Pemuda

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kasus 13 Ton Solar Subsidi Mandek, BOM Sulsel Desak Polda Sulsel Tindak Tegas Inisial AB

ruminews.id, Makassar – Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Tantang Kapolda Sulawesi Selatan Untuk segera tindak tegas terhadap mafia BBM Inisial AB yang di grebek oleh angota Krimsus Pada tanggal 26 April 2026 yang berlokasi samping toll dan sampai detik ini kasus ini tidak memiliki kejelasan Padahal pada saat melakukan penggerebekan di gudang tersebut di dapat 13ton solar subsidi yang diduga milik inisial AB. Sehingga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diperkuat dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar, terkait penimbunan, pengoplosan, atau penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal untuk keuntungan pribadi, yang merugikan negara dan masyarakat. Kami kecewa terhadap APH dalam hal ini Krimsus Polda Sulawesi Selatan karena membiarkan yang diduga Aktor utama Inisial AB berkeliaran sampai detik ini, Inisial AB bukan lagi orang baru dalam permainan BBM di Sulawesi Selatan. Tegas Indra Sekjend Bom Sulsel. Indra Selaku Sekretaris Jendral Barisan Oposisi mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Menegaskan Bahwa kasus ini bukan hanya beberapa pihak yang terlibat. Ini adalah kejahatan yang sudah terkonsolidasi dengan baik. Bahkan pernyataan Penyidik yang menangani langsung persoalan ini membenarkan bahwa gudang tersebut diduga milik inisial AB Arif Rimbawan; Ketua Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Mengingatkan kepada Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan Jangan Pernah Takut Untuk Usut Tuntas Kasus ini apapun ancamannya. Dirdkrimsus Polda Sulawesi Selatan harus profesional, transparan upaya menjaga nama baik institusi kepolisian. kami mahasiswa Sulawesi Selatan dan masyarakat mendukung pull kapolda Sulawesi Selatan untuk tidak pandang bulu ungkap aktivitas ilegal di Sulawesi Selatan. Kami akan melakukan aksi damai jilid 2 depan Mapolda Sulawesi Selatan upaya memastikan hukum berjalan sesuai dengan prosedurnya. Dan tidak ada permainan mata. Tegas Indra Tegakkan Supremasi Hukum..!!!!

Hukum, Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

FMPP Sulsel Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Rektor Unhas

ruminews.id, MAKASSAR — Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP Sulsel) secara resmi menyampaikan keberatan atas pelantikan kembali Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, yang kembali dilantik untuk periode 2026–2030 pada 27 April 2026. Keberatan tersebut dituangkan dalam surat resmi FMPP Sulsel tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Dalam surat itu, FMPP Sulsel mempertanyakan belum adanya penjelasan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terkait hasil investigasi atas dugaan pelanggaran netralitas, etika, dan integritas jabatan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Koordinator FMPP Sulsel, Muh Rafii, menyatakan bahwa publik hingga kini tidak pernah memperoleh informasi terbuka mengenai status akhir pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek terhadap dugaan pelanggaran yang disebut berkaitan dengan dokumen “Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK)” pada proses pemilihan Rektor Unhas sebelumnya. “Pelantikan kembali pejabat publik di tengah belum adanya kejelasan hasil investigasi menimbulkan persoalan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan, akuntabilitas publik, dan integritas pendidikan tinggi,” tulis FMPP Sulsel dalam pernyataannya. FMPP Sulsel mengungkapkan bahwa laporan awal terkait dugaan pelanggaran etika dan netralitas ASN telah disampaikan sejak November 2025. Menurut mereka, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek bahkan diketahui telah melakukan proses pemeriksaan dan investigasi pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Namun, hingga pelantikan kembali Prof. Jamaluddin Jompa dilakukan, FMPP Sulsel menilai tidak pernah ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut, termasuk status akhir investigasi, kesimpulan pemeriksaan, ada atau tidaknya pelanggaran, hingga tindak lanjut yang diambil kementerian. FMPP Sulsel menilai kondisi itu berpotensi memunculkan spekulasi publik dan krisis legitimasi institusional di lingkungan pendidikan tinggi. “Transparansi hasil investigasi adalah hak publik dan bagian dari akuntabilitas negara,” tegas FMPP Sulsel dalam dokumen pernyataan sikapnya. Selain menyampaikan keberatan, organisasi masyarakat sipil tersebut juga mendesak Kemdiktisaintek dan Inspektorat Jenderal untuk segera membuka hasil investigasi secara resmi kepada publik, sekaligus menjelaskan dasar pertimbangan administratif dan etik atas pelantikan kembali Rektor Unhas. Mereka juga meminta adanya jaminan bahwa proses pengawasan internal kementerian dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi politik maupun relasi kekuasaan. FMPP Sulsel menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut individu tertentu, melainkan berkaitan dengan integritas kepemimpinan akademik, marwah perguruan tinggi negeri, serta kredibilitas sistem pengawasan internal negara. Dalam pernyataan sikapnya, FMPP Sulsel juga mendorong reformasi tata kelola kepemimpinan perguruan tinggi yang lebih transparan dan akuntabel, termasuk penguatan sistem etik dan pengawasan dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri. Tak hanya itu, FMPP Sulsel menegaskan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak kunjung ada penjelasan resmi dari pihak kementerian. “Apabila Kemdiktisaintek dan Inspektorat Jenderal tetap tidak memberikan kejelasan resmi terkait hasil investigasi tersebut, maka FMPP-SULSEL mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, administratif, maupun langkah konstitusional lainnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pernyataan organisasi tersebut. FMPP Sulsel menegaskan, langkah itu ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip akuntabilitas publik, transparansi pemerintahan, netralitas ASN, dan integritas pendidikan tinggi nasional. (*)

Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

Muhammad Ikrar Resmi Nahkodai PMII Rayon Dakwah dan Komunikasi Cabang kota Makassar 2026-2027

ruminews.id, Makassar – 19 Mei 2026, Muhammad Ikrar resmi dilantik sebagai Ketua Rayon Dakwah dan Komunikasi PMII Rayon Cabang kota Makassar periode 2026-2027. Pelantikan ini mengusung visi semangat pergerakan Islam yang berpijak pada Al-Qur’an dan Hadis, dengan tema : “Membentuk Insan Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya dalam Mengembangkan Amanah Dakwah.” Tema tersebut dijabarkan ke dalam tiga pilar utama: Berilmu, Kader PMII dituntut cakap dan tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Di tengah kompleksitas zaman yang semakin detail, kader harus mampu mengorelasikan teori dengan realitas sosial. Ilmu tanpa relevansi dengan zaman hanya akan menjadi wacana yang mandul. Berakhlak, Ilmu harus dibarengi adab. Kader PMII dituntut bijak dalam menentukan sikap, selalu memilih perbuatan yang baik, dan tidak bertentangan dengan norma agama. Akhlak menjadi filter agar gerakan dakwah tidak terjebak pada arogansi intelektual. Berdaya, Berdaya berarti memiliki kapasitas untuk bertindak. Ketika landasan teoritis dan etika sosial sudah dipahami, kader dituntut mampu berkiprah di mana saja dan dalam situasi apa pun. Sebagaimana ditegaskan Ketua Cabang kota Makassar dalam pelantikan, kader PMII harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar pengamat. Ketiga pilar ini menegaskan bahwa kader PMII harus *berdaya secara sains*, namun tidak pernah lepas dari nilai-nilai aktualisasi Islam. Kemajuan intelektual harus selaras dengan penguatan spiritual dan moral. Dalam pidatonya, Ketua Umum PMII Cabang kota Makassar, Muh. Arfiansyah Aris S.IP, menegaskan bahwa kader PMII wajib kompak dan senantiasa menjaga nilai-nilai Islam Ahlu Sunnah wal Jamaah sebagai identitas gerakan dan tetap berpegang teguh kepada nilai dasar pergerakan PMII Senada dengan itu ketua umum PMII Rayon dakwah dan komunikasi cabang kota Makassar Muhammad Ikrar dalam sambutannya menegaskan bahwa kepengurusan ini harus berjalan beriringan, Tidak ada yang ditinggalkan dan meninggalkan. dan Spirit Islam tetap menjadi dasar utama dalam setiap langkah pergerakan senanda dengan apa yang pernah dikatakan oleh role model PMII yaitu Abdul Rahman Wahid atau akrabnya gusdur mengatakan bahwa organisasi yang hebat bukan hanya tentang struktur tetapi tentang manusia yang bekerja sama seperti dalam konteks NDP PMII yaitu hablul minannas. Ayat yang menyerukan tentang saling mengingatkan sesama ummat atau makhluk tuhan.

Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Andi Fajri Andika di Tuntut 9 Tahun dalam Kasus Kredit Bank Sulselbar, Dinilai Kriminalisasi.

ruminews.id, Mamuju – Tuntutan pidana 9 tahun penjara terhadap salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar terus menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut, bahkan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap “pejuang ekonomi keluarga” di tengah absennya unsur kerugian negara yang dinilai belum terungkap secara jelas dalam persidangan. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, yakni Andi Fajri Andhika dengan hukuman 9 tahun penjara dan Sukmar dengan tuntutan 11 tahun penjara atas perkara pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Namun, tuntutan tersebut memunculkan polemik. Pihak keluarga dan sejumlah pemerhati menilai perkara kredit bermasalah tersebut semestinya diposisikan dalam koridor Undang-Undang Perbankan, bukan dipaksakan masuk ke dalam ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka berpandangan bahwa kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis dalam industri perbankan yang pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui pendekatan perbankan maupun keperdataan. “Jika tidak terdapat kerugian negara sedikit pun sebagaimana yang diperdebatkan dalam fakta persidangan, mengapa perkara ini diarahkan menjadi tindak pidana korupsi?” menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan publik. Di sisi lain, tuntutan 9 tahun terhadap Andi Fajri Andhika juga memunculkan narasi kemanusiaan. Sejumlah pihak menyebut Andi Fajri merupakan seorang ayah sekaligus pencari nafkah keluarga yang kini harus menghadapi proses hukum panjang. Mereka menilai kasus tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pegawai sektor perbankan, khususnya Account Officer (AO), yang selama ini bekerja dalam tekanan target bisnis namun menghadapi risiko kriminalisasi saat terjadi kredit bermasalah. Ditahan Lama Sebelum Sidang, Penahanan Dinilai Jadi “Hukuman Dini” Sorotan lain muncul terhadap lamanya masa penahanan Andi Fajri Andhika sebelum perkara memasuki tahap persidangan. Tercatat, Andi Fajri Andhika mulai ditahan penyidik sejak 10 Juli 2025 dan ditempatkan di Rutan Mamuju. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang secara bertahap oleh penuntut umum dan Pengadilan Negeri, hingga terus berlanjut ke tahap penuntutan. Rangkaian perpanjangan penahanan itu disebut berlangsung selama kurang lebih 8 bulan, sebelum perkara mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Mamuju. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang menilai penahanan panjang sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi menyerupai “hukuman dini” bagi terdakwa. Kritik itu semakin menguat lantaran pihak keluarga menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait dasar penerapan pasal tindak pidana korupsi terhadap perkara kredit yang disebut lebih dekat dengan rezim hukum perbankan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sebelumnya menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dianggap memenuhi unsur pidana. JPU menyebut para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Perdebatan mengenai apakah perkara kredit bermasalah dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi atau justru merupakan sengketa bisnis yang masuk koridor hukum perbankan kini menjadi perhatian publik dan menunggu jawaban melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Barru, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI Cabang Barru Geruduk Kejari: Pertanyakan Nyali Jaksa Usut Skandal Hibah KPU Rp530 Juta!

ruminews.id, BARRU –  Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru kian memantik reaksi keras dari elemen mahasiswa. Menilai penegakan hukum berjalan di tempat, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru resmi melayangkan surat permohonan audiens ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru. Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas mandeknya pengusutan skandal yang diduga merugikan negara sebesar Rp530 juta tersebut. Pasalnya, meski aroma penyimpangan anggaran ini sudah bergulir hampir satu tahun, hingga kini publik belum melihat adanya kepastian hukum yang jelas. Menanti Taji Kejari Barru Surat permohonan audiens bernomor 071/B/SEK/V/1447 H yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, dan Sekretaris Umum, UHD. Fadly, menjadi sinyal kuat bahwa pemuda tidak akan tinggal diam melihat institusi penyelenggara pemilu dikotori oleh oknum tak bertanggung jawab. Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Barru bertujuan untuk menantang posisi dan komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di Bumi Hibrida. “Kami membawa laporan informasi sekaligus desakan nyata. Publik butuh kepastian, dan Kejari Barru harus menunjukkan taringnya, bukan sekadar menjadi penonton,” tegas Hendra saat ditemui di Sekretariat HMI, Jl. Poros Makassar – Parepare. Polda Sulsel Fokus Pidana Umum, HMI Desak Kejari Buka Ranah Tipikor HMI Cabang Barru menyoroti bahwa kasus ini memang sementara ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Namun, pengusutan di Polda Sulsel diketahui baru menyentuh wilayah hukum pidana umum dan perdata, yakni terkait persoalan utang-piutang serta dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum pihak Hotel Claro. Menurut HMI, penanganan tersebut belum menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Kasus ini bukan sekadar perkara gagal bayar atau utang-piutang komersial biasa, melainkan ada potensi kuat terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda) Barru yang diserahkan ke KPU pada tahun 2024 lalu. Oleh karena itu, HMI menilai sudah sepatutnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru mengambil peran progresif untuk membuka penyelidikan baru yang khusus menjerat klaster Tipikor-nya. Mengingat dana yang digunakan adalah uang negara, aspek kerugian daerah dan penyalahgunaan kewenangan mutlak harus diusut tuntas oleh kejaksaan. Indikasi Gurita Korupsi: “Bendahara Tidak Bermain Sendiri” Dugaan penyimpangan anggaran yang sampai meninggalkan utang ratusan juta rupiah di pihak ketiga ini dinilai telah meruntuhkan marwah dan citra KPU Barru sebagai lembaga independen. HMI mengendus bahwa bendahara KPU tidak berjalan sendiri dalam menikmati atau mengalirkan dana hibah tersebut. Ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh oknum petinggi KPU lainnya yang berujung pada pembiaran atau konspirasi anggaran secara kolektif. “Citra KPU Barru sudah jatuh di titik nadir. Jika kejaksaan jeli, pintu masuknya bukan cuma soal penggelapan uang oleh satu orang bendahara, tapi bagaimana kewenangan di dalam lembaga itu disalahgunakan hingga anggaran hibah Pemda tahun 2024 bisa jebol. Kami menduga ada aktor intelektual lain yang harus ikut bertanggung jawab,” tambah pihak HMI dalam keterangannya. Aktivisme Mahasiswa Sebagai Pengawal Demokrasi Langkah HMI Cabang Barru ini mendapat respons positif dari berbagai pegiat antikorupsi di Barru. Mereka menilai, ketika aparat penegak hukum di tingkat provinsi hanya berfokus pada delik penggelapan personal, maka intervensi lokal melalui Kejari Barru menjadi instrumen krusial untuk membongkar kejahatan jabatan (ambtsdelicten). Melalui surat audiens tertanggal 13 Mei 2026 (26 Dzulqaidah 1447 H) ini, HMI memberikan alarm keras kepada Kejari Barru. Jika permohonan dengar pendapat ini diabaikan atau hanya berakhir sebagai formalitas meja kerja, bisa dipastikan gelombang massa mahasiswa akan turun ke jalan demi menuntut transparansi dan keadilan. Kini, bola panas skandal KPU Barru berada di tangan Kepala Kejaksaan Negeri Barru. Apakah jaksa punya nyali untuk membuka tabir korupsi dana hibah 2024 ini sampai ke akar-akarnya, atau justru membiarkan kasus Rp530 juta ini menguap di balik tameng perkara utang-piutang? Publik Barru menunggu bukti, bukan janji.

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Hizkia Darmayana: Penolakan terhadap Gereja BNKP Karawaci, Bukti Pancasila Belum Diresapi

ruminews.id – Jakarta, Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menegaskan penolakan sekelompok warga terhadap pembangunan Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi bukti bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya diresapi dalam kehidupan sosial masyarakat. Kondisi tersebut sekaligus menjadi alarm bagi negara untuk memperkuat pembumian Pancasila secara nyata di tengah kehidupan publik. Hizkia menegaskan, penolakan terhadap rumah ibadah tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan administratif atau perbedaan pandangan warga, melainkan menyangkut problem kesadaran kebangsaan dan toleransi sosial. “Pancasila menempatkan penghormatan terhadap kemanusiaan, kebebasan beragama, dan persatuan sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Ketika masih ada penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah, itu menunjukkan nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya hidup dalam kesadaran sosial masyarakat,” ujar Hizkia, Selasa (19/5/2026). Menurut Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu melanjutkan, sila pertama Pancasila secara jelas menegaskan pengakuan negara terhadap kehidupan beragama, sementara sila ketiga menekankan pentingnya persatuan Indonesia di tengah keberagaman. Karena itu, segala bentuk intoleransi terhadap rumah ibadah bertentangan dengan semangat dasar bangsa Indonesia. Hizkia pun merujuk pada pandangan sosiolog Emile Durkheim yang menyebut agama memiliki fungsi sosial sebagai perekat solidaritas dalam masyarakat. Dalam perspektif Durkheim, kehidupan bersama hanya dapat berjalan sehat apabila masyarakat membangun penghormatan terhadap simbol, keyakinan, dan hak sosial kelompok lain. “Jika ruang keberagaman justru dipersempit oleh penolakan dan prasangka, maka solidaritas sosial akan melemah. Ini berbahaya bagi kohesi kebangsaan,” katanya. Selain itu, Hizkia juga mengutip pemikiran sosiolog Peter L. Berger mengenai pentingnya pluralitas dalam masyarakat modern. Berger menilai masyarakat yang majemuk membutuhkan kultur dialog dan toleransi agar perbedaan tidak berubah menjadi konflik sosial. Menurut Hizkia, fenomena penolakan rumah ibadah menunjukkan masih kuatnya eksklusivisme sosial dan lemahnya pendidikan toleransi di ruang publik. Karena itu, negara tidak cukup hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga harus aktif membangun kebudayaan Pancasila melalui pendidikan, media, dan keteladanan elite sosial-politik. “Pembumian Pancasila jangan berhenti sebagai slogan seremonial. Negara harus memperhebat pendidikan kebangsaan yang menanamkan penghormatan terhadap perbedaan sejak usia dini,” ujarnya. Ia menilai sekolah, organisasi masyarakat, rumah ibadah, hingga ruang digital harus dijadikan arena penguatan nilai toleransi dan persaudaraan kebangsaan. Jika tidak, maka bibit intoleransi akan terus menemukan ruang tumbuh di tengah masyarakat. Hizkia juga mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas konsensus kebinekaan. Karena itu, setiap tindakan yang menghambat hak kelompok lain untuk beribadah berpotensi mencederai semangat konstitusi dan cita-cita pendiri bangsa. “Pancasila tidak cukup dihafal, tetapi harus dihidupkan dalam perilaku sosial sehari-hari. Menghormati hak warga negara lain untuk beribadah merupakan bagian penting dari praktik Pancasila,” pungkasnya.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Momentum Bakti Sosial HMJ-MTK UINAM di Masyarakat Desa Paranglompoa

ruminews.id, Gowa – Hari ini HMJ-MTK hadir di Dusun Borongbulo Desa Paranglompoa bukan hanya untuk melaksanakan kegiatan bakti sosial, tetapi juga membawa suara keresahan masyarakat yang selama ini merasa kurang diperhatikan. Bertahun-tahun masyarakat menunggu perubahan, namun yang datang hanya janji tanpa kepastian. Akses jalan di Desa Parnglopo tepatnya Dusun Borongbulo hingga saat ini masih rusak dan sulit dilalui. Masyarakat mendengar berbagai janji perbaikan dari pemerintah, tetapi kenyataannya kondisi jalan masih tetap sama. Hal ini menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa pembangunan desa hanya dijadikan bahan janji ketika kepentingan tertentu datang, sementara setelah itu masyarakat kembali dibiarkan menghadapi kesulitan sendiri. Di bidang kesehatan, masyarakat masih kesulitan mendapatkan pelayanan yang layak. Minimnya fasilitas kesehatan dan jauhnya akses pengobatan menunjukkan bahwa perhatian terhadap masyarakat pelosok masih sangat kurang. Padahal kesehatan adalah kebutuhan dasar yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah. Begitu pula dengan fasilitas pendidikan yang masih terbatas. Anak-anak di Dusun Borongbulo Desa Paranglompoa harus belajar dalam kondisi yang kurang memadai, sementara pemerintah terus menyampaikan berbagai program pendidikan dan pemerataan pembangunan. Namun masyarakat mempertanyakan, mengapa hingga hari ini kondisi pendidikan di desa ini masih jauh dari kata layak? Kami juga melihat adanya kekecewaan masyarakat terhadap berbagai janji pembangunan yang sampai sekarang belum terealisasi. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek pencitraan dan diberikan harapan-harapan kosong tanpa tindakan nyata. Pemerintah harus menyadari bahwa kepercayaan masyarakat akan hilang apabila janji terus diucapkan tanpa bukti yang jelas. “Sampai hari ini masyarakat masih menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji. Jalan tetap rusak, fasilitas kesehatan minim, dan pendidikan masih kurang diperhatikan. Kami berharap pemerintah tidak hanya hadir saat membutuhkan suara masyarakat, tetapi juga hadir membawa solusi nyata bagi masyarakat desa,” Ujar Rahman Ketua Umum HMJ-MTK Melalui kegiatan ini, HMJ-MTK menyampaikan kritik secara terbuka agar pemerintah benar-benar hadir untuk masyarakat Dusun Borongbulo Desa Parnglompoa bukan hanya datang ketika membutuhkan dukungan atau kepentingan tertentu. Pembangunan harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar ucapan. Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki akses jalan, meningkatkan fasilitas kesehatan, dan menyediakan sarana pendidikan yang layak bagi masyarakat Desa Paranglompoa, khususnya Dusun Borongbulo. Karena masyarakat desa juga berhak merasakan pembangunan, keadilan, dan perhatian yang sama seperti daerah lainnya.

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda

Menjaga Ruang Kritik, Menjaga Demokrasi

Penulis : Rasya Lan Ruminews, Krisis yang dihadapi Indonesia hari ini bukan semata persoalan regulasi, melainkan merosotnya kepercayaan publik terhadap hukum. Secara konstitusional, kebebasan berpendapat dijamin melalui Pasal 28 dan Pasal 28E UUD 1945, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun jaminan itu kerap kehilangan makna ketika suara-suara kritis justru berhadapan dengan intimidasi, kriminalisasi, hingga pembungkaman. Nama-nama seperti Munir Said Thalib, Marsinah, Widji Thukul, Fuad Muhammad Syafruddin, dan Andrie Yunus dikenang bukan karena pelanggaran hukum, melainkan keberanian mereka menyuarakan ketidakadilan di tengah kecenderungan kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Deretan peristiwa itu menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan sipil belum sepenuhnya menjadi catatan masa lalu. Dalam negara demokrasi, hukum seharusnya hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan alat untuk menentukan siapa yang boleh berbicara dan siapa yang harus dibungkam. Kebebasan berpendapat bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Membatasi hak tersebut sama artinya dengan mengingkari prinsip negara hukum dan mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: kedaulatan berada di tangan rakyat. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan ancaman terhadap stabilitas negara. Kritik adalah alat koreksi agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor kepentingan publik. Sebab ketika ruang kritik dipersempit, yang perlahan hilang bukan hanya kebebasan berekspresi, melainkan substansi demokrasi itu sendiri. Menjaga ruang kritik berarti menjaga demokrasi tetap hidup. Tanpa keberanian warga untuk bersuara, demokrasi hanya akan menyisakan prosedur tanpa makna.

Hukum, Palopo, Pemuda, Politik

Pernyataan Sikap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FEBI: Usut dan Tangkap Oknum Provokatif dan Tindakan Makar

ruminews.id, PALOPO – Momentum Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemilma Raya) di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran demokrasi dan kedewasaan berorganisasi bagi mahasiswa, justru diwarnai oleh tindakan provokatif yang memicu keresahan di lingkungan kampus. Kemunculan spanduk bertuliskan ancaman terhadap kader PMII di depan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dinilai telah mencederai nilai akademik, persatuan mahasiswa, dan semangat intelektual kampus. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FEBI UIN Palopo menilai bahwa tindakan tersebut bukan sekadar dinamika politik mahasiswa biasa, melainkan bentuk provokasi serius yang berpotensi memicu konflik horizontal antarorganisasi kemahasiswaan. Narasi kekerasan yang disebarkan secara terbuka dianggap dapat mengancam keamanan serta stabilitas kehidupan akademik di lingkungan kampus. Sekretaris Umum HMI Komisariat FEBI UIN Palopo, Abdul Qasim, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengambil langkah internal guna menyikapi persoalan tersebut secara serius dan terukur. Ia menginstruksikan Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP), Fathirrahman, untuk menggelar rapat internal sekaligus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan aktor di balik pemasangan spanduk provokatif itu. Menurut Abdul Qasim, ruang demokrasi kampus tidak boleh dirusak oleh tindakan yang mengandung ancaman, intimidasi, maupun unsur kebencian. Ia menegaskan bahwa perbedaan pilihan politik dalam momentum Pemilma seharusnya disikapi dengan adu gagasan dan intelektualitas, bukan dengan narasi yang berpotensi memecah belah mahasiswa. “Kami mengimbau kepada seluruh elemen Cipayung Plus dan seluruh mahasiswa UIN Palopo agar menahan diri, tidak mudah terpancing provokasi, serta bersama-sama menjaga kondusivitas kampus. Mari kita tunjukkan kedewasaan dalam berorganisasi dan mengawal persoalan ini secara bijak,” tegas Abdul Qasim di hadapan awak media. Lebih lanjut, HMI Komisariat FEBI juga menilai bahwa tindakan tersebut telah melampaui batas etika demokrasi kampus. Kampus sebagai ruang intelektual semestinya menjadi tempat lahirnya gagasan kritis, dialog, dan persatuan mahasiswa, bukan arena penyebaran ancaman ataupun ujaran yang mengarah pada kekerasan. Di penghujung keterangannya, Fathirrahman selaku Ketua Bidang PTKP HMI Komisariat FEBI menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat dan pihak kampus untuk segera mengusut tuntas pelaku di balik insiden tersebut. Ia meminta agar langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan demi menghindari spekulasi liar yang dapat memperkeruh suasana di tengah mahasiswa. “Kita mendesak pihak berwenang agar bertindak cepat demi tegaknya keadilan dan kembalinya rasa aman di kampus tercinta. Jangan sampai tindakan provokatif seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi mahasiswa di masa mendatang,” tutup Fathirrahman.

Scroll to Top