Pemuda

Hukum, Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Air Keras dan Arah Politik (K)Indonesi(T)a

Penulis: AKHWATUL FAJRI – BENDAHARA DEPARTEMEN SOSIAL DAN POLITIK SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA (SEMMI) CABANG BULUKUMBA PERIODE 2025-2026 ruminews.id – Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis yang dalam hal ini dikaitkan dengan figur Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sebuah gejala sosial dan politik yang mengandung dimensi serius terhadap keberlangsungan negara hukum dan kualitas demokrasi kita. Ketika kemudian muncul berita mengenai penangkapan empat oknum tentara oleh TNI sebagai terduga pelaku, publik dihadapkan pada dua realitas sekaligus, harapan atas penegakan hukum dan kecemasan atas potensi penyalahgunaan kekuasaan. Dari perspektif hukum, tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan berat yang secara substansial melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan diri. Dalam konstruksi negara hukum “rechtsstaat”, tidak boleh ada satu pun actor baik sipil maupun militer yang kebal dari proses hukum. Penangkapan 4 Anggota oleh TNI terhadap anggotanya sendiri dapat dibaca sebagai langkah awal yang positif, tetapi ini belum cukup. Transparansi proses peradilan, akuntabilitas institusi, serta keterbukaan akses publik terhadap informasi menjadi prasyarat mutlak agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat dan ditegakkan “justice must not only be done, but must also be seen to be done”. Secara sosial, peristiwa ini mencerminkan adanya degradasi dalam cara menyelesaikan konflik dan perbedaan pandangan. Aktivisme, yang sejatinya merupakan bagian dari dinamika masyarakat sipil yang sehat, justru direspon dengan kekerasan ekstrem. Ini adalah alarm keras bahwa ruang sipil kita tengah mengalami tekanan. Jika pola intimidasi semacam ini dibiarkan, maka akan lahir efek gentar “chilling effect” di kalangan masyarakat, khususnya aktivis dan kelompok kritis, yang pada akhirnya membungkam partisipasi publik. Sementara itu, dari sudut pandang politik, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa antara negara dan masyarakat sipil. Ketika institusi bersenjata terseret dalam dugaan tindakan represif terhadap aktivis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas individu, tetapi legitimasi institusi itu sendiri. Negara demokratis mensyaratkan supremasi sipil atas militer, serta pembatasan yang jelas terhadap peran militer dalam ranah non pertahanan. Oleh karena itu, proses hukum yang objektif dan tidak protektif menjadi ujian penting bagi komitmen reformasi sektor keamanan. Sebagai Bendahara Departemen Sosial dan Politik SEMMI Cabang Bulukumba Periode 2025–2026, saya memandang bahwa peristiwa ini harus dijadikan momentum reflektif sekaligus korektif. Kita tidak boleh terjebak dalam euforia penangkapan semata, tetapi harus mendorong pembenahan sistemik. Negara harus hadir bukan hanya sebagai penghukum, tetapi juga sebagai pelindung nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Lebih jauh, kita perlu membangun kesadaran kolektif bahwa kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian integral dari mekanisme kontrol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aktivis bukan musuh negara, mereka adalah cermin yang memantulkan wajah kekuasaan entah itu tampak bersih atau justru penuh noda. Dengan demikian, respons terhadap kasus ini tidak cukup berhenti pada aspek legal formal, tetapi harus merambah pada rekonstruksi etika kekuasaan, penguatan ruang sipil, serta revitalisasi komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Hanya dengan cara itu, kita dapat memastikan bahwa peristiwa serupa tidak menjadi pola, melainkan anomali yang benar-benar kita tinggalkan.

Hukum, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

KontraS Soroti Perbedaan Data TNI dan Polri, Publik Pertanyakan Kredibilitas Penanganan Kasus Andrie Yunus

ruminews.id, Jakarta – Perbedaan data yang dirilis oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memicu polemik di ruang publik. Situasi ini semakin menguat setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam identitas terduga pelaku yang diumumkan kedua institusi tersebut. Sebelumnya, Polda Metro Jaya lebih dahulu mengumumkan dua orang terduga pelaku. Namun tak lama berselang, Mabes TNI justru merilis empat nama terduga pelaku versi mereka. Perbedaan jumlah maupun inisial ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin dua institusi negara menghasilkan data yang tidak selaras dalam satu kasus yang sama? KontraS menilai langkah cepat kedua institusi dalam mengumumkan pelaku justru memberi kesan adanya upaya saling mendahului demi menjaga citra masing-masing. TNI sebagai institusi yang disebut-sebut terdampak langsung oleh isu mengingat korban dikenal sebagai sosok yang kerap mengkritisi militer dinilai memiliki kepentingan untuk segera mengklarifikasi keterlibatan anggotanya. Di sisi lain, Polri melalui penyelidikan yang diklaim berbasis bukti digital, termasuk rekaman CCTV, menyatakan bahwa data yang mereka miliki telah kuat. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Choirul Anam, yang menegaskan pentingnya objektivitas bukti visual dalam mengungkap kasus tersebut. “Objektivitas CCTV itulah yang paling penting. Kami melihat penyidikan ini dilakukan dengan dasar bukti digital yang kuat,” ujar Choirul Anam. Perbedaan versi ini tak hanya memicu perdebatan di kalangan pengamat, tetapi juga memunculkan mosi tidak percaya dari publik terhadap transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Narasi yang saling bertolak belakang berpotensi memperkeruh proses penegakan hukum dan membuka ruang spekulasi liar di tengah masyarakat. Pengamat menilai, alih-alih berlomba mengumumkan pelaku, kedua institusi seharusnya mengedepankan koordinasi dan integrasi data demi menjaga kepercayaan publik. Sebab, yang menjadi fokus utama bukan hanya siapa pelaku di lapangan, melainkan juga pengungkapan aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut. Hingga kini, publik masih menanti kejelasan dan konsistensi data dari kedua institusi, sembari berharap proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan institusional.

Daerah, Pemuda, Pendidikan, Yogyakarta

PMKRI Yogyakarta Resmi Tunjuk Nahkoda Baru untuk Periode 2026-2027

Ruminews.id, Yogyakarta – Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Yogyakarta periode 2026–2027 resmi digelar sebagai bagian dari proses estafet kepemimpinan organisasi mahasiswa Katolik tersebut. Momentum ini menandai dimulainya kepengurusan baru yang diharapkan mampu membawa arah gerak organisasi lebih progresif dan berdampak nyata bagi masyarakat. Kepemimpinan baru ini dinakhodai oleh Decky Kevin Pradekta, yang sebelumnya terpilih melalui forum Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC). Pergantian kepemimpinan ini sekaligus menutup masa jabatan kepengurusan sebelumnya dan menjadi titik awal konsolidasi organisasi ke depan. Pelantikan yang berlangsung pada 14 Maret 2026 di Margasiswa PMKRI Yogyakarta mengusung tema “Bergerak Bersama, Berdampak Nyata, Pro Ecclesia et Patria.” Tema ini mencerminkan komitmen kolektif untuk memperkuat peran organisasi, tidak hanya dalam kaderisasi internal, tetapi juga dalam menjawab persoalan sosial yang lebih luas. Dalam arah kepemimpinannya, Decky Kevin Pradekta menekankan pentingnya menjadikan PMKRI Yogyakarta sebagai ruang kaderisasi yang tangguh dan adaptif. Fokus tersebut diarahkan untuk mendorong transformasi sosial dengan tetap berlandaskan nilai-nilai dasar organisasi atau yang dikenal sebagai “tiga benang merah” PMKRI. Sejumlah agenda strategis juga menjadi prioritas dalam periode ini, antara lain penguatan ideologi kader melalui internalisasi nilai, pembenahan sistem kaderisasi, serta mendorong aksi nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menjaga relevansi organisasi di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. Dalam kesempatan tersebut, Edigius Ronikung yang telah resmi demisioner sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Yogyakarta periode 2024–2025 menyampaikan pesan penutup. Ia menekankan bahwa proses kaderisasi harus terus berjalan. Edigius juga meyakini bahwa kepemimpinan Kevin akan membawa warna baru bagi PMKRI Yogyakarta. Ia berharap organisasi ini semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih luas. Romo Agustinus Daryanto, SJ., selaku moderator yang melantik sekaligus memberkati kepengurusan baru, mengingatkan pentingnya pelayanan yang tulus. Menurutnya, kader PMKRI perlu melayani dengan semangat nilai-nilai kekatolikan di tengah situasi bangsa yang penuh tantangan. Menutup rangkaian acara, Kevin mengajak seluruh kader untuk bekerja bersama demi kemuliaan Tuhan yang lebih besar. Baginya, PMKRI Yogyakarta tidak sedang meratapi masa lalu, tetapi sedang menjemput masa depan. Ia juga menyinggung pentingnya sikap discerning, yaitu membedakan roh, agar setiap langkah organisasi selaras dengan kehendak Tuhan dan kebutuhan masyarakat. Kevin kemudian mengutip falsafah Jawa yang sarat makna. “Mubra-mubru semu miring, mumbul-mumbul kaya mbulan.” Ungkapan ini menggambarkan bahwa meskipun tampak goyah, seseorang akan kembali bangkit dan bersinar seperti rembulan di tengah kegelapan. Ia juga mengingatkan pepatah lain: “Kahyangan iku ora adoh, nanging cedhak sajroning dodo, angger gelem nyawiji lan makarya.” Artinya, kejayaan tidaklah jauh, melainkan dekat di dalam diri, asalkan ada kemauan untuk bersatu dan bekerja nyata. Pelantikan ini turut dihadiri berbagai perwakilan organisasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, menandakan pentingnya kolaborasi lintas elemen dalam memperkuat gerakan mahasiswa. Melalui semangat tersebut, kepengurusan baru PMKRI Yogyakarta diharapkan mampu menghadirkan gerakan kader yang solid, reflektif, dan berdampak bagi masyarakat luas.

Pemuda, Soppeng

HMI Cabang Soppeng Gelar Milad ke-79 Dirangkaikan dengan Buka Puasa Bersama di Rumah Jabatan Wakil Bupati

ruminews.id, Soppeng – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Soppeng melaksanakan kegiatan Milad ke-79 yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama di Rumah Jabatan Wakil Bupati Soppeng. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan, serta dihadiri oleh kader dan alumni HMI, organisasi kepemudaan, organisasi internal kampus, serta unsur Forkopimda se-Kabupaten Soppeng. Mengusung tema “Menyatukan Langkah, Menguatkan Silaturahmi, dan Mengabdi untuk Bangsa dan Negara”, kegiatan ini menjadi momentum refleksi perjalanan organisasi sekaligus mempererat hubungan antar kader, pemuda, dan elemen mahasiswa. Ketua Umum HMI Cabang Soppeng, Nursandi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni milad, melainkan memiliki makna yang lebih dalam. “Agenda ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus ajang konsolidasi bagi seluruh kader HMI. Melalui momentum ini, kita ingin memperkuat kebersamaan dan merumuskan langkah strategis agar HMI terus hadir sebagai organisasi yang memberikan kontribusi nyata bagi umat dan bangsa,” ujarnya. Sementara itu, wakil bupati Soppeng dalam sambutannya menyampaikan kegiatan seperti ini sangat positif karena tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang konsolidasi pemikiran dan gerakan. Kami berharap HMI terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah serta menjaga nilai-nilai keislaman dan kebangsaan,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya peran organisasi dalam pembangunan daerah. Menurutnya, organisasi kepemudaan memiliki potensi besar dalam melahirkan gagasan serta gerakan yang konstruktif. Rangkaian kegiatan juga diisi dengan kultum yang dibawakan oleh Kakanda Marwis, S.Ag., M.Si. Dalam penyampaiannya, ia mengajak seluruh kader untuk menjadikan momentum Ramadan sebagai sarana memperkuat keimanan, meningkatkan kualitas ibadah, serta meneguhkan komitmen pengabdian kepada umat dan bangsa

Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara

ruminews.id – Makassar, 18 Maret 2026 Gelombang protes kembali mengguncang Kota Makassar. Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Makassar (APM) menggelar aksi unjuk rasa di Polrestabes Makassar hingga Mako Sabhara Polrestabes Makassar. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja aparat kepolisian, khususnya Satuan Sabhara, yang dinilai tidak menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional. Aksi tersebut dipicu oleh insiden yang terjadi pada Minggu sebelumnya, yang diduga melibatkan tindakan represif aparat terhadap sekelompok pemuda yang tengah melaksanakan kegiatan bakti sosial. Peristiwa itu menimbulkan sejumlah korban luka serta kerusakan kendaraan bermotor. Di sisi lain, beredarnya pemberitaan di berbagai platform media yang dinilai tidak sesuai dengan kronologi kejadian semakin memperkeruh situasi dan memicu kemarahan publik. Dalam pernyataan sikapnya, APM menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya: Mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera mencopot Kasat Sabhara Polrestabes Makassar beserta anggota yang terlibat dalam insiden tersebut. Menuntut pertanggungjawaban penuh dari oknum aparat yang diduga melakukan tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, yang mengakibatkan korban luka dan kerugian materil. Mendesak Kapolrestabes Makassar untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, serta menolak segala bentuk upaya pengalihan tanggung jawab. Menuntut penegakan supremasi hukum tanpa tebang pilih. Ryyan Saputra selaku jenderal lapangan AMP menegaskan bahwa tindakan aparat dalam insiden tersebut mencerminkan pendekatan yang tidak humanis. Ia menilai bahwa aparat seharusnya mengedepankan komunikasi persuasif dalam memberikan teguran, bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. “Fungsi kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tindakan pelemparan dan kekerasan fisik terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,”. APM juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Konsolidasi lanjutan direncanakan akan digelar pasca Hari Raya Idulfitri, sebagai bagian dari upaya memperkuat gerakan dan memastikan adanya kejelasan hukum atas peristiwa tersebut. Aksi ini menjadi peringatan keras bagi institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal, serta mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.

Hukum, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Puspom TNI Amankan 4 Prajurit Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

ruminews.id, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi mengamankan empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa para tersangka telah diserahkan dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026). “Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta. Adapun identitas keempat tersangka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES. Mereka diketahui berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU). Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Puspom TNI guna menjalani proses pendalaman hingga tahap penyidikan. TNI juga masih menyelidiki motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. “Untuk sementara, pasal yang dikenakan adalah Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara,” jelas Yusri. Polisi Ungkap Wajah Pelaku Lewat CCTV Di sisi lain, Polda Metro Jaya turut mengungkap perkembangan kasus dengan menampilkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang pelaku eksekutor di lapangan. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pria berboncengan sepeda motor, mengenakan pakaian bermotif batik dan pakaian berwarna biru. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menegaskan bahwa gambar tersebut merupakan hasil asli tanpa rekayasa. “Ini murni kami ambil dari CCTV yang tertangkap kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilalui para pelaku, sehingga bukan hasil artificial intelligence,” tegasnya. Dalam rekaman itu, pelaku yang duduk di bagian belakang diduga sebagai eksekutor yang menyiramkan cairan kepada korban di lokasi kejadian. TNI Janjikan Proses Transparan Sebelumnya, Mabes TNI telah melakukan penyelidikan internal sejak mencuatnya dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus ini. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. “TNI sudah merespons dengan melakukan penyelidikan secara internal. Kami bekerja secara profesional dan transparan,” ujarnya. Keempat tersangka nantinya akan diproses melalui peradilan militer. Berkas perkara akan dilimpahkan ke oditurat militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Puspom TNI juga memastikan bahwa proses persidangan akan digelar secara terbuka agar dapat diawasi publik, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas hukum.

Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Bungkam Hak Pekerja, SRIKANDI SUL-SEL : Gaji Tak Di Bayar, Negara Tidak Boleh Diam

ruminews.id, Makassar – Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (SRIKANDI SUL- SEL) Kembali menyoroti Dugaan Pelanggaran hukum oleh PT. Sulindo Lintas Samudera Seperti yang kami ketahui bahwa Dalam sistem hubungan industrial modern, upah bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan hak fundamental pekerja yang dijamin oleh hukum dan konstitusi. Oleh karena itu, dugaan praktik tidak dibayarkannya gaji karyawan oleh PT. Sulindo Lintas Samudera patut dipandang sebagai persoalan serius yang melampaui sengketa internal perusahaan. Ini adalah isu hukum, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan. Secara yuridis, hubungan kerja melahirkan kewajiban mutlak bagi pengusaha untuk membayar upah sejak pekerja menjalankan pekerjaannya. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Norma tersebut tidak membuka ruang kompromi bagi pengusaha untuk menunda, mengurangi, apalagi meniadakan pembayaran gaji secara sepihak dengan alasan apa pun. Ketua Umum Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (SRIKANDI SUL-SEL) Rudi Ahmadi Menegaskan Bahwa Masalah upah bukan sekadar soal angka di slip gaji. Upah adalah instrumen utama bagi pekerja untuk mempertahankan kehidupan yang layak. Ketika upah tidak dibayarkan, yang terampas bukan hanya hak ekonomi pekerja, tetapi juga hak atas kelangsungan hidup, pendidikan keluarga, dan kesehatan. Dalam konteks ini, praktik penahanan atau pemotongan gaji secara sepihak dapat dikategorikan sebagai eksploitasi tenaga kerja yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu berdasarkan data yang kami pegang dan kajian secara kelembagaan serta perampungan data yang akurat terkait dasar hukum dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sulindo Lintas Samudera kuat dugaan kami bahwa PT Sulindo Lintas Samudera telah mengabaikan kewajiban hukum dan tanggung jawab sosialnya sebagai pemberi kerja. Kondisi ini menuntut adanya penegakan hukum yang tegas dari instansi ketenagakerjaan, serta membuka ruang bagi pekerja untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pemenuhan hak pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap martabat dan keadilan bagi tenaga kerja yang telah mengabdikan waktu, tenaga, dan loyalitasnya kepada perusahaan. Kasus dugaan tidak dibayarkannya gaji karyawan oleh PT Sulindo Lintas Samudera merupakan potret nyata lemahnya perlindungan pekerja di hadapan kekuasaan modal. Jika praktik semacam ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka hukum ketenagakerjaan kehilangan makna sebagai instrumen perlindungan sosial, dan pekerja akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan dalam relasi industrial. Sebagai Bentuk Sikap Tegas Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (SRIKANDI SUL-SEL) berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan akan melaksanakan aksi unjuk rasa besar besaran dalam waktu dekat sebagai bentuk pengawalan terhadap hak hak pekerja.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Mending Masjid Dijadikan Tempat Ngopi daripada Dengerin Ceramah Itu-Itu Aja

Penulis: Muhammad Rias Ramadan ruminews.id – Beberapa waktu lalu, saya mampir ke masjid di dekat kosan. Bukan karena dapat hidayah dadakan, tetapi karena sedang suntuk dan ingin mencari suasana baru. Di teras masjid, beberapa anak muda duduk santai sambil menikmati kopi dan berdiskusi ringan. Masjidnya adem, ada pojok baca, dan Wi-Fi kencang. “Asyik juga, ya,” pikir saya. Namun, begitu masuk ke dalam untuk salat dan mendengarkan ceramah kultum, rasanya seperti kembali ke masa lalu. Topiknya masih itu-itu lagi: siksa kubur, pedihnya neraka, dan janji pahala berlipat bagi yang membaca Al-Qur’an di bulan Ramadhan. Bukan berarti topik-topik itu salah. Tetapi pertanyaannya: lagi-lagi? Setiap waktu? Hampir di setiap masjid? Saat Masjid Lupa Bicara Realitas Saya bukan ustadz, kiai, habib, atau orang dengan kapasitas agama yang mumpuni. Saya hanya jamaah biasa yang terkadang datang dengan kepala penat dan hati gelisah. Yang saya butuhkan adalah ceramah yang mengena, relevan dengan problem hidup hari ini bukan sekadar soal besar kecilnya pahala atau dosa. Kesal rasanya ketika pulang dari masjid, yang bertambah bukan wawasan atau solusi, melainkan beban psikologis karena terus diingatkan tentang ancaman dosa dan api neraka. Model dakwah fear-mongering (menakut-nakuti) dan reward-seeking (menjanjikan pahala instan) memang paling sederhana. Cukup sebut ayat tentang neraka, lalu tutup dengan hadits tentang pahala, selesai. Tapi, apa iya problem umat di tahun 2026 hanya sebatas malas salat dan lupa baca doa? Mari kita lihat realitas di sekitar: kemiskinan dan ketimpangan ekonomi masih menganga, kualitas pendidikan rendah dan kesenjangan makin lebar, kriminalitas dan korupsi tak kunjung usai, kenakalan remaja dan konflik sosial terus terjadi, belum lagi krisis lingkungan seperti perubahan iklim yang memicu banjir dan kerusakan ekosistem. Namun, dari mimbar yang kita dengar masih berkutat soal dosa, siksa neraka, dan janji-janji pahala. Seolah-olah problem kehidupan nyata tidak perlu disinggung karena sudah diurus oleh sektor lain. Mimpi Saya soal Masjid yang Hidup Padahal, konsep masjid di zaman Rasulullah tidak sekadar tempat sujud. Masjid adalah pusat peradaban: tempat bermusyawarah antar-suku, pusat pengelolaan zakat dan sedekah untuk kaum duafa, bahkan tempat menyusun strategi perang. Ia senantiasa dekat dengan problematika masyarakat dan terlibat langsung dalam dinamika gerakan progresif, baik di level individu maupun struktural. Kini, masjid kita sering kali hanya menjadi bangunan sakral yang eksklusif. Datang, salat, dengar ceramah, lalu pulang. Interaksi sosialnya minimal. Padahal, masjid yang makmur adalah yang manfaatnya terasa luas bukan hanya untuk mereka yang merasa sudah mendapat tiket surga, tetapi juga untuk mereka yang sedang bergelut dengan masalah dunia, terutama kaum tertindas dan mereka yang mengalami ketidakadilan. Saya punya mimpi, suatu hari nanti masjid-masjid di negeri ini menjelma menjadi ruang yang melahirkan gerakan Islam progresif, sebuah wajah Islam yang tidak hanya sibuk dengan urusan ritual, tetapi juga hadir untuk merespons isu-isu besar seperti ketimpangan struktural, ketidakadilan sosial, kemanusiaan, dan keumatan. Bukan Islam yang jargonistik dan elitis, melainkan Islam yang ilmiah, membumi, dan berpihak pada mereka yang termarjinalkan. Secara konkret, saya membayangkan masjid-masjid masa depan memiliki: Pojok Curhat dan Konsultasi Sudah saatnya masjid membuka ruang konsultasi yang benar-benar menjawab kebutuhan nyata umat. Bukan hanya menyediakan kotak amal, tapi juga psikolog yang siap mendampingi jamaah dengan tekanan batin, konsultan keuangan yang membantu menyusun strategi keluar dari utang. Karena terlalu sering kita dengar jamaah diam-diam menangis, sementara mimbar hanya sibuk mengingatkan soal siksa kubur. Masjid yang hidup adalah yang hadir di tengah luka, bukan hanya di tengah sujud. Tidak hanya Taman Pendidikan Al-Qur’an untuk anak-anak, tetapi juga ruang diskusi, kelas menulis, atau sekadar tempat nongkrong produktif yang membahas problem sosial dengan perspektif Islam.Muhammad Rias Ramadan Pusat Pemberdayaan Ekonomi Masjid memiliki potensi ekonomi besar melalui kotak amal. Mengapa tidak dikelola untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah di sekitar, atau bahkan membangun koperasi yang sehat dan transparan? Dakwah dengan Tema Kontekstual Misalnya, membedah persoalan kerusakan alam: apakah semata takdir Tuhan, atau justru akibat keserakahan manusia? Atau membahas bagaimana Islam memandang kesenjangan ekonomi, perlindungan terhadap buruh migran, hingga solidaritas kemanusiaan untuk korban konflik dan bencana. Tema-tema seperti ini akan membuka cakrawala jamaah, menghubungkan iman dengan realitas keseharian, sekaligus menumbuhkan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan. Bukan Sekadar Salah Ustadz Saya tidak serta-merta menyalahkan para penceramah. Bisa jadi mereka belum sempat memperbarui materi, atau mungkin takmir masjid tidak pernah meminta tema yang lebih variatif. Selama jamaah menerima saja, siklus monoton ini akan terus berulang. Karena itu, ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Kepada para pengurus masjid (takmir), mari berani mengusulkan tema-tema kontekstual kepada penceramah. Undang pula pembicara dari kalangan profesional dan aktivis yang kompeten, tidak hanya membahas soal ibadah ritual, tetapi juga relasi antara agama dan problem sosial. Misalnya, bagaimana Islam berbicara tentang keadilan ekonomi, bagaimana kekuasaan dikelola untuk mewujudkan kesejahteraan, atau bagaimana gerakan progresif dapat lahir dari rahim masjid. Dengan begitu, jamaah tidak hanya bertambah pemahaman soal hablumminallah, tetapi juga hablumminannas bahkan hingga pada kesadaran untuk berpihak pada kaum tertindas dan melawan ketidakadilan. Sedangkan untuk jamaah seperti saya, jangan hanya diam. Sampaikan masukan dengan sopan. Jika tidak mempan, cari masjid lain yang menyelenggarakan kajian lebih hidup, atau manfaatkan platform digital yang membahas Islam dan problem sosial secara mencerahkan dan tentu saja tetap asyik. Saya percaya, masjid bisa menjadi jawaban atas kebingungan kita di zaman sekarang. Tetapi caranya bukan dengan terus-menerus mengingatkan orang soal dosa, melainkan dengan membuka pintu selebar-lebarnya untuk solusi. Mari kita jadikan masjid sebagai tempat yang tidak hanya menenteramkan hati, tetapi juga mencerdaskan akal dan menggerakkan keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan. Kalau perlu, biar makin banyak kedai kopi di teras masjid. Daripada jamaahnya kabur karena bosan, lebih baik ngopi sambil menunggu kajian dimulai. Siapa tahu, dari secangkir kopi di serambi masjid, lahir ide-ide baru untuk menciptakan kesejahteraan bagi umat dan dari sanalah gerakan Islam progresif yang benar-benar membumi mulai tumbuh.

Daerah, Hukum, Pemuda, Politik, Yogyakarta

GMKI Yogyakarta Kecam Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis HAM

Ruminews.id, Yogyakarta – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Yogyakarta secara tegas mengecam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang dilakukan oleh orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026. GMKI Yogyakarta menilai peristiwa ini sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara kritis sekaligus serangan nyata terhadap demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, mereka mendesak Polri untuk segera mengusut tuntas dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Ketua GMKI Yogyakarta, Umbu Valentino Kanna Ngundju Mbani, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terus berulangnya serangan kekerasan dan pembungkamN terhadap aktivis yang kerap berakhir tanpa penyelesaian secara tuntas. Ia menyinggung kasus serupa yang menimpa Novel Baswedan pada 2017 sebagai ‘raport merah’ penegakan hukum yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. “Publik belum lupa bagaimana dalang intelektual dalam kasus Novel Baswedan tetap melenggang bebas, sementara publik hanya disuguhi drama penangkapan ‘orang suruhan’ yang tidak tahu apa-apa. Jika Polri kembali gagal menyeret aktor utama di balik serangan Andrie Yunus, ini akan menjadi preseden paling berbahaya: bahwa siapa pun boleh menyakiti pengkritik kekuasaan tanpa perlu takut dihukum. Negara akan resmi menjadi sarang impunitas,” tegas Umbu dalam pernyataan sikap yang disebar secara daring pada Senin (16/03/26). Selain mendorong pengusutan kasus, GMKI Yogyakarta juga mengkritik keras pola komunikasi pemerintah yang dinilai semakin mengarah pada praktik otoritarian. Mereka menyoroti kecenderungan pelabelan terhadap pihak kritis sebagai tidak patriotik, tidak nasionalis, bahkan dianggap sebagai musuh negara. Dalam konteks hukum, GMKI menilai KUHP Baru belum memberikan dasar yang memadai untuk menjerat sejumlah tindakan pidana tertentu. Umbu juga mengingatkan, “Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya harus segera berhenti melabeli pengkritik sebagai orang yang tidak cinta negara. Itu adalah logika pemimpin otoriter, bukan pemimpin demokratis. Kritik justru bentuk cinta tertinggi agar kekuasaan tidak melenceng dari konstitusi. Anti-kritiklah yang sebenarnya membahayakan republik, karena dari sanalah benih-benih tirani tumbuh subur.” GMKI juga mengingatkan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus melanggar banyak sekali hukum dan perundang-undangan di Indonesia, seperti Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan hak untuk tidak disiksa sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, sementara Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan diri dan rasa aman bagi setiap warga negara. Dalam pernyataan sikapnya, GMKI Cabang Yogyakarta menyampaikan beberapa poin utama. Pertama, mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap Andrie Yunus yang dinilai sebagai bentuk teror terencana terhadap pembela HAM dan ancaman serius bagi demokrasi. Kedua, mendesak Polri untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu dengan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut, sebagaimana juga didorong oleh YLBHI. Ketiga, menuntut diakhirinya praktik impunitas yang selama ini melindungi pelaku kekerasan atas nama kekuasaan. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan HAM merupakan tanggung jawab negara. Jika negara gagal menjalankan kewajiban tersebut, maka hal itu dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Dalam konteks ini, Umbu juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan janji perlindungan kebebasan sipil melalui tindakan konkret. Keempat, GMKI Yogyakarta turut pula mengecam narasi pemerintah yang bersifat ‘killing the messenger‘ dengan terus melabeli aktivis dan rakyat yang kritis sebagai tidak nasionalis, tidak patriotik, atau bahkan antek-antek asing. Kritik sejatinya merpakan bentuk kecintaan terhadap negara, sementara upaya membungkam kritik justru mencerminkan sikap yang tidak demokratis dan pada akhirnya justru mendorong Republik ke jurang otoritarianisme. Kelima, GMKI Yogyakarta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya solidaritas dalam melawan rasa takut dan memastikan demokrasi tidak runtuh akibat teror terhadap pembela HAM. Menurut Umbu, GMKI Yogyakarta menegaskan bahwa sejarah akan mencatat posisi negara dalam peristiwa ini, apakah berpihak pada keadilan atau justru membiarkan kejahatan terus berlangsung dalam bayang-bayang impunitas. Ia menutup dengan penegasan sikap GMKI khususnya Cabang Yogyakarta untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. “Kami tidak akan diam. Kami tidak akan berhenti bersuara. Sampai aktor intelektualnya berdiri di pengadilan, sampai keadilan benar-benar ditegakkan, sampai demokrasi tidak lagi melepuh disiram air keras,” tegas alumni Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa tersebut.

Hukum, Internasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Black Propaganda : False Flag Operation (Operasi Bendera Palsu)

Penulis: Yulianto Ardiwinata – Penulis Buku Instrumentalisasi Demokrasi ruminews.id, Saat ini, dalam konteks politik modern, sistem demokrasi diidentifikasi sebagai salah satu sistem yang menjamin kebebasan berpendapat, partisipasi publik dan keterbukaan informasi. Di sisi lain, di tengah-tengah pengejewantahannya, ruang-ruang demokrasi sering menerima serangan-serangan propaganda dengan berbagai bentuk yang kemudian akan mempengaruhi kualitas kehidupan politik ataupun memecah belah kelompok tertentu bahkan sampai melemahkan kepercayaan publik pada institusi-institusi tertentu. Di sini, propaganda tidak hanya berbentuk fisik dan informasi miring, tetapi juga strategi komunikasi massa yang bertujuan untuk memanipulasi opini, perasaan dan perilaku masyarakat guna kepentingan terselubung. Salah satu teknik propaganda yang kontroversial adalah false flag operation (operasi bendera palsu), teknik ini dahulu sering digunakan dalam pertempuran laut abad ke-16, di mana kapal-kapal dalam pertempuran laut mengibarkan bendera palsu untuk mengelabui musuh. Namun di era kontemporer, operasi bendera palsu kini menjelma menjadi teknik propaganda. False Flag Operation atau operasi bendera palsu adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu tetapi sengaja dibuat seolah-olah dilakukan oleh pihak lain sebagai kambing hitam. Strategi ini bertujuan untuk memanipulasi opini publik, menciptakan legitimasi terhadap suatu tindakan tertentu, atau mendiskreditkan suatu kelompok. Dalam praktiknya, teknik propaganda ini tidak selalu berbentuk tindakan fisik yang nyata. Operasi bendera palsu juga dapat berlangsung melalui konstruksi narasi di ruang publik, baik melalui media massa maupun media digital. Dengan memanfaatkan arus informasi yang sangat cepat dan sering kali tidak terverifikasi, suatu peristiwa dapat dibingkai sedemikian rupa sehingga membentuk persepsi tertentu dalam kesadaran masyarakat. apalagi dengan bantuan artificial inteligence yang berpotensi mengaburkan fakta bahkan sebelum proses verifikasi fakta terjadi. Dalam catatan sejarah dunia, terdapat beberapa peristiwa sejarah yang bisa dijadikan contoh dari strategi false flag operation. Salah satu yang sangat terkenal adalah Gleiwitz Incident pada tahun 1939. Dalam peristiwa ini, pasukan Nazi melakukan serangan terhadap sebuah stasiun radio di wilayah perbatasan Jerman–Polandia. Serangan tersebut kemudian dipropagandakan seolah-olah dilakukan oleh tentara Polandia. Narasi ini kemudian dimanfaatkan oleh pasukan Nazi untuk memulai invasi terhadap Polandia, yang kemudian menjadi salah satu pemicu pecahnya Perang Dunia II. Peristiwa ini dapat menunjukkan bagaimana sebuah insiden dapat direkayasa untuk menciptakan legitimasi politik terhadap tindakan agresi militer. Keberhasilan dari teknik propaganda bendera palsu tidak terlepas dari mekanisme psikologi massa yang bekerja dalam masyarakat. Ketika sebuah peristiwa terdramatisir dengan baik, masyarakat cenderung mengalami kondisi emosional yang intens seperti kemarahan, ketakutan, atau merasa tidak aman. Dalam situasi seperti itu, kemampuan masyarakat untuk melakukan analisis rasional berkurang. Sehingga publik cenderung akan mencari penjelasan sederhana mengenai siapa yang harus disalahkan. Kondisi psikologis tersebut dapat menciptakan ruang yang terbuka lebar bagi propagandis untuk menawarkan narasi mengenai pelaku yang dianggap bertanggung jawab. Selain menunggangi isu tertentu, teknik propaganda bendera palsu ini juga memanfaatkan berbagai bias kognitif yang ada dalam diri manusia. Salah satunya adalah kecenderungan untuk lebih mudah mempercayai informasi yang sesuai dengan prasangka atau pelabelan yang sudah ada sebelumnya. Jika suatu kelompok telah lama dipersepsikan sebagai ancaman atau musuh, maka masyarakat kemudian  akan lebih mudah menerima narasi yang menyatakan bahwa kelompok tersebut adalah pelaku suatu kejahatan. Dengan demikian, propaganda tidak perlu sepenuhnya menciptakan persepsi baru, melainkan cukup memperkuat prasangka yang telah ada dalam kesadaran kolektif masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman kritis terhadap cara kerja  propaganda menjadi sangat penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam konstruksi narasi yang sengaja dirancang untuk mengarahkan opini dan emosi kolektif masyarakat.

Scroll to Top