Penulis : Rasya Lan
Ruminews, Krisis yang dihadapi Indonesia hari ini bukan semata persoalan regulasi, melainkan merosotnya kepercayaan publik terhadap hukum. Secara konstitusional, kebebasan berpendapat dijamin melalui Pasal 28 dan Pasal 28E UUD 1945, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun jaminan itu kerap kehilangan makna ketika suara-suara kritis justru berhadapan dengan intimidasi, kriminalisasi, hingga pembungkaman.
Nama-nama seperti Munir Said Thalib, Marsinah, Widji Thukul, Fuad Muhammad Syafruddin, dan Andrie Yunus dikenang bukan karena pelanggaran hukum, melainkan keberanian mereka menyuarakan ketidakadilan di tengah kecenderungan kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Deretan peristiwa itu menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan sipil belum sepenuhnya menjadi catatan masa lalu.
Dalam negara demokrasi, hukum seharusnya hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan alat untuk menentukan siapa yang boleh berbicara dan siapa yang harus dibungkam. Kebebasan berpendapat bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Membatasi hak tersebut sama artinya dengan mengingkari prinsip negara hukum dan mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: kedaulatan berada di tangan rakyat.
Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan ancaman terhadap stabilitas negara. Kritik adalah alat koreksi agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor kepentingan publik. Sebab ketika ruang kritik dipersempit, yang perlahan hilang bukan hanya kebebasan berekspresi, melainkan substansi demokrasi itu sendiri.
Menjaga ruang kritik berarti menjaga demokrasi tetap hidup. Tanpa keberanian warga untuk bersuara, demokrasi hanya akan menyisakan prosedur tanpa makna.