OPINI

Menjaga Ruang Kritik, Menjaga Demokrasi

Penulis : Rasya Lan

Ruminews, Krisis yang dihadapi Indonesia hari ini bukan semata persoalan regulasi, melainkan merosotnya kepercayaan publik terhadap hukum. Secara konstitusional, kebebasan berpendapat dijamin melalui Pasal 28 dan Pasal 28E UUD 1945, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun jaminan itu kerap kehilangan makna ketika suara-suara kritis justru berhadapan dengan intimidasi, kriminalisasi, hingga pembungkaman.

Nama-nama seperti Munir Said Thalib, Marsinah, Widji Thukul, Fuad Muhammad Syafruddin, dan Andrie Yunus dikenang bukan karena pelanggaran hukum, melainkan keberanian mereka menyuarakan ketidakadilan di tengah kecenderungan kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Deretan peristiwa itu menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan sipil belum sepenuhnya menjadi catatan masa lalu.

Dalam negara demokrasi, hukum seharusnya hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan alat untuk menentukan siapa yang boleh berbicara dan siapa yang harus dibungkam. Kebebasan berpendapat bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Membatasi hak tersebut sama artinya dengan mengingkari prinsip negara hukum dan mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: kedaulatan berada di tangan rakyat.

Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan ancaman terhadap stabilitas negara. Kritik adalah alat koreksi agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor kepentingan publik. Sebab ketika ruang kritik dipersempit, yang perlahan hilang bukan hanya kebebasan berekspresi, melainkan substansi demokrasi itu sendiri.

Menjaga ruang kritik berarti menjaga demokrasi tetap hidup. Tanpa keberanian warga untuk bersuara, demokrasi hanya akan menyisakan prosedur tanpa makna.

Share Konten

Opini Lainnya

Yudi Latif
Konghucu untuk Indonesia
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20260823_225440_0000
Luka Spiritual dan Rentannya Tanah Air: Membaca Kebakaran Kalimantan serta Gempa Tektonik NTT dari Kacamata Ekoteologi
81 Tahun Indonesia Merdeka
Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Ketika Pembangunan Mengabaikan Manusia
Muzakkir (1)
Merdeka untuk Siapa? Catatan 81 Tahun bagi Perempuan Indonesia
anunya rumi
Salah Arah Belanja Parepare
Muzakkir (1)
Menakar Arsitektur APBN 2026-2027, Antara Ekspansi Fiskal dan Disiplin Anggaran
81 Tahun Indonesia
Merdeka dari Apa? 81 Tahun Indonesia dan Cengkraman Represi
81 Tahun Indonesia Merdeka
81 Tahun Indonesia Merdeka: Merayakan Kebebasan atau Menghadapi Kenyataan
Muzakkir (1)
Suara Kritis: Musuh Baru Penguasa Kampus?
Muzakkir (1)_edit_3152669649042474
Kedangkalan Bernalar. Ketika Kritik Dijawab dengan Label “Syiah”
Scroll to Top