OPINI

Menjaga Ruang Kritik, Menjaga Demokrasi

Penulis : Rasya Lan

Ruminews, Krisis yang dihadapi Indonesia hari ini bukan semata persoalan regulasi, melainkan merosotnya kepercayaan publik terhadap hukum. Secara konstitusional, kebebasan berpendapat dijamin melalui Pasal 28 dan Pasal 28E UUD 1945, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun jaminan itu kerap kehilangan makna ketika suara-suara kritis justru berhadapan dengan intimidasi, kriminalisasi, hingga pembungkaman.

Nama-nama seperti Munir Said Thalib, Marsinah, Widji Thukul, Fuad Muhammad Syafruddin, dan Andrie Yunus dikenang bukan karena pelanggaran hukum, melainkan keberanian mereka menyuarakan ketidakadilan di tengah kecenderungan kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Deretan peristiwa itu menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan sipil belum sepenuhnya menjadi catatan masa lalu.

Dalam negara demokrasi, hukum seharusnya hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan alat untuk menentukan siapa yang boleh berbicara dan siapa yang harus dibungkam. Kebebasan berpendapat bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Membatasi hak tersebut sama artinya dengan mengingkari prinsip negara hukum dan mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: kedaulatan berada di tangan rakyat.

Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan ancaman terhadap stabilitas negara. Kritik adalah alat koreksi agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor kepentingan publik. Sebab ketika ruang kritik dipersempit, yang perlahan hilang bukan hanya kebebasan berekspresi, melainkan substansi demokrasi itu sendiri.

Menjaga ruang kritik berarti menjaga demokrasi tetap hidup. Tanpa keberanian warga untuk bersuara, demokrasi hanya akan menyisakan prosedur tanpa makna.

Share Konten

Opini Lainnya

WhatsApp Image 2026-07-08 at 23.50
Ketika Kaum Kapitalis Berselingkuh dengan Kaum Penguasa
Muzakkir (1)
Mengembalikan Esensi Jaminan Hari Tua: Menolak Beban Pajak atas Dana Perlindungan Pekerja
Muzakkir (1)
Konsep Diri sebagai Kader IPM dan Pengurus Muda PK KNPI: Menjadi Pelopor Perubahan dan Penggerak Peradaban
Andres Chandra
PLN Mati-Hidup di Kalimantan, Masyarakat Harus Tahu Hak Kompensasi sebagai Pelanggan PLN
Muzakkir (2)
Perempuan Bukan Makhluk Lemah: Krisis Konsep Diri di Tengah Diskriminasi dan Standar Sosial yang Menekan
Muzakkir (1)
Konsep Diri dan Standar Kecantikan: Dampaknya terhadap Kesehatan Mental Perempuan
Muzakkir (3)
Konsep Diri: Pelajari Siapa Dirimu
Muzakkir (2)
Konsep Diri: Kesadaran Mengenal Diri sebagai Insan Perjuangan
Muzakkir (1)
Konsep Diri dalam KOHATI: Manifestasi Kesadaran Diri, Menuju Kader Muslimah Intelektual
ChatGPT Image 7 Jul 2026, 00.31
Universitas Bukan Pabrik, Mahasiswa Bukan Benda Mati Ketika Pendidikan Kehilangan Jiwanya
Scroll to Top