Pemuda

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

SKANDAL NANAS SULSEL : Uji Nyali Kejati di Tengah Sorotan Terhadap Pimpinan DPRD dan Prosedur Hukum

Ruminews.id, Makassar – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kini memasuki fase krusial yang melampaui sekadar persoalan pertanian. perkara ini telah bertransformasi menjadi isu nasional yang menyentuh pusaran kekuasaan, melibatkan relasi panas antara penegakan hukum, stabilitas otonomi daerah, hingga sorotan tajam terhadap pimpinan DPRD Sulsel dan Ex Ketua Legislatif. Dinamika penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini mulai merambah ke koridor legislatif. Publik mendesak agar unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan turut diperiksa. Langkah ini menandai pergeseran fokus yang sebelumnya hanya berkutat di lingkup eksekutif. Pemeriksaan legislatif ini memicu perdebatan mengenai konstruksi hukum. Sebagai lembaga penentu anggaran, DPRD tidak memiliki fungsi pelaksana teknis. Hal inilah yang memicu pertanyaan besar: apakah penyidikan ini murni penegakan hukum atau mulai menyentuh ranah pertanggungjawaban politik? Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah integritas prosedur hukum acara pidana (KUHAP). Pada 16 Maret 2026, sebuah peristiwa hukum yang janggal terjadi: Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, di hari yang sama, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan tanpa melalui pemeriksaan ulang dalam kapasitas sebagai tersangka. Kejadian ini memicu kekhawatiran mengenai adanya “lompatan” prosedur yang mengabaikan hak-hak dasar demi percepatan penanganan perkara yang sarat akan tekanan opini. Rahim, seorang aktivis intelektual yang vokal di kalangan mahasiswa Sulawesi Selatan, memberikan peringatan keras. Ia menilai kasus ini sebagai ujian bagi masa depan otonomi daerah di Indonesia. “Hukum harus mampu membedakan secara tegas antara proses politik penganggaran dan pelaksanaan teknis di lapangan. Jika kebijakan anggaran yang sah dan kolektif dengan mudah dikriminalisasi, maka seluruh kepala daerah dan lembaga legislatif di Indonesia kini berada dalam posisi rentan,” tegas Rahim. Ia menambahkan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar bibit nanas, melainkan keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan pembangunan tanpa bayang-bayang kriminalisasi kebijakan. Kini, mata publik tertuju sepenuhnya pada Kejati Sulsel. Di satu sisi, ada desakan untuk memeriksa pimpinan DPRD yang sebelumnya vokal membentuk opini di ruang publik. Di sisi lain, Kejati dituntut membuktikan bahwa institusinya tidak sedang menjadi alat dalam arena pertarungan kekuasaan. Banyak pengamat menilai batas antara fungsi pengawasan politik DPRD dan potensi tekanan terhadap proses hukum kini kian menipis. Muncul kekhawatiran bahwa fokus pada figur tertentu hanya akan mengaburkan evaluasi terhadap pelaksana teknis proyek yang seharusnya menjadi inti penyelidikan. Sulawesi Selatan kini bukan hanya sedang menghadapi perkara pengadaan bibit. Provinsi ini telah menjadi panggung ujian nasional: apakah hukum akan tetap tegak sebagai penjaga keadilan berdasarkan alat bukti, atau perlahan berubah menjadi arena pertarungan kekuasaan yang dipandu oleh arus opini. “Sejarah selalu mencatat bukan siapa yang paling kuat menggunakan hukum, tetapi siapa yang paling adil dalam menegakkannya,” tutup Rahim. Jika tren kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut tanpa batas tanggung jawab yang jelas, birokrasi di seluruh Indonesia diprediksi akan memilih jalan aman, enggan mengambil keputusan strategis, dan pada akhirnya mengakibatkan pembangunan nasional melambat akibat ketakutan hukum.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda

Mangkir dari Gelar Perkara Khusus, Kantor Hukum MLS & PARTNERS Pertanyakan Komitmen Penyidik terhadap Penegakan Hukum

Ruminews.id, Makassar – Kantor hukum Dr.Mualimunsyah S.H.,M.H & Partner menyayangkan sikap dan tindakan penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Mereka dianggap tidak profesional karena tidak hadir & Mangkir memenuhi undangan gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini sebelumnya telah dimohonkan Kantor hukum MLS & Partners dan telah terjadwal. Bahkan, undangan gelar perkara khusus telah dikirimkan kepada para pihak. Dalam undangan tersebut, gelar perkara ini dijadwalkan pada Kamis (9/4), sekitar pukul 09.00 WITA. Pihak pemohon telah kooperatif menghadiri undangan tersebut. Tetapi, gelar perkara itu tiba-tiba ditunda bahkan tidak jadi dilaksanakan dengan tanpa alasan yang jelas. Salah satu alasannya, karena penyidik yang menangani laporan yang dimohonkan untuk dilakukan perkara khusus tersebut, tiba-tiba “menghilang”. Tak satupun penyidik berada di dalam ruangan. “Kami mencoba konfrimasi ke Staf Wassidik soal tidak jadinya gelar perkara khusus ini dan kata Staf itu karena penyidik tidak ada,” kata Direktur MLS & Partner, Mualimunsyah kepada wartawan, Kamis (9/4). Dia melanjutkan, jika staf Wassidik sempat mengecek langsung ruangan Unit 3 Subdit 3 Jatanras. Tapi, ditemukan tidak ada satupun orang atau penyidik didalam ruangannya. “Staf Wassdik dan tim kami dari tim hukum ikut cek langsung di ruang penyidik. Memang tidak ada orang,” tegasnyan Ia menegaskan, tim hukum telah melakukan prosedur resmi untuk permohonan gelar perkara khusus ini. Mulai mengirimkan surat permohonan gelar dengan melampirkan surat kuasa. Bahkan, Bagwasidik Ditreskrimum pun telah mengeluarkan surat undangan kepada para pihak. “Tindakan penyidik ini tidak menghadiri gelar perkara khusus, menurut kami sangat miris dan tidak profesional,” ucapnya. Permohonan gelar perkara khusus dilakukan, lanjut Mualimunsyah untuk menguji dan juga melihat ke profesionalisme, objektivitas, dan transparansi penyidikan pada kasus tersebut. “Kami meminta gelar perkara khusus ini karena kami melihat adanya kejanggalan baik dalam penanganan kasus hingga penetapan tersangka terhadap klien kami,” bebernya Muliamunsyah berharap agar Polda Sulsel segera kembali menjadwalkan gelar perkara khusus ini dalam waktu dekat. Dan apabila permohonan gelar perkara tak ditindaklanjuti maka akan menempuh upaya hukum lainnya, termasuk melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulsel hingga Mabes Polri. “Permainan seperti ini Kami kira sudah bukan zamannya, sebab semangat reformasi polri, terciptanya KUHP dan KUHAP serta selogan Presisi hanyalah pepesan kosong, dan tidak berlaku di Krimum Polda Sulsel. Dan kami ini pasti akan lakukan upaya pengaduan kepada Propam Polda Sulsel atau Mabes Polri,” tandas dia

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Target Lima Besar, Bupati Talenrang Lepas Kafilah Gowa Pada MTQ Tingkat Sulsel

Janji Hadiahkan Umroh Bagi Pemenang Ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang berharap Kafilah Kabupaten Gowa mampu meraih prestasi pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 dengan menargetkan posisi lima besar. Hal tersebut diungkapkan saat membuka Training Centre dan melepas kafilah Kabupaten Gowa untuk mengikuti MTQ Sulsel di Baruga Tinggimae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (9/4). “Target kita jelas, Gowa harus masuk lima besar. Apalagi kita sudah mendapat persetujuan dari Pak Gubernur agar Gowa bisa menjadi tuan rumah pada 2028. Maka tahun ini harus menjadi pembuktian kemampuan kita semua,” tegasnya. Sebagai motivasi, orang nomor satu di Gowa itu meminta agar seluruh peserta berlatih semaksimal mungkin sesuai cabang lomba yang diikuti. Bahkan sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Gowa menyiapkan hadiah umrah bagi peserta yang berhasil meraih prestasi. “Berlatihlah dengan baik, berikan kemampuan terbaik. Insya Allah yang menang dan masuk lima besar akan kita berikan hadiah umrah. Ini menjadi motivasi agar kita semua bisa berjuang maksimal,” jelas Bupati Talenrang. Olehnya dirinya berharap kolaborasi dan kerjasama harus terus terjalin mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama dan peserta itu sendiri agar target tersebut mampu tercapai. “Saya berharap seluruh rangkaian Training Centre ini berjalan optimal. Semoga kontingen Kabupaten Gowa mampu meraih prestasi terbaik pada MTQ ini sekaligus membawa dampak positif bagi kehidupan keagamaan masyarakat kita. Mari kita berangkat dengan tekad yang kuat, usaha yang maksimal, dan doa yang tidak pernah putus,” harapnya. Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa yang juga Ketua Panitia, Andy Azis Peter menjelaskan MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini akan dilaksanakan di Kabupaten Maros, mulai tanggal 11-18 April 2026 mendatang dengan diikuti seluruh kabupaten/kota se-Sulsel. Dimana sebelum berangkat, pihaknya melaksanakan Training Centre yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta, baik dalam membaca, memahami, maupun menghafal Al-Qur’an. “TC ini memberikan bimbingan intensif sesuai cabang lomba, sekaligus menjadi ajang evaluasi untuk mempersiapkan kafilah yang siap secara mental dan mampu mencapai target minimal lima besar,” katanya. Dirinya menyebut pada MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa akan mengirimkan sebanyak 54 peserta yang akan bertanding pada 10 cabang lomba, yakni Cabang Tilawah Remaja Dewasa dan Cacat Netra, Cabang Tilawah Anak-Anak dan Tartil Qur’an, Cabang Hifdzhil Qur’an Terdiri 1 Juz dan 5 Juz Tilawah, Cabang Hifdzil Qur’an 10 dan 20 Jus, Cabang Hifdzil Qur’an 30 Jus dan Tafsir, Cabang Musabaqah Fahmil Qur’an, Cabang Musbaqah Syarhil Qur’an, Cabang Karya Tulis IImiah Al-Qur’an (KTIQ), Cabang Kaligrafi Al-Qur’an, dan Cabang Qiraat Mujawwad dan Qiraat Murattal. Salah satu peserta berasal dari Kecamatan Manuju, Rustam Isnaeni yang mengikuti Cabang Tilawah Netra, mengatakan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin demi membawa nama baik Kabupaten Gowa di Tingkat Sulsel. “Insya Allah saya akan berusaha semaksimal mungkin dan mengharapkan doa seluruh pihak. Semoga saya bisa memberikan yang terbaik dan bisa memenuhi target yang diberikan oleh ibu bupati,” pungkasnya. Turut hadir Kepala Kemenag Gowa, Jamaris, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa dan seluruh peserta atau Kafilah Kabupaten Gowa.(NH)

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

FGD BADKO HMI SULSEL: Diskursus HAM Demokrasi, Masyarakat Sipil Diminta Perkuat Peran Kolektif

ruminews.id, Makassar – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Diseminasi HAM dan Ujian Negara: Teror sebagai Motif Krisis Moral-Demokrasi” di Manners Coffee and Society, Rabu (8 April 2026). Kegiatan ini diinisiasi oleh Bidang Perlindungan HAM dan Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel. Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai elemen, di antaranya Ketua Umum BADKO HMI Sulsel, Ketua Umum KOHATI BADKO HMI Sulsel, Sekretaris Umum BADKO HMI Sulsel, jajaran ketua bidang BADKO HMI Sulsel, perwakilan HMI Cabang se-Sulsel, BEM/Presiden Mahasiswa, akademisi, jurnalis, komunitas hukum dan HAM, NGO, OKP, pegiat HAM dan demokrasi, pekerja seni, santri, serta masyarakat sipil. Turut terlibat pelaku usaha kreatif sebagai support system kegiatan, yakni Manners, Choros, Perantau, dan Audio Vision sebagai tim pendukung teknis FGD. Dalam sambutannya, Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa diseminasi HAM dalam perspektif FGD ini berangkat dari narasi konstitusi yang dinilai menghadapi tantangan relevansi dalam dinamika sosial saat ini. Ia menyampaikan bahwa praktik teror merupakan bagian dari ujian negara yang mencerminkan krisis moral demokrasi, sekaligus menjadi respons atas maraknya isu teror yang dilakukan oleh oknum tertentu. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan mendorong nilai-nilai diseminasi HAM kepada publik agar demokrasi tetap berjalan secara seimbang.   “Demokrasi ibarat sistem yang hanya stabil jika seluruh elemennya bekerja seimbang. Ketika teror hadir sebagai variabel gangguan, krisis moral menjadi reaksi berantai yang sulit dikendalikan. Di titik inilah HAM berfungsi sebagai konstanta, menjaga arah agar negara tidak kehilangan gravitasi etiknya. Diseminasi HAM dan ujian negara menjadi upaya membaca ulang peta kemanusiaan di tengah turbulensi moral-demokrasi,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menambahkan bahwa FGD tersebut menjadi ruang keberagaman perspektif untuk membangun narasi demokrasi yang sehat serta memperkuat negara kedaulatan yang mampu menjamin perlindungan HAM. Ia menyampaikan bahwa melalui Bidang PTKP dan Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, pihaknya membuka ruang komunikasi dan pengaduan terhadap berbagai isu pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. “Tidak ada ruang bagi teror di Sulsel. FGD ini mendorong kemanusiaan untuk pulang menjenguk hak asasi masing-masing. Space of diversity. Yakin usaha sampai,” tegasnya. Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pegiat HAM yang menyoroti kondisi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia yang dinilai menghadapi tantangan serius. Para narasumber menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam menjaga ruang kebebasan, memperkuat supremasi sipil, serta mendorong negara agar tetap berjalan dalam koridor demokrasi substantif. Praktisi hukum Haswandy Andy Mas menegaskan bahwa masyarakat sipil merupakan pejuang HAM sekaligus instrumen utama demokrasi. Karena itu, seluruh elemen didorong untuk mengambil peran aktif dan bersuara secara kolektif dalam mengawal keadilan, termasuk terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap aktivis. Ia menekankan bahwa keterlibatan publik menjadi kunci agar demokrasi tidak kehilangan arah dan tetap berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Aktivis HAM perempuan Aflina Mustafainah menyoroti pentingnya kontribusi berkelanjutan dalam memperjuangkan HAM di tengah dinamika era digital yang serba cepat. Menurutnya, perubahan sosial tidak selalu terjadi secara terencana, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam setiap langkah kecil. Ia juga menegaskan bahwa perempuan harus ditempatkan sebagai aktor penting dalam demokrasi, bukan sebagai kelompok pinggiran, mengingat tubuh perempuan kerap menjadi ruang kerentanan terhadap kekerasan dan pelanggaran hak. Penguatan perspektif gender, menurutnya, menjadi bagian penting dalam memastikan demokrasi berjalan inklusif dan berkeadilan.   Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa menilai situasi demokrasi saat ini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Ia menyoroti meningkatnya represi terhadap masyarakat sipil, kriminalisasi aktivis, serta penggunaan hukum sebagai instrumen kekuasaan. Selain itu, kecenderungan remiliterisasi melalui pendekatan sekuritisasi dinilai membuka ruang keterlibatan militer dalam ranah sipil dan berpotensi melemahkan supremasi sipil. Dalam kondisi tersebut, ia menekankan pentingnya solidaritas luas masyarakat sipil untuk mempertahankan demokrasi, memperkuat partisipasi publik, serta menolak segala bentuk otoritarianisme. Sementara itu, Andi Muh. Aswar Darwis menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dipersempit hanya pada prosedur elektoral. Menurutnya, demokrasi berasal dari konsep demos dan kratos yang menempatkan kekuasaan di tangan rakyat secara berkelanjutan, bukan sekadar momentum lima tahunan. Ketika demokrasi berhenti pada voting, ruang kontrol publik melemah dan kritik berpotensi dibatasi. Ia juga menilai arah kebijakan negara belum sepenuhnya menempatkan HAM sebagai arus utama, sementara program populis lebih dominan dalam agenda politik. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendiskusikan negara secara kritis sebagai upaya menjaga kesadaran kolektif dan arah demokrasi yang berpihak pada rakyat. Para narasumber juga menegaskan bahwa masyarakat sipil berada dalam posisi rentan terhadap teror ketika praktik militerisme menguat dalam kekuasaan. Pola kekerasan, premanisme, hingga penggunaan kelompok sipil untuk menghadapi sipil lainnya dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan demokratis. Setiap kasus kekerasan terhadap aktivis harus dibaca sebagai persoalan politik yang mencerminkan relasi kekuasaan, bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Selain itu, ditegaskan bahwa hak sipil-politik dan hak ekonomi-sosial-budaya tidak dapat dipertentangkan. Kesejahteraan tanpa kebebasan berpotensi melahirkan otoritarianisme, sementara kebebasan tanpa pemenuhan kebutuhan dasar juga tidak menghadirkan keadilan. Karena itu, penguatan pendidikan publik, partisipasi masyarakat, serta perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi langkah penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. FGD ini ditutup dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus membangun ruang diskursus, memperkuat solidaritas, serta menjaga nilai-nilai HAM sebagai fondasi demokrasi. Para narasumber sepakat bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh melalui kesadaran individu, keberanian kolektif, serta komitmen bersama untuk menolak segala bentuk represi dan praktik kekuasaan yang mengancam kebebasan sipil.

Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

BADKO HMI Sulsel Layangkan Pernyataan Sikap ke Presiden dan DPR, Dorong Penguatan Penegakan HAM

Ruminews.id, Makassar — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan melalui Bidang PTKP dan Bidang Perlindungan HAM menyampaikan pernyataan sikap resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Diseminasi HAM dan Ujian Negara: Teror sebagai Motif Krisis Moral-Demokrasi sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap praktik teror dan ancaman terhadap masyarakat sipil. Ketua Bidang PTKP dan Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia serta memastikan supremasi hukum berjalan tanpa diskriminasi. Menurutnya, fenomena teror terhadap masyarakat sipil tidak dapat dinormalisasi, karena berpotensi merusak fondasi demokrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara hukum. “Negara ini menjamin HAM oleh konstitusi. Karena itu, setiap bentuk teror terhadap masyarakat sipil harus dibaca sebagai ancaman serius terhadap demokrasi. Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara,” tegasnya. Melalui pernyataan sikap tersebut, BADKO HMI Sulsel menyatakan beberapa poin penting. 1. Mendukung pertanggungjawaban atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas otak intelektual di balik kasus teror penyiraman terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan dalam langkah konkret agar tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap pelaku kekerasan. 2. BADKO HMI Sulsel mendesak DPR RI untuk segera mempercepat revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Hal ini dinilai penting karena regulasi yang ada diduga tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem hukum, khususnya dengan hadirnya KUHAP baru yang menuntut akuntabilitas lebih kuat dalam proses peradilan. 3. BADKO HMI Sulsel mendorong DPR RI agar menjadikan diseminasi HAM sebagai pondasi nilai dalam revisi Undang-Undang HAM, khususnya dalam penguatan mekanisme penegakan HAM. Penguatan tersebut dinilai penting agar perlindungan hak warga negara tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif. 4. BADKO HMI Sulsel mengecam keras normalisasi praktik teror oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat sipil. Praktik tersebut dinilai berpotensi menciptakan iklim ketakutan dan membatasi ruang kebebasan demokratis. 5. BADKO HMI Sulsel membuka ruang koordinasi dan pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Langkah ini diharapkan dapat menjadi jalur komunikasi bagi masyarakat sipil dalam menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi. 6. BADKO HMI Sulsel menegaskan pentingnya penegakan supremasi hukum sebagai fondasi demokrasi. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih dinilai menjadi syarat utama untuk menjaga stabilitas negara sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. “Pernyataan sikap ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendorong negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Tidak boleh ada ruang bagi teror, tidak boleh ada impunitas. Supremasi hukum harus ditegakkan agar demokrasi berjalan dengan menjamin perlindungan HAM secara menyeluruh,” tutupnya.

Bone, Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Seminar Pengusulan Calon Pahlawan Nasional La Pawawoi Raja Bone ke-31 Sukses Digelar di Bone

Penulis: Andi Aso Tenritatta (Ketua Umum Historia Bone) Ruminews.id, Bone – Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone berkolaborasi dengan Historia Bone dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H), Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Seminar Nasional Pengusulan Calon Pahlawan Nasional untuk La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone ke-31, yang berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Bone pada 7 April 2026. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Bone dalam mendukung proses pengusulan hingga mencapai hasil maksimal. “Semoga seminar ini bukan menjadi akhir, melainkan langkah awal menuju penetapan La Pawawoi Karaeng Sigeri sebagai Pahlawan Nasional. Pemerintah Kabupaten Bone siap memberikan dukungan penuh hingga gelar tersebut terwujud,” ujarnya. Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone, Hj. Andi Murni Al, S.E., M.Hum., selaku penyelenggara kegiatan, turut mengapresiasi peran generasi muda, khususnya Komunitas Historia Bone sebagai inisiator dan mitra kolaborasi dalam pelaksanaan seminar ini. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam momentum Peringatan Hari Jadi Bone ke-696. “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Bone ke-696, sekaligus mengenang perjuangan tokoh yang memiliki peran penting dalam sejarah Bone dan sebagai tokoh yang diteladani oleh masyarakat Bone,” tegasnya. Seminar ini menghadirkan berbagai unsur, mulai dari tokoh adat dan budaya, masyarakat, guru sejarah, akademisi, mahasiswa, hingga jajaran Pemerintah Kabupaten Bone. Sebagai inisiator kegiatan, Andi Aso Tenritatta selaku Ketua Historia Bone menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pemerintah Kabupaten Bone atas dukungan yang diberikan. Ia juga berharap agar ke depan pemuda terus diberi ruang untuk terlibat aktif dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. “Harapan kami, pemuda terus dilibatkan dan diberikan ruang untuk berkontribusi aktif demi kemajuan Bone,” ujarnya. Adapun narasumber yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Andi Ima Kesuma, M.Pd. selaku Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Sulawesi Selatan. Hadir pula Guru Besar Sejarah UNM dan Ketua Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Se- Indonesia (P3SI), Prof. Dr. Bahri., M.Pd. Serta Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Muhammad Anshori S.Tr.Sos., M.Si. Kegiatan ini juga melibatkan HMPS Pendidikan Sejarah FIS-H UNM selaku Mitra Penyelenggara. Penyelenggara berharap seminar ini terus ditindak lanjuti sampai penetapan La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone ke-31 sebagai Pahlawan Nasional.

Bone, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

DPK KEPMI Bone La Pawawoi UNM Kawal Pengusulan La Pawawoi Karaeng Sigeri sebagai Pahlawan Nasional

ruminews.id – Watampone, Rabu 7 April 2026, Kami turut hadir pada seminar pengusulan pahlawan nasional La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone ke-XXXI. Kegiatan tersebut di buka oleh Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M. yang dilaksanakan di Gedung PKK Kabupaten Bone pada Selasa, 7 April 2026. Pada kegiatan ini menghadirkan para narasumber, diantaranya Prof. Dr. Bahri, M.Pd (Guru Besar UNM sekaligus Dewan Penasehat DPK KEPMI Bone La Pawawoi UNM), Prof. Dr. Andi Ima Kusuma, M.Pd (Ketua TP2GD Provinsi Sulawesi Selatan) serta perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan. Turut hadir pula OPD kabupaten Bone, budayawan, MGMP Sejarah Indonesia, serta Perwakilan Keluarga Besar Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-XXXI. Dimana ini merupakan momentum kita sebagai Mahasiswa Kabupaten Bone untuk melihat dan meneladani sifat patriotisme, integritas dan keberanian untuk menegakkan siri na pesse demi kedaulatan tanah air, perjuangan La Pawawoi Karaeng Sigeri dalam perlawanan melawan kolonialisme Belanda pada tanggal 18 November Tahun 1905 Peristiwa Rumpa’na Bone yang tertuang dalam buku Sakke’ Rupa Sejarah dan Budaya Bone. Sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan gigih melawan kolonialisme, pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan akademisi yang hadir pada kegiatan tersebut secara resmi mendukung dan mengawal pengajuan gelar Pahlawan Nasional kepada La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone ke-31. Langkah ini diambil untuk mengabadikan nilai-nilai keberanian dan integritas yang ditunjukkan oleh beliau dalam mempertahankan kedaulatan tanah air. Historis La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-31: Beliau Lahir pada tahun 1835 dan merupakan putra Singkeru Rukka Sultan Ahmad Idris Matinroe Ri Topaccing Raja Bone Ke-29 yang memiliki visa kedaulatan. Kemudian beliau menggantikan Kakaknya We Fatimah Banri Sultanah Fatimah Matinroe Ri Bolamparenna Ratu Bone Ke-30 yang wafat pada 17 Februari 1895 menjadi Mangkau (Raja) dan dilantik pada 1 Agustus 1895 Di Bone. Selama masa kepemimpinannya, beliau dikenal sangat memperhatikan kesejahteraan rakyat sebelum akhirnya terjun ke medan laga untuk melawan agresi militer Belanda yang mencoba menguasai jalur perdagangan di Sulawesi Selatan. La Pawawoi Karaeng Sigeri Raja Bone Ke-31 pada tahun 1895–1905. Dikenal sebagai sosok pemimpin yang teguh dan tidak kenal kompromi terhadap intervensi kolonian belanda pada saat itu. Puncak perjuangannya terjadi pada Peristiwa Rumpa’na Bone pada tahun 1905, di mana beliau memimpin rakyat Bone dalam pertempuran sengit melawan ekspedisi militer Belanda. Kita bisa melihat bagaimana Perjuangan Puatta La Pawawoi Karaeng Sigeri. Kegigihan Melawan Penjajah, Beliau menolak keras pembaruan Korte Verklaring (Perjanjian Pendek) yang diajukan Belanda karena dianggap merugikan martabat dan kedaulatan Kerajaan Bone. Kepemimpinan di Medan Perang, meskipun memiliki keterbatasan persenjataan dibandingkan pasukan KNIL, beliau bersama putranya, Besse Kajuara dan Andi Mappanyukki, tetap memimpin perlawanan gerilya yang merepotkan pasukan kolonial. Keteguhan dalam Pengasingan : Setelah tertangkap, beliau diasingkan ke Bandung (Jawa Barat) pada tahun 1905 hingga wafatnya pada 1911. Pengasingan ini tidak sedikit pun melunturkan martabatnya sebagai simbol perlawanan rakyat Sulawesi Selatan. Kami segenap keluarga besar DPK KEPMI Bone La Pawawoi UNM mengharapkan Pengusulan ini bukan sekadar mengejar status formal, melainkan upaya menjaga ingatan kolektif bangsa akan nilai-nilai Ade’ Pangadereng dan semangat pantang menyerah. La Pawawoi Karaeng Sigeri adalah representasi dari karakter pemimpin yang menempatkan kehormatan bangsa di atas kepentingan pribadi,” ujar perwakilan panitia pengusul. Saat ini, tahapan pengusulan dokumen pendukung yang meliputi narasumber sejarah, naskah akademik, hingga bukti autentik perjuangan telah disusun melalui seminar daerah. Dukungan terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan mahasiswa, budayawan, hingga pemerintah pusat. Melalui momentum ini, diharapkan generasi muda dapat menyerap semangat patriotisme La Pawawoi Karaeng Sigeri, khususnya dalam menjaga nilai-nilai keadilan dan etika kepemimpinan di era modern. “Mabbulo sipeppa, mallilu’ sipakainge, mali’ siparappe, rebba sipatokkong” 🚀 Kunjungi juga linimasa kami: 📽 Youtube : La Pawawoi Bone UNM 📸 Instagram : lapawawoiboneunm 📩 Email : dpkkepmibonelapawawoiunm1994@gmail.com 📱Tiktok : lapawawoiboneunm . . #lapawawoiboneunm #tetapjayadalamtantangan

Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

PJJ Pasca-Pandemi: Adaptasi atau Pengulangan Kesalahan?

ruminews.id, Makassar – Pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali menjadi wacana dalam kebijakan pendidikan tinggi nasional. Dalam merespons dinamika energi global akibat konflik di Timur Tengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penerapan PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas. Kebijakan ini disebut tidak berlaku untuk semua program studi, melainkan disesuaikan dengan kesiapan, karakteristik keilmuan, serta capaian pembelajaran. Secara normatif, pendekatan ini tampak fleksibel. Namun, di lapangan, kebijakan tersebut justru memantik kritik luas dari kalangan mahasiswa. Penetapan semester lima sebagai sasaran utama PJJ menjadi salah satu persoalan krusial. Pada fase ini, mahasiswa mulai mengintegrasikan teori ke dalam pemodelan tingkat lanjut, studi kasus nyata, hingga penyusunan tugas akhir. Proses tersebut menuntut interaksi intensif, diskusi mendalam, serta dialektika yang kuat antara mahasiswa dan dosen. Dalam konteks ini, PJJ dinilai berpotensi mereduksi ruang interaksi tersebut. Pembelajaran yang seharusnya berlangsung secara langsung dan dinamis berisiko berubah menjadi proses yang kaku dan terbatas. Dampaknya bukan hanya pada pemahaman akademik, tetapi juga pada kualitas proses berpikir mahasiswa. Asrul menilai bahwa penerapan PJJ pada fase ini tidak hanya berdampak pada aspek akademik, tetapi juga pada perkembangan sosial mahasiswa. *“Kondisi ini berpotensi membuat mahasiswa lulus begitu saja tanpa matang secara sosialnya. PJJ bukan mendorong kemandirian akademik, tetapi bisa menjadi bentuk penelantaran akademik,”* ujarnya. Pengalaman selama pandemi COVID-19 memperkuat kekhawatiran tersebut. Evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ sebelumnya menunjukkan masih adanya ketimpangan fasilitas di kalangan mahasiswa, mulai dari keterbatasan laptop, akses wifi, hingga kuota internet. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat masih adanya kesenjangan akses internet antarwilayah di Indonesia. Dalam kondisi ini, penerapan PJJ berpotensi mendiskriminasi mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan menyediakan fasilitas belajar secara mandiri. Alih-alih memperluas akses pendidikan, kebijakan ini justru dapat memperdalam ketimpangan. Selain itu, aspek evaluasi pembelajaran daring juga menjadi sorotan. Sistem penilaian dalam PJJ dinilai memiliki celah yang rentan terhadap manipulasi. Jika tidak diawasi secara ketat, hal ini berpotensi menurunkan standar akademik. *“PJJ berpotensi menormalisasi penurunan kualitas akademik atas nama efisiensi,”* lanjut Asrul. Persoalan lain yang muncul adalah terkait transparansi penggunaan uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa mempertanyakan relevansi biaya pendidikan yang tetap dibayarkan secara penuh, sementara aktivitas pembelajaran tidak lagi berlangsung secara langsung di kampus. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua mata kuliah akan diberlakukan PJJ, terutama yang membutuhkan praktikum dan interaksi intensif. Namun, implementasi kebijakan ini tetap membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya. Lebih jauh, dampak PJJ tidak hanya terbatas pada ruang akademik. Dalam kehidupan kampus, penerapan PJJ juga berpotensi melahirkan krisis dalam organisasi kemahasiswaan. Aktivitas organisasi yang bergantung pada interaksi langsung, kaderisasi, dan diskusi kolektif berisiko mengalami stagnasi. Pengalaman pandemi menunjukkan bahwa banyak organisasi mahasiswa mengalami penurunan partisipasi dan kesulitan menjalankan program kerja. Jika kondisi ini kembali terjadi, maka kampus tidak hanya kehilangan dinamika organisasinya, tetapi juga kehilangan salah satu pilar penting dalam pembentukan kepemimpinan dan daya kritis mahasiswa. Pada akhirnya, kebijakan PJJ tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar pendidikan: keadilan, aksesibilitas, dan kualitas. Pengalaman pandemi seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar fase yang dilalui tanpa pembelajaran. Jika PJJ kembali diterapkan tanpa perbaikan yang signifikan, maka kebijakan ini berisiko menjadi pengulangan kesalahan. Lebih dari itu, ia dapat melahirkan krisis ganda: penurunan kualitas pembelajaran dan melemahnya kehidupan organisasi mahasiswa. Pendidikan tidak cukup hanya berjalan. Ia harus memastikan setiap mahasiswa belajar secara utuh dan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara intelektual dan sosial. Tanpa itu, setiap kebijakan akan selalu berjarak dari realitas yang seharusnya ia jawab.

Jeneponto, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Gagal Panen Melanda Kecamatan Batang, HPMT Komisariat INTI Desak Solusi Asuransi Pertanian

ruminews.id, Jeneponto – Rabu 8 April 2026, Gagal panen padi melanda wilayah Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, akibat kekeringan yang terjadi pada lahan pertanian tadah hujan. Kondisi ini menyebabkan diperkirakan ratusan hektare tanaman padi mengering sebelum masa panen dan mengakibatkan kerugian besar bagi para petani. Kerugian yang dialami petani ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Minimnya curah hujan serta tidak tersedianya sumber air alternatif menjadi penyebab utama tanaman tidak mampu bertahan hingga masa panen. Salah satu petani yang terdampak mengungkapkan bahwa kondisi ini sebenarnya masih dapat diantisipasi jika ada perhatian dan langkah cepat dari pemerintah. “Kalau pemerintah mau, sebenarnya gagal panen seperti ini masih bisa diatasi,” ujarnya. Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Komisariat Institut Turatea Indonesia (INTI) turut meninjau langsung lokasi terdampak pada Selasa, 7 April 2026. Ketua HPMT Komisariat INTI, Fadly Kuasa, menyampaikan keprihatinannya setelah melihat kondisi lahan dan para petani di lapangan. “Ini sangat memprihatinkan. Kerja keras petani selama berbulan-bulan hilang begitu saja. Kami berharap Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah Jeneponto segera menghadirkan solusi konkret,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa masih ada sebagian tanaman padi yang berpotensi diselamatkan jika segera tersedia pasokan air. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dalam jangka pendek, sekaligus solusi jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang. “Untuk saat ini, masih ada tanaman yang bisa diselamatkan jika ada air. Ke depan, kami mendorong adanya penyediaan irigasi yang memadai serta program asuransi pertanian agar petani tidak sepenuhnya menanggung kerugian,” lanjut Fadly. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu program prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden. Sementara itu, masyarakat Kabupaten Jeneponto mayoritas berprofesi sebagai petani, sehingga sektor pertanian menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat. “Oleh karena itu, kami sangat berharap kebutuhan yang mendukung petani bisa diprioritaskan, baik dari segi infrastruktur air, perlindungan melalui asuransi pertanian, maupun kebijakan yang berpihak langsung kepada petani,” tambahnya. HPMT Komisariat INTI secara tegas mendesak Kementerian Pertanian untuk menghadirkan kebijakan perlindungan bagi petani, khususnya melalui program asuransi pertanian. Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto juga diharapkan segera mengambil langkah cepat dan terukur guna mengatasi krisis air yang terjadi di wilayah tersebut. Kondisi ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perhatian terhadap sektor pertanian, khususnya di daerah yang bergantung pada curah hujan, agar keberlangsungan produksi dan kesejahteraan petani tetap terjaga.

Nasional, Pangkep, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Krisis BBM di Pulau Liukang Tangaya Pangkep, Ratusan Nelayan Terdampak Tak Bisa Melaut

ruminews.id, Pangkep – Warga pulau di Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, beberapa hari terakhir mengalami krisis bahan bakar minyak (BBM). Kekurangan solar maupun Pertalite ini berdampak langsung pada masyarakat nelayan, di mana banyak dari mereka tidak bisa melaut akibat tidak tersedianya BBM di pulau mereka. Kejadian ini dibenarkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep dari daerah pemilihan (dapil) Kepulauan, Muhammad Ramli. Ia menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang menimpa konstituennya tersebut. Krisis BBM di wilayah kepulauan ini bukan sekadar masalah ketersediaan bahan bakar, melainkan berimbas pada mata pencaharian utama warga. Tanpa pasokan solar dan Pertalite yang memadai, kapal-kapal nelayan terpaksa mangkal dan tidak bisa beroperasi. Padahal, sektor perikanan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pulau di Kecamatan Liukang Tangaya. Menanggapi kondisi tersebut, Ramli menyampaikan harapan agar pemerintah daerah segera mencarikan solusi atas krisis BBM yang terjadi di pulau. Ia juga mengajak para investor pengusaha yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk berinvestasi di Pangkep, khususnya untuk melayani kebutuhan BBM masyarakat pulau. “Semoga pemerintah daerah segera carikan solusi agar nelayan bisa kembali melaut, kami juga mengajak para pengusaha SPBU untuk berinvestasi di Pangkep khusus untuk bantu melayani kebutuhan BBM masyarakat pulau,” harap Ramli. Investasi infrastruktur SPBU di wilayah kepulauan dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi ketergantungan pasokan BBM dari daratan utama yang seringkali terhambat cuaca dan keterbatasan transportasi laut

Scroll to Top