Nasional

Internasional, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Uncategorized

Singapura Buka Peluang Kerja Sama dengan Pemkot Makassar

ruminews.id, MAKASSAR — Kedutaan Besar Republik Singapura untuk Indonesia, membuka peluang penjajakan kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar, di berbagai sektor strategis. Ketertarikan tersebut sejalan dengan program dan arah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Hal itu disampaikan oleh perwakilan Kedutaan Besar Republik Singapura untuk Indonesia, Malik Vickland, saat melakukan kunjungan resmi ke Makassar dan bertemu langsung dengan Wali Kota Munafri Arifuddin di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (6/2/2026). Malik Vickland mengatakan, kunjungan tersebut merupakan lawatan pertama dari Kedubes Singapura ke Makassar pasca Pemilihan Kepala Daerah tahun lalu. Pertemuan itu dimanfaatkan untuk membahas berbagai peluang kerja sama yang dapat dikembangkan bersama pemerintah kota di bawah kepemimpinan yang baru. “Kami ingin membangun kerja sama baru dengan pemerintahan yang baru, dengan Pemerintah Kota Makassar dan Wali Kota Makassar. Banyak peluang yang bisa kita jajaki, terutama terkait program-program pemerintah kota saat ini,” ujar Malik. Ia menuturkan, hubungan antara Singapura dan Makassar sejatinya telah terjalin sejak lama, bahkan memiliki akar sejarah yang kuat. Hubungan tersebut, kata dia, tidak terlepas dari peran masyarakat Bugis yang sejak dulu merantau dan menetap di Singapura hingga saat ini. “Secara historis, hubungan Singapura dan Makassar sudah sangat lama. Orang Bugis merantau ke Singapura sejak dulu, dan sampai sekarang hubungan itu masih terjaga,” ungkapnya. Selain hubungan historis, Malik juga menyinggung kerja sama di tingkat kota yang telah terbangun dalam beberapa tahun terakhir. Dia, menyebut, Makassar kerap mengirimkan delegasi ke Singapura untuk mengikuti forum internasional, salah satunya World Cities Summit. “Di tahun-tahun sebelumnya, ada banyak delegasi dari Makassar yang datang ke Singapura untuk World Cities Summit. Kami berharap tahun ini Pak Munafri juga bisa hadir ke Singapura dalam forum tersebut,” katanya. Menurut Malik, hubungan ekonomi dan komersial antara Singapura dan Makassar juga terus berkembang. Saat ini, telah ada sejumlah perusahaan asal Singapura yang beroperasi di Kota Makassar, termasuk di sektor pendidikan. “Ada beberapa perusahaan Singapura yang sudah ada di Makassar. Salah satunya di bidang pendidikan, seperti I Can Read. Hal-hal seperti ini kami sampaikan ke Pak Munafri, dan beliau sangat senang serta mendukung agar hubungan antar kota ini bisa semakin baik,” jelasnya. Dalam pertemuan tersebut, Kedubes Singapura juga menawarkan peluang kerja sama di bidang peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan. Malik menyebut, pihaknya mengundang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengikuti program pelatihan di Singapura. “Kami punya program Singapore Cooperation Programme (SCP). Program ini adalah pelatihan untuk pemerintahan, dengan banyak topik, mulai dari ekonomi, tata kelola pemerintahan, hingga digitalisasi,” ujarnya. Ia berharap, pada tahun ini semakin banyak ASN dari Pemkot Makassar yang dapat mengikuti pelatihan tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia birokrasi. “Kami berharap tahun ini ada banyak PNS dari Pemkot Makassar yang datang ke Singapura untuk mengikuti pelatihan melalui SCP,” tambah Malik. Menutup keterangannya, Malik menegaskan bahwa kunjungan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat kembali hubungan kerja sama antara Singapura dan Makassar di era kepemimpinan yang baru. “Ini adalah kunjungan pertama kami ke Makassar setelah pemilu. Kami melihat banyak potensi dan berharap hubungan Singapura–Makassar bisa terus berkembang ke depan,” pungkasnya. (*)

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Mencari Api di Sekretariat HMI yang Kian Redup

ruminews.id – Menjelang tengah malam, sekretariat itu belum juga sepi. Asap rokok menggantung di langit-langit rendah. Gelas kopi berderet di lantai. Beberapa mahasiswa duduk melingkar, buku-buku terbuka: Marx, Nurcholish Madjid, Gramsci, tafsir, catatan kuliah yang sudah lecek. Suara mereka naik turun. Satu orang mempersoalkan keadilan distributif. Yang lain membantah dengan teori negara. Seorang lagi mengutip filsafat politik tentang kekuasaan. Perdebatan keras, kadang emosional, tetapi jujur. Tak ada kamera. Tak ada proposal. Tak ada sponsor. Hanya pikiran yang saling menguji. Pagi harinya, wajah-wajah yang sama berdiri di jalan raya. Membentangkan spanduk. Berteriak menolak kebijakan pemerintah. Menantang aparat. Menantang kekuasaan. Malam berdiskusi, siang beraksi. Sekretariat bukan ruang singgah. Ia adalah dapur kesadaran. Dalam tradisi seperti itulah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dibentuk. Ia bukan sekadar organisasi kader, melainkan sekolah politik. Tempat mahasiswa belajar berpikir, sekaligus belajar mengambil risiko atas pikirannya. Warisan Lafran Pane, yang hendak membentuk insan akademis, pencipta, dan pengabdi, pada dasarnya bukan sekadar rumusan ideal organisasi mahasiswa. Ia adalah sebuah proyek politik dalam arti yang paling substantif: membangun kelas intelektual publik yang mampu menjembatani ilmu pengetahuan dengan nasib rakyat. Dalam imajinasi pendirinya, HMI tidak didesain sebagai tempat mencari legitimasi jabatan atau sekadar ruang latihan manajerial, melainkan sebagai sekolah karakter dan kesadaran. Dalam konteks inilah kader ideal bukanlah mereka yang paling cepat naik struktur, melainkan mereka yang paling dalam pemahamannya dan paling jelas keberpihakannya. Jka organisasi lebih sibuk memproduksi jaringan daripada gagasan, maka cita-cita Lafran berubah menjadi ironi. Lembaga yang seharusnya membentuk intelektual pembebas justru berisiko melahirkan teknokrat penurut. Di titik itulah pertanyaan mendasar muncul: apakah kita masih mendidik kader untuk melayani masyarakat, atau sekadar menyiapkan antrean menuju kekuasaan? Apakah fungsi pembentukan itu masih berjalan? Ada jarak yang makin lebar antara formalisme organisasi dan kedalaman intelektual. Di sinilah problem bermula. Di sinilah kita bisa merasakan, ada banyak virus yang sedang menggerogoti HMI. Pertama: jalan pintas dalam kaderisasi. Kaderisasi dulu adalah proses panjang dan melelahkan. Ia membentuk karakter melalui ketidaknyamanan. Diskusi keras, kerja lapangan, konflik gagasan. Semua itu melatih ketahanan mental. Sekarang, proses itu makin administratif. Status kader sering diperoleh lebih cepat daripada kedalaman berpikir. Sertifikat lebih mudah didapat daripada kebiasaan membaca. Kehadiran lebih penting daripada pemahaman. Organisasi kehilangan daya tempa. Bahkan ada mahasiswa yang hari-harinya hedon dan entah ngapain selama kuliah, setelah sekian tahun jadi alumni dan punya jabatan, tiba-tiba saja mengaku HMI demi melenting. Hah? Kapan pengkaderan? Kedua: kooptasi kekuasaan. Secara historis, organisasi mahasiswa berfungsi sebagai kekuatan penyeimbang. Ia menjaga jarak dari kekuasaan agar tetap bebas mengkritik. Namun kini batas itu semakin kabur. Relasi senior–junior, sering disebut relasi Kanda-Dinda, sering berubah menjadi patronase. Jaringan alumni menjadi jalur akses karier. Kritik menjadi selektif. Aksi menjadi kalkulatif. Fenomena ini bukan hal baru dalam teori organisasi. Robert Michels menyebutnya iron law of oligarchy: “Setiap organisasi, betapapun demokratis niat awalnya, cenderung dikuasai segelintir elite yang mempertahankan kepentingannya sendiri.” Ketika logika elite menguat, idealisme melemah. Organisasi mahasiswa pun berisiko berubah dari pengontrol kekuasaan menjadi bagian dari kekuasaan itu sendiri. Dan saat itu terjadi, fungsi moralnya runtuh. Ketiga: kemunduran tradisi intelektual. Dulu, sekretariat identik dengan buku dan debat panjang. Hari ini, ia lebih sering identik dengan seminar, seremoni, dan konten. Aktivitas memang banyak. Tetapi kedalaman sering tipis. Diskusi digantikan presentasi. Membaca digantikan rangkuman. Berpikir digantikan administrasi. Paulo Freire pernah mengingatkan, “pendidikan yang tidak melahirkan kesadaran kritis hanya akan mereproduksi kepatuhan.” Tanpa tradisi intelektual, organisasi mahasiswa berhenti menjadi ruang emansipasi. Ia sekadar menjadi mesin reproduksi teknokrat. Bangsa ini tidak kekurangan manajer acara. Bangsa ini kekurangan pemikir. Keempat: Logika Pasar Menguasai Rumah Gagasan. Dulu, aktivis dan alumni HMI banyak yang kere. Kini berganti dengan alumni yang taipan. Kesuksesan ekonomi alumni tentu patut dihargai. Tetapi persoalan muncul ketika logika pasar masuk terlalu dalam ke tubuh organisasi. Sekretariat berubah fungsi: dari ruang gagasan menjadi ruang lobi. Relasi berubah menjadi transaksi. Pertemuan berubah menjadi negosiasi proyek. Organisasi dipakai sebagai modal sosial. Di titik ini, etika perjuangan tergeser oleh pragmatisme. Ivan Illich pernah menulis bahwa institusi sering mati bukan karena diserang dari luar, tetapi karena kehilangan jiwanya sendiri dari dalam. Ketika nilai diganti kepentingan, organisasi tetap hidup secara administratif, tetapi kosong secara moral. Kelima: krisis imajinasi dan hilangnya mimpi. Inilah masalah paling mendasar. Bukan soal dana. Bukan soal struktur. Tetapi soal imajinasi politik. Generasi awal berbicara tentang perubahan Indonesia. Generasi sekarang lebih sering berbicara tentang bagaimana cepat masuk sistem. Idealisme dianggap naif. Pragmatisme dianggap realistis. Padahal sejarah selalu digerakkan oleh mereka yang berani bermimpi lebih jauh dari zamannya. Organisasi tanpa mimpi hanya akan mengelola rutinitas. Ia bertahan, tetapi tidak lagi relevan. Semua kritik ini bukan untuk meratapi masa lalu. Ia justru untuk mengingatkan bahwa fungsi dasar organisasi mahasiswa belum berubah: membentuk manusia merdeka. Jika sekretariat berhenti menjadi ruang belajar, membaca, dan berdebat, maka ia kehilangan legitimasi historisnya. HMI tidak perlu menjadi besar secara fisik. Ia perlu kembali menjadi keras secara intelektual. HMI harus kembali menjadi ruang yang tidak nyaman, tetapi mendewasakan. Ruang yang panas oleh perdebatan, bukan dingin oleh formalitas. Ruang yang membuat orang pulang dengan kepala pening karena argumen dipatahkan, bukan pulang dengan bangga karena foto-foto kegiatan. Sebab kedewasaan politik tidak lahir dari kenyamanan. Ia lahir dari gesekan, dari perbedaan pendapat, dari bacaan yang mengguncang keyakinan lama, dari kesediaan untuk mengakui bahwa kita bisa salah. Sekretariat seharusnya menjadi tempat orang ditempa, bukan dimanjakan; tempat ego dipatahkan, bukan dipelihara. Di sanalah watak terbentuk perlahan: belajar mendengar, belajar berpikir jernih, belajar berdiri tegak ketika mayoritas memilih diam. Pada akhirnya, masa depan HMI tidak pernah ditentukan oleh gedung yang lebih tinggi atau jaringan yang lebih luas. Semua itu hanya kulit. Yang menentukan justru adegan-adegan kecil yang sering tak tercatat sejarah. Seseorang duduk sendirian di lantai sekretariat, membuka buku yang halamannya menguning. Dua atau tiga orang berdebat sampai larut, suara mereka serak, tetapi tak mau berhenti. Selembar spanduk dicat terburu-buru menjelang subuh. Lalu pagi datang, dan mereka berjalan bersama ke jalan raya, membawa gagasan yang semalam dipertengkarkan. Momen-momen sunyi itulah jantung organisasi. Selama adegan itu masih ada: lampu redup, buku berserakan, kopi dingin, dan kepala-kepala muda yang keras kepala mempertanyakan kekuasaan, api belum padam. Ia mungkin kecil, nyaris tak terlihat di tengah gemerlap seremoni dan hiruk-pikuk politik

Luwu Timur, Luwu Utara, Makassar, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

KKLR: Provinsi Luwu Raya dan Luwu Tengah Satu Paket Perjuangan

ruminews.id – MAKASSAR – Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) kembali menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tetap berada pada satu garis perjuangan yang utuh, konsisten, dan terarah, sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi Silaturahmi Nasional (Silatnas) II Wija to Luwu tertanggal 20 Januari 2026 serta Surat Datu Luwu kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada 23 Januari 2026. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) KKLR Sulawesi Selatan, Ir Hasbi Syamsu Ali, dalam pertemuan sejumlah tokoh KKLR bersama anggota Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (BPP DOB) Provinsi Luwu Raya di HSA Building, Kamis (5/2/2026). “Kami tegaskan kembali bahwa perjuangan membentuk Provinsi Luwu Raya secara konseptual sudah final. Rujukannya jelas, yakni Rekomendasi Silatnas II WTL dan Surat Datu Luwu kepada Presiden Prabowo Subianto,” kata Hasbi. Menurut Hasbi, kedua dokumen tersebut secara tegas dan terang menyebutkan bahwa agenda pemekaran wilayah Luwu Raya diarahkan pada pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang sepaket dengan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Tidak ada lagi pembahasan lain di luar itu. Konsepsi Provinsi Luwu Raya terdiri atas Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur ditambah dengan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah yang sedang kita perjuangkan,” tegas Hasbi yang juga menjabat Koordinator Wilayah BPP DOB Luwu Raya. Ia menjelaskan, saat ini BPP DOB Luwu Raya tengah memfokuskan kerja pada perampungan seluruh dokumen administratif yang menjadi prasyarat pengusulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) ke pemerintah pusat. “Badan pekerja sedang merampungkan seluruh persyaratan administrasi untuk Provinsi Luwu Raya, termasuk naskah kajian akademiknya. Sementara untuk Kabupaten Luwu Tengah, sebagaimana kita ketahui, dokumennya sudah lama siap, bahkan RUU-nya sudah ada. Jadi tinggal menunggu persetujuan DPR,” jelas Hasbi. Sebagai Ketua Forum Komunikasi Daerah (FORKODA) CDOB se-Sulawesi Selatan, Hasbi turut mengapresiasi sinergi dan keterlibatan lintas elemen dalam ikhtiar panjang pembentukan Provinsi Luwu Raya yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun. “Alhamdulillah, kita lihat bersama sinergi dan kolaborasi yang sangat luar biasa. Mulai dari Kedatuan Luwu, paguyuban KKLR, seluruh kepala daerah se-Luwu Raya, hingga dukungan mahasiswa, pemuda dan warga masyarakat. Insya Allah, perjuangan kali ini semakin mendekatkan kita pada hasil yang diharapkan bersama,” ujarnya optimistis. Oleh karena itu, Hasbi mengajak seluruh elemen Wija to Luwu di manapun berada untuk bersatu dan menjaga kekompakan, serta bersiap memberikan dukungan moril maupun materil agar perjuangan ini membuahkan hasil. “Saatnya kita satukan seluruh potensi dan sumber daya untuk memperjuangkan terbentuknya Provinsi Luwu Raya. Kita jaga kekompakan dan soliditas. Hindari provokasi yang tidak jelas, karena tentu akan banyak tantangan dan godaan dalam perjuangan ini, apalagi jika sudah menjelang garis finis,” pungkasnya. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh KKLR, antara lain Wakil Ketua Umum BPP KKLR Dr Abdul Talib Mustafa, Ketua Dewan Pertimbangan BPP KKLR Ir Buhari Kahar M, Dewan Pakar BPP KKLR Prof Jasruddin, Wasekjen BPP KKLR Udhi Hamun, dan Wakil Ketua Bidang OK BPP KKLR Baharuddin Solongi. Hadir juga Wasekjen Humas dan Media BPP KKLR Isra Lian, Sekretaris BPW KKLR Sulsel Asri Tadda, Wakil Ketua KKLR Sulsel Husba Phada, Penasehat KKLR Sulsel Nasrun Hamzah, Wasekbid Nurliati, serta Biro Humas dan Media KKLR Sulsel Adil Mubarak. (*)

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Politik

Kamrussamad Dorong Kebijakan Lebih Adaptif, Pembiayaan UMKM Jangan Terhenti di SLIK.

ruminews.id – Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyoroti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai salah satu kendala utama yang masih menghambat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menilai, banyak pelaku UMKM yang sejatinya masih memiliki kemampuan usaha, namun terhambat oleh catatan kewajiban pembayaran bernilai kecil yang kerap terabaikan. Mulai dari sisa tagihan di bawah Rp1 juta, Rp500 ribu, bahkan Rp300 ribu, yang tetap tercatat dalam sistem. “Ketika NIK mereka diinput ke dalam SLIK, masih tercatat memiliki kewajiban. Padahal sering kali nominalnya kecil, terlupakan, atau dianggap tidak signifikan. Namun dampaknya besar karena langsung menghambat akses pembiayaan,” ujar Kamrussamad saat Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI di Bengkulu, Jumat (30/1/2026). Ia menjelaskan, persoalan tersebut tengah dirumuskan Komisi XI sebagai bahan masukan kepada pemerintah agar sistem dan kebijakan pembiayaan dapat lebih adaptif dalam mendukung keberlanjutan UMKM, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian sektor keuangan. Dalam kesempatan itu, Kamrussamad juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan pada November 2024 dan mengatur penghapusbukuan serta penghapustagihan pembiayaan UMKM. Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku PP tersebut telah berakhir pada Mei 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut memang dirancang sebagai program pemulihan ekonomi yang bersifat sementara, khususnya untuk membantu pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memiliki kredit macet minimal 10 tahun atau terdampak bencana alam. “Selama masa berlakunya, pemerintah telah melakukan penghapusan piutang macet bagi puluhan ribu UMKM yang memenuhi kriteria. Ini tentu langkah positif, tetapi tetap perlu dievaluasi apakah dampaknya sudah optimal,” jelasnya. Karena itu, Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan evaluasi menyeluruh terkait implementasi kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan peninjauan ulang persyaratan atau perumusan skema lanjutan agar manfaatnya dapat menjangkau UMKM yang lebih luas. “Ke depan, kebijakan seperti ini perlu dirancang lebih adaptif, sehingga akses pembiayaan UMKM tidak kembali terhambat oleh persoalan administratif dengan nilai yang relatif kecil,” pungkas Kamrussamad. Sumber : Gerindra.id

Nasional, Nusa Tenggara Timur, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Indonesia Darurat Keadilan Sosial: Seorang Anak Mati Karena Buku Tulis Indonesia kembali berduka.

ruminews.id, – Nusa Tenggara Timur – Kabupaten Ngada seorang siswa kelas 4 SD berinisial YBS ditemukan meninggal dunia setelah mengakhiri hidupnya sendiri. Ia bukan korban perang, Bukan korban wabah, Bukan korban kriminalitas. Ia adalah korban kemiskinan dan lebih dalam lagi, korban sistem yang gagal menghadirkan keadilan paling dasar: hak anak untuk belajar tanpa rasa takut. YBS memilih mengakhiri hidup karena merasa berdosa harus meminta uang tak sampai Rp10.000 kepada ibunya yang miskin demi membeli buku tulis dan pena. Angka itu kecil bagi banyak dari kita, tetapi menjadi beban batin yang terlalu berat bagi seorang anak. Di usia ketika seharusnya ia belajar mengeja mimpi, ia justru belajar menanggung rasa bersalah. Peristiwa ini mengguncang nurani publik. Di tengah pembangunan yang terus diagungkan, di tengah gudang pangan yang penuh, dan di tengah kekayaan nasional yang terus bertambah, seorang anak Indonesia meninggal hanya karena tak sanggup membeli alat tulis. Ini bukan sekadar tragedi keluarga. Ini adalah tragedi negara. Padahal, Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan: Pasal 31 ayat (1) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pasal 31 ayat (2): “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Pasal 34 ayat (1): “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Kasus YBS menunjukkan bahwa amanat konstitusi itu belum sepenuhnya hadir di kehidupan nyata rakyat kecil. Negara tidak kekurangan anggaran pendidikan, tetapi kekurangan keadilan dalam menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Sistem pendidikan kita masih menyisakan ruang bagi anak-anak miskin untuk merasa bersalah karena ingin belajar sesuatu yang seharusnya menjadi hak, bukan beban moral. Lebih ironis lagi, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang dibanggakan justru sering berjalan beriringan dengan membesarnya jurang sosial. Anak-anak dari keluarga mampu belajar dengan nyaman, sementara anak-anak dari keluarga miskin belajar dengan rasa takut, malu, dan tekanan psikologis yang sunyi. Kepada Yth.: Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto Ketua dan Anggota DPR RI Ketua dan Anggota DPD RI Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Peristiwa ini bukan sekadar berita duka. Ia adalah alarm moral dan konstitusional. Ia menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya hadir di ruang-ruang paling sunyi kehidupan rakyatnya: di dapur orang miskin, di bangku sekolah anak-anak desa, dan di batin anak-anak yang menanggung beban di luar usia mereka. Seorang anak seharusnya menangis karena nilai jelek, bukan karena tak punya buku. Seorang anak seharusnya takut pada ujian, bukan pada harga pulpen. Seorang anak seharusnya bercita-cita tentang masa depan, bukan merasa dirinya beban bagi orang tua. Kami menuntut bukan sekadar belasungkawa, tetapi pelaksanaan nyata amanat UUD 1945: Negara wajib menjamin perlengkapan pendidikan dasar gratis dan merata. Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ruang tekanan bagi anak-anak miskin. Sistem pendidikan harus sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi murid. Negara harus hadir sebelum tragedi, bukan setelah nyawa melayang. Jika seorang anak bisa mati hanya karena buku tulis, maka yang sedang sakit bukan hanya keluarga itu melainkan keadilan sosial bangsa ini. Ini bukan soal satu anak. Ini soal siapa lagi yang sedang memendam rasa takut hari ini. Ini soal apakah negara sungguh menjalankan amanat konstitusi atau hanya mengutipnya dalam pidato. Semoga kematian YBS tidak sekadar menjadi berita lalu lintas media, tetapi menjadi titik balik kesadaran nasional: bahwa pendidikan bukan hanya soal kurikulum dan gedung sekolah, tetapi soal martabat manusia, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nasional, Opini, Pemuda

Refleksi 79 Tahun HMI: Kaderisasi dan Tantangan Bonus Demografi

ruminews.id – Sejak 5 Februari 1947 – 5 Februari 2026, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) telah memasuki usia ke-79 tahun. Sebagai organisasi mahasiswa tertua di Indonesia, HMI terus bergulir dalam dinamika perjuangannya, menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman. Didirikan pada 5 Februari 1947, HMI lahir dengan komitmen mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Para pendirinya, dipimpin Ayahanda Lafran Pane, berjuang membentuk organisasi ini sebagai wadah intelektual dan perjuangan bagi umat serta bangsa. Sejak awal, HMI memainkan peran penting dalam panggung keumatan dan kebangsaan. Pada dekade 1950-an, di tengah perdebatan soal konsep negara Islam, HMI dengan tegas memilih jalur negara nasional. Pada 1970-an, ketika stagnasi pemikiran keislaman melanda, HMI tampil dengan gagasan “pembaruan Islam” yang digagas Nurcholish Madjid. Sejarah mencatat, organisasi ini selalu berada di garis depan dalam isu-isu strategis bangsa. Namun, seiring berjalannya waktu, idealisme kepeloporan HMI tampaknya mengalami kemunduran. Jika dulu HMI dikenal sebagai motor intelektual yang independen, kini ia justru kerap terseret dalam arus pragmatisme politik. Independensi yang dulu menjadi marwah organisasi semakin luntur akibat tarik-menarik kepentingan partai politik. Di tengah kompleksitas persoalan bangsa mulai dari isu keagamaan, sosial, politik, hingga hukum HMI seolah kehilangan daya tawarnya. Organisasi ini tak lagi menjadi pusat gagasan yang dapat dijadikan rujukan dalam diskursus nasional. Dilema Kaderisasi: Politik Praktis vs Khitah Organisasi Belakangan, fenomena keterlibatan kader HMI dalam politik praktis semakin kentara. Kedekatan emosional dan kepentingan senior-junior sering kali menjadi alasan utama keterlibatan ini. Akibatnya, orientasi kader tidak lagi sejalan dengan tujuan awal organisasi. Ruang aktualisasi intelektual semakin sempit, dan banyak kader lebih fokus pada kepentingan politik jangka pendek. HMI menghadapi tantangan besar: bagaimana mempertahankan khitahnya sebagai organisasi perjuangan umat dan bangsa, tanpa kehilangan relevansi di tengah perubahan zaman? Menyongsong Bonus Demografi: HMI dan Generasi Milenial Dalam satu dekade ke depan, Indonesia akan memasuki periode bonus demografi. Generasi milenial dan Gen Z akan menjadi aktor utama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk politik dan ekonomi. Tantangannya, bagaimana HMI bisa tetap relevan di tengah generasi yang cenderung pragmatis, individualistis, dan lebih akrab dengan teknologi? Untuk bertahan, HMI harus mampu beradaptasi dengan ekosistem digital. Artificial intelligence (AI), big data, Internet of Things (IoT), serta cloud system adalah realitas baru yang tak bisa dihindari. Organisasi yang ingin bertahan harus mampu memanfaatkan teknologi ini demi efektivitas dan efisiensi geraknya. Transformasi digital bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mutlak. Pengelolaan organisasi yang modern membutuhkan sistem berbasis data, transparansi, serta akuntabilitas. Jika HMI ingin tetap menjadi wadah kaderisasi unggul, ia harus memiliki roadmap yang jelas menuju ekosistem digital. HMI tak boleh sekadar menjadi romantisme sejarah. Jika tidak berbenah, ia akan kehilangan relevansi dan ditinggalkan oleh generasi yang seharusnya menjadi tumpuan perjuangannya. Saatnya HMI kembali pada esensi perjuangan, mencetak kader intelektual, menjaga independensi, serta menjadi lokomotif perubahan bagi umat dan bangsa. Selamat milad ke-79 HMI! Yakin Usaha Sampai!

Jakarta, Jakarta, Makassar, Nasional, Olahraga, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Munafri Matangkan Pembangunan Stadion Untia Multipurpose, Lewat Studi Tata Kelola JIS

ruminews.id, JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota, Munafri Arifuddin, terus menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan stadion representatif bagi masyarakat dan pecinta sepak bola di Kota Makassar. Stadion yang direncanakan berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya ini diproyeksikan menjadi ikon baru olahraga sekaligus pusat aktivitas publik yang modern dan berstandar nasional. Proyek pembangunan stadion tersebut resmi memasuki tahapan lelang konstruksi manajemen (Manajemen Konstruksi/MK) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Wali Kota Makassar melanjutkan langkah strategis dengan melakukan studi lapangan ke Jakarta International Stadium (JIS), Rabu (4/2/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk menggali secara langsung referensi teknis, sistem konstruksi, hingga tata kelola stadion berkapasitas besar yang telah beroperasi dan memenuhi standar internasional. “Pagi ini, kunjungan ke JIS, untuk pembangunan stadion baru (Stadion Untia) di Kota Makassar, tidak hanya difokuskan pada aspek fisik dan konstruksi semata, tetapi juga pada tata kelola pengelolaan stadion secara berkelanjutan,” jelas Munafri. Dalam kunjungan tersebut, Munafri Arifuddin bersama rombongan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, selaku pengelola Jakarta International Stadium. Pada kesempatan itu, pihak pengelola JIS memaparkan berbagai aspek pembangunan stadion, mulai dari perencanaan konstruksi, pemilihan material, sistem keamanan, hingga pengelolaan stadion pasca-pembangunan. Studi lapangan ini diharapkan menjadi bekal penting bagi Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan pembangunan stadion Untia berjalan optimal, berkualitas, dan berkelanjutan. Lebih lanjut, pria yang akrab disapa kunjungan ke JIS kali ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar, untuk mempelajari sistem pengelolaan stadion modern yang berstandar internasional. Menurutnya, pembahasan tidak lagi terpusat pada konstruksi bangunan, melainkan pada bagaimana stadion dikelola, dirawat, serta dimaksimalkan fungsinya agar memberikan manfaat jangka panjang. “Sehingga hari ini, kita berada di Jakarta International Stadium atau JIS. Kita sudah tidak lagi datang untuk berbicara soal konstruksi, tetapi ingin melihat dan mempelajari bagaimana tata kelola pengelolaannya, bagaimana sistem maintenance, serta apa saja yang bisa dilakukan selain fungsi utama sebagai stadion sepak bola,” jelas Munafri. Melalui studi lapangan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat mengadopsi praktik terbaik dari pengelolaan Jakarta International Stadium, sehingga stadion yang akan dibangun di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Kehadiran stadion baru, dapat menjadi stadion modern, multifungsi, dan dikelola secara profesional demi mendukung kemajuan olahraga serta kegiatan ekonomi dan hiburan di Kota Makassar. Appi menambahkan, stadion modern saat ini harus mampu bertransformasi menjadi fasilitas multipurpose yang dapat menampung berbagai kegiatan, tidak hanya pertandingan olahraga. Hal ini penting agar stadion tetap produktif dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan. “Kita berharap ada banyak hal yang bisa kita pelajari dari JIS. Stadion ini bukan hanya digunakan untuk sepak bola, tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai kegiatan lain, seperti konser musik dan event berskala besar lainnya,” lanjutnya. Selain itu, Munafri juga menaruh perhatian khusus pada sistem perawatan stadion, terutama terkait pengelolaan dan pemeliharaan rumput lapangan. Menurutnya, aspek ini menjadi salah satu komponen krusial yang harus diperhitungkan sejak awal, termasuk kebutuhan anggaran dan mekanisme perawatannya. “Kami juga melihat secara detail bagaimana flow perawatan stadion, khususnya perawatan rumput, serta menghitung secara cermat berapa biaya maintenance yang dibutuhkan. Ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan Stadion Untia ke depan,” tutup Appi. Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan aspek legal dan administrasi lahan sebagai bagian dari persiapan pembangunan Stadion Untia. Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan proses sertifikasi lahan stadion menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan seluruh proses sertifikasi lahan stadion yang berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah yang akan digunakan untuk pembangunan stadion. “Alhamdulillah, saat ini lahan yang siap untuk pembangunan Stadion Untia kurang lebih seluas 23 hektare dan telah tersertifikasi. Ini dilakukan agar ke depan tidak terjadi permasalahan hukum terkait status lahan,” ujar Sri Sulsilawati. Ia menjelaskan, proses sertifikasi lahan saat ini tidak dapat dilakukan secara instan seperti tahun-tahun sebelumnya. Setiap penerbitan sertifikat tanah kini wajib dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang memastikan kesesuaian antara peruntukan lahan dengan rencana tata ruang. Dalam setiap sertifikat, wajib ada PKKPR. Prosesnya diawali dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. “Jadi tidak bisa langsung input formulir lalu sertifikat terbit, tetapi harus dipastikan dulu kesesuaiannya,” jelasnya. Menurut Sri Sulsilawati, ketentuan ini berbeda dengan mekanisme lama yang relatif lebih sederhana. Oleh karena itu, penyelesaian sertifikasi lahan stadion Untia membutuhkan kolaborasi intensif dengan Dinas Tata Ruang agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Sri juga mengungkapkan, dari total luasan lahan stadion, secara keseluruhan, lebih dari 23 hektare lahan stadion sudah aman dan bersertifikat, termasuk lahan seluas lebih dari satu hektare yang sebelumnya digunakan PIP. Ia menegaskan, sebelum proses sertifikasi dilakukan, Pemerintah Kota Makassar telah meminta surat pernyataan dari pihak-pihak yang menempati lahan tersebut. Surat tersebut menyatakan bahwa tanah yang digunakan merupakan milik Pemerintah Kota Makassar dan digunakan dalam skema pinjam pakai. “Surat pernyataan itu penting sebagai dasar hukum. Mereka menyatakan bahwa tanah yang digunakan adalah tanah milik Pemkot Makassar yang dipinjam-pakaikan,” ujarnya. (*)

Jakarta, Nasional, Pemuda

Kongres X PERMAHI Digelar, Azhar Sidiq Terpilih sebagai Ketua Umum dengan Tagline “PERMAHI Mendunia”

ruminews.id – Kongres X Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) resmi digelar pada 2–5 Februari 2026 bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kongres ini menjadi forum tertinggi organisasi sekaligus momentum konsolidasi nasional kader PERMAHI dari seluruh Indonesia. Melalui rangkaian sidang yang berlangsung demokratis dan penuh dinamika, pemilihan Ketua Umum DPN PERMAHI dilakukan secara voting terbuka dengan total 40 suara sah. Dari hasil tersebut, Azhar Sidiq S (Cabang Jambi) memperoleh 24 suara, disusul Chairul Anwar (Alken) dari Cabang Ambon dengan 16 suara, sementara M. Pati Abdillah dari Cabang Jakarta Selatan tidak memperoleh suara. Dengan perolehan suara mayoritas, Azhar Sidiq secara sah terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI periode 2026–2028. Terpilihnya Azhar menandai arah baru kepemimpinan PERMAHI dengan semangat persatuan serta visi besar bertagline “PERMAHI Mendunia.” Dalam pidato perdananya, Azhar menegaskan bahwa kemenangan tersebut merupakan kemenangan kolektif seluruh kader PERMAHI di Indonesia. “Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kemenangan ini bukan milik satu orang atau satu kelompok, melainkan kemenangan seluruh kader PERMAHI di Indonesia,” ujar Azhar. Ia menekankan bahwa berakhirnya Kongres juga menjadi penanda berakhirnya perbedaan-perbedaan internal. “Kongres telah selesai. Perbedaan kita sudahi. Hari ini kita kembali dalam satu barisan, satu identitas: PERMAHI,” tegasnya. Mengusung tagline “PERMAHI Mendunia,” Azhar menyatakan komitmennya untuk bekerja keras, membenahi organisasi, serta memperkuat peran cabang sebagai fondasi utama PERMAHI. “Saya siap bekerja keras untuk PERMAHI. Saya juga siap turun langsung ke cabang-cabang, menyapa kader, mendengar persoalan di bawah, dan bergerak bersama. Karena PERMAHI dibangun dari cabang, bukan hanya dari pusat,” jelasnya. Menurut Azhar, misi utama kepengurusannya adalah persatuan dan penyatuan organisasi, sekaligus mendorong PERMAHI agar semakin berdaya saing dan berpengaruh. “Misi utama kita adalah persatuan dan penyatuan. Bersama-sama kita perkuat solidaritas dan mendorong PERMAHI naik kelas—kuat di daerah, berpengaruh di tingkat nasional, dan siap melangkah ke level internasional. Inilah makna PERMAHI Mendunia,” katanya. Menutup pidatonya, Azhar mengajak seluruh kader untuk berjalan seiring dan bekerja kolektif demi kemajuan organisasi. “Kalau rekan-rekan bekerja keras untuk PERMAHI, saya akan bekerja keras untuk PERMAHI. Mari kita berjalan bersama, bekerja bersama, dan ijtihad PERMAHI Mendunia!”

Hukum, Internasional, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Haris Rusly Moti: Prabowo Adaptasikan Strategi Multi-aligment untuk Merdekakan Palestina

ruminews.id, Jakarta – Dalam perjuangan memerdekakan Palestina dan mengakhiri konflik Gaza, Presiden Prabowo mengutamakan mengejar tujuan strategis yang diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945. “Di dalam Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa, “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan, “ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”, demikian bunyi rilis media Haris Rusly Moti, Pemrakarsa 98 Resolution Network, Rabu (4/2/2026) di Jakarta. Menurut pandangan Haris sapaan akrabnya, dalam upaya mewujudkan tujuan strategis tersebut, Presiden Prabowo memilih menjalankan kebijakan multi-aligment sebagai adapatasi dari prinsip “bebas aktif”. Dimana diatur di dalam UU No. 37 tahun 1999. “Penjelasan dari UU No. 37/1999 tersebut menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia pada hakikatnya bukan merupakan politik netral. Melainkan berpihak pada nilai-nilai yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Haris yang merupakan aktivis 1998 UGM Yogyakarta. Menurut Haris, strategi multi-aligment yang merupakan adaptasi dari prinsip gerakan non-aligment (non-blok) menempatkan Indonesia secara dinamis dan fleksibel menjalin hubungan dan keselarasan (alignment). Terutama dengan berbagai kekuatan dan kepentingan global yang terkadang berbeda atau berbenturan satu dengan yang lainnya. Haris menjelaskan situasi geopolitik multipolar saat ini berbeda dengan era perang dingin, ketika itu geopolitik membentuk situasi bipolar. Dunia dihadapkan pada dua pilihan, menjadi bagian dari blok barat pengusung kapitalisme liberalisme atau blok timur pengusung komunisme diktator ploritariat. “Ketika itu kita memilih strategi non-aligment (non-blok), untuk tidak mengikat diri dalam satu dari dua blok yang sedang bersaing. Strategi non aligment (non blok) di era perang dingin ini menempatkan kita lebih leluasa dalam membangun kerjasama untuk memerdekakan negara terjajah, seperti Palestina,” ujarnya. Kata Haris, setelah runtuhnya Uni Soviet dan menyatunya Jerman Barat dengan Jerman Timur, situasi geopolitik berubah dari bepolar menjadi unipolar. Dunia hanya mengenal matahari tunggal, yaitu Amerika Serikat dan sekutu, tidak ada matahari ganda. “Oleh karena itu, adaptasi prinsip non-aligment ke dalam strategi multi-aligment pada dasarnya kita membebaskan diri kita dari kendala ideologis warisan perang dingin dan hambatan teologis yang memisahkan satu bangsa dengan bangsa yang lain. Terkadang halusinasi situasi perang dinging menciptakan sekat atau perangkap yang membatasi ruang gerak dalam hubungan luar negeri,” jelas Haris. Haris menambahkan bahwa, jika kita perhatikan dalam upaya melindungi kepentingan nasional dan memerdekakan bangsa Palestina. Presiden Prabowo menjalankan srategi multi-aligment membangun kesepakatan, dengan BRICS yang merupakan persekutuan negara-negara yang menjadi pesaing Amerika Serikat. “Tapi pada saat yang sama, Presiden Prabowo juga menandatangani kesepakatan menjadi bagian dari Board of Peace yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump,” ujar Haris. Ia juga mengatakan, strategi multi-aligment yang dijalankan Presiden Prabowo menurut kajian kami 98 Resolution Network sangat tepat, untuk menjawab situasi geopolitik multipolar. Kita berharap situasi multipolar menciptakan keseimbangan dan stabilitas, tapi kenyataannya justru melahirkan polarisasi dan fragmentasi geopolitik yang sangat tajam. “Kita semua menyaksikan keadaan dunia saat ini terjebak di dalam persaingan dan polarisasi antara sejumlah negara-negara adidaya militer dan ekonomi (USA, China, Rusia, Uni Eropa). Oleh karena itu, jawaban terhadap situasi multi-polar adalah multi-aligment,” urainya. Haris menekankan, bahwa persaingan tersebut telah menciptakan resiko ketidakpastian yang dapat berdampak pada kepentingan dan keamanan nasional masing masing negara. Oleh karena itu jika kita perhatikan, penggerak utama kebijakan luar negeri setiap negara saat ini ditujukan untuk melindungi kepentingan dan keamanan nasional setiap negara. “Dalam konteks perjuangan memerdekakan bangsa Palestina dan mengakhiri konflik di Gaza, menurut pandangan kami Presiden Prabowo tidak menyandarkan diri semata pada Board Of Peace. Indonesia dengan strategi multi-aligment bisa berjuang bersama Perancis dan negara-negara Eropa yang konsisten memerdekakan bangsa Palestina. Demikian juga, di saat yang sama kita juga bisa menggunakan saluran deplomatik bersama negara-negara BRICS untuk mengakhiri konflik di Gaza,” jelas Haris. Haris mengatakan, Presiden Prabowo menawarkan kerangka kerja “two state solution”, solusi dua negara, dengan menjalankan prinsip “koeksistensi damai”. Yaitu hidup berdampingan secara aman, damai dan bebas dari rasa takut antar dua negara, Palestina dan Israel. Two state solution dan koeksistensi damai mensyaratkan dua negara dapat hidup berdampingan dengan saling menghormati kedaulatan, perbedaan prinsip dan keyakinan masing-masing pihak. Menurutnya, pandangan kami Aktivis 98, langkah two state solution yang ditawarkan Presiden Prabowo dengan “koeksistensi damai” adalah pilihan yang rasional dalam memperjuangkan negara Palestina merdeka dan mengkhiri konflik di Gaza. Haris yang pernah menjadi Komandan Nasional Relawan TKN Prabowo-Gibran mengatakan, menghormati dan memahami kritik dan kekuatiran sejumlah kalangan terkait pilihan kebijakan Presiden Prabowo untuk terlibat di dalam Board of Peace yang dibentuk Presiden Donald Trump. Kekuatiran itu diantara diantaranya menilai jangan sampai Indonesia hanya dijadikan sebagai legitimasi moral dari Trump dan Netanyahu, untuk mewujudkan tujuan strategis Israel dengan mengabaikan tujuan pengakuan negara Palestina merdeka. “Kami kira kritik soal keterlibatan Indonesia di Board of Peace sudah dijawab oleh Presiden Prabowo, Indonesia setiap saat bisa keluar dari Board of Peace jika menyimpang dari tujuan menciptakan perdamaian di Gaza dan memerdekakan Palestina,” tutup Haris. (red)

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Due Diligence Pendidikan di Tahun ke-79 HMI

ruminews.id – Pendidikan kerap dipuja sebagai jalan kemajuan, namun di saat yang sama dibiarkan menjadi beban yang menindih kehidupan paling rapuh. Jelang menuju tahun ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam, sebuah peristiwa tragis di Nusa Tenggara Timur, meninggalnya seorang bocah yang bunuh diri karena ibunya tak mampu membeli buku dan pena, memaksa kita menanggalkan bahasa seremonial. Peristiwa ini tidak dapat dibaca sebagai insiden personal, melainkan sebagai gejala struktural dari kegagalan pemenuhan hak asasi manusia atas pendidikan. Dalam kerangka hak asasi manusia, pendidikan bukanlah kebijakan pilihan (policy choice), melainkan kewajiban hukum yang harus menghasilkan keadilan nyata. Pasal 26 Deklarasi Universal HAM, Pasal 13 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, tidak dimaksudkan sekadar menjamin keberadaan norma, tetapi menuntut hasil yang berkeadilan. Di sinilah konsep keadilan substantif bekerja. Keadilan tidak diukur dari keseragaman aturan, melainkan dari kemampuannya melindungi mereka yang paling rentan. Prinsip due diligence menempatkan negara pada posisi aktif, bukan hanya tidak melanggar, tetapi wajib mencegah penderitaan yang dapat diperkirakan. Kematian seorang anak karena tak mampu membeli alat pendidikan paling elementer menandakan bahwa kegagalan negara bukan terjadi pada tataran teknis, melainkan pada ketiadaan kehendak untuk memastikan keadilan benar-benar sampai. Dalam perspektif ini, pembiaran bukanlah sikap netral, ia adalah bentuk ketidakadilan yang bekerja secara struktural. Hannah Arendt pernah mengingatkan bahwa kejahatan paling berbahaya sering kali tidak lahir dari niat jahat, melainkan dari normalisasi ketidakpedulian. Pendidikan yang dibiarkan tak terjangkau oleh yang miskin adalah contoh nyata dari banalitas ketidakadilan. Tak ada larangan eksplisit, tak ada kekerasan kasat mata, namun dampaknya mematikan. Hak tetap dicantumkan, tetapi keadilan gagal hadir dalam kehidupan konkret. HMI sejak awal dirumuskan sebagai inkubator insan akademis, manusia yang berpikir kritis dan bertanggung jawab secara moral terhadap realitas sosialnya. Namun identitas ini kehilangan makna jika pendidikan diperlakukan semata sebagai isu administratif atau statistik keberhasilan. Dalam asas human dignity, manusia tidak boleh direduksi menjadi angka partisipasi atau indikator capaian. Pendidikan adalah sarana pembebasan martabat, ketika ia gagal menjalankan fungsi itu, maka yang terjadi bukan sekadar ketimpangan, melainkan pengingkaran terhadap tujuan hukum itu sendiri. Abai terhadap krisis pendidikan adalah bentuk penghinaan terhadap identitas, dan itu sebuah pengkhianatan sunyi terhadap umat dan bangsa. Dalam doktrin HAM, kewajiban negara dirumuskan melalui tiga lapis tanggung jawab: to respect, to protect, and to fulfill. Kegagalan memastikan akses pendidikan dasar menunjukkan kegagalan pada lapis paling esensial, pemenuhan (fulfillment). Di titik ini, kriminalisasi pendidikan tidak selalu hadir sebagai represi hukum, tetapi sebagai ketiadaan keadilan substantif yang meminggirkan kehidupan miskin dari perlindungan negara. Pendekatan postmodern mengajarkan kita untuk mencurigai narasi besar tentang kemajuan. Jacques Derrida menyebut bahwa keadilan selalu berada di luar jangkauan hukum yang mapan, ia ditunda ‘diffarance’, digeser, dan disederhanakan menjadi prosedur. Pendidikan, dalam logika ini, direduksi menjadi laporan dan angka, sementara penderitaan nyata kehilangan bahasa. Hukum berjalan, tetapi keadilan tertinggal. Nurcholish Madjid pernah menegaskan: “Kemanusiaan adalah inti dari seluruh bangunan keislaman dan keindonesiaan.” Jika kemanusiaan adalah inti, maka pendidikan adalah jantungnya. Ketika seorang anak kehilangan hidup karena kemiskinan pendidikan, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan, melainkan keadaban publik. Negara gagal bukan karena kekurangan norma, tetapi karena ketiadaan keberpihakan substantif pada kehidupan. Asas non-discrimination dan equality before the law menuntut agar akses pendidikan tidak ditentukan oleh kelas ekonomi atau letak geografis. Pendidikan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu telah berubah dari right menjadi privilege. Ketika itu terjadi, hukum tidak lagi bekerja sebagai alat keadilan, melainkan sebagai penjaga ketimpangan yang dilegalkan. Tulisan ini tidak hanya dimaksudkan sebagai fokus evaluasi kebijakan teknis atau programatik pemerintah. Tapi kontemplasi atas kealpaan kolektif, antara agen control social dan penguasa yang baik. Apakah negara masih berdiri untuk memastikan setiap anak dapat belajar tanpa rasa takut dan putus asa? Apakah komunitas intelektual masih setia pada tanggung jawab etiknya? Milad ke-79 HMI seharusnya menjadi ruang refleksi epistemik dan etik. Silakan kader-kader mengolah dengan gaya masing-masing, namun satu hal mesti diingat, kiprah perjuangan etis dan organisatoris kader HMI pada akhirnya bermuara pada terwujudnya civil society. Sebagaimana Paulo Freire mengingatkan, pendidikan sejati adalah praksis pembebasan. Ketika pendidikan gagal membebaskan, ia justru mereproduksi ketidakadilan dengan wajah netral. Di titik inilah insan akademis diuji, apakah ia memilih diam dalam keteraturan yang tidak adil, atau hadir sebagai nurani sosial yang mengganggu kemapanan. Due diligence pendidikan, dalam makna terdalamnya, adalah kesungguhan kolektif untuk memastikan bahwa hukum bekerja bagi kehidupan, bukan sebaliknya. Ketika kesungguhan itu absen, pendidikan kehilangan maknanya, hukum kehilangan nuraninya, dan bangsa kehilangan arah moralnya. Di usia ke-79, HMI diuji bukan oleh romantisme sejarahnya, melainkan oleh keberanian untuk menegakkan pendidikan sebagai hak, martabat, dan keadilan yang harus dialami, bukan sekadar dijanjikan. Hastag Prioritaskan Hak Pendidikan!.Kita menyebutnya masa depan, lalu menundanya setiap hari. Di antara janji dan lupa, ada yang tak sempat tumbuh. “Dari jarak tipis antara yang dirayakan, harapan mengatur selisih yang nyaris tak terlihat.” ⚖️ Maka jalani peranmu, sebab yang ditunggu tak pernah datang sendiri. Yakin Usaha Sampai.

Scroll to Top