Nasional

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Kenakalan Remaja, Pembusuran, dan Gagalnya Masyarakat Mendidik Manusia

ruminews.id – Ledakan kasus kenakalan remaja tawuran, pembusuran, dan kekerasan jalanan sering disederhanakan sebagai bukti kemerosotan moral generasi muda. Remaja dituding sebagai aktor utama, sementara masyarakat dan negara memosisikan diri sebagai penonton yang paling berhak menghakimi. Cara pandang ini keliru. Dalam kacamata sosiologi dan pendidikan kritis, kenakalan remaja bukanlah sumber persoalan, melainkan produk dari kegagalan sosial yang berlangsung lama dan terstruktur. Anak panah yang melesat di jalanan kota tidak berdiri sendiri. Ia adalah tanda runtuhnya peran ruang-ruang sosial keluarga, sekolah, lingkungan, dan negara dalam mendampingi proses tumbuh remaja sebagai subjek manusia, bukan sekadar objek pengendalian. Émile Durkheim menyebut situasi tanpa pegangan nilai sebagai anomie. Kondisi inilah yang banyak dialami remaja hari ini: tuntutan untuk patuh, berprestasi, dan sukses hadir bersamaan dengan ketiadaan ruang aman untuk gagal dan berekspresi. Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat integrasi sosial, justru berubah menjadi arena seleksi yang kaku. Nilai akademik dijadikan tolok ukur tunggal martabat, sementara mereka yang tidak sesuai standar dianggap beban. Ketika sistem nilai resmi menutup pintu, remaja mencari makna di luar institusi. Kekerasan kemudian menjadi bahasa alternatif untuk menegaskan identitas dan membangun solidaritas. Howard Becker melalui teori labeling menjelaskan bahwa penyimpangan sering kali lahir dari proses pelabelan sosial. Cap “nakal” atau “bermasalah” yang terus dilekatkan pada remaja perlahan berubah menjadi identitas diri. Di sinilah bekerja apa yang disebut Pierre Bourdieu sebagai kekerasan simbolik penghinaan yang dilakukan secara halus melalui bahasa, kebijakan, dan standar dominan. Ketika martabat dirampas tanpa disadari, geng dan tawuran menawarkan apa yang gagal disediakan oleh institusi resmi: pengakuan, harga diri, dan rasa memiliki. Robert K. Merton menambahkan bahwa penyimpangan muncul akibat ketegangan antara tujuan sosial dan sarana yang tersedia. Masyarakat memuja kesuksesan, tetapi tidak menyediakan akses pendidikan yang adil dan manusiawi. Dalam situasi timpang ini, kenakalan remaja menjadi bentuk adaptasi yang menyimpang namun masuk akal secara struktural. Ironisnya, masyarakat yang mengecam kekerasan justru ikut mereproduksinya. Bentakan, hukuman fisik, perundungan yang dianggap wajar, hingga pemberitaan media yang sensasional membentuk kurikulum sosial kekerasan. Albert Bandura menegaskan bahwa perilaku dipelajari dari contoh. Jika dominasi dijadikan cara menyelesaikan konflik, kekerasan remaja bukanlah anomali. Negara kemudian hadir dengan pendekatan represif: razia, penahanan, dan pengusiran dari sekolah. Kebijakan ini hanya merapikan gejala, bukan menyentuh akar masalah. Kenakalan remaja direduksi menjadi isu keamanan, bukan krisis pendidikan dan sosial. Pada akhirnya, pembusuran dan kenakalan remaja adalah cermin retak masyarakat. Ia memantulkan kegagalan kolektif dalam memanusiakan pendidikan dan membuka ruang dialog. Selama angka lebih dihargai daripada manusia, dan stigma lebih cepat diberikan daripada empati, busur akan terus menemukan tangannya.

Internasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Palestina, Iran dan Perlawanan Terhadap Kezaliman.

ruminews.id – Para ulama yang terhormat dan para akademisi serta para penulis bahkan para pembicara harus menyampaikan kebenaran demi membela Islam yang terzalimi. Ini bukan hanya tentang Palestina, Iran, Lebanon, Surya, Turki, Pakistan dan Negara Islam lainnya, atau Negara yang terzalimi. Akan tetapi, ini tentang Islam dan umat manusia yang terzalimi agar tidak mengalami perpecahan antara satu sama lain. Masyarakat dunia perlu membuka mata, akal dan hatinya, untuk melihat kebenaran dan kezaliman yang di lakukan oleh Israel dan Amerika. Sekarang masyarakat dunia telah melihat berbagai tanah kaum muslimin telah ditundukan oleh tirani penindasan yang di lakukan oleh Israel dan Amerika. Libanon dibakar oleh Amerika, sejumlah pasukan dikerahkan ke sana oleh Amerika, Prancis, dan para antek mereka, karenakan terdapat segelintir orang-orang Islam tak berdosa, segelintir kaum Muslim tak berdosa. Namun, masih saja kaum Muslimin lainnya hanya duduk dan menonton. Hari ini, kaum muslim semestinya menyadari bahwa dalam kebangkitan Revolusi Islam dan perhatian yang dibawanya atas kekuatan Islam yang menakjubkan, semua rencana dan akal busuk Amerika untuk menciptakan pertikaian antara dua saudara yakni Sunni dan Syiah dan itu penyerangan atas Iran  yang merupakan pusat gerakan Islam hingga rencana yang luas untuk menyerang Libanon; semua kejahatan besar itu direncanakan dengan maksud menghapuskan Islam dan melemahkan kekuatan Ilahiah ini. Mereka harus sadar bahwa rencana Amerika, yang sedang dilaksakan oleh penjahat Israel, tidak akan berakhir di Beirut dan Libanon, melaikan akan menghancurkan Islam di mana pun, di Negara-negara Islam, khususnya di sekitar Teluk Persia dan Hijaz pusat turunnya wahyu ILAHI. (1) Berbicara tentang kontribusi dan peran keilmuan atau cendekiawan dari Iran dalam memajukan peradaban dunia bukan melupakan masyarakat dan bagian dari masyarakat Iran lainnya. Melainkan di dasari oleh riwayat yang dibacakan dalam kitab suci Al-quran yakni tidak ada perbedaan antara Arab dan non Arab atau kulit hitam dan kulit putih, yang membedakan masyarakat adalah tingkat keimanannya dan tingkat pengetahuannya. (2) Hadirnya, Israel sekarang menentang negara-negara Islam dan mengatakan kepada mereka untuk tidak melakukan tindakan buruk. Tidakkah ini menyedihkan? Mereka yang menajalankan urusan-urusan para pemerintah Muslim bukanlah manusia yang sebenarnya, karena membiarkan Israel menentang mereka dan mengatakan kepada mereka untuk berhenti ikut campur. Israel mengambil Beirut, melakukan semua kejahatan dan dia jadikan organisasi pembebasan menjadi bingung, memaksa setiap orang untuk terpencar. Ketahuilah bahwa gilirannya akan datang bagi mereka yang tetap diam di hadapan kejahatan-kejahatan ini dan tidak berdiri melawannya. (3) Iran tidak bermaksud putus asa atas para pemerintah Muslim tersebut. Iran masih berharap bahwa Islam akan berhasil dan para pemerintah ini akan menyesuaikan diri mereka kepada Islam. (4) Bagi Iran, kemandirian adalah harga yang tidak ternilai. Mereka relah menanggung sanksi dan embargo, bahkan ancaman militer, demi menjaga martabat bangsa. Indonesia memang tidak berada dalam situasi serupa, tetapi prinsip yang sama tetap berlaku, bahwa tanpa kemandirian kedaulatan hanyalah slogan kosong belaka. Menekankan gambaran tentang apa yang terjadi pada orang palestina tahun 1948 dan setelahnya sebagai kejahatan, dan bukan hanya tragedi atau bahkan bencana, sangat penting jika kejahatan masa lalu ingin diperbaiki. Paradigma pembersihan etnis menunjuk dengan jelas pada korban dan pelaku, dan yang lebih penting lagi pada mekanisme rekonsiliasi. (5) Dengan demikian, keheningan internasional dalam menghadapi kejahatan terhadap kemanusiaan ini yang merupakan definisi pembersihan etnis dalam kamus hukum internasional mengubah pembersihan etnis menjadi infrastruktur ideologis di mana negara Yahudi dibangun. Pembersihan etnis menjadi DNA masyarakat Yahudi Israel dan tetap menjadi perhatian sehari-hari bagi mereka yang berkuasa dan terlibat dalam satu atau lain cara dengan berbagai komunitas Palestina yang dikontrol Israel. Ini menjadi sarana untuk mewujudkan mimpi yang belum terpenuhi. Jika Israel ingin bertahan dan berkembang, apa pun bentuk negara tersebut, makin sekidit orang Arab di dalamnya, makin baik. (6) Berdasarkan uraian singkat di atas, bahwa masyarakat dunia telah melihat langsung negara mana yang menyatakan sikap melakukan perlawanan terhadapa kezaliman yang telah di lakukan Amerika dan konco-konconya (teman-temannya). Yakni hanya negara Iran dan beberapa negara yang mendukungnya yang menyatakan sikap melawan terhadap kezaliman. Daftar Pustaka: Muhammad Anis Maulachela (Penerjemah), Pokok-pokok pemikiran Imam Khomenei Tentang Palestina, Penerbit; Rausyanfikr, h. 25 Ghulam Reza Awani, Islam, Iran, dan Peradaban. Penerbit; Rausyanfikr- Yogyakarta, h. Muhammad Anis Maulachela (Penerjemah), Pokok-pokok pemikiran Imam Khomenei Tentang Palestina, Penerbit; Rausyanfikr, h. 158 Muhammad Anis Maulachela (Penerjemah), Pokok-pokok pemikiran Imam Khomenei Tentang Palestina, Penerbit; Rausyanfikr, h. 155 Noam Chomsky dan Ilan Pappe, On Palestina; Kita banyak. Kita akan menang!, Penerbit; Bentang Pustaka-Yogyakarta, h. 19 Noam Chomsky dan Ilan Pappe, On Palestina; Kita banyak. Kita akan menang!, Penerbit; Bentang Pustaka-Yogyakarta, h. 20

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Dugaan Kongkalikong Izin Lingkungan: Sidali-Sultra Kecam Kepala DLH Sultra dan Muna Terkait PT Krida Agrisawita”

ruminews.id, Jakarta – Serikat Demokrasi dan Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (Sidali-Sultra) melayangkan kritik keras terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara dan DLH Kabupaten Muna. Ketua Sidali-Sultra, Aldi Ramadhan, menilai kedua instansi ini terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal PT Krida Agrisawita yang nekat membangun mes karyawan dan pembibitan sawit skala besar tanpa dokumen AMDAL yang sah. Sidali-sultra menyoroti peran DLH Kabupaten Muna yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lapangan. Meski telah melimpahkan kewenangan penilaian dokumen melalui Surat Nomor 600.11.5/70 , DLH Muna dianggap lalai karena membiarkan aktivitas konstruksi dimulai sebelum izin lingkungan diterbitkan oleh Bupati. “Bagaimana mungkin pembangunan mes dan pembibitan masif bisa berjalan di wilayah Muna tanpa teguran dari DLH setempat? Ini menunjukkan fungsi pengawasan di daerah tumpul,” ujar Aldi Ramadhan dalam keterangannya, Jum’at (6/2/2026). Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kepala DLH Provinsi Sultra , yang menandatangani Surat Rekomendasi Nomor 600.4.3.2/DLH/1033/VIII/2025 pada 11 Agustus 2025. Sidali-Sultra mempertanyakan validitas rekomendasi tersebut mengingat aktivitas lapangan sudah “curi start” mendahului proses administrasi. Sidali-Sultra mencatat beberapa poin kejanggalan dalam rekomendasi tersebut: Prakiraan Dampak Fiktif: Surat menyebutkan adanya prakiraan dampak cermat pada tahap pra-konstruksi dan konstruksi, padahal di lapangan konstruksi mes sudah berjalan tanpa pengawasan AMDAL. Evaluasi Holistik Diragukan: Rekomendasi menyatakan telah dilakukan evaluasi holistik terhadap dampak penting, namun mengabaikan fakta bahwa perusahaan sudah melanggar aturan izin berusaha sejak awal. Legalitas Formalitas: Rapat Komisi Penilai Amdal pada 2 Juli 2025 diduga hanya menjadi alat untuk “memutihkan” aktivitas ilegal yang sudah dilakukan perusahaan. Sidali-Sultra menegaskan bahwa tindakan PT Krida Agrisawita yang memulai pembangunan sarana pendukung dan pembibitan merupakan pelanggaran nyata terhadap: PP No. 5 Tahun 2021: Mengabaikan prosedur perizinan berusaha berbasis risiko yang mewajibkan dokumen lingkungan selesai sebelum aktivitas fisik dimulai. Kriteria Kelayakan Lingkungan: Menabrak poin kelayakan terkait kesesuaian tata ruang dan daya dukung lingkungan yang baru dinyatakan layak pada Agustus 2025. “Kami menuntut pertanggungjawaban Kepala DLH Provinsi dan Kabupaten Muna. Jangan sampai jabatan digunakan hanya untuk memuluskan karpet merah bagi investor yang tidak taat hukum,” tegas Aldi Ramadhan.

Luwu Timur, Luwu Utara, Makassar, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

Ketua KKLR Sulsel: Isu Kelayakan Ekonomi Luwu Tengah Sudah Clear Sejak 2012

ruminews.id, MAKASSAR – Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan, Ir Hasbi Syamsu Ali, MM, menilai perdebatan mengenai prospek ekonomi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah tidak lagi relevan untuk dipersoalkan. Hasbi yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Badan Pekerja Pemekaran (BPP) DOB Luwu Raya serta Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan DOB di Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa seluruh tahapan administratif pembentukan Kabupaten Luwu Tengah telah rampung sejak lama. “Berkas persyaratan administratif DOB Kabupaten Luwu Tengah sudah selesai dan diterima pemerintah pusat sejak 2012. Bahkan sudah memperoleh Amanat Presiden (Ampres) untuk segera dibahas DPR RI dan diterbitkan undang-undangnya,” kata Hasbi di Makassar, Minggu (8/2/2026). Menurut Hasbi, satu-satunya kendala yang membuat pembentukan Kabupaten Luwu Tengah belum terealisasi hingga saat ini adalah kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014, bukan persoalan kelayakan ekonomi maupun administratif. Dengan fakta tersebut, Hasbi menilai pernyataan sejumlah pihak yang membandingkan prospek ekonomi Luwu Tengah dengan kawasan lain, termasuk Womantorau di Luwu Timur, tidak perlu diperdebatkan secara berlarut-larut. “Kalau berkasnya sudah sampai tahap Ampres, itu artinya seluruh kajian kelayakan, termasuk aspek ekonomi, sudah dinyatakan memenuhi syarat. Jadi, perdebatan soal layak atau tidaknya ekonomi Luwu Tengah sesungguhnya sudah selesai,” ujarnya. Meski demikian, Hasbi memandang pandangan kritis tersebut dapat dimaknai secara positif sebagai tantangan dan motivasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Luwu Tengah agar mampu melakukan akselerasi pembangunan ekonomi setelah resmi menjadi daerah otonom. Lebih jauh, Hasbi mengingatkan bahwa pada fase krusial perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, hal paling mendesak saat ini adalah menjaga persatuan dan kekompakan seluruh elemen Wija to Luwu. “Perdebatan yang tidak substansial justru berpotensi melemahkan soliditas perjuangan yang belakangan ini sudah terbangun dengan sangat baik. Yang kita butuhkan sekarang adalah energi kolektif yang positif,” tegasnya. Ia juga mengajak seluruh pejuang pemekaran, baik Provinsi Luwu Raya maupun DOB Luwu Tengah, untuk bersikap bijak dan selektif dalam bermedia sosial, dengan memperbanyak konten-konten yang meneduhkan dan mempersatukan. “Sebarkan narasi yang memperkuat perjuangan bersama. Tidak perlu ikut menyebarkan konten yang justru melemahkan persatuan kita,” pungkas Hasbi.(*)

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Indonesia di Ambang Penjajahan Gaya Baru

ruminews.id – Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai dinamika kompleks yang patut menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa. Dinamika tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan gejala struktural yang berpotensi mengarah pada perpecahan sosial dan bentuk penjajahan baru yang berlangsung secara halus dan sistematis. Penjajahan pada era modern tidak lagi hadir dalam wujud pendudukan fisik oleh bangsa asing, melainkan melalui penguasaan ekonomi, politik, dan terutama sumber daya manusia. Ketika suatu bangsa kehilangan kendali atas kualitas pendidikannya, maka pada saat itulah bangsa tersebut membuka pintu bagi dominasi pihak luar. Salah satu krisis paling krusial yang tengah dihadapi Indonesia adalah krisis pendidikan. Pendidikan sejatinya merupakan fondasi utama dalam mengukur kualitas dan daya saing suatu negara. Namun realitas yang terjadi menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih sering diperlakukan sebagai aspek sekunder, bukan sebagai prioritas strategis pembangunan nasional. Indonesia dianugerahi sumber daya manusia yang melimpah, namun kondisi ini berbanding terbalik dengan meningkatnya angka kemiskinan dan semakin sempitnya lapangan pekerjaan. Ketidaksinkronan antara ketersediaan sumber daya manusia dan kesempatan kerja mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan pembangunan manusia. Akibatnya, kemiskinan struktural terus meningkat dan kesenjangan sosial semakin melebar. Rendahnya kualitas dan pemerataan pendidikan memperparah situasi tersebut. Ketika masyarakat tidak dibekali kemampuan berpikir kritis, literasi yang memadai, serta kesadaran politik dan hukum, maka masyarakat akan mudah dimanipulasi dan dikendalikan. Dalam kondisi inilah penjajahan gaya baru menemukan momentumnya bukan melalui senjata, melainkan melalui kebodohan yang dipelihara. Oleh karena itu, jika pendidikan terus diabaikan dan masyarakat tetap dibiarkan berada dalam ketertinggalan intelektual, maka Indonesia tidak perlu menunggu datangnya penjajah dari luar. Penjajahan itu akan tumbuh dari dalam, menggerogoti kedaulatan bangsa secara perlahan namun pasti.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Membaca Ulang Sejarah Pemilu Indonesia: Dinamika Politik Terhadap Konfigurasi Kekuasaan

ruminews.id – Pemilihan umum kerap dipahami sebagai pilar utama demokrasi. Namun, dalam sejarah politik Indonesia dan di tengah pergantian rezim dan konfigurasi kekuasaan yang berbeda beda, pelaksanaan pemilu sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik terhadap konfigurasi kekuasaan. Dalam catatan sejarah Pemilu Indonesia, Pemilu Indonesia telah dilaksanakan sebanyak 13 kali, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024 dengan mekanisme yang berbeda-beda. Secara umum, pemilu Indonesia bisa diklasifikasikan menjadi tiga rezim dan satu masa transisi; (1) Pemilu Rezim Orde Lama, (2) Pemilu Rezim Orde Baru, (3) Transisi Rezim Reformasi (4) Pemilu Pasca Reformasi. Keempatnya memiliki karakter yang menunjukkan dinamika politik Indonesia disetiap rezim. Pemilu Rezim Orde Lama Pemilu Indonesia direncanakan awal tidak lama setelah kemerdekaan, yaitu pada bulan Januari tahun 1946. Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 16 Oktober 1945, menjadi awal pembatasan kekuasaan presiden yang hanya dalam bidang eksekutif saja dan memperluas kewenangan komite nasional pusat sebelum terbentuk Majelis Permusjawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diserahi kekuasaan legislatif yang kemudian memicu Maklumat Pemerintah tanggal 3 November tahun 1945 yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Namun, karena kondisi keamanan belum memungkinkan, rencana tersebut tidak terlaksana. Pemilu baru terlaksana pada tahun 1955, ini merupakan langkah awal dan menjadi penanda pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia yang merupakan satu-satunya pemilu yang pernah dilaksanakan pada Rezim Orde Lama. Dalam pelaksanaannya Pemilu 1955 dilakukan dua tahap, yaitu pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan pada tanggal  15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. DPR hasil Pemilu 1955 tidak berubah kedudukan dan kewenangannya, bersumber pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. DPR mempunyai hak legislatif seperti hak anggaran, hak amendemen, hak inisiatif, hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, dan hak mosi. Sedangkan, Konstituante berperan merumuskan Undang Undang Dasar untuk menggantikan Undang Undang Sementara. Pemilu ini diikuti oleh 36 partai politik, 34 organisasi massa, dan 48 calon perorangan untuk merebutkan kursi DPR. Sementara itu, untuk perebutan kursi konstituante diikuti oleh 39 partai politik, 23 organisasi massa, dan 29 calon perorangan. Sistem dalam pemilu ini menggunakan sistem perwakilan proposional, di mana setiap daerah pemilihan akan memperoleh jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduknya, dengan ketentuan setiap daerah berhak memperoleh jatah minimum 3 kursi untuk DPR dan 6 kursi untuk konstituante. Jumlah anggota DPR seluruh Indonesia merupakan total jumlah penduduk Indonesia dibagi 300.000 dan dibulatkan ke atas. Sementara itu, jumlah anggota konstituante merupakan total jumlah penduduk Indonesia dibagi 150.000 dan dibulatkan ke atas. Dengan demikian, terdapat 260 kursi DPR dan 520 kursi konstituante yang diperebutkan. Selain itu, anggota konstituante ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah. Pemilu Rezim Orde Baru Pada masa Orde Baru, pemilu diselenggarakan enam kali dalam kurun waktu pada 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dalam periode ini, tidak seluruh anggota DPR dipilih melalui mekanisme pemilu. Selain anggota yang dipilih langsung sebagai perwakilan politik, terdapat juga anggota DPR yang diangkat berdasarkan fungsi, jabatan, atau keahlian tertentu yang dikenal sebagai perwakilan fungsional. Pada Pemilu 1971-1982, ABRI diantaranya memperoleh alokasi 75 kursi di DPR, yang kemudian meningkat menjadi 100 kursi pada pemilu-pemilu berikutnya. Pada Pemilu 1971, tercatat 10 partai politik yang bersaing memperebutkan 351 kursi DPR, meskipun hanya delapan partai politik yang memperoleh kursi. Di Periode Pemilu 1977 sampai 1997, melalui Undang-undang nomor 3 Tahun 1975 partai politik mengalami penyederhanaan atau fusi partai politik. Pemilu hanya diikuti oleh dua partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan, yakni Golongan Karya (Golkar). Dua partai politik tersebut merupakan hasil fusi dari partai-partai sebelumnya. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan gabungan dari partai-partai Islam, antara lain NU, Perti, Parmusi, dan PSII, sedangkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan gabungan dari PNI, IPKI, Murba, serta dua partai berbasis Kristen. Penyederhanaan kepartaian ini mempertegas karakter pemilu Orde Baru sebagai instrumen stabilitas politik yang berlangsung dalam kerangka kontrol kekuasaan negara. Transisi Rezim Reformasi Krisis multidimensi di bidang politik, hukum, dan ekonomi pada akhir Rezim Orde Baru memicu lahirnya gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa dengan dalih Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dwi fungsi ABRI waktu itu, serta masa kekuasaan presiden yang tidak dibatasi periode, hal ini kemudian memperdalam krisis politik nasional. Tekanan politik yang besar akhirnya berujung dengan mundurnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998. Kepemimpinan nasional beralih kepada Wakil Presiden B.J. Habibie, yang membentuk pemerintahan transisi reformasi. Salah satu langkah awal yang diambil adalah mempercepat penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diputuskan dalam Sidang Istimewa MPR. Pemilu yang semula dijadwalkan pada 2003 kemudian dimajukan dan dilaksanakan pada 1999 sebagai bagian dari upaya pemulihan legitimasi politik. Di bidang kepartaian dan kepemiluan, pemerintahan Presiden B.J. Habibie melahirkan beberapa kebijakan penting. Pemerintah membuka ruang kebebasan politik dengan menghapus larangan pendirian partai politik baru, menegaskan netralitas ABRI, serta melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Dampak dari kebijakan tersebut sangat signifikan. Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, tercatat 141 partai politik baru bermunculan, yang menandai babak baru demokrasi multipartai pasca-Reformasi. Pemilu Pasca Reformasi Pemilu Tahun 1999 Pemilu 1999 yang diselenggarakan pada 7 Juni 1999 menandai babak baru demokrasi Indonesia sebagai pemilu pertama dalam era multipartai pasca-reformasi. Pemilu ini diikuti oleh 48 partai politik, mencerminkan terbukanya kembali ruang kompetisi politik setelah berakhirnya Orde Baru. Dalam pembagian kursi DPR, Pemilu 1999 menggunakan sistem proporsional dengan varian Roget. Namun, terdapat perubahan penting dalam mekanisme penetapan calon terpilih dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya. Berbeda dengan Pemilu sejak 1977, di mana calon dengan nomor urut pertama dalam daftar partai secara otomatis dinyatakan terpilih apabila partainya memperoleh kursi, pada Pemilu 1999 penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan. Dengan mekanisme ini, seorang calon tetap dapat terpilih meskipun berada di urutan terbawah dalam daftar calon partainya, sepanjang memperoleh suara terbesar di wilayah pencalonannya. Sementara itu, penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah Tingkat II mengikuti mekanisme yang pernah digunakan pada Pemilu 1971. Dalam konteks pemerintahan, Presiden B.J. Habibie menjabat hingga terselenggaranya Pemilu 1999 sekaligus membuka jalan bagi pemilihan presiden pertama pasca reformasi. Pada saat itu, pemilihan presiden masih dilakukan melalui pemungutan

Internasional, Nasional, Pemuda

Beranda Migran Perkuat Pendampingan Psikososial dan Pemahaman Hak bagi Relawan Pendamping dan Keluarga Korban dan Tragedi Kebakaran Tai Po, Hong Kong

ruminews.id, Yogyakarta – Beranda Migran menyelenggarakan rangkaian kegiatan pendampingan dan penguatan kapasitas bagi relawan pendamping dan keluarga korban Tragedi Kebakaran Tai Po, Hong Kong, yang berlangsung pada 5–7 Februari 2026 di Tara Hotel, Yogyakarta. Kegiatan ini dirancang sebagai upaya pendampingan menyeluruh yang mengintegrasikan dukungan psikososial, penguatan kapasitas relawan dan pendamping lokal, serta pemahaman hak-hak keluarga korban dalam konteks hukum Indonesia dan mekanisme kompensasi lintas negara. Tragedi kebakaran di Wang Fuk Court Estate, Distrik Tai Po, Hong Kong, pada November 2025 lalu tidak hanya menimbulkan kehilangan nyawa, tetapi juga meninggalkan duka mendalam, trauma, serta ketidakpastian yang berkepanjangan bagi keluarga pekerja migran Indonesia yang menjadi korban. Di sisi lain, para relawan dan pendamping lokal, yang sebagian besar merupakan purna pekerja migran, juga menghadapi tekanan emosional akibat intensitas pendampingan, keterbatasan pengetahuan, serta kompleksitas persoalan sosial di tingkat komunitas. Direktur Eksekutif Beranda Migran, Hanindha Kristy, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebutuhan keluarga korban tidak cukup hanya berhenti pada pemenuhan hak hukum dan administratif saja. “Keluarga membutuhkan kejelasan informasi dan keadilan, tetapi pada saat yang sama mereka juga membutuhkan pendampingan psikososial agar mampu bertahan, berkomunikasi, dan melanjutkan hidup setelah kehilangan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa relawan juga perlu diperhatikan sebagai subjek yang rentan mengalami kelelahan emosional dan trauma sekunder. Kegiatan pada 5-6 Februari diisi oleh Dr. Totok S. Wiryasaputra, Th.M., Kons. Pas., Sp. Ked. Beliau merupakan seorang konselor kedukaan dan praktisi intervensi krisis senior yang telah melalang buana di dunia konselor, terutama konseling kedukaan. Rangkaian kegiatan yang dimulai pada 5–6 Februari 2026 dengan fokus pada penguatan kapasitas pendampingan psikososial bagi keluarga korban dan relawan. Pada sesi-sesi awal, peserta diajak memahami kedukaan sebagai respons yang wajar atas kehilangan, sekaligus sebagai proses yang bersifat unik dan holistik, mencakup aspek fisik, mental, sosial, dan spiritual. Totok menjelaskan bahwa dalam berbagai kebudayaan, praktik melayat dan menemani orang berduka sejatinya berakar pada semangat kebersamaan, yang kini berkembang menjadi pendekatan psikososial yang lebih sadar dan etis. “Pendampingan bukan soal banyak bicara atau menghibur, tetapi tentang hadir sepenuhnya dengan segenap hati, pikiran, dan tubuh bersama orang yang berduka,” tegas Totok. Melalui materi Dasar Filosofis Pendampingan Psikososial, peserta diajak melihat pendampingan sebagai praktik mutual care atau saling peduli yang berakar pada nilai kebersamaan. Pendampingan dipahami bukan sebagai upaya memberi nasihat atau menghibur, melainkan kehadiran yang utuh dan empatik bersama orang yang berduka. Sesi-sesi selanjutnya membahas dinamika kedukaan dan trauma, tahapan-tahapan kedukaan, serta risiko kedukaan yang tidak tertangani dengan baik. Pada hari kedua, peserta mendalami Cerita Kedukaan dari Lapangan yang menggambarkan pengalaman nyata keluarga korban dan relawan pendamping. Diskusi mengungkap bahwa praktik sosial dan budaya di masyarakat, seperti pertanyaan berulang tentang santunan, tekanan untuk segera ‘ikhlas’, atau kehadiran orang-orang yang tidak dikenal, sering kali justru memperpanjang dan memperdalam duka keluarga. Melalui sesi roleplay pendampingan, peserta berlatih mendampingi situasi kedukaan dengan menekankan kehadiran yang tenang, mendengarkan tanpa asumsi, menghargai keheningan, serta menjaga batas diri sebagai pendamping. Rangkaian kegiatan berlanjut pada Sabtu, 7 Februari 2026, dengan fokus pada penguatan pemahaman hak dan prosedur hukum bagi keluarga korban. Kegiatan hari ketiga ini membahas hak dan kewajiban negara, termasuk prosedur klaim BPJS dan bantuan negara, hukum waris, serta mekanisme kompensasi kecelakaan kerja di Hong Kong. Seluruh sesi dirancang untuk menjawab kebingungan, kecemasan, dan kebutuhan praktis keluarga korban secara holistik, baik dari perspektif hukum Indonesia maupun Hong Kong, di tengah proses panjang yang masih mereka hadapi pasca tragedi. Sesi pertama disampaikan oleh Juwarih, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), yang memaparkan kerangka hukum perlindungan pekerja migran di Indonesia. Ia menjelaskan dasar hukum perlindungan PMI, definisi pekerja migran dan keluarga PMI, pentingnya kelengkapan dokumen, serta tanggung jawab perusahaan penempatan dan negara ketika terjadi musibah. Diskusi juga membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh keluarga ketika hak-hak tersebut tidak dipenuhi. Dalam sesi berikutnya, Juwarih membahas prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan, asuransi, dan bantuan negara, termasuk skema bantuan tanggap darurat bagi keluarga PMI yang tidak memiliki BPJS atau berada dalam kondisi non-dokumen. Diskusi mengungkap berbagai persoalan struktural yang masih dihadapi pekerja migran, seperti tumpang tindih asuransi, minimnya sosialisasi hak PMI, serta beban biaya penempatan. Pembahasan dilanjutkan dengan materi Hukum Waris Islam dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Waris yang disampaikan oleh Samsudin Nurseha. Peserta memperoleh pemahaman mengenai sistem hukum waris di Indonesia, kewajiban-kewajiban sebelum pembagian warisan, unsur-unsur pewarisan, serta mekanisme penyelesaian sengketa waris, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Sesi terakhir disampaikan oleh Fey dari ARIAV, organisasi advokasi korban kecelakaan industri di Hong Kong. Dalam paparannya, Fey menjelaskan konteks hukum kompensai kecelakaan kerja di Hong Kong, jenis-jenis kompensasi yang dapat diklaim, alur pengajuan klaim, serta dokumen yang perlu disiapkan keluarga. Ia menekankan bahwa perjuangan memperoleh kompensasi bukan semata persoalan uang, tetapi juga bagian dari upaya menuntut tanggung jawab dan keadilan atas hilangnya nyawa pekerja migran. Melalui rangkaian kegiatan 5–7 Februari 2026 ini, Beranda Migran menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban secara menyeluruh. Pendampingan tidak hanya difokuskan pada pemulihan psikososial, tetapi juga pada penguatan pemahaman hak, akses terhadap keadilan, serta upaya mendorong hadirnya perlindungan negara yang layak bagi keluarga korban dan relawan pendamping dalam proses pemulihan yang berkelanjutan. Catatan: Penulis an Iman Amirullah merupakan Advocacy and Research Officer Beranda Migran.

Jambi, Nasional, Pemerintahan

DPD RI Manfaatkan Agenda BULD untuk Silaturahmi ke Pesantren Al-Manar Sarolangun

ruminews.id – Jambi, 7 Februari 2026 -Di sela-sela pelaksanaan agenda Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Provinsi Jambi, DPD RI memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat silaturahmi dengan kalangan ulama dan pesantren. Salah satu agenda yang dilakukan adalah kunjungan ke Pesantren Al-Manar, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Sabtu (7/2/2026). Kegiatan silaturahmi ini diikuti oleh Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Jambi, M. Nuh, sebagai bagian dari komitmen wakil daerah dalam menjaga kedekatan dengan basis keumatan dan lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Pesantren Al-Manar sendiri diasuh oleh dua alumni Pesantren Persis Bangil, yakni Ustadz Mustain selaku Mudir Pesantren Al-Manar dan Ustadz Fayzall Abdillah yang juga menjabat sebagai Ketua PW Persis Jambi. Keduanya dikenal aktif dalam pengembangan pendidikan pesantren serta penguatan dakwah di Provinsi Jambi. Dalam suasana penuh keakraban, M. Nuh menyampaikan bahwa pesantren merupakan pilar penting dalam membangun karakter generasi muda, menjaga nilai-nilai moral, serta memperkuat persatuan umat di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks. Menurutnya, keberadaan pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat nilai kebangsaan di daerah. Oleh karena itu, DPD RI memandang penting untuk terus menjalin komunikasi dan sinergi dengan pesantren serta tokoh-tokoh agama. “Silaturahmi ini menjadi bagian dari ikhtiar DPD RI untuk mendengar langsung aspirasi umat dan pesantren, sekaligus memperkuat hubungan antara lembaga negara dengan elemen masyarakat yang selama ini menjadi penjaga nilai moral dan sosial,” ungkap M. Nuh. DPD RI berharap, melalui hubungan yang baik dan berkelanjutan dengan pesantren, aspirasi daerah dapat terserap secara lebih komprehensif dalam proses legislasi, pengawasan, serta perumusan kebijakan di tingkat nasional, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia. Kegiatan silaturahmi tersebut ditutup dengan doa bersama untuk kemaslahatan umat, kemajuan pesantren, serta pembangunan Provinsi Jambi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Krisis Arah Pendidikan: Jika Pendidikan Tak Lagi Membebaskan, Siapa yang Harus Bicara?

ruminews.id – Pendidikan selama ini dipuja sebagai jalan menuju kemajuan bangsa. Negara mengklaim pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia dan pilar masa depan Indonesia. Namun, jika kita berani membaca realitas secara jujur, pendidikan hari ini justru memperlihatkan wajah lain, bukan sekadar ruang pembebasan, tetapi berpotensi menjadi alat stabilisasi kekuasaan. Pendidikan seharusnya melahirkan manusia yang kritis, sadar, dan mampu menantang ketidakadilan. Namun dalam praktiknya, sistem pendidikan justru sering diarahkan untuk menciptakan warga negara yang patuh, produktif, tetapi tidak mempertanyakan struktur sosial yang timpang. Pendidikan tidak lagi menjadi ruang emansipasi, melainkan mekanisme reproduksi kekuasaan yang halus dan sistematis. Tragedi bunuh diri seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur akibat tidak mampu membeli buku adalah tamparan keras bagi wajah pendidikan nasional. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi personal, melainkan bukti kegagalan negara dalam menjamin hak pendidikan warga negara. Ketika seorang anak kehilangan nyawa karena tidak mampu mengakses alat produksi pengetahuan, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar kemiskinan, tetapi kekerasan struktural yang dilegitimasi oleh sistem. Ironisnya, tragedi tersebut terjadi di tengah klaim keberhasilan negara dalam meningkatkan anggaran pendidikan. APBN 2026 mencatat alokasi Rp757,8 triliun untuk sektor pendidikan. Secara normatif, angka ini terlihat progresif dan memenuhi mandat konstitusi. Namun, angka besar tersebut justru menyimpan paradoks. Sebagian besar anggaran pendidikan dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis yang mencapai Rp223,6 triliun. Program ini memang penting dalam konteks kesejahteraan sosial, tetapi menjadi problematis ketika dimasukkan dalam kerangka anggaran pendidikan. Ketika negara lebih fokus memberi makan peserta didik dibanding memastikan akses mereka terhadap pengetahuan, maka pendidikan sedang mengalami pergeseran makna. Pendidikan tidak cukup hanya memastikan anak-anak datang ke sekolah dalam kondisi kenyang. Pendidikan harus memastikan mereka memiliki akses terhadap buku, fasilitas belajar, dan ruang pengembangan intelektual. Jika tidak, negara hanya sedang memproduksi stabilitas sosial semu, bukan menciptakan masyarakat yang cerdas dan kritis. Kontradiksi semakin terlihat dalam konsep “pendidikan gratis” yang selama ini digaungkan pemerintah. Pendidikan gratis pada praktiknya hanya menghapus sebagian biaya formal, sementara beban biaya tidak langsung tetap ditanggung masyarakat. Buku, seragam, alat tulis, dan berbagai iuran sekolah masih menjadi beban keluarga, terutama bagi masyarakat miskin. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pengeluaran pendidikan masih menjadi salah satu penyumbang inflasi nasional. Fakta ini menegaskan bahwa pendidikan masih menjadi komoditas ekonomi, bukan hak dasar yang sepenuhnya dijamin negara. Padahal, Pasal 31 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib dan dibiayai oleh negara. Putusan Mahkamah Konstitusi bahkan menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan harus mencakup seluruh kebutuhan peserta didik agar dapat mengikuti proses pembelajaran secara utuh. Ketika mandat konstitusi diabaikan, maka pendidikan telah diperalat menjadi alat legitimasi politik, bukan instrumen keadilan sosial. Hari ini, yang sedang kita hadapi bukan sekadar krisis pendidikan, tetapi krisis arah pendidikan. Pendidikan semakin dijadikan indikator keberhasilan pembangunan melalui angka partisipasi sekolah dan besaran anggaran, sementara kualitas pembelajaran dan keadilan akses dikesampingkan. Mahasiswa tidak boleh diam. Sejarah menunjukkan bahwa perubahan selalu lahir dari keberanian intelektual mahasiswa membaca dan mengkritisi arah kebijakan negara. Pendidikan harus dikembalikan pada fungsi pembebasan, bukan dijadikan alat stabilitas kekuasaan. Jika pendidikan terus diarahkan hanya untuk menjaga ketertiban sosial, maka bangsa ini akan melahirkan generasi yang terdidik tetapi tidak merdeka.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Puluhan Organisasi Relawan Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo–Gibran dan Program Asta Cita

ruminews.id, Jakarta – Menjelang bulan suci ramadhan, Relawan Prabowo-Gibaran dan Jokowi menyelenggarakan kegiatan silaturahmi di Restoran Handayani Prima, Mataraman Jakarta Timur, Jumat (6/1/2026). Hal ini sebagai ruang kebersamaan, refleksi, serta penguatan komitmen kebangsaan dari relawan yang tergabung di Barisan Rakyat Nusantara (BRN). Dalam momentum tersebut, para relawan menegaskan, dukungan penuh terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan roda pemerintahan. Serta bergerak mewujudkan program-program strategis nasional yang tertuang dalam visi Asta Cita. “Relawan meyakini bahwa Asta Cita merupakan fondasi penting dalam memperkuat kedaulatan bangsa, mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menjaga persatuan dan kesatuan nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks. Program Asta Cita juga dinilai mencerminkan arah pembangunan Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” kata Utje Gustaf Patty Tokoh Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran. Menurut Utje sapaan akrabnya, sebagai bentuk dukungan nyata, relawan menyatakan komitmen untuk turut mengawal, menyosialisasikan, dan berkontribusi aktif dalam keberhasilan program-program Asta Cita. Termasuk penguatan ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hilirisasi industri nasional, pemerataan pembangunan, serta penegakan hukum yang berkeadilan. “Selain itu, relawan juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat persatuan antar anak bangsa, menjaga harmoni sosial, serta menolak segala bentuk intimidasi, provokasi, dan propaganda pihak asing yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Utje. Sementara itu Relly Reagen selaku penggagas acara mengatakan, kegiatan silaturahmi ini menjadi pengingat bahwa perbedaan pilihan politik telah usai. Saatnya seluruh elemen bangsa bersatu, bergotong royong, serta berkontribusi positif demi keberhasilan pemerintahan dan terwujudnya masa depan Indonesia yang lebih baik. “Dengan semangat Ramadhan, relawan berharap nilai kebersamaan, ketulusan, dan persatuan dapat terus terjaga demi Indonesia yang kuat, berdaulat, adil, dan bermartabat menuju Indonesia Emas,” ucap Reagen selaku Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BRN).

Scroll to Top