Nasional

Daerah, Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Pengadilan Jakarta Selatan Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman

ruminews.id, Jakarta — Di ruang sidang yang hening, tempat kata-kata sering berubah menjadi babak baru sebuah cerita, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengetukkan palu penentu. Dengan suara yang tegas namun tetap berwibawa, hakim membacakan amar putusan yang seketika menggema melampaui dinding ruang peradilan. “Pengadilan mengabulkan eksepsi tergugat,” demikian bunyi keputusan yang dibacakan, sebuah kalimat sederhana namun sarat makna dalam pertarungan hukum antara Tempo sebagai tergugat dan Kementerian Pertanian, yang menggugat dengan nilai perkara mencapai Rp200 miliar. Putusan itu berlanjut, mengalir seperti alinea yang tak bisa diputus begitu saja: “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.” Dengan demikian, gugatan megabesar yang sebelumnya menjadi sorotan publik, mendadak mereda sebelum sempat memasuki babak pembuktian. Seperti sungai yang berubah arah sebelum mencapai muaranya, perkara ini berhenti pada gerbang yurisdiksi. Tak hanya sampai di situ, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban administratif: Kementerian Pertanian sebagai penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu. Nilainya kecil dibanding gugatan yang diajukan, namun tetap menjadi penanda bahwa setiap langkah hukum memiliki konsekuensinya sendiri. Di luar ruang sidang, kabar itu menyebar dengan cepat menyusup ke lorong-lorong redaksi, ruang diskusi publik, hingga percakapan warga dunia maya. Ada yang menyebutnya sebagai kemenangan prosedural, ada pula yang memaknainya sebagai pengingat bahwa hukum memiliki jalannya sendiri, tak selalu searah dengan keinginan para pihak yang bersengketa. Namun satu hal pasti: hari itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hukum berbicara lewat ketukan palu. Dan di antara dinamika yang menyelimuti perkara ini, putusan tersebut menjadi bab penting yang menandai arah baru dari perjalanan panjang narasi hukum antara pemerintah dan pers.

Daerah, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Politik

Ketika Politik Menepi: Adnan Purichta Ichsan dan Amir Uskara Menyeruput Kehangatan di Peringatan HUT Gowa

ruminews.id, Gowa — Di tengah hiruk-pikuk peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Gowa, ada sebuah adegan kecil yang merebut perhatian publik, bukan karena kemegahan panggung atau gemerlap perayaan, melainkan karena sepotong momen sederhana: dua sosok yang selama ini berdiri di kutub politik berbeda, duduk berdampingan menikmati secangkir kopi. Dalam unggahan Instagram Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, tampak dirinya berbagi tawa dan cerita bersama Amir Uskara, politisi yang kerap disebut sebagai lawan di gelanggang politik. Namun pada sore itu, politik seakan menepi, memberi ruang bagi kemesraan dua sahabat lama yang sempat terpisah oleh arus kepentingan. Mereka duduk tidak jauh dari pusat perayaan, tepat di sudut lokasi yang teduh, seolah menjauh sebentar dari riuh panggung dan mendekat pada keheningan percakapan. Asap tipis kopi mengepul dari cangkir, seakan menjadi jembatan yang meruntuhkan sekat-sekat yang selama ini dibangun oleh dinamika politik. Potret itu, yang dibagikan Adnan tanpa sepatah keterangan panjang, justru berbicara lebih lantang dari banyak pernyataan resmi. Senyum mereka mengandung isyarat: bahwa persaingan tidak selalu harus berujung pada jarak, bahwa dalam politik pun masih ada ruang untuk merawat persaudaraan. Warganet pun segera membanjiri kolom komentar, sebagian dengan kagum, sebagian dengan tanda tanya. Ada yang menyebut momen tersebut sebagai pertanda mencairnya suhu politik di Gowa, ada pula yang melihatnya sebagai seni silaturahmi yang tak mengenal musim kontestasi. Apa pun tafsirnya, unggahan itu telah menorehkan satu pesan kuat: bahwa di antara gemuruh perayaan dan gesekan politik, selalu ada secangkir kopi yang mampu menyatukan. Dan di Gowa, hari itu, kopi menjadi saksi bisu dua tokoh yang memilih untuk duduk berdampingan walau hanya sejenak.

Nasional

Ngeri ! Serka LL Oknum Intel Kodim 1630 Pamer Senjata Api Saat Ukur Tanah di Labuan Bajo

Ruminews.id, Labuan Bajo – Suasana konflik sengketa tanah seluas 3,1 hektare di hamparan Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali memanas. Ketegangan meningkat pasca peristiwa 26 Oktober 2025 yang oleh para pemilik tanah dirasakan sebagai tindakan intimidasi dan ancaman oleh oknum TNI–AD di lokasi sengketa. Dandim dan oknum anak buahnya intimidasi pemilik tanah di rumah pemilik tanah. “Tiba-tiba saya kedatangan tamu. Masuk rumah dengan anak buahnya, Lalu, LMFP. Pakaian seragam TNI, ternyata bliau Dandim. Duduk. Bilang ke saya supaya pagar yang barusan dibuat supaya dibongkar. Saya tidak mau, saya bilang hubungi pengacara kami saja”, kata Zulkarnain, salah satu pemilik tanah, kepada media, Senin (17/11/2025) di Labuan Bajo. Tidak berhenti di situ, kemudian esok pagi tanggal 28/10/2025, oknum TNI-AD LMFP jemput Muhamad Hata, diajak ke lokasi untuk bongkar pagar. “Tanggal 28/10/25 saya dijemput Lalu, naik mobil menuju lokasi. Dalam perjalanan, merasa sendiri tanpa rekan2 lain, saya turun di tengah jalan, balik pulang ke rumah,” kata Muhamad Hatta, salah satu pemilik. “Karena merasa terancam, kami pergi lapor ke Pomdam IX Udayana tgl 4 November 2025,” tutup Hatta menambahkan. Tujuh pemilik tanah yang tengah berperkara perdata mengaku tindakan tersebut mengesankan dukungan terhadap pihak Santosa Kadiman dan anak-anak dari Nikolaus Naput, pemilik klaim 40 hektare yang telah dinyatakan fiktif. Sejumlah dari tujuh pemilik tanah itu telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Pomdam IX/Udayana pada 4 November 2025. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan dan BAP, termasuk para saksi, pada 5 November 2025 di kantor Pomdam, Jl. Udayana No. 1, Denpasar. Terkait pemberitaan berbagai media, Dandim 1630/Manggarai Barat, Letkol Budiman Manurung, memberikan bantahan sebagaimana dimuat harianlabuanbajo.com pada Jumat, 14 November 2025. Dalam pernyataannya, Budiman menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya intimidasi, ancaman, atau tindakan membekingi pihak tertentu oleh anggota berinisial LMFP adalah tidak benar. “Yang bersangkutan sedang menjalankan tugas sesuai fungsi aparat teritorial. Pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak pernah mengonfirmasi pihak Kodim. Tuduhan seperti itu bisa mencemarkan nama baik institusi TNI,” ujarnya. Budiman menyebut keberadaan prajurit TNI di sekitar Bukit Kerangan hanya untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi bentrok antarwarga akibat sengketa lahan yang masih berproses hukum. Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan berita tidak benar. Pernyataan Dandim itu langsung menuai respons dari tim kuasa hukum para pelapor dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners. Dr.(c) Indra Triantoro, S.H., M.H., menilai Dandim tidak menanggapi substansi laporan para pemilik tanah ke Pomdam, melainkan lebih sibuk mengkritik teknis pemberitaan media. “Materinya beda. Ia mengkritik media soal tidak cover both side, sementara pernyataannya sendiri dimuat di media yang narasumbernya hanya dia. Itu lebih seperti berpidato dengan toa daripada seorang pemimpin yang objektif,” ujar Indra, Sabtu (15/11/2025). Indra menegaskan bahwa klien mereka telah memilih jalur hukum dengan melapor ke Pomdam, sehingga Dandim semestinya menghormati dan mengikuti proses hukum tersebut. “Kalau mau lebih sadar hukum, datang saja ke Pomdam tanpa harus menunggu panggilan,” tambahnya. Salah satu pelapor, Muhamad Hatta, menanggapi keras pernyataan Dandim yang menyebut laporan intimidasi itu tidak berdasar. “Apa yang diucapkan Dandim itu bohong semua. Kami yang mengalami langsung. Kalau kami merasakan intimidasi, ya itulah faktanya,” ujarnya. Menurut Hatta, tindakan oknum TNI tersebut dirasakan lebih memihak pada Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput dibanding pada warga lokal yang tanahnya tumpang tindih oleh klaim 40 hektare yang telah diputus inkrah sebagai fiktif. Pelapor lain, Mustarang, menilai pernyataan Dandim soal penutupan jalan oleh warga pada 26 Oktober tidak sesuai kenyataan. “Jalan itu tidak ditutup. Kami membuat pagar di depan portal yang lebih dulu dibuat Santosa Kadiman. Tapi pagar kami disuruh bongkar, sementara portal Santosa dibiarkan. Itu yang terasa intimidatif,” kata Mustarang. Ia menilai inkonsistensi perlakuan itu memperkuat dugaan bahwa Dandim membekingi pihak tertentu, sehingga mereka memilih melaporkannya ke Pomdam. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah melihat Serka LMFP ikut melakukan pengukuran tanah di Labuan Bajo sambil membawa pistol. Menurutnya, tindakan itu tidak terkait tupoksi teritorial. “Dandim bilang berani tindak anggota yang melanggar. Maka buktikan sekarang,” ujar narasumber tersebut. Tokoh masyarakat adat sekaligus anggota tim kuasa hukum pelapor, Jon Kadis, S.H., menegaskan bahwa para petani hanya melaporkan apa yang mereka alami tanpa rekayasa apa pun. “Mereka rakyat sederhana. Apa yang mereka alami itulah yang mereka laporkan. Membantah fakta yang mereka rasakan justru membuat mereka semakin militan, karena mereka hanya takut pada Tuhan,” ujarnya. (red)

Jakarta, Nasional

Ismail Marasabessy: Tugas Polri Bagian Komponen Sipil, Penempatan di Luar Institusi Bukan Pembatasan

Ruminews.id , Jakarta – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy ikut menanggapi adanya putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penempatan anggota Polri diluar institusi. Ia menilai, tugas dan fungsi Polri merupakan bagian dari komponen sipil, sehingga menjadi tidak tepat jika ditafsirkan putusan tersebut menjadi pembatasan untuk menduduki jabatan – jabatan sipil di berbagai sektor pemerintahan. “Penempatan anggota Polri diluar instutitusi mesti dilihat sebagai bagian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kepolisian. tidak tepat jika ada tafsir pembatasan semacam itu, justru bertentangan dengan semangat UU Kepolisian”. terang Ismail. Ismail menambahkan, ketentuan pasal 8 dan pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menjadi landasan hukum yang kuat mengatur penempatan anggota Polri di luar instansi Polri. “Jelas dasar hukum nya masih berlaku dan memiliki pijakan konstitusional. sebab itu legitimate dari sisi hukum”. tegas nya Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan, sepanjang penempatan anggota Polri atas permintaan resmi intitusi yang berwenang maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan dan itu tidak bertentangan baik dengan UU maupun Konstitusi (UUD 1945). “Keluar nya putusan MK ini, pada prinsip nya tidak mengubah pengaturan penempatan anggota Polri di luar Institusi. sepanjang masih terkait dengan tugas kepolisian yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Daerah, Kolaka Utara, Nasional, Pemerintahan, Pertanian

Program Revitalisasi Kakao Kolaka Utara: Menguatkan Ekonomi Kerakyatan, Membangun Masa Depan

ruminews.id, Kolaka Utara – Program Revitalisasi Kakao yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terus memberikan dampak positif bagi penguatan ekonomi kerakyatan. Di bawah kepemimpinan Bupati Kolaka Utara, pembangunan tidak hanya dipahami sebagai urusan infrastruktur, tetapi sebagai upaya memperkuat sumber daya manusia dan kantong-kantong ekonomi masyarakat, khususnya para petani. Bupati menegaskan bahwa pembangunan ekonomi kerakyatan memiliki cakupan luas mulai dari sektor pertanian, perikanan, kelautan hingga pertambangan dengan perkebunan kakao sebagai fokus strategis sejak awal. “Cita-cita saya sejak periode pertama adalah bagaimana kita meningkatkan nilai jual kakao. Kita harus bergerak dari barang mentah menuju produk setengah jadi bahkan barang siap konsumsi,” tegas beliau. Konsistensi itu telah diwujudkan melalui program pemberian bibit kakao gratis, bantuan alsinta, pupuk gratis di beberapa momentum, serta pembangunan Kakao Center sebagai ruang edukasi, riset, dan pemberdayaan. Di samping itu, pemerintah daerah juga aktif melakukan kegiatan advokasi kepada kelompok tani memberikan pendampingan, penguatan tata kelola kebun, peningkatan kualitas produksi, hingga perlindungan harga agar petani semakin mandiri dan berdaya saing. Memasuki periode kedua, Bupati menekankan bahwa pengembangan Program Revitalisasi Kakao terus disusun secara matang dan terukur. “Periode kedua ini sementara kami susun pengembangannya. Kita sedang merampungkan perencanaannya dengan baik, bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan beberapa sektor perbankan untuk peningkatan dan pengembangannya. Kita tunggu saja momen dan tanggal mainnya,” ujarnya dalam sebuah pertemuan santai menjelang maghrib di teras rumahnya, Kota Makassar, bersama Ketua Umum PP HIPPERMAKU. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan pilot project bersama Koperasi Merah Putih (desa) dan para pelaku usaha lokal, membangun ekosistem kakao yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dukungan besar terhadap program ini datang dari kalangan pemuda. Muhammad Raihan Kamal, S.IP selaku Ketua Umum PP HIPPERMAKU, menyampaikan bahwa pihaknya siap terlibat secara penuh. “Pemuda dan mahasiswa harus berada di garis depan pembangunan ekonomi kerakyatan. Kami siap turun memberikan edukasi, pendampingan, riset, dan advokasi kepada kelompok tani,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menegaskan keyakinannya terhadap masa depan kakao Kolaka Utara. “Kami sangat percaya bahwa kakao Kolaka Utara akan terkenal dan eksis seperti Kopi Toraja dan Kopi Aceh, yang berkembang karena konsistensi terhadap agenda ekonomi kerakyatan. Kakao kita punya potensi besar menjadi kebanggaan daerah,” tegasnya. Dengan sinergi antara pemerintah, koperasi, pelaku usaha, pemuda, dan mahasiswa, Program Revitalisasi Kakao menjadi gerakan besar yang membawa Kolaka Utara menuju masa depan yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing menjadikan kakao bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi identitas kejayaan masyarakat Kolaka Utara.

Daerah, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pendidikan

IKA FKM Unhas Resmi Dilantik: Malam Pengabdian yang Menyalakan Harapan Baru

ruminews.id, Makassar — Pada Jumat malam, 14 November 2025, langit Kota Daeng seakan merunduk memberi ruang bagi sebuah peristiwa penting yang mengalir di ruang megah Claro Hotel. Di sana, dalam cahaya lampu yang teduh namun khidmat, keluarga besar Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas menapaki babak baru perjalanan pengabdiannya. Ketua IKA Pusat Universitas Hasanuddin, yang juga Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, MP, hadir memimpin langsung prosesi pelantikan sebuah momen yang tidak sekadar seremonial, tetapi ikrar moral untuk melanjutkan karya, menjaga marwah, dan memperkuat jejaring pengabdian alumni. Dalam suasana yang mengalir tenang, namun berdenyut penuh semangat, nama-nama penjaga nahkoda organisasi pun disahkan. Dr. Azri Rasul diberi mandat sebagai Ketua Umum IKA Fakultas Kesehatan Masyarakat. Di sampingnya, Andi Ikram Rifki mengemban peran Sekretaris Umum, sementara Dewi Rizki dipercaya sebagai Bendahara, sebuah formasi yang diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi arah langkah organisasi ke depan. Pelantikan itu bukan hanya penyerahan jabatan, melainkan amanah panjang yang tumbuh dari kepercayaan para alumni. Sebuah kesanggupan untuk menyatukan gagasan, memperkuat solidaritas, dan menempatkan IKA FKM Unhas sebagai ruang pergerakan yang memberi manfaat bagi masyarakat luas. Di bawah sorot lampu ballroom yang berpendar hangat, harapan-harapan baru itu mengalir seperti sungai yang menemukan muaranya. Malam itu, sejarah kecil ditulis dengan tinta kebersamaan dan IKA Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas resmi memulai pelayaran barunya, membawa cita-cita besar untuk masa depan kesehatan bangsa.

Makassar, Nasional, Uncategorized

Dorong Regenerasi Budaya, HMI Badko Sulsel Gelar Audiensi Strategis dengan Disbudpar Sulsel

Ruminews.id, Makassar, 14 November 2025 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan melaksanakan audiensi dengan Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya awal memperkuat kerja sama dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah. Audiensi diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulsel, Dr. Ir. H. Muhammad Arafah, S.T., M.T. Dari pihak HMI Badko Sulsel, hadir Ketua Bidang Seni dan Budaya, Khoirul Fadhlam, yang memimpin pembahasan berbagai peluang kolaborasi, terutama dalam pelestarian budaya Bugis, Makassar, dan Toraja. Dalam pemaparannya, Khoirul Fadhlam menyampaikan bahwa mahasiswa memegang peran penting dalam regenerasi kebudayaan daerah. “Mahasiswa tidak hanya menjadi penikmat budaya, tetapi juga pewaris dan penggerak. Karena itu, kami merancang Festival Kearifan Lokal sebagai program besar yang mencakup pameran seni budaya, pangan lokal, pertunjukan tari tradisional, workshop kerajinan khas daerah, hingga ruang diskusi tentang dinamika kearifan lokal,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa inisiatif ini juga bertujuan memperkuat paradigma Islam kultural, yaitu pola keberagamaan yang harmoni dengan nilai-nilai budaya dan modernitas masyarakat Sulawesi Selatan tanpa meninggalkan spirit tradisionalitas kebudayaan. Kolaborasi HMI Badko Sulsel dengan Disbudpar juga selaras dengan Asta Cita ke-4 dan ke-8 Presiden Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pelestarian nilai-nilai budaya bangsa. Kepala Dinas, Dr. Muhammad Arafah, memberikan apresiasi terhadap inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kerja sama serta sinergi program kebudayaan yang melibatkan generasi muda. Dengan adanya audiensi ini, diharapkan terbentuk hubungan kelembagaan yang semakin erat antara HMI Badko Sulawesi Selatan dengan Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulsel, sehingga mampu melahirkan program-program berkelanjutan yang memberi dampak nyata bagi pelestarian budaya Sulawesi Selatan.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional

Kasus Hilangnya Bilqis, Badko HMI Sulsel Desak Evaluasi Total ‘Bandara” Sistem Keamanan Nasional

ruminews.id – Makassar, 13 November 2025 — Kasus dugaan penculikan atau kehilangan anak bernama Bilqis kembali mengguncang publik. Peristiwa ini bukan hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga membuka tabir lemahnya sistem keamanan nasional, khususnya pada fasilitas publik vital seperti bandara. Anak tersebut sempat hilang selama enam hari sebelum akhirnya ditemukan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, setelah melewati empat otoritas bandara tanpa terdeteksi. Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menilai kasus tersebut sebagai cermin nyata dari kelalaian institusional yang serius. Ia mendesak Kementerian BUMN dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi total terhadap direksi dan jajaran pengelola bandara, yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan dengan baik. “Kelemahan sistem ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di lapangan begitu longgar. Seharusnya mustahil seseorang bisa meloloskan anak tanpa dokumen resmi, apalagi di area dengan sistem keamanan berlapis seperti bandara,” tegas Iwan Mazkrib di Makassar, Kamis (13/11). Ia menambahkan, pemeriksaan identitas bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan warga, terutama anak-anak yang secara hukum berada dalam kategori rentan. “Kalau Bilqis belum memiliki KTP, seharusnya ada kartu keluarga atau dokumen pelengkap lain. Ketika hal sederhana seperti ini bisa lolos dari sistem, artinya ada kelalaian struktural yang serius,” sambungnya. Menurutnya, kelalaian ini tidak hanya menimbulkan kecemasan publik, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi kejahatan dan pelanggaran HAM. Trauma yang dialami korban dan keluarga harus menjadi prioritas pemulihan, dan negara wajib hadir untuk memastikan keadilan serta akuntabilitas pihak yang lalai. “Sebagai langkah solutif, Badko HMI Sulsel mendorong Komisi V DPR RI bersama Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka guna mengevaluasi sistem keamanan transportasi publik, terutama pada pintu-pintu transportasi publik seperti bandara dan pelabuhan untuk menegaskan tanggung jawab negara dalam perlindungan HAM.” “Kami menilai abai terhadap potensi pelanggaran HAM sama halnya dengan melakukan pelanggaran itu sendiri. UUD 1945 Pasal 28I huruf (h) jelas menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara,” tutup Iwan Mazkrib. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem keamanan publik secara menyeluruh, tidak hanya sebagai reaksi terhadap tragedi, tetapi sebagai bentuk komitmen substantif terhadap hak asasi manusia dan keselamatan warga negara.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Uncategorized

Bahasa Kekuasaan di Era Prabowo: Politik Tutur dan Disiplin Wacana

ruminews.id – Dalam sejarah politik Indonesia, setiap rezim selalu memiliki gaya tutur sendiri yang direfleksikan sebagaisebuah cara berbicara sekaligus menjadi cermin daribagaimana kekuasaan merekonstruksi makna. Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkanhal serupa. Sejak awal masa jabatannya, publik disuguhi bahasayang tegas, militeristik, dan penuh metafora perjuangan. Kata-kata seperti “kedaulatan”, “kemandirian”, dan“percepatan pembangunan” kini menjadi diksi yang berulang dalam berbagai pidato kenegaraan (Setneg, 2025). Dalam pidatonya pada Mei 2025, Prabowomenegaskan bahwa “energi dan pangan adalah kuncikedaulatan bangsa.” Bahasa semacam ini tentu tidaklah netral. Ia menjelmamenjadi sebuah strategi kekuasaan simbolik. Jikameminjam istilah Pierre Bourdieu (1991), maka iaberfungsi sebagai “tindakan simbolik yang implikatif danmengatur legitimasi sosial.” Melalui bahasa, kekuasaantidak hanya berbicara, tetapi juga mendisiplinkan carabagaimana publik memahami kenyataan. Bahasa sebagai Alat Legitimasi Kekuasaan Bahasa kekuasaan pada masa kini bekerja bukanmelalui perintah keras, tetapi melalui pembingkaianmakna (reframing) yang halus. Dalam berbagai forum, istilah “ketahanan pangan” atau “kemandirian bangsa” digunakan bukan hanya untuk menjelaskan kebijakanekonomi, tetapi juga untuk meneguhkan ideologipertahanan. Dalam konteks ini, ekonomi ditempatkan di bawah narasi nasionalisme—seolah-olah keberhasilanekonomi adalah bukti loyalitas kepada negara (Setneg, 2025). Bagi Norman Fairclough (1995), wacana politik selaluberfungsi membentuk kesadaran melalui naturalisasiideologi; apa yang ideologis, disajikan sebagai hal yang “alami”. Ketika kata “kedaulatan” dilekatkan pada hampirsemua kebijakan publik, makna politiknya bergeser: iabukan lagi sekadar soal kemandirian negara, melainkanalat untuk mengamankan keabsahan kekuasaan. Kritikterhadap kebijakan semacam itu pun dapat denganmudah dipersepsikan sebagai serangan terhadap“kedaulatan bangsa”. Retorika Nasionalisme dan Moralitas Negara Bahasa nasionalisme di era ini dibungkus denganmoralitas. Kata-kata seperti “pengabdian”, “loyalitas”, dan“cinta tanah air” kerap muncul beriringan dengan frasa“percepatan pembangunan”. Retorika ini menciptakankesan bahwa percepatan adalah kewajiban moral, danmenunda atau mengkritik berarti tidak nasionalis ataubahkan kontra-produktif. Prabowo dalam beberapa pidatonya seringmenggunakan bentuk inklusif seperti “kita harus terusberjuang” atau “kita berada di jalan yang benar.” Diksi “kita” di sini bekerja secara pragmatis sebagaimetafora kebersamaan, tetapi pada saat yang samamenciptakan garis batas; siapa yang tidak termasukdalam “kita”, secara simbolik menjadi “mereka” pihak yang dianggap tidak sejalan dengan semangat bangsa. Foucault (1972) menyebut mekanisme semacam inisebagai “rezim kebenaran”, yaitu sistem ujaran yang menentukan siapa yang boleh berbicara dan dengan caraseperti apa. Dengan demikian, bahasa nasionalismeberubah menjadi perangkat moral yang menilai kepatuhanwarganya. Bahasa Pembungkaman dan Kontrol Jika pemerintahan sebelumnya sering menggunakanistilah “radikal” dan “intoleran” untuk meredam oposisi, maka pada era ini pembungkaman hadir dalam wajah baru melalui diksi seperti “stabilitas nasional”, “penegakan hukum”, dan “tindak tegas terhadapprovokator digital.” Kementerian dan aparat keamanan seringmenegaskan pentingnya menjaga stabilitas di tengahkebebasan digital (Setneg, 2025). Bahasa hukum dankeamanan ini tampak netral, namun secara pragmatik iaberfungsi mengendalikan ruang ujaran publik. Kasus gugatan Menteri Pertanian Andi AmranSulaiman terhadap Tempo Inti Media Tbk adalah cerminyang nyata. Gugatan senilai lebih dari Rp 200 miliar atasberita “Poles-Poles Beras Busuk” (Tempo.co, 2025) dinilaiLBH Pers sebagai bentuk yang berpotensi membungkamkritik, meski media tersebut telah mengikuti mekanismehak jawab Dewan Pers. Dalam analisis wacana, tindakan seperti inimenunjukkan bahwa kekuasaan tidak perlu menutupmulut lawan bicara; cukup mengubah makna bicara itusendiri. Kritik kemudian dikonstruksi sebagai “gangguanterhadap stabilitas”, bukan sebagai bagian dari demokrasi. Normalisasi Kekuasaan dalam Komunikasi Publik Bahasa kekuasaan juga mengatur nada bicara publikmelalui konsep “kritik konstruktif”. Di permukaan, istilah initerdengar positif mengajak warga untuk memberimasukan yang “produktif”. Namun di baliknya tersembunyimekanisme penyaringan: kritik yang tidak sesuai dengankerangka “konstruktif” akan mudah dilabeli sebagai “tidakmembantu bangsa”. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kekuasaanmenormalisasi bahasa. Masyarakat sipil seolah diberistimulus agar menyesuaikan gaya berujar agar selarasdengan diksi resmi yang dibangun oleh kekuasan secaratunggal.. secara implisit, masyarakat sipil digiring untukberhati-hati, memilih kata yang aman, dan menjagaintonasi agar tetap “sopan terhadap negara”. Fairclough (2001) menyebut proses semacam inisebagai “kolonialisasi kesadaran linguistik” ketikamasyarakat secara sukarela meniru bahasa kekuasaankarena takut dipidana atau kehilangan legitimasi sosial. Maka, bahasa tidak lagi menjadi alat komunikasihorizontal, tetapi mekanisme vertikal yang menandai siapayang berhak berbicara. Refleksi dan Penutup Bahasa dalam rezim ini memperlihatkan paradox; di satu sisi ia menjanjikan keterbukaan dan solidaritas, di sisilain ia menertibkan perbedaan dan kritik. Diksi-diksiseperti “kedaulatan”, “percepatan”, “stabilitas nasional”, dan “konstruktif” membentuk lanskap wacana yang tampak patriotik, namun menyimpan potensipembungkaman. Jika Orde Baru menekan dengan larangan eksplisit, maka era kini menggunakan persuasi linguistik menundukkan dengan kata-kata yang terdengar bijak. Seperti diingatkan Fairclough (1992), analisis wacanakritis bukan hanya membaca teks, tetapi membaca relasikekuasaan di balik teks. Dalam konteks Indonesia kini, setiap kata politik membawa jejak ideologinya sendiri. Maka, tugas akademisi bukan sekadar menilai apakahbahasa itu santun atau kasar, melainkan menelusuribagaimana ia bekerja sebagai instrumen kontrol sosial.Sebab di balik kata “kedaulatan” bisa tersembunyi bentukbaru penaklukan, dan di balik kata “konstruktif” bisabersemayam keheningan yang dipaksakan. Daftar Rujukan Singkat Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power. Polity Press. Fairclough, N. (1992). Discourse and Social Change. Polity Press. Fairclough, N. (1995). Critical Discourse Analysis: The Critical Study of Language. Longman. Fairclough, N. (2001). Language and Power (2nd ed.). Pearson. Foucault, M. (1972). The Archaeology of Knowledge. Routledge. LBH Pers. (2025). Pernyataan sikap atas gugatan MenteriPertanian terhadap Tempo Inti Media Tbk. Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2025). PidatoPresiden Prabowo Subianto tentang Kedaulatan Energidan Pangan.

Daerah, Internasional, Makassar, Nasional, Opini, Pendidikan

Sejarah Pembersihan Etnis Di Palestina

ruminews.id – Permasalahan Palestina sebagai sebuah permasalahan internasional berawal dari peristiwa-peristiwa yang terjadi pada akhir Perang Dunia Pertama. Peristiwa-peristiwa ini membuat Liga Bangsa-Bangsa mengeluarkan keputusan untuk menaruh Palestina di bawah administrasi Pemerintah Inggris Raya sebagai pemegang mandat dari sistem mandat yang di adopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa, Namun, kenyataannya, perkembangan sejarah sebagai hasil dari mandat tersebut tidak menunjukkan bahwa Palestina dapat muncul sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Hasil. keputusan mandat tidaklah sesuai dengan keinginan rakyat Palestina. Pada tahun 1917, akibat kampanye persuasif Gerakan Zionis, Inggris mengumumkan sebuah deklarasi yang dikeluarkan oleh British Foreign Secretary, Sir Arthur James Balfour. Maka dari itu deklarasi tersebut dinamakan dengan deklarasi Balfour. Deklarasi Balfour memegang peranan teramat penting dalam sejarah awal permasalahan Palestina. Deklarasi ini, yang menentukan sejarah awal dalam Perkembangan permasalahan di Palestina, kemudian disatukan dengan mandat Liga Bangsa-Bangsa. Penerapan deklarasi ini mendapatkan pertentangan dari Arab dan menimbulkan revolusi baik di Palestina maupun di kawasan Timur Tengah. Deklarasi ini juga menimbulkan berbagai macam kesulitan yang tak habis dalam tahap-tahap terakhir diterapkannya mandat, dan membuat Inggris, Yahudi, dan Arab saling berhadap-hadapan saatu sama lain. Deklarasi ini pada akhirnya akan membuat Palestina di partisi dan menjadi akar masalah dari segala bentuk konflik yang terjadi di kawasan Palestina. Hal ini terjadi karena hampir lima tahun sebelum menerima mandat dari Liga Bangsa-Bangsa, pemerintahan Inggris telah membuat suatu kesepakatan dengan Gerakan Zionis mengenai pendirian sebuah wilayah Yahudi di Palestina, karena pemimpin gerakan Zionis telah mengeluarkan suatu penyataan bahwa terdapat hubungan sejarah antara Bangsa Yahudi dengan Palestina dengan menyebutkan bahwa leluhur Bangsa Yahudi telah hidup di Palestina dua ribu tahun sebelum Bangsa Yahudi terbiasa hidup di negeri Diaspora. Selama periode berlakunya mandat, Gerakan Zionis berkerja untuk mengamankan berdirinya sebuah wilayah Yahudi di Palestina. Warga asli Palestina, yang secara turun-temurun telah menempati wilayah tersebut selama ratusan tahun menganggap bahwa gerakan yang dilakukan oleh Gerakan Zionis telah melanggar hak-hak mereka. Mereka juga berpandangan bahwa hal tersebut adalah bentuk penipuan dan pengingkaran atas kesepakatan akan adanya jaminan bahwa Palestina akan dijadikan negara yang merdeka. Tragedi yang telah dan terus terjadi di Palestina dapat dilacak dari penerapan ideologi Zionis oleh pemimpin-pemimpinnya. Pada saat ini, terdapat banyak cendikiawan, politisi, dan sejarawan yang menentang Zionisme.Beberapa pemikir dan penulis Nasrani dan Yahudi mengutuk ideologi tersebut berikut kebijakannya yang diterapkan pemerintah Israel. Diantaranya adalah para akademisi di universitas-universitas Israel, seperti mendiang Israel Shahak dan Benjamin Beit Hallahmi yang mengkritik kekerasan Israel terhadap Palestina dan menyatakan bahwa perdamaian hanya bisa dicapai jika Israel menyingkirkan ideologi Zionisnya. Illan Pappe menulis bahwa mengontekstualisasikan tindakan Palestina telah menjadi “bukti anti-Semitisme” dan “pembenaran terorisme”. Namun, ia menolak mitos bahwa “Zionisme bukanlah kolonialisme” atau bahwa perlawanan Palestina “lebih bersifat teroristis daripada anti-kolonial”. Ia berpendapat bahwa selama periode Ottoman, seperti masyarakat Arab lainnya, Palestina mengembangkan gerakan nasional, menuntut lebih banyak otonomi Namun, hubungan antara “Zionisme, milenarianisme Protestan, dan imperialisme Inggris” menghancurkan Palestina dan rakyatnya. Hal ini karena Zionisme menginginkan Palestina sebanyak mungkin dengan sesedikit mungkin penduduk Palestina. Ilan Pappe berpendapat bahwa para pemimpin agama Yahudi awalnya menolak Zionisme sebagai “bentuk sekularisasi dan modernisasi” . Yahudi lainnya memandang Zionisme sebagai provokatif, karena mempertanyakan loyalitas orang Yahudi Eropa terhadap negara asal mereka masing-masing.Selain itu, ia menyoroti inkonsistensi kaum Zionis yang tidak percaya kepada Tuhan tetapi menggunakan Alkitab sebagai pembenaran untuk menjajah Palestina. Namun, merampas Alkitab untuk tujuan politik dapat berujung pada fanatisme, mengingat adanya referensi genosida seperti yang terjadi pada orang Amalek, sebuah kiasan yang digunakan oleh Perdana Menteri Netanyahu dalam kasus Gaza. Konferensi Internasional Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa – Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara (29 Juli 2025). Deklarasi ini dihadiri oleh para Pemimpin-pemimpin bangsa. Be Konferensi ini terdiri dari berbagai negara: Republik Prancis dan Kerajaan Arab Saudi, dan Ketua Bersama Kelompok Kerja: Republik Federasi Brasil, Kanada, Republik Arab Mesir, Republik Indonesia, Irlandia, Republik Italia, Jepang, Kerajaan Hashemite Yordania, Amerika Serikat Meksiko, Kerajaan Norwegia, Negara Qatar, Republik Senegal, Kerajaan Spanyol, Republik Türkiye, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, Uni Eropa dan Liga Negara-negara Arab. Kami, para Pemimpin dan Perwakilan, berkumpul di Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, pada saat yang secara historis penting bagi perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Timur Tengah. Kami sepakat untuk mengambil tindakan kolektif guna mengakhiri perang di Gaza, mencapai penyelesaian konflik Israel-Palestina yang adil, damai, dan langgeng berdasarkan implementasi efektif solusi dua negara, dan membangun masa depan yang lebih baik bagi warga Palestina, Israel, dan semua orang di kawasan. Namun ada beberapa tantangan pada Konferensi Internasional Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa – Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara dapat meliputi beberapa aspek: *Dinamika Geopolitik: Efektivitas kerja sama internasional seringkali terkendala oleh dinamika geopolitik yang kompleks, sehingga dapat mempengaruhi semangat multilateralisme dan kerja sama antarnegara. *Keterlibatan Pihak yang Bertikai: Konflik Israel-Palestina memiliki akar sejarah dan dimensi politik yang kuat, sehingga memerlukan keterlibatan aktif dari kedua pihak untuk mencapai penyelesaian damai. Ini bukan lagi persoalan agama,ras, dan budaya tapi ini persoalan kemanusian yang terus-menerus terjadi di negara palestina.Tidak perlu jadi islam untuk membela palistina, cukup menjadi manusia. Free Palestine from river to the sea.

Scroll to Top