Nasional

Nasional, Politik

Empat DPD II Merapat, IAS Kini Kantongi 22 Dukungan Jelang Musda Golkar Sulsel

ruminews.id – MAKASSAR – Dukungan DPD II Partai Golkar di Sulsel terus berdatangan untuk mendukung, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) terus berdatangan jelang musda DPD I Golkar Sulsel yang akan digelar bulan Juli ini. Terbaru, dukungan DPD II Kota Pare-Pare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Selayar yang diterima langsung, IAS pada, Minggu (5/7/2026). Salah satu kader Golkar Sulsel, M. Ilyas yang mendampingi, IAS saat menerima dukungan DPD II itu menjelaskan, bentuk dukungan DPD II adalah wujud keinginan mereka secara organisasi Golkar Sulsel dipimpin oleh IAS. “Betul hari ini, pak IAS menerima langsung dukungan 4 DPD II. Jadi dukungan ini bentuk keinginan DPD II mendukung pak IAS memimpin DPD I Golkar Sulsel,” ungkap, Ilyas. Ilyas mengaku jika DPD II Golkar di Sulsel sangat berharap kejayaan Golkar Sulsel kembali di tangan IAS. “Alasannya kejayaan partai harus kembali, maka DPD II Terus mendukung pak IAS. Hal ini sejalan dengan keinginan ketua umum DPP pak Bahlil Lahadalia kepada pak IAS untuk mengembalikan marwah Partai Golkar,” jelasnya. Saat ini, IAS mengantongi Rekomendasi diskresi DPP Partai Golkar dan sebanyak 22 rekomendasi dukungan dari DPD II dan sayap Partai Golkar.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda

Doctor Garage Hadirkan Jasa Pemasangan Lampu Bi-LED Premium, Solusi Pencahayaan Maksimal untuk Motor dan Mobil

ruminews.id, Makassar – Bagi para pecinta otomotif yang ingin meningkatkan kualitas pencahayaan sekaligus mempercantik tampilan kendaraan, Doctor Garage kini hadir melayani pemasangan lampu Bi-LED kualitas premium untuk berbagai jenis sepeda motor maupun mobil. Mengutamakan kualitas dan kepuasan pelanggan, Doctor Garage menawarkan pemasangan yang rapi, presisi, serta dikerjakan oleh tenaga profesional yang telah berpengalaman di bidang modifikasi sistem pencahayaan kendaraan.

Nasional, Pemerintahan, Politik

Tokoh Agraria dan Pertanahan Dr. Budi Suryanto, SH, CN, MH, M.Si, Dari Fondasi Peradaban Menuju Masa Depan Indonesia

ruminews.id, Jakarta – Di Indonesia tidak banyak tokoh dan ahli yang fokus menekuni praktek beserta keilmuan agraria dan pertanahan. Salah satu ahli ini yaitu, Dr. Budi Suryanto, SH, CN, MH, M.Si dengan pangkat Widyaiswara Ahli Utama Tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional RI (BPN RI).

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Mengangkat Status, Melupakan Kemanusiaan: Wajah Asli Kebijakan Guru Kita

Penulis : Rohaili – Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan ruminews.id – Sulit dipercaya, namun inilah kenyataan yang harus ditelan sejumlah guru: setelah resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara melalui skema PPPK Paruh Waktu, mereka justru menerima upah bulanan yang jumlahnya begitu kecil hingga tak pantas disebut sebagai gaji seorang abdi negara. Ini bukan uang tambahan, bukan pula uang saku, melainkan satu-satunya penghasilan resmi dari negara atas jerih payah mendidik anak bangsa selama tiga puluh hari penuh sebuah nominal yang bahkan tak sanggup menopang kebutuhan hidup paling mendasar sekalipun. Butuh keberanian luar biasa untuk tetap menyebut skema pengupahan semacam ini sebagai bentuk “penghargaan negara”. Bagaimana mungkin sebuah profesi yang dituntut mencerdaskan jutaan anak bangsa, yang setiap hari bertaruh dengan tanggung jawab moral membentuk generasi penerus, justru dibayar dengan angka yang jauh di bawah standar hidup layak mana pun? Ini bukan sekadar persoalan kecilnya nominal, melainkan cerminan betapa rendahnya cara negara memandang nilai sebuah pengabdian. Ketika upah seorang pendidik bisa ditekan sedemikian rupa tanpa ada mekanisme perlindungan yang jelas, maka sesungguhnya negara sedang mempertontonkan wajah aslinya: abai terhadap nasib mereka yang justru dititipi tugas paling mulia sekalipun. Ketika Gelar ASN Ternyata Tak Bermakna Apa-apa Ironi terbesar dari kasus ini bukan sekadar soal kecilnya nominal yang diterima, melainkan fakta bahwa upah yang jauh dari layak tersebut justru datang setelah status ASN resmi disandang. Publik selama ini dibesarkan dengan pemahaman bahwa status ASN identik dengan jaminan kesejahteraan, kepastian karier, dan pengakuan tertinggi dari negara. Kenyataan ini justru meruntuhkan seluruh asumsi tersebut secara telak. Selembar SK pengangkatan yang dulu diperjuangkan bertahun-tahun, yang dulu dianggap sebagai tiket keluar dari jerat kemiskinan struktural, kini terbukti tak lebih berharga dari kertas kosong tanpa jaminan finansial yang layak. Pertanyaan mendasarnya kini bergeser. Bukan lagi soal “apakah guru dihargai”, melainkan “apakah negara pernah benar-benar berniat menghargai”. Sebab jika status setinggi ASN saja bisa dibayar semurah ini, maka seluruh proses seleksi, tes, dan administrasi panjang yang dijalani para guru selama ini patut dipertanyakan maknanya jangan-jangan hanya formalitas kosong yang berujung pada kekecewaan yang jauh lebih menyakitkan daripada sekadar berstatus honorer seperti sebelumnya. Bukan Kesalahan Teknis, Melainkan Kegagalan Sistemik Persoalan ini terlalu serius untuk disederhanakan sebagai kesalahan administratif semata di satu wilayah. Merujuk kerangka teori implementasi kebijakan dari George C. Edward III, keberhasilan sebuah kebijakan publik ditentukan oleh empat pilar utama: komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Kegagalan yang terjadi menunjukkan keruntuhan hampir seluruh pilar tersebut secara bersamaan minimnya kapasitas fiskal daerah, buruknya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah soal skema pendanaan, hingga sikap pelaksana kebijakan yang seolah abai terhadap konsekuensi nyata di lapangan. Pertanyaan yang lebih tajam justru mengarah ke pemerintah pusat sendiri. Merujuk pandangan Thomas R. Dye bahwa kebijakan publik pada dasarnya adalah pilihan pemerintah untuk bertindak atau membiarkan suatu persoalan berlarut, maka yang terjadi dalam kasus ini adalah bentuk setengah hati dari sebuah tindakan. Pemerintah pusat meluncurkan kebijakan besar dengan narasi gemilang di atas kertas, namun melempar seluruh beban pembiayaannya ke pundak daerah yang jelas-jelas tidak memiliki kapasitas fiskal memadai. Ini bukan sekadar kebijakan yang gagal karena niat buruk, melainkan kebijakan yang cacat sejak dirancang karena minim perhitungan matang atas kemampuan pelaksana di lapangan sebuah bentuk kecerobohan struktural yang ujung-ujungnya dibayar mahal oleh para guru sendiri. Di balik seluruh kebijakan dan teori implementasi tersebut, ada manusia nyata yang setiap hari harus bergulat dengan pilihan getir. Pekerjaan mendidik tidak pernah selesai hanya dengan berdiri di depan kelas selama beberapa jam. Ada perangkat pembelajaran yang harus disusun hingga larut malam, tugas siswa yang harus dikoreksi satu per satu, serta tanggung jawab moral membentuk karakter generasi muda yang menyita energi jauh melampaui jam kerja resmi. Ketika seluruh beban tersebut dibalas dengan penghasilan yang jauh dari layak, wajar jika muncul pertanyaan eksistensial: untuk siapa sebenarnya pengabdian sebesar ini terus diperjuangkan? Jangan heran jika kelak semangat mengajar mulai meredup di berbagai daerah, bukan karena para guru kehilangan idealisme, melainkan karena idealisme semata tidak pernah bisa dipakai untuk membayar tagihan listrik atau membeli seragam sekolah anak sendiri. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa perbaikan, kerugian yang timbul bukan hanya dialami oleh para guru secara pribadi, tetapi juga oleh jutaan siswa yang kualitas pendidikannya sangat bergantung pada kondisi psikologis dan motivasi para pengajarnya. Sudah Waktunya Negara Berhenti Bermain Kata Sudah saatnya status ASN berhenti diperlakukan sebagai solusi kosmetik bagi persoalan struktural yang jauh lebih dalam. Pemerintah pusat tidak boleh lagi sekadar menerbitkan kebijakan besar lalu berlepas tangan terhadap implementasi anggarannya di tingkat daerah. Diperlukan skema pembiayaan yang jelas, terukur, dan mengikat secara hukum, bukan sekadar imbauan tanpa konsekuensi, agar tragedi semacam ini tidak terus berulang di wilayah-wilayah lain yang kondisi fiskalnya bahkan lebih memprihatinkan. Lebih jauh lagi, negara perlu jujur mengevaluasi dirinya sendiri: apakah penghargaan terhadap profesi guru selama ini benar-benar dijalankan sebagai kebijakan serius, ataukah hanya sekadar seremoni tahunan yang diucap manis setiap peringatan Hari Guru lalu dilupakan begitu saja setelahnya? Sebab pada akhirnya, martabat sebuah bangsa tidak pernah diukur dari berapa banyak SK yang berhasil diterbitkan, melainkan dari seberapa layak negara memperlakukan mereka yang dititipi tanggung jawab membentuk masa depan bangsa. Dan cita-cita generasi emas yang selalu digaungkan itu tidak akan pernah terwujud dari tangan guru yang setiap malam sibuk memikirkan cara bertahan hidup, bukan cara mendidik dengan sepenuh hati.

Hari Kepercayaan
Hukum, Nasional, Pemerintahan

Pemerintah Resmi Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Ruminews.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. ketetapan ini diputuskan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Kepmen ini sendiri ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon pada Selasa, 30 Juni 2026.

Daerah, Hukum, Nasional, Pare-pare, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Arogansi Birokrasi Pemkot Parepare: Oknum Protokoler Blokir Kontak HMI Saat Ditagih Kejelasan Audiensi Walikota

ruminews.id – PAREPARE, 4 JULI 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Parepare mengecam keras sikap antikritik dan arogansi yang ditunjukkan oleh oknum Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Parepare. Tindakan tidak profesional berupa pemblokiran kontak kader HMI dinilai sebagai bukti nyata bobroknya sistem pelayanan publik dan komunikasi birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Parepare. Kejadian ini bermula saat Ketua Umum HMI Cabang Parepare melakukan penagihan komitmen dan janji kejelasan terkait surat permohonan audiensi resmi yang telah dilayangkan sebelumnya kepada Walikota Parepare. Namun, bukannya memberikan kepastian ataupun ruang dialog yang inklusif, oknum protokoler atas nama Wahyu Dwi Wantara justru memilih memutus saluran komunikasi dengan memblokir WhatsApp pengurus HMI pada hari, Rabu 6 Juli 2026 (3/6/2026). Pengurus HMI Cabang Parepare menyayangkan sikap kekanak-kanakan dan tidak beretika yang dipertontonkan oleh aparatur sipil negara/pelayan publik tersebut. “Surat permohonan audiensi yang kami masukkan adalah ruang legal dan konstitusional untuk membawa aspirasi rakyat ke meja Walikota. Tindakan oknum protokoler yang memblokir komunikasi saat ditagih kejelasan menunjukkan bahwa Pemkot Parepare hari ini alergi terhadap dialog, antikritik, dan gagal memahami fungsi dasar pelayanan humas serta keprotokolan,” tegasnya. HMI Cabang Parepare menilai, tindakan pemblokiran ini bukan sekadar masalah komunikasi personal, melainkan cerminan dari upaya sengaja untuk menutup pintu transparansi dan membungkam suara mahasiswa yang ingin mengawal kebijakan daerah. Protokoler seharusnya menjadi jembatan penghubung antara kepala daerah dan masyarakat, bukan malah bertindak sebagai benteng arogansi yang memilah dan memutus sepihak komunikasi organisasi kepemudaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dan permohonan maaf resmi atas buruknya respons birokrasi ini, HMI Cabang Parepare menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah-langkah organisasi yang lebih tegas demi mengawal hak keterbukaan informasi dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Scroll to Top