Nasional

Daerah, Nasional, Politik, Yogyakarta

Ulang Tahun ke-80 Sri Sultan HB X: Refleksikan Kepemimpinan “Lir Gumanti” di Yogyakarta

Ruminews.id, Yogyakarta – Peringatan ulang tahun ke-80 Sri Sultan Hamengkubuwono X selalu tidak pernah sekadar menjadi seremoni, tetapi juga momentum refleksi atas perjalanan kepemimpinan dan arah perubahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam suasana yang sarat makna budaya, konsep “lir gumanti” kembali diangkat sebagai filosofi penting dalam membaca dinamika perubahan zaman. Perayaan tersebut diwarnai berbagai kegiatan yang menekankan nilai kebudayaan, spiritualitas, dan kebersamaan masyarakat Yogyakarta. Rakyat dan tokoh-tokoh Yogyakarta datang meramaikan Keraton untuk menunjukan baktinya melalui sedekah hasil bumi. Meski begitu, Sri Sultan juga memastikan bahwa hasil bumi yang dibawa dalam kirab tidak berhenti sebagai simbol semata. Ia menegaskan, seluruh hasil tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah. “Secara simbolis diberikan ke bupati wali kota, harapan bisa dibagi rata dan bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya. Kirab budaya ini diikuti mantri pamong praja, lurah, serta unsur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) se-DIY. Prosesi dimulai dari Titik Nol Kilometer Yogyakarta sejak pukul 07.00 WIB, kemudian bergerak melewati Jalan Pangurakan, sisi timur Alun-Alun Utara, hingga berakhir di Bangsal Pagelaran Keraton. Bagi banyak pihak, usia 80 tahun Sri Sultan bukan hanya penanda waktu, tetapi juga simbol konsistensi kepemimpinan yang berpijak pada tradisi sekaligus adaptif terhadap perubahan. Dalam refleksi yang disampaikan, perubahan dimaknai bukan sebagai sesuatu yang instan atau drastis, melainkan proses bertahap yang terus bergerak mengikuti konteks sosial. Filosofi “lir gumanti” sendiri merujuk pada pergantian atau perubahan yang berlangsung secara halus, berkesinambungan, dan tetap menjaga harmoni. Sri Sultan menekankan bahwa perubahan harus dijalankan dengan kesadaran penuh, tanpa kehilangan akar budaya. Dalam konteks Yogyakarta, hal ini menjadi penting karena identitas daerah tidak hanya ditentukan oleh kemajuan pembangunan, tetapi juga oleh kemampuan menjaga nilai-nilai tradisi. “Perubahan itu lir gumanti,” menjadi penegasan bahwa transformasi tidak selalu harus revolusioner, tetapi bisa hadir melalui proses yang tenang, terukur, dan berkelanjutan. Lebih jauh, momentum ini juga menjadi ruang refleksi bagi masyarakat untuk melihat kembali relasi antara kepemimpinan, budaya, dan masa depan. Yogyakarta, dengan status keistimewaannya, memiliki tantangan tersendiri dalam menyeimbangkan modernitas dan tradisi. Dalam perjalanan panjang kepemimpinannya, Sri Sultan HB X dikenal sebagai figur yang berupaya menjaga keseimbangan tersebut. Ia tidak hanya berperan sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai simbol kultural yang melekat dalam kehidupan masyarakat Yogyakarta. “Perubahan itu tidak bisa dipaksakan, tetapi harus mengalir dan diterima sebagai bagian dari kehidupan,” menjadi pesan yang relevan dalam konteks sosial-politik yang terus berkembang. Perayaan ulang tahun ini sekaligus menegaskan bahwa arah pembangunan Yogyakarta tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan nilai-nilai budaya. Filosofi “lir gumanti” menjadi pengingat bahwa perubahan yang paling kuat justru seringkali datang secara perlahan, namun pasti. Diharapkan perayaan ini dapat menjadi momentum kolektif untuk merefleksikan perjalanan Yogyakarta, diantara tradisi, perubahan, dan masa depan yang terus bergerak maju tanpa rem.

Hukum, Nasional, Politik

Eks Kepala BAIS TNI Bicara soal Kasus Andrie Yunus: “Infiltrasi, Sabotase, Teror itu Kerjaan Intelejen”

Ruminews.id, Yogyakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus menjadi sorotan publik. Pernyataan kontroversial datang dari mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Laksamana Muda (Purn.) Soleman Ponto, yang menyinggung peranan intelijen dalam konteks kasus tersebut. Dalam sebuah podcast bersama mantan politisi Golkar yang juga jurnalis senior Indra J Piliang, Ponto menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku penyiraman air keras sebagai teroris. Ia justru memberikan perspektif berbeda dengan menjelaskan bahwa dalam praktiknya, kerja intelijen memang berkaitan erat dengan operasi yang bersifat rahasia dan disruptif.   “Ya intelijen kan pada dasarnya teroris. Tugas utamanya apa? Infiltrasi, sabotase, teror, ya tiga itu. Tugas yang paling tidak bisa dilaksanakan oleh satuan lain, selain intelijen: melaksanakan infiltrasi. Setelah infiltrasi dia sabotase, hasil sabotase itu mendatangkan rasa takut, kan teror,” ujar Ponto dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu, 1 April 2026. Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan publik, terutama karena disampaikan di tengah ramainya kasus kekerasan terhadap aktivis yang diduga melibatkan unsur aparat. Dalam penjelasannya, Ponto menekankan bahwa istilah “teror” dalam konteks intelijen tidak selalu dimaknai sama dengan terorisme dalam hukum pidana, melainkan bagian dari strategi operasi negara. Untuk memperjelas pandangannya, Ponto menyinggung operasi militer Indonesia di masa lalu, khususnya kasus Usman Janatin dan Harun Said dalam peristiwa pemboman di Singapura pada 1965. “Usman-Harun, contohnya. Apa yang dilakukan infiltrasi, sabotase, dicap teror. Ya ketangkap, nasib, risiko, tapi pada dasarnya kan tiga ini,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa persepsi terhadap tindakan tersebut sangat bergantung pada sudut pandang negara. “Bagi Singapura dia dianggap teroris kan, bagi Indonesia dia pahlawan, gimana, ilmunya sama,” lanjut Ponto. Pandangan ini menunjukkan bagaimana operasi intelijen kerap berada di wilayah abu-abu antara strategi negara dan persepsi publik internasional. Ponto juga mengibaratkan intelijen sebagai alat atau “senjata” negara yang penggunaannya bergantung pada bagaimana ia dikelola. “Itu adalah senjata. Apa bedanya dengan pisau. Kita bikin pisau, bisa dipakai untuk senjata, bisa dipakai untuk diri sendiri. Sama dengan intelijen,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya pembinaan personel dan pengawasan ketat agar kemampuan intelijen tidak disalahgunakan. Menurutnya, kontrol internal menjadi kunci agar instrumen negara tidak justru merugikan kepentingan negara itu sendiri. Dalam perkembangan terbaru, aparat telah menetapkan empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Penetapan ini akhirnya memvalidasi dugaan adanya keterlibatan unsur aparat dalam kasus kekerasan terhadap aktivis, sekaligus memicu pertanyaan publik terkait akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Aktivis Students For Liberty (SFL) Indonesia, Iman Amirullah misalnya menyebut bahwa kasus Andrie Yunus tidak berdiri sendiri. “Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan menunjukkan adanya tren meningkatnya tekanan terhadap aktivis, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil di Indonesia”, ujar demisioner Koordinator Nasional SFL Indonesia tersebut. Lebih lanjut, Iman menyoroti pula bagaimana intimidasi terhadap aktivis dan kelompok kritis yang makin vulgar serta melibatkan instrumen dan metode-metode yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik, semuanya menambah kekhawatiran tentang kondisi kebebasan sipil dan ekonomi di Indonesia. Selain itu, kini kekerasan digital seperti Doxing, pembobolan akun, deepfake, dan buzzer atau pendengung menjadi model represi baru yang kian masif”. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai bahwa, kasus ini menjadi ujian penting bagi negara dalam menegakkan hukum secara adil, terutama ketika dugaan pelaku berasal dari institusi negara sendiri. Transparansi proses hukum serta keberanian mengungkap aktor intelektual dinilai krusial untuk memutus rantai impunitas. “Dalam konteks permasalahan penyerangan terhadap aktivis HAM serta penegakan hukumnya, pengusutan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Sunarno, Ketua Umum KASBI. Dimensi kasus ini kini menjadi semakin luas, tidak hanya karena kekerasannya, tetapi juga karena implikasinya terhadap relasi antara negara, kekuasaan, dan kebebasan sipil di Indonesia.

Badan Gizi Nasional, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

IPAL dan SLHS Diabaikan: Program MBG di Sulsel Berpotensi Jadi Bom Waktu Bagi Kesehatan

ruminews.id – Makassar, April 2026 — Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, menunjukkan celah serius dalam aspek dasar sanitasi. Di tengah ambisi peningkatan gizi masyarakat, sejumlah dapur MBG justru beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dua komponen yang seharusnya bersifat non-negotiable dalam sistem pangan massal. Data regional mengindikasikan ratusan hingga ribuan dapur di Indonesia Timur belum memenuhi standar tersebut, hingga berujung pada penghentian operasional. Namun, masalah utamanya bukan sekadar penghentian, melainkan lemahnya pengawasan sejak awal implementasi. Dwiky Prasetyo menekankan secara tegas “Jami menilai bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di Sulawesi Selatan dan Kota Makassar, telah menunjukkan bentuk kelalaian serius terhadap standar dasar kesehatan lingkungan. Fakta bahwa masih banyak dapur beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti nyata bahwa program ini dijalankan tanpa kesiapan sistem yang matang. Secara ilmiah, ketiadaan IPAL berarti limbah organik dengan beban BOD dan COD tinggi berpotensi dibuang langsung ke lingkungan, mempercepat degradasi kualitas air dan meningkatkan risiko kontaminasi mikrobiologis. Di sisi lain, absennya SLHS menunjukkan tidak adanya jaminan terhadap kontrol higiene, membuka peluang terjadinya foodborne diseases dalam skala massal. Ironisnya, program yang dirancang untuk memperbaiki status gizi justru berisiko menciptakan beban kesehatan baru jika dijalankan tanpa disiplin standar. Ini bukan sekadar persoalan teknis, ini adalah kegagalan tata kelola. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka MBG di Sulawesi Selatan tidak hanya kehilangan legitimasi publik, tetapi juga berpotensi menjadi sumber krisis kesehatan lingkungan yang sistemik. Standar bukan pelengkap. Tanpa IPAL dan SLHS, dapur MBG bukan solusi melainkan ancaman.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Peran Strategis KOHATI dalam Menjawab Tantangan Perempuan di Era Disrupsi

Penulis: Andi Nur Fitri Dewi ruminews.id – Kita sedang hidup di masa yang serba cepat. Informasi bergerak tanpa batas, teknologi berkembang lebih cepat dari kemampuan manusia untuk beradaptasi, dan standar kehidupan termasuk standar menjadi “perempuan ideal”dibentuk oleh algoritma, bukan lagi oleh nilai yang utuh. Inilah yang disebut sebagai era disrupsi: sebuah masa ketika perubahan bukan hanya terjadi, tetapi mengguncang cara kita berpikir, bersikap, dan mengambil keputusan. Di tengah kondisi ini, perempuan sering berada di posisi yang rentan sekaligus strategis. Rentan, karena masih banyak yang terjebak dalam tekanan sosial: harus sempurna secara fisik, harus berhasil secara ekonomi, namun tetap dibatasi oleh konstruksi lama yang tidak selalu adil. Strategis, karena perempuan memiliki peran besar dalam membentuk arah keluarga, masyarakat, bahkan peradaban. Di sinilah KOHATI (Korps HMI-Wati) mengambil peran penting. KOHATI tidak cukup hanya menjadi ruang berkumpul atau simbol organisasi perempuan. KOHATI harus menjadi ruang tumbuh tempat perempuan belajar memahami realitas, mengasah cara berpikir kritis, dan berani mengambil peran dalam perubahan sosial. Salah satu tantangan terbesar di era ini adalah banjir informasi. Tidak semua yang viral itu benar, tidak semua yang populer itu bernilai. Tanpa kemampuan berpikir kritis, perempuan mudah terjebak dalam arus opini yang membingungkan, bahkan merugikan dirinya sendiri. Karena itu, KOHATI perlu mendorong kadernya untuk memiliki literasi digital yang kuat mampu memilah informasi, memahami konteks, dan tidak mudah terprovokasi. Selain itu, isu-isu seperti kekerasan berbasis gender, eksploitasi perempuan dan anak, serta ketimpangan akses pendidikan dan ekonomi masih menjadi persoalan nyata. Era digital justru menghadirkan bentuk baru dari masalah lama seperti kekerasan online, perdagangan manusia berbasis jaringan digital, hingga objektifikasi perempuan di media sosial. KOHATI harus hadir tidak hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai penggerak, menyuarakan, mengedukasi, dan terlibat dalam solusi. Namun, peran strategis KOHATI tidak berhenti pada advokasi. Yang tidak kalah penting adalah membangun kualitas internal kader. Perempuan KOHATI harus menjadi pribadi yang utuh cerdas secara intelektual, kuat secara mental, dan memiliki pijakan nilai yang jelas. Di tengah arus perubahan yang seringkali mengaburkan batas benar dan salah, nilai keislaman harus tetap menjadi kompas utama bukan sebagai batasan, tetapi sebagai arah. KOHATI juga perlu menyesuaikan cara geraknya. Pendekatan lama yang terlalu formal dan kaku mungkin tidak lagi efektif menjangkau generasi sekarang. Dibutuhkan strategi yang lebih adaptif memanfaatkan media sosial sebagai ruang edukasi, membangun komunitas diskusi yang inklusif, serta menciptakan program yang benar-benar menjawab kebutuhan perempuan hari ini. Di sisi lain, penting bagi KOHATI untuk membangun solidaritas antar perempuan, bukan justru terjebak dalam budaya saling membandingkan atau menjatuhkan. Era disrupsi sering kali memperkuat kompetisi yang tidak sehat, terutama melalui media sosial. Padahal, kekuatan perempuan justru terletak pada kemampuan untuk saling mendukung dan menguatkan. KOHATI dapat menjadi ruang aman bagi perempuan untuk berbagi pengalaman, belajar bersama, dan tumbuh tanpa rasa takut dihakimi. KOHATI juga perlu berperan dalam mendorong perempuan agar berani masuk ke ruang-ruang strategis, baik di bidang pendidikan, ekonomi, maupun kebijakan publik. Perempuan tidak boleh hanya hadir sebagai pelengkap, tetapi harus menjadi pengambil keputusan. Dengan begitu, perspektif perempuan tidak hanya didengar, tetapi juga diperhitungkan dalam setiap proses pembangunan. Inilah langkah nyata untuk memastikan bahwa perubahan yang terjadi di era disrupsi benar-benar inklusif dan berkeadilan. Pada akhirnya, era disrupsi bukan hanya tentang perubahan teknologi, tetapi juga tentang perubahan peran. Perempuan tidak lagi cukup hanya menjadi penonton dalam arus besar ini. Perempuan harus hadir sebagai pengambil peran, penentu arah, dan pencipta solusi. KOHATI memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari perubahan itu. Dengan memperkuat kaderisasi, memperluas wawasan, dan tetap berpegang pada nilai, KOHATI dapat melahirkan perempuan-perempuan yang tidak hanya mampu bertahan di era disrupsi, tetapi juga mampu memimpin dan memberikan perubahan – perubahan. Karena sejatinya, perempuan yang berdaya bukan hanya mereka yang mampu mengikuti perubahan, tetapi mereka yang mampu mengarahkan perubahan itu sendiri.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Ketika Pendidikan Tidak Netral: Mencari Keadilan dalam Sistem yang Seragam

Penulis: Reza Apriyanto – Sekum PK IMM Manajemen UM Palopo ruminews.id, Pendidikan kerap dipahami sebagai jalan menuju masa depan. Ia diposisikan sebagai tangga sosial yang diyakini mampu mengangkat individu dari berbagai keterbatasan yang melingkupinya. Namun, dalam realitas yang lebih jujur, pendidikan tidak selalu hadir sebagai sistem yang adil. Salah satu penyebabnya adalah mekanisme penilaian yang cenderung seragam, tanpa mempertimbangkan titik awal yang berbeda dari setiap individu. Di berbagai daerah, persoalan akses pendidikan masih menjadi tantangan mendasar. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, baik dari segi fasilitas, kualitas tenaga pengajar, maupun akses terhadap teknologi. Hal ini sejalan dengan pandangan UNESCO yang menegaskan bahwa ketimpangan kualitas pendidikan merupakan salah satu hambatan utama dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif secara global. Namun demikian, ketimpangan pendidikan tidak hanya hadir dalam bentuk statistik. Ia juga termanifestasi dalam pengalaman-pengalaman personal yang kerap luput dari perhatian. Saya pernah berada dalam situasi belajar yang jauh dari ideal, yakni di ruang perawatan rumah sakit. Dengan infus yang terpasang, kondisi fisik yang lemah, serta rasa sakit yang terus-menerus, saya berusaha membaca satu halaman buku. Setiap kalimat terasa berat, bukan semata karena kompleksitas isinya, melainkan karena tubuh saya hampir menyerah. Pada saat yang sama, di tempat lain, terdapat mahasiswa yang belajar di ruang ber-AC dengan kondisi fisik prima dan fasilitas yang memadai. Mereka dapat memusatkan perhatian sepenuhnya pada proses belajar. Sementara itu, saya harus berjuang melawan rasa sakit hanya untuk menyelesaikan satu halaman bacaan. Dari pengalaman tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang jujur sekaligus menggugat: apakah pendidikan benar-benar memberikan kesempatan yang setara, atau sekadar menerapkan standar penilaian yang sama? Sebab pada akhirnya, sistem pendidikan jarang mempertanyakan bagaimana seseorang mencapai garis akhir. Ia lebih sering berfokus pada siapa yang tiba lebih dahulu. Proses, konteks, dan perjuangan individu kerap terpinggirkan oleh logika hasil yang seragam. Di sinilah letak problem fundamental yang sering diabaikan. Pendidikan yang seharusnya menjadi sarana pembebasan justru berpotensi menjadi instrumen penyeragaman. Ia cenderung mengabaikan perbedaan titik awal, menutup mata terhadap kompleksitas perjuangan, dan mereduksi individu menjadi sekadar angka dalam sistem evaluasi. Pendidikan yang kehilangan empati pada akhirnya hanya akan menghasilkan kecerdasan yang hampa makna. Realitas menunjukkan bahwa tidak semua individu menempuh perjalanan yang sama. Sebagian melangkah dengan relatif ringan, sementara yang lain harus bergerak sambil menahan beban dan luka. Ketika semua individu diukur dengan standar yang identik, maka keadilan tidak lebih dari sekadar ilusi normatif. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mereorientasi paradigma pendidikan. Pendidikan tidak seharusnya dimaknai semata sebagai proses transfer pengetahuan dan pengukuran capaian. Lebih dari itu, ia harus dipahami sebagai ruang yang adaptif ruang yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi manusia, bukan sebaliknya, memaksa manusia untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang kaku. Bayangkan jika pendidikan tidak lagi berpusat pada nilai, melainkan pada daya juang. Bayangkan jika keberhasilan tidak diukur dari kecepatan, tetapi dari ketahanan. Bayangkan jika sistem mampu memahami bahwa satu langkah kecil bagi individu yang berjuang dapat memiliki makna yang jauh lebih besar dibandingkan lompatan besar dari mereka yang berada dalam posisi nyaman. Transformasi pendidikan yang sejati tidak hanya terletak pada digitalisasi atau pembaruan kurikulum. Ia menuntut perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap manusia sebagai subjek utama pendidikan. Masa depan pendidikan yang inklusif tidak semata-mata ditentukan oleh kemajuan teknologi, melainkan oleh sejauh mana empati diintegrasikan ke dalam sistem. Pendidikan harus menjadi ruang yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga memanusiakan. Ia perlu mampu mengenali perjuangan yang tak terlihat, menghargai proses yang tak tercatat, serta membuka peluang bagi mereka yang terpinggirkan bukan karena kurangnya kemampuan, melainkan karena minimnya dukungan. Pada akhirnya, pendidikan adalah perjalanan yang sunyi. Ia tidak selalu diiringi kemudahan, dan tidak selalu mendapatkan pengakuan. Namun, justru dari perjalanan yang sunyi tersebut lahir individu-individu tangguh mereka yang tidak hanya memiliki kecerdasan, tetapi juga ketahanan dalam menghadapi kompleksitas kehidupan. Dengan demikian, masa depan pendidikan yang benar-benar adil bukanlah tentang menghasilkan individu paling unggul, melainkan tentang memastikan bahwa tidak ada satu pun yang tertinggal hanya karena sistem gagal memahami kondisi mereka. Sebab kegagalan terbesar dalam pendidikan bukanlah ketika seseorang tidak mampu belajar, melainkan ketika sistem berhenti berupaya memahami mereka yang terus berjuang untuk tetap belajar.

Bantaeng, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM di Sejumlah SPBU Kabupaten Bantaeng

ruminews.id, Bantaeng – Munculnya dugaan praktik penyalahgunaan dalam aktivitas jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Bantaeng menjadi perhatian serius masyarakat. Berbagai laporan dan keluhan dari warga mengindikasikan adanya aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme distribusi yang seharusnya, khususnya terhadap BBM yang bersubsidi. Sejumlah masyarakat menyampaikan bahwa kerap terlihat pembelian BBM menggunakan jeriken ataupun kendaraan tertentu secara berulang dengan volume yang tidak wajar. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik distribusi tidak resmi yang berpotensi mengarah pada penimbunan atau penjualan kembali BBM kepada pihak tertentu. Apabila dugaan tersebut benar adanya, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya energi yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Artinya, pengelolaan sumber daya energi termasuk BBM harus dijalankan secara adil, transparan, dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok atau oknum tertentu. Selain itu, praktik penyalahgunaan distribusi BBM juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan adanya dugaan praktik tersebut, nusrul mendesak agar pihak terkait seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga pengawas distribusi energi segera melakukan pengawasan dan investigasi secara menyeluruh terhadap operasional SPBU yang ada di Kabupaten Bantaeng. Pengawasan yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa distribusi BBM berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan energi merupakan amanah besar yang harus dijaga integritasnya. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan bahwa seluruh SPBU di Kabupaten Bantaeng menjalankan operasionalnya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas.

Ekonomi, Nasional

IKA ISMEI Apresiasi Pemerintah Tidak Naikkan Harga BBM di Tengah Tekanan Global

ruminews.id- Jakarta, 1 April 2026 — Ikatan Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (IKA ISMEI) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kebijakan strategis yang tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika dan tekanan ekonomi global yang masih berfluktuasi. Ketua Bidang Energi IKA ISMEI, Fahmi Ismail, menilai langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap daya beli masyarakat serta upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM patut diapresiasi. Di tengah ketidakpastian harga energi dunia, kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap menjaga daya beli dan aktivitas ekonomi,” ujar Fahmi. Menurutnya, kebijakan tersebut juga berdampak positif terhadap pengendalian inflasi, khususnya pada sektor transportasi dan logistik yang sangat bergantung pada harga energi. IKA ISMEI juga mendorong pemerintah untuk terus memperkuat ketahanan energi nasional melalui: • Optimalisasi produksi energi dalam negeri • Diversifikasi sumber energi baru dan terbarukan • Efisiensi distribusi energi agar lebih tepat sasaran Selain itu, IKA ISMEI mengingatkan pentingnya pengelolaan subsidi energi yang tepat guna agar tetap berkelanjutan dan tidak membebani fiskal negara dalam jangka panjang. “Kami berharap kebijakan ini diiringi dengan langkah-langkah strategis untuk memperkuat fondasi energi nasional, sehingga Indonesia dapat lebih mandiri dan tahan terhadap gejolak global,” tambahnya. IKA ISMEI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan masukan konstruktif dalam perumusan kebijakan energi nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Nasional, Pemuda, Politik

Lawan Diskriminasi Gender dan Pembatasan Berekspresi Perempuan, Nahasea Gelar Diskusi Publik

Ruminews.id, Yogyakarta – Pada hari Senin, 30 Maret 2026, Suara Kebebasan menyelenggarakan Forum Kebebasan berkolaborasi dengan Nahasea melalui program WICARA untuk menghadirkan diskusi daring bertajuk “Tubuh Siapa, Aturan Siapa? Melawan Sensor atas Identitas dan Ekspresi”. Acara ini diisi oleh Annisa Khaerani, aktivis dan pembelajar di Setara Berdaya Academy Nahasea dan dimoderatori oleh Managing Editor Suara Kebebasan, Iman Amirullah. Diskusi dibuka dengan mengajak peserta melihat sesuatu yang selama ini dianggap sederhana, yaitu cara berpakaian. Namun, alih-alih membahasnya sebagai soal selera atau budaya semata, pembicara langsung menggeser perspektif ke arah yang lebih struktural. Annisa menekankan bahwa hal-hal sederhana seperti pakaian misalnya, tidak pernah netral, melainkan selalu terkait dengan identitas, status sosial, dan bahkan mekanisme kontrol kekuasaan. Ia kemudian mengurai sejarah kebaya pada masa kolonial sebagai contoh pengantar. Dalam penjelasannya, kebaya bukan sekadar pakaian tradisional, tetapi berfungsi sebagai penanda yang sangat jelas tentang siapa seseorang di dalam struktur sosial. Dari warna, model, hingga cara memakainya, kebaya dapat menunjukkan apakah seseorang berasal dari kalangan bangsawan Jawa, rakyat biasa, peranakan Eropa, atau komunitas Tionghoa seperti dalam kebaya encim. Dalam konteks ini, pakaian menjadi alat klasifikasi yang memudahkan kekuasaan kolonial membaca dan mengontrol masyarakat. Menurutnya, sistem tersebut tidak muncul secara kebetulan. Pemerintah kolonial justru membiarkan perbedaan itu tetap terlihat karena mempermudah identifikasi. Dengan sekali lihat, mereka dapat mengetahui posisi seseorang dalam hierarki sosial, dan dari sana menentukan bagaimana harus memperlakukan orang tersebut. Namun, setelah Indonesia merdeka, makna kebaya mengalami pergeseran. Ia tidak lagi sekadar penanda status, melainkan mulai digunakan oleh perempuan-perempuan pergerakan sebagai simbol perjuangan. Dari organisasi keagamaan hingga kelompok nasionalis dan kiri, kebaya menjadi bagian dari ekspresi politik yang tidak dipaksakan, melainkan lahir dari kesadaran kolektif. Situasi kembali berubah ketika memasuki era Orde Baru. Kebaya diangkat menjadi simbol resmi negara, terutama dalam konteks diplomasi. Sosok Siti Hartinah Soeharto secara konsisten mengenakan kebaya dalam berbagai kunjungan kenegaraan, membentuk citra perempuan ideal yang anggun dan elegan. Dalam titik ini, kebaya kembali berfungsi sebagai alat konstruksi identitas yang dikontrol oleh negara. Praktik “ibuisasi” perempuan kemudian dilakukan negara lewat kebaya sebagai salah satu strateginya. Pembahasan kemudian beralih ke jilbab, yang memiliki perjalanan sejarah yang tidak kalah kompleks. Jika kebaya pernah dijadikan simbol negara, jilbab justru pernah mengalami pelarangan. Pada masa Orde Baru, jilbab dipandang sebagai simbol yang berpotensi mengganggu stabilitas politik, terutama karena pengaruh gerakan Islam di Timur Tengah seperti di Iran dan Mesir. Annisa kemudian menjelaskan konteks dari kebijakan diskriminatif ini, “Jadi kenapa? Karena tadi gerakan jilbab itu kan waktu itu ramah di Mesir dan Iran. Jadi, anak-anak muda sengaja berjilbab itu untuk menunjukkan perlawanan mereka, sikap mereka dan itu yang sangat tidak disukai oleh Soeharto.” Akibatnya, banyak pelajar tidak diperbolehkan mengenakan jilbab di sekolah. Namun, larangan ini justru melahirkan resistensi. Di berbagai kampus seperti Universitas Gadjah Mada dan Institut Teknologi Bandung, jilbab menjadi simbol ekspresi politik dan religius yang menunjukkan sikap kritis terhadap kekuasaan. Setelah Reformasi, situasi berubah secara signifikan. Jilbab tidak lagi dilarang, tetapi di beberapa daerah justru diwajibkan. Fenomena ini terlihat dalam berbagai kebijakan lokal, termasuk kasus di Sumatera Barat yang sempat menjadi sorotan nasional. Pemerintah pusat bahkan sempat mengeluarkan kebijakan bersama untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam berpakaian di lingkungan pendidikan, meskipun implementasinya masih menghadapi resistensi di beberapa daerah. Diskusi kemudian berkembang ke pengalaman yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Salah satu peserta membagikan pengalamannya sebagai siswi non-muslim yang pernah dipaksa mengenakan hijab di sekolah berbasis agama. Pengalaman ini memunculkan pertanyaan tentang batas antara kebebasan institusi privat dan hak individu. Menanggapi hal tersebut, pembicara menekankan bahwa lingkungan dengan satu suara adalah lingkungan yang berbahaya. Ia menjelaskan bahwa ketika hanya ada satu narasi yang dianggap benar, maka ruang bagi perbedaan akan hilang, dan di sana potensi diskriminasi muncul. Ia menyampaikan, “Kalau cuma ada satu suara, itu lingkungan yang sangat berbahaya. Kita harus cari cara bagaimana mengangkat narasi alternatif itu, supaya tidak ada satu pihak yang menentukan segalanya.” Pengalaman lain juga muncul dari ruang ibadah. Seorang peserta menceritakan bagaimana ia ditegur saat bersandar di area masjid karena dianggap tidak pantas sebagai perempuan muda, sementara laki-laki di sekitarnya bebas berbaring. Pengalaman ini menunjukkan bahwa bahkan di ruang yang seharusnya inklusif, tubuh perempuan tetap diawasi dengan standar yang berbeda. Dalam diskusi tersebut juga muncul refleksi tentang relasi keluarga, khususnya antara orang tua dan anak. Pilihan personal seperti mengenakan atau melepas jilbab seringkali menjadi sumber konflik yang tidak sederhana. Relasi yang tidak setara membuat dialog menjadi sulit, karena orang tua cenderung melihat diri mereka sebagai pihak yang harus memberi nasihat, sementara anak diharapkan untuk patuh. Selain itu, beberapa peserta juga menyoroti tekanan moral yang sering kali menyertai pilihan berpakaian. Perempuan tidak hanya dinilai dari apa yang ia kenakan, tetapi juga dibebani dengan konsekuensi spiritual yang dikaitkan dengan keluarga mereka. Hal ini memperlihatkan bagaimana tubuh perempuan menjadi arena tafsir yang sangat kompleks, melibatkan agama, budaya, dan norma sosial. Diskusi semakin dalam ketika pembicara mengajak peserta melihat konteks historis dari praktik berjilbab. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, penutup kepala berfungsi sebagai penanda sosial bahwa seorang perempuan berada dalam perlindungan komunitasnya, sehingga tidak boleh diganggu. Dalam konteks masyarakat yang masih mengenal perbudakan, hal ini merupakan langkah progresif untuk melindungi perempuan. Namun, Annisa juga menekankan bahwa konteks tersebut telah berubah. Ketika struktur sosial berubah, cara memahami simbol seharusnya ikut berkembang. Ia mengingatkan bahwa yang perlu ditangkap bukan hanya bentuk luar, tetapi juga tujuan sosial di baliknya. Dalam bagian lain, diskusi juga menyentuh bagaimana demokrasi dipahami dalam masyarakat. Pembicara menyoroti bahwa banyak orang melihat perbedaan sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari proses demokrasi. Padahal, dalam konsep trias politika, perbedaan bahkan konflik antar lembaga justru diperlukan sebagai mekanisme kontrol. Annisa juga mengkritisi bagaimana pendidikan kewarganegaraan seringkali membentuk cara berpikir yang cenderung menekankan keseragaman. Akibatnya, masyarakat lebih mudah menerima narasi tunggal dan menganggap perbedaan sebagai sesuatu yang harus dihindari. Menjelang akhir diskusi, suasana menjadi semakin reflektif. Para peserta menyadari bahwa persoalan pakaian tidak pernah sesederhana yang terlihat. Ia selalu berada di persimpangan antara kebebasan dan kontrol, antara ekspresi diri dan tekanan sosial. Annisa kemudian menutup refleksi dengan pernyataan yang kuat, “Makanya, kita juga harus menolak sih namanya narasi tunggal, ya. Karena tadi, sejarah

Daerah, Hukum, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Uncategorized

Ormas Elang Timur Indonesia Mengecam Dugaan Pemulangan Paksa Pasien di RS.HIKMAH Makassar yang Berujung Kematian

ruminews.id, Makassar – Pada tanggal, 2 April 2026. Organisasi masyarakat (Ormas) Elang Timur Indonesia secara tegas mengecam dugaan tindakan pemulangan paksa pasien yang terjadi di RS Hikmah Makassar, yang diduga berujung pada meninggalnya seorang pasien atas nama Bapak Irianto. Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, almarhum Bapak Irianto menjalani perawatan di RS Hikmah Makassar sejak tanggal 23 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026. Berdasarkan Resume Medis Nomor RM 081014, pasien didiagnosis menderita Severe Brain Infarction (stroke iskemik berat) yang disertai Atrial Fibrillation (gangguan jantung), kondisi yang secara medis tergolong gawat darurat dan memerlukan pengawasan intensif serta perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan. Namun, pada tanggal 31 Maret 2026, pihak rumah sakit melalui dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) diduga membujuk keluarga pasien untuk membawa pulang pasien dengan alasan kondisi pasien telah “membaik” serta adanya keterbatasan tempat tidur (slot penuh) di rumah sakit. Ironisnya, pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan kondisi riil pasien. Berdasarkan keterangan keluarga dan temuan di lapangan, saat dipulangkan pasien masih dalam kondisi lemah dan bahkan masih menggunakan alat bantu medis berupa nasogastric tube (NGT). Fakta semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian penilaian medis, setelah pasien meninggal dunia dalam waktu kurang dari 22 jam setelah tiba di rumah, tepatnya pada 1 April 2026. Ketua Elang Timur Indonesia, Imran, S.E, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan serius dalam proses pemulangan pasien tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan resume medis, kondisi pasien masih sangat kritis dan belum layak untuk dipulangkan. “Kami menilai ada indikasi kuat pemulangan dini atau premature discharge yang tidak sesuai prosedur medis. Kondisi pasien saat itu masih membutuhkan penanganan intensif, namun justru dipulangkan dengan alasan non-medis seperti keterbatasan tempat tidur,” tegas Imran. Lebih lanjut, pihak Elang Timur Indonesia juga menyoroti perbedaan keterangan antara dokter yang menangani dengan dokumen medis resmi. Dokter spesialis saraf, dr. Ramlian, dan dokter spesialis jantung, dr. Arif, disebut menyatakan bahwa kondisi pasien telah stabil. Namun, hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan isi resume medis yang menunjukkan kondisi pasien masih dalam kategori gawat. Dalam proses klarifikasi yang dilakukan, pihak manajemen RS Hikmah Makassar melalui jajaran direksi telah mengakui adanya kelalaian dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Meski demikian, Elang Timur Indonesia menilai permintaan maaf saja tidak cukup. Mereka mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur medis serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. “Kami meminta agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional. Jika terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Imran. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi evaluasi serius bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mengedepankan keselamatan pasien di atas segala kepentingan lainnya.

Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Opini dan Narasi Liar sebagai Faktor Risiko Eskalasi Konflik Geopolitik Global

Penulis : Erje Muayis – Direktur Eksekutif Democracy Institute ruminews.id – Jakarta, 1 April 2026 – Dalam perspektif ilmu hubungan internasional dan psikologi massa, ancaman perang global bukan semata-mata berasal dari dinamika militer atau diplomasi antarnegara, melainkan juga dari proliferasi narasi liar (wild narratives) dan misinformasi yang beredar di ekosistem informasi digital. Para ahli menyebut fenomena ini sebagai bentuk information disorder yang berpotensi memicu mekanisme self-fulfilling prophecy, di mana persepsi ancaman yang berlebihan justru memperburuk ketegangan nyata. Menurut kerangka teori psikologi konflik, narasi yang berlebihan tentang “Perang Dunia III yang tidak terhindarkan” atau prediksi eskalasi nuklir secara spesifik dapat menciptakan efek psikologis kolektif berupa peningkatan kecemasan massa (mass anxiety), erosi kepercayaan terhadap institusi resmi, serta polarisasi sosial yang mendalam. Fenomena ini tidak hanya melemahkan kohesi masyarakat, tetapi juga mengganggu proses pengambilan keputusan rasional di tingkat negara. Dr. Rina Sari, pakar psikologi massa dari Universitas Indonesia yang juga berperan sebagai konsultan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menjelaskan: “Narasi liar ini beroperasi melalui mekanisme cognitive bias dan emotional contagion di media sosial. Ketakutan yang disebarkan secara viral dapat mengubah persepsi ancaman menjadi realitas perilaku, sehingga meningkatkan risiko eskalasi yang tidak diinginkan.” Dampak Empiris yang Teridentifikasi: Distorsi Perilaku Ekonomi dan Sosial Penyebaran narasi tentang ancaman perang global dalam waktu dekat telah memicu fluktuasi pasar komoditas strategis, termasuk kenaikan harga emas dan mata uang asing di pasar tidak resmi, serta perilaku penimbunan barang kebutuhan pokok di beberapa wilayah. Padahal, asesmen intelijen nasional belum menunjukkan indikasi eskalasi langsung yang mengancam kedaulatan wilayah Indonesia. Peningkatan Kerentanan terhadap Radikalisasi Kelompok ekstrem memanfaatkan narasi apocalyptic (akhir zaman) untuk memperkuat narasi perekrutan. Data BNPT mencatat lonjakan signifikan konten radikal yang mengaitkan ketegangan geopolitik dengan narasi ideologis, yang berpotensi meningkatkan risiko tindakan kekerasan domestik. Erosi Kepercayaan Epistemik (Epistemic Trust) Ketika narasi liar berulang kali bertentangan dengan bukti empiris dari sumber resmi, masyarakat mengalami trust deficit yang lebih dalam. Hal ini sesuai dengan temuan studi tentang misinformation in conflict, di mana paparan berulang terhadap informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan sikap apatis atau sinisme berlebihan terhadap narasi institusional. Dr. Irfan I. Abdullah, peneliti senior di Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, menambahkan analisis dari perspektif keamanan non-tradisional: “Dalam literatur hybrid warfare dan psychological operations (PSYOPS), narasi liar berfungsi sebagai force multiplier yang lebih efektif daripada ancaman kinetik konvensional. Ia menyerang dari dalam sistem sosial, melemahkan resiliensi nasional, dan menyulitkan respons terkoordinasi terhadap ancaman geopolitik yang sesungguhnya.” Penelitian terkini dalam bidang information warfare menunjukkan bahwa disinformasi geopolitik dapat memengaruhi opini publik melalui jalur conspiratorial mindset individu, yang lebih kuat daripada sekadar paparan media sosial semata. Efek ini semakin diperburuk oleh algoritma platform digital yang memprioritaskan konten emosional dan sensasional. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta instansi terkait, telah memperkuat strategi counter-narrative dan literasi digital berbasis bukti. Namun, tantangan utama terletak pada aspek psikologis: membangun cognitive resilience masyarakat agar mampu membedakan antara risiko geopolitik yang terukur dengan spekulasi yang tidak didukung data. Meskipun ketegangan geopolitik global merupakan variabel risiko yang objektif, narasi liar yang tidak bertanggung jawab berpotensi menjadi katalisator yang lebih berbahaya karena ia beroperasi di tingkat persepsi dan emosi kolektif. Dalam kerangka security dilemma yang diperburuk oleh information disorder, kemampuan masyarakat untuk mempertahankan rasionalitas dan kepercayaan menjadi elemen krusial dalam mencegah eskalasi yang tidak perlu. Oleh karena itu, pendekatan berbasis ilmu pengetahuan melalui penelitian interdisipliner, literasi media kritis, dan komunikasi risiko yang transparan diperlukan untuk meredam dampak narasi liar. Sebab, dalam era perang informasi, ketepatan persepsi sering kali lebih menentukan daripada kekuatan militer semata. Masyarakat diharapkan menerapkan pendekatan skeptis yang sehat: memverifikasi sumber, memahami konteks, dan menghindari amplifikasi emosi kolektif yang dapat merusak stabilitas nasional dan global.

Scroll to Top