Hukum

Hukum, Jakarta, Nasional

Tidak Transparan,Democracy Institute Desak Copot Sekjen KPU RI

ruminews.id – JAKARTA – Democracy Institute mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, khususnya Sekretaris Jenderal KPU, untuk membuka data terkait penggunaan anggaran Pemilu sebelumnya serta transparansi pengadaan di internal lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Direktur Democracy Institute, Fahrurijal, menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran KPU. Ia menegaskan, transparansi menjadi syarat penting bagi lembaga yang mengelola proses demokrasi. “Bagaimana KPU mengelola sistem demokrasi bila dalam pengelolaan internalnya saja tidak transparan? Publik berhak tahu bagaimana anggaran pemilu digunakan, termasuk soal pengadaan yang selama ini terkesan tertutup,” kata Fahrurijal dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (2/10/25). Menurutnya, keterbukaan data bukan hanya kewajiban moral, melainkan juga mandat hukum yang harus dipenuhi oleh KPU sebagai lembaga negara. Ia meminta KPU segera mempublikasikan laporan rinci penggunaan anggaran Pemilu terakhir, agar publik dapat menilai akuntabilitas penyelenggara pemilu. “Jangan sampai ada kesan KPU hanya menuntut peserta pemilu taat aturan, sementara dirinya sendiri tidak menjalankan prinsip good governance,” ujarnya.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik

Jaksa Agung Ancam Copot Kejati/Kejari yang Enggan Usut Korupsi di Daerah

ruminews.id – Dalam panggung republik ini, keadilan seringkali tampak seperti wayang yang bergerak di bawah kendali tangan-tangan tak kasat mata. Korupsi, laksana hama yang tak jemu-jemu menggerogoti batang padi, menjadikan hasil panen bangsa ini tak pernah utuh sampai ke lumbung rakyat. Di balik gemerlap kota dan sejuknya desa, ada aroma busuk yang menyesak: anggaran yang dikuras, harapan yang dicuri, dan mimpi anak-anak yang dirampas oleh mereka yang rakus. Di tengah muramnya langit kepercayaan, suara Jaksa Agung bergema bagai gelegar halilintar. Ia mengancam akan mencopot para Kejati dan Kejari yang memilih berpaling dari tanggung jawab, yang membiarkan korupsi tumbuh liar di daerahnya. Sebuah ultimatum yang bukan sekadar peringatan, tetapi ujian: apakah lembaga hukum berani menghunus pedang keadilan, atau justru menyarungkannya di hadapan para penguasa lokal? Ancaman itu, sesungguhnya, bukan sekadar bahasa kekuasaan, melainkan cermin bagi mereka yang masih bermain dalam bayang-bayang ketakutan atau kenyamanan. Di pelosok negeri, masyarakat menunggu dengan mata letih: apakah hukum akan benar-benar tegak seperti pohon beringin di tengah lapangan, ataukah roboh ditiup angin sogokan dan tekanan politik. Jaksa Agung, dengan kalimatnya yang tajam, seperti meniupkan harapan baru. Namun ancaman tanpa tindakan hanyalah puisi kosong yang hilang ditelan angin. Pedang keadilan hanya akan berkilau bila benar-benar ditebaskan, bukan sekadar digenggam untuk menakut-nakuti. Dan rakyat, yang saban hari dicekik oleh harga hidup, menatap dengan doa lirih: semoga kali ini, hukum bukan lagi pertunjukan sandiwara, melainkan suluh yang menerangi gelapnya jalan bangsa.

Daerah, Hukum, Kriminal

Skandal Oknum Polisi Polman: Diduga Hamili Perempuan, KOHATI Kecam Proses Sidang Etik

ruminews.id, Polewali Mandar – Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) kembali menuai sorotan publik. Seorang oknum polisi berinisial GB diduga menghamili seorang perempuan berinisial RN tanpa adanya pertanggungjawaban. Kasus ini semakin memicu kemarahan publik setelah hasil sidang kode etik di Propam Polres Polman dianggap tidak mencerminkan keadilan. Hasil sidang kode etik yang digelar Jumat 26 September 2025, memutuskan sanksi berupa hukuman penjara tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap oknum polisi tersebut. Keputusan tersebut langsung menuai kritik tajam dari Korps HMI-Wati Cabang Polman. Ketua Kohati HMI Cabang Polman, Fitriani, menilai keputusan sidang kode etik ini jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. “Sanksi itu terlalu ringan dan tidak memberi efek jera. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana karena ada dugaan pemaksaan aborsi dan banyak bukti yang mengarah ke tindak pidana. Aparat penegak hukum seharusnya tidak boleh melindungi pelaku,” ujar Fitriani, Jumat (26/9/2025). Menurut KOHATI cabang Polman, kasus ini seharusnya ditangani lebih serius karena selain menodai citra institusi Polri, juga menyangkut nasib korban yang mengalami kerugian psikologis dan kesehatan. Seolah tindakan tersebut dinormalisasi oleh propam Polres Polman Lebih lanjut, Korps HMI-Wati Polman menyoroti adanya dugaan bahwa oknum polisi tersebut menyuruh korban untuk melakukan aborsi, yang menurut mereka merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 346 KUHP tentang aborsi ilegal dan dapat dikenakan pidana penjara. KOHATI HMI POLMAN mendesak Kapolda Sulawesi Barat dan Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi keputusan sidang kode etik Propam Polres Polman dan mengusut kasus ini hingga ke ranah pidana. “Kami mendesak agar perkara ini tidak berhenti di sanksi etik. Penegakan hukum harus berlaku sama di hadapan siapa pun, termasuk anggota Polri,” tegasnya. Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam atas hasil sidang kode etik tersebut. Mereka berharap agar pihak kepolisian bersikap transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Polman belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait permintaan KOHATI dan desakan publik untuk membawa kasus ini ke jalur pidana.

Ekonomi, Hukum, Opini

Wujudkan Keadilan Sosial; Menteri Maruarar Sirait Gandeng Jaksa Agung Perangi Pengembang Nakal dan Korupsi

“Korupsi adalah kanker dalam sebuah negara; ia tumbuh dari ketamakan dan ketidakadilan” ( Aristoteles) ruminews.id– Bagaikan mimpi di siang bolong, harapan kita agar bebas dari praktik korupsi di negeri ini masih jauh dari kata mungkin, namun harapan itu selalu ada, salah satunya datang dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dibawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait atau yang familiar disapa Ara. Dikenal sebagai Menteri yang penuh energik, terbuka dan strong leardheship. Ia memiliki tekat yang kuat dalam mewujudkan Kementerian yang ia pimpin berbasis pada nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabel serta bersih dari praktik korupsi. Menteri Maruara Sirait menyumbangi dan membangun kerja sama lewat (MoU) dengan Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memerangi dan memberantas mafia pengembang nakal yang selama ini bersembunyi dan hidup di zona nyaman alias tak tersentuh hukum. Kartel atau praktik korupsi ini ibarat kanker yang sudah akut menyebar ke sel-sel tubuh pembangunan khususnya proyek perumahan untuk rakyat, oleh karenanya harus operasi besar-besaran sampai akar. Operasi ini tidak hanya sekedar penyembuhan, tetapi ia adalah membangun sebuah sistem kerja pemerintah yang bersih (clear), jujur dan transparan (good government). Salah satu langkah strategis dan berani yang di tempuh oleh Kementrian PKP yang diinisiatori oleh Menteri Maruarar Sirait dengan membangun sinergisitas antara institusi Jaksa Agung sebagai instrumen hukum dalam melakukan pengawasan (kontrol), penindakan dan pencegahan (preventif) praktik korupsi yang selama ini menggrogoti keungan negara dan merugikan masyarakat. Kolaborasi ini tidak hanya retorika semata, sebuah babak baru dalam dunia property Indonesia lewat penandatanganan kerja sama Kementrian PKP dan Jaksa Agung pada tanggal, 23 September 2025. Di bawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait, banyak melakukan terobosan yang signifikan dan terukur dalam memerangi korupsi yang ada di sektor perumahan (red, internal). Langkah jitu ini sangat terukur dan konkrit melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang di pimpin oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ini tidak hanya sekedar kolaborasi semata atau sinergisitas secara formal, jauh dari pada itu melainkan sebuah gebrakan besar, langkah panjang, sebuah ‘duet maut’ yang tiada seorangpun bisa lari dari perangkap hukum bila terbukti bersalah, sebab pemberantasan korupsi merupakan fondasi pembangunan nasional. Membersihkan praktik mafia tanah dan pengembang nakal alias proyek siluman dan berwatak licik yang selama ini merugikan negara dan masyarakat merupakan komitmen langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan good and clear governance. Ketegasan Menteri Ara Sirait berlandaskan pada salah satu filosofi kebutuhan dasar manusia (sandang, pangan dan papan), bahwa perumahan (papan) adalah hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Yang berbunyi; “Setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Maka dari itu, praktik korupsi yang menghambat pemenuhan hak-hak asasi manusia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus di tindak dengan tegas dan di hukum seberat-beratnya. Berdasarkan data investalisir yang dilakukan oleh internal Kementerian PKP, terdapat 15 kasus yang merugikan negara maupun masyarakat. Kasus pengembang nakal seperti ini tidak hanya terpusat pada satu daerah, melainkan dibeberapa daerah di Indonesia, ada 5 kasus merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan 10 kasus lainnya merupakan tindak pidana umum. Langkah Preventif Kementerian PKP-JA mencakup pembuatan sistem pengadaan tanah dan perizinan yang transparan dan akuntabel, sehingga celah praktik korupsi oleh pengembang nakal maupun oknum sekalipun tidak memiliki ruang gerak. Secara teknis kolaborasi kerja sama ini akan berfokus pada tindakan pengawasan (kontrol), preventif dan represif. Ruang lingkup pemberantas korupsi ini mencakup seluruh mata rantai pembangunan perumahan rakyat, mulai dari pengalih fungsian lahan, izin pengadaan material, sampai pada penyaluran rumah subsidi dari awal sampai tuntas. Selain dari pada itu, ada beberapa poin krusial dari kerja sama Kementerian PKP dan Jaksa Agung yaitu pertukaran data, pemberian bantuan hukum, dukungan terhadap penegakan hukum, peningkatan sumberdaya manusia, pemulihan aset dan pengamanan pembangunan yang strategis. Beranjak pada pembangunan 1 juta rumah subsidi bagi masyarakat Indonesia yang dicetuskan oleh pemerintah sebelumnya, mari kita telisik data pada tahun (2023), bahwa sektor perumahan mulai dari konstruksi, pengadaan lahan, izin lahan dan property merupakan salah satu lahan praktik korupsi tertinggi. Pada prinsipnya, Kementerian PKP sebagai regulator akan memperketat pengawasan teknis dilapangan dan kinerja para pengembang serta melakukan audit yang ketat dan berskala. Disisi lain Jaksa Agung mempunyai peran inti sebagai instrumen hukum yang menindak, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai pada penuntutan. Kerja sama institusi PKP-JA ini diharapkan mampu memutus mata rantai korupsi dan praktik nakal para pengembang yang leluasan selama ini melakukan cara-cara kotar. Sosok Menteri Ara Sirait sudah dikenal luas di kalangan para pengembang, ia bukan orang baru di dunia property segudang pengalaman dan jam terbang yang tinggi telah ia tempuh selama ini sebagai bekal untuk mengabdi bagi ibu pertiwi. Ketegasan dan reputasinya serta integritasnya yang ia pegang teguh, hingga para pengembang susah untuk melakukan kompromi. Bagi dia tidak ada toleransi bagi pengembang yang nakal, berwatak licik, korupsi dana program perumahan rakyat dan orang yang mengabaikan prinsip-prinsip pelayanan bagi masyarakat. Kolaborasi antara Kementrian PKP dan Jaksa Agung wujud konkrit untuk memastikan, bahwa program pemerintah Presiden Bapak Prbowo Subianto membangun dan memberikan rumah subsidi harus tepat sasaran, memberikan manfaat positif dan dirasakan langsung oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini adalah bentuk keberpihakan negara dan keadilan bagi masyarakat. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dikenal dengan gagasan reformasinya di tubuh birokrasi kejaksaan serta semangat transformatif percepatan berbasis kinerja, lugas, tegas dan berani. Segudang pengalaman Jaksa Agung, ST Burhanuddin dibidang hukum dan lapangan menjadikan kolaborasi ini antara kementerian PKP-JA, semakin mekokohkan dan meperkuat kontrol hukum dari hulu sampai hilir proses pembangunan kawasan perumahan dan permukiman dari praktik korupsi. Harapannya tidak hanya menindak pelaku korupsi di internal Kementerian, tetapi juga akan menargetkan para pengembang nakal yang main-main dengan uang negara, melanggar aturan, melakukan mark-up anggaran maupun menggelapkan dana masyarakat serta penipuan proyek fiktif lainnya. Program akbar pemerintah dalam mewujudkan 3 juta rumah bagi masyarakat, menjadi catatan kemajuan baru dalam sejarah peradaban perumahan di Indonesia. Tanpa ketegasan, keterbukaan, kontrol yang ketat dan pemerintahan yang bersih, program ambisius ini sangat rentan menjadi sarang korupsi. Konkritnya adalah memastikan program ini berjalan lancar tanpa suap, bebas dari pungutan liar maupun manipulasi data penerima bantuan rumah subsidi. Oleh karena itu target 3

Gowa, Hukum

SAPMA PP Kabupaten Gowa Desak Penegakan Hukum Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah.

ruminews.id – Gowa, 26 September 2025 – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa kembali menegaskan sikapnya terkait laporan masyarakat atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum. Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor BPN Gowa, massa SAPMA PP membentangkan spanduk bertuliskan “Tuntaskan Mafia Tanah, Gowa Bebas Mafia”. Massa aksi juga membawa serta korban, seorang penjual sayur sederhana yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanahnya. Sang korban tampak hadir bersama istri dan anaknya yang mengalami cacat fisik, menambah haru suasana aksi tersebut. Kamis, 25 September 2025. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menyatakan bahwa kasus ini adalah bukti lemahnya penegakan hukum di daerah. “Korban sudah enam tahun melapor dengan membawa bukti sah seperti sertifikat asli, tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian hukum. Kami menilai aparat tidak serius menegakkan keadilan,” tegas Sigit. Jenderal Lapangan, Nurhidayatullah, menambahkan bahwa aksi mahasiswa bukan hanya sekadar protes, tetapi bentuk solidaritas terhadap rakyat kecil. “Kami hadir untuk memastikan suara rakyat kecil tidak dibungkam. Jika aparat diam, kami mahasiswa yang akan bersuara lantang,” ujarnya. Koordinator Mimbar, Muh. Al-Lail Qadri, menegaskan bahwa SAPMA PP Gowa akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Selama mafia tanah masih berkeliaran, kami akan terus bergerak. Negara tidak boleh kalah dengan mafia,” jelasnya. Sekretaris SAPMA PP Gowa, Rahman Lewa, menyuarakan hal senada. “Kami menuntut agar pihak kepolisian dan BPN bekerja transparan. Jangan biarkan rakyat kecil jadi korban praktik mafia tanah. SAPMA PP berdiri bersama rakyat,” tegasnya. Dalam kesempatan berbeda, Kepala ATR / BPN Gowa Lompo Halkam, ST mengatakan Sebagaimana amanat menteri adalah penyelesaian sengketa,konflik pertanahan sesuai ketentuan perundang undangan berlaku. SAPMA PP Gowa dalam pernyataan sikapnya mendesak : 1. Kepolisian segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah. 2. BPN Kabupaten Gowa menertibkan administrasi pertanahan secara transparan. 3. Pemerintah hadir memastikan rakyat kecil terlindungi dari praktik mafia tanah. Aksi yang diwarnai dengan teriakan semangat mahasiswa itu ditutup dengan seruan lantang: “Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat, Merdeka!”

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan

GMPH Sul-Sel Desak Copot Kepala Kejati Sul-Sel, Tuntut KPK Periksa Dugaan Korupsi ART DPRD Tana Toraja

ruminews.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali menggebrak publik dengan menggelar aksi unjuk rasa jilid 4, Senin sore (22/9), menuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar serius menuntaskan dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) DPRD Tana Toraja tahun 2017 serta 2019–2024. Aksi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WITA ini berlangsung hampir satu jam dengan memblokade ruas jalan Urip Sumoharjo. Puluhan massa GMPH Sul-Sel menahan truk dan mengibarkan spanduk bertuliskan tuntutan keras: “Copot Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel! Tangkap dan Periksa Willem Simbolangi, Yohanis Lintin Paembongan, dan Eviviana Rombe Datu Terduga Kasus ART DPRD Tana Toraja 2019–2024.” Aksi tersebut menimbulkan kemacetan panjang di salah satu jalur utama Kota Makassar. Ironisnya, meski demonstrasi berlangsung di depan kantor Kejati Sul-Sel, pihak kejaksaan kembali memilih bungkam dan tidak menemui massa. Hal ini memantik kekecewaan dan amarah mahasiswa. Ryyan Saputra, Ketua GMPH Sul-Sel, menegaskan bahwa aksi jilid 4 merupakan bentuk pengawalan serius terhadap kasus dugaan korupsi yang terkesan ditutup-tutupi. “Kami kecewa. Kejati Sul-Sel yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum, justru bersembunyi dan tidak berani menemui kami. Kami tidak butuh janji kosong dari orang yang sama, kami ingin langsung bertemu jaksa yang menangani kasus ini,” tegas Ryyan. GMPH Sul-Sel juga menyoroti sikap Kejati Sul-Sel yang dinilai lamban, tidak transparan, dan terkesan melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat. Karena itu, mereka mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan memeriksa Kepala Kejati Sul-Sel. Ryyan menutup dengan ultimatum keras: “Aksi jilid 5 akan kami gelar besok. Kami pastikan tekanan massa akan terus berlanjut hingga kasus ini benar-benar terbongkar di hadapan publik.”

Hukum, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pendidikan

Kanda Dhihram Tenrisau: Advokasi Berdasarkan Data, Antara Strategi, Aktor, dan Tantangan

ruminews.id – Makassar, 20 September 2025 – Dalam rangkaian Latihan Kader Kesehatan Tahun 2025 LKMI HMI Cabang Makassar Timur, digelar Sabtu, 20 September 2025, salah satu sesi penting dibawakan oleh Kanda Dhihram Tenrisau dengan materi berjudul “Advokasi Berdasarka Data ” Dalam pemaparannya, Dhihram menekankan bahwa advokasi adalah proses sistematis untuk mendukung tujuan atau kelompok tertentu dengan memengaruhi pembuat kebijakan maupun publik. Ia menyebutkan bahwa advokasi tidak cukup dengan semangat, tetapi harus dilandasi data yang kuat, strategi yang tepat, serta keberanian dalam menghadapi konflik kepentingan. Dari sisi tahapan, ia menjelaskan tujuh langkah advokasi kebijakan, mulai dari penentuan isu strategis, identifikasi masalah, penyusunan agenda, konsultasi publik, pembahasan dan pengesahan, implementasi, hingga monitoring dan evaluasi. Selain itu, advokasi juga menuntut pemetaan aktor dan pengaruh, serta penentuan strategi melalui pendampingan, kajian kebijakan, kampanye publik, dialog, koalisi, maupun aksi demonstrasi. Dari perspektif penggunaan data, Dhihram menegaskan pentingnya kejujuran dan transparansi. Ia merujuk pada buku Berbohong dengan Statistik karya Darrell Huffl sebagai pengingat bahwa data dapat memperkuat argumen, namun juga bisa menyesatkan bila dipelintir. Karena itu, kader dan aktivis advokasi harus menjadikan data sebagai instrumen pembelaan publik, bukan alat manipulasi. Menutup sesinya, Dhihram menekankan bahwa advokasi yang berbasis data, dilaksanakan dengan strategi yang terukur, serta berlandaskan etika akan lebih berpeluang menciptakan perubahan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Ia mengingatkan, advokasi sejati bukanlah tentang ego kelompok, melainkan tentang keberanian mencegah derita dan bencana bagi masyarakat luas.

Daerah, Hukum, Makassar

Menolak lupa Tragedi Kebakaran DPRD Akibat Lemahnya Pengamanan Aparat

ruminews.id – Tugas aparat keamanan belum tuntas hanya dengan mempertontonkan penangkapan pelaku pembakaran serta pembobolan atm, pertanyaan yang tersisa adalah bagaimana dengan kelalaian serta perhatian mengenai regulasi undang-undang tentang sistem proteksi kebakaran. Banyaknya korban yang melompat dari lantai 4 adalah bukti bahwa tidak adanya jalur evakuasi serta tangga darurat pada gedung DPRD kota makassar, cepatnya penyebaran api adalah bukti tidak adanya sistem proteksi kebakaran aktif seperti splingkler, apar, hidrant detektor asap yang akan berfungsi otomatis saat terjadi kebakaran. Kebakaran yang melalap gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bukan sekadar musibah biasa. Peristiwa ini adalah potret nyata dari kelalaian fatal para pemangku kekuasaan yang seharusnya bertanggung jawab menjaga marwah lembaga legislatif sekaligus keselamatan publik. Sekretariat Dewan (Sekwan) jelas-jelas gagal menjalankan fungsinya. Tidak ada kesiapan, tidak ada sistem keamanan internal yang memadai, dan tidak ada langkah antisipasi untuk menghadapi gelombang massa yang sudah tidak bisa dikendalikan. Kelalaian ini membuat gedung rakyat yang seharusnya menjadi simbol demokrasi berubah menjadi puing-puing terbakar. Lebih parah lagi, Ketua DPRD Kota Makassar menunjukkan sikap abai dan tidak bertanggung jawab. Alih-alih tampil sebagai pemimpin yang mampu meredam ketegangan, ia justru memperlihatkan ketiadaan kepemimpinan di tengah krisis. Diamnya Ketua DPRD dalam menghadapi situasi genting adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang telah menitipkan suara dan harapannya melalui lembaga ini. Tidak kalah mengecewakan, aparat keamanan yang digaji dari uang rakyat pun terbukti tidak profesional. Pengamanan yang seharusnya dilakukan secara tuntas sejak awal justru setengah hati. Aparat gagal mendeteksi potensi kericuhan, gagal mengendalikan massa, bahkan gagal melindungi aset negara. Ketidakseriusan dan kelalaian ini menjadi pintu masuk bagi tindakan anarkis yang akhirnya merugikan rakyat secara luas. Peristiwa ini tidak bisa hanya dipandang sebagai insiden spontan, melainkan buah dari kelalaian berlapis: kelalaian Sekwan, kelalaian Ketua DPRD, dan kelalaian aparat keamanan. Semua pihak yang terkait harus dimintai pertanggungjawaban secara terbuka, bukan sekadar dengan alasan teknis atau dalih situasi tak terkendali. Rakyat menuntut kejelasan, rakyat menuntut keadilan, dan rakyat menolak pembiaran atas peristiwa memalukan ini. Menurut kami hukum jangan hanya berlaku pada masyarakat kecil tetapi juga berlaku kepada kalalaian para pemangku kekuasaan sebagaimana amanat UU 1945 pasal 27 ayat 1 bahwa kita sama dimata hukum. Peristiwa demonstrasi yang mengakibatkan terbakarnya gedung DPRD Kota Makassar meninggalkan duka mendalam bagi warga Kota Makassar, sebab kejadian tersebut merenggut 3 nyawa tak bersalah. Adanya korban jiwa membuat pendiri FPK3, Husnul Mubarak, menilai bahwa peristiwa ini bukan hanya sebatas kebakaran akibat anarkisme, tetapi juga merupakan bentuk diabaikannya aturan mengenai sistem proteksi kebakaran pada gedung bertingkat. Asumsi kami, Supratman selaku Ketua DPRD kurang memperhatikan hal tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam Surat Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. INS.11/M/BW/1997 dijelaskan bahwa sistem proteksi kebakaran merupakan salah satu syarat dalam penerbitan IMB. Syarat keselamatan kerja yang berhubungan dengan penanggulangan kebakaran secara jelas juga digariskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, antara lain: − Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran; − Menyediakan sarana jalan untuk menyelamatkan diri; − Mengendalikan asap, panas, dan gas; − Melakukan latihan bagi semua karyawan. Menurut kami, terdapat dua hal yang diabaikan, yakni sistem proteksi kebakaran aktif dan sistem proteksi kebakaran pasif. Sistem proteksi kebakaran aktif dirancang untuk mencegah dan memadamkan kebakaran secara otomatis, seperti sprinkler, detektor asap, detektor panas, APAR, serta hidrant. Sedangkan sistem proteksi kebakaran pasif dirancang untuk menyediakan sarana jalur evakuasi, seperti selasar, ramp, tangga darurat, serta tangga khusus pemadam kebakaran. Peristiwa kebakaran tersebut menggambarkan bahwa kedua sistem proteksi kebakaran tidak berfungsi dengan baik. Salah satu contohnya adalah adanya orang yang melompat dari lantai 4 gedung akibat tidak adanya tangga darurat di luar gedung. Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali.

Hukum, Internasional, Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik

Indonesia dan Nepal: Dua Cermin Kekuasaan yang Retak

ruminews.id – Di setiap jantung bangsa, ada denyut rakyat yang meronta, menolak untuk sekadar menjadi angka dalam tabel pembangunan yang timpang. Indonesia dan Nepal, meski berbeda bentang alam dan budaya, ternyata berbagi satu luka yang serupa: kekacauan yang lahir dari ketidakadilan, dari pemerintah yang lebih memilih membungkam ketimbang mendengar. Kita melihat pola yang tak asing. Semula, semuanya dimulai dari protes kecil, sebuah demonstrasi yang berakar dari kebijakan tak berpihak kepada rakyat. Aksi yang lahir dari rasa kecewa, dari lidah pemerintah yang dengan enteng melontarkan pernyataan merendahkan warganya sendiri. Kata-kata yang seharusnya menjadi penyejuk, justru jadi bara yang menyulut api. Dan ketika api itu membesar, sejarah mencatat wajahnya dengan tinta darah. Di Indonesia, kita menyaksikan massa yang turun ke jalan, benturan yang tak terhindarkan, air mata yang bercampur gas air mata. Gedung pemerintahan yang mestinya jadi rumah rakyat, malah menjadi sasaran amarah yang dibakar hingga rata dengan tanah. Di Nepal, hal serupa terjadi: rakyat menolak tunduk pada kekuasaan yang tuli, lalu jalanan berubah menjadi panggung duka—mayat-mayat berjatuhan, jeritan memenuhi udara, dan kota pun terjerumus ke dalam kegelapan penjarahan. Di jalanan Kathmandu, ribuan rakyat Nepal turun ke jalan menolak kebijakan pemerintah. Protes yang semula damai berubah menjadi gelombang amarah. Gas air mata membubung, peluru karet ditembakkan, lalu tubuh-tubuh bergelimpangan di aspal. Gedung-gedung pemerintahan yang mestinya menjadi simbol keadilan justru terbakar menjadi monumen kemarahan rakyat. Di tengah kepulan asap itu, berkibar sebuah bendera yang tak biasa: Jolly Roger, lambang bajak laut, bendera hitam dengan tengkorak putih. Simbol itu menjadi tanda bahwa rakyat merasa telah dirampas segalanya, hingga mereka pun menjelma “bajak laut” di negeri mereka sendiri. Simbol bajak laut itu bukan sekadar hiasan, melainkan pernyataan: rakyat merasa diperlakukan sebagai musuh di negeri sendiri, maka mereka memilih menjadi “pembajak” yang menantang otoritas. Itu adalah tanda bahwa legitimasi pemerintah retak, bahwa rakyat tak lagi melihat negara sebagai pelindung, melainkan sebagai perampok yang sah. Sebuah pengingat pahit, bahwa ketika negara gagal menjadi pelindung, rakyat bisa berubah menjadi lawan. Indonesia dan Nepal seolah saling bercermin. Dari protes hingga pembakaran, dari tuntutan hingga tumbal nyawa, dari suara rakyat yang dianggap riuh belaka hingga menjadi gelegar amarah yang tak terbendung. Polanya sama: ketidakadilan melahirkan perlawanan, perlawanan yang diabaikan menjelma kekacauan. Barangkali, inilah pesan yang berulang-ulang kita tolak untuk pahami: bahwa negara bukanlah menara gading yang boleh berdiri angkuh di atas rakyatnya. Sebab pada akhirnya, kekuasaan yang menutup telinga hanya akan mendengar suara rakyat dalam bentuk paling purba: teriakan, api, dan darah.

Daerah, Hukum, Kriminal, Pare-pare, Uncategorized

Alumni STIEM Bongaya Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pembunuhan Suriani Tahir

ruminews.id, Makassar – Sejumlah alumni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIEM) Bongaya mendesak agar pelaku pembunuhan terhadap Suriani Tahir, pegawai PT Hino Kumala Parepare, dijatuhi hukuman maksimal. Sigit Sugiarto, mewakili para alumni, menyebut peristiwa ini menimbulkan keprihatinan serius, terutama terkait keamanan pekerja perempuan di ruang kerja. Apalagi, insiden tragis itu terjadi di dalam kantor perusahaan tempat korban bekerja. “Kasus ini menjadi catatan kelam soal minimnya jaminan keselamatan karyawan, khususnya perempuan. PT Hino Kumala sebagai korporasi juga harus ikut bertanggung jawab,” ujar Sugiarto yang juga merupakan Ketua Sapma PP Kab Gowa. Ia menambahkan, pekerja seharusnya memperoleh rasa aman saat berada di kantor, bukan justru menjadi korban tindak kekerasan. “Kami berharap aparat kepolisian segera menuntaskan berkas perkara pelaku, sekaligus menekan perusahaan agar tidak lepas tangan,” tegasnya. Diketahui, Suriani Tahir, yang juga merupakan alumni STIEM Bongaya, ditemukan tewas pada Jumat (29/8/2025) dini hari di kantor PT Hino Kumala, Jalan HM Arsyad, Kelurahan Watan Soreang, Kecamatan Watan Soreang, Kota Parepare. Kasat Reskrim Polres Parepare, Muh Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial KA sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, korban tewas setelah ditikam karena melawan saat hendak diperkosa. Sementara itu, pihak PT Hino Kumala belum banyak memberikan komentar. General Manager PT Hino Kumala, Jhony Tanaka, hanya meminta agar konfirmasi langsung diarahkan ke Kepala Cabang Parepare. “Silakan ditanyakan ke kepala cabang di Parepare. Saya sendiri berkantor di Makassar,” kata Jhony singkat.

Scroll to Top