Hukum

Hukum, Makassar

Audiens Bersama Komnas HAM ; HMI Sulsel Dorong Komitmen Diseminasi HAM Antar Lembaga Negara Menuju Revisi UU HAM

ruminews.id – Makassar, 22 Oktober 2025 — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar audiens nasional bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) secara virtual melalui platform Zoom Meeting. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Dr. Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc., selaku Wakil Ketua Internal Komnas HAM sekaligus Komisioner Bidang Pengaduan, dan dipandu oleh Nathanai Prisca dari Komnas HAM RI. Dari pihak HMI, hadir Iwan Mazkrib selaku Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Aenul Ikhsan (Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa/Departemen Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel), Sultan Daeng Mangalle (Aktivis Sosial Politik/Mantan Sekretaris Bidang Sospol BADKO HMI Sulselbar), Hidayat (Bidang Advokasi dan Pengabdian Masyarakat LKBHMI Cabang Gowa Raya), serta Azhari Kastella (Departemen Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel/Kader LKBHMI Cabang Makassar). Audiens nasional ini membahas substansi dan urgensi penguatan hak asasi manusia (HAM) dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam sinkronisasi kewenangan antar lembaga negara serta arah kebijakan menuju revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pertemuan tersebut, Dr. Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc., selaku Wakil Ketua Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, menyampaikan apresiasi dan kesiapan Komnas HAM dalam memperkuat kerja-kerja hak asasi manusia hingga ke tingkat daerah. “Melalui kegiatan silaturahmi ini, kami sangat berterima kasih atas aspirasi dan kepedulian HAM yang telah disampaikan oleh rekan-rekan HMI Sulsel. Tentu hal ini menjadi perhatian khusus bagi Komnas HAM ke depannya. Komnas HAM terus berupaya memperkuat kesadaran HAM di berbagai sektor melalui program edukatif seperti Camping HAM dan kegiatan penyuluhan lainnya. Kami juga senantiasa mendorong penghormatan HAM oleh korporasi maupun pemerintahan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dan kejahatan HAM,” ujar Dr. Prabianto. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara hukum, ruang gerak Komnas HAM memang dibatasi oleh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Dalam UU HAM, Komnas memiliki fungsi dan peran tertentu. Kami tetap berkomitmen untuk mendorong partisipasi publik dalam penegakan HAM, meskipun terbatas pada kewenangan yang diberikan undang-undang. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM tengah membahas rancangan revisi UU HAM. Harapan kami, revisi tersebut dapat memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk dalam memperluas ruang partisipasi penegakan HAM. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi seperti HMI, tentu sangat berarti dalam mengawal RUU HAM agar lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya. Ia juga menyinggung kerja aktual Komnas HAM dalam menindaklanjuti sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian publik. “Komnas HAM saat ini sedang menyusun laporan akhir terkait sejumlah peristiwa kemanusiaan yang terjadi pada Agustus–September 2025 lalu. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya. Sebagai penutup, Dr. Prabianto menyampaikan kesiapan Komnas HAM untuk memperkuat kolaborasi strategis dengan HMI dan berbagai pihak di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan. “Melalui audiens ini, kami membuka ruang kerja sama yang lebih matang di masa mendatang. Komnas HAM siap berpartisipasi dalam berbagai agenda penguatan HAM di daerah, terutama di Sulawesi Selatan, demi masa depan HAM Indonesia yang lebih baik,” tutupnya. Dalam diskusi tersebut, Iwan Mazkrib menegaskan bahwa penguatan HAM tidak bisa hanya berhenti pada tataran moral dan wacana, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk sinergi dan sistem koordinatif antar lembaga negara (diferensiasi fungsional). “Melihat kondisi darurat HAM, yang setiap tahunnya menambah daftar kejahatan dan pelanggaran HAM diberbagai sektor. Menandakan adanya kelemahan antar kewenangan lembaga negara, yang membawa HAM semakin jauh dari amanat konstitusi. Diseminasi nilai-nilai HAM harus menjadi komitmen bersama antar lembaga negara. HMI mendorong agar Komnas HAM memimpin koordinasi substantif menuju revisi UU HAM yang lebih adaptif terhadap tantangan keadilan sosial dan hak warga negara menuju Indonesia emas,” ujar Iwan Mazkrib. Lebih lanjut, HMI Sulsel menilai bahwa semangat konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 secara tegas menegaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Artinya, pengawasan antar lembaga bukan sekadar teknis, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada fungsi pelayanan publik dan hak warga negara. Amanat konstitusi ini adalah perintah moral sekaligus hukum yang menegaskan bahwa penghormatan dan perlindungan HAM tidak boleh bergantung pada rezim atau situasi politik. Negara wajib menjamin pelaksanaannya secara menyeluruh.” Dengan demikian, HMI Sulsel melalui Bidang Perlindungan HAM menilai revisi UU HAM nantinya harus diarahkan pada penguatan struktur kelembagaan, perluasan fungsi dan kewenangan Komnas HAM, serta penyesuaian norma-norma HAM dengan realitas digital dan sosial kontemporer. HAM harus diposisikan sebagai agenda prioritas dalam menjalankan misi kenegaraan. Pertemuan ini menjadi momentum awal mitra kerjasama strategis antara HMI dan Komnas HAM dalam mendorong gerakan nasional diseminasi HAM berbasis konstitusi dan kebijakan publik menuju masyarakat adil makmur.

Hukum, Nasional

Mahfud MD Nilai Sikap KPK Aneh Soal Kasus Whoosh: “Harusnya Langsung Selidiki!”

ruminews.id – Jakarta — Polemik proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Kereta Whoosh kembali mencuat setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti dugaan penggelembungan biaya atau mark-up dalam proyek strategis nasional tersebut. Menurut Mahfud, biaya pembangunan proyek yang mencapai sekitar US$ 52 juta per kilometer dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan proyek sejenis di Tiongkok yang hanya menelan biaya sekitar US$ 17 hingga 18 juta per kilometer. Menanggapi pernyataan Mahfud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka terhadap setiap informasi atau data yang bisa memperkuat proses penegakan hukum. Namun, lembaga antirasuah itu meminta agar Mahfud menyampaikan laporan secara tertulis dan resmi agar bisa ditindaklanjuti secara prosedural sesuai ketentuan penyelidikan. Pernyataan KPK itu justru ditanggapi kritis oleh Mahfud MD. Ia menilai langkah KPK yang menunggu laporan resmi dari masyarakat atau tokoh publik justru menunjukkan lemahnya inisiatif penegakan hukum. “Itu aneh. Kalau sudah ada informasi publik dan data awal, seharusnya KPK langsung turun menyelidiki. Tidak perlu menunggu saya buat laporan tertulis,” ujar Mahfud dalam keterangannya. Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah sumber utama tudingan adanya mark-up di proyek tersebut. Menurutnya, isu tersebut pertama kali muncul dari sejumlah pengamat dan ekonom seperti Agus Pambagyo dan Anthony Budiawan yang mengulasnya di media. “Saya hanya menanggapi informasi publik yang sudah beredar luas. Kalau itu dianggap sebagai laporan, ya silakan saja,” kata Mahfud. Sementara itu, pihak KPK menegaskan bahwa lembaganya tidak hanya menunggu laporan dari Mahfud MD, melainkan secara aktif menelusuri berbagai informasi yang berpotensi mengandung unsur korupsi dalam proyek kereta cepat tersebut. “KPK terus memantau, mengumpulkan bahan keterangan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar juru bicara KPK seperti dikutip dari berbagai sumber. Selain dugaan mark-up, sorotan publik juga tertuju pada besarnya utang proyek Whoosh yang ditaksir mencapai miliaran dolar AS. Sejumlah kalangan menilai pembengkakan biaya ini berpotensi menjadi beban fiskal bagi pemerintah serta menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana proyek. Hingga kini, meskipun Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan, belum ada jadwal resmi pemanggilan dirinya oleh KPK. Lembaga tersebut menyebut masih melakukan penelaahan terhadap substansi data dan memastikan apakah dugaan mark-up proyek Whoosh termasuk dalam ranah kewenangan penyelidikan KPK.

Daerah, Hukum, Makassar

Aliansi Wija To Bone Gelar Aksi Reformasi Polri Tuntut Stop Kriminalisasi Aktivis-Penegakan HAM

ruminews.id – Kasus penangkapan aktivis di Indonesia akhir-akhir ini menuai Kontroversi, seluruh aktivis yang diamankan oleh pihak kepolisian diduga dilakukan dengan tanpa memperlihatkan terlebih dahulu surat perintah penangkapan yang dinilai melanggar prosedural. Dan terkesan ditangkap paksa dan dikriminalisasi oleh pihak kepolisian. Selain penangkapan yang dilalukan tanpa surat perintah penangkapan, beberapa aktivis yang ditangkap juga mendapatkan tindakan kekerasan. Jenderal Lapangan Aliansi Wija To Bone Andang menilai bahwa tindakan kepolisian keliru dalam menangkap saudara ZM “Pihak kepolisian kami nilai telah mencederai dan melanggar UU KUHAP BAB V Pasal 18 (1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Dimana salam UU tersebut pihak kepolisian seharusnya memperlihatkan terlebih dahulu surat penangkapannya sebelum menangkap saudara ZM, Jadi kesannya seakan kawan kami ini diculik” kata andang. Selain dari pada surat penangkapan yang tidka diperlihatkan oleh pihak kepolisian, aliansi wija to bone juga menyoroti tindakan aparat kepolisian yang memasuki lingkungan kampus untuk menangkap sodara ZM “Kampus merupakan ruang ademik yang otonom, yang mana itu bukan hanya sekedar symbol, tetapi dilandasi oleh hukum, yakni Pasal 28 C dan 28 E Undang-Undang Dasaar 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan kebebasan berpendapat, berserikat, serta berkumpul. Dengan begitu kampus sebagai institusi pendidikan tinggi otomatis menjadi wadah perlindungan bagi hak-hak tersebut serta pasal 88 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi juga menegaskan adanya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Pasal-pasal tersebut implikasinya adalah kampus tidak boleh diintervensi secara sewenang-sewenang oleh pihak eksternal termasuk itu aparat” jelas andang Penangkapan ZM disertai dengan tindakan kekerasan aliansi wija to bone menilai hal tersebut mencederai nilai-nilai Hak Asasi Manusia, “Tindakan kekerasan yang dialami saudara ZM, merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA dan Pasal 11 ayat (1), dan melanggar UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia” tegas Andang Dalam aksinya aliansi wija to Bone menegaskan bahwa ada kejanggalan yang terjadi terhadap kasus yang di limpahkan terhadapa ZM Olehnya Aliansi Wija To Bone melayangkan beberapa tuntutan dalam aksinya diantaranya: 1. Stop Kriminalisasi Aktivis 2. Bebaskan ZM 3. Tegakkan HAM dan Supremasi Hukum #BEBASKANKAWANKAMI #BEBASKANZM

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Uncategorized

Presiden BEM Hukum Unibos Soroti Satu Tahun Prabowo: Banyak Kebijakan Belum Pro Rakyat

ruminews.id, Makassar – Memasuki satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kritik mulai berdatangan dari berbagai kalangan, termasuk dari mahasiswa hukum. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Ardy Bangsawan, menilai bahwa perjalanan satu tahun ini masih menyisakan banyak tanda tanya atas arah kebijakan negara yang seharusnya berpihak kepada kepentingan rakyat. Satu tahun bukan waktu yang singkat untuk menakar arah kepemimpinan. Namun, di tengah euforia politik, rakyat justru masih menunggu kehadiran kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar mereka, ujar Ardy dengan tegas. Menurutnya, masih banyak kebijakan yang lahir tanpa mempertimbangkan dampak sosial di akar rumput. Kenaikan harga bahan pokok, ketimpangan ekonomi, dan sulitnya akses terhadap pendidikan serta kesehatan menjadi cermin bahwa kebijakan negara belum seluruhnya berpihak pada kesejahteraan rakyat. Keadilan sosial bukan sekadar semboyan dalam Pancasila. Ia harus hadir nyata dalam kebijakan publik. Pemerintah hari ini harus sadar, bahwa pembangunan tidak bisa diukur dari angka-angka makro semata, tetapi dari seberapa banyak rakyat kecil yang tersenyum karena merasakan manfaatnya, lanjutnya. Di sisi lain, Ardy juga menyoroti krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum, khususnya di tubuh Polri. Ia menegaskan bahwa reformasi hukum tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus menyentuh akar permasalahan, yakni integritas aparat penegak hukum dan kejelasan proses penyidikan. Kita tidak menutup mata bahwa masih banyak kasus hukum yang berhenti di tengah jalan, seolah kehilangan arah keadilan. Reformasi Polri harus dilakukan secara substansial, bukan sekadar kosmetik. Hukum tidak boleh lagi menjadi alat kekuasaan, tapi harus menjadi pelindung bagi rakyat, tegasnya. Sebagai mahasiswa hukum, Ardy menegaskan bahwa peran mahasiswa bukan sekadar mengkritik, tetapi mengingatkan agar kekuasaan tetap berada dalam rel konstitusi. Kami tidak sedang melawan negara. Kami hanya sedang berupaya mengingatkan agar negara tidak melupakan rakyatnya. Mahasiswa lahir dari nurani, dan nurani itu tak boleh bungkam ketika ketidakadilan berdiri di depan mata, Dengan nada yang lugas dan argumentatif, Ardy menutup pernyataannya dengan pesan reflektif Satu tahun sudah berjalan. Semoga tahun-tahun berikutnya bukan lagi tentang janji yang ditulis di kertas, tetapi tentang bukti yang dirasakan oleh rakyat di jalanan.

Gowa, Hukum

SAPMA PP Gowa Desak Pemda Tertibkan Menjamurnya Toko Modern di Kabupaten Gowa

ruminews.id – Gowa, 14 Oktober 2025 – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa menyoroti maraknya pembangunan toko modern yang kini menjamur di berbagai titik wilayah Kabupaten Gowa. Fenomena ini dinilai semakin mengancam keberlangsungan usaha kecil masyarakat seperti warung tradisional, kios, dan pedagang kaki lima (ga’de-ga’de) yang selama ini menjadi penopang ekonomi rakyat kecil. Ketua SAPMA PP Kabupaten Gowa, Sigit, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus segera mengambil langkah tegas untuk mengendalikan laju pertumbuhan toko-toko modern seperti Alfamidi, Alfamart, dan Indomaret, agar tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat. “Bagaimana mungkin pedagang kecil bisa bertahan kalau mereka harus berkompetisi dengan pemodal besar yang memiliki jaringan dan modal raksasa? Ini bentuk ketimpangan yang nyata, dan pemerintah harus hadir untuk melindungi rakyat kecil,” tegasnya. SAPMA PP Gowa menilai bahwa kebijakan Pemkab Gowa yang menggaungkan komitmen pengentasan kemiskinan melalui program-program seperti Lacak Kemiskinan, menjadi kontradiktif apabila di saat yang sama pemerintah justru membiarkan ekspansi toko modern tanpa pengawasan ketat. “Kalau pemerintah daerah benar-benar berpihak pada masyarakat miskin, seharusnya ada pembatasan dan evaluasi terhadap izin-izin toko modern yang beroperasi. Kalau tidak, komitmen pro-rakyat Bupati Gowa patut dipertanyakan,” lanjut Sigit. Sementara itu, Sekretaris SAPMA PP Gowa, Rahman Lewa, menambahkan bahwa SAPMA PP Gowa tidak akan tinggal diam melihat situasi ini. Ia menegaskan bahwa organisasi siap turun langsung melakukan pengawasan dan mendesak tindakan nyata dari Pemkab Gowa. “Kami akan segera melayangkan surat resmi untuk audiensi dengan Bupati Gowa dan Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, SAPMA PP Gowa akan melakukan aksi lapangan sebagai bentuk tekanan moral terhadap pemerintah,” ungkapnya. SAPMA PP Gowa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan rakyat kecil, serta mendesak agar Pemerintah Daerah menghentikan perluasan toko modern, menertibkan izin yang tidak sesuai regulasi, dan mengembalikan keadilan ekonomi bagi pelaku UMKM lokal. “Tugas kami jelas — mengerem ketimpangan ekonomi dan memastikan keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil bukan sekadar slogan. Hentikan dan tertibkan! Jangan biarkan toko modern menjamur tanpa kendali,” tutup Ketua SAPMA PP Gowa.

Daerah, Hukum, Makassar

Penyidik Polda Sulsel Diminta Tak Lindungi Pejabat: GMPH Soroti Dugaan Suap Rp4 Miliar di Proyek Jalan Sabbang–Tallang

ruminews.id – Makassar, 14 Oktober 2025 — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH Sulsel) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (14/10) sore. Aksi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WITA ini diikuti puluhan mahasiswa yang menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara, dengan nilai proyek mencapai Rp55,6 miliar. Dalam orasinya, massa GMPH Sulsel menyoroti perkembangan terbaru dari fakta persidangan yang menyeret sejumlah nama pejabat penting. Salah satu fakta yang mencuat adalah pernyataan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulsel, I Sari Pudjiastuti, yang di hadapan persidangan menyebut nama Darmawansyah Muin, mantan Ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa aktif, diduga menerima aliran dana sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut, menurut kesaksian Sari Pudjiastuti, diterima melalui staf Darmawansyah bernama Andi Fajar, dengan pembagian masing-masing Rp1,5 miliar dan Rp2,5 miliar. Namun hingga kini, publik menilai belum ada langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan tersebut. Menanggapi hal itu, GMPH Sulsel menuntut transparansi dan ketegasan penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Sulsel, dalam menangani perkara ini. “Kami meminta agar penyidik Polda Sulsel tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan. Penanganan perkara ini harus dijelaskan secara terbuka di hadapan publik,” tegas Ryyan Saputra, Ketua GMPH Sulsel, dalam keterangan usai aksi. Ia juga menilai, potensi kerugian negara dalam proyek tersebut tidak bisa dianggap kecil, sehingga perlu adanya pembukaan babak baru penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, perwakilan Kejati Sulsel, Kasi Penkum Soetarmin, saat menemui massa aksi, menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam proses hukum. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut kini berada di tangan penyidik Polda Sulsel. “Kasus ini sudah bergulir di pengadilan, dan nama-nama yang disebut juga tercantum dalam berkas perkara. Saat ini kami dari Kejati Sulsel menunggu berkas lengkap dari penyidik Polda Sulsel untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Soetarmin. GMPH Sulsel berencana akan melanjutkan aksi serupa di Polda Sulsel dalam waktu dekat untuk mendesak aparat kepolisian membuka ke publik perkembangan penyidikan kasus ini.

Gowa, Hukum

SAPMA PP Gowa Geruduk Kantor Pemda dan DPRD, Memberikan Waktu 3×24 Jam Untuk Merespon Tuntutan.

ruminews.id – Gowa, 14 Oktober 2025 – Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa. Aksi ini merupakan bentuk desakan terhadap pemerintah agar segera mengambil langkah tegas dalam menangani penimbunan kawasan Danau Mawang yang dinilai telah merusak ekosistem dan mengancam kepentingan masyarakat luas. Dalam aksi tersebut, SAPMA PP Gowa menolak keras segala bentuk penimbunan, penguasaan, maupun alih fungsi kawasan danau yang merupakan ruang publik dan aset negara yang memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat Gowa. Tuntutan SAPMA PP Gowa: 1. Mendesak Balai Pompengan dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penimbunan serta melakukan audit menyeluruh terhadap terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Danau Mawang. 2. Meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum lingkungan, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi gratifikasi dalam penerbitan SHM tersebut. 3. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar menegakkan aturan sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan memastikan pengamanan aset negara di kawasan perairan publik. 4. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum dan menyelamatkan Danau Mawang sebagai ruang hidup bersama serta menjaga nilai sejarah dan marwahnya. 5. Usut dan adili mafia tanah di Kabupaten Gowa. 6. Tegakkan supremasi hukum di bawah bingkai NKRI. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan lingkungan hidup serta warisan sejarah masyarakat Gowa. “Kami berharap aksi ini membuka mata para pemangku kebijakan agar segera bertindak menyelamatkan Danau Mawang sebagai kawasan perairan publik yang dilindungi. Pemerintah tidak boleh diam melihat kerusakan lingkungan yang terjadi di depan mata,” tegas Sigit. Sementara itu, Qadri selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) menyampaikan bahwa pemerintah tidak boleh menyepelekan tuntutan ini dan harus bersikap adil, bukan berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu. “Kami dari SAPMA PP Gowa meminta agar Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menutup mata demi kepentingan pribadi atau segelintir orang. Ini persoalan keadilan dan hak masyarakat. Kami menegaskan, pemerintah harus menegakkan supremasi hukum dan tidak main-main menghadapi mafia tanah di Kabupaten Gowa,” ujar Qadri. Aksi hari ini juga dinyatakan sebagai aksi pra-kondisi. SAPMA PP Gowa memberikan waktu 3×24 jam kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Gowa untuk merespons tuntutan dan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. “Jika tuntutan kami diabaikan, SAPMA PP Gowa akan menggelar aksi lanjutan yang jauh lebih besar. Sekalipun hujan mengguyur, langkah kami tidak akan surut. Kami akan terus meneriakkan perlawanan terhadap mafia tanah yang berani merampas aset bersejarah milik rakyat,” tutup Sigit dengan tegas.

Daerah, Hukum, Kriminal

Diduga Belum Bekerja Sama dengan Pengelola Limbah B3, PT Dyfary Medika Konawe Dikhawatirkan Cemari Lingkungan

Ruminews.id, Konawe, Sulawesi Tenggara — Dugaan praktik pemusnahan obat kedaluwarsa oleh PT Dyfary Medika Konawe, salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai perhatian publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum menjalin kerja sama dengan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Dyfary Medika Konawe yang beralamat di Jalan Nusa Indah No. 103, Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, diketahui bergerak di bidang distribusi obat-obatan manusia dan alat kesehatan. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses pemusnahan obat diduga dilakukan di sekitar gudang penyimpanan yang berdekatan dengan kawasan pemukiman penduduk. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi pencemaran udara, tanah, dan air akibat zat kimia dari obat yang dimusnahkan tanpa prosedur lingkungan yang tepat. Dasar Hukum dan Regulasi Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedagang Besar Farmasi serta Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), setiap PBF wajib memusnahkan obat rusak atau kedaluwarsa melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah B3 medis. Ketentuan tersebut diperkuat oleh: • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa kegiatan distribusi dan pemusnahan obat wajib menjaga mutu, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Apabila benar dilakukan tanpa izin dan di kawasan padat penduduk, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan CDOB dan peraturan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi administratif, pencabutan izin PBF, hingga pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Masyarakat berharap BPOM , Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe segera melakukan peninjauan lapangan dan memastikan bahwa kegiatan pemusnahan obat dilakukan sesuai prosedur yang aman dan sah secara hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dyfary Medika Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Daerah, Gowa, Hukum, Kriminal

SAPMA PP Gowa Soroti Kinerja BPN: Diduga Ada SHM Ilegal di Kawasan Danau Mawang

ruminews.id – Gowa, 13 Oktober 2025 – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa mengecam keras aktivitas penimbunan dan penguasaan lahan di kawasan danau yang dikelola Balai Pompengan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang secara hukum merupakan milik negara dan bagian dari kawasan lindung perairan umum. Ketua SAPMA PP Kabupaten Gowa, Sigit, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan ruang publik dan pengkhianatan terhadap kepentingan lingkungan serta masyarakat. “Kami menemukan adanya upaya penimbunan dan pengakuan kepemilikan pribadi di kawasan danau. Ini jelas tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi sebagai praktik mafia tanah yang harus diusut tuntas,” tegasnya. SAPMA PP Gowa menilai bahwa penerbitan SHM di kawasan danau bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain melanggar tata ruang, tindakan ini juga mengancam ekosistem dan menghilangkan fungsi danau sebagai penampung air dan pengendali banjir. Oleh karena itu, SAPMA PP Gowa menyatakan lima sikap tegas: 1. Menolak keras segala bentuk penimbunan dan penguasaan lahan di kawasan danau milik Negara. 2. Mendesak Balai Pompengan dan Pemkab Gowa segera menghentikan aktivitas penimbunan dan menertibkan pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan pribadi. 3. Meminta aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan ATR/BPN) untuk menyelidiki dugaan terbitnya SHM dan mengusut dugaan mafia tanah di kawasan tersebut. 4. Mendorong pemerintah provinsi dan pusat mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan kawasan danau dari kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan fungsi ruang publik. 5. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa ikut serta mengawal dan melawan praktik mafia tanah yang merugikan negara dan generasi mendatang. SAPMA PP Gowa menegaskan akan menggelar aksi damai pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sebagai bentuk komitmen untuk mengawal penegakan hukum dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Gowa. SAPMA PEMUDA PANCASILA KABUPATEN GOWA. “Bergerak, Berani, Berpikir Kritis untuk Keadilan Lingkungan!”.

Daerah, Enrekang, Hukum, Nasional, Pemerintahan

Karang Taruna Enrekang: Kadinsos Sulsel Provokator, Gubernur Harus Bertindak

ruminews.id, Enrekang – (3/10/2025) Kisruh antara Dinas Sosial Sulawesi Selatan dan organisasi Karang Taruna kian memanas. Ketua Karang Taruna Kabupaten Enrekang, Hasri Jack, dengan tegas mendesak Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abd Malik Faisal, dari jabatannya. Menurut Hasri, Kadinsos Sulsel terbukti tidak menjalankan peran pembina organisasi sesuai ketentuan Permensos, bahkan bertindak provokatif dengan mencoba memecah belah kepengurusan Karang Taruna. “Banyak kegiatan resmi yang mestinya melibatkan atau berkolaborasi dengan Karang Taruna Provinsi justru diabaikan. Lebih parah lagi, Kadinsos Sulsel secara sepihak melarang keterlibatan Karang Taruna sah, lalu menggantikan dengan pihak lain yang tidak jelas. Ini bentuk provokasi dan jelas melanggar aturan,” tegas Hasri Jack kepada wartawan. Selain persoalan organisasi, Hasri juga menyoroti lemahnya pengawasan Kadinsos Sulsel terkait dugaan pemotongan Program Keluarga Harapan (PKH) di Jeneponto, dan saya yakin ini juga terjadi di kabupaten lain. Kasus itu, kata Hasri, menunjukkan kegagalan Kadinsos dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengawas dana bantuan sosial, yang seharusnya dilindungi hukum. “Bantuan PKH itu hak rakyat miskin yang dilindungi oleh UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta peraturan turunannya. Jika ada pembiaran dugaan pemotongan, maka Kadinsos jelas gagal mengawasi dan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, jangan sampai ini mengarah pada korupsi berjama’a” tegas Hasri Jack yang juga sebagai Lawyer. Hasri Jack menyatakan, jika Gubernur Sulsel tidak segera mencopot Abd Malik Faisal, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. Menurutnya, tindakan Kadinsos bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, serta kelalaian dalam pengawasan program sosial yang berpotensi masuk dalam ranah pidana maupun perdata. “Jika Gubernur tidak berani bertindak, kami siap menempuh jalur hukum, baik laporan ke aparat penegak hukum maupun gugatan perdata. Karang Taruna bukan alat politik pejabat, melainkan organisasi sosial yang dilindungi oleh hukum,” tandasnya. Sebelumnya, desakan agar Kadinsos Sulsel dievaluasi juga datang dari Karang Taruna Makassar dan Jeneponto. Mereka menilai sikap Kadinsos tidak hanya merusak hubungan pembinaan, tetapi juga menimbulkan polemik di masyarakat akibat lemahnya fungsi pengawasan, terutama terkait dana PKH. Hasri menegaskan, konsolidasi Karang Taruna se-Sulsel sudah digalang, dan aksi besar bisa terjadi jika aspirasi ini diabaikan. “Gubernur Sulsel harus mendengar suara pemuda. Jangan sampai rakyat turun ke jalan hanya karena seorang pejabat yang gagal dan arogan. Solusi paling bijak adalah segera copot Kadinsos Sulsel,” tutup Hasri.

Scroll to Top