Hukum

Daerah, Hukum, Kriminal

Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo

Ruminews.id, Labuan Bajo – Dugaan keterlibatan seorang oknum TNI-AD dalam konflik tanah di Bukit Kerangan (Bukit Torilema), Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kembali mencuat. Oknum anggota Dandim 1630 Labuan Bajo itu diduga mengintimidasi pemilik tanah dan memerintahkan pembongkaran pagar. Sedangkan pagar pihak Santosa Kadiman dibiarkan oleh oknum tersebut. Diduga oknum ini sengaja membekingi klaim 40 hektar tanah fiktif milik Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput tersebut. Dugaan itu muncul dari laporan sejumlah warga ke Pomdam IX Udayana di Denpasar pada 4 November 2025, dengan Nomor STTL-05/A-05/X/2025/ldik. Para pelapor menyebut oknum TNI itu turun langsung ke lokasi tanah yang sedang disengketakan pada 26 Oktober 2025, dan menyuruh warga membongkar pagar yang baru dipasang. Konflik tanah ini berawal dari klaim kepemilikan 40 hektar tanah oleh Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput, berdasarkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2014. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1/Pdt.G/2024/PN/Lbj tertanggal 8 Oktober 2025, klaim itu terbukti fiktif dan tidak memiliki alas hak. Luasan 40 hektar tersebut bahkan hanya diukur melalui Google Maps oleh staf Santosa Kadiman dan sekretaris pribadi Hj.Ramang Ishaks putra alm.Ketua Fungsionaris Adat. Walau klaim itu terbukti tidak sah, pihak Santosa Kadiman disebut tetap menduduki lahan tersebut. Padahal sejak April 2022 dikuasainya begitu saja, mendirikan basecamp, pos jaga, dan pagar, serta memasang spanduk bertuliskan “tanah ini milik ahli waris Niko Naput”. Salah satu pemilik lahan, Muhamad Hatta, mengaku baru saja bersama seluruh pemilik lahan & ibu2 selesai melakukan pemagaran pada 26 Oktober 2025, ketika oknum TNI yang diduga Dandim 1630 datang dan memerintahkan pembongkaran pagar. “Saat kami baru selesai pagar, menjelang malam, tiba-tiba muncul oknum TNI dari Kodim 1630 Manggarai Barat. Dengan nada intimidatif beliau menyuruh kami membongkar pagar yang baru kami buat. Kami menolak, karena kalau kami bongkar, seharusnya pagar Santosa Kadiman juga dibongkar. Tanah ini status quo, sedang sengketa,” ujar Hatta, Minggu (9/11/2025). Hatta menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan itu ke Pomdam IX Udayana dan tembusannya dikirim ke Puspomad, Kasat TNI, Panglima TNI, serta Menteri Pertahanan di Jakarta. Pemilik lain, Mustarang, menyebut sebelum kejadian itu suasana di lokasi masih kondusif setelah aparat kepolisian dari Polres Manggarai Barat menengahi kedua pihak. “Sebelum TNI datang, situasi damai. Kami sudah bicara baik-baik dengan Kasat Intel Polres di lokasi. Tapi malamnya, Dandim datang dan menyuruh bongkar pagar. Kami merasa diintimidasi,” ucap Mustarang. Sementara itu, Kusyani, salah satu pemilik lahan lainnya, menuturkan bahwa pondok yang dibangunnya di atas tanah miliknya juga dibongkar secara paksa beberapa bulan lalu sekitar Maret-April 2025. “Oknum TNI itu datang bersama kelompoknya dengan motor trail TNI. Saya menduga kuat, mereka membekingi Santosa Kadiman dan ahli waris Niko Naput yang mengklaim tanah 40 hektar fiktif itu. Saya akan melapor juga Pomdam IX Udayana, ke Puspomad, Kasat TNI, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan,” kata Kusyani. Kuasa hukum warga, Indah Wahyuni, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, menjelaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap kliennya tidak hanya terjadi pada 26 Oktober 2025, tetapi berlanjut pada 27 Oktober. “Oknum TNI itu sempat mengajak Muhamad Hatta 27/10/25 agar ikut bersamanya membongkar pagar. Namun di tengah jalan, Hatta sadar sendirian tanpa teman-temannya, lalu turun dari mobil dan kembali ke rumah,” ungkap Indah. Sore harinya, kata Indah Wahyuni, oknum tersebut diduga juga mendatangi rumah Zulkarnain Djuje di Kampung Ujung, Labuan Bajo, salah satu dari tujuh pemilik tanah di lahan 3,1 hektar yang disengketakan. Menurut penuturan Zulkarnain, oknum tersebut tidak datang sendirian, melainkan bersama rekan TNI lainnya yang berseragam lengkap tunggu di luar rumah. “Ia datang bersama rekan TNI berseragam. Intinya, menyarankan agar pagar yang kami pasang dipindahkan. Saya bilang, kami tidak bisa putuskan. Silakan hubungi pengacara kami, nomor mereka tertera di spanduk di lokasi,” ujar Zulkarnain. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lain, Ni Made Widiastanti, S.H., menjelaskan bahwa perkara perdata di Mahkamah Agung sudah inkrah. “Putusan Mahkamah Agung 8 Oktober 2025 sudah menegaskan klaim 40 hektar itu fiktif. Surat alas hak yang dipakai juga sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat sejak 1998. Termasuk surat alas hak yang tertulis di spanduk mereka di pagar tanah sengketa. Kalau masih ada pihak yang menduduki lahan itu setelah putusan final, berarti melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau ada oknum aparat yang ikut melindungi, POMDAM harus menyelidikinya,” tegasnya. Widiastanti juga meminta agar Pomdam menelusuri dugaan aliran dana dari pihak Santosa Kadiman kepada oknum TNI yang bersangkutan. “Kami tidak menuduh, tapi meminta agar diselidiki. Bila benar ada dana yang mengalir, itu bisa masuk kategori gratifikasi,” ujarnya. Salah satu tokoh adat masyarakat di Labuan Bajo yang juga anggota tim hukum warga, Jon Kadis, S.H., turut menyayangkan dugaan keterlibatan aparat dalam konflik tersebut. “Masyarakat Manggarai Barat menyambut baik kehadiran Kodim 1630 karena berharap TNI netral. Tapi kalau ada oknum yang justru terkesan membekingi pelaku pelanggaran hukum, itu merusak citra lembaga. Kami percaya TNI akan menindak tegas jika laporan ini terbukti,” kata Jon Kadis. Hingga berita ini diturunkan, media ini belum memperoleh tanggapan dari pihak Kodim 1630 Labuan Bajo, Korem 161/Wira Sakti Kupang, maupun pihak Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput. (red)

Ekonomi, Hukum

Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel Soroti Pertamina Patra Niaga: Pertanyakan Mandeknya Penyaluran BBM Subsidi di Makassar

‎ruminews.id, Makassar — Gerakan Anti Mafia Migas Sulawesi Selatan mempertanyakan kebijakan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang tidak menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Makassar. ‎Berdasarkan pantauan lapangan, SPBU 74.902.50 di Jalan Pengayoman dan SPBU 74.902.25 di Jalan Aroepala tidak menerima suplai Pertalite dan Solar selama beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, terutama pengemudi ojek online, sopir angkutan, dan pengguna roda dua yang bergantung pada BBM subsidi. ‎Ketua Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel, Awal, menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat. ‎“Kami mempertanyakan dasar dan alasan Pertamina Patra Niaga menghentikan suplai BBM subsidi di dua SPBU ini. Jangan sampai ada permainan distribusi atau kepentingan tertentu yang mengorbankan hak rakyat,” tegas Awal, Kamis (06/11/2025). ‎Ia menambahkan, BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil yang harus disalurkan secara adil dan terbuka. ‎“Kami mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami akan turun aksi di depan kantor Pertamina untuk menuntut pertanggungjawaban,” ujarnya. ‎Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel juga meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan ketimpangan distribusi dan kemungkinan praktik mafia migas di wilayah Sulawesi Selatan. ‎“Negara harus hadir memastikan keadilan energi. BBM subsidi bukan barang mainan, tapi hak rakyat. Siapa pun yang menghambat penyalurannya berarti mengkhianati kepentingan publik,” pungkasnya. ‎Tiga Tuntutan Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel: ‎1. Mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera menyalurkan kembali Pertalite dan Solar subsidi di seluruh SPBU, termasuk SPBU Pengayoman dan Aroepala. ‎2. Meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas melakukan audit serta investigasi terbuka terhadap dugaan permainan distribusi BBM subsidi di Sulsel. ‎3. Mendorong aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) memeriksa indikasi praktik mafia migas dan penyalahgunaan kewenangan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi. ‎Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi keadilan energi dan transparansi distribusi BBM bersubsidi di daerah. ‎

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Uncategorized

Praktik Mafia Tanah Makin Beringas, HMI Cabang Makassar. Kami Berkomitmen Melawan Segala Bentuk Mafia Pertanahan

ruminews.id, Makassar – Pada tanggal 6 November 2025 Konflik sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) mendapat sorotan tajam dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar. Lembaga kemahasiswaan tersebut menyoroti indikasi praktik mafia pertanahan yang kian marak di Kota Makassar. Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Sarah Agussalim, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melawan segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mencederai keadilan. “Praktik mafia pertanahan harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Kami tidak ingin praktik seperti ini tumbuh subur di Makassar karena jelas merugikan banyak pihak. Seperti halnya kasus antara PT Hadji Kalla dan GMTD tanah yang telah dikuasai selama lebih dari 30 tahun tiba-tiba diklaim sepihak? Kami mengecam keras tindakan tidak bertanggung jawab seperti ini. Aparat harus bertindak tegas,” tegas Sarah. Diketahui, sengketa lahan antara dua korporasi besar tersebut mulai menyita perhatian publik setelah adanya pengerahan massa dalam jumlah besar untuk menguasai lahan secara paksa. Aksi itu dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Makassar. Sarah menambahkan, HMI Cabang Makassar menolak keras segala bentuk konflik horizontal yang disebabkan oleh praktik mafia tanah. “Kami tidak ingin konflik horizontal terjadi di Makassar, apalagi akibat praktik mafia pertanahan. Jika ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, seharusnya dibuktikan melalui jalur hukum. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan aparat bertindak sesuai aturan,” tutup Sarah Agussalim.

Hukum, Opini

Refleksi Yuridis ; “Paradoks di Perbukitan/Pegunungan Bagian Barat Daya Sulawesi Selatan, yang Kehilangan Bentuknya”

ruminews.id, Pembangunan sering kali diklaim sebagai jalan menuju kesejahteraan, tetapi di perbukitan bagian barat daya Sulawesi Selatan, klaim itu kini menjelma menjadi paradoks hukum dan kemanusiaan. Di balik megahnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Je’nelata, tersimpan realitas getir pada hak-hak rakyat Manuju yang menjadi korban ketidakharmonisan hukum, disorientasi kelembagaan, dan matinya akal sehat pemerintah terhadap penderitaan warga yang menunggu kepastian atas tanahnya sendiri. Negara Hukum yang Kehilangan Bentuknya, pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan sekadar negara pembangunan. Namun di lapangan, hukum sering kali menjadi pelayan bagi kekuasaan, bukan penuntun kebijakan. Kekuasaan administratif bergerak lebih cepat daripada penyelesaian hak atas tanah warga adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang bertentangan dengan prinsip rule of law dan asas pemerintahan yang baik (good governance). Kehilangan bentuk hukum di sini bukan sekadar absennya peraturan, melainkan disfungsi nilai hukum itu sendiri. Ketika keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum tidak lagi seimbang, dan hukum berhenti menjadi penjaga kemanusiaan. Rawan kawan!!! Belum lagi menyoal disorientasi kelembagaan dan hilangnya Diferensiasi Fungsional. Persoalan di Manuju memperlihatkan kaburnya batas fungsi antara ATR/BPN, BBWS Pompengan Jeneberang, P2T, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. Alih-alih menjalankan fungsi diferensial secara koordinatif, lembaga-lembaga ini justru saling melempar tanggung jawab. Dalam teori administrasi publik, kondisi ini disebut “maladministrasi struktural” di mana koordinasi berubah menjadi disorientasi, dan akuntabilitas larut dalam kebingungan prosedural, yang justru membuat warga jatuh pada kecemasan ham dan riuhnya kegaduhan sosial. Akibatnya, hukum kehilangan arah. Pembangunan berjalan tanpa dasar kejelasan hak, dan masyarakat menjadi korban “ketidakpastian terencana” atau gaulnya planned uncertainty, di mana kepastian hukum berubah menjadi ilusi administratif. Pelanggaran terhadap Prinsip dan Asas Hukum Secara yuridis, kondisi tersebut melanggar: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;  Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, tentang hak milik pribadi yang tidak boleh diambil sewenang-wenang; UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang mewajibkan ganti rugi layak dan adil sebelum pembangunan dimulai; UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 36 dan 37, yang menjamin hak atas kepemilikan dan perlindungan dari perampasan tanpa dasar hukum; serta UU No. 11 Tahun 2005 (Sertifikasi Kovenan Internasional Hak Ekosob), yang menjamin hak atas tempat tinggal, rasa aman, dan lingkungan hidup yang layak. Dengan demikian, pembangunan yang dijalankan tanpa menyelesaikan hak-hak warga bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran HAM struktural yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya. HAM di Manuju kini kehilangan bentuknya yang substantif. Ia tereduksi menjadi jargon dalam dokumen birokrasi, padahal substansinya adalah kehidupan manusia itu sendiri. Hak atas tanah bukan hanya tentang kompensasi ekonomi, tetapi menyangkut identitas, sejarah, ketenangan, dan keberlanjutan hidup. Wilayah Manuju yang sejak turun-temurun menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat kini kehilangan bentuknya dalam arti yang paling mendasar misal, kehilangan sejarah, nilai kedamaian, ketenangan, kenangan, keseimbangan ekologis, dan sumber kehidupan manusia. Tanah yang dulunya menjadi simbol keteguhan dan harmoni kini berubah menjadi ruang yang dipenuhi kegaduhan dan ketidakpastian. Dalam filsafat hukum, fenomena ini disebut positivisasi ketidakadilan, hukum digunakan untuk menjustifikasi pelanggaran terhadap nilai-nilai yang seharusnya ia lindungi. Ketika hukum hanya mengatur tanpa menimbang nilai, maka ia kehilangan bentuknya sebagai ruh keadilan. Masyarakat Manuju tidak menolak pembangunan. Mereka menolak ketidakadilan yang dilegalkan atas nama pembangunan. Negara wajib menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Pemerintah dan lembaga terkait harus menyelesaikan seluruh sengketa pembebasan lahan secara transparan dan tuntas, serta menjaga komitmen Integritas sikap kenegaraan sebagai wujud tanggung jawab moral dan hukum. Sebab pembangunan tanpa keadilan hanyalah proyek tanpa jiwa. Dan hukum tanpa nurani hanyalah teks yang kehilangan bentuknya sebagaimana paradoks yang kini hidup di perbukitan barat daya Sulawesi Selatan. Je’nelata!

Daerah, Gowa, Hukum, Pendidikan

Satintelkam Polres Gowa Ajak Jemaah An-Nadzir Bersinergi Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif Di Kabupaten Gowa

ruminews.id, GOWA — Satuan Intelkam (Satintelkam) Polres Gowa terus memperkuat langkah preemtif dan preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, personel Satintelkam Polres Gowa melaksanakan kegiatan silaturahmi dan dialog kamtibmas bersama jemaah An-Nadzir di Kabupaten Gowa, sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang harmonis antara kepolisian dan kelompok masyarakat keagamaan. (4/11/2025) Kegiatan ini dilakukan dalam semangat kemitraan strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan tokoh-tokoh agama, khususnya dalam menghadapi dinamika sosial menjelang momentum Hari Pahlawan serta berbagai isu nasional yang berpotensi mempengaruhi stabilitas keamanan di daerah. Dalam kesempatan tersebut, petugas intelijen Polres Gowa mengajak jemaah An-Nadzir untuk bersama-sama menjaga suasana aman dan kondusif di lingkungan masing-masing, serta turut berperan aktif dalam mencegah munculnya paham atau aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan sosial maupun konflik horizontal di masyarakat. Pihak jemaah An-Nadzir menyambut baik ajakan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah Polri dalam menjaga ketertiban umum serta memperkuat nilai-nilai toleransi dan persaudaraan antarumat beragama di Kabupaten Gowa. Dialog yang berlangsung secara terbuka dan penuh keakraban itu juga menjadi sarana penting dalam mempererat hubungan emosional antara aparat kepolisian dengan komunitas keagamaan, guna menciptakan rasa saling percaya dan memperkuat kehadiran Polri sebagai mitra strategis masyarakat. Kegiatan seperti ini menjadi bagian dari implementasi pendekatan humanis Polri dalam mewujudkan keamanan berbasis partisipasi masyarakat. Satintelkam Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi yang intensif dengan berbagai elemen masyarakat guna memastikan setiap potensi kerawanan sosial dapat terdeteksi dan diantisipasi sejak dini, sejalan dengan upaya Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional yang kondusif.

Hukum, Makassar, Pendidikan, Uncategorized

KOHATI Cabang Makassar: Perguruan Tinggi Harus Jadi Ruang Aman, Bukan Arena Kekuasaan dan Kekerasan Seksual ❗️

ruminews.id, Makassar – Kita dikejutkan. Kita muak. Kita geram. Bagaimana mungkin, di tengah gemerlap nama besar lembaga akademik, justru muncul noda hitam yang mencoreng nilai kemanusiaan dan moralitas? Di sebuah Perguruan Tinggi Negeri ternama di Makassar, (Universitas Negeri Makassar) seorang pimpinan kampus justru diduga melakukan tindakan yang menginjak harga diri dan kehormatan perempuan. Bagi Kohati Cabang Makassar, kejadian ini bukan sekadar insiden  ini tamparan keras bagi dunia pendidikan, sebuah alarm yang memekakkan telinga nurani kita semua. “Sangat ironis ketika perguruan tinggi yang seharusnya menjadi simbol intelektualitas dan moral justru berubah menjadi ladang subur bagi kekerasan seksual,” tegas Ketua Umum Kohati Cabang Makassar dengan nada kecewa namun lantang. Perguruan tinggi semestinya menjadi ruang aman, nyaman, dan bebas berekspresi, bukan tempat di mana ketakutan tumbuh di balik tembok kelas dan ruang dosen. Namun apa yang kita saksikan hari ini? Ketika kasus kekerasan seksual mencuat, proses penyelesaiannya diseret lamban, ditutupi rapat, demi menjaga nama baik institusi. Seolah-olah reputasi lebih berharga daripada martabat manusia. Lalu di mana Satgas PPKS yang digadang-gadang sebagai benteng pelindung mahasiswa? Di mana suara tegas para akademisi yang dulu lantang berbicara soal etika dan moralitas? Semua menjadi pertanyaan yang menggantung di kepala, menghantui rasa keadilan kita. Kohati Cabang Makassar menegaskan, setiap bentuk pembiaran adalah kejahatan kedua setelah kekerasan itu sendiri. Kampus tidak boleh lagi menjadi ruang sunyi yang menelan jeritan korban. Kampus harus menjadi tempat tumbuhnya keberanian, bukan ketakutan. Tempat belajar, bukan tempat bersembunyi dari kebenaran. Sudah saatnya semua elemen kampus pimpinan, dosen, mahasiswa, organisasi, dan Satgas PPKS bersatu menjaga ruang akademik dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual. Tingkatkan awareness, tanamkan empati, dan tegakkan keadilan tanpa kompromi. Karena setiap diam terhadap kekerasan adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

Daerah, Hukum, Pemerintahan, Uncategorized

Kasus Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara

ruminews.id, Buol — Polemik lama soal dugaan penyalahgunaan dana pajak di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buol kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada nama Mohamad A. Singara, S.Ag, yang disebut dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008 terkait tidak tersetornya pajak senilai lebih dari Rp1,29 miliar ke kas negara. Kasus yang sudah berusia hampir dua dekade itu kembali ramai dibicarakan setelah beredar kabar bahwa Singara kini masuk dalam bursa calon Kepala Dinas Pendidikan Buol. Kondisi ini memicu gelombang reaksi dari kalangan masyarakat dan organisasi kepemudaan yang menilai bahwa persoalan hukum lama tidak boleh diabaikan. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 10c/LHP/XIX.PLU/07/2008 tertanggal 29 Juli 2008, ditemukan selisih dan ketidaksesuaian dalam penyetoran PPN dan PPh yang totalnya mencapai Rp1.296.010.421,00. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke kas negara, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut maupun pertanggungjawaban hukum dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Situasi inilah yang membuat sejumlah aktivis muda menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum mengambil langkah konkret. “Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak boleh tinggal diam. Kami mendesak agar Mohamad A. Singara dipanggil dan diperiksa untuk menjelaskan keterlibatannya dalam temuan BPK tersebut,” ujar Raslin, Ketua Gerakan Mahasiswa Sosial Indonesia (GEMSOS-I) Sulawesi Tengah, dalam pernyataannya saat ditelepon via WhatsApp, Rabu (29/10). Raslin menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana pajak ini merupakan bentuk potensi kerugian negara yang tidak bisa dibiarkan hilang ditelan waktu. Ia juga menyebut bahwa publik berhak tahu sejauh mana penanganan hukum terhadap temuan BPK tersebut.  “Sudah lebih dari 15 tahun berlalu, tapi tidak ada kejelasan. Jika orang yang pernah disebut dalam laporan itu justru kembali menempati jabatan penting di bidang pendidikan, itu bentuk kemunduran moral birokrasi,” tambahnya. GEMSOS-I berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam waktu dekat untuk menuntut transparansi dan penegakan hukum yang adil. Mereka juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Buol untuk berhati-hati dalam menempatkan pejabat yang memiliki catatan masalah hukum. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah belum memberikan klarifikasi resmi terkait status temuan BPK dan apakah kasus tersebut pernah ditindaklanjuti. Publik pun masih menunggu langkah tegas dari aparat hukum.  “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika tidak ada yang salah, buktikan secara terbuka. Tapi jika ada pelanggaran, maka hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Raslin.

Daerah, Hukum, Makassar

Celebes Law And Transparency (CLAT) Gelar Aksi di Kejati Sulsel: Menyambut Kajati Baru.

ruminews.id, Makassar, Senin 27 Oktober 2025 Puluhan massa dari Celebes Law And Transparency (CLAT) hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Aksi ini merupakan bentuk sambutan dan sekaligus tantangan “selamat datang” kepada Kepala Kejati Sulsel yang baru, dengan pesan agar segera menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dalam menuntaskan berbagai perkara hukum yang mandek di Sulawesi Selatan, khususnya dugaan penyalahgunaan dana aspirasi mantan anggota DPR RI Komisi V periode 2019–2024, Muhammad Fauzi, serta kasus pengrusakan oleh anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong. Dalam pernyataannya, Andi Rifky, Jenderal Lapangan CLAT, menegaskan bahwa aksi hari ini merupakan wujud kepedulian publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. “Kami datang untuk menyambut sekaligus menantang Kajati baru agar benar-benar menunjukkan keberpihakan pada kebenaran. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum siapapun pelakunya, apalagi pejabat publik, harus diproses secara terbuka dan tuntas,” ujar Andi Rifky di tengah orasi massa. Ia menegaskan bahwa CLAT telah mengajukan pengaduan resmi ke Kejati Sulsel pada 22 Oktober 2025, terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi yang bersumber dari APBN melalui Komisi V DPR RI. Dalam laporan tersebut, CLAT menemukan dugaan pungutan fee sebesar 20% hingga 25% dari nilai proyek yang disalurkan melalui sejumlah kelompok tani di Dapil Sulawesi Selatan III, serta penerima manfaat yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). “Dana aspirasi adalah hak rakyat, bukan alat memperkaya diri. Kami menuntut Kejati Sulsel segera menindaklanjuti laporan kami dengan memanggil seluruh pihak terkait dan mengusut aliran dana secara menyeluruh,” tegas Rifky. Selain kasus dana aspirasi, CLAT juga menyoroti kasus dugaan pengrusakan yang melibatkan anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong, yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam hal ini, CLAT meminta agar Kejaksaan segera melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan dan melakukan penahanan terhadap tersangka, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi politik. “Jangan ada kesan bahwa pejabat daerah bisa kebal hukum. Dahlan Kembong harus segera ditahan dan disidangkan agar masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan di Sulawesi Selatan,” tambah Rifky. Aksi CLAT yang berlangsung damai ini diwarnai dengan orasi dan pembacaan pernyataan sikap di depan gerbang utama Kejati Sulsel. Massa membawa berbagai spanduk bertuliskan “Selamat Datang Kajati Baru, Bersihkan Sulsel dari Korupsi!”, “Usut Fee 25% Dana Aspirasi!”, dan “Tahan Dahlan Kembong, Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas!” CLAT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dua kasus besar tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas di Sulawesi Selatan. “Kedatangan Kajati baru harus menjadi momentum pembenahan total. CLAT akan terus mengawal, melaporkan, dan turun ke jalan bila ada upaya pembiaran. Kami percaya, keadilan tidak akan hadir kalau rakyat diam,” tutup Andi Rifky.

Berau, Gowa, Hukum, Uncategorized

Gali Emas di Tanah Sendiri, Warga Gowa Terancam 5 Tahun Penjara: Kilau Harapan yang Berujung Petaka

ruminews.id, Gowa — Harapan warga untuk memperbaiki nasib justru berubah menjadi ancaman hukum. Sebuah tambang emas di Kabupaten Gowa digerebek Polres Gowa karena diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan mereka sendiri. Aktivitas Tambang Tradisional, Masuk Jerat Hukum Penambangan dilakukan secara tradisional dengan alat sederhana. Meski tampak sebagai usaha kecil untuk mencari rezeki, kegiatan ini termasuk pelanggaran hukum berat. “Prediksi kami, tambang ini sudah beroperasi satu hingga dua bulan,” ungkap pihak kepolisian saat penggerebekan. Penyelidikan menunjukkan bahwa para warga menggali tanah mereka sendiri untuk menemukan butiran emas, tanpa izin resmi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Dampak Lingkungan dan Ancaman Hukum Polisi menegaskan aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko besar bagi lingkungan. “Selain merusak alam, kegiatan ini bisa menimbulkan longsor dan pencemaran air. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas petugas kepolisian. Saat ini, lokasi tambang telah ditutup, dan aparat mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh janji keuntungan cepat dari aktivitas tambang ilegal. Pelajaran Pahit dari Kilau Emas Kilau emas yang semula dianggap berkah kini berubah menjadi jerat hukum yang menakutkan. Di balik setiap butir emas yang berkilau, tersimpan pelajaran pahit tidak semua yang bersinar membawa keberuntungan.

Ekonomi, Hukum, Pemerintahan, Uncategorized

Bea Cukai Ingatkan, Beli atau Hisap Rokok Ilegal Bisa Kena Penjara❗️

ruminews.id, Bogor – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak main main dengan rokok ilegal. Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa bukan hanya produsen atau penjual, tapi pembeli hingga pengguna rokok ilegal pun bisa dijerat hukum berat. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal bisa dipidana penjara hingga 5 tahun atau didenda Rp200 juta, tegas Finari seusai pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025). Finari menekankan, sanksi ini adalah bentuk ketegasan negara terhadap pelanggaran cukai. Semua pihak yang ikut menikmati hasil dari peredaran rokok tanpa pita cukai resmi akan dikenakan hukuman yang sama, ujarnya. Dalam kesempatan itu, Finari juga mengungkapkan bahwa Cirebon menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat, disusul Purwakarta, dan Bogor yang kini masuk dalam zona pengawasan ketat Bea Cukai. Bogor termasuk daerah yang kami awasi ketat. Kalau di Jabar, yang terbesar masih Cirebon, lalu Purwakarta, jelasnya. Bea Cukai menargetkan penindakan terhadap 78,5 juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Barat sepanjang tahun ini. Angka tersebut mencerminkan tingginya aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai di berbagai kabupaten dan kota. Upaya ini bukan sekadar penindakan, tapi juga edukasi agar masyarakat paham bahwa membeli rokok ilegal sama saja mendukung tindak pidana, tutup Finari,

Scroll to Top