Hukum

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Badko HMI Sulsel: Sebutir Peluru Menguji Integritas Institusi di Polrestabes Makassar

ruminews.id, Makassar — Dugaan penembakan oleh oknum aparat kepolisian yang menewaskan seorang pemuda di Makassar tidak dapat diposisikan sebagai insiden biasa. Peristiwa ini menyentuh langsung jantung prinsip negara hukum, perlindungan hak hidup dan akuntabilitas kekuasaan. Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak (necessity), dan proporsionalitas. “Kami mengapresiasi tindakan pengamanan aparat sepanjang sesuai SOP. Namun penggunaan senjata api adalah upaya terakhir. Jika dilakukan secara berlebihan, itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan potensi pelanggaran hak asasi,” tegasnya. Hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam standar internasional, penggunaan kekuatan mematikan hanya dibenarkan ketika terdapat ancaman nyata terhadap nyawa dan tidak ada alternatif lain yang lebih lunak. Badko HMI Sulsel menilai, jika dugaan ini terbukti melampaui kewenangan, maka proses pidana harus dilakukan secara transparan dan imparsial tanpa perlindungan institusional. Prinsip equality before the law dan due process of law wajib ditegakkan, aparat penegak hukum tidak boleh kebal hukum. Lebih lanjut, Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel menilai bahwa dalam doktrin pertanggungjawaban jabatan, pimpinan bertanggung jawab atas kendali dan pengawasan bawahannya. Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepemimpinan, Kapolrestabes Makassar patut mempertimbangkan pengunduran diri apabila terbukti terjadi kegagalan pengendalian yang berdampak pada hilangnya nyawa warga. Ganti Kapolres tak sebanding sebutir peluru menghilangkan nyawa. Selain proses hukum terhadap oknum, Badko HMI Sulsel mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional Polrestabes Makassar serta pengawasan ketat dari Polda Sulsel. Reformasi institusional harus menyentuh kultur penggunaan kekuatan, bukan sekadar rotasi jabatan. “Kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi kepolisian. Jika aparat dipersepsi sebagai ancaman, maka yang tergerus bukan hanya citra, tetapi otoritas moral negara hukum itu sendiri,” tutup Mazkrib. Peristiwa ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa kewenangan bersenjata tetap berada dalam kendali hukum, bukan di atasnya. Peristiwa ini semakin mempertegas ujian integritas dan desakan Reformasi Polri khususnya di wilayah hukum Polda Sulsel.

Cilacap, Daerah, Hukum, Nasional, Politik, Yogyakarta

KOPPMI: Bebaskan Fandi Ramadhan dan 5 ABK dari Ancaman Hukuman Mati, Mereka Korban Sindikat Narkoba

Aksi Solidaritas KOPPMI dari berbagai wilayah Ruminews.id, Yogyakarta – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan Fandi Ramadhan bersama lima anak buah kapal (ABK) lain yang saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Pengadilan Negeri Batam. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 3 Maret 2026, KOPPMI menilai para ABK tersebut bukan pelaku utama, melainkan korban dari jaringan kejahatan narkotika yang memanfaatkan kerentanan pekerja migran. Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2025. Enam ABK yang bekerja di kapal tanker Seattle Dragon mendapat perintah dari seorang bernama Jacky Tan, yang dikenal dengan alias Mr. Tan, untuk mengambil barang di Phuket, Thailand, lalu membawanya ke Karimun, Kepulauan Riau. Para ABK tersebut adalah Fandi Ramadhan (WNI), Hasiholan Samosir (WNI), Leo Candra Samosir (WNI), Richard Halomoan Tambunan (WNI), Teerapong Lekpradub (Warga Negara Thailand), Weeerapat Phongwan (Warga Negara Thailand). Sebanyak 67 kardus dimuat ke kapal. Para ABK mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut. Namun ketika kapal diperiksa oleh Bea Cukai di Batam, aparat menemukan bahwa kardus-kardus itu berisi sabu dengan total berat mencapai 1,9 ton.  Akibat temuan itu, keenam ABK dituduh terlibat dalam penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Jaksa penuntut umum bahkan menuntut mereka dengan hukuman mati. KOPPMI menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama jika melihat kondisi para pekerja kapal yang terlibat. Fandi Ramadhan, misalnya, diketahui baru bekerja selama tiga hari sebagai penjaga mesin ketika kejadian itu terjadi. Ia bahkan baru menerima uang talangan sebesar Rp1,2 juta. Menurut KOPPMI, situasi ini menunjukkan bahwa Fandi dan para ABK lain adalah pekerja yang berada pada posisi paling lemah dalam rantai industri pelayaran. Mereka menerima perintah kerja tanpa akses informasi penuh mengenai muatan kapal. “Seperti banyak pekerja migran lainnya, Fandi menjadi ABK karena kemiskinan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan upah layak di Indonesia,” tulis KOPPMI dalam pernyataan resminya. Diperkirakan terdapat lebih dari 150 ribu ABK asal Indonesia yang bekerja di berbagai kapal di dunia. Namun sektor ini dikenal sebagai salah satu sektor kerja paling rentan terhadap eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, hingga praktik perbudakan modern. Banyak ABK tidak memiliki perlindungan hukum memadai, termasuk akses untuk melaporkan pelanggaran atau memperoleh ganti rugi ketika menjadi korban. KOPPMI menegaskan bahwa secara hukum ABK telah diakui sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Karena itu, posisi mereka sebagai pekerja yang rentan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum. Alih-alih dihukum mati, KOPPMI menilai negara justru berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada mereka. KOPPMI juga menyoroti peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai seharusnya berada di garis depan dalam membela para pekerja migran yang menghadapi proses hukum. Organisasi para eks-pekerja migran ini menilai negara seharusnya tidak boleh membiarkan pekerja migran menjadi kambing hitam dari operasi sindikat narkoba transnasional yang jauh lebih besar. “Pemerintah seharusnya membela dan melindungi mereka, bukan justru menempatkan mereka di kursi terdakwa dengan ancaman hukuman mati,” tegas KOPPMI. Melalui pernyataan sikap tersebut, KOPPMI menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah Indonesia: Menangkap dan mengadili pelaku utama penyelundupan 1,9 ton sabu. Membebaskan Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya dari tuntutan hukuman mati. Memenuhi hak-hak serta menjamin perlindungan hukum bagi para ABK. Membebaskan seluruh pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati dalam kasus serupa. KOPPMI menegaskan bahwa perjuangan membela Fandi dan para ABK lain bukan hanya soal satu kasus hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan jutaan pekerja migran yang selama ini menopang ekonomi keluarga dan negara. “Jangan sampai pekerja migran yang sebenarnya korban justru dihukum mati, sementara pelaku utama sindikat narkoba tetap bebas.” Narahubung KOPPMI: Yani – 0813-1054-2055

Banten, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Serahkan Policy Brief ke Komisi II DPR, DPC PERMAHI Banten Bahas Syarat Pendidikan Ketua KPU–Bawaslu

ruminews.id, Banten – Selasa, 3 Maret 2026, dalam kunjungan kerja ke Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten menegaskan pentingnya penataan ulang dan penegasan persyaratan akademik bagi calon Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gagasan tersebut tertuang dalam Policy Brief yang secara resmi diserahkan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu. Dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memiliki pendidikan paling rendah Strata 1 (S1). DPC PERMAHI Banten memandang bahwa ketentuan tersebut perlu diperjelas dan diperkuat dengan penegasan latar belakang keilmuan yang relevan, khususnya dari jurusan Hukum, Ilmu Politik, dan Ilmu Pemerintahan. Menurut PERMAHI, tiga disiplin ilmu tersebut memiliki korelasi langsung dengan tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggara pemilu yang berkaitan erat dengan aspek hukum kepemiluan, tata kelola pemerintahan, serta dinamika sistem politik nasional. M. Nurul Hakim, Ketua DPC PERMAHI Banten dalam keterangannya menyampaikan bahwa penguatan persyaratan akademik merupakan bagian dari upaya membangun sistem rekrutmen yang lebih berbasis kompetensi. “KPU dan Bawaslu bukan sekadar lembaga administratif, melainkan institusi konstitusional yang menentukan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, penting memastikan bahwa pimpinan dan anggotanya memiliki dasar keilmuan yang memadai untuk memahami regulasi, menyelesaikan sengketa, serta menjaga prinsip keadilan dan netralitas,” ujar Hakim. Ia menambahkan bahwa latar belakang pendidikan yang relevan akan mendukung kemampuan analisis dalam merumuskan kebijakan teknis, menyusun peraturan turunan, hingga mengambil keputusan strategis dalam situasi krisis kepemiluan. Selain itu, pemahaman mendalam terhadap hukum tata negara dan hukum administrasi negara dinilai krusial dalam menghindari tumpang tindih kewenangan maupun potensi pelanggaran prosedural. Dalam Policy Brief tersebut, DPC PERMAHI Banten juga menekankan bahwa reformasi kelembagaan KPU dan Bawaslu tidak hanya menyangkut aspek struktural, tetapi juga menyentuh kualitas sumber daya manusia. Rekrutmen yang berbasis kompetensi akademik dan integritas diyakini akan memperkuat profesionalitas lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Lebih lanjut, PERMAHI Banten mendorong agar pembentuk undang-undang melakukan evaluasi komprehensif terhadap ketentuan Pasal 117 UU Nomor 7 Tahun 2017 guna memastikan adanya standar kualifikasi yang lebih terukur dan relevan dengan tantangan demokrasi kontemporer. Dengan demikian, proses seleksi penyelenggara pemilu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menjamin kapasitas dan kapabilitas calon. Melalui penyampaian rekomendasi ini, DPC PERMAHI Banten menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam diskursus kebijakan publik, khususnya dalam mendorong reformasi sistem kepemiluan yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas, demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Uncategorized

Remaja 18 Tahun Tewas Tertembak Saat Pembubaran Keributan di Toddopuli, Oknum Polisi Diduga Terlibat

ruminews.id, Makassar –  Minggu pagi yang seharusnya tenang di Kota Makassar berubah menjadi duka. Seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, meregang nyawa setelah terkena tembakan saat aparat membubarkan gerombolan remaja yang sedang bermain menggunakan pistol mainan yang tengah viral di kota Makassar, Kejadian di Jalan Toddopuli Raya Kecamatan Panakkukang, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.20 Wita. Insiden penembakan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Panakkukang dan berujung maut. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari internal kepolisian melalui bahan keterangan (baket) resmi yang diterima dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, korban sempat dilarikan ke IGD Rumah Sakit Grestelina dalam kondisi luka tembak di bagian belakang tubuhnya. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.10 Wita. Oknum yang diduga melepaskan tembakan disebut merupakan seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar, berinisial Iptu N. Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula ketika aparat menindak seorang remaja yang disebut tengah bermain pistol mainan di jalan. Dalam situasi tersebut, diduga terjadi tindakan pembubaran menggunakan senjata api oleh oknum perwira tersebut hingga mengenai korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi detail maupun status hukum oknum yang bersangkutan. Sebelumnya, akun Instagram retak.mks getol memberitakan kejadian tersebut. Namun, sejak pukul 21.42 Wita, akun itu dilaporkan tidak lagi dapat diakses. Sejumlah kanal media daring juga sempat memuat pemberitaan serupa, tetapi beberapa tautan berita yang beredar disebut telah hilang. Sumber informasi diperoleh dari akun Instagram LBH Makassar (lbh_makassar) yang turut menyoroti insiden ini. Dalam salah satu unggahan yang beredar, terdapat tangkapan layar akun Instagram yang diduga milik oknum polisi dengan nama pengguna zhul_official, yang disebut-sebut meminta agar pemberitaan terkait peristiwa tersebut diturunkan (takedown). Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan kronologi peristiwa secara utuh.

Ekonomi, Hukum, Internasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Takalar

Duka Dunia Islam : Saat Api Menyala Dunia Islam Membisu

ruminews.id, – Dunia sedang diguncang oleh gemerincik peristiwa yang begitu cepat dan sekejap mata, pagi yang buta dan begitu kejam menandai serangan militer Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026. Dimana kedua negara melancarkan serangan udara dan rudal besar-besaran di berbagai wilayah Iran, termasuk ibu kota Teheran, sebagai bagian dari operasi militer gabungan yang disebut Operation Epic Fury (oleh AS) dan Operation Lion’s Roar (oleh Israel). Sontak dari serangan ini tersiar kabar duka yang begitu mendalam, ketika media-media iran menyampaikan berita gugurnya Ayatollah Ali Khamenei bersama kerabat dekat dengan isak tangis dan tersirat kedukaan yang mendalam. Khamanei bukan hanya pemimpin tertinggi tetapi merupakan pemimpin spiritual dan intelektualisme Islam. Pemimpin yang begitu tegas dan lugas melawan praktik dehumanisasi dan genosida yang di lakukan oleh zionis Amerika serikat dan sekutunya Israel. dari prinsip inilah kita menemukan wajah islam yang melawan kedzoliman dan membebaskan manusia dari pengisapan para penindas. Gugurnya Ali Khamanei menurut saya adalah arus balik kebangkitan dunia islam melawan penindasan, saat ini prinsip islam dan persatuan negara-negara islam sedang diguncang oleh peristiwa penting. Apakah dunia islam akan senyap dalam kebisuannya atau bangkit melawan tindakan tidak bermoral AS- Israel terhadap Iran? sampai saat ini kita masih di ambang kecewa menjawab pertanyaan ini. Sebab, negara-negara Islam belum sepenuhnya menegaskan dukungan dan bantuan militer terhadap iran, melainkan banyak negara-negara Islam diam membisu dan bahkan menikmati konflik global ini. Saat mendengar perlawanan iran pada AS-Israel yang biadab itu, saya teringat dengan perkataan Imam Khomeini bahwa “Kami mendukung kaum tertindas di seluruh dunia” semangat inilah yang direduksi dari prinsip Islam dan menjadi semangat tersendiri di Iran saat ini. namun dinegara islam yang lain apakah semangat ini masih ada atau sudah gusar bahkan sirnah dimakan libido kekuasaan? 1 Maret 2026 anak muda dipakistan berunjuk rasa dan menghancurkan kedutaan Amerika serikat, menurut saya ini sikap yang jelas. Lalu di Indonesia Sendiri apa yang bisa kita lakukan selain negara dengan tegas mendukung Iran? Mengapa kita tidak mencoba memboikot kedutaan besar Amerika diJakarta dan menghentikan peredaran produk-produk berlabel Zionis di Indonesia. Dunia Islam melawan kebisuan, dunia islam berduka sekaligus berkecamuk melihat congkaknya AS-Israel akhir-akhir ini. Kita harus malu pada sejarah besar dunia Islam jika yang terdepan saat ini mendukung Iran justru negara-negara Nonislam seperti Rusia, China dan Korea utara. Lalu negara-negara Islam berbondong-bondong membangun kelompok penindas berkedok forum perdamaian. Saya ingin mengatakan bahwa dunia Islam hari ini berduka karena dua hal yang pertama atas serangan As-Israel ke Iran yang mengakibatkan gugurnya Ayatullah Ali Khamanei dan yang kedua atas kebisuan dan rapuhnya prinsip islam dalam melawan dehumanisasi,kesewenang-wenangan dan penindasan kelompok zionis Amerika Serikat-Israel. Spirit perlawanan Iran adalah api Islam yang menyalah dan menjadi resonansi perjuangan melawan kedzoliman, sejarah-sejarah Kenabian dan kisah para sahabat sangatt jelas menggambarkan kebringasan Islam dalam melawan Kedzoliman. Saatnya hari ini Islam berdiri tegak melawan zionis tanpa sekat perbedaan paham dan tempat kita lahir.

Hukum, Internasional, Nasional, Opini, Pemuda, Politik, Uncategorized

Iran di Titik Api: Dunia Tanpa Pemimpin.

ruminews.id – Khamenei telah tiada, dan Teheran terasa seperti kapal besar yang kehilangan nahkodanya di tengah badai. Jalan-jalan dingin ibu kota masih bergema dengan retorika lama tentang perlawanan, tapi di balik tirai, elite politik dan komandan militer saling menatap satu sama lain, mempertanyakan siapa yang akan menyalakan percikan berikutnya. Dalam dunia internasional yang keras dan tanpa wasit, perlu di liat dari dari sisi padangan Hubungan internasional: Realisme, tidak ada tempat untuk kelemahan. Ancaman dari Amerika Serikat dan sekutunya tidak bisa diabaikan, karena di mata Teheran, diam berarti membuka jalan bagi penetrasi kekuatan asing. Bertahan hidup bukan pilihan itu kebutuhan yang menuntut keberanian dan, kadang, keganasan. Di lapangan militer, faksi-faksi bersiap untuk berebut kendali. Radar berkelap-kelip, kapal-kapal perang berpatroli, misil siap diluncurkan, setiap gerakan adalah pesan, kami masih ada, dan siapa pun yang mencoba menekan akan membayar mahal. Dalam logika Realisme, ini bukan soal moral atau diplomasi ini soal kredibilitas. Negara yang terlihat lemah akan dihancurkan, dan setiap jeda bisa diartikan lawan sebagai peluang menyerang. Eskalasi bukan lagi kemungkinan ia menjadi bahasa yang paling dipahami, bahasa hidup dan mati di panggung global yang liar ini. Rakyat dan elite menghadapi ketidakpastian dengan campuran rasa takut dan kesetiaan. Narasi “kita dikepung” menguat, membungkus negara dalam mantel perlawanan yang membara. Identitas Iran, yang lahir dari revolusi dan resistensi bertahun-tahun, terus menekan setiap keputusan, menyerah tidak ada dalam kamus mereka. Tanpa Khamenei, keputusan menjadi lebih kolektif, lebih liar, lebih dramatis. Setiap langkah bisa menjadi manuver diplomasi tersembunyi, provokasi militer, atau kebijakan keras yang memicu getaran di seluruh Timur Tengah. Dalam padangan Realisme, satu hal jelas, bertahan berarti melawan, dan melawan berarti menghadapi risiko yang bisa membakar segalanya namun hanya dengan keberanian itu negara ini tetap hidup.

Hukum, Internasional, Politik

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dikabarkan Tewas, Pemerintah Tetapkan 40 Hari Berkabung

ruminews.id, TEHERAN – Sumber pemerintah Iran mengonfirmasi kematian Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, menyusul serangan besar-besaran yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel. Namun hingga kini belum dijelaskan secara rinci sumber resmi pemerintah yang pertama kali menyampaikan kabar tersebut. Dilansir Al Jazeera, pemerintah Iran menetapkan masa berkabung nasional selama 40 hari atas wafatnya Khamenei. Konfirmasi itu turut disampaikan kantor berita Tasnim dan Fars News Agency pada Minggu (1/3). Fars melaporkan keputusan penetapan masa berkabung diambil tidak lama setelah pengumuman resmi kematian Khamenei kepada publik. Sementara itu, stasiun televisi pemerintah Iran, Islamic Republic of Iran News Network (IRINN), yang dikutip AFP, juga mengonfirmasi wafatnya Khamenei pada Minggu (1/3). Dalam siarannya, seorang presenter mengumumkan kabar duka tersebut sekitar pukul 05.00 waktu setempat. Namun, laporan itu tidak secara eksplisit menyebutkan adanya serangan besar-besaran dari Amerika Serikat dan Israel sebagai penyebab langsung kematian. Di sisi lain, seorang pejabat senior Israel sebelumnya menyatakan bahwa jasad Khamenei ditemukan setelah salah satu serangan menghantam kompleks yang menjadi target utama. Pernyataan itu dikutip dari laporan Reuters. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, bahkan menyebut kompleks tempat Khamenei berada telah dihancurkan dalam operasi militer tersebut. Pemerintah Israel menyatakan serangan itu merupakan bagian dari respons strategis terhadap ancaman keamanan yang dituduhkan kepada Iran. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengakui bahwa Washington bekerja erat dengan Israel dalam operasi tersebut. Ia menyatakan serangan dilakukan untuk mengakhiri ancaman jangka panjang Iran dan memastikan negara itu tidak mampu mengembangkan senjata nuklir. Trump mengungkapkan sistem intelijen dan pelacakan telah memantau pergerakan Khamenei sebelum serangan dilancarkan. Dalam unggahannya di platform media sosial Truth Social, ia menulis bahwa tidak ada langkah yang dapat dilakukan oleh Khamenei maupun para pemimpin lain yang disebut turut tewas bersamanya untuk menghindari operasi tersebut. Lebih lanjut, Trump menyerukan agar rakyat Iran menggulingkan pemerintahan mereka. Namun ia juga memperingatkan bahwa operasi militer belum akan dihentikan dalam waktu dekat. “Pemboman berat dan presisi, bagaimanapun, akan terus berlanjut tanpa gangguan sepanjang minggu ini atau selama diperlukan untuk mencapai tujuan kami, yaitu perdamaian di seluruh Timur Tengah dan, pada kenyataannya, dunia,” ujar Trump. Hingga kini, belum ada rincian resmi dari otoritas Iran mengenai kronologi lengkap serangan maupun jumlah korban yang jatuh dalam operasi tersebut. Situasi di kawasan masih berkembang dan memicu kekhawatiran akan eskalasi konflik yang lebih luas di Timur Tengah.

Hukum, Internasional, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Prabowo Siap Mediasi AS-Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Terdampak Eskalasi Timur Tengah

ruminews.id, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kesiapan Indonesia untuk memfasilitasi dialog demi meredakan eskalasi militer di Timur Tengah menyusul meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran. Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Sabtu (28/2), Indonesia menyesalkan gagalnya perundingan antara AS dan Iran yang berdampak pada meningkatnya konflik bersenjata di kawasan tersebut. “Dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia untuk bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,” demikian pernyataan Kemlu. Pemerintah Indonesia menyerukan seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog serta diplomasi. Indonesia juga kembali menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah setiap negara serta penyelesaian perbedaan melalui cara-cara damai. Kemlu menegaskan, peningkatan ketegangan di Timur Tengah berpotensi mengganggu stabilitas kawasan serta perdamaian dan keamanan dunia. Serangan Israel-AS ke Iran Kantor berita Agence France-Presse (AFP) melaporkan militer Israel menargetkan lokasi para pejabat senior Iran yang tengah berkumpul saat melakukan serangan ke Ibu Kota Teheran, Sabtu (28/2). “Serangan pagi ini dilakukan secara bersamaan di beberapa lokasi di Teheran, tempat para pejabat senior dalam jajaran politik-keamanan Iran berkumpul,” demikian laporan AFP. Selain Teheran, serangan Israel juga dilancarkan ke sejumlah kota lain seperti Isfahan, Qom, Karaj, dan Kermansyah. Operasi tersebut disebut diikuti oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menyatakan telah memulai operasi militer AS di Iran. Iran kemudian melancarkan serangan balasan ke pangkalan militer AS di Bahrain. Situasi ini memicu kekhawatiran meluasnya konflik terbuka di kawasan. Kabar Simpang Siur soal Khamenei Di tengah eskalasi, muncul kabar simpang siur mengenai kondisi Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. Sebelumnya, Israel mengklaim Khamenei tewas dalam serangan Sabtu (28/2). Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyebut terdapat banyak tanda bahwa Khamenei telah meninggal. “Dia tidak lagi bersama kita,” ujarnya. Namun, pemerintah Iran membantah kabar tersebut. Media yang berafiliasi dengan negara Iran, termasuk Tasnim News Agency dan Mehr News Agency, melaporkan bahwa Khamenei masih hidup dan dalam kondisi baik serta tetap memimpin. Sementara itu, sumber yang dikutip CNN menyebut Israel mengklaim telah memperoleh foto jenazah Khamenei dan pengumuman resmi sedang disiapkan, meski belum ada konfirmasi independen. Puluhan Ribu Jemaah Umrah Terdampak Dampak konflik juga dirasakan warga Indonesia di kawasan. Sejumlah maskapai menghentikan operasional penerbangan di wilayah Timur Tengah usai serangan Israel-AS terhadap Iran. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengungkapkan sebanyak 58.873 jemaah umrah Indonesia masih berada di Arab Saudi dan terdampak situasi tersebut. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Puji Raharjo, memastikan seluruh jemaah dalam kondisi terpantau melalui koordinasi intensif dengan perwakilan RI dan otoritas setempat. “Kami mengimbau kepada seluruh jemaah umrah agar tidak panik. Tetap tenang dan terus berkoordinasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masing-masing untuk memperoleh informasi resmi dan terkini,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/2). Ia juga meminta seluruh PPIU menjalin komunikasi aktif dengan Kantor Urusan Haji (KUH), KJRI Jeddah, maupun KBRI Riyadh guna memastikan setiap perkembangan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Pemerintah Indonesia menegaskan keselamatan warga negara menjadi prioritas utama serta mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak memicu kepanikan. Di tengah situasi yang terus berkembang, inisiatif mediasi yang ditawarkan Indonesia menjadi salah satu upaya diplomatik untuk mencegah konflik meluas dan menjaga stabilitas kawasan serta keamanan global.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Ramadan Petani Laoli di Tengah Ancaman Penggusuran Pemkab Luwu Timur

ruminews.id, LUWU TIMUR – Ramadhan tahun ini tidak hanya menjadi bulan ibadah bagi warga Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Ia juga menjadi bulan penuh kegelisahan—bulan ketika doa dan kecemasan berjalan beriringan. Di tengah kewajiban menahan lapar dan dahaga, para petani di dusun kecil itu menghadapi ancaman kehilangan lahan yang selama ini mereka garap. Lahan yang mereka tanami dan tempati ternyata berada dalam area 395 hektare yang kini berstatus Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan telah disewakan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi. Bagi warga, Ramadhan kali ini terasa berbeda. “Puasa bukan penghalang bagi kami untuk tetap menjaga tanah ini. Justru di bulan suci ini, doa-doa kami semakin kencang agar keadilan berpihak pada rakyat kecil,” ujar seorang petani, Minggu (1/3/2026). Kalimat itu sederhana. Namun di baliknya tersimpan kegelisahan panjang tentang status tanah yang kini diperebutkan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan hidup warga. *Dari Lahan Kompensasi ke Sengkarut Legalitas* Secara historis, lahan di Desa Harapan merupakan bagian dari kewajiban kompensasi kehutanan atas pembangunan PLTA Karebbe—proyek energi yang dikelola oleh PT Vale Indonesia Tbk (dahulu PT INCO). Pada 2006, melalui nota kesepahaman dengan Pemkab Luwu Timur, perusahaan tambang tersebut berkewajiban menyediakan lahan kompensasi sebagai konsekuensi penggunaan kawasan hutan. Berdasarkan rezim kehutanan saat itu, lahan pengganti semestinya diserahkan sebagai kawasan hutan kompensasi—bukan menjadi objek komersial. Namun pada 20 Juni 2007, lahan itu disertifikatkan sebagai Hak Pakai atas nama PT INCO. Status inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan hukum: bagaimana lahan yang lahir dari kewajiban kompensasi kehutanan dapat berubah menjadi hak penggunaan yang kemudian berujung pada transaksi komersial? Pada 2022, PT Vale Indonesia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Luwu Timur. Lahan tersebut dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Dua tahun kemudian, pada 28 Agustus 2024, terbit Sertifikat HPL atas nama pemerintah daerah. Rantai administrasi itu berlanjut pada September 2025, ketika Pemkab Luwu Timur menandatangani perjanjian pemanfaatan HPL dengan PT IHIP selama 50 tahun. Nilai sewa untuk lima tahun pertama tercatat sebesar Rp4,445 miliar. Lima Pertanyaan yang Belum Terjawab Sejumlah dokumen kajian hukum menyoroti setidaknya lima persoalan mendasar yang hingga kini belum dijawab secara terbuka. Pertama, adanya dugaan pergeseran titik koordinat antara peta MoU 2006, Sertifikat Hak Pakai 2007, dan Sertifikat HPL 2024. Dalam hukum pertanahan, identitas objek adalah unsur esensial. Jika batas berubah, maka objek pun dianggap berbeda. Kedua, dasar hukum pensertifikatan Hak Pakai atas lahan yang berasal dari kewajiban kompensasi kehutanan. Ketiga, mekanisme hibah dari pemegang Hak Pakai kepada pemerintah daerah. Secara doktrin agraria, Hak Pakai bukan hak milik. Mekanisme yang lazim jika hak tersebut tidak lagi digunakan adalah pelepasan kepada negara, bukan hibah langsung. Keempat, penerbitan HPL yang bergantung pada keabsahan rantai hak sebelumnya. Kelima, penyewaan lahan selama 50 tahun kepada PT IHIP—yang memunculkan pertanyaan mengenai persetujuan DPRD serta aspek “clear and clean” di lapangan, termasuk keberadaan warga yang telah lama bermukim dan menggarap lahan tersebut. Tanpa audit hukum dan geospasial independen, seluruh rangkaian itu masih menyisakan ruang sengketa. Perlawanan Sunyi Di Dusun Laoli, perlawanan tidak hadir dalam bentuk demonstrasi besar atau spanduk-spanduk protes. Ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi dimana warga tetap menanam, tetap berbuka puasa bersama, dan tetap menjaga kebersamaan. Setiap sore, menjelang azan Magrib, warga berkumpul di pelataran rumah sederhana. Obrolan mereka tak lagi hanya soal harga pupuk atau hasil panen, tetapi juga tentang kabar terbaru rencana pengosongan lahan. Bagi pemerintah daerah, kawasan industri diproyeksikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru. Namun bagi petani Laoli, tanah bukan sekadar aset yang bisa dihitung dalam appraisal. Ia adalah sumber nafkah, ruang hidup, dan jejak sejarah keluarga. Ramadhan kali ini menjadi cermin kontras itu. Di satu sisi, ambisi percepatan investasi. Di sisi lain, kegelisahan warga kecil yang merasa berdiri di atas lahan dengan status yang belum sepenuhnya terang. “Kalau memang ini tanah negara, kami hanya ingin kejelasan. Kalau harus pergi, bagaimana nasib kami?” kata seorang ibu rumah tangga dengan suara pelan. Di bulan yang diyakini sebagai bulan keadilan dan pengampunan, warga Dusun Laoli memilih bertahan dengan cara mereka sendiri—berpuasa, berdoa, dan menjaga tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari hidupnya. Puasa dan perlawanan mereka mungkin sunyi. Namun di atas lahan kompensasi yang problematik itu, suara keadilan justru terdengar paling nyaring. (*)

Ambon, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

PB HMI Tekankan Polresta Ambon Wajib Usut Tuntas Penikaman di FEBIS Unpatti

ruminews.id – Pengurus besar Himpunan Mahasiswa Islam HMI mendesak Polresta Ambon agar segera menuntaskan kasus penikaman yang terjadi di lingkup kampus universitas Pattimura Ambon dan hal ini adalah salah satu kader aktif himpunan mahasiswa Islam komsariat ekonomi dan bisnis universitas pattimura Ambon. Raker DPMF Febis Yang berkunjung Pada Penikaman Ini Bermula Pada Saat Forum Raker Sedang Berjalan, ketika telah masuk pada poin pembahasan ada salah satu peserta yang tidak memiliki identitas yang jelas, masuk di forum dan memberikan pertanyaan tekait dengan dari awal sebab dia baru saja masuk forum, nah padahal ketika forum dia berjalan ada kesepakatan yang di lakukan anatara mahasiswa dan sc di dalam pasal 9 poin (c) menjabarkan bahwa “peserta wajib 5 menit sebelum rapat di mulai Nah poin ini pun menegaskan bahwa si oknum yang entah asal nya dari fakultas mana itu di pertanyakan Legelstsnding nya di antaranya ialah nama dia, posisi dia dalam sturuktur dpmf, dan KTM dia, namun si oknum itu masi mengelak dan mencari alasan untuk menetupi identitas forum berkunjung pada skorsing oleh sc karena dinamika yang kunjung belum usai, nah ketika forum skorsing pun terjadi cek cok tetapi ini masi tannggapi dengan hal yang wajar, sebab ini juga bagian dari pada dinamika forum, namun ketika beberapa teman teman pengurus turun untuk mencari takjil teman teman yang juga tidak identitas nya dari mana menanggapi salah satu pengurus dpmf yang mencari takjil dengan agresif dan mengajak untuk tawuran sehingga tawuran terjadi di area parkiran febis, ketika massa aksi yang tidak tau identitas nya dari mana berlari menuju area rumah tiga kompleks ganadaria di kejar sampai di lokasi Alfamidi teman teman yang tadi yang tak bisa identifikasi identitas bertawuran dengan korban penikaman sehingga pada saat itu pula si korban menglami sesak nafas pada saat berjalan menuju fakultas ekonomi dan bisnis Kami dari PB HMI menegaskan bahwa penanganan perkara kasus penikaman ini merupakan kewajiban aparat penegak hukum di wilayah kota Ambon bukan sekadar persoalan teknis penyelidikan semata. peristiwa penikaman ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami menilai, keterlambatan penanganan kasus mencerminkan lemahnya tanggung jawab institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga. Penegakan hukum yang lambat tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Tanggung jawab ini melekat pada institusi, bukan pada individu semata Sekali lagi kami PB HMI menekankan bahwa Polresta Ambon dan Polda maluku wajib menjalankan penegakan hukum secara cepat, tegas, transparan, dan akuntabel guna mencegah berkembangnya spekulasi publik serta potensi konflik horizontal di lingkungan kampus dan masyarakat Harapan kami Aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Yang berlaku sesuai Undang-Undang dan hukum yang berlaku . Terkait penikaman terhadap kader kami sehingga aparat penegak hukum harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan Saya juga mengimbau agar seluruh mahasiswa di lingkungan kampus dan masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Saya menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian perkara harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum, dengan catatan aparat wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya secara terbuka kepada publik

Scroll to Top