Hukum

Hukum, Makassar, Pemerintahan

Sinergi Pemkot dan Kepolisian, Polemik Pasar Butung Ditarget Tuntas Secara Hukum

ruminews.id, Makassar – Upaya penyelesaian polemik pengelolaan Pasar Butung terus dimatangkan Pemerintah Kota Makassar. Sebelum dikelola oleh Perumda pasar, maka duduk bersama pihak penegak hukum. Tak sekadar wacana, langkah konkret kini ditempuh dengan membangun sinergi lintas sektor guna memastikan proses transisi berjalan tertib, aman, dan sesuai koridor hukum. Bertempat di Balai Kota Makassar, Jumat (27/2/2026), Pemkot Makassar menggelar rapat koordinasi bersama jajaran kepolisian untuk membahas langkah strategis pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo agar dapat dikelola secara resmi oleh Perumda Pasar Makassar Raya. Rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti. Turut hadir pula Kabag Hukum Pemkot Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Inspektorat, serta jajaran direksi Perumda Pasar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pertemuan ini, untuk menyatukan persepsi terkait proses pelaksanaan pengelolaan Pasar Butung. “Pertemuan ini untuk menyatukan persepsi terhadap bagaimana proses pelaksanaan yang menyangkut pengelolaan di Pasar Butung,” jelasnya. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam merumuskan langkah hukum, administrasi, serta pengamanan di lapangan guna menghindari potensi gesekan. Pemkot Makassar menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola pasar yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan pedagang maupun masyarakat luas. Melalui koordinasi intensif ini, diharapkan polemik yang selama ini bergulir dapat segera menemukan titik terang. Sekaligus memastikan Pasar Butung dikelola secara sah di bawah kewenangan pemerintah daerah demi kepastian hukum dan stabilitas aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Menurut Appi, pembahasan ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, komunikasi dan pertemuan telah beberapa kali digelar. Termasuk koordinasi langsung dengan Kapolres Pelabuhan Makassar guna memastikan kejelasan alur dan langkah yang akan ditempuh pemerintah. “Beberapa kali sudah kita lakukan pertemuan, dan kami juga meminta pihak Kapolres Pelabuhan untuk bersama-sama memastikan seperti apa alur yang akan kita jalankan,” ujarnya. Munafri menjelaskan, hasil rapat koordinasi ini, diharapkan menjadi landasan bersama dalam menangani polemik yang ada. Sehingga, setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. “Ini akan menjadi hasil meeting yang bisa menjadi landasan kita untuk menangani kasus ini seperti apa, jadi duduk bersama,” tuturnya. “Sehingga tidak ada kesalahan administrasi, tidak ada salah kaprah di dalamnya, dan tidak ada perbuatan yang bisa merugikan salah satu pihak,” lanjutnya. Ia menekankan, pendekatan yang dilakukan Pemerintah Kota bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan memahami kondisi eksisting dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Karena itu, dialog terbuka dan mediasi dinilai menjadi kunci penyelesaian. Menurutnya, perbedaan sudut pandang yang ada harus dimediasi dengan baik agar pemerintah dapat mengambil posisi secara tepat dan bertanggung jawab. Persoalan ini punya sisi perbedaan sudut pandang yang memang harus dimediasi dengan baik, sehingga Pemerintah Kota mampu memposisikan diri pada kondisi ini. “Ketika kondisi tertentu di dalamnya, kami juga harus mampu mempertanggungjawabkannya sebagai aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota,” jelasnya. Munafri juga menyampaikan harapannya agar Polres Pelabuhan Makassar dapat memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak koperasi yang terlibat, sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama dalam satu forum resmi. “Mungkin dari Polres Pelabuhan bisa menjadi fasilitator untuk menghadirkan juga dari pihak pengelola sebelumnya, pihak Koperasi supaya semua bisa terbuka,” imbuh Appi. “Saya berharap bisa mengatur waktu kapan kita sepakat duduk sama-sama lagi untuk memastikan alur diskusinya,” tambah Appi, menutup rapat koordinasi. (*)

Daerah, Ekonomi, Gowa, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

PEMDA Gowa Langsungkan Aksi Depan Kantor Bupati Gowa, Minta Operasi Ritel Modern di Hentikan.

ruminews.id, Gowa – Massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Masyarakat (PEMDA) Gowa dan pedagang kaki lima turut langsungkan aksi unjuk rasa didepan kantor pemda gowa (27/02/2026). Aksi tersebut didasari buntut menjamurnya perusahaan raksasa ritel modern dikabupaten gowa yang diduga belum mengantongi izin sesuai prosedur, sementara dalam waktu yang hampir bersamaan PKL yang dianggap tidak sesuai prosesur ditindak secara tegas. Hal tersebut diduga memicu kemarahan publik atas kebijakan pemerintah yang tidak jeli melihat ketimpangan dalam masyarakat. Jendral lapangan, nurhidayat menuturkan duduk masalah yang terjadi dikabupaten gowa ini dinilai sangat absurd, bagaimana tidak? Kami telah melakukan RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD Kab. Gowa sebanyak dua kali, dan dihadiri sejumlah SKPD terkait, Pelaku UMKM, serta Perusahaan ritel modern. Ternyata masih ada beberapa ritel yang diduga berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi izin, sehingga hasil terakhir daripada RDP tersebut adalah merekomendasikan kepada Kasatpol PP untuk secara bersama-sama menyegel/menutup toko ritel modern yang dianggap masih bermasalah. Tambah anehnya, bukan toko ritel modern tersebut yang di razia tapi justru pedagang-pedagang kecil, sedangkan jika ingin berbicara normatif toko ritel modern juga menabrak aturan. Ujar jendlap. Massa aksi yang tergabung kita-kira 100 orang atau lebih, aksi tersebut tetap berjalan secara damai dengan bergantian orasi bersama pedagang kaki lima meski sempat terjadi gesekan karena tidak ada satupun pihak pemerintah daerah yang bisa menemui dan menjawab permasalahan massa aksi. Hingga massa aksi bergeser kedepan DPRD Kab. Gowa dan ditemui langsung ketua Komisi 3 DPRD Gowa, syahrudin mone membenarkan bahwa hasil RDP kemarin musti menjadi rekomendasi mutlak bagi kasatpol PP dan SKPD terkait untuk menutup sementara ritel yang diduga bermasalah, saya juga kurang mengerti kenapa belum ditindak lanjuti ujarnya. Syaharudin mone kembali akan melanjutkan RDP yang sempat di skorsing dan mengundamg seluruh stageholder terkait, serta pedagang kaki lima, Tambahnya. Muh Hendra, Koord. Massa mengatakan kita akan kembali turun dengan nuansa yang lebih massif lagi di aksi jilid 2. Tentu dengan gelombang peserta aksi yang lebih banyak. Hingga berita ini dinaikkan belum ada respon Bupati gowa terkait permasalahan ritel modern dan pedagang kaki lima / UMKM.

Hukum, Kriminal, Makassar, Pemuda, Pendidikan

Dinamika Penanganan Kasus Penganiayaan di Kampus Atma Jaya, Menuai Sorotan Publik

ruminews.id, Makassar – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Universitas Atma Jaya Makassar menjadi perhatian publik setelah muncul perubahan status hukum para pihak yang dinilai menimbulkan pertanyaan dari aspek konsistensi proses penyidikan. Kasus ini bermula ketika korban atas nama Aco Dg Naba melaporkan dugaan tindak penganiayaan ke Polsek Tamalate. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada tahap awal proses hukum. Dalam perkembangannya, pihak tersangka mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan. Permohonan tersebut diputuskan dengan hasil yang memenangkan pihak pelapor, sehingga tindakan penyidik dinyatakan sah. Namun demikian, ketiga tersangka kemudian dilepaskan karena berkas perkara dinyatakan belum memenuhi ketentuan kelengkapan formil dan materil (P-21) oleh pihak kejaksaan. Situasi hukum berubah ketika Aco Dg Naba selaku pelapor justru dilaporkan balik dan perkara tersebut diproses di Polrestabes Makassar. Pada 20 Februari 2026, korban penganiayaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang sama. Perubahan konstruksi hukum ini memunculkan sorotan terkait kesinambungan proses pembuktian dan konsistensi penegakan hukum. Secara normatif, penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, asas praduga tak bersalah, due process of law, serta prinsip objektivitas dan proporsionalitas menjadi landasan penting dalam setiap tahapan penyidikan. Muhammad Nur selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Teknik Universitas Bosowa menilai bahwa dinamika penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, perubahan status dari korban menjadi tersangka dalam satu rangkaian peristiwa yang sama harus disertai argumentasi hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun yuridis. “Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Ketika terjadi perubahan signifikan dalam konstruksi perkara, publik berhak mengetahui dasar pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Terlebih perkara ini terjadi di lingkungan kampus yang memiliki sensitivitas sosial tinggi dan berkaitan dengan rasa aman civitas akademika. Pengamat hukum pidana turut menilai bahwa perubahan status hukum memang dimungkinkan apabila terdapat alat bukti baru atau fakta hukum yang berbeda secara substansial. Namun, tanpa penjelasan komprehensif, dinamika tersebut berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi dalam penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci dasar pertimbangan yuridis atas perubahan status tersebut. Perkara ini menjadi refleksi penting atas urgensi transparansi, konsistensi, dan profesionalisme dalam sistem peradilan pidana guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Gowa, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Moratorium Ritel Modern di Gowa: Menakar Keberpihakan Pemda dan Wakil Rakyat

ruminews.id. GOWA – Kabupaten Gowa masih bertumpu pada kekuatan ekonomi rakyat. Struktur perekonomiannya didominasi sektor informal, UMKM, kios kecil, dan warung kelontong yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga. Dalam kondisi pendapatan per kapita yang relatif rendah dan akses permodalan yang terbatas, pelaku usaha kecil di Gowa bertahan dengan margin tipis dan daya saing yang tidak seimbang. Di tengah realitas tersebut, ekspansi ritel modern yang terus bertambah tanpa pengendalian ketat memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pertumbuhan ini memperkuat ekonomi daerah secara menyeluruh, atau justru mempersempit ruang hidup usaha rakyat? RDP yang telah dilaksanakan sebelumnya mengungkap berbagai persoalan, mulai dari ketidaklengkapan perizinan hingga lemahnya pengawasan. Bahkan dalam forum tersebut terungkap bahwa sejak beroperasinya ritel modern di Kecamatan Pattallassang, beberapa usaha ritel lokal mengalami penurunan omzet yang signifikan hingga akhirnya gulung tikar. Fakta ini tidak bisa dipandang sebagai dinamika pasar biasa, melainkan sinyal adanya ketimpangan daya saing yang tidak diimbangi kebijakan perlindungan bagi usaha kecil. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka perlahan struktur ekonomi lokal akan bergeser. Usaha rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga bisa tersisih oleh jaringan usaha bermodal besar. Ketika warung tutup, yang hilang bukan hanya papan nama, tetapi juga penghidupan dan kemandirian ekonomi warga. Dalam konteks tersebut, moratorium perizinan ritel modern menjadi langkah kebijakan yang patut dipertimbangkan secara serius. Moratorium bukan tindakan anti-investasi, melainkan jeda kebijakan untuk mengevaluasi tata ruang, kepatuhan izin, serta dampak sosial-ekonomi terhadap UMKM dan pasar rakyat. Langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menata dan melindungi pasar rakyat. Beberapa daerah telah membuktikan bahwa kebijakan ini bukan hal tabu. Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul melakukan penghentian sementara dan pembatasan ketat izin ritel modern sebagai bagian dari evaluasi dan perlindungan UMKM. Kota Bogor dan Kota Denpasar juga mengambil langkah pembatasan serupa. Investasi tetap berjalan; yang berubah adalah keberanian menata agar pertumbuhan tidak timpang. Kekhawatiran bahwa moratorium akan merusak citra investasi perlu diluruskan. Investor yang sehat membutuhkan kepastian regulasi dan tata kelola yang adil. Justru pembiaran dan ketidaktegasanlah yang menciptakan ketidakpastian. Moratorium berbasis kajian adalah pesan bahwa pemerintah hadir mengatur, bukan sekadar menyetujui. Namun moratorium harus dibarengi kebijakan afirmatif: akses permodalan murah bagi UMKM, keringanan pajak dan retribusi daerah. Tanpa itu, perlindungan ekonomi rakyat hanya akan menjadi slogan. Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang ritel modern. Ini tentang arah pembangunan ekonomi Gowa. Apakah pertumbuhan akan dibiarkan bergerak tanpa kendali, atau ditata agar adil dan berkelanjutan? Keberpihakan tidak cukup dinyatakan dalam pidato. Ia harus tampak dalam kebijakan. Moratorium ritel modern adalah ujian keberanian bagi pemerintah daerah dan wakil rakyat: berani menata demi melindungi ekonomi rakyat, atau memilih aman dengan membiarkan ketimpangan berjalan perlahan. Sejarah pembangunan daerah selalu mencatat satu hal: keberanian berpihak sering kali lebih menentukan daripada kenyamanan bersikap netral.

Hukum, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

GM BTP Desak APH Usut Dugaan Pungli Iuran Sampah di Tamalanrea

ruminews.id – Makassar, 26 Februari 2026 – Gerakan Masyarakat BTP (GM BTP) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam penagihan iuran sampah di Kecamatan Tamalanrea. Desakan ini menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan dan surat pernyataan seorang oknum sopir pengangkut sampah yang mengakui melakukan penagihan kepada warga dan menyatakan tidak akan mengulanginya. Koordinator Advokasi GM BTP, Sulaiman, menegaskan bahwa penarikan retribusi daerah wajib berdasarkan mekanisme resmi dan tidak boleh dilakukan secara personal. “Jika benar ada penagihan langsung tanpa dasar administrasi dan SOP yang sah, maka itu patut diduga sebagai pungli dan bentuk lemahnya pengawasan pemerintah,” tegasnya. Secara hukum, pemungutan retribusi harus merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta regulasi teknis berbasis Peraturan Daerah (Perda). Di luar mekanisme tersebut, pungutan berpotensi melanggar hukum. Apabila terdapat unsur tekanan, pencatutan nama pejabat, atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat dikaji berdasarkan KUHP maupun UU Tipikor. Selain itu, praktik yang menyimpang dari tata kelola administrasi dapat menjadi objek pemeriksaan Inspektorat dan Ombudsman RI. GM BTP meminta APH, Inspektorat, dan DLH Kota Makassar segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. “Ini bukan soal nominal iuran, tetapi soal kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika tidak terbukti, sampaikan terbuka. Jika terbukti, tindak tegas,” tutup Sulaiman.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

PB HMI Desak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Evaluasi IUP di Aceh

ruminews.id, Jakarta – “PB HMI desak Kementerian ESDM evaluasi IUP yang beroperasi di Aceh Selatan” Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Aceh. Desakan ini disampaikan Mahdi Arifan fungsionaris PB HMI Bidang ESDM yang juga mantan Ketua HMI Aceh Selatan menyusul dikeluarkannya 20  rekomendasi Izin Usaha Pertambangan ( IUP) oleh Pemerintahan Aceh beberapa waktu lalu beriringan dengan musibah bencana alam banjir bandang Aceh. Mahdi Arifan menilai, penerbitan dan keberlanjutan izin pertambangan di Aceh sangat tidak tepat dengan keadaan Aceh paska bencana, seharusnya pemerintah lebih fokus terkait pengelolaan lingkungan, penataan kawasan, serta rekontruksi Aceh paska bencana banjir beberapa waktu lalu tetapi pemerintahan Aceh justru mengeluarkan izin tambang yang nyata nyata merusak ekologis dan sewaktu waktu menjadi bom waktu yang berakibat bencana yg lebih besar. Mahdi juga menyoroti 5 Izin Usaha Tambang ( IUP ) baru di Kabupaten Aceh Selatan yaitu IUP PT Kinston Abadi Energi, IUP PT Kinston Abadi Mineral, IUP PT Tunas Mandiri Persada, IUP PT Aurum Indo Mineral, IUP PT Mineral Mega sentosa yang dinilai terkesan dipaksakan. Salah satunya IUP PT Kinston Abadi Mineral di wilayah Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan. Mahdi menilai sejak awal Pemerintah Aceh Selatan memberikan rekomendasi yang nomor 540/ 466 tgl 23 mei 2025 dengan luas lebih 4.312 Ha tanpa kajian ekologis dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah kabupaten Aceh Selatan mestinya sangat tahu bahwa wilayah tersebut daerah rawan bencana apalagi tahun lalu daerah tersebut baru dilanda banjir bandang yg sangat dahsyat dan juga banjir yang beberapa waktu lalu terjadi, namun mengapa justru merekomendasikan IUP papar Mahdi Arifan. Ini bertolak belakang dengan statemen ataupun pernyataan yg sering di ucapkan H. mirwan orang nomor satu di Aceh Selatan tersebut, kalau beliau simpati dan empati para korban banjir di wilayah Trumon juga akan merekonstruksi wilayah tersebut paska bencana dan kedepannya tidak membiarkan rusaknya ekologis wilayah tersebut, tapi kenyataan tidak berpihak kepada masyarakat tapi lebih berpihak kepada korporasi. Adapun aktivitas pertambangan dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko banjir, longsor, serta mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. “Di saat Aceh sedang berduka akibat musibah, negara justru membiarkan eksploitasi alam terus berjalan. Ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” tegas mahdi  dalam keterangannya. Mahdi Juga menilai bahwa keberadaan lima IUP tersebut berpotensi melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan dan mengabaikan aspek analisis dampak lingkungan (AMDAL) secara komprehensif. Oleh karena itu, PB HMI meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin. Selain kepada Kementerian ESDM, HMI juga mendorong Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas dan berpihak kepada rakyat dengan menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga Aceh. Aceh tidak membutuhkan investasi yang merusak alam, melainkan kebijakan yang mengedepankan keadilan ekologis, kemanusiaan, dan keselamatan generasi mendatang. “HMI dan mahasiswa Aceh yang ada dijakarta akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi  ke kementrian ESDM jika tuntutan ini diabaikan,” tambahnya.

Hukum, Makassar, Pendidikan

Persidangan Pengadaan Unhas: Saksi Tergugat Akui Dasar Keputusan Hanya Aturan Internal

ruminews.id, Makassar, 26 Februari 2026 — Persidangan sengketa pengadaan barang/jasa yang diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar Dengan Nomor Perkara 440/Pdt.g/PN Mks Anatara CV. Solusi Klik Melawan Universitas Hasanuddin mengungkap fakta penting setelah saksi pertama dari pihak Tergugat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Saksi Tergugat, Ibu Mulha, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Universitas Hasanuddin, menerangkan bahwa pengguguran penawaran Penggugat dilakukan berdasarkan ketentuan internal. Dalam persidangan, saksi tidak dapat menunjukkan dasar hukum pada tingkat nasional, baik Peraturan Presiden maupun peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mengatur pengguguran penawaran dengan ambang tertentu. Dalam keterangannya, saksi menyebut penawaran Penggugat dinilai berada di bawah ambang 85 persen sehingga tidak dievaluasi. Namun, ketika diminta menjelaskan rujukan hukumnya, saksi tidak dapat menunjukkan ketentuan Perpres atau aturan LKPP yang mewajibkan pengguguran otomatis atas dasar tersebut, dan hanya merujuk pada aturan internal institusi. Fakta lain yang terungkap, saksi mengakui bahwa baik Penggugat maupun perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang sama-sama tidak mencantumkan merek pada salah satu produk yang ditawarkan. Meski demikian, hanya Penggugat yang dinyatakan gugur dengan alasan tidak mencantumkan merek. Saksi tidak dapat menjelaskan dasar hukum perlakuan berbeda tersebut. Terkait permintaan dokumen tambahan berupa surat dukungan, saksi menerangkan bahwa permintaan tersebut dilakukan berdasarkan kebiasaan. Saksi menjelaskan pemahaman tersebut berangkat dari pengalaman pribadi pernah menemukan barang yang dinilai tidak asli ketika dukungan tidak berasal dari principal. Namun demikian, saksi tidak dapat menunjukkan ketentuan Perpres atau aturan LKPP yang membenarkan penambahan persyaratan dokumen setelah batas waktu penawaran ditutup. Dalam persidangan, saksi juga menyatakan mengetahui bahwa perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT Hadin ITE Solution. Saksi tidak menyangkal adanya keterkaitan atau afiliasi perusahaan tersebut dengan Universitas Hasanuddin. Kuasa hukum Penggugat Dari Kantor Hukum CITRA CELEBES LAW, menilai keterangan saksi Tergugat justru memperjelas bahwa keputusan-keputusan penting dalam proses pengadaan didasarkan pada aturan internal dan kebiasaan, bukan pada Norma pengadaan nasional yang berlaku. Menurutnya, hal ini relevan dalam menilai penerapan asas kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi seluruh peserta. Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari pihak Tergugat. Penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian hukum sepenuhnya kepada majelis hakim.

Ambon, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Tual, Yogyakarta

Demo Solidaritas Maluku di Mapolda DIY Ricuh, Pagar Roboh; Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan dan Dilepaskan

ruminews.id, SLEMAN – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (24/2/2026) malam. Aksi ini diselenggarakan sebagai respon atas meninggalnya seorang pelajar di Tual, Maluku, yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polri. Massa berkumpul di tengah guyuran hujan dan puluhan aparat yang telah berjaga sejak sore hari sambil menyuarakan tuntutan serta kekecewaan terhadap brutalitas dan kekerasan yang terus dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, massa tampak meneriakkan kecaman dan mencoba mendekati pintu gerbang Mapolda yang telah dipasang barikade kawat berduri. Situasi memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara demonstran dan aparat. Kericuhan berujung pada robohnya pagar sisi timur Mapolda DIY serta coretan bernada anti-polisi seperti “1312”, “All Cops Are Bastard”, dan “ACAB” yang memenuhi sejumlah tembok pagar markas Polda DIY . Sejumlah saksi menyebut ketegangan meningkat setelah massa berusaha menembus barikade. Di tengah situasi tersebut, beredar pula kabar adanya kelompok di luar massa utama yang berada di sekitar lokasi saat bentrokan terjadi. Meski hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai keterlibatan pihak-pihak tersebut. Warga sekitar Mapolda sempat menutup beberapa akses jalan menuju permukiman secara swadaya sebagai langkah antisipasi. Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyayangkan aksi yang berujung ricuh dan menyebabkan kerusakan fasilitas negara. “Kami menyayangkan aksi tersebut berakhir ricuh dan terjadi pengrusakan pada pagar sisi timur Mapolda,” ujar Ihsan, Rabu (25/2). Polisi sempat mengamankan tiga mahasiswa untuk dimintai keterangan. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kampus, ketiganya telah dilepaskan dan diserahkan kembali. Polda DIY menyatakan telah menjalankan prosedur pengamanan sesuai standar. Melalui unggahan resmi di media sosial, kepolisian juga menyebut adanya perusakan pagar dan perobekan spanduk berisi komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam pernyataan tersebut, Polda DIY menduga aksi perusakan dilakukan oleh kelompok yang bukan berasal dari warga DIY. Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil mendorong agar aparat juga melakukan evaluasi terbuka atas pola pengamanan aksi, termasuk transparansi penanganan dugaan kekerasan dan impunitas aparat penegak hukum di berbagai wilayah di Indonesia yang menjadi pemicu solidaritas tersebut. Bagi mereka, kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh stabilitas keamanan, tetapi juga oleh kesediaan institusi untuk terbuka terhadap kritik dan akuntabilitas. Hingga berita ini diterbitkan, situasi di wilayah DIY dilaporkan kembali kondusif. Namun perhatian publik masih tertuju pada perkembangan penanganan kasus di Maluku serta tindak lanjut atas insiden kericuhan di Mapolda DIY. Penulis: Iman Amirullah

Ekonomi, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Yogyakarta

Puluhan Konsumen Laporkan Dugaan Penipuan Properti PT Hoki Sejahtera Abadi ke Polda DIY, Developer Lapor Balik

ruminews.id, – SLEMAN, Sebanyak 25 konsumen perumahan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (23/2/2026), untuk melaporkan dugaan penipuan jual beli rumah oleh PT Hoki Sejahtera Abadi Developer. Sebelum membuat laporan resmi, para konsumen sempat menggelar aksi damai di halaman Mapolda DIY dengan membawa spanduk tuntutan agar sertifikat rumah yang telah dibayar lunas segera diberikan. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Konsumen Mengaku Dirugikan, Sertifikat Diduga Digadaikan ke Bank Kuasa hukum konsumen, Hanuji Wibowo, menyebut sedikitnya 25 kliennya telah melunasi pembayaran rumah, namun hingga kini belum menerima sertifikat hak milik (SHM). Total potensi kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan rata-rata kerugian sekitar Rp400 juta per orang. Menurut para pelapor, mereka baru mengetahui bahwa sertifikat rumah diduga telah diagunkan ke pihak perbankan oleh pengembang tanpa pemberitahuan kepada pembeli. Salah satu konsumen, Nissa (nama disebut atas persetujuan), mengaku telah melunasi rumah senilai sekitar Rp400 juta dan mulai menempatinya sejak 2023. Namun sertifikat tak kunjung diterima. “Saya konsumen lunas dan sudah menempati rumah sejak 2023. Selalu dijanjikan sertifikat akan segera keluar. Tapi pada Oktober 2025, pihak bank datang meminta saya membayar sekitar Rp1 miliar agar sertifikat bisa ditebus, karena cicilan dari pihak pengembang tidak dibayarkan. Kami tentu kaget dan merasa dirugikan,” ujarnya di Mapolda DIY. Selain persoalan sertifikat, sejumlah konsumen juga mengaku rumah yang dibeli belum sepenuhnya rampung atau dalam kondisi mangkrak. Bahkan beberapa di antaranya mengaku mendapat ancaman pengosongan rumah dari pihak bank. Developer Lapor Balik, Situasi Sempat Memanas Di hari yang sama, pihak pengembang juga membuat laporan ke Polda DIY. SDN selaku owner PT Hoki Sejahtera Abadi melaporkan dugaan intimidasi yang disebut melibatkan oknum ormas dan pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Dalam laporannya, SDN mengaku didatangi tiga orang ke rumahnya yang mengatasnamakan aparat, termasuk seorang oknum ormas yang mengaku sebagai advokat. Kuasa hukum PT Hoki Sejahtera Abadi, Hermansyah Bakrie, menegaskan bahwa laporan konsumen merupakan hak setiap warga negara. Ia menyebut persoalan proyek yang mangkrak terjadi akibat kisruh internal manajemen perusahaan, serta menyatakan tanah dan bangunan masih menjadi milik PT Hoki. Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ridwan, menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan terkait legalitas sertifikat yang dipersoalkan konsumen. “Saya hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. Terkait legalitas sertifikat dan kewajiban perusahaan, itu merupakan tanggung jawab manajemen PT,” ujarnya. Situasi di Mapolda DIY sempat memanas ketika kedua kubu berada di lokasi yang sama. Namun aparat kepolisian memastikan kondisi tetap terkendali. Kini, kedua laporan tersebut tengah ditangani penyidik Polda DIY untuk proses lebih lanjut. Para konsumen berharap ada kepastian hukum atas status sertifikat rumah yang telah dibeli secara sah dan lunas, sekaligus jaminan perlindungan hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Penulis: Iman Amirullah

Badan Gizi Nasional, Gowa, Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MBG, HAM, dan Kekeliruan Negara Membaca Kritik

ruminews.id – Kritik semestinya menjadi alarm dini bagi negara. Ia hadir bukan untuk meruntuhkan kekuasaan, melainkan untuk mengingatkan agar kebijakan publik tetap berada pada rel konstitusional, rasional, dan bermoral. Namun dalam praktik mutakhir, kritik justru kerap diperlakukan sebagai ancaman. Pernyataan Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang menyebut penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tindakan yang menentang HAM, memperlihatkan dengan jelas kekeliruan negara dalam membaca kritik. Alih-alih dipahami sebagai koreksi kebijakan, kritik diposisikan sebagai pembangkangan moral. Di titik inilah problem mendasar muncul: ketika negara gagal membedakan antara kritik dan permusuhan, antara oposisi kebijakan dan penolakan terhadap negara itu sendiri. Dalam teori demokrasi deliberatif, sebagaimana dikemukakan oleh Jürgen Habermas, ruang publik yang sehat ditandai oleh kebebasan warga untuk menyampaikan kritik secara rasional tanpa rasa takut. Kritik bukan gangguan stabilitas, melainkan prasyarat legitimasi kebijakan. Negara yang menutup telinga terhadap kritik sejatinya sedang merusak fondasi demokrasi itu sendiri. Ironisnya, kekeliruan membaca kritik tidak berhenti pada tataran narasi. Ia menjalar ke praktik yang lebih mengkhawatirkan. Sejumlah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dilaporkan mengalami teror dan intimidasi setelah menyuarakan kritik terhadap MBG. Mulai dari tekanan psikologis, ancaman, hingga pembungkaman melalui stigma. Fenomena ini menunjukkan gejala shrinking civic space, yakni menyempitnya ruang kebebasan sipil, sebuah indikator kemunduran demokrasi yang banyak dikaji dalam literatur politik kontemporer. Ketika mahasiswa sebagai kelompok intelektual dan agen kontrol sosial tidak lagi merasa aman menyampaikan kritik, maka yang terancam bukan hanya kebebasan berekspresi, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri. Padahal, dalam sejarah republik ini, kritik mahasiswa selalu menjadi elemen penting dalam koreksi arah kebijakan negara. Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), kekuasaan tidak boleh berdiri di atas tafsir sepihak penguasa. John Locke menegaskan bahwa kekuasaan politik memperoleh legitimasi justru dari persetujuan dan pengawasan rakyat. Karena itu, kritik adalah manifestasi kedaulatan warga negara, bukan ancaman terhadap stabilitas. HAM sendiri, secara teoritik, lahir sebagai instrumen pembatas kekuasaan. Hannah Arendt mengingatkan bahwa bahaya terbesar negara modern bukanlah kritik warga, melainkan ketika negara mengklaim monopoli kebenaran moral. Pada titik itu, hukum dan HAM berisiko direduksi menjadi alat pembenaran kebijakan, bukan lagi sarana perlindungan manusia. Maka menjadi paradoks ketika kritik terhadap kebijakan publik yang sejatinya dilindungi oleh HAM, justru dianggap sebagai tindakan yang menentang HAM. Cara pandang semacam ini berbahaya karena menggeser HAM dari instrumen perlindungan warga negara menjadi alat legitimasi kekuasaan. Kritik terhadap MBG tidak muncul tanpa alasan. Ia berangkat dari fakta-fakta empiris: laporan keracunan massal anak sekolah, temuan makanan yang tidak layak konsumsi, serta lemahnya pengawasan distribusi. Dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pangan bukan sekedar hak untuk menerima makanan, melainkan hak atas makanan yang aman, bergizi, dan layak konsumsi. Perspektif ini sejalan dengan pendekatan human rights-based approach, yang menempatkan negara sebagai duty bearer dan warga terutama anak-anak sebagai rights holder. Ketika negara gagal memenuhi standar tersebut, maka kritik bukan hanya sah, tetapi merupakan kewajiban moral dan konstitusional warga negara. Namun persoalan mendasar pendidikan tidak berhenti pada isu gizi. Di Nusa Tenggara Timur, publik pernah dikejutkan oleh kabar tragis seorang anak sekolah dasar yang memilih mengakhiri hidupnya karena tidak sanggup membeli buku tulis. Peristiwa memilukan ini menjadi potret getir bahwa masih ada anak-anak Indonesia yang bahkan belum mampu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Tragedi tersebut menampar kesadaran kita bahwa tujuan konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Kecerdasan bangsa tidak hanya ditopang oleh program makan bergizi, tetapi juga oleh akses terhadap buku, sarana belajar, rasa aman, dan dukungan psikososial. Ketika seorang anak merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli buku tulis, itu menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perlindungan sosial dan pendidikan. Negara tampak begitu fokus menjalankan program besar yang bersifat nasional dan simbolik, namun pada saat yang sama luput memastikan bahwa kebutuhan paling mendasar peserta didik terpenuhi. Tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak mungkin tercapai jika kebijakan yang mengatasnamakan gizi dan pendidikan justru menciptakan risiko kesehatan bagi siswa, atau jika perhatian negara terpusat pada proyek makro tetapi mengabaikan realitas mikro yang dialami anak-anak di daerah. Anak yang keracunan, jatuh sakit, kehilangan hari belajar, atau bahkan putus asa karena tidak mampu membeli alat tulis adalah cermin dari kebijakan yang belum matang dan pengawasan yang lemah. Dalam konteks ini, kritik terhadap MBG sejatinya adalah upaya menjaga agar kebijakan negara tetap sejalan dengan mandat konstitusi, bukan upaya menegasikan HAM. Negara yang kuat bukan negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki diri. Teror terhadap Ketua BEM, stigma anti-HAM terhadap pengkritik, serta narasi yang memosisikan kritik sebagai ancaman justru memperlihatkan kegagalan memahami esensi demokrasi dan HAM itu sendiri. HAM tidak pernah diciptakan untuk membela program, apalagi membenarkan intimidasi. HAM hadir untuk melindungi manusia, termasuk mahasiswa yang bersuara dan anak-anak yang menjadi korban kebijakan yang keliru atau kelalaian negara. Kritik terhadap MBG bukanlah penolakan terhadap HAM, melainkan ekspresi tanggung jawab warga negara. Jika kritik terus dipahami sebagai ancaman, maka yang dipertaruhkan bukan sekedar satu program kebijakan, melainkan masa depan kebebasan sipil dan kualitas demokrasi Indonesia. Negara perlu segera mengoreksi cara pandangnya: mendengar kritik bukan tanda kelemahan, melainkan syarat kedewasaan kekuasaan.

Scroll to Top