Hukum

Hukum, Nasional, Politik

Status Siaga 1 TNI Imbas Konflik Timur Tengah, Telegram Panglima TNI Beredar ke Publik

Ruminews.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah Siaga 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia menyusul meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Perintah tersebut mulai berlaku sejak 1 Maret 2026 dan diterapkan hingga waktu yang belum ditentukan.  Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun. Dokumen itu kemudian beredar luas di kalangan publik dan menjadi perhatian karena berisi perintah peningkatan kesiapsiagaan militer nasional. Status Siaga 1 merupakan tingkat kewaspadaan tertinggi dalam struktur kesiapsiagaan militer. Dalam kondisi ini, seluruh prajurit TNI diwajibkan berada dalam posisi siap tempur penuh, termasuk kesiapan personel, alutsista, amunisi, logistik, komunikasi, hingga kendaraan tempur yang dibutuhkan untuk operasi militer. Perintah peningkatan status kesiapsiagaan tersebut disebut berkaitan dengan eskalasi konflik antara Amerika Serikat bersama sekutunya dengan Iran yang memicu ketegangan di kawasan Timur Tengah. Situasi geopolitik yang memanas dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas global sehingga mendorong Indonesia meningkatkan kewaspadaan militernya. Telegram Panglima TNI itu juga memuat sejumlah instruksi operasional kepada seluruh jajaran TNI. Salah satunya adalah kewajiban setiap satuan untuk meningkatkan kesiapan tempur di wilayah masing-masing serta memastikan seluruh unsur personel dan peralatan berada dalam kondisi siap digunakan. Selain itu, seluruh satuan juga diminta meningkatkan pemantauan situasi keamanan serta melaporkan setiap perkembangan secara langsung kepada Panglima TNI. Instruksi tersebut menegaskan bahwa setiap perkembangan situasi harus dilaporkan secara cepat dan real-time sebagai bagian dari sistem komando dan kendali militer. Implementasi status Siaga 1 kemudian mulai terlihat di berbagai daerah melalui kegiatan apel kesiapsiagaan yang digelar oleh satuan TNI di berbagai wilayah Indonesia. Apel tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta mengevaluasi kondisi peralatan militer yang dimiliki masing-masing satuan. Di sejumlah daerah, apel siaga melibatkan ratusan prajurit dengan komposisi pasukan yang mencakup unsur tempur maupun cadangan. Para komandan satuan juga mengingatkan prajurit untuk memahami dinamika geopolitik internasional yang berkembang serta tetap menjaga kesiapsiagaan operasional. Peningkatan kesiapsiagaan tersebut juga diikuti dengan penguatan fungsi intelijen dan pemantauan situasi keamanan di wilayah masing-masing. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perkembangan konflik global tidak memicu ketegangan atau provokasi di dalam negeri. Status Siaga 1 tidak otomatis berarti Indonesia berada dalam kondisi perang. Namun status ini menunjukkan bahwa militer berada pada tingkat kesiapsiagaan maksimal untuk menghadapi kemungkinan eskalasi situasi keamanan yang lebih luas. Dengan penerapan status Siaga 1, seluruh jajaran TNI diminta tetap siaga dan siap digerakkan sewaktu-waktu apabila situasi keamanan nasional maupun internasional menuntut respons militer yang cepat dan terkoordinasi. (*)

Hukum, Labuan Bajo, Nasional, Pemerintahan

Putusan Tertinggi Negara Tak Bertaji di Keranga? BPN Mabar Disorot

ruminews.id, Labuan Bajo – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik bara konflik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru menyeret polemik baru di tingkat administrasi pertanahan. Sorotan kini tertuju pada Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Hingga awal Maret 2026, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dinilai belum dijalankan secara konkret oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Putusan Inkrah, Tapi Sertifikat Masih Berdiri Florianus Surion Adu selaku kuasa dari Muhamad Rudini (Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta) menjelaskan bahwa dalam amar kasasi, MA menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa. “Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, dalam rilisnya, Jumat (6/3/2026). Secara hukum, kata dia keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut. “Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus. Tak hanya itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya. Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris Alm Ibrahim Hanta mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun, melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyatakan bahwa permohonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Berikut kutipan isi surat dari BPN tersebut. Terhadap Bidang Tanah seluas ± 110.000 m2 (11 Ha) yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dimohonkan Saudara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT.KPG tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4758K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober 2025, dapat dimohonkan dengan memperhatikan hal-hal :  Bahwa objek perkara dalam putusan tersebut di atas telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02549/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31- 01-2017, luas 28.313 M2 tercatat atas nama Paulus Grant Naput dan Sertipikat Hak Milik Nomor 02545/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31- 01-2017, luas 27.724 M2 tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap; Hal sebagaimana huruf a di atas, dapat dimohonkan pembatalannya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, “Permohonan Pembatalan Produk Hukum karena pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : surat permohonan; fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan; asli surat kuasa jika dikuasakan; fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon yang dilegalisir; dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan; fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir; fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir. Terhadap bidang tanah yang Saudara mohonkan penerbitan Gambar Ukur, dapat dimohonkan melalui Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan syarat yaitu Formulir Permohonan BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Fotocopy KTP dan KK Pemohon (Legalisir), Fotocopy KTP Tetangga Batas dan Para saksi (Legalisir), Dasar Penguasaan / Alas Hak (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Eksekusi), SPPT PBB Terbaru; Informasi Tata Ruang, Foto Pilar Berkoordinat, Surat Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan Dan Tidak Menuntut Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dari sekian persyaratan administrasi tersebut, Florianus Surion Adu mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang menurutnya tidak perlu ada adalah terkait permintaan berita acara pelaksanaan eksekusi. “Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA” kata Florianus. Ia menilai persyaratan tersebut sebagai bentuk penghambatan. “Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus, Selasa (3/3/2026). Ia menambahkan, pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya. Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan. Selain dua SHM tersebut, Peta Bidang Tanah atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 m² dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 m² juga masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya. Kontradiksi dengan Pernyataan Pejabat Lama Menariknya, pernyataan berbeda pernah disampaikan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada 27 Agustus 2024 lalu. Saat itu ia menyebut bahwa jika sudah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan memprosesnya segera untuk melayani masyarakat Manggarai Barat dengan baik dan profesional . “Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus. Florianus menegaskan bahwa jika putusan inkrah tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga akan mengambil langkah tegas. “Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya. (red)

Gowa, Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketika Pelindung menjadi Ancaman: Mendesaknya Reformasi Polri

ruminews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara konstitusional memiliki tugas untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Prinsip tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam kerangka negara hukum dan demokrasi, kepolisian seharusnya menjadi institusi yang berdiri di garda terdepan dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memastikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan gambaran yang berbeda. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian terus bermunculan di berbagai daerah di Indonesia. Pendekatan represif, penggunaan kekuatan yang berlebihan, serta tindakan kekerasan dalam penanganan demonstrasi bukan lagi sekadar isu, melainkan fakta yang berulang terjadi. Situasi ini memperlihatkan adanya krisis serius dalam tubuh institusi kepolisian. Fenomena tersebut bahkan tampak semakin mengkhawatirkan di wilayah Indonesia Timur, khususnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Berbagai peristiwa penembakan, penganiayaan, hingga kematian warga yang melibatkan aparat kepolisian menunjukkan bahwa reformasi Polri bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang sangat mendesak. Salah satu peristiwa tragis adalah kematian seorang pelajar Madrasah Aliyah berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia setelah dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob pada Kamis (19/02). Tidak berselang lama, publik kembali dikejutkan dengan kematian seorang remaja berusia 18 tahun di Makassar yang tewas akibat ditembak oleh seorang perwira kepolisian ketika sedang bermain senjata mainan jenis water jelly. Rentetan kejadian tersebut hanyalah sebagian kecil dari berbagai kasus kekerasan yang diduga melibatkan aparat kepolisian. Kejadian-kejadian ini menciptakan ketakutan baru di tengah masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung mereka. Kekerasan aparat terhadap rakyat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Ironisnya, berbagai kasus seperti ini kerap kali diselesaikan dengan narasi klasik: “oknum.” Istilah tersebut seolah menjadi tameng institusional untuk menutupi persoalan struktural yang sebenarnya terjadi di dalam tubuh kepolisian. Padahal, jika pola kekerasan yang sama terus berulang, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai kesalahan individu semata, melainkan indikasi kegagalan sistem pengawasan dan pembinaan dalam institusi kepolisian. Apabila berbagai persoalan kekerasan terus dibiarkan, maka yang akan terjadi adalah semakin hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Seragam polisi yang seharusnya menjadi simbol perlindungan justru berubah menjadi simbol ancaman di mata masyarakat. Oleh karena itu Reformasi Polri harus menjadi agenda darurat nasional. Pembenahan sistem pengawasan, penegakan hukum yang transparan terhadap aparat yang melanggar, serta perubahan budaya institusional menjadi langkah yang tidak dapat ditunda lagi. Jika tidak, maka bukan tidak mungkin tragedi seperti yang menimpa Arianto Tawakal dan korban lainnya akan terus berulang di masa depan. Karena pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang menakutkan rakyatnya melainkan negara yang mampu melindungi rakyatnya dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang datang dari aparatnya sendiri.

Hukum, Jakarta, Nasional

Tiga Profesor Hukum Deklarasikan Peradi Profesional, Soroti Integritas dan Etika Advokat

Suasana deklarasi Peradi Profesional di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa Ruminews.id, Jakarta – Organisasi advokat baru bernama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dideklarasikan di Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Organisasi ini diprakarsai oleh tiga profesor dan begawan hukum senior dengan tujuan untuk mendorong penguatan integritas, etika, serta karakter dalam profesi advokat di Indonesia. Deklarasi tersebut digelar di Hotel Kempinski Jakarta dan dihadiri sejumlah tokoh hukum, praktisi advokat, serta tamu undangan dari berbagai kalangan. Selain seremoni deklarasi, acara juga diisi kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada anak yatim dan masyarakat kurang mampu sebagai bentuk kepedulian sosial dari organisasi yang baru dibentuk tersebut. Peradi Profesional dipimpin oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar sebagai ketua umum. Organisasi ini didirikan bersama dua akademisi hukum lainnya, yakni Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Prof. Dr. Abdul Latif, yang juga dikenal sebagai advokat dan pengajar hukum senior di Indonesia. Pembentukan Peradi Profesional dilatarbelakangi oleh keprihatinan sejumlah akademisi dan praktisi hukum terhadap kondisi profesi advokat di Indonesia yang dinilai menghadapi berbagai tantangan, mulai dari menurunnya kepercayaan publik hingga fragmentasi organisasi advokat. Para pendirinya menilai profesi advokat berada pada titik penting yang menuntut pembaruan. Advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis dalam praktik hukum, tetapi juga integritas moral, karakter, serta komitmen terhadap nilai-nilai keadilan. Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menepis tuduhan yang beredar bahwa Peradi Profesional dibentuk untuk menjadi pesaing organisasi advokat yang sudah ada. Menurutnya, kehadiran Peradi Profesional merupakan respons atas kegelisahan kolektif mengenai masa depan profesi advokat di Indonesia. “Peradi Profesional adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile atau profesi yang mulia”, jelas Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya tersebut. Selain persoalan organisasi profesi, para pendiri juga menyoroti pentingnya pembentukan karakter dalam praktik advokat. Mereka menilai advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela kepentingan hukum klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas sistem peradilan. Dalam pandangan para akademisi yang terlibat dalam pendirian organisasi tersebut, profesi advokat tidak boleh direduksi menjadi sekadar pekerjaan teknis di bidang hukum. Sebaliknya, profesi ini harus dipahami sebagai amanah untuk menegakkan keadilan serta menjaga rasionalitas hukum dalam sistem peradilan. Pandangan tersebut juga berkaitan dengan perubahan lanskap hukum di Indonesia, termasuk perkembangan regulasi baru dan dinamika hukum yang semakin kompleks. Para pendiri Peradi Profesional juga menilai bahwa perkembangan teknologi dan perubahan sistem hukum menuntut advokat untuk terus meningkatkan kualitas profesional serta kemampuan analitis dalam menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks. Melalui deklarasi ini, para penggagas organisasi berharap Peradi Profesional dapat berkontribusi dalam membangun ekosistem profesi advokat yang lebih berintegritas dan profesional. Mereka juga berharap organisasi ini dapat mendorong lahirnya advokat yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga memiliki kesadaran moral dan tanggung jawab sosial dalam membela kepentingan masyarakat. Dengan menekankan nilai integritas, etika, dan karakter, Peradi Profesional ingin menegaskan kembali posisi advokat sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Batam, Daerah, Hukum

Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 2 Ton

Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/agr] Ruminews.id, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir dua ton narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara narkotika, namun tidak menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana yang sebelumnya diminta oleh jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun.” Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap Fandi dan beberapa terdakwa lain dalam perkara tersebut. Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan kapal tanker Sea Dragon. Dalam perkara tersebut, aparat menemukan barang bukti sabu dengan berat hampir dua ton. Fandi merupakan salah satu dari enam awak kapal yang didakwa terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Selain dirinya, beberapa terdakwa lain juga menjalani proses hukum terkait kasus yang sama. Jaksa sebelumnya menilai keterlibatan para terdakwa dalam upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar sangat berbahaya bagi masyarakat, sehingga menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati. Namun dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang terungkap selama persidangan. Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara ini, terutama terkait besarnya jumlah narkotika yang menjadi barang bukti. Hakim menyebut sabu dengan berat hampir dua ton berpotensi menimbulkan dampak besar jika beredar di masyarakat. Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa peredaran narkotika bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Namun hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan bagi terdakwa. Di antaranya, Fandi dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan. Pertimbangan tersebut kemudian menjadi dasar majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Putusan tersebut disambut emosional oleh keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Setelah vonis dibacakan, keluarga Fandi langsung menangis dan memeluknya. Suasana haru sempat membuat jalannya sidang terhenti beberapa saat sebelum akhirnya kembali dilanjutkan oleh majelis hakim. Bagi keluarga terdakwa, putusan tersebut menjadi kelegaan setelah sebelumnya menghadapi kemungkinan hukuman mati. Meski begitu, keluarga mengaku tetap kecewa dan menganggap Fandi harusnya divonis bebas karena tidak bersalah. Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Baik pihak jaksa maupun pengacara terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan. Perkara yang melibatkan Fandi Ramadhan menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah narkotika yang ditemukan dalam kasus tersebut. Jumlah sabu yang mencapai hampir dua ton dinilai sebagai salah satu temuan besar dalam pengungkapan jaringan narkotika internasional yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Sorotan juga diberikan atas tuntutan jaksa yang dinilai sembrono dan tidak obyektif. Banyak kalangan menganggap tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Terutama jika melihat kondisi para pekerja kapal yang terlibat jelas tidak memiliki kapasitas untuk menjadi pengedar narkotika dalam jumlah sangat fantastis. Fandi Ramadhan, misalnya, diketahui baru bekerja selama tiga hari sebagai penjaga mesin ketika kejadian itu terjadi. Ia bahkan baru menerima uang talangan sebesar Rp1,2 juta. Organisasi para eks-pekerja migran, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) misalnya, mengkritik tuntutan jaksa dengan menyatakan bahwa para ABK tersebut bukan pelaku utama, melainkan korban dari jaringan kejahatan narkotika yang memanfaatkan kerentanan pekerja migran. Alih-alih dihukum mati, KOPPMI menilai negara justru berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada mereka. KOPPMI juga menyoroti peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai seharusnya berada di garis depan dalam membela para pekerja migran yang menghadapi proses hukum. “Negara seharusnya tidak boleh membiarkan pekerja migran menjadi kambing hitam dari operasi sindikat narkoba transnasional yang jauh lebih besar” dalam siaran pers KOPPMI pada Rabu (4/3/26). Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fandi sekaligus menutup salah satu bab dalam perkara tersebut, meski proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat masih terus berjalan.(*)

Hukum, Jakarta, Nasional, Politik

Hakim Bebaskan Delpedro dkk dari Seluruh Dakwaan, Putusan Disambut Haru Pendukung di Ruang Sidang

[ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa] Ruminews.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga aktivis pro-demokrasi lainnya yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (6/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Tiga terdakwa lain yang juga dibebaskan adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Sebelumnya mereka didakwa menyebarkan berita bohong serta melakukan penghasutan yang diduga berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan. Ketua majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Selain memutuskan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak mereka. Hakim menyatakan memberkkan putusan untuk, “Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Putusan bebas tersebut langsung disambut emosional oleh para pendukung yang hadir di ruang sidang. Suasana haru bercampur lega terlihat ketika majelis hakim selesai membacakan amar putusan. Sejumlah pendukung yang mengikuti jalannya sidang bersorak dan menyanyikan lagu solidaritas “Bella Ciao” yang beken sebagai lagu perjuangan anti-fasisme secara global. Lagu tersebut menggema di ruang sidang sebagai ekspresi kegembiraan dan dukungan terhadap para terdakwa yang dinyatakan bebas. Momen tersebut menutup proses hukum yang telah berlangsung selama berbulan-bulan dan menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil. Usai sidang, Delpedro Marhaen Rismansyah menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya penting bagi dirinya dan rekan-rekannya, tetapi juga bagi kebebasan berekspresi. Delpedro menegaskan bahwa, “Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi kami, tetapi kemenangan bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi.” Ia berharap jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.   “Semoga jaksa tidak mengajukan banding atau kasasi sehingga perkara ini benar-benar selesai,” ujar Direktur Lokataru Foundation yang juga pengacara publik tersebut. Selama proses hukum berlangsung, para terdakwa mengaku menghadapi berbagai konsekuensi dalam kehidupan sehari-hari. Selain menjalani penahanan kota, mereka juga mengalami hambatan dalam aktivitas kerja maupun pendidikan karena harus diseret ke Jakarta dari berbagai daerah. Bagi sebagian dari mereka, proses hukum tersebut membawa tekanan psikologis serta ketidakpastian selama berbulan-bulan. Khariq Anhar, salah satu terdakwa yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Islam negeri di Riau mengaku lega setelah vonis bebas dijatuhkan. Khariq juga mengajak generasi muda untuk tetap berani menyampaikan aspirasi secara damai. “Anak muda jangan takut untuk bersuara dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab,” ujarnya. Kasus ini sejak awal menarik perhatian publik karena berkaitan dengan isu demonstrasi, kebebasan berekspresi, serta potensi kriminalisasi terhadap aktivisme sipil. Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim menandai berakhirnya salah satu perkara yang sempat menjadi kritikan luas di kalangan masyarakat sipil dan pegiat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Dengan putusan tersebut, pengadilan tidak hanya membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana, tetapi juga memerintahkan pemulihan hak dan nama baik mereka. Keputusan ini menjadi akhir dari proses panjang sekaligus harapan bahwa ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap mendapat perlindungan dalam sistem hukum Indonesia.(*)

Daerah, Hukum, Jayapura, Politik

Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Jalan 135 Km Proyek PSN di Merauke: “Kami Kehilangan Tanah dan Hutan Kami”

Lima penggugat dari masyarakat adat Malind, Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse, bersama dengan penasihat hukum mereka menerima tanda terima yang mengkonfirmasi pendaftaran gugatan mereka di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura, Papua. Kredit foto: © Alif R Nouddy Korua / Greenpeace Ruminews.id, Jayapura — Perjuangan Masyarakat Adat Malind untuk mempertahankan tanah dan hutan adat dari proyek pembangunan kembali memasuki babak baru. Lima orang perwakilan masyarakat adat resmi menggugat izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Kamis (5/3/2026). Izin yang digugat merupakan Surat Keputusan Bupati Merauke terkait kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan yang direncanakan melintasi wilayah adat masyarakat Malind. Kelima penggugat adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka datang ke pengadilan mengenakan busana adat Malind dan diiringi aksi solidaritas dari sejumlah organisasi mahasiswa dan kelompok anak muda di Jayapura. Massa aksi membentangkan berbagai spanduk dukungan bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”, hingga “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua”. Sebelum memasuki gedung pengadilan, para penggugat terlebih dahulu melakukan doa dan ritual adat. Tubuh mereka dilumuri lumpur putih sebagai simbol duka atas kerusakan hutan dan tanah adat yang terus terjadi. “Kami Kehilangan Tanah dan Tempat Mencari Makan” Sinta Gebze, perempuan Malind yang menjadi salah satu penggugat, menyampaikan bahwa gugatan ini lahir dari pengalaman langsung masyarakat yang kehilangan sumber kehidupan mereka. “Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka, kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang mereka tidak tanggapi. Kami mau bersuara atau tegur dorang, tapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu dan mereka bersenjata,” kata Sinta Gebze. Menurut masyarakat adat, pembangunan jalan tersebut telah membuka kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber pangan, ruang hidup, sekaligus bagian penting dari identitas budaya masyarakat Malind. Jalan Pendukung Proyek ‘Food Estate‘ Pemerintah pusat menyatakan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut bertujuan mendukung sarana dan prasarana proyek ketahanan pangan dan energi nasional di wilayah selatan Papua. Jalan ini direncanakan menghubungkan Kampung Wanam menuju Muting dan menjadi akses utama bagi proyek cetak sawah atau food estate di Wanam, Distrik Ilwayab. Proyek tersebut dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad. Namun, pembangunan jalan yang membelah hutan adat dan tanah ulayat masyarakat Malind itu dinilai penuh dengan pelanggaran hukum dan administratif. Berdasarkan catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan untuk proyek jalan telah mencapai sekitar 56 kilometer. Proyek tahap kedua kini dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi. Diduga Berjalan Sebelum Izin Lingkungan Tigor Hutapea dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang menjadi bagian dari tim kuasa hukum menyebut proyek tersebut bermasalah secara prosedural sejak awal. “Proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini menggambarkan kekacauan PSN sejak pemerintahan Joko Widodo yang dilanjutkan Prabowo Subianto. Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan berjalan secara ilegal sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup. SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025, dan kami menduga ini hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung.” Menurut tim advokasi, selain terbit setelah kegiatan pembukaan lahan berjalan, substansi dokumen tersebut juga dinilai mengabaikan hak masyarakat adat yang wilayahnya terdampak. Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai proyek PSN yang dijalankan di wilayah adat berpotensi menimbulkan konflik sosial. “Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian, tapi PSN pemerintah di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat. Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik untuk orang Papua,” tegas pengacara kawakan asli Papua tersebut. Selain persoalan konflik sosial, proyek pembangunan jalan di kawasan hutan Merauke juga dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan. Sekar Banjaran Aji, anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyampaikan kritik terhadap arah pembangunan tersebut. “Saat di Sumatera masih banyak jalan-jalan yang rusak dan memerlukan penanganan, pemerintah malah membelah hutan di Merauke untuk proyek jalan yang hanya akan makin memuluskan perampasan Tanah Papua atas nama PSN. Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi, melainkan jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya.” Bagian dari Perjuangan Lebih Luas Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh masyarakat adat dalam menghadapi proyek PSN di Merauke. Sebelumnya, Selain gugatan ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga tengah melakukan uji materi terhadap pasal-pasal kemudahan proyek PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Di tingkat kampung, masyarakat adat Malind juga terus melakukan perlawanan dengan cara-cara adat, termasuk memasang salib merah dan palang adat serta simbol-simbol penolakan lain di wilayah yang mereka anggap terancam. Bagi masyarakat Malind, perjuangan ini bukan sekadar soal pembangunan jalan, melainkan upaya mempertahankan tanah, hutan, dan keberlanjutan hidup generasi mereka di Tanah Papua.(*)

Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulsel Desak Penegakan Hukum Kasus BBM Subsidi dan Tambang Ilegal

ruminews.id, Makassar – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dugaan praktik peredaran BBM bersubsidi ilegal yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta sejumlah bukti dilapangan ditemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal) yang diduga beroperasi secara terbuka bahkan pada malam hari. Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam lahan produktif masyarakat serta sumber air warga di sekitar lokasi. Selain itu, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel juga menyoroti dugaan praktik distribusi BBM bersubsidi secara ilegal yang diduga melibatkan SPBU 74.924.01 Lambocca. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan sopir logistik diduga disalurkan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan jeriken, kemudian ditampung pada kendaraan pick up di sekitar area SPBU tersebut. Menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel memandang perlu untuk turun ke jalan guna mendesak aparat penegak hukum kembali menjalankan fungsinya sebagai pelindung masyarakat dan penegak keadilan. Jenderal Lapangan Aksi, Supardi, menegaskan bahwa praktik mafia BBM bersubsidi dan tambang ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat. “Kami menilai adanya indikasi kuat pembiaran terhadap praktik mafia BBM bersubsidi dan tambang ilegal di Kabupaten Bantaeng. Negara tidak boleh kalah oleh mafia sumber daya alam. Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Supardi.   Supardi juga menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan hukum yang jelas. “Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka kami akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan dengan kekuatan massa yang lebih besar. Kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya mafia tambang dan mafia BBM,” lanjutnya. Dalam aksi yang akan digelar di Polda Sulawesi Selatan, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel dengan membawa beberapa tuntutan sebagai berikut: Mendesak Kapolda dan Bidpropam Polda Sul-Sel untuk memeriksa Kapolres, Kasat Reskrim, dan Tipiter Polres Bantaeng yang diduga tidak berdaya memberantas praktik mafia BBM bersubsidi dan tambang ilegal di Kabupaten Bantaeng. Mendesak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel untuk memeriksa manajer dan seluruh operator SPBU 74.924.01 Lambocca, serta memeriksa dokumen dan CCTV yang berkaitan langsung dengan transaksi BBM di SPBU tersebut karena diduga kuat adanya peredaran BBM ilegal menggunakan jeriken yang kemudian ditampung pada mobil pick up di sekitar lokasi SPBU. Mendesak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel untuk memeriksa oknum pemilik tambang di Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang yang diduga kuat beroperasi secara ilegal serta diduga memberikan setoran kepada pihak-pihak tertentu dalam menjalankan aktivitasnya. Mendesak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel untuk memeriksa seluruh manajer SPBU di Kabupaten Bantaeng karena disinyalir kuat adanya jaringan peredaran BBM ilegal yang masih menjamur di wilayah tersebut. Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat serta upaya menjaga keadilan dan kelestarian lingkungan. “Tegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan. Hentikan mafia tambang dan mafia BBM bersubsidi.”

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

HMI KOM STIEM BONGAYYA: “Ketidaksengajaan Bukan Alasan Untuk Lari Dari Tanggung Jawab”

ruminews.id, Makassar – Baru-baru ini, dua kasus dugaan pembunuhan oleh oknum kepolisian kembali mencuat dan mengundang perhatian publik. Insiden pertama terjadi di Tual, sementara kejadian kedua dilaporkan di Makassar. Dalam kedua peristiwa tersebut, para pelaku berdalih bahwa tindakan mereka merupakan “ketidaksengajaan.” Namun, banyak pihak menilai penggunaan alasan tersebut justru cenderung berupaya meringankan tanggung jawab para petugas yang terlibat. Dalam kasus di Tual, informasi yang beredar mengungkapkan bahwa petugas kepolisian melakukan tindakan di luar prosedur standar (SOP). Padahal, SOP telah ditetapkan untuk memastikan setiap tindakan dilakukan secara terukur dan profesional. Meski klaim “ketidaksengajaan” dikemukakan, publik masih menunggu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Sementara itu, kasus di Makassar juga memicu keprihatinan masyarakat. Beredar rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa petugas tidak berusaha mencegah insiden penembakan, melainkan justru tampak tetap memegang senjata tanpa ada usaha nyata untuk menghentikan situasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan petugas dalam menangani situasi di lapangan. Ketua PTKP HMI Komisariat STIEM Bongayya, melalui Wakil Sekretaris PTKP Zulfikar Ismawan Putra, dengan tegas mengkritik alasan “ketidaksengajaan” yang dilontarkan oleh para oknum kepolisian. Menurutnya, tindakan aparat seharusnya selalu berdasar pada pertimbangan matang serta mengikuti standar operasional yang berlaku. Zulfikar menegaskan bahwa “ketidaksengajaan” tidak bisa menjadi pembenaran mutlak. Ia mengungkapkan, “Substansi dari kata ‘ketidaksengajaan’ dapat digunakan jika hal tersebut terjadi karena spontanitas dan sepenuhnya di luar kendali. Namun, dalam video CCTV yang beredar, tampaknya petugas tidak menunjukkan upaya pencegahan yang serius.” Masyarakat luas lantas mempertanyakan, sejauh mana aparat telah mendapatkan pelatihan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak berulang. Penggunaan senjata api merupakan kewenangan besar yang diemban oleh petugas, sehingga tanggung jawab moral dan hukum pun wajib dipikul. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terancam luntur jika kesalahan semacam ini terus berulang. HMI Komisariat STIEM Bongayya juga mendesak institusi kepolisian untuk bertindak tegas dengan melakukan pemecatan atau memberikan sanksi yang setimpal, apabila terbukti bahwa anggota mereka terlibat dalam tindak pidana. Harapannya, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, publik dapat kembali menaruh kepercayaan terhadap integritas dan profesionalitas kepolisian. Dalam kasus semacam ini, proses hukum yang transparan dan adil sangat diperlukan. HMI Komisariat STIEM Bongayya menyerukan agar masyarakat turut mengawal jalannya penyidikan oleh pihak berwenang. Mereka menegaskan, setiap bentuk pelanggaran hukum oleh aparat harus diproses sesuai ketentuan, tanpa ada alasan “ketidaksengajaan” yang akhirnya meniadakan tanggung jawab atas tindakan mereka.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

GMKI Cabang Makassar: Mengecam Keras Tindakan Represif Aparat Kepolisian Dalam Insiden Penempakan Remaja di Makassar

ruminews.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan serius atas peristiwa penembakan yang terjadi pada hari Minggu, 1 Maret 2026, yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Kepolisian terhadap seorang remaja Yg Berusia 18 Tahun (Bentrand Eko Prasetya Radiman) hingga meninggal dunia. GMKI Cabang Makassar mengecam keras segala bentuk tindakan represif yang tidak proporsional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum hanya dapat dibenarkan sebagai upaya terakhir (last resort) dalam kondisi yang benar-benar mendesak serta harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Secara normatif, tindakan kepolisian telah diatur dalam: – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian; – Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri; – Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terdapat unsur tindak pidana. Apabila tindakan yang dilakukan tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka secara hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara etik maupun pidana. Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, GMKI Cabang Makassar menyampaikan tuntutan sebagai berikut: Kepada Polrestabes Makassar: 1. Segera menonaktifkan anggota yang terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjamin objektivitas penyelidikan. 2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala. 3. Memberikan akses pendampingan hukum dan memastikan perlindungan terhadap keluarga korban. 4. Membuka secara jelas kronologi kejadian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kepada Polda Sulawesi Selatan: 1. Melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara. 2. Menjamin proses pemeriksaan kode etik dan pidana berjalan profesional, independen, dan akuntabel. 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran. 4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api di jajaran kepolisian. Akhir-akhir ini berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian semakin membludak dan menjadi sorotan publik. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi Polri secara tegas, menyeluruh, dan berkelanjutan, khususnya dalam aspek pengawasan, transparansi, serta pendekatan humanis dalam penegakan hukum. GMKI Cabang Makassar menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Scroll to Top