Hukum

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Sulsel Kembali Sorot DPRD Sulsel Abai Soal Dugaan Penghilangan Aset Daerah, RDP GMTD Dinilai Tanpa Kepastian Hukum

ruminews.id, Makassar — BADKO HMI Sulawesi Selatan kembali menyoroti sikap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai tidak serius menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Hingga saat ini, kelanjutan RDP yang sebelumnya diskorsing belum juga memiliki kepastian. Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel, Muhammad Rafly Tanda, menyayangkan sikap DPRD Sulsel yang dinilai membiarkan persoalan pengelolaan aset strategis daerah berlarut-larut tanpa kejelasan hukum. “RDP terus tertunda dengan alasan ada rapat koordinasi, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan lanjutan. Tidak ada kepastian hukum. Kami patut curiga DPRD Provinsi Sulsel masuk angin dalam menyikapi persoalan GMTD,” tegas Rafly. Menurutnya, pengelolaan kawasan oleh GMTD tidak menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan publik, meskipun kawasan tersebut berdiri di atas aset strategis daerah yang lahir dari kebijakan pemerintah. HMI Sulsel menilai perkembangan kawasan yang semakin mengarah pada komersialisasi elit tidak lagi berbanding lurus dengan tujuan awal sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Tahun 1991 dan 1995. “GMTD menggarap aset daerah, tetapi manfaatnya tidak berbanding lurus dengan kepentingan publik. Ini patut diduga sebagai penghilangan aset yang terorganisir dan ironisnya justru diabaikan oleh DPRD. DPRD tidak tegas,” lanjutnya. Selain menyoroti mandeknya RDP, HMI Sulsel juga menilai lemahnya pengawasan DPRD berpotensi memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pengelolaan aset daerah. Atas dasar itu, HMI Sulsel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset kawasan GMTD. “Kami mendesak Kejati Sulsel segera mengusut tuntas dugaan penghilangan aset daerah. Jika aset publik dikelola tanpa transparansi dan dibiarkan menyimpang dari kepentingan rakyat, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Rafly. HMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat demi memastikan pengelolaan aset strategis daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Politik

HMI GOWA RAYA Kecam KAPOLRESTABES Retorika Kekerasan Bukan Solusi Kota Makassar

Ruminews.id-Muh Thafdil Wirawan S selaku KABID PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menilai pernyataan Kapolrestabes Makassar terkait instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku pembusuran dan begal menunjukkan kegagalan memahami akar persoalan sosial dan keamanan di Kota Makassar. Pendekatan represif yang diutamakan justru memperlihatkan lemahnya strategi pencegahan, pembinaan, dan penggalangan terhadap generasi muda yang selama ini menjadi kunci menjaga stabilitas kota. Makassar bukan hanya membutuhkan tindakan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kepemimpinan kepolisian yang mampu membangun komunikasi sosial, merangkul anak muda, serta menciptakan ruang-ruang positif untuk mencegah lahirnya kriminalitas jalanan. Dalam beberapa periode sebelumnya, Kapolrestabes Makassar mampu menjaga kondusifitas kota melalui pendekatan humanis, dialogis, dan program-program penguatan kepemudaan yang melibatkan mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta masyarakat sipil. Situasi keamanan dapat dikendalikan tanpa menghadirkan narasi yang berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. KABID PTKP HMI Cabang Gowa Raya menilai meningkatnya keresahan masyarakat hari ini bukan semata karena aksi kriminal jalanan, tetapi juga akibat lemahnya deteksi dini, pengawasan wilayah, serta minimnya langkah intelijen sosial yang seharusnya dijalankan secara maksimal oleh jajaran kepolisian. Karena itu, kami menilai Kapolrestabes Makassar dan Kasat Intelkam gagal menjaga stabilitas keamanan dan gagal membangun pendekatan persuasif yang mampu meredam potensi konflik sosial di Kota Makassar.Atas dasar itu, HMI Cabang Gowa Raya dengan tegas menyatakan: 1.Mendesak Kapolri segera mencopot Kapolrestabes Makassar karena dinilai gagal menjaga kondusifitas dan gagal membangun pendekatan keamanan yang humanis di Kota Makassar. 2.Mendesak pencopotan dan evaluasi total terhadap Kasat Intelkam Polrestabes Makassar atas lemahnya fungsi deteksi dini dan pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat. 3.Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai gagal melakukan kontrol dan pengawasan terhadap memburuknya situasi keamanan di wilayah Kota Makassar. 4.Menolak pendekatan represif dan narasi “tembak di tempat” yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia serta memperbesar ketakutan publik. 5.Mendesak kepolisian kembali mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan pembinaan sosial terhadap generasi muda sebagai solusi jangka panjang mengatasi kriminalitas jalanan. Sebagai bentuk keseriusan sikap, KABID PTKP HMI Cabang Gowa Raya menegaskan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mapolda Sulawesi Selatan dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan menjadi peringatan keras kepada institusi kepolisian bahwa masyarakat sipil tidak menginginkan keamanan dibangun dengan pendekatan ancaman dan kekerasan, melainkan melalui kepemimpinan yang mampu merangkul rakyat dan menjaga stabilitas sosial secara bermartabat. HMI Cabang Gowa Raya menegaskan bahwa Kota Makassar membutuhkan aparat yang mampu menjadi pengayom masyarakat, bukan sekadar menampilkan pendekatan represif yang menunjukkan kegagalan memahami watak sosial dan dinamika kepemudaan di Kota Daeng.

Daerah, Hukum, Nasional, Pemuda

Kawal Warga Ngaringan, PC PMII Blitar Desak Penyelesaian Permanen Limbah CV Bumi Indah

Ruminews.id, Blitar — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar terus mengintensifkan pendampingan terhadap warga terdampak limbah pengolahan kotoran ayam milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Aksi pendampingan ini dilakukan melalui observasi lapangan dalam beberapa hari terakhir guna menyerap aspirasi warga.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

CLAT Ajukan Permohonan Audit Investigatif ke BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Terkait Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Lapangan Sa’dan Toraja Utara

ruminews.id – Makassar, 11 Mei 2026 — Celebes Law and Transparency (CLAT) secara resmi memasukkan permohonan audit investigatif ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah provinsi pada kegiatan Revitalisasi Lapangan Sa’dan (Taman Andalan) di Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025. Permohonan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan hasil penelusuran CLAT melalui dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek revitalisasi tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,9 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dikerjakan oleh CV Lion Jaya Mandiri. Dalam hasil investigasi, CLAT mengungkap bahwa sejak awal proyek ini telah menyimpan sejumlah persoalan mendasar, di mana proses pengadaan diketahui telah diumumkan sejak 6 Oktober 2025 sementara status legalitas objek pekerjaan berupa tanah adat belum sepenuhnya memperoleh persetujuan dari masyarakat hukum adat dan belum didukung dokumen hibah yang sah, serta mekanisme musyawarah adat (kombongan) sebagai bentuk legitimasi sosial juga diduga tidak dilaksanakan secara menyeluruh. Memasuki tahap pelaksanaan, proyek dengan nilai hampir Rp4 miliar tersebut menunjukkan selisih yang sangat tipis antara HPS dan nilai kontrak yang berpotensi mencerminkan lemahnya kompetisi dalam proses tender. Permasalahan kemudian berlanjut ketika pekerjaan yang semestinya selesai pada periode November hingga Desember 2025 justru tidak rampung sesuai kontrak awal sehingga dilakukan perubahan kontrak (addendum) pada bulan Januari 2026, namun perubahan tersebut tidak hanya terjadi sekali melainkan dilakukan berulang kali hingga beberapa kali addendum, yang pada akhirnya mengakibatkan masa pelaksanaan pekerjaan terus diperpanjang hingga melewati Tahun Anggaran 2025. Rangkaian addendum tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan awal, pengendalian proyek, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, yang diperparah dengan minimnya transparansi terhadap dokumen teknis dan pelaksanaan kegiatan, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, CLAT juga telah mengantongi sejumlah data dan bukti tambahan berupa dokumentasi lapangan di lokasi kegiatan Revitalisasi Lapangan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara. Dokumentasi tersebut memperlihatkan kondisi fisik pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung meskipun telah melewati batas waktu kontrak awal, serta memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara progres pekerjaan di lapangan dengan perencanaan dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan. Bukti-bukti tersebut, bersama dengan dokumen pendukung lainnya, turut dilampirkan dalam permohonan audit kepada BPK sebagai bahan awal untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut. Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak adanya praktik penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik. “Kami meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna menguji kepatuhan, transparansi, serta mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara dalam proyek ini,” tegasnya. Melalui permohonan tersebut, CLAT secara resmi mendesak BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk segera melakukan audit investigatif terhadap kegiatan Revitalisasi Lapangan Sa’dan Tahun Anggaran 2025, menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam seluruh tahapan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara apabila terdapat penyimpangan, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. CLAT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hukum, Kriminal, Nasional, Pemuda, Politik

GORAN Tegaskan Komitmen Dukung TNI Berantas Gerakan Separatis di Papua

DPP GERAKAN ORGANISIR ANAK NUSANTARA (GORAN) ruminews.id – Jakarta, 11 Mei 2026 – Pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Organisir Anak Nusantara (GORAN), Bapak Martho Zaini Warat, menyatakan dukungan penuh dan tak tergoyahkan terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melaksanakan tugas negara untuk memberantas gerakan separatis yang beroperasi di wilayah Papua. Pernyataan ini disampaikan sebagai wujud komitmen kuat GORAN dalam menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan wajib berdiri bersama aparat keamanan demi menjaga kedaulatan bangsa dan keamanan seluruh warga negara. Dalam pernyataannya, Martho Zaini Warat menyampaikan: “Keutuhan NKRI adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan sebagian wilayah Indonesia adalah ancaman nyata bagi perdamaian, keamanan, dan masa depan seluruh anak bangsa, khususnya masyarakat Papua yang kami cintai. Oleh karena itu, GORAN dan seluruh anggotanya berdiri sepenuhnya di belakang TNI, mendukung setiap langkah sah dan profesional yang diambil untuk menindas gerakan tersebut, melindungi warga sipil, serta mengembalikan ketertiban dan keamanan di tanah Papua.” Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa perjuangan GORAN didasari semangat persatuan dan persaudaraan seluruh anak Nusantara. Organisasi ini akan terus menggalang dukungan masyarakat luas, melakukan sosialisasi nilai-nilai persatuan, serta mendorong pembangunan yang merata dan berkeadilan di Papua, agar kesejahteraan masyarakat meningkat dan akar masalah yang sering dimanfaatkan pihak pemecah belah dapat diselesaikan dengan baik. GORAN juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi merusak persatuan bangsa. Kami mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum dan tindakan aparat keamanan yang bekerja sesuai amanat undang-undang demi kepentingan bersama. Kami percaya, dengan persatuan yang kokoh, kerja sama antar lembaga negara, dan dukungan seluruh rakyat Indonesia, segala bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara pasti dapat diatasi, dan Papua akan terus tumbuh sebagai bagian yang utuh, damai, dan makmur dalam bingkai NKRI.

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemuda, Politik

Demo Di Kantor Pusat PT.ANTAM, APMP-Malut Desak Selesaikan Pencemaran di Teluk Buli.

ruminews.id, JAKARTA-Puluhan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Mahasiswa Dan Pelajar Maluku Utara Jabodetabek (APMP-Malut) Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Pusat PT.Aneka Tambang Tbk(ANTAM).Pada Senin,11 Mei 2026. Aksi tersebut merupakan kekesalan akibat aktivitas pembangunan Infrastruktur Pabrik Baterei Yang di kerjakan Anak usaha PT.ANTAM yakni PT.Feni Haltim yang sengaja melakukan pencemaran Lingkungan di sungai kukuba dan pesisir teluk Buli Halmahera Timur,Maluku Utara pada tanggal 2 Mei kemarin. Dalam orasinya, penanggung jawab Aksi Selsius Pulotengah,mendesak PT.Aneka Tambang (ANTAM) agar segera menghentikan aktivitas pembangunan Infrastruktur Pabrik Baterei di Hulu Sungai Kukuba. “Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara.PT.Aneka Tambang sudah seharusnya menjunjung tinggi prinsip pembangunan yang berkelanjutan,dengan adanya aktivitas pembangunan yang di lakukan oleh PT.Feni di hulu sungai Kukuba ini mengakibatkan Sedimentasi yang mencemari Pesisir Teluk Buli. Ini menjadi Alarm keras bagi Pihak ANTAM agar melakukan Evaluasi penuh terhadap Anak Usaha yang berada di bawah pengawasan PT.Aneka Tambang agar ada sanksi tegas yang di ambil Oleh PT.Aneka Tambang.(ANTAM).” Tegas Selsius Selsius juga membantah upaya Klarifikasi dan klaim yang menyesatkan Publik Maluku Utara, yang sengaja di Lakukan oleh Manajemen PT.Feni Haltim beberapa hari yang lalu melalui Media,yang mengatakan perubahan kondisi pesisir Teluk Buli sehingga berubah keruh pekat di pengaruhi faktor alam, terutama tingginya intensitas curah hujan dalam beberapa waktu terakhir. “Upaya Klarifikasi yang di lakukan Manajemen PT.Feni Haltim sangat di sayangkan. Mereka Terkesan menutupi Fakta Di Lapangan, Yang dimana kita ketahui beberapa hari kemarin Hulu sampai Hilir Sungai Kukuba berubah warna akibat lumpur sedimentasi, dan. Ini bukan kali pertama. Teluk buli yang kita ketahui menjadi penopang pangan Masyarakat selama bertahun-tahun kini nelayan setempat sudah tidak bisa melaut karna ketakutan akan bahaya pencemaran Sedimentasi akibat Pembangunan Infrastruktur Pabrik Batrei PT.Aneka Tambang”ujarnya Dalam kesempatan itu, Perwakilan PT.Aneka Tambang melalui Kepala Keamanan,tidak menunjukkan itikad baik Teman-teman masa Aksi, dengan beralasan harus ada prosedur ketika Teman-teman mau bertemu jajaran Manajemen PT.ANTAM. Sikap tidak baik yang tunjukkan pihak ANTAM ini menunjukkan tidak ada upaya serius dalam menyelesaikan masalah Pencemaran di Teluk Buli. pengurus APMP-Malut Ilham A Radjaman menilai Jajaran Manajemen BUMN ini tidak punya empati terhadap Masyarakat di Teluk Buli setelah apa yang kemudian di lakukan Perusahaan dengan mencemari sungai Kukuba dan pesisir Teluk Buli. Ilham kemudian mengatakan akan melaporkan masalah ini ke Kementrian Lingkungan hidup dan KESDM agar segera memanggil Jajaran Direksi PT.Aneka Tambang. “Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan ke Kementrian Terkait mengenai Masalah pencemaran di Teluk Buli.ketidakpedulian atas tercemarnya Laut dan sungai di teluk buli menjadi indikasi kuat Bahwa Proyek Strategis Nasional di Bangun di atas tanjung buli tidak melihat aspek pembangunan berkelanjutan dan terkesan hanya untuk kepentingan Orang-orang Di Jakarta. Aksi kami ini pun akan berjilid-jilid sampai ada penanganan serius dan kompensasi kepada Masyarakat Lingkar Tambang yang terdampak”ujar Ilham Aksi ini Di fokuskan di Kantor Pusat PT.ANTAM dan Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral. Meskipun tidak ada upaya komunikasi yang di Lakukan Manajemen PT.Antam, ke Masa Aksi. AMPM-Malut akan berkomitmen penuh untuk mengawal Gerakan ini sampai ada penyelesain penuh dan Ganti rugi ke Masyarakat Terdampak. Aksi inipun berjalan Kondusif sampai Massa membubarkan diri pada Pukul 13:00 Waktu Jakarta.

Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kejati Sulsel Soroti Sewa Lahan PT IHIP di Lutim, Minta Dilakukan Appraisal Ulang

ruminews.id, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya buka suara terkait polemik sewa lahan kompensasi PLTA Dam Karebbe di Luwu Timur yang kini dikelola oleh PT IHIP. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat menerima aspirasi massa aksi mahasiswa di depan kantor Kejati Sulsel, Makassar, Kamis (7/5/2026). Dalam keterangannya di atas mobil komando, Soetarmi menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait persoalan sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan Kecamatan Malili yang belakangan menjadi sorotan publik dan memicu gelombang protes mahasiswa. “Kami apresiasi kepada rekan-rekan mahasiswa atas supportnya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya masyarakat Luwu Timur,” ujarnya. Ia mengungkapkan, Kejati Sulsel tidak tinggal diam dan telah melakukan penelaahan serta upaya-upaya penyelesaian terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, dari hasil telaah yang dilakukan, Kejati Sulsel menemukan sejumlah poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Salah satunya terkait nilai sewa lahan kompensasi yang dinilai perlu dievaluasi kembali melalui mekanisme appraisal independen. “Terhadap sewa lahan itu perlu dilakukan perhitungan ulang dengan menggunakan tim appraisal independen. Jadi temuan kami terhadap sewa lahan itu perlu dilakukan evaluasi kembali dengan melibatkan appraisal yang independen,” kata Soetarmi. Pernyataan ini menjadi penting karena selama ini polemik sewa lahan PT IHIP tidak hanya dipersoalkan dari sisi administratif, tetapi juga menyangkut dugaan kerugian daerah dan status lahan yang disebut belum sepenuhnya clean and clear. Selain evaluasi nilai sewa, Kejati Sulsel juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat terdampak agar pembayaran okupasi dapat dilakukan secara tepat. “Menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mendata ulang masyarakat-masyarakat yang terdampak agar dapat dilakukan pembayaran terhadap okupasi yang dikuasai masyarakat,” lanjutnya. Tak hanya itu, Kejati Sulsel juga telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk memantau perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut di lapangan. “Kejaksaan Tinggi sudah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk memantau perkembangan rekomendasi yang sudah dikeluarkan ini terhadap pemerintah daerah,” tegasnya. Pernyataan resmi Kejati Sulsel ini sekaligus memperlihatkan bahwa polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe kini telah memasuki fase pengawasan serius aparat penegak hukum. Sebelumnya, aksi mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menyebut kondisi Luwu Timur “sedang tidak baik-baik saja” akibat berbagai persoalan tata kelola daerah, termasuk konflik agraria, dugaan maladministrasi, hingga polemik investasi yang dinilai belum berpihak pada rasa keadilan masyarakat. (*)

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

GAM Tantang Kajati Sulsel Baru Bongkar Kasus Korupsi yang Menggantung

ruminews.id – Makassar, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum’at (8/5/2026). Dalam Aksinya, Mahasiswa memblokade ruas jalan, bakar ban sambil membentangkan spanduk putih bertuliskan “,KAJATI SULSEL BARU HARUS BERANI MENGUNGKAP KASUS KORUPSI YANG MANDEK” dan menyuarakan sejumlah tuntutan di antaranya: Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan seluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan. Mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bulukumba. Sebelumnya, diketahui sejumlah perkara dugaan korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum yang jelas. Beberapa di antaranya yakni dugaan korupsi pengadaan Bibit Nanas T.A 2024, dugaan korupsi proyek Smart Perpustakaan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba. Massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum atas berbagai dugaan kasus korupsi yang hingga kini terkesan mandek di Provinsi Sulawesi Selatan. Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan, Teja, menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan yang baru harus memiliki keberanian dan ketegasan dalam menuntaskan berbagai perkara korupsi yang selama ini terkesan mandek. “Kajati Sulsel yang baru (Dr. Sila Haholongan, S.H) harus menjadi titik balik, kepemimpinan ini dituntut menghadirkan terobosan nyata dalam penegakan hukum. Ketegasan dan keberanian dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini mandek menjadi harapan publik,” Tegasnya. Ia juga menekankan bahwa independensi merupakan kunci utama dalam penanganan perkara korupsi. “Selain itu, penting bagi Kajati Sulsel yang baru untuk memastikan tidak ada intervensi dalam setiap proses penegakan hukum,” lanjut Teja. Di waktu yang sama, Panglima Besar GAM (Fajar Wasis) turut menyoroti dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang disebut menggunakan skema anggaran parsial. “Seharusnya DPRD Provinsi periode sebelumnya, memahami secara komprehensif bahwa skema anggaran parsial hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti keadaan darurat, konflik sosial atau krisis. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa perubahan APBD hanya dapat dilakukan apabila terjadi keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa,” Jelasnya. Lebih lanjut, Panglima GAM juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi proyek Smart Library pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel. “Dugaan mark-up dalam pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel telah menjadi atensi Kejaksaan Agung untuk dituntaskan oleh Kejati Sulsel. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara belum menunjukkan kemajuan, sehingga kami secara kelembagaan menilai lambannya penyelidikan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Satya Adhi Wicaksana,” Tutupnya. Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel (Soetarmi, S. H) menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi bibit nanas serta proyek Smart Library Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tengah dalam tahap penyidikan secara penuh dengan mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian. Sementara itu, terkait dugaan korupsi proyek Pasar Sentral di Bulukumba, pihak Kejati Sulsel masih melakukan pemeriksaan keterangan ahli karena perkara tersebut membutuhkan pendapat teknis dari ahli insinyur.

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan

AMM Geruduk Polres Palopo, Soroti Lambannya Penanganan Pengeroyokan Imam Masjid

ruminews.id, Palopo – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) menggelar aksi damai di Palopo pada Kamis, 7 Mei 2026. Massa memulai aksi dari depan Universitas Muhammadiyah Palopo sebelum melakukan long march menggunakan sepeda motor menuju Polres Palopo. Aksi tersebut dipicu oleh lambannya penanganan kasus pengeroyokan terhadap Imam Masjid As-Salam Benteng, Ahmad Andis. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 15.50 WITA. Meski telah memasuki pekan kedua sejak laporan diterima, sebagian besar terduga pelaku belum juga ditangkap. Bagi AMM, lambannya proses hukum tidak lagi sekadar persoalan teknis penyidikan, melainkan telah menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik premanisme. Terlebih, korban merupakan tokoh agama yang mengalami kekerasan di lingkungan rumah ibadah ruang yang seharusnya dijaga kesuciannya dari tindakan brutal. Sebelum turun ke jalan, AMM mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian, dalam hal ini Polsek Wara. Namun aparat disebut berdalih proses penahanan belum dapat dilakukan karena belum lengkapnya alat bukti dan hasil visum rumah sakit. Alasan itu dinilai tidak memadai. Massa mempertanyakan lambannya perkembangan perkara, padahal laporan korban telah diterima cukup lama dan polisi mengklaim telah mengantongi sejumlah keterangan saksi. “Kami melihat ada ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Jika kekerasan terhadap imam masjid saja lamban ditangani, publik tentu mempertanyakan keberpihakan hukum terhadap masyarakat kecil,” ujar Jenlap Ilham Topadda dalam aksi. Ketegangan sempat terjadi ketika massa mengetahui Kapolres Palopo tidak berada di kantor saat aksi berlangsung. Massa menolak ditemui pejabat lain dan memilih bertahan hingga selepas salat zuhur dengan harapan dapat bertemu langsung dengan Kapolres. Namun hingga aksi berlangsung berjam-jam, Kapolres tak kunjung menemui massa. Aksi kemudian diterima oleh Kasat Reskrim IPTU Ridwan Parintak. Di hadapan massa, Ridwan menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, dan menangkap satu tersangka berinisial S. Namun pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya baru di kalangan massa aksi. AMM menilai, jika satu tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku, seharusnya pengembangan perkara untuk memburu pelaku lain menjadi lebih mudah dilakukan. “Jangan sampai publik melihat hukum bergerak lambat ketika berhadapan dengan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan kelompok tertentu,” lanjut ujar Wajenlap Rifki Tamsir dalam aksi. Dalam aksinya, AMM membawa enam tuntutan utama. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku tanpa tebang pilih, mengusut kasus secara profesional dan transparan, serta menjamin perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya dari intimidasi. Selain itu, massa juga menolak segala bentuk premanisme dan kekerasan terhadap tokoh agama. Mereka bahkan mendesak pencopotan Kapolsek setempat, Kasat Reskrim, hingga Kapolres apabila aparat dinilai tidak serius menangani perkara tersebut. Massa juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus. AMM memperingatkan, apabila tuntutan mereka tetap diabaikan dan pelaku lain belum juga ditangkap, gelombang aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar akan kembali digelar. Bagi mereka, kasus ini bukan sekadar perkara kriminal biasa, melainkan ujian atas keseriusan negara dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi.

Scroll to Top