Hukum

Hukum, Labuan Bajo, Nasional, Pemerintahan

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

ruminews.id, Manggarai Barat – Skandal sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo, memasuki babak yang semakin panas. Hal ini setelah Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo secara resmi mengakui bahwa surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu, istri almarhum Nikolaus Naput, tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah sebenarnya di lapangan. Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut sejak awal bermasalah dan diduga menjadi salah satu dasar lahirnya konflik agraria berkepanjangan. Bahkan juga ada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Gambar Ukur (GU), yang kini diselidiki Bareskrim Polri. Pengakuan itu tertuang dalam Surat Pembatalan yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo tertanggal 6 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, S.Pd. “Surat pembatalan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keterangan Nomor: PEM 593/470/VI/2025 yang sebelumnya sempat menerangkan keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 tersebut,” Jon Kadis, SH kuasa hukum anak almarhum Ibrahim Hanta (IH), melalui rilis media, Kamis (14/6/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Kata dia, langkah pembatalan ini kini menjadi perhatian serius publik karena surat Nomor: PEM 593/470/VI/2025 tersebut sebelumnya sempat dianggap memperkuat keberadaan alas hak tanah adat. Dimana diduga berkaitan dengan proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 Gambar Ukur di Keranga yang kini sedang diselidiki Bareskrim Polri. “Dalam surat keterangan tahun 2025, yang salinanya diperoleh media ini, pihak Kelurahan Labuan Bajo menerangkan bahwa terdapat Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991. Yang mana ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang kepada Beatrix Seran Nggebu,” ucap Jon Kadis. Surat itu menyebut tanah adat yang berada di Golo Kerangan, Labuan Bajo, memiliki batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Don Amput Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai Sebelah Timur berbatasan dengan tanah adat Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nikolaus Naput Namun, fakta terbaru justru menunjukkan bahwa Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo sendiri mengakui batas-batas tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata objek tanah di lapangan, Terlebih lagi di lokasi tanah 21 oktober 1991 terdapat tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta yang sudah Inkrah di Mahkamah Agung. Dalam Surat Pembatalan tahun 2026, yang salinannya juga diperoleh media ini, pihak kelurahan secara tegas menyatakan bahwa surat tanah adat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu (Istri alm. Nikolaus Naput) tidak mencantumkan luas objek tanah dan batas-batasnya tidak sesuai dengan lokasi tanah sebenarnya di Keranga. “Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 a.n. BEATRIX SERAN NGGEBU tidak tertulis luas obyek tanahnya dan batas-batas Utara, Selatan, Timur, Baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian isi surat pembatalan tersebut. Pengakuan resmi dari pemerintah kelurahan ini menjadi fakta penting yang memperjelas bahwa surat tanah adat tahun 1991 tersebut sejak awal menyimpan persoalan serius. Salah satu masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, Florianus Surion Adu, mengungkapkan bahwa kenyataan di lokasi itu misalnya batas pada sisi utara objek tanah, kondisi nyata berbatasan dengan tanah Mori Rongkeng. Namun dalam surat tanah adat 21 Oktober 1991 justru tertulis berbatasan dengan tanah Don Amput. “Perbedaan batas tersebut dinilai sangat fatal karena dapat menggeser letak objek tanah dan membuka peluang terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan di kawasan Keranga,” kata Florianus, salah satu ahli waris yang tanahnya di rampas, kepada Selasa, (12/5/2026). Tidak hanya itu, kata Florianus, surat tanah 21 Oktober 1991 tersebut juga tidak mencantumkan luas tanah secara jelas, sehingga dinilai sangat rawan menimbulkan multitafsir di kemudian hari. “Situasi inilah yang kemudian diduga menjadi salah satu pemicu munculnya konflik agraria berkepanjangan di Keranga, termasuk sengketa terkait penerbitan lima SHM dan 4 Peta Budang atas nama anak-anak serta anak mantu dari Nikolaus Naput dan Beatrik Seran Nggebu,” ungkapnya. Kasus penerbitan lima SHM dan 4 Gambar ukur peta bidang tersebut saat ini sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. Pelapor, Kristian Sony, melaporkan dugaan pemalsuan surat, turut serta, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga. Dalam laporan tersebut, sejumlah nama ikut disebut, mulai dari Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Manggarai Barat, dkk. Kasus ini semakin rumit setelah tim kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta mengungkap adanya dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan lima SHM. Diduga Gunakan Surat Alas Hak tertanggal 10 Maret 1990 Kuasa hukum penggugat, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta. menyebut saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Namun saat pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru digunakan surat berbeda, yakni surat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas tanah. “Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron dengan dokumen Tanah,” ujar Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. Kini, surat pembatalan yang diterbitkan Lurah Labuan Bajo dianggap semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses administrasi pertanahan tersebut. Sebab, pemerintah kelurahan sendiri telah mengakui bahwa batas-batas dalam surat 21 Oktober 1991 tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah di Keranga dan berpotensi memicu tumpang tindih lahan. Dalam catatan media ini, Sorotan tajam juga mengarah kepada Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang namanya disebut dalam berbagai dokumen terkait proses pengukuran dan penunjukan tanah. Keduanya bahkan disebut ikut menandatangani surat ukur BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang menjadi bagian dari proses penerbitan lima SHM tersebut. Pelapor LP Bareskrim, Kristian Sony, menilai pengakuan resmi dari Kelurahan Labuan Bajo melalui surat pembatalan itu menjadi fakta penting yang harus didalami aparat penegak hukum. “Sekarang pemerintah sendiri mengakui surat tahun 1991 itu tidak sesuai lokasi. Ini harus dibuka terang, karena surat itu dipakai dalam proses pengukuran tanah

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

SE MENDIKDASMEN NO. 7 TAHUN 2026: Plester Untuk Luka Yang Butuh Jahitan

Penulis : Rohaili – Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan ruminews.id – Bayangkan seseorang bekerja selama bertahun-tahun di sebuah perusahaan. Ia datang setiap hari, menjalankan tugas penuh tanggung jawab, bahkan menjadi tulang punggung operasional kantor tersebut. Tapi perusahaan itu tidak pernah menandatangani kontrak dengannya. Tidak ada SK, tidak ada jaminan gaji tetap, tidak ada kepastian masa depan. Lalu suatu hari, manajemen menerbitkan surat yang menyatakan: “Anda boleh tetap bekerja, setidaknya sampai akhir tahun depan.” Apakah surat itu sebuah kemurahan hati? Atau sebuah pengakuan atas kesalahan yang sudah terlalu lama dibiarkan? Itulah pertanyaan yang seharusnya kita letakkan di atas meja ketika membaca Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  bukan sekadar bernapas lega, lalu bertepuk tangan. Per 31 Desember 2024, tercatat 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri. Ratusan ribu manusia yang setiap pagi memasuki kelas, menghadapi puluhan murid, menjalankan kurikulum nasional  namun tanpa satu pun perlindungan hukum yang memadai atas status mereka. Dan ini bukan kecelakaan administratif. Ini adalah desain sistem yang cacat sejak awal. Sejak era desentralisasi pasca-reformasi, pemerintah daerah berlomba merekrut tenaga pengajar untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang terus tumbuh tanpa koordinasi dengan pusat, tanpa standar nasional, tanpa peta jalan yang jelas. Hasilnya adalah ekosistem pendidikan yang berjalan di atas tenaga kerja yang secara hukum nyaris tidak eksis. Negara membangun sekolah, negara menetapkan kurikulum, negara menuntut standar pembelajaran tapi negara tidak mau bertanggung jawab penuh atas orang-orang yang menjalankan semuanya itu. Kasus Jawa Barat adalah cermin yang paling jujur dari paradoks ini: sekitar 3.828 tenaga honorer tidak mendapat gaji bukan karena pemerintah daerah tidak mau membayar, melainkan karena tidak ada dasar hukum untuk melakukannya. Artinya, selama bertahun-tahun, ribuan orang mengajar secara harfiah tanpa kepastian akan mendapat bayaran. Dan sistem yang membiarkan hal ini terjadi tidak pernah dianggap sebagai krisis  ia cukup dianggap sebagai “kondisi lapangan.” Negara yang Absen Tidak Berhak Disebut Dermawan Ketika Akhirnya Hadir Di sinilah kita perlu membaca SE Mendikdasmen 7/2026 secara jernih, bukan sebagai hadiah dari negara, melainkan sebagai koreksi minimum atas kelalaian yang sudah terlalu lama menghasilkan konsekuensi nyata. SE ini mengatur tiga hal pokok: guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya; penugasan tersebut dijamin berlaku hingga 31 Desember 2026; dan skema penghasilan dibedakan berdasarkan kepemilikan sertifikat pendidik serta pemenuhan beban kerja. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan SE ini justru diterbitkan agar guru non-ASN tetap bisa mengajar dengan tenang, sementara Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah tengah merumuskan langkah strategis pasca-2026 termasuk jalur seleksi ASN yang lebih sistematis. Semua itu, secara teknis, lebih baik dari tidak ada. Tapi lebih baik dari tidak ada adalah standar yang terlalu rendah untuk dijadikan alasan perayaan. Sebab yang sesungguhnya terjadi di sini bukan kebijakan visioner yang lahir dari kepedulian mendalam  melainkan respons darurat yang dibungkus dalam bahasa regulasi. SE ini hadir bukan karena negara tiba-tiba terinspirasi untuk berlaku adil kepada guru honorer. Ia hadir karena tanpa dasar hukum ini, kepala dinas di berbagai daerah tidak bisa membayar guru yang sudah telanjur bekerja. Jika kita menyebutnya sebagai kemurahan hati, kita sedang menutup mata terhadap fakta bahwa kemurahan hati yang sejati tidak membiarkan orang menunggu puluhan tahun terlebih dahulu. Filosof politik John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menegaskan bahwa prinsip keadilan menuntut perhatian khusus kepada mereka yang paling rentan dalam struktur sosial. Guru honorer yang bekerja penuh tanpa status ASN seringkali dengan penghasilan jauh di bawah standar  adalah kelompok yang selama ini berada di posisi paling rentan dalam ekosistem pendidikan Indonesia. Dan keadilan dalam kerangka Rawls bukan soal memberi sedikit kepada yang kekurangan lalu menyebutnya kemajuan keadilan berarti merombak struktur yang menciptakan kerentanan itu sejak akar-akarnya. SE 7/2026 belum sampai ke sana. Kualitas pendidikan pun tidak bisa dipisahkan dari keamanan psikologis orang yang menjalankannya, karena seperti yang ditegaskan oleh Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed, bahwa “pendidikan yang sejati tidak mungkin terjadi tanpa penghormatan terhadap martabat para pendidiknya.” Guru yang tidak tahu apakah bulan depan masih digaji tidak bisa sepenuhnya hadir di depan muridnya — bukan karena ia tidak profesional, tapi karena sistem yang menanggungnya memang tidak pernah dirancang untuk menghormatinya. Apresiasi Bersyarat Merayakan SE ini tanpa menyebut lubang-lubang yang menganga di dalamnya adalah kemewahan intelektual yang tidak bisa kita izinkan. Lubang pertama dan paling mendasar: kebijakan ini hanya melindungi guru yang terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024. Mereka yang bekerja nyata di lapangan tapi tidak masuk sistem itu tidak disebut, tidak dilindungi, dan secara regulasi tidak eksis meskipun mungkin berdiri setiap pagi di depan papan tulis dengan puluhan murid yang menatapnya. Lubang kedua adalah soal janji pasca-2026 yang masih terlalu kabur untuk dipegang. Mendikdasmen menyebut akan ada jalur seleksi ASN yang lebih terencana, tapi “lebih terencana” dibanding apa? Seleksi PPPK sebelumnya sudah meninggalkan trauma tersendiri kuota tidak transparan, mekanisme berubah di tengah jalan, guru yang lulus tes tapi tidak mendapat penempatan. Jika tidak ada peta jalan yang konkret, spesifik, dan terikat waktu, maka janji pasca-2026 hanyalah perpanjangan dari ketidakpastian yang sama dengan kemasan yang lebih baru. Lubang ketiga menyentuh kesenjangan fiskal antardaerah yang kerap dilupakan dalam diskursus kebijakan nasional: insentif dari APBD daerah mungkin masuk akal di Jawa, tapi bagaimana dengan kabupaten-kabupaten kecil di Papua, NTT, atau Maluku yang justru paling bergantung pada guru honorer karena tidak mampu menarik ASN? Jika kapasitas fiskal mereka tidak mencukupi, SE ini akan bekerja baik di tempat yang sudah relatif baik, dan gagal di tempat yang paling membutuhkannya. Indonesia kekurangan 498.000 formasi guru ASN, dan setiap tahun 60.000 hingga 70.000 guru ASN memasuki masa pensiun  artinya lubang itu tidak mengecil, ia terus membesar sementara solusi struktural belum juga datang dengan kecepatan yang sepadan. Dalam realitas itu, 237.196 guru non-ASN bukan cadangan yang bisa diaktifkan atau dinonaktifkan sesuai kebutuhan kebijakan. Mereka adalah sistem itu sendiri, dan tanpa mereka, sekolah negeri di ratusan kabupaten tidak bisa beroperasi hari ini. Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) menulis, “Kebebasan sejati mencakup kemampuan menjalani kehidupan yang bermartabat, dan itu dimulai dari

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

ruminews.id, JAKARTA – Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo menuding proses tender pembangunan Kantor Wilayah Sulawesi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kota Makassar, sarat ketidaktransparanan dan diduga mengarah pada praktik kongkalikong untuk memenangkan kontraktor tertentu. Menurut Anshar, dugaan tersebut menguat setelah salah satu peserta lelang menerima surat resmi bertanggal 25 Juli 2025 dengan perihal “Pengumuman Pengadaan Batal”. Surat itu diterbitkan oleh Divisi Procurement and Fixed Asset Management BTN dan menyatakan bahwa meskipun perusahaan telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan prakualifikasi, proses pengadaan dibatalkan karena adanya perubahan ruang lingkup pekerjaan. Jika peserta sudah lolos seluruh tahapan dan dinyatakan memenuhi syarat, lalu tiba-tiba tender dibatalkan dengan alasan perubahan ruang lingkup, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini hanya modus untuk membuka jalan bagi rekanan tertentu,” kata Anshar Ilo, Selasa (13/05). Belakangan, Proyek strategis dengan nilai lebih dari Rp100 miliar tersebut diduga berlangsung secara tidak transparan dan terindikasi diarahkan untuk memenangkan kontraktor tertentu, yang disebut-sebut merupakan anak perusahaan dari PT Binayasa. “Publik patut mempertanyakan mengapa tender yang sudah berjalan dan diikuti peserta yang memenuhi seluruh persyaratan justru dibatalkan, kemudian hasil akhirnya disebut-sebut dimenangkan oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan pemenang,” ujar Anshar Ilo. Ia menegaskan bahwa proyek bernilai ratusan miliar rupiah harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta. “Jika benar ada skenario untuk mengarahkan proyek kepada perusahaan tertentu, maka ini merupakan bentuk penyimpangan serius yang harus diusut. Dana negara tidak boleh dikelola dengan praktik yang mencederai prinsip persaingan sehat,” tegasnya. Logis 08 mendesak manajemen BTN dan Danantara Indonesia untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pembatalan tender awal, proses pengadaan ulang, serta dasar penetapan pemenang proyek. Selain itu, Logis 08 meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memantau dan menelusuri kemungkinan adanya praktik persekongkolan dalam tender tersebut. “Proyek pembangunan Gedung Kanwil BTN Sulampua harus menjadi contoh tata kelola yang bersih, bukan justru memunculkan dugaan kongkalikong. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang transparan kepada publik,” tutup Anshar Ilo.

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Perjuangan Listrik Gratis Jilid IX, Warga Balambano Capai Kesepakatan dengan PT Vale

ruminews.id, Luwu Timur – Gerakan menuntut listrik gratis bagi warga Dusun Balambano, Kabupaten Luwu Timur, memasuki jilid kesembilan. Aksi yang dimulai sejak 20 Juni 2025 itu berlangsung selama hampir satu tahun dan dimotori Aliansi Masyarakat Dusun Balambano bersama mahasiswa serta sejumlah elemen masyarakat. Gerakan tersebut dipimpin Yolan Johan, putra daerah yang berada di kawasan pemberdayaan PT Vale Indonesia Tbk. Dalam perjalanannya, aksi itu mendapat dukungan dari berbagai unsur, mulai dari organisasi mahasiswa, kelompok Cipayung, badan eksekutif mahasiswa, organisasi daerah, hingga masyarakat setempat. Tuntutan utama massa ialah distribusi listrik gratis bagi warga Dusun Balambano. Warga menilai tuntutan itu wajar karena di wilayah mereka berdiri Dam Pembangkit Listrik Tenaga Air milik PT Vale yang telah beroperasi selama 27 tahun dan menjadi salah satu penopang produksi perusahaan. Aliansi masyarakat juga mengklaim tuntutan tersebut memiliki dasar hukum. Mereka merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam, serta sejumlah aturan terkait perseroan terbatas dan penanaman modal. Selama proses perjuangan, Yolan Johan selaku koordinator lapangan beberapa kali melakukan negosiasi dengan pihak PT Vale dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Upaya itu dilakukan untuk mencari solusi atas tuntutan masyarakat terkait keringanan beban ekonomi warga. Puncaknya, pada 28 November 2025, pertemuan digelar di Aula Kantor Bupati Luwu Timur. Pertemuan tersebut dihadiri jajaran PT Vale, termasuk Budiawansyah selaku Board of Director, pihak eksternal perusahaan, Bupati Luwu Timur, dan sejumlah unsur terkait lainnya. Dari pertemuan itu, pemerintah dan PT Vale menyepakati sejumlah program bagi masyarakat Dusun Balambano sebagai jalan tengah atas tuntutan yang diajukan warga. Adapun program yang disepakati meliputi pengaspalan jalan tani dan jalan menuju kuburan, pembangunan lapangan futsal, penyediaan tenda terowongan lima lorong, serta penggratisan listrik masjid di Dusun Balambano. Pihak eksternal PT Vale menyebut pelaksanaan program tersebut ditargetkan mulai dieksekusi paling lambat pekan depan. “Beginilah perjuangan. Harus memakan waktu, tenaga, finansial, dan lain-lain. Tidak ada satu perjuangan yang sia-sia selama di dalamnya kita meletakkan prinsip ilahi sebagai garis lurus perjuangan,” kata Yolan Johan. Ia juga menilai peran mahasiswa dan pemuda sangat penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Kalau bukan mahasiswa dan pemuda yang berani ambil peran untuk membangun kampungnya, maka jangan harap perubahan itu hadir,” ujarnya. Di akhir pernyataannya, Yolan menyampaikan terima kasih kepada PT Vale, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, mahasiswa, dan masyarakat yang terlibat dalam perjuangan tersebut.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

Eskalasi Konflik Berkepanjangan dan Krisis Ruang Aman, IPMIL Raya UNM Tuntut Kapolres Luwu dan Palopo Mundur

Ruminews.id, Makassar — Pada hari Rabu, 13 Mei 2026 Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya Universitas Negeri Makassar (IPMIL Raya UNM) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sulawesi Selatan, menyoal kegagalan dteksi dini dan paradigma reaktif Aparat di Luwu Raya.

Ekonomi, Hukum, Nasional, Tekhnologi

Nadiem Makarim, ‘Pahlawan Ekonomi Ojol’ Dituntut 18 Tahun Penjara

Ruminews.id, Yogyakarta — Publik Indonesia dikejutkan oleh kabar tuntutan berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristek) sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim. Nadiem dinyatakan oleh jaksa bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dan dengan demikian dituntut 18 tahun penjara.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Media Sosial Jadi Ancaman Baru HAM? Pakar dan Aparat Bongkar Bahaya Ruang Digital

ruminews.id, Jakarta — Democracy Institute menggelar kegiatan Diskusi Publik bertajuk “Media Sosial dan Ancaman Pelanggaran HAM Modern” pada Rabu, 13 Mei 2026, bertempat di Cerita Cafe. Diskusi ini membahas meningkatnya ancaman pelanggaran hak asasi manusia di era digital, mulai dari penyebaran hoaks, cyber bullying, eksploitasi data pribadi, ujaran kebencian, hingga kejahatan siber yang semakin masif di media sosial. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Ipda Fauzan Siber Polda Metro Jaya, pengamat media sosial Yadavia Maulana, serta Staf Khusus Menteri HAM RI Thomas. Direktur Eksekutif Democracy Institute, Rijal Muayis, dalam sambutannya menegaskan bahwa media sosial kini telah berkembang menjadi ruang publik yang memiliki pengaruh besar terhadap demokrasi, keamanan sosial, dan hak asasi manusia. “Media sosial bukan lagi sekadar alat komunikasi, tetapi sudah menjadi arena pertarungan opini, penyebaran informasi, hingga ruang terjadinya pelanggaran HAM modern. Karena itu diperlukan kesadaran kolektif agar kebebasan digital tidak berubah menjadi ancaman bagi masyarakat,” ujar Rijal Muayis. Dalam paparannya, Ipda Fauzan C. Sario dari Direktorar Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi digital turut meningkatkan pola kejahatan siber yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan. Ia menyoroti maraknya penyalahgunaan media sosial untuk penipuan digital, penyebaran fitnah, eksploitasi data pribadi, hingga intimidasi terhadap masyarakat melalui platform daring. “Banyak masyarakat belum memahami bahwa jejak digital dapat disalahgunakan. Kami melihat ancaman kejahatan siber saat ini bukan hanya persoalan kriminal biasa, tetapi juga ancaman terhadap rasa aman dan hak masyarakat di ruang digital,” tegasnya. Sementara itu, Yadavial Maulaa menilai bahwa algoritma media sosial telah menciptakan ekosistem yang rentan memicu polarisasi sosial dan mempercepat penyebaran disinformasi. Menurutnya, budaya digital masyarakat yang serba cepat membuat publik sering kali lebih mudah terpancing emosi dibanding melakukan verifikasi informasi. “Hoaks dan ujaran kebencian berkembang sangat cepat karena masyarakat terbiasa bereaksi instan. Ini menjadi tantangan besar bagi demokrasi dan kesehatan mental publik, terutama generasi muda,” ujar Davi Maulana Ia juga mengingatkan bahwa cyber bullying dan tekanan sosial di media digital kini menjadi ancaman nyata yang dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak muda. Di sisi lain, Thomas selaku Staf Khusus Menteri HAM RI menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ruang digital tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. “Perkembangan teknologi tidak boleh mengorbankan hak privasi, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, maupun perlindungan terhadap kelompok rentan. Negara harus hadir melalui regulasi, edukasi, dan perlindungan hukum,” jelas Thomas. Thomas juga mendorong adanya kerja sama lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, media, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan berkeadilan. Melalui diskusi publik ini, Democracy Institute berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya literasi digital, etika bermedia sosial, serta perlindungan hak

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aksi Jilid II, BOM Sulsel Kawal Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

ruminews.id, Makassar – Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Tantang Kepala Kejaksaani Tinggi Sulawesi Selatan (KAJATI SULSEL) Untuk segera usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Yazid Selaku Jendral Lapangan Barisan Oposisi mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Menegaskan Bahwa kasus korupsi ini bukan hanya beberapa pihak yang terlibat. Ini adalah kejahatan yang sudah terkonsolidasi dengan baik, mulai dari penganggaran di kantor DPRD Sulawesi Selatan sesuai ketentuan Perda Dan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Sehingga di setujui oleh Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif yang menjabat sebagai pimpinan pada saat itu. Bahkan pernyataan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Pada Sidang Banding Hari Lalu Membenarkan Bahwa Anggaran ini di bahas di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Arif Rimbawan; Ketua Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Mengingatkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jangan Pernah Takut Untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi Ini. Melalui kasus ini kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan harus berani, profesional, transparan dan bebas intervensi politik. Pada Aksi Jilid 2 lalu Soetarmin Membenarkan Bahwa Tensi politik sangat keras karena memang kasus ini melibatkan banyak pihak yang sekarang menjadi kepala Daerah. Atas nama kepentingan masyarakat dan negara kami mahasiswa Sulawesi Selatan dan masyarakat mendukung pull kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk usut tuntas kasus korupsi ini, tegas Indra Sekjend BOM Sulsel. Kami akan terus kawal kasus ini dan akan terus melakukan aksi unjuk rasa depan kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk memastikan hukum berjalan sesuai prosedurnya tanpa ada permainan mata. Tegas Yazid jendral lapangan. Tegakkan Supremasi Hukum.! Hormat kami..! Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan

Daerah, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

KOHATI HMI Cabang Makassar Tolak Normalisasi “Tembak di Tempat” dalam Penegakan Hukum

ruminews.id, Makassar—Ketua Umum Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Makassar menyampaikan sikap tegas terhadap berkembangnya legitimasi narasi “tembak di tempat” dalam merespons persoalan keamanan di Kota Makassar. KOHATI menilai bahwa pendekatan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai argumen kebijakan yang sah dalam negara hukum. Penegakan hukum tidak boleh berdiri di atas logika instan yang mengabaikan prinsip dasar keadilan. “Tembak di tempat” bukan hanya tidak menyentuh akar persoalan kriminalitas, tetapi juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan serta mengikis jaminan hak hidup sebagai hak fundamental warga negara. Sebagai organisasi kader perempuan yang berpijak pada nilai intelektualitas dan keislaman, KOHATI memandang bahwa keamanan tidak dapat dibangun melalui rasa takut, melainkan melalui keadilan yang ditegakkan secara proporsional dan bermartabat. Negara tidak boleh hadir dengan wajah yang represif, apalagi menjadikan kekerasan sebagai narasi utama dalam menyelesaikan persoalan sosial yang kompleks. Kami menegaskan bahwa meningkatnya kriminalitas di Kota Makassar harus dibaca secara utuh sebagai persoalan multidimensional. Ketimpangan sosial, disorientasi generasi muda, lemahnya pembinaan, serta minimnya ruang pemberdayaan merupakan faktor-faktor yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, menjawab persoalan ini dengan pendekatan koersif semata merupakan bentuk simplifikasi kebijakan yang berbahaya. KOHATI HMI Cabang Makassar secara tegas menyatakan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. Tidak ada ruang bagi kebijakan yang berpotensi melampaui batas kewenangan hukum, sekalipun dengan dalih menjaga stabilitas keamanan. Dalam kerangka itu, Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Makassar menyampaikan: Bahwa kami menolak segala bentuk normalisasi kekerasan dalam penegakan hukum; Bahwa kami tidak menerima argumen yang menjadikan “tembak di tempat” sebagai solusi kebijakan; Dan bahwa kami mendesak hadirnya pendekatan keamanan yang komprehensif, humanis, serta berbasis pada pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. KOHATI percaya bahwa wajah hukum yang adil adalah hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga beradab. Kritik ini bukan bentuk oposisi, melainkan panggilan moral agar negara tetap berada pada relnya: melindungi, bukan menakut-nakuti; menegakkan keadilan, bukan sekadar menunjukkan kekuasaan. Sebagai bagian dari gerakan intelektual, KOHATI HMI Cabang Makassar akan terus mengawal arah kebijakan publik dengan sikap kritis dan konstruktif, demi terwujudnya tatanan sosial yang aman, adil, dan bermartabat. Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Makassar *“Yakin Usaha Sampai”*

Gowa, Hukum, Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Menjaga Generasi Muda di Kabupaten Gowa: Perang Kolektif Melawan Narkotika Demi Ketahanan Sosial

Penulis : Ahmad Fuad Hamdi –  Ketua HMI Cab.Gowa Raya Bidang Penanggulangan Narkotika ruminews.id – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Gowa. Narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang berdampak pada kesehatan, stabilitas sosial, dan masa depan generasi muda. Data menunjukkan bahwa permasalahan narkoba di Sulawesi Selatan masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2023, aparat kepolisian mencatat sebanyak 2.217 kasus narkoba dengan 3.153 tersangka di wilayah Sulawesi Selatan. Sebagian besar pelaku merupakan pengguna, sementara lainnya terlibat sebagai pengedar maupun bandar. Selain itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan juga mengungkap 55 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 70 tersangka sepanjang tahun 2025. Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut menyita puluhan kilogram narkotika berbagai jenis. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih aktif dan menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum serta masyarakat. Sejumlah pihak bahkan menilai bahwa Sulawesi Selatan telah berada dalam kondisi darurat narkoba karena tingginya angka penyalahgunaan narkotika di tingkat nasional. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut masih menjadi sasaran jaringan peredaran narkoba. Di tingkat daerah, Kabupaten Gowa juga tidak luput dari ancaman tersebut. Dalam salah satu operasi kepolisian pada tahun 2025, aparat berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dan menangkap 48 pelaku hanya dalam waktu satu bulan. Barang bukti sabu yang disita pun mencapai ratusan gram. Fakta ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih terus terjadi di tengah masyarakat. Yang lebih memprihatinkan, dalam beberapa kasus yang terungkap di Gowa, ditemukan pelaku yang masih berusia di bawah umur. Situasi ini menjadi alarm serius bahwa narkoba tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga mulai merambah kalangan generasi muda. Jika kondisi ini dibiarkan, masa depan generasi penerus daerah dapat terancam. Kabupaten Gowa selama ini dikenal sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya manusia yang besar, terutama dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Namun, potensi tersebut dapat hancur apabila generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan, memicu kriminalitas, serta merusak tatanan sosial dalam keluarga dan masyarakat. Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, HMI Cabang Gowa Raya memiliki tanggung jawab moral untuk turut berkontribusi dalam upaya pencegahan narkoba. Melalui kegiatan edukasi, diskusi publik, dan kampanye sosial, HMI berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika serta pentingnya menjaga generasi muda dari ancaman tersebut. Ketua HMI Cabang Gowa Raya Bidang Penanggulangan Narkotika menegaskan bahwa perang terhadap narkoba harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga, sekolah, dan komunitas pemuda. Menurutnya, generasi muda tidak boleh dibiarkan menjadi korban dari peredaran gelap narkotika yang dapat menghancurkan masa depan mereka. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat edukasi, pengawasan, dan kepedulian sosial demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba di Kabupaten Gowa. “Generasi muda adalah aset terbesar daerah. Jika mereka rusak karena narkoba, maka yang terancam bukan hanya masa depan individu, tetapi juga masa depan Kabupaten Gowa secara keseluruhan,” tegasnya. Dalam perspektif pembangunan tingginya angka penyalahgunaan narkotika menjadi indikator melemahnya ketahanan sosial masyarakat. Ketika generasi muda kehilangan arah akibat narkoba, maka yang terancam bukan hanya masa depan individu,tetapi juga keberlanjutan pembangunan daerah dan kualitas demokrasi di masa mendatang. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tugas kolektif bersama. Dengan komitmen bersama ,kesadaran sosial masyarakat bersatu yang kuat, maka Kabupaten Gowa dapat menjadi daerah yang lebih aman,sehat dan terbebas dari ancaman narkotika. Melindungi generasi muda dari narkoba berarti menjaga masa depan daerah. Sebab pada akhirnya, masa depan Kabupaten Gowa berada di tangan generasi yang hari ini sedang kita jaga.

Scroll to Top