Hukum

Daerah, Ekonomi, Hukum, Politik, Yogyakarta

Solidaritas Buruh Taru Martani Menang, Mogok Kerja Paksa Manajemen Penuhi Tuntutan

Ruminews.id, Yogyakarta – Aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Taru Martani di Yogyakarta berakhir dengan kemenangan telak bagi serikat pekerja setelah manajemen perusahaan menyetujui seluruh tuntutan yang diajukan. Aksi ini menjadi contoh bagaimana solidaritas buruh dan organisasi pekerja masih menjadi instrumen penting dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja di tengah hubungan industrial yang kerap timpang. Pemogokan ini juga menjadi aksi pemogokan kerja pertama yang terjadi dan meraih kemenangan di Yogyakarta sejak 1998. Mogok kerja tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Maret 2026. Namun aksi berakhir pada hari pertama setelah tercapai kesepakatan antara perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan. Sejak pagi hari para pekerja mulai melakukan aksi sesuai jam masuk kerja. Sekitar pukul 10.30 WIB, pekerja yang mengenakan seragam biru keluar menuju halaman depan perusahaan. Mereka berkumpul membawa atribut aksi dan meneriakkan slogan perjuangan sebagai bentuk protes atas kebuntuan perundingan yang sebelumnya telah berlangsung beberapa kali tanpa hasil. Aksi ini merupakan puncak dari ketegangan hubungan industrial antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan cerutu tertua di Yogyakarta tersebut. Para pekerja menilai perusahaan tidak cukup responsif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan kerja, pengakuan terhadap serikat pekerja, serta kepastian hak-hak buruh. Tim advokasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY turut pula hadir mendampingi para pekerja dalam aksi tersebut. Sempat terjadi perdebatan dengan pihak manajemen karena tim advokasi tidak diizinkan masuk ke area perusahaan. Setelah itu disepakati perundingan tertutup antara perwakilan buruh, tim advokasi, dan direksi perusahaan. Perundingan berlangsung sekitar satu setengah jam sebelum akhirnya dicapai kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam dokumen Kesepakatan Bersama pada 10 Maret 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh direksi PT Taru Martani dan Serikat Pekerja PT Taru Martani. Tim Advokasi DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan, menyebut hasil tersebut sebagai kemenangan bagi kaum buruh, “Ini berita bagus, kemenangan kaum buruh khususnya bagi SP PT Taru Martani setelah menggunakan hak mogok kerja. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa solidaritas dan soliditas pekerja/buruh dalam memperjuangkan haknya dapat menghasilkan yang positif, konstruktif, dan keadilan di tempat kerja.” Ujar Irsad yang juga koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. Sejumlah tuntutan pekerja akhirnya dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Salah satunya adalah penerbitan Surat Keputusan Direksi untuk mempekerjakan kembali pekerja yang sebelumnya di PHK karena menjadi pengurus inti serikat pekerja dan aktif mengadvokasi hak-hak pekerja PT Taru Martani. Melalui penerbitan surat ini, maka status beserta hak-hak kerja yang melekat kembali dipulihkan. Selain itu, perusahaan juga menyetujui mekanisme pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui sistem penggajian. Mekanisme ini penting karena menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan legitimasi serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Perusahaan juga menyepakati penyusunan struktur dan skala upah yang akan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan dan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ketua Serikat Pekerja PT Taru Martani, Hariyanto, menegaskan bahwa aksi mogok kerja dilakukan setelah berbagai jalur perundingan tidak menghasilkan kesepakatan yang adil bagi pekerja. “Mogok bukan ancaman tapi reaksi dari hasil perundingan yang buntu,” ujarnya. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pekerja sepakat menghentikan aksi mogok kerja dan kembali bekerja seperti biasa. Serikat pekerja menyatakan akan terus mengawal implementasi seluruh poin kesepakatan agar benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Keberhasilan aksi ini menunjukkan bahwa mogok kerja tetap menjadi alat perjuangan yang sah dan efektif bagi buruh dalam hubungan industrial. Ketika dialog tidak lagi menghasilkan solusi, tekanan kolektif melalui aksi dan solidaritas bersama sering kali menjadi satu-satunya cara bagi pekerja untuk memastikan hak-haknya dipenuhi. Pemogokan para pekerja PT Taru Martani sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuatan utama gerakan buruh terletak pada solidaritas dan organisasi pekerja itu sendiri. Ketika buruh bersatu, keseimbangan kekuasaan dalam hubungan kerja dapat berubah dan membuka ruang bagi tercapainya keadilan di tempat kerja.

Bantul, Daerah, Hukum, Kriminal

Polisi Tangkap Eksekutor Pembunuhan Pria di Bantul, Dua Remaja Jadi Tersangka

Ruminews.id, Bantul – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Kitin Yogatama Rustamaji (36), warga Argomulyo, Sedayu, Bantul, mulai akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni SS (28) dan FS (21). Keduanya tercatat sebagai warga Gamping, Kabupaten Sleman. Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa SS diduga berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Polres Bantul menjerat tersangka dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, tersangka FS yang mengantar SS menuju kediaman korban dikenakan pasal yang sama tetapi dengan tambahan Pasal 20 huruf c KUHP. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pembunuhan tersebut dipicu oleh sakit hati akibat ucapan korban saat mereka berkumpul dalam pesta minuman keras di rumah korban. Kapolres Bantul menjelaskan bahwa salah satu kalimat yang dianggap menyinggung perasaan tersangka FS adalah ucapan korban saat perbincangan berlangsung. “Obrolan yang dianggap melukai perasaan FS yaitu ‘nek sok-sokan alim ojo neng kene’ (kalau mau sok alim jangan di sini). Itu bahasa yang keluar dari korban,” ungkap Bayu. Ucapan tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga akhirnya berujung pada rencana pembunuhan. Setelah pesta minuman keras tersebut, korban sempat dibawa oleh temannya untuk beristirahat di kamar. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka SS mengajak FS untuk mengambil golok di rumahnya. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 05.00 WIB melalui pintu belakang. Kapolres Bantul mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pembacokan beberapa kali terhadap korban. Dimana Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia. “Pembacokan dilakukan sebanyak tiga kali. Yang pertama mengenai wajah kiri korban, sabetan kedua mengenai perut korban dan mengenai jari tangan istri korban. Kemudian sabetan ketiga mengenai paha kanan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Bayu. Hal yang mengejutkan dalam kasus ini adalah tindakan tersangka setelah melakukan pembunuhan. Menurut polisi, pelaku sempat datang ke rumah duka untuk melayat. Diduga Tindakan tersebut dilakukan pelaku untuk menutupi keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan tersebut. “Tapi betul, setelah melakukan aksinya tersangka sempat melayat ke rumah korban. Bahkan tersangka sempat dimintai tolong oleh istri korban. Tersangka juga sempat menenangkan salah satu teman korban supaya meredam emosi,” ujar Bayu. Polisi mengungkapkan bahwa korban dan para tersangka sebenarnya memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat, bahkan keduanya diduga merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang sama. Selain itu, sempat terdapat persoalan utang piutang antara mereka. Kapolres Bantul menyebutkan bahwa korban pernah memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp400 ribu, namun persoalan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan sebelumnya. Meski demikian, kombinasi persoalan pribadi dan konflik saat pesta minuman keras diduga menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.

Hukum, Nasional, Politik

RUU PPRT Mandek 22 Tahun, “Ibu Bangsa” Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan

Ruminews.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan publik dalam peringatan Hari Perempuan Internasional 2026. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi yang diharapkan melindungi jutaan pekerja domestik yang didominasi oleh perempuan di Indonesia itu masih belum juga disahkan. RUU PPRT sebenarnya telah diajukan sejak 2004 dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun hingga kini pembahasannya terus berlarut tanpa kepastian pengesahan. Kondisi tersebut memicu kritik dari masyarakat sipil yang menilai negara lamban memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, sektor kerja yang sebagian besar diisi oleh perempuan. Lamanya proses legislasi RUU PPRT bahkan disebut sebagai salah satu pembahasan undang-undang paling lama di DPR. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut perjuangan pengesahan RUU tersebut sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Ia menggambarkan lamanya proses tersebut secara simbolik. “Kalau diibaratkan, dari bayi lahir sampai kuliah bahkan sudah bekerja,” ujar Lita dalam program Breaking News Metro TV, Kamis, (5/3/26). Lita berharap DPR tidak lagi menunda pembahasan dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan proses legislasi. Sementara itu di parlemen, sejumlah anggota DPR juga mempertanyakan mengapa pembahasan RUU tersebut begitu lama. Anggota Badan Legislasi DPR, Sugiat Santoso, menyebut keterlambatan tersebut sebagai hal yang memalukan. “.Proses legislasi selama 22 tahun menunjukkan perlunya komitmen politik yang lebih kuat untuk melindungi pekerja rumah tangga”. Ujar Wakil Ketua Komisi XIII tersebut. Tekanan terhadap pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT semakin menguat setelah sejumlah tokoh perempuan nasional yang menyebut diri sebagai “Ibu Bangsa” menyampaikan surat terbuka kepada negara. Seruan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menjelang Hari Perempuan Internasional pada Maret 2026. Adapun enam tokoh perempuan yang terlibat dalam seruan ini antara lain:  Saparinah Sadli (akademisi, pendidik, dan pejuang hak asasi manusia, khususnya isu gender dan pemberdayaan perempuan).  Shinta Nuriyah Wahid (Akademisi dan pemikir Islam, aktivis toleransi dan keberagaman).  GKR Hemas (Permaisuri Kesultanan Yogyakarta, istri Sultan Hamengkubuwana X. Politisi dan senator DPD RI sejak 2024. Ia juga dikenal sebagai advokat kesetaraan gender dan fiantropis).  Prof. Masyitoh Chusnan (Akademisi, tokoh pendidikan, dan tokoh Muhammadiyah terkemuka di Indonesia. Ia dikenal sebagai rektor perempuan pertama di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), serta aktif mengawal pendidikan anak usia dini melalui HIMPAUDI).  Nyi Yulianti Setiasari (Akademisi dan aktivis pendidikan yang tengah menjabat sebagai Ketua Wanita Taman Siswa). Elly Kusumawati Handoko (Aktivis Keberagaman dan Toleransi serta menjabat sebagai Ketua Presidium Wanita Katolik Indonesia. Dalam surat tersebut mereka menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak dan martabat. GKR Hemas menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat. “PRT bukan pembantu, tetapi pekerja dan warga negara yang memiliki martabat.” Menurutnya, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap kerja perawatan yang selama ini menopang kehidupan keluarga dan masyarakat. Inisiator surat tersebut, Eva Kusuma Sundari, menyebut desakan pengesahan RUU PPRT sebagai panggilan moral bagi negara untuk melindungi pekerja domestik yang selama ini rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi. “Ini bukan tuntutan sektoral, tetapi panggilan moral dan kemanusiaan,” ujar politisi perempuan senior yang juga menjabat sebagai Direktur Institut Sarinah (InSari). Ia juga mengingatkan bahwa Presiden sebelumnya pernah menyatakan komitmen untuk mendorong pengesahan undang-undang ini, namun hingga kini proses legislasi masih belum selesai. Koalisi masyarakat sipil berharap pembahasan yang tersisa di DPR dapat segera dituntaskan. Menurut mereka, sebagian besar substansi RUU sebenarnya sudah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya. Jika proses legislasi berjalan sesuai rencana, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat dilakukan paling lambat pada pertengahan 2026. Bagi para pekerja rumah tangga dan kelompok advokasi, pengesahan undang-undang tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap jutaan pekerja domestik yang selama ini bekerja tanpa jaminan hak dasar.

Hukum, Nasional, Politik

Fasilitas Simulator Berkuda Rp.1 Miliar Polri Jadi Sorotan, Warganet Pertanyakan Urgensinya

Ruminews.id, Jakarta – Viralnya video yang menampilkan fasilitas simulator berkuda milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memicu perbincangan luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan ruang simulator berkuda yang digunakan oleh Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri sebagai sarana latihan personel satuan berkuda. Menanggapi viralnya video tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan alat pelatihan bagi anggota yang bertugas menunggang kuda dalam kegiatan kepolisian, seperti pengamanan acara atau patroli protokoler. “Ada empat unit (simulator) untuk latihan dasar menunggang kuda,” kata Johnny kepada wartawan dalam siaran pers Polri pada Selasa (10/3/26). Video yang memicu perhatian publik sebelumnya memperlihatkan ruang simulator berkuda lengkap dengan layar interaktif. Dalam video tersebut, Kasubdit Pelacakan dan Penangkalan Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Kombes Gatot Aris Purbaya menjelaskan fungsi fasilitas tersebut. “Layarnya sangat lengkap. Jadi kalau naik ini dijamin, ini untuk pertandingan segala macam,” kata Gatot dalam video yang beredar di media sosial. Ia merinci, satu unit simulator digunakan untuk melatih teknik dasar menunggang kuda seperti berjalan, berlari, hingga gallop. Satu unit lainnya digunakan untuk latihan jumping atau melompati rintangan. Sementara dua unit lainnya dipakai untuk simulasi balapan kuda.  Johnny juga mengungkapkan bahwa harga satu unit simulator tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar. Pengadaannya sendiri berasal dari anggaran lama, yakni tahun anggaran (TA) 2016 melalui skema pinjaman luar negeri (PLN). “Simulasi berkuda adalah anggaran PLN TA 2016,” ujar jenderal bintang tiga tersebut. Video yang memicu perhatian publik sebelumnya diunggah oleh Kasubdit Cakkal Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, Kombes Pol. Gatot Aris Purbaya di media sosial. Dalam unggahannya, Gatot menyebut fasilitas tersebut sebagai upaya memadukan teknologi dengan metode latihan tradisional. “Inilah cara Ditpolsatwa mengawinkan teknologi dan tradisi demi mencetak personel yang tangguh,” tulis Gatot dalam unggahannya. Menurut penjelasan Polri, simulator tersebut digunakan untuk melatih anggota sebelum menunggangi kuda sungguhan. Selain simulator, di ruangan tersebut juga terdapat replika kuda yang dirancang menyerupai kuda asli untuk menunjang proses latihan. Meski telah dijelaskan sebagai fasilitas pelatihan, keberadaan simulator berkuda dengan harga hingga Rp1 miliar per unit tetap memicu kritik publik mengenai prioritas penggunaan anggaran institusi kepolisian. Kritik dengan segera muncul bak cendawan dari warganet yang menilai keberadaan simulator berkuda berharga jumbo ini adalah bentuk buang-buang anggaran. Lebih lanjut, ini mencerminkan buruknya skala prioritas dan pengawasan serta evaluasi pengadaan belanja institusi keamanan Polri. Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) khususnya dari Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan harusnya menekankan bahwa anggaran Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, profesionalitas penyidikan, serta modernisasi peralatan penegakan hukum. Sebagai salah satu lembaga yang berada di posisi paling dasar dalam klasemen tingkat kepercayaan publik serta banyaknya kasus “abuse of power” dan impunitas, Polri harusnya berbenah serta meningkatkan komunikasi publik yang lebih asertif serta peka terhadap situasi kebatinan rakyat yang tengah berhadapan dengan kemiskinan, PHK, buruknya penataan skema bantuan sosial, dan lain-lain. Kasus-kasus yang terjadi belakangan ini tentu berkebalikan dengan semangat “Reformasi Kepolisian” yang tengah digaungkan oleh berbagai pejabat dan lembaga negara, serta masyarakat sipil Indonesia. Semangat ini kemudian hanya menjadi seolah omong kosong di hadapan korps penegak hukum ini. (*)

DPRD Kota Makassar, Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Rakoord KemenHAM Sulsel; Jelang Revisi UU HAM, BADKO HMI Sulsel Usulkan Penguatan Arsitektur Penegakan HAM di Tingkat Daerah

ruminews.id, MAKASSAR — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan melalui Bidang Perlindungan HAM menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Kepatuhan HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus, serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan jajaran aparat pemerintah Sulsel. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperkuat implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya menjelang agenda revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menyampaikan gagasan mengenai pentingnya penguatan arsitektur penegakan HAM di tingkat daerah sebagai bagian dari reformasi sistem perlindungan HAM di Indonesia. Ia menilai bahwa secara normatif jaminan terhadap hak asasi manusia telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam praktiknya masih sering ditemukan kesenjangan antara norma hukum dan realitas implementasi di lapangan. “Jelang revisi UU HAM, sekiranya Kementerian HAM mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan negara yang mengarahkan pada penguatan arsitektur penegakan HAM di tingkat daerah. Kecemasan ini kami sampaikan karena dalam praktiknya seringkali terdapat ketidaksesuaian antara hak masyarakat dan kewajiban negara, antara das sein dan das sollen,” ujarnya. Menurutnya, tantangan utama penegakan HAM saat ini tidak lagi terletak pada ketersediaan norma hukum, melainkan pada efektivitas sistem implementasi, koordinasi kelembagaan, serta mekanisme pengawasan di tingkat daerah. Oleh karena itu, momentum revisi UU HAM dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan HAM yang lebih operasional, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika sosial di masyarakat. Kegiatan tersebut juga melibatkan narasumber dari Kementerian HAM, yakni Dewi Nofyenti, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong penguatan kepatuhan HAM di seluruh institusi pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa upaya penguatan tersebut juga telah dijabarkan melalui Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah, yang menjadi acuan Kementerian HAM dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar selaras dengan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. “Tentu melalui peraturan tersebut kami di Kementerian HAM berupaya mengendapkan prinsip good governance sebagai cerminan pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab. Karena itu kami berharap seluruh pihak dapat terus membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kementerian HAM, khususnya di tingkat wilayah,” jelasnya. Menanggapi hal tersebut, BADKO HMI Sulsel memandang bahwa keberadaan Permenham Nomor 15 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam membangun sistem evaluasi kepatuhan HAM dalam birokrasi negara. Namun demikian, mekanisme penilaian tersebut dinilai perlu terus diperkuat agar tidak berhenti pada indikator administratif semata. BADKO HMI Sulsel menekankan bahwa penilaian kepatuhan HAM perlu dibangun sebagai sistem monitoring yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, akademisi, serta komunitas korban. Dengan pendekatan tersebut, evaluasi kepatuhan HAM diharapkan mampu mencerminkan kondisi riil perlindungan HAM di masyarakat. Melalui forum koordinasi ini, BADKO HMI Sulsel berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam membangun sistem perlindungan HAM yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM benar-benar terimplementasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Yakin Usaha Sampai (tutupnya).

Ekonomi, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian

Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET, Massa Desak Pupuk Indonesia Copot Distributor dan Pengecer Nakal di Sulawesi Selatan

ruminews.id, – MAKASSAR, Maraknya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan serius di wilayah Sulawesi Selatan. Di sejumlah daerah, pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Phonska dilaporkan dijual dengan harga mencapai Rp150.000 hingga Rp190.000 per sak (50 kg). Padahal, berdasarkan ketentuan resmi pemerintah tahun 2025/2026, HET pupuk subsidi berada pada kisaran Rp90.000–Rp92.000 per sak, yakni Rp1.800 per kilogram untuk urea dan Rp1.840 per kilogram untuk NPK Phonska. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan distribusi pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik penjualan di atas HET tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga sangat merugikan para petani yang saat ini sudah menghadapi tingginya biaya produksi pertanian. Petani yang seharusnya mendapatkan akses pupuk dengan harga terjangkau justru dipaksa membeli dengan harga jauh di atas ketentuan. Selain persoalan harga, para petani juga mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi di tingkat lapangan. Meski secara administratif stok pupuk di gudang dilaporkan selalu tersedia, faktanya banyak petani kesulitan memperoleh pupuk subsidi tepat waktu saat musim tanam berlangsung. Kondisi ini tentu menghambat proses produksi pertanian dan berpotensi menurunkan hasil panen petani. Aspirasi dan keluhan tersebut telah disampaikan melalui aksi unjuk rasa secara damai di depan kantor Pupuk Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan yang berlangsung, pihak pimpinan Pupuk Indonesia Sul-Sel menyatakan bahwa stok pupuk di gudang tidak pernah mengalami kekosongan. Namun pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan realitas yang dihadapi langsung oleh petani di lapangan. Atas dasar itu, massa mendesak pihak Pupuk Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan. Jika terbukti ada distributor maupun pengecer yang menjual pupuk di atas HET atau melakukan praktik yang merugikan petani, maka pihak terkait diminta untuk segera mencopot dan memberikan sanksi tegas kepada distributor dan pengecer tersebut. Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah. Selain itu, pengawasan distribusi pupuk harus diperketat agar tidak ada lagi praktik penyelewengan yang merugikan petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Daerah, Hukum, Politik, Yogyakarta

Peringatan International Women’s Day Jogja 2026, Serukan Penghentian Penindasan terhadap Perempuan* dan Ragam Gender

Ruminews.id, Yogyakarta – Sejumlah kelompok masyarakat sipil di Yogyakarta memperingati International Women’s Day (IWD) 2026 dengan mengusung tema “Perempuan* Hempaskan Penindasan : Hentikan segala bentuk agresi, dominasi, dan penindasan terhadap rakyat, perempuan* dan ragam gender”. Peringatan yang digelar pada 8 Maret 2026 ini dimaksudkan sebagai ruang bagi perempuan dan kelompok ragam gender untuk menyuarakan pengalaman penindasan sekaligus membangun solidaritas lintas isu, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Dalam pernyataan sikapnya yang dibagikan pada Minggu (8/3/26), Komite IWD Jogja menilai kondisi perempuan* dan kelompok ragam gender semakin rentan dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai bentuk marjinalisasi, pembatasan ruang hidup, serta kebijakan pembangunan yang dianggap eksploitatif disebut terus berlangsung dan berdampak pada kelompok-kelompok rentan. “Dengan jargon ‘pembangunan nasional’, perempuan* dan kawan ragam gender malah mengalami penindasan berlapis dalam segala sektor kehidupan. Maka dari itu, penindasan perempuan* dan kawan ragam gender terjadi secara struktural.” Dalam pernyataan sikap tersebut juga menyoroti kaitan antara kebijakan nasional dengan dinamika geopolitik global yang dinilai turut mereproduksi bentuk-bentuk dominasi baru. Sejumlah kebijakan pembangunan disebut berdampak pada perampasan ruang hidup serta memperburuk kondisi lingkungan, yang pada akhirnya memperbesar kerentanan perempuan dan kelompok ragam gender. Di tingkat nasional, kritik diarahkan pada berbagai proyek pembangunan yang dikaitkan dengan program swasembada air, pangan, dan energi. Program tersebut disebut mendorong alih fungsi lahan serta perluasan industri energi di berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua. Praktik ini dinilai berpotensi mengancam kehidupan masyarakat adat serta memperparah krisis iklim. Selain itu, persoalan yang terjadi di tingkat lokal juga menjadi perhatian. Di Yogyakarta, upah minimum regional (UMR) masih jauh dari kata layak. Seiring dengan menjamurnya pertumbuhan industri kreatif seperti coffee shop dan usaha di sektor F&B ternyata tidak selalu diiringi dengan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja. Sementara itu, kasus kekerasan seksual masih terjadi di berbagai ruang, termasuk di lingkungan seni dan kebudayaan. Komite IWD Jogja 2026 juga menjelaskan penggunaan istilah “perempuan*” dalam tema kegiatan. Istilah tersebut dimaksudkan untuk mencakup spektrum identitas gender yang lebih luas, tidak hanya perempuan cisgender tetapi juga kelompok ragam gender seperti transpuan, transpria, non-biner, queer, individu tanpa label identitas gender tertentu, masyarakat adat, serta kelompok difabel dan beragam perempuan dalam situasi rentan. Dalam penjelasannya, Humas Komite IWD Jogja 2026, Kim menyatakan bahwa peringatan IWD 2026 ini dapat menjadi ruang perjuangan bersama yang saling menghubungkan berbagai perjuangan, utamanya ditengah makin menguatnya tendensi kebencian terhadap kelompok perempuan* dan ragam gender. IWD kali ini akan menyuarakan berbagai isu yang mencakup hak perempuan* pekerja, jurnalis, migran, disabilitas, transgender, dan pekerja seks, termasuk upah rendah di Yogyakarta, perlindungan dari kekerasan seksual, serta patriarki. Beberapa dari kelompok rentan juga mengungkapkan keresahannya, diantaranya perempuan* disabilitas menuntut fasilitas inklusif seperti Juru Bahasa Isyarat (JBI), sementara transgender meminta akses Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan perlindungan dari diskriminasi. Tuntutan utama adalah kenaikan upah, bantuan sosial, penegakan regulasi anti-kekerasan seksual, serta realokasi anggaran pemerintah untuk kesejahteraan perempuan*”. Papar Kim yang juga salah satu aktivis perburuhan dan feminisme di Yogyakarta. Lebih lanjut, Kim juga mengharapkan agar panggung rakyat seperti ini dapat menjadi ruang yang lebih representatif bagi teman-teman dari perempuan dan ragam gender sehingga bisa mengangkat ketertindasannya. Selaras dengan tema yang diusung pada IWD 2026 yakni “Perempuan* Hempaskan Penindasan”. Melalui peringatan ini, IWD 2026 menyampaikan berbagai tuntutan kepada pemerintah dan berbagai pihak yang dianggap memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak perempuan* dan kelompok ragam gender. Tuntutan tersebut mencakup pembangunan ruang aman dan inklusif, penerapan kebijakan yang melindungi korban kekerasan seksual, serta penghentian berbagai bentuk diskriminasi. Dalam sektor ketenagakerjaan, mereka juga menuntut lingkungan kerja tanpa diskriminasi serta penerapan upah layak bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal. Mereka juga mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, serta penghentian praktik pemberangusan serikat buruh. Selain itu, melalui pernyataan sikap ini, IWD 2026 juga menyoroti isu represi negara, konflik bersenjata, serta diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Penyelenggara menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap pekerja seks, jurnalis, advokat, dan aktivis pembela hak asasi manusia serta lingkungan. “Peringatan International Women’s Day Yogyakarta 2026 diharapkan menjadi wadah bagi perempuan* dan kawan-kawan ragam gender untuk menyuarakan pengalaman ketubuhan dan perjuangan sekaligus membangun solidaritas lintas isu, dari lokal hingga global.”

Hukum, Internasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Segitiga Berdarah Timur Tengah: Bukan Konspirasi, Tapi Struktur Kekuasaan Dunia.

ruminews.id – Dalam diskursus geopolitik Timur Tengah, kadang muncul sebuah istilah yang terdengar dramatis: “Segitiga Berdarah”. Istilah ini merujuk pada hubungan strategis antara Amerika Serikat, Israel, dan Saudi Arabia. Penting ditegaskan sejak awal bahwa narasi ini bukan teori konspirasi. Ini bukan cerita tentang pertemuan rahasia tiga negara yang diam-diam mengendalikan dunia. Istilah tersebut lahir dari analisis geopolitik kritis yang mencoba menjelaskan pola hubungan kekuasaan yang nyata dalam konflik Timur Tengah selama beberapa dekade terakhir. Dalam studi hubungan internasional, para analis sering memakai istilah “strategic triangle” atau segitiga strategis untuk menggambarkan hubungan tiga aktor besar yang saling mempengaruhi dalam sebuah kawasan. Konsep ini muncul dalam literatur geopolitik sejak masa Perang Dingin untuk menjelaskan bagaimana tiga kekuatan dapat membentuk keseimbangan kekuasaan regional. Dalam konteks Timur Tengah, banyak pengamat melihat bahwa hubungan antara Amerika, Israel, dan Arab Saudi membentuk konfigurasi seperti itu. Satu negara menyediakan kekuatan militer global, satu menjadi kekuatan militer regional yang sangat dominan, dan satu lagi berperan sebagai jantung energi dunia. Istilah “Segitiga Berdarah” sendiri bukan istilah akademik formal, melainkan bahasa kritik politik yang kemudian populer di media alternatif, tulisan aktivis Timur Tengah, serta sejumlah artikel opini geopolitik sejak akhir abad ke-20. Sebutan “berdarah” muncul sebagai metafora moral karena hubungan strategis tersebut sering berada di tengah pusaran konflik seperti pada perang Arab–Israel, invasi Irak, konflik Suriah, hingga ketegangan panjang dengan Iran. Para pengkritik berpendapat bahwa ketika kepentingan militer, energi, dan keamanan global saling berkelindan di kawasan yang sama, konsekuensinya sering kali adalah perang yang mahal dan penderitaan sipil yang luas. Menariknya, istilah “bloody triangle” sebenarnya bukanlah istilah baru dalam bahasa politik atau militer. Dalam sejarah militer, istilah yang sama pernah dipakai untuk menggambarkan wilayah konflik yang sangat mematikan, misalnya dalam berbagai laporan perang yang menyebut suatu kawasan pertempuran sebagai “bloody triangle” karena intensitas kekerasannya yang ekstrem. Istilah ini juga pernah muncul dalam laporan konflik di Palestina pada pertengahan abad ke-20 untuk menggambarkan wilayah yang dipenuhi bentrokan bersenjata. Tradisi penggunaan metafora semacam ini kemudian diadopsi dalam wacana geopolitik modern untuk menggambarkan konfigurasi kekuasaan yang dianggap menghasilkan konflik berkepanjangan. Jika kita melihat struktur hubungan tiga negara tersebut (Amerika-Israel-Arab Saudi), gambarnya menjadi cukup jelas. Amerika membawa kekuatan militer global, jaringan pangkalan militer, dan pengaruh diplomatik yang sangat besar. Israel berkembang menjadi sekutu strategis dengan kemampuan militer dan teknologi pertahanan paling maju di kawasan. Sementara Arab Saudi memainkan peran yang berbeda namun sangat vital yakni sebagai salah satu produsen minyak terbesar di dunia dan pusat stabilitas pasar energi global. Ketika tiga faktor (militer global, kekuatan regional, dan energi) bertemu dalam satu kawasan yang sama, terbentuklah sebuah konfigurasi kekuasaan yang sangat menentukan arah politik Timur Tengah. Namun yang membuat konfigurasi ini menarik adalah paradoks sejarahnya. Hubungan antara Arab Saudi dan Israel tidak selalu bersahabat. Selama puluhan tahun, keduanya berada di kubu yang berlawanan dalam politik Timur Tengah. Tetapi geopolitik jarang tunduk pada sentimen lama. Dalam politik internasional, kepentingan strategis sering kali lebih kuat daripada memori sejarah. Ketika pengaruh Iran meningkat di kawasan, peta hubungan lama perlahan bergeser dan membuka ruang bagi bentuk kerja sama baru yang sebelumnya sulit dibayangkan. Karena itu memahami konsep “Segitiga Berdarah” sebenarnya bukan soal menyederhanakan dunia menjadi kisah hitam-putih tentang siapa yang baik dan siapa yang jahat, melainkan sebuah upaya membaca struktur kekuasaan dalam geopolitik modern. Konflik Timur Tengah sering dipahami melalui narasi agama atau identitas, padahal di baliknya terdapat pertemuan kepentingan besar yaitu keamanan militer, stabilitas energi, dan dominasi geopolitik global. Pada akhirnya, istilah ini mengingatkan kita pada satu realitas klasik dalam filsafat politik internasional bahwa negara tidak digerakkan oleh persahabatan atau kebencian, tetapi oleh kepentingan. Dan ketika kepentingan militer, energi, dan kekuasaan global bertemu di satu kawasan yang sama, sejarah menunjukkan bahwa stabilitas menjadi rapuh dan konflik mudah meledak. Memahami pola itu membuat kita melihat berita perang dengan perspektif yang lebih luas, bahwa di balik setiap krisis sering tersembunyi arsitektur kekuasaan yang jauh lebih besar daripada sekadar peristiwa harian yang muncul di layar berita. [Erwin]

Daerah, Ekonomi, Hukum, Politik, Yogyakarta

SINDIKASI Yogyakarta Nyatakan Dukungan Pada Pemogokan Kerja Buruh PT Taru Martani

Ruminews.id, Yogyakarta – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Yogyakarta menyatakan dukungan dan solidaritas penuh terhadap rencana aksi mogok kerja yang akan dilakukan oleh buruh PT Taru Martani di Yogyakarta pada 10–12 Maret 2026. Dukungan ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas antar kelas pekerja terhadap perjuangan pekerja dalam menuntut pemenuhan hak-hak mereka. SINDIKASI Yogyakarta menegaskan bahwa mogok kerja merupakan hak pekerja yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, mogok kerja juga dipandang sebagai bentuk perjuangan kolektif kelas pekerja ketika proses perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak menghasilkan penyelesaian yang adil.

Cilacap, Daerah, Hukum, Kriminal, Politik

KOPPMI Desak Cabut Vonis Fandi dan Hentikan Tuntutan Hukuman Mati terhadap 5 ABK Lain

Ruminews.id, Cilacap – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) kembali menyatakan kritik keras terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) migran yang terseret dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton. Dalam pernyataan sikapnya pada Sabtu, (7/3/26) KOPPMI menilai putusan tersebut tetap tidak mencerinkan keadilan karena Fandi dianggap bukan bagian dari sindikat penyelundupan narkotika, melainkan pekerja yang menjadi korban situasi di lapangan. Menurut KOPPMI, Fandi yang baru bekerja selama tiga hari sebagai ABK jelas tidak mungkin dapat menjadi pelaku utama dalam jaringan penyelundupan narkotika. KOPPMI menyatakan bahwa vonis tersebut menunjukkan sikap hakim yang tidak berpihak kepada korban dan gagal menghadirkan keadilan. Lebih lanjut, organisasi para eks-migran ini juga mengecam tuntutan jaksa yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dan lima ABK lain yang terlibat dalam perkara yang sama. Menurut KOPPMI, tuntutan hukuman mati terhadap para ABK menunjukkan ketidakpekaan terhadap realitas pekerja migran sektor maritim yang sangat rentan terhadap eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, serta keterlibatan dalam jaringan kriminal tanpa sepengetahuan mereka. Dalam proses persidangan, hakim disebut mengakui bahwa Fandi bukan bagian dari sindikat penyelundupan narkotika. Namun, ia tetap dijatuhi hukuman karena dianggap tidak melaporkan keberadaan kardus-kardus mencurigakan di kapal. KOPPMI menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan posisi Fandi sebagai pekerja yang berada dalam relasi kerja yang rentan. Menurut KOPPMI, Fandi adalah ABK yang bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarganya di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan dengan upah layak di Indonesia. Mereka menilai ketidaktahuan dan posisi Fandi sebagai pekerja justru membuatnya menanggung hukuman atas kejahatan yang tidak ia lakukan, sementara pelaku utama yang mengendalikan penyelundupan narkotika masih belum tersentuh oleh penegakan hukum. Selain menyoroti putusan pengadilan, KOPPMI juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Mereka menilai pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan pembelaan kepada Fandi serta ABK Indonesia lain yang terseret dalam kasus tersebut. Menurut KOPPMI, ketidakhadiran negara dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran. Mereka mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memperjuangkan nasib pekerja migran Indonesia di luar negeri jika pekerja yang menghadapi kasus hukum di dalam negeri saja tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. KOPPMI menilai bahwa vonis terhadap Fandi tidak berujung pada hukuman mati berkat perjuangan panjang yang dilakukan oleh keluarga dan berbagai elemen masyarakat sipil yang terus menyuarakan ketidakadilan dalam kasus tersebut. Sebagai bentuk tindak lanjut dari pernyataan sikap ini, KOPPMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Indonesia, khususnya kepada Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Pertama, mereka mendesak agar vonis terhadap Fandi Ramadhan dicabut dan yang bersangkutan dibebaskan sepenuhnya serta dipulihkan nama baiknya. Kedua, KOPPMI menuntut agar tuntutan hukuman mati terhadap lima ABK lain dalam perkara yang sama segera dicabut. Ketiga, menuntut pemerintah untuk memberikan layanan serta bantuan konkret bagi pekerja migran yang mengalami eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, maupun pemenjaraan akibat keterlibatan dalam jaringan kriminal yang tidak mereka ketahui. KOPPMI menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya berhenti pada tahap penempatan kerja, tetapi juga harus mencakup perlindungan hukum ketika mereka menghadapi risiko kriminalisasi dalam sistem kerja yang penuh kerentanan. (*)

Scroll to Top