Rule of Law di Tengah Problematika Penegakan Hukum Indonesia
Penulis : IQRA MUSLIM SAID S.H – Fungsionaris Badko HMI SUL-SEL Ruminews.id – Indonesia secara konstitusional telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan secara tegas: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsekuensinya, hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang mengatur masyarakat, melainkan instrumen untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak warga negara, serta memastikan bahwa setiap tindakan penyelenggara negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.









