ruminews.id, MAKASSAR – Koalisi Rakyat Sulsel Lawan Proyek Strategis Nasional (PSN) menuding proses penggusuran permukiman dan lahan garapan petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, berlangsung dengan tindakan represif yang melibatkan aparat gabungan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026). Koalisi menilai penggusuran dilakukan untuk membuka jalan bagi pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perwakilan Koalisi, M. Ismail, menyebut tindakan pengosongan lahan tidak hanya merupakan persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada aspek kemanusiaan karena menyasar warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut.
“Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi peristiwa kemanusiaan yang akan berdampak traumatis bagi warga,” kata Ismail.

Koalisi mengklaim sedikitnya 17 rumah petani dibongkar dalam operasi tersebut. Mereka juga mencatat adanya warga yang mengalami luka-luka akibat bentrokan dengan aparat, sementara sekitar 30 orang disebut terpaksa mengungsi di bangunan musala yang masih berdiri di lokasi.
Selain warga, Koalisi menyatakan pendamping hukum yang melakukan advokasi di lapangan juga mengalami tindakan kekerasan. Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia dan ketentuan Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.
Koalisi juga menyebut proses pembongkaran masih berlanjut pada Jumat (31/7/2026), ketika aparat kembali membongkar sisa bangunan dan tempat berteduh yang didirikan warga di sekitar musala.
Dalam keterangannya, Koalisi mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan pendekatan represif dan mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog.
Persoalkan Status HPL
Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi turut mempertanyakan dasar hukum penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan pemerintah daerah.
Mereka menyebut petani telah menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak 1998. Menurut Koalisi, penerbitan HPL pada 2024 dilakukan tanpa proses yang transparan dan tanpa melibatkan masyarakat yang selama puluhan tahun menguasai lahan secara fisik.
Koalisi juga mempersoalkan mekanisme konsinyasi uang santunan yang ditempuh pemerintah daerah. Mereka menilai langkah tersebut tidak dapat menggantikan proses pengadaan tanah yang partisipatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Koalisi mengungkapkan bahwa persoalan ini sebelumnya telah diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menyebut Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi agar rencana penggusuran ditunda hingga tercapai kesepakatan damai, namun rekomendasi tersebut dinilai tidak dijalankan.

Ajukan Sejumlah Tuntutan
Atas peristiwa tersebut, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain penghentian seluruh penggusuran paksa, penarikan aparat keamanan dari lokasi konflik, evaluasi terhadap status PSN PT IHIP, hingga permintaan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk turun langsung melakukan pemantauan serta memberikan perlindungan kepada warga terdampak.
Konflik lahan di Dusun Laoli telah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu sengketa agraria yang menyita perhatian publik di Luwu Timur.
Warga mengklaim telah menguasai dan menggarap lahan seluas sekitar 395 hektare sejak 1998 untuk permukiman dan perkebunan.
Sementara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kawasan tersebut merupakan aset daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), proyek yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perbedaan klaim kepemilikan dan penguasaan lahan itulah yang kemudian memicu rangkaian penolakan, aksi protes, hingga berujung pada pelaksanaan pengosongan lahan oleh pemerintah daerah pada 30 Juli 2026.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, aparat kepolisian maupun pihak PT IHIP terkait berbagai tudingan yang disampaikan Koalisi dalam konferensi pers tersebut.



