Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang Serukan Kolaborasi Lawan TPPO pada Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia

Ruminews.id, Yogyakarta — Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar puncak peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”.

Kegiatan diselenggarakan di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (30/7). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi lintas sektor untuk memperkuat kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.

Acara diselenggarakan melalui kolaborasi Mitra Wacana, Pusat Kajian Law, Gender and Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH APIK Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, KOPPMI, Jarnas Anti Perdagangan Orang, BP3MI Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Tier Two Coalition.

Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., mengatakan peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia perlu menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian terhadap persoalan perdagangan orang yang terus berkembang.

Ia berharap forum tersebut tidak hanya memperluas pemahaman mengenai persoalan TPPO, tetapi juga menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap korban dan mencegah terjadinya perdagangan orang.

Senada dengan itu, Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif Sugeng Widodo, M.Phil., menekankan bahwa pencegahan perdagangan orang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, upaya melawan TPPO tidak boleh berhenti pada ruang diskusi, tetapi harus diwujudkan dalam kerja-kerja nyata di masyarakat.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga sesi diskusi yang membahas berbagai aspek perdagangan orang, mulai dari perubahan modus kejahatan, penguatan perlindungan korban, hingga pentingnya kolaborasi lintas sektor dan lintas agama.

Pada sesi pertama bertajuk “Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum“, pembicara terdiri dari Chair International Migrant Alliance Eni Lestari, Kepala BP3MI DIY Muhammad Ilyas Prakananda, serta dosen Fakultas Hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono.

Dalam diskusi tersebut, para pembicara menyoroti perubahan pola perdagangan orang yang semakin kompleks seiring meningkatnya krisis global. Migrasi, yang semula dipandang sebagai pilihan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik, kini semakin banyak dilakukan sebagai strategi bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi dan sosial.

Para pembicara juga mengkritisi kerangka hukum di Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya efektif dalam menangani perdagangan orang.

“Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara undang-undang tersebut,” ujar salah satu narasumber.

Sesi kedua mengangkat tema “Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, Advokasi, Kampanye, Pendampingan Hukum dan Psikologis“. Diskusi menghadirkan Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta SR. Anastasia, Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana Mona Iswandari, Direktur Rifka Annisa WCC Indiah Wahyu Andari, serta Direktur LBH Yogyakarta Kharisma Wardhatul K.

Para pembicara menegaskan bahwa penanganan korban perdagangan orang harus dilakukan secara komprehensif melalui pendampingan hukum, layanan psikologis, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam mengenali risiko perdagangan orang.

Mereka juga mengingatkan bahwa korban TPPO tidak lagi didominasi orang dewasa, melainkan mulai menyasar pelajar melalui berbagai modus baru.

Dalam proses pemulihan, korban dinilai membutuhkan ruang yang aman agar dapat menceritakan pengalaman tanpa dihakimi.

“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit karena banyak hambatan yang terjadi,” kata salah satu narasumber.

Sesi terakhir membahas berbagai bentuk perdagangan orang yang berkembang saat ini, mulai dari student trafficking, pengantin pesanan, hingga peran jaringan lintas agama dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang.

Diskusi menghadirkan Direktur Beranda Migran Hanindha Kristy, Neti Hasiah dari LBH APIK Yogyakarta, serta Direktur Yayasan DIAN Interfidei Pdt. A. Elga J. Sarapung.

Para pembicara menjelaskan bahwa pelaku perdagangan orang kini semakin sering menggunakan kedok program magang, tawaran pendidikan, maupun pernikahan sebagai modus untuk merekrut korban. Karena itu, upaya pencegahan dinilai tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau aparat penegak hukum.

Selain memperkuat koordinasi antarlembaga, mereka menilai jaringan lintas agama memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran publik karena perdagangan orang merupakan persoalan kemanusiaan yang melampaui identitas agama maupun kelompok tertentu.

Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan mengenai perkembangan modus perdagangan orang, perlindungan korban, hingga tantangan penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang berharap upaya pencegahan perdagangan orang tidak berhenti pada forum diskusi, melainkan dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, komunitas keagamaan, dan masyarakat.

Peserta juga didorong untuk menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh agar semakin banyak masyarakat mampu mengenali dan mencegah praktik perdagangan orang di lingkungannya.

Share

Scroll to Top