Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan

Tragedi Kerung-Kerung Kembali Jadi Sorotan, Publik Dorong Pengusutan Menyeluruh

ruminews.id, Makassar — Kasus berdarah yang terjadi di kawasan Kerung-Kerung, Makassar, saat malam pergantian tahun 31 Desember 2025 kembali menyita perhatian publik. Masyarakat mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Peristiwa yang merenggut nyawa seorang warga asal Gowa tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Korban diketahui tengah berkunjung ke rumah kekasihnya ketika konflik terjadi. Sejumlah pihak menilai proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Perhatian publik kini tertuju pada dua sosok yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku utama berinisial Po dan Dy. Berdasarkan berbagai informasi yang beredar, identitas keduanya diduga telah diketahui oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait penangkapan terhadap keduanya. Situasi ini memicu desakan agar Polrestabes Makassar segera mengambil tindakan tegas, termasuk menelusuri dan menangkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam insiden tersebut. Kekhawatiran pun muncul di tengah masyarakat. Banyak yang berharap agar tidak timbul anggapan adanya kelalaian atau ketidaksungguhan dalam penanganan kasus ini. Selain itu, publik juga menyoroti proses hukum yang tengah berjalan, khususnya rencana pelimpahan berkas perkara terhadap enam orang yang telah lebih dulu diamankan. Beberapa kalangan mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyelesaikan berkas perkara ke tahap P-21, apabila masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat namun belum diproses secara hukum. Hal ini penting untuk menghindari kesan penegakan hukum yang tidak menyeluruh. Dorongan agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara adil dinilai krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Makassar juga diminta untuk melakukan penelaahan secara cermat terhadap kelengkapan berkas sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kasus ini dinilai lebih dari sekadar tindak pidana biasa. Ia menyangkut rasa aman masyarakat serta kepastian hukum bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus menjadi hal yang sangat diharapkan, agar tragedi di Kerung-Kerung tidak terus menimbulkan polemik berkepanjangan. Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari aparat untuk menyelesaikan perkara ini secara utuh, termasuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan

Jangan Jadikan Amarah Rakyat sebagai Kambing Hitam

Penulis : Muhammad Rio – (Wajenlap) Aksi Aliansi pemuda dan masyarakat taramatekkeng Ruminews, Ada yang lebih mudah dari menjawab tuntutan keadilan: mengalihkan perhatian ke cara orang menuntutnya. Itulah yang tampak terjadi ketika video aksi massa di Tarametekkeng mulai beredar dan dibingkai sebagai “anarkis.” Seolah-olah kemarahan warga adalah masalah utamanya, bukan kematian Rifqillah yang hingga kini belum mendapat keadilan yang memuaskan. Perlu ditegaskan amarah bukan lahir dari kekosongan. Ia lahir dari proses yang terasa gelap, tuntutan 2 tahun 3 bulan yang dirasa terlalu ringan, CCTV yang kabarnya hilang, dan forum RDP yang buntu karena Kejaksaan tak hadir. Ketika saluran resmi tak berfungsi, jalanan menjadi pilihan terakhir rakyat. Itu bukan anarkisme itu demokrasi yang sedang kehabisan napas. Memang, kekerasan dalam aksi apa pun tidak bisa dibenarkan. Tapi menjadikan momen emosional massa sebagai senjata untuk mendelegitimasi seluruh perjuangan keluarga korban itulah penggiringan opini yang sesungguhnya berbahaya. Publik perlu jernih membaca ini isu utamanya bukan siapa yang memecahkan kaca. Isu utamanya adalah siapa yang memecahkan kepala seorang anak, dan apakah hukum benar-benar berdiri di pihak kebenaran. Lebih jauh, kecenderungan menyalahkan amarah publik justru memperlihatkan kegagalan negara dalam mengelola kepercayaan. Dalam sistem hukum yang sehat, kemarahan rakyat seharusnya menjadi alarm, bukan ancaman. Ia menandakan ada yang tidak beres dalam proses, ada yang tidak transparan dalam penanganan, dan ada yang tidak adil dalam putusan. Ketika alarm itu dibungkam dengan label “anarkis”, yang sebenarnya terjadi adalah upaya meredam kritik, bukan menyelesaikan masalah. Jika pola ini terus dibiarkan, kita sedang membangun preseden berbahaya setiap ketidakadilan bisa ditutupi dengan mengkriminalisasi kemarahan. Hari ini mungkin tentang Rifqillah, besok bisa siapa saja. Dan ketika publik akhirnya kehilangan kepercayaan sepenuhnya, yang runtuh bukan hanya satu kasus, melainkan legitimasi hukum itu sendiri. Di titik itu, yang tersisa bukan lagi perdebatan—melainkan jurang antara rakyat dan keadilan. Jangan biarkan sorotan berpindah dari kursi terdakwa ke jalanan Tarametekkeng.

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik, Yogyakarta

Menyambut May Day 2026, WAKANDA Yogyakarta Serukan Reformasi Total UU Ketenagakerjaan

Ruminews.id, Yogyakarta — Menyikapi diskusi Publik May Day 2026 oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) Yogyakarta menyatakan sikap tegas terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan nasional yang dinilai semakin menjauh dari mandat konstitusi. Pernyataan ini menjadi respons langsung atas diskursus yang mengemuka dalam forum bertajuk “Mandat Konstitusi vs Kepentingan Pasar: Nasib Buruh 2026” yang berlangsung pada Minggu, 19 April 2026 lalu di Kantor DPD K-SPSI DIY, Pakualaman, Yogyakarta.

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik, Yogyakarta

Buruh Yogyakarta Gelar Diskusi Sambut May Day 2026, Soroti “Konflik Mandat Konstitusi dan Kepentingan Pasar” dalam Kebijakan Ketenagakerjaan

Ruminews.id, Yogyakarta — Pada Minggu, 19 April 2026, dalam rangka pra-konsolidasi menyambut peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar diskusi publik bertajuk “Mandat Konstitusi vs Kepentingan Pasar: Nasib Buruh 2026; Putusan MK dan Evaluasi Kebijakan Ketenagakerjaan dalam Perspektif Hukum dan Ekonomi.” Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor DPD KSPSI DIY, Pakualaman, Yogyakarta, dan dihadiri oleh berbagai unsur serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, serta jaringan advokasi buruh lintas sektor.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

GAM Desak Polrestabes Makassar Tuntaskan Kasus Perampasan HP di Sekitar Makodam Hasanuddin

Ruminews.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar, Selasa (21/4/2026). Dalam aksinya, Mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “TANGKAP DAN ADILI PELAKU PERAMPASAN HP MASSA AKSI, DI KAWASAN MAKODAM HASANUDDIN.” Para mahasiswa juga membakar ban bekas di badan jalan, memblokade sebagian ruas jalan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap kinerja kepolisian yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan polisi (LP) yang telah resmi diajukan oleh kader GAM, terkait perampasan telepon genggam milik Andi Firmansyah, yang digunakan untuk mendokumentasikan jalannya aksi di sekitar Makodam XIV Hasanuddin. Oleh sebab itu, Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Fajar Wasis, mendesak pihak Polrestsbes Makassar untuk segera menuntaskan kasus tersebut. “Pihak dari Polrestabes Makassar harus segera mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus perampasan telepon genggam ini, karena menyangkut hak kebebasan dalam negara demokrasi,” Ucap Fajar dalam Orasinya. Ia juga menegaskan bahwa GAM akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perampasan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-Undang

Ruminews.id, Jakarta — DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa, 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Momentum ini sekaligus menjadi tonggak sejarah menjelang Hari Buruh 2026, menandai pengakuan atas perjuangan panjang para pekerja rumah tangga (PRT) yang telah berlangsung selama 22 tahun. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam forum tersebut, keputusan diambil secara resmi melalui persetujuan anggota dewan.

Hukum & Kriminal, Internasional, Kulon Progo, Nasional, Politik, Yogyakarta

Dari Kulon Progo, Diskusi “Rumah Ketigaku” Soroti Persoalan Struktural Pekerja Migran

Ruminews.id, Kulon Progo — Pada Minggu, 12 April 2026, Beranda Migran bersama Mitra Wacana, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), International Migrants Alliance (IMA) serta komunitas citizen journalism lokal, Media Karsa dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Desa Banaran menyelenggarakan kegiatan nonton bareng film dokumenter Rumah Ketigaku yang dilanjutkan dengan diskusi publik serta bazar UMKM purna-migran di Aula Kelurahan Banaran, Kulon Progo.

Bantul, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda, Yogyakarta

Pelaku Pengeroyok Remaja Bantul Terungkap, 2 Pelaku Ditahan dan 5 Masih Buron

Ruminews.id, Bantul — Seorang remaja asal Pandak, Bantul Ilham Dwi Saputra (16), harus meregang nyawa setelah bersikeras membantah tuduhan keanggotaan geng motor di hadapan sepuluh pengeroyoknya. Kini, sang ayah, Sugeng Riyanto, hanya bisa menuntut keadilan saat dua pelaku telah diringkus polisi.

Bulukumba, Hukum & Kriminal

Istri Anggota Polisi Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online dan Investasi Bodong, Korban Rugi Hingga Ratusan Juta Rupiah

ruminews.id – Bulukumba – Seorang perempuan berinisial NAM (22), yang diketahui merupakan istri anggota kepolisian, diduga melakukan penipuan dengan modus arisan online dan investasi bodong di Kabupaten Bulukumba. Aksi tersebut dilaporkan telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang. Para korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Ternate, Bulukumba, Tidore, Makassar, Gowa, Pinrang, Wajo, hingga Jambi. Bahkan, beberapa korban dilaporkan berada di luar negeri, termasuk di malaysia serta daerah lainnya yang belum dapat disebutkan satu per satu. Jumlah korban terdiri dari peserta arisan online maupun investasi yang dikelola langsung oleh terduga pelaku sebagai pemilik (owner). Namun, terduga pelaku diduga telah meninggalkan tanggung jawabnya dengan keluar dari seluruh grup komunikasi yang digunakan untuk kegiatan arisan dan investasi. Tindakan tersebut dinilai menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para korban. Salah satu korban mengaku telah berupaya menagih dengan mendatangi kediaman terduga pelaku. Namun, yang bersangkutan diduga menghindar dan tidak memberikan kepastian terkait pengembalian dana. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 20 Maret 2026. Menurut NU, salah satu pelapor di Polres Bulukumba, saat laporan dibuat terduga pelaku tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri. Namun, berdasarkan informasi terbaru, terduga pelaku kemudian mengamankan diri di Polres Bulukumba pada 22 Maret 2026. Terduga pelaku diketahui memiliki hubungan keluarga dengan anggota kepolisian. Suaminya bertugas di Polres Ternate, sementara mertuanya juga merupakan anggota polisi di Polres Bulukumba, serta beberapa anggota keluarga lainnya yang juga berada di institusi tersebut. Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 10 April 2026. Berkas perkara sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang. “Saya sudah melaporkan yang bersangkutan. Saya hanya meminta pengembalian kerugian sebesar Rp84 juta, namun hingga saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut,” ujar NU. NU juga mengecam pihak mana pun yang diduga mencoba menghalangi proses hukum atau melindungi terduga pelaku. Ia berharap penanganan kasus ini dapat berjalan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dana yang dihimpun dari investasi tersebut diduga digunakan untuk berbagai usaha, seperti jual beli sepeda motor bekas, telepon genggam, usaha sewa baju bodo, kosmetik, serta perputaran dana pinjaman. Para korban berharap adanya itikad baik dari terduga pelaku maupun pihak keluarga untuk bertanggung jawab dan mengembalikan dana yang telah dihimpun, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terkait upaya pengembalian kerugian dari pihak terduga pelaku maupun keluarganya.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik

Militer Harus Patuh pada Konstitusi: Jangan Ulang Era Dwifungsi ABRI

Penulis: Adryano Yanson (Ketua HMJ HTN Uin Alauddin Makassar) Ruminews.id-Reformasi 1998 bukan sekadar pergantian rezim. Ia adalah titik balik sejarah yang menandai kemenangan rakyat dalam merebut kembali ruang demokrasi dari cengkeraman kekuasaan otoriter. Salah satu capaian terpenting dari momentum itu adalah diakhirinya praktik dwifungsi ABRI, sebuah konsep yang selama puluhan tahun menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai aktor dominan dalam kehidupan sosial dan politik. Melalui reformasi, Tentara Nasional Indonesia dipisahkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus ditegaskan bahwa militer tidak lagi memiliki ruang dalam politik praktis. Publik saat itu menarik napas lega sebuah harapan baru lahir untuk Indonesia yang lebih demokratis, di mana supremasi sipil menjadi fondasi utama kehidupan bernegara. Namun, lebih dari dua dekade setelah reformasi, tanda-tanda kemunduran mulai terlihat. Nama-nama purnawirawan jenderal kembali meramaikan kontestasi politik, wacana penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kembali mencuat, dan tak jarang muncul pernyataan oknum militer yang terkesan mengarahkan preferensi politik. Fenomena ini bukan sekadar dinamika biasa, melainkan alarm yang mengingatkan kita pada masa lalu yang kelam. Arah reformasi sejatinya sudah sangat jelas. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 30, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan. Tugasnya adalah menjaga kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman militer bukan mengelola kekuasaan politik. Ketentuan ini bukan lahir tanpa alasan. Ia merupakan respons atas pengalaman panjang bangsa Indonesia di bawah bayang-bayang militerisme pada era Orde Baru, di mana dwifungsi ABRI dijadikan legitimasi untuk mengontrol hampir seluruh sendi kehidupan negara. Dampaknya nyata: pelanggaran HAM, pembungkaman kebebasan sipil, serta praktik korupsi yang sistemik. Sejarah mencatat luka itu melalui berbagai peristiwa, seperti Tragedi Trisakti dan Tragedi Semanggi, serta kasus penculikan aktivis yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan keadilan. Semua itu menjadi pengingat bahwa ketika militer melampaui batasnya, demokrasi menjadi korban pertama. Wacana yang mencoba membuka kembali ruang bagi militer dalam jabatan sipil adalah langkah mundur yang berbahaya. Dalih seperti “efisiensi”, “stabilitas nasional”, atau bahkan “hak prerogatif presiden” tidak boleh menjadi pintu masuk bagi normalisasi kembali peran ganda militer. Sejarah menunjukkan bahwa penyimpangan besar sering dimulai dari kompromi kecil. Dwifungsi ABRI pun tidak hadir secara tiba-tiba; ia tumbuh dari pembenaran-pembenaran yang awalnya dianggap sementara. Ketika preseden itu terbentuk, akan sangat sulit untuk menarik kembali batas yang telah dilanggar. Lebih berbahaya lagi, keterlibatan militer dalam politik praktis akan merusak profesionalisme institusi itu sendiri. Netralitas adalah fondasi utama militer modern. Ketika prajurit atau perwira mulai menunjukkan keberpihakan politik, maka loyalitas terhadap konstitusi berpotensi tergantikan oleh loyalitas kepada individu atau kelompok tertentu. Negara-negara demokrasi maju menjaga prinsip yang sama: militer harus berada di bawah kendali sipil dan tidak terlibat dalam politik praktis. Prinsip ini bukan sekadar teori, melainkan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Indonesia tidak sedang berada dalam kondisi darurat yang membutuhkan militer mengambil alih fungsi sipil. Karena itu, tidak ada justifikasi rasional untuk membuka kembali ruang intervensi militer dalam politik. Yang dibutuhkan justru adalah penguatan institusi sipil, bukan pengaburannya. Menjaga agar militer tetap berada di jalurnya bukan hanya tugas pemerintah atau parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi masyarakat sipil, akademisi, dan pers juga memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya. Setiap upaya yang berpotensi mengaburkan batas antara militer dan politik harus dikritisi secara terbuka. Diam bukanlah pilihan, karena sejarah telah membuktikan bahwa kemunduran demokrasi sering kali terjadi bukan karena kekuatan yang besar, melainkan karena pembiaran yang terus-menerus. Dwifungsi ABRI adalah pelajaran mahal dalam perjalanan bangsa ini. Ia meninggalkan jejak panjang pelanggaran, ketidakadilan, dan ketimpangan kekuasaan. Reformasi 1998 telah membuka jalan untuk memperbaikinya, dan demokrasi yang kita nikmati hari ini adalah hasil dari perjuangan panjang itu. Karena itu, satu prinsip harus terus dijaga: militer harus patuh pada konstitusi. Tidak ada ruang untuk kembali ke masa lalu. Biarkan tentara fokus menjaga kedaulatan negara. Biarkan aparat sipil mengelola pemerintahan. Dan biarkan rakyat, melalui mekanisme demokrasi, menentukan arah politik bangsa. Jika batas ini dilanggar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sistem pemerintahan, tetapi masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri.

Scroll to Top