Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik, Sleman, Yogyakarta

Tok! Eks Bupati Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Ruminews.id, Yogyakarta — Sidang korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman tahun 2020 masuk pada agenda putusan. Majelis hakim telah memutuskan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

DPP GORAN Desak Pembatalan Jabatan Menteri Jumhur Hidayat, Sebut Langgar UU Kementerian Negara

Ruminews.id, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Orasi Rakyat Nusantara (DPP GORAN) melayangkan protes keras terkait diangkatnya Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Ketua Umum DPP GORAN, Martho Zaini Warat, menegaskan bahwa langkah pemerintah tersebut menabrak koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam pernyataan resminya pada Rabu (29/04/2026), Martho menyampaikan bahwa penolakan ini bukan sekadar persoalan sentimen personal, melainkan murni konstitusional. Martho menyoroti UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terutama Pasal 22 ayat (2). Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut secara eksplisit melarang seseorang menjabat sebagai menteri jika pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih (huruf f). “Selain aspek legalitas formal, pasal tersebut juga mewajibkan sosok menteri memiliki integritas serta kepribadian yang luhur. Kami memandang syarat mutlak ini tidak terpenuhi dalam penunjukan tersebut,” ujar Martho. DPP GORAN menilai status Jumhur Hidayat sebagai mantan narapidana menjadi penghalang utama secara regulasi. Menurut Martho, mengabaikan rekam jejak hukum seorang pejabat negara dapat mencederai marwah kabinet dan menurunkan level kepercayaan rakyat kepada pemerintah. “Jabatan menteri itu amanah besar. Bagaimana publik bisa percaya pada penegakan hukum jika di level pimpinan kementerian saja syarat undang-undangnya diabaikan? Kita harus selektif demi menjaga wibawa negara,” tegasnya lagi. Di akhir keterangannya, Martho Zaini Warat mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi keputusan pelantikan tersebut. DPP GORAN berharap pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dengan tidak menempatkan figur yang cacat secara syarat undang-undang dalam struktur pemerintahan strategis.

Hukum & Kriminal, Internasional, Nasional, Politik

10 Organisasi dan Serikat Pekerja Migran Indonesia Kirimkan Amicus Curiae untuk Tahanan Politik Banyumas dan Magelang

Ruminews.id, Yogyakarta — Sepuluh organisasi dan serikat pekerja migran Indonesia dari berbagai negara mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam dua perkara pidana yang menjerat aktivis muda di Banyumas dan Magelang pasca demonstrasi Agustus 2025. Langkah ini menjadi bentuk solidaritas lintas negara sekaligus intervensi hukum dan moral terhadap meningkatnya kriminalisasi aktivisme serta penyempitan ruang kebebasan sipil di Indonesia.

Hukum & Kriminal, Internasional, Nasional, Pemerintahan, Politik

IMA Asia Pasifik Sambut Pengesahan UU PPRT, Tegaskan Perjuangan Belum Usai

Ruminews.id, Yogyakarta,  — International Migrants Alliance (IMA) Asia Pasifik menyampaikan pesan solidaritas dan ucapan selamat kepada seluruh pekerja domestik dan rumah tangga di Indonesia atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini dinilai sebagai kemenangan bersejarah bagi pekerja rumah tangga di Indonesia setelah lebih dari dua dekade perjuangan.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

PTUN Tolak Gugatan soal Pernyataan Perkosaan Mei 1998, Koalisi Perempuan Menolak Lupa: Negara Melegitimasi Penyangkalan

Ruminews.id, Yogyakarta — Koalisi Perempuan Menolak Lupa mengecam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menolak gugatan terhadap pernyataan pejabat publik yang menyangkal peristiwa perkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998. Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk legitimasi negara atas penyangkalan kekerasan seksual yang telah lama didokumentasikan. Gugatan dalam perkara Nomor 335/G/2025/PTUN-JKT diajukan untuk menguji pernyataan pejabat publik yang menyebut perkosaan massal Mei 1998 sebagai “rumor” atau “tidak terbukti”. Namun, majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut, sehingga pernyataan itu tetap berlaku tanpa koreksi hukum.

Hukum & Kriminal, Nasional, Sleman, Yogyakarta

Ngeri! Ratusan Anak Jadi Korban Penyiksaan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sistem Pengawasan Disorot

Ruminews.id, Yogyakarta — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, yang berlokasi di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus berkembang dan mengungkap fakta mengejutkan. Hingga Sabtu, 25 April 2026, aparat kepolisian menyebut jumlah korban mencapai 103 anak, dengan 53 di antaranya mengalami kekerasan fisik, sementara sisanya diduga mengalami penelantaran dan perlakuan tidak layak.

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Dualisme PBB Kian Tajam, “Matahari Kembar” Ancam Konsolidasi Partai

Ruminews.id, Yogyakarta — Konflik internal melanda salah satu partai “sepuh” dalam jagad perpolitikan Indonesia. Partai Bulan Bintang (PBB) kini diterpa “badai” setelah muncul dualisme kepemimpinan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dari kubu Yuri Kemal Fadlullah dan Gugum Ridho Putra yang sama-sama mengklaim posisi Ketua Umum partai. Perselisihan ini menandai eskalasi serius di internal partai dan memunculkan fenomena “matahari kembar” yang berpotensi mengganggu konsolidasi politik menjelang agenda elektoral mendatang.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini

Dewan Pelapor Rakyat: Ketika DRPD Luwu Lupa Fungsinya.

Penulis : Muhammad Rio – Aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Taramatekkeng ruminews.id, Ada pemandangan menarik yang terjadi di Kabupaten Luwu dalam sepekan terakhir. Sekretariat DPRD Luwu dengan sigap dan penuh keyakinan melangkah ke Mapolres untuk membuat laporan polisi. Cepat, Terstruktur. Bahkan lengkap dengan Kepala Bagian Hukum yang turun langsung. Sayangnya, yang dilaporkan bukan kematian Rifqillah Ruslan, remaja 15 tahun yang meregang nyawa setelah dipukul oleh seorang mantan kepala desa di dalam ruang IGD rumah sakit. Yang dilaporkan adalah rusaknya railing tangga gedung DPRD. Selamat datang di teater demokrasi Luwu, di mana besi pegangan tangga lebih cepat mendapat perlindungan hukum daripada anak yang tidak berdaya di atas ranjang. Lembaga yang Lupa Namanya Sendiri DPRD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di dalamnya ada kata rakyat. Bukan kata gedung, bukan kata railing, bukan kata fasilitas negara. Rakyat. Manusia yang punya rasa sakit, yang punya air mata, yang sudah hampir setahun menunggu keadilan untuk anaknya yang telah tiada. Namun ketika masyarakat Tarametekkeng datang mengetuk pintu lembaga itu, meminta RDP, meminta Kejari dihadirkan, meminta seseorang berdiri dan berkata “kami bersama kalian” yang mereka dapatkan adalah jawaban jujur dari anggota dewan bernama Basiruddin: kami tidak mampu menghadirkan kejaksaan. Kalimat itu mungkin diucapkan dengan tulus. Tapi jujur saja, ia terdengar seperti pengakuan yang jauh lebih dalam dari sekadar ketidakmampuan teknis. Ia adalah pengakuan bahwa lembaga yang bernama “perwakilan rakyat” itu tidak punya cukup nyali atau cukup kehendak untuk berdiri di sisi rakyat kecil ketika yang berkuasa enggan hadir. Sugito, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Luwu, menegaskan bahwa laporan ke polisi bukan soal demonstrasinya, melainkan soal dugaan pengrusakan fasilitas negara. Ia bahkan menambahkan bahwa pihaknya mendukung kebebasan beraspirasi karena dilindungi undang-undang. Pernyataan itu terdengar bijak. Tapi ada yang ganjil: mengapa energi hukum itu baru muncul sekarang? Selama hampir setahun sejak Rifqillah meninggal pada akhir Mei 2025, tidak ada satu pun langkah proaktif dari DPRD yang tercatat publik untuk mengawal kasus ini. Tidak ada RDP yang diinisiasi sendiri. Tidak ada pemanggilan Kapolres atau Kajari atas inisiatif dewan. Tidak ada pernyataan sikap yang tegas berpihak pada keluarga korban. RDP baru digulirkan setelah massa aksi datang mendesak, dan bahkan setelah DPRD menyurat pun, Kejari tetap tidak mau hadir menemui peserta aksi. Lalu ketika frustrasi itu meledak dalam bentuk yang destruktif, tiba-tiba mesin hukum Sekretariat DPRD langsung berjalan mulus. Kita patut bertanya: apakah ini soal kapasitas, atau soal prioritas? Jika DPRD Luwu sungguh peduli pada penegakan hukum dan perlindungan aset negara, ada beberapa perkara yang jauh lebih mendesak untuk dikawal sejak lama. Pertama, dugaan hilangnya rekaman CCTV yang menjadi sorotan massa aksi, sebuah barang bukti yang seharusnya menjadi kunci mengungkap peristiwa pemukulan di IGD. Kedua, tuntutan jaksa yang hanya 2 tahun 3 bulan untuk sebuah perkara yang berujung kematian seorang anak, apakah angka itu sudah dikaji secara independen oleh wakil rakyat? Ketiga, ketidakhadiran Kejari Luwu di forum RDP, sebuah sikap yang, dalam konteks demokrasi, seharusnya mendapat respons keras dari lembaga legislatif, bukan diterima begitu saja dengan kalimat “kami tidak mampu.” Tidak satu pun dari hal-hal itu menghasilkan laporan polisi. Tidak satu pun menghasilkan langkah hukum terstruktur dari DPRD. Tapi railing yang terbakar? Langsung ditindaklanjuti. Ini bukan pembelaan atas tindakan merusak properti. Fasilitas negara adalah milik bersama termasuk milik keluarga Rifqillah yang pajaknya juga ikut membiayainya. Tapi ada pertanyaan yang lebih dalam: siapa yang menyalakan api kekecewaan itu jauh sebelum railing itu terbakar?. Kemarahan massa Tarametekkeng bukan lahir dalam semalam. Ia adalah endapan dari hampir setahun merasa tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak diwakili. Puncaknya adalah ketika seorang wakil rakyat berdiri di depan mereka dan berkata terus terang: kami tidak mampu. Bukan tentang railing. Tentang keadilan. Dan kini, ternyata untuk keadilan memang DPRD tidak mampu. Untuk railing mampu sekali. Akhirnya mesti dipahami demokrasi tidak diukur dari bagus-tidaknya fasilitas gedung parlemen. Ia diukur dari seberapa sungguh-sungguh lembaga di dalamnya berdiri membela mereka yang tidak punya kuasa yang tidak punya jabatan, tidak punya koneksi, hanya punya rasa kehilangan yang dalam atas seorang anak bernama Rifqillah. Jika DPRD Luwu ingin kembali layak menyandang kata rakyat dalam namanya, mungkin langkah pertama bukan memperbaiki railing yang terbakar. Langkah pertama adalah bertanya pada diri sendiri: sudah berapa lama kami membiarkan keluarga itu berdiri sendiri di luar pintu keadilan, sementara kami sibuk di dalam?. Karena rakyat tidak butuh dewan yang melindungi gedungnya. Rakyat butuh dewan yang melindungi mereka.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

*BUNTUT DUGAAN PREMANISME, PULUHAN MASSA AKSI GERUDUK POLRESTABES MAKASSAR*

ruminews.id, Makassar – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Perumahan Aliqa Pada Hari ini menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik di Kota Makassar diantaranya adalah Polsek Panakukkang, Polrestabes Makassar, dan AAS Building. Aksi ini merupakan buntut daripada Dugaan telah terjadinya Aksi Premanisme di Perumahan Aliqa Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukkang Kota Makassar. Dimana adanya sekelompok Orang berjumlah sekitar 50 Orang mendatangi Perumahan Aliqa dan melakukan penggusuran secara paksa menggunakan alat berat jenis excavator Pada Hari Rabu (22/04/26) Kemarin. Di ketahui berdasarkan data yang himpun telah ada 16 Bangunan Rumah dan 14 yang menjadi korban penggusuran secara premanisme tersebut. Angga, Koordinator Massa Aksi yang ditemui di Polrestabes Makassar mengungkapkan bahwasannya, “Negara kita ini adalah Negara menjunjung tinggi nilai dan asas-asas hukum dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, kejadian penggusuran secara premanisme tanpa adanya putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat adalah bukti bahwasanya hukum yang di junjung tinggi itu telah di injak-injak dan di permalukan hal ini tidak boleh dibiarkan” “Kepolisian sebagai ujung tombak daripada penegakkan hukum dan pemeliharaan kondusifitas harus mengambil langkah tegas memberikan sanksi kepada para pelanggar demi terwujudnya supremasi hukum dan asas hukum equality before the law, apabila kemudain dalam kurun waktu 3 X 24 Jam tidak ada solusi dan langkah kongkrit dari pihak Kepolisian Polrestabes Makassar dan Polsek Panakukkang terkait kasus ini maka yakin dan percaya kami akan kembali melakukan aksi unjukrasa yang berjilid-jilid sampai dengan adanya kepastian hukum untuk kami para korban Perumahan Aliqa Residence” Tegas Angga Korlap Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aliqa Residence Dalam aksi unjuk rasa ini Massa Aksi diterima langsung oleh Kanit Tahbang Sat Reskrim Polrestabes Makassar Iptu. Ismail dan juga menerima Laporan Aduan dari Massa Aksi

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan

Tragedi Kerung-Kerung Kembali Jadi Sorotan, Publik Dorong Pengusutan Menyeluruh

ruminews.id, Makassar — Kasus berdarah yang terjadi di kawasan Kerung-Kerung, Makassar, saat malam pergantian tahun 31 Desember 2025 kembali menyita perhatian publik. Masyarakat mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Peristiwa yang merenggut nyawa seorang warga asal Gowa tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Korban diketahui tengah berkunjung ke rumah kekasihnya ketika konflik terjadi. Sejumlah pihak menilai proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Perhatian publik kini tertuju pada dua sosok yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku utama berinisial Po dan Dy. Berdasarkan berbagai informasi yang beredar, identitas keduanya diduga telah diketahui oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait penangkapan terhadap keduanya. Situasi ini memicu desakan agar Polrestabes Makassar segera mengambil tindakan tegas, termasuk menelusuri dan menangkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam insiden tersebut. Kekhawatiran pun muncul di tengah masyarakat. Banyak yang berharap agar tidak timbul anggapan adanya kelalaian atau ketidaksungguhan dalam penanganan kasus ini. Selain itu, publik juga menyoroti proses hukum yang tengah berjalan, khususnya rencana pelimpahan berkas perkara terhadap enam orang yang telah lebih dulu diamankan. Beberapa kalangan mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyelesaikan berkas perkara ke tahap P-21, apabila masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat namun belum diproses secara hukum. Hal ini penting untuk menghindari kesan penegakan hukum yang tidak menyeluruh. Dorongan agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara adil dinilai krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Makassar juga diminta untuk melakukan penelaahan secara cermat terhadap kelengkapan berkas sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kasus ini dinilai lebih dari sekadar tindak pidana biasa. Ia menyangkut rasa aman masyarakat serta kepastian hukum bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus menjadi hal yang sangat diharapkan, agar tragedi di Kerung-Kerung tidak terus menimbulkan polemik berkepanjangan. Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari aparat untuk menyelesaikan perkara ini secara utuh, termasuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Scroll to Top