DPP GORAN Desak Pembatalan Jabatan Menteri Jumhur Hidayat, Sebut Langgar UU Kementerian Negara

Ruminews.id, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Orasi Rakyat Nusantara (DPP GORAN) melayangkan protes keras terkait diangkatnya Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Ketua Umum DPP GORAN, Martho Zaini Warat, menegaskan bahwa langkah pemerintah tersebut menabrak koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya pada Rabu (29/04/2026), Martho menyampaikan bahwa penolakan ini bukan sekadar persoalan sentimen personal, melainkan murni konstitusional.

Martho menyoroti UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terutama Pasal 22 ayat (2). Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut secara eksplisit melarang seseorang menjabat sebagai menteri jika pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih (huruf f).

“Selain aspek legalitas formal, pasal tersebut juga mewajibkan sosok menteri memiliki integritas serta kepribadian yang luhur. Kami memandang syarat mutlak ini tidak terpenuhi dalam penunjukan tersebut,” ujar Martho.

DPP GORAN menilai status Jumhur Hidayat sebagai mantan narapidana menjadi penghalang utama secara regulasi. Menurut Martho, mengabaikan rekam jejak hukum seorang pejabat negara dapat mencederai marwah kabinet dan menurunkan level kepercayaan rakyat kepada pemerintah.

“Jabatan menteri itu amanah besar. Bagaimana publik bisa percaya pada penegakan hukum jika di level pimpinan kementerian saja syarat undang-undangnya diabaikan? Kita harus selektif demi menjaga wibawa negara,” tegasnya lagi.

Di akhir keterangannya, Martho Zaini Warat mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi keputusan pelantikan tersebut. DPP GORAN berharap pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dengan tidak menempatkan figur yang cacat secara syarat undang-undang dalam struktur pemerintahan strategis.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top