Ruminews.id, Yogyakarta — Sidang korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman tahun 2020 masuk pada agenda putusan. Majelis hakim telah memutuskan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Hakim Melinda Aritonang saat membacakan putusan, Senin (27/4/2026).
Proses sidang dimulai sejak pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 15.30. Total sekitar lima setengah jam para hakim yang beranggotakan Gabriel Sialagan dan Elias Hamongan membacakan hasil putusan secara bergantian.
“Menyatakan terdakwa Drs. Sri Purnomo, M.Si. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primer,” bebernya.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 604 KUHP Nasional yang dulu dibaca sebagai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 KUHP Nasional yang dulu dibaca sebagai Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan. Maka, hakim membebaskan terdakwa SP dari dakwaan alternatif kesatu primer tersebut.
“Menyatakan terdakwa Drs. Sri Purnomo, M.Si. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider,” jelasnya.
Berkaitan dengan sanksi denda Rp 400 juta, SP harus membayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan yakni 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak bisa memenuhinya, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 (sembilan puluh) hari,” sambunya sebelum mengakhiri vonis.
Palu di meja hakim pun telah diketok sebanyak tiga kali, tanda sidang berakhir.
Selanjutnya, Melinda menetapkan masa penahanan yang telah dijalani SP dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memberikan informasi bahwa SP tetap ditahan.
“Terhadap putusan tersebut, saudara punya hak ya, boleh menerima, pikir-pikir, atau banding,selama tujuh hari berkoordinasi dengan Penasihat Hukum (PH),” tegasnya.
SP yang duduk di kursi pesakitan langsung menanggapi pernyataan dari Ketua Hakim Melinda Aritonang.
Ia menyatakan akan melakukan banding terhadap hasil putusan yang diberikan.
“Kami pasti akan mengajukan banding yang mulia,” ujarnya.
Setelah meninggalkan ruangan sidang, air mata dari para keluarga SP termasuk istrinya, Kustini yang setia menemani dari masa sidang awal hingga saat ini pun pecah. Nampak dua sejoli politisi senior Sleman ini saling berpelukan dan saling menguatkan.
Dalam kesempatan tersebut, SP juga menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya tidak menggunakan uang negara sepeser pun.
Ia mengeklaim semuanya diberikan kepada masyarakat yang saat itu sedang membutuhkan bantuan karena terdampak COVID-19.
“Semua dana kami pure 100% diberikan pada masyarakat. Terbukti sama sekali se-rupiah pun saya tidak mengambil keuntungan dari itu,” bebernya.
Penasehat hukum terdakwa SP, Soepriyadi menambahkan sampai sidang putusan berakhir, ia konsisten mengatakan ada salah satu pertimbangan dari hakim yang menarik perhatian. Khususnya berkaitan dengan penggunaan dana yang dinikmati 100% oleh masyarakat dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Jadi agak aneh juga kalau Pak Supurnomo dihukum, karena masyarakat yang menikmati,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, ia bersama tim akan melanjutkannya dengan proses banding untuk mendapatkan keadilan yang hakiki.






