Ruminews.id, Yogyakarta, — International Migrants Alliance (IMA) Asia Pasifik menyampaikan pesan solidaritas dan ucapan selamat kepada seluruh pekerja domestik dan rumah tangga di Indonesia atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini dinilai sebagai kemenangan bersejarah bagi pekerja rumah tangga di Indonesia setelah lebih dari dua dekade perjuangan.
Undang-undang tersebut resmi disahkan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026, momen yang dianggap simbolis bagi perjuangan perempuan. IMA Asia Pasifik menyebut capaian ini sebagai hasil dari pengorganisasian akar rumput, perlawanan kolektif, dan tekanan politik yang konsisten dari gerakan pekerja rumah tangga.
Selama ini, pekerja rumah tangga dinilai kerap berada dalam posisi yang tidak terlihat dalam sistem ketenagakerjaan. Mereka disebut mengalami berbagai bentuk kerentanan, mulai dari upah rendah, jam kerja berlebih, hingga kekerasan dan minimnya akses terhadap perlindungan hukum. IMA Asia Pasifik menyebut tersebut sebagai konsekuensi dari ketimpangan struktural yang merendahkan kerja domestik dan perawatan.
Pengesahan UU PPRT dinilai sebagai langkah penting karena untuk pertama kalinya negara memberikan pengakuan hukum terhadap kerja domestik sebagai pekerjaan. Regulasi ini juga mencakup berbagai hak mendasar, seperti hubungan kerja yang diakui secara hukum, upah layak, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, perlindungan dari kekerasan, akses jaminan sosial, hingga hak pekerja untuk memegang dokumen pribadi.
Meski demikian, IMA Asia Pasifik menegaskan bahwa pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan. Mereka menyoroti pentingnya implementasi yang efektif agar hak-hak tersebut benar-benar terpenuhi.
“Tanpa penegakan, hukum hanya akan menjadi janji kosong,” demikian pernyataan solidaritas tersebut.
IMA Asia Pasifik juga menekankan perlunya mekanisme sanksi yang tegas dan mengikat terhadap pelanggaran, termasuk oleh agen penyalur maupun pemberi kerja. IMA Asia-Pasifik menekankan bahwa sanksi administratif saja tidak cukup untuk menjawab dampak serius dari eksploitasi yang dialami pekerja rumah tangga.
Sebagai bagian dari jaringan global organisasi pekerja migran, pengungsi, dan migran akar rumput, IMA Asia Pasifik menyatakan akan terus bersolidaritas dengan pekerja rumah tangga di Indonesia. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan kolektif agar undang-undang tersebut tidak dilemahkan atau diabaikan dalam praktik.
Lebih luas, IMA Asia-Pasifik juga mengajak seluruh elemen rakyat untuk melihat perjuangan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari persoalan struktural yang juga mendorong migrasi tenaga kerja, termasuk ketimpangan ekonomi dan eksploitasi global.
“Kemenangan ini adalah milik gerakan, dan harus dijaga oleh gerakan itu sendiri,” tulis mereka.
IMA Asia Pasifik menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen solidaritas lintas negara antara pekerja migran, pengungsi, dan pekerja rumah tangga, serta menyerukan kelanjutan perjuangan demi martabat, keadilan, dan perubahan sistemik.






