Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

Video Viral Diduga Oknum TNI dan ASN Bahas Fee Proyek Kopdes di Dalam Mobil Beredar di Media Sosial

Ruminews.id, Kediri — Jagad media sosial Indonesia beberapa hari terakhir diramaikan dengan beredarnya dugaan praktik permainan proyek pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah video dan narasi tersebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu perhatian publik.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Inflasi Rupiah: Geliat MBG di Kampus, Sibuk Urus Isi Perut, Bukan Isi Pikiran

Penulis: Razak Usman – Ketua Bidang Pendidikan dan Pendampingan Beasiswa ruminews.id – Di tengah inflasi rupiah yang terus menekan daya beli masyarakat, kampus perlahan mengalami pergeseran orientasi. Universitas yang dahulu dibayangkan sebagai ruang dialektika dan laboratorium peradaban, kini mulai bergerak menjadi ruang logistik sosial. Mahasiswa tidak lagi sepenuhnya disibukkan oleh pencarian ilmu dan pergulatan gagasan, melainkan oleh kecemasan bertahan hidup. Kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya kos, transportasi, hingga tekanan ekonomi keluarga membuat banyak mahasiswa hidup dalam logika survival. Pikiran yang semestinya dipenuhi diskursus ilmiah dan kritik sosial justru habis untuk memastikan makan esok hari. Dalam situasi seperti ini, inflasi tidak lagi sekadar persoalan ekonomi, tetapi telah menjelma menjadi krisis epistemik, krisis cara berpikir. Fenomena geliat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan kampus menjadi simbol paling nyata dari perubahan itu. Negara mulai membawa dapur masuk ke universitas. Perguruan tinggi didorong menjadi bagian dari rantai distribusi pangan nasional melalui pembangunan dapur MBG dan skema pelayanan gizi berbasis kampus. Secara administratif mungkin terlihat progresif, tetapi secara filosofis menyimpan pertanyaan mendasar, apakah kampus masih fokus membangun kesadaran intelektual, atau mulai sibuk mengurus isi perut semata? Tidak ada yang salah dengan pemenuhan gizi. Bangsa yang lapar memang sulit berpikir jernih. Namun masalah muncul ketika orientasi kampus perlahan bergeser dari pusat produksi gagasan menjadi operator teknokrasi negara. Kampus akhirnya tampak sibuk memastikan mahasiswa kenyang secara biologis, tetapi lalai memastikan mereka kenyang secara intelektual. Khususnya di Sulawesi Selatan, kampus semestinya tidak terjebak dalam rutinitas pragmatis dan administratif. Perguruan tinggi harus kembali menjadi pintu solusi keummatan dan kebangsaan. Sebab problem daerah hari ini jauh lebih besar daripada sekadar urusan konsumsi pangan. Minimnya edukasi publik, lemahnya kontrol akademik terhadap arah pembangunan daerah, ketimpangan pendidikan, eksploitasi sumber daya, redupnya daya saing generasi muda, hingga matinya tradisi intelektual adalah problem besar yang membutuhkan keberanian kampus untuk hadir sebagai kekuatan moral dan ilmiah. Ironisnya, tradisi diskusi di banyak kampus mulai redup. Perpustakaan kehilangan gairah, ruang baca sepi, sementara budaya pragmatis tumbuh subur. Mahasiswa lebih akrab dengan proposal kegiatan dibanding literatur pemikiran. Aktivisme kehilangan basis intelektualnya, dan akademik kehilangan keberpihakan sosialnya. Kampus akhirnya seperti mercusuar yang lampunya masih menyala, tetapi kehilangan arah cahaya. Ia tampak hidup secara fisik, namun redup secara ideologis. Padahal Sulawesi Selatan memiliki sejarah panjang sebagai rahim gerakan dan intelektualisme. Dari tanah ini lahir ulama, pemikir, teknokrat, dan aktivis yang menjadikan kampus sebagai arena pergulatan ide dan keberanian moral. Kini, semangat itu perlahan terkikis oleh tekanan ekonomi dan budaya instan. Menjelang Hari Kebangkitan Nasional dan momentum Reformasi Mei, situasi ini seharusnya menjadi bahan refleksi besar bagi dunia kampus. Sebab sejarah bangsa ini menunjukkan bahwa perubahan tidak pernah lahir dari generasi yang sibuk menenangkan perutnya sendiri, tetapi dari generasi yang gelisah melihat ketimpangan sosial dan ketidakadilan. Kebangkitan nasional lahir dari kesadaran intelektual, sementara reformasi 1998 lahir dari keberanian moral mahasiswa melawan kemapanan kekuasaan. Hari ini ancamannya memang tidak selalu berbentuk represi terbuka, tetapi hadir lebih halus melalui pragmatisme, ketergantungan ekonomi, budaya instan, dan matinya tradisi berpikir kritis. Kampus perlahan diarahkan menjadi ruang yang tertib secara administratif, tetapi steril dari keberanian intelektual. Mahasiswa didorong menjadi generasi adaptif terhadap sistem, bukan generasi yang mampu mengoreksi arah sistem itu sendiri. Nurcholish Madjid pernah mengingatkan bahwa intelektual sejati bukan hanya manusia terdidik, tetapi manusia yang memiliki keberanian moral untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Ketika kampus terlalu sibuk mengurus proyek dan terlalu dekat dengan pragmatisme kekuasaan, maka daya kritisnya perlahan mati. Secara filosofis, bangsa yang terlalu sibuk mengurus isi perut tanpa membangun isi pikiran akan mudah diarahkan. Sebab manusia yang lapar secara intelektual lebih mudah tunduk dibanding manusia yang kenyang kesadarannya. Penjajahan modern tidak selalu hadir dengan senjata, kadang ia datang melalui pembiasaan berpikir dangkal dan matinya keberanian intelektual. Karena itu, HMI memandang kampus bukan sekadar tempat mencetak tenaga kerja, melainkan ruang lahirnya insan akademis pencipta, pengabdi, yang bernapas Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridai Allah SWT. Hari ini tugas mahasiswa bukan hanya bertahan hidup, tetapi menjaga api kesadaran agar kampus tidak berubah menjadi sekadar dapur besar tanpa gagasan. Sebab bangsa besar tidak lahir hanya dari perut yang kenyang, tetapi dari pikiran yang merdeka. Yakin Usaha Sampai

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

Pemutaran Film Pesta Babi di Toko Rumah Buku Makassar Dibubarkan Aparat

ruminews.id, Makassar – Toko Rumah Buku Makassar membatalkan agenda pemutaran film Pesta Babi setelah aparat keamanan mendatangi lokasi kegiatan pada Sabtu (16/5) malam. Kegiatan yang direncanakan sebagai ruang pemutaran film sekaligus diskusi itu dihadiri sejumlah peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pegiat literasi, hingga komunitas diskusi independen. Menurut keterangan penyelenggara, beberapa aparat dari Polsek Tamalanrea datang ke lokasi saat persiapan acara berlangsung untuk melakukan pemantauan dan meminta penjelasan terkait kegiatan yang akan digelar. Kehadiran aparat juga diikuti sejumlah warga setempat, termasuk ketua RT dan RW. Founder Rumah Buku, Kahar Ali Husein Zahra, mengatakan pembatalan terjadi setelah adanya komunikasi antara panitia dan aparat yang mempertimbangkan situasi keamanan. “Awalnya kegiatan ini kami siapkan sebagai ruang pemutaran film dan diskusi terbuka. Namun setelah aparat datang dan menyampaikan pertimbangan soal keamanan, kegiatan akhirnya tidak kami lanjutkan,” ujar Kahar kepada wartawan, Sabtu malam. Ia menegaskan, pemutaran film tersebut bukan semata tontonan, melainkan bagian dari forum diskusi intelektual yang selama ini rutin digelar di Rumah Buku. “Ini ruang ekspresi budaya dan pertukaran gagasan. Kami menyayangkan pembatalan karena kegiatan seperti ini seharusnya menjadi ruang belajar bersama, bukan justru dihentikan,” katanya. Sejumlah peserta yang hadir juga mengaku kecewa atas keputusan pembatalan tersebut. Mereka menilai alasan yang disampaikan kurang relevan, mengingat film yang sama sebelumnya pernah diputar di tempat yang sama tanpa menimbulkan gangguan. “Film ini pernah diputar sebelumnya dan berjalan biasa saja. Diskusinya juga kondusif. Jadi kami heran kenapa kali ini justru dianggap berpotensi menimbulkan masalah,” kata salah seorang peserta yang enggan disebut namanya. Sementara itu, pihak keamanan di lokasi menyampaikan langkah penghentian dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah kemungkinan terjadinya gesekan sosial. Peristiwa ini kembali menyoroti tantangan ruang seni, literasi, dan diskusi publik di Makassar yang masih kerap berhadapan dengan persoalan sensitivitas sosial serta batas kebebasan berekspresi di tengah masyarakat.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Warkop di Palopo Penuh Saat Pemutaran Pesta Babi, Solidaritas untuk Papua Menguat

ruminews.id, Palopo – Senin 11 Mei 2026 Komunitas Populi Institute menggelar nonton bareng film dokumenter Pesta Babi. Nonton bareng dilaksanakan di Warkop Kopingo, Jalan Islamic Center 1, Wara Selatan, Palopo. Film garapan Dandhy Dwi Laksono bersama tim Ekspedisi Indonesia Baru, mengangkat persoalan kemanusiaan, konflik agraria, hingga perebutan tanah adat di Papua. Pemutaran film dimulai sekitar pukul 19.45 WITA. Sekitar 100 orang hadir di pemutaran film Pesta Babi. Antusiasme pengunjung yang tumpah ruah melampaui ekspektasi panitia. Sejumlah peserta bahkan memenuhi area luar warkop untuk mengikuti jalannya pemutaran. “Kami tidak menyangka yang datang sebanyak ini. Terima kasih kepada teman-teman yang sudah hadir,” kata Rifki, salah satu panitia kegiatan. Diskusi usai pemutaran menghadirkan tiga narasumber, yakni Zulkifli Safri (Koordinator JIMM Palopo), Karungga Pagawak (Ketua Umum PPM-TP), serta Amri (Populi Institute). Dalam pemaparannya, Amri mengatakan pemutaran film tersebut selaras dengan fokus kajian Populi Institute di bidang hukum, ekonomi, dan sosial. “Film Pesta Babi cocok menjadi ruang diskusi karena berkaitan dengan isu-isu sosial dan kemanusiaan,” ujarnya. Sementara itu, Karungga Pagawak menilai film tersebut memperlihatkan realitas Papua yang jarang muncul di ruang publik. “Film ini memperlihatkan kepada kita bahwa apa yang ditampilkan media tidak sepenuhnya menggambarkan kenyataan,” kata dia. Adapun Zulkifli Safri membedah film dari perspektif politik dan relasi kekuasaan terhadap masyarakat adat. Selama pemutaran film, pihak aparat dari Polres Palopo dan Babinsa hadir memantau jalannya acara. Hingga akhir pemutaran film dan diskusi “Pesta Babi”berjalan lancar tanpa kendala. Acara ditutup dengan foto bersama dan seruan “Papua bukan tanah kosong” sebagai bentuk solidaritas peserta terhadap masyarakat adat Papua.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Badko HMI Sulsel Dukung Kejati Bertindak Tegas dalam Kasus Korupsi Nanas; Jangan Pandang Bulu, Kepala Daerah yang Diduga Terlibat Harus Diproses

ruminews.id, Makassar — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar yang kini menjadi perhatian publik. Badko HMI Sulsel menilai, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, baik dalam proses penganggaran, distribusi, maupun pelaksanaan program, wajib diperiksa secara terbuka dan objektif tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan politik. Muh. Rafly Tanda, Bidang PTKP Badko HMI Sulsel, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berani menyentuh seluruh aktor yang diduga terlibat, termasuk kepala daerah yang saat ini masih menjabat apabila memang ditemukan indikasi keterkaitan dalam proses penyidikan. “Jangan pandang bulu. Kalau memang ada kepala daerah yang saat ini masih menjabat dan diduga terlibat, maka harus diproses hukum. Jika terbukti, tersangkakan. Jangan ada yang ditutupi dan jangan ada yang dilindungi oleh pihak mana pun,” tegas Rafly. Menurut HMI Sulsel, perkara korupsi dengan nilai anggaran besar tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya rantai kebijakan dan aktor yang memiliki kewenangan. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pihak- pihak tertentu saja. Badko HMI Sulsel juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga penegakan hukumnya harus dilakukan secara tegas, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Pernyataan sejumlah pihak yang mencoba membangun opini bahwa persoalan tersebut telah “clear” dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum. Menurut HMI Sulsel, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti, bukan opini politik. Atas dasar itu, Badko HMI Sulsel menyatakan sikap: 1. Mendukung penuh Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tanpa tebang pilih. 2. Mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kepala daerah yang saat ini masih menjabat jika ditemukan indikasi keterkaitan. 3. Meminta Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki peran dalam perkara tersebut. 4. Menolak segala bentuk intervensi, perlindungan kekuasaan, maupun upaya menutupi fakta hukum dalam proses penyidikan. Badko HMI Sulsel menegaskan bahwa publik sedang menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian. “Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan keuangan negara. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Jika ada bukti dan keterlibatan, maka proses dan tersangkakan,” tutup Rafly.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

IPMIL Raya UNM Tegaskan Independensi Gerakan dan Tolak Tuduhan Politisasi Gerakan Mahasiswa

Ruminews.id, Makassar — IPMIL Raya UNM mencermati berkembangnya narasi di ruang publik yang mencoba mengklaim serta menggiring opini seolah-olah gerakan yang dihadirkan oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya Universitas Negeri Makassar (IPMIL Raya UNM) pada Rabu, 13 Mei 2026, di Mapolda Sulawesi Selatan.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda, Politik

Advokasi Penggusuran PKL, Aktivis PMKRI Jadi Sasaran Dugaan Kriminalisasi

Ruminews.id, Ende — Ketua Presidium PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) Cabang Ende St. Yohanes Don Bosco periode 2025–2026, Daniel Turot, yang akhir-akhir ini viral sebagai sosok pejuang kemanusiaan bagi masyarakat kecil di Ende dan Flores bagian barat, dilaporkan ke polisi oleh istri Bupati Ende, Maria Natalia Cicih Badeoda.

Hukum & Kriminal, Labuan Bajo, Nasional, Pemerintahan

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

ruminews.id, Manggarai Barat – Skandal sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo, memasuki babak yang semakin panas. Hal ini setelah Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo secara resmi mengakui bahwa surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu, istri almarhum Nikolaus Naput, tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah sebenarnya di lapangan. Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut sejak awal bermasalah dan diduga menjadi salah satu dasar lahirnya konflik agraria berkepanjangan. Bahkan juga ada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Gambar Ukur (GU), yang kini diselidiki Bareskrim Polri. Pengakuan itu tertuang dalam Surat Pembatalan yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo tertanggal 6 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, S.Pd. “Surat pembatalan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keterangan Nomor: PEM 593/470/VI/2025 yang sebelumnya sempat menerangkan keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 tersebut,” Jon Kadis, SH kuasa hukum anak almarhum Ibrahim Hanta (IH), melalui rilis media, Kamis (14/6/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Kata dia, langkah pembatalan ini kini menjadi perhatian serius publik karena surat Nomor: PEM 593/470/VI/2025 tersebut sebelumnya sempat dianggap memperkuat keberadaan alas hak tanah adat. Dimana diduga berkaitan dengan proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 Gambar Ukur di Keranga yang kini sedang diselidiki Bareskrim Polri. “Dalam surat keterangan tahun 2025, yang salinanya diperoleh media ini, pihak Kelurahan Labuan Bajo menerangkan bahwa terdapat Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991. Yang mana ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang kepada Beatrix Seran Nggebu,” ucap Jon Kadis. Surat itu menyebut tanah adat yang berada di Golo Kerangan, Labuan Bajo, memiliki batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Don Amput Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai Sebelah Timur berbatasan dengan tanah adat Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nikolaus Naput Namun, fakta terbaru justru menunjukkan bahwa Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo sendiri mengakui batas-batas tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata objek tanah di lapangan, Terlebih lagi di lokasi tanah 21 oktober 1991 terdapat tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta yang sudah Inkrah di Mahkamah Agung. Dalam Surat Pembatalan tahun 2026, yang salinannya juga diperoleh media ini, pihak kelurahan secara tegas menyatakan bahwa surat tanah adat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu (Istri alm. Nikolaus Naput) tidak mencantumkan luas objek tanah dan batas-batasnya tidak sesuai dengan lokasi tanah sebenarnya di Keranga. “Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 a.n. BEATRIX SERAN NGGEBU tidak tertulis luas obyek tanahnya dan batas-batas Utara, Selatan, Timur, Baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian isi surat pembatalan tersebut. Pengakuan resmi dari pemerintah kelurahan ini menjadi fakta penting yang memperjelas bahwa surat tanah adat tahun 1991 tersebut sejak awal menyimpan persoalan serius. Salah satu masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, Florianus Surion Adu, mengungkapkan bahwa kenyataan di lokasi itu misalnya batas pada sisi utara objek tanah, kondisi nyata berbatasan dengan tanah Mori Rongkeng. Namun dalam surat tanah adat 21 Oktober 1991 justru tertulis berbatasan dengan tanah Don Amput. “Perbedaan batas tersebut dinilai sangat fatal karena dapat menggeser letak objek tanah dan membuka peluang terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan di kawasan Keranga,” kata Florianus, salah satu ahli waris yang tanahnya di rampas, kepada Selasa, (12/5/2026). Tidak hanya itu, kata Florianus, surat tanah 21 Oktober 1991 tersebut juga tidak mencantumkan luas tanah secara jelas, sehingga dinilai sangat rawan menimbulkan multitafsir di kemudian hari. “Situasi inilah yang kemudian diduga menjadi salah satu pemicu munculnya konflik agraria berkepanjangan di Keranga, termasuk sengketa terkait penerbitan lima SHM dan 4 Peta Budang atas nama anak-anak serta anak mantu dari Nikolaus Naput dan Beatrik Seran Nggebu,” ungkapnya. Kasus penerbitan lima SHM dan 4 Gambar ukur peta bidang tersebut saat ini sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. Pelapor, Kristian Sony, melaporkan dugaan pemalsuan surat, turut serta, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga. Dalam laporan tersebut, sejumlah nama ikut disebut, mulai dari Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Manggarai Barat, dkk. Kasus ini semakin rumit setelah tim kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta mengungkap adanya dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan lima SHM. Diduga Gunakan Surat Alas Hak tertanggal 10 Maret 1990 Kuasa hukum penggugat, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta. menyebut saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Namun saat pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru digunakan surat berbeda, yakni surat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas tanah. “Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron dengan dokumen Tanah,” ujar Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. Kini, surat pembatalan yang diterbitkan Lurah Labuan Bajo dianggap semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses administrasi pertanahan tersebut. Sebab, pemerintah kelurahan sendiri telah mengakui bahwa batas-batas dalam surat 21 Oktober 1991 tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah di Keranga dan berpotensi memicu tumpang tindih lahan. Dalam catatan media ini, Sorotan tajam juga mengarah kepada Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang namanya disebut dalam berbagai dokumen terkait proses pengukuran dan penunjukan tanah. Keduanya bahkan disebut ikut menandatangani surat ukur BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang menjadi bagian dari proses penerbitan lima SHM tersebut. Pelapor LP Bareskrim, Kristian Sony, menilai pengakuan resmi dari Kelurahan Labuan Bajo melalui surat pembatalan itu menjadi fakta penting yang harus didalami aparat penegak hukum. “Sekarang pemerintah sendiri mengakui surat tahun 1991 itu tidak sesuai lokasi. Ini harus dibuka terang, karena surat itu dipakai dalam proses pengukuran tanah

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

SE MENDIKDASMEN NO. 7 TAHUN 2026: Plester Untuk Luka Yang Butuh Jahitan

Penulis : Rohaili – Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan ruminews.id – Bayangkan seseorang bekerja selama bertahun-tahun di sebuah perusahaan. Ia datang setiap hari, menjalankan tugas penuh tanggung jawab, bahkan menjadi tulang punggung operasional kantor tersebut. Tapi perusahaan itu tidak pernah menandatangani kontrak dengannya. Tidak ada SK, tidak ada jaminan gaji tetap, tidak ada kepastian masa depan. Lalu suatu hari, manajemen menerbitkan surat yang menyatakan: “Anda boleh tetap bekerja, setidaknya sampai akhir tahun depan.” Apakah surat itu sebuah kemurahan hati? Atau sebuah pengakuan atas kesalahan yang sudah terlalu lama dibiarkan? Itulah pertanyaan yang seharusnya kita letakkan di atas meja ketika membaca Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  bukan sekadar bernapas lega, lalu bertepuk tangan. Per 31 Desember 2024, tercatat 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri. Ratusan ribu manusia yang setiap pagi memasuki kelas, menghadapi puluhan murid, menjalankan kurikulum nasional  namun tanpa satu pun perlindungan hukum yang memadai atas status mereka. Dan ini bukan kecelakaan administratif. Ini adalah desain sistem yang cacat sejak awal. Sejak era desentralisasi pasca-reformasi, pemerintah daerah berlomba merekrut tenaga pengajar untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang terus tumbuh tanpa koordinasi dengan pusat, tanpa standar nasional, tanpa peta jalan yang jelas. Hasilnya adalah ekosistem pendidikan yang berjalan di atas tenaga kerja yang secara hukum nyaris tidak eksis. Negara membangun sekolah, negara menetapkan kurikulum, negara menuntut standar pembelajaran tapi negara tidak mau bertanggung jawab penuh atas orang-orang yang menjalankan semuanya itu. Kasus Jawa Barat adalah cermin yang paling jujur dari paradoks ini: sekitar 3.828 tenaga honorer tidak mendapat gaji bukan karena pemerintah daerah tidak mau membayar, melainkan karena tidak ada dasar hukum untuk melakukannya. Artinya, selama bertahun-tahun, ribuan orang mengajar secara harfiah tanpa kepastian akan mendapat bayaran. Dan sistem yang membiarkan hal ini terjadi tidak pernah dianggap sebagai krisis  ia cukup dianggap sebagai “kondisi lapangan.” Negara yang Absen Tidak Berhak Disebut Dermawan Ketika Akhirnya Hadir Di sinilah kita perlu membaca SE Mendikdasmen 7/2026 secara jernih, bukan sebagai hadiah dari negara, melainkan sebagai koreksi minimum atas kelalaian yang sudah terlalu lama menghasilkan konsekuensi nyata. SE ini mengatur tiga hal pokok: guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya; penugasan tersebut dijamin berlaku hingga 31 Desember 2026; dan skema penghasilan dibedakan berdasarkan kepemilikan sertifikat pendidik serta pemenuhan beban kerja. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan SE ini justru diterbitkan agar guru non-ASN tetap bisa mengajar dengan tenang, sementara Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah tengah merumuskan langkah strategis pasca-2026 termasuk jalur seleksi ASN yang lebih sistematis. Semua itu, secara teknis, lebih baik dari tidak ada. Tapi lebih baik dari tidak ada adalah standar yang terlalu rendah untuk dijadikan alasan perayaan. Sebab yang sesungguhnya terjadi di sini bukan kebijakan visioner yang lahir dari kepedulian mendalam  melainkan respons darurat yang dibungkus dalam bahasa regulasi. SE ini hadir bukan karena negara tiba-tiba terinspirasi untuk berlaku adil kepada guru honorer. Ia hadir karena tanpa dasar hukum ini, kepala dinas di berbagai daerah tidak bisa membayar guru yang sudah telanjur bekerja. Jika kita menyebutnya sebagai kemurahan hati, kita sedang menutup mata terhadap fakta bahwa kemurahan hati yang sejati tidak membiarkan orang menunggu puluhan tahun terlebih dahulu. Filosof politik John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menegaskan bahwa prinsip keadilan menuntut perhatian khusus kepada mereka yang paling rentan dalam struktur sosial. Guru honorer yang bekerja penuh tanpa status ASN seringkali dengan penghasilan jauh di bawah standar  adalah kelompok yang selama ini berada di posisi paling rentan dalam ekosistem pendidikan Indonesia. Dan keadilan dalam kerangka Rawls bukan soal memberi sedikit kepada yang kekurangan lalu menyebutnya kemajuan keadilan berarti merombak struktur yang menciptakan kerentanan itu sejak akar-akarnya. SE 7/2026 belum sampai ke sana. Kualitas pendidikan pun tidak bisa dipisahkan dari keamanan psikologis orang yang menjalankannya, karena seperti yang ditegaskan oleh Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed, bahwa “pendidikan yang sejati tidak mungkin terjadi tanpa penghormatan terhadap martabat para pendidiknya.” Guru yang tidak tahu apakah bulan depan masih digaji tidak bisa sepenuhnya hadir di depan muridnya — bukan karena ia tidak profesional, tapi karena sistem yang menanggungnya memang tidak pernah dirancang untuk menghormatinya. Apresiasi Bersyarat Merayakan SE ini tanpa menyebut lubang-lubang yang menganga di dalamnya adalah kemewahan intelektual yang tidak bisa kita izinkan. Lubang pertama dan paling mendasar: kebijakan ini hanya melindungi guru yang terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024. Mereka yang bekerja nyata di lapangan tapi tidak masuk sistem itu tidak disebut, tidak dilindungi, dan secara regulasi tidak eksis meskipun mungkin berdiri setiap pagi di depan papan tulis dengan puluhan murid yang menatapnya. Lubang kedua adalah soal janji pasca-2026 yang masih terlalu kabur untuk dipegang. Mendikdasmen menyebut akan ada jalur seleksi ASN yang lebih terencana, tapi “lebih terencana” dibanding apa? Seleksi PPPK sebelumnya sudah meninggalkan trauma tersendiri kuota tidak transparan, mekanisme berubah di tengah jalan, guru yang lulus tes tapi tidak mendapat penempatan. Jika tidak ada peta jalan yang konkret, spesifik, dan terikat waktu, maka janji pasca-2026 hanyalah perpanjangan dari ketidakpastian yang sama dengan kemasan yang lebih baru. Lubang ketiga menyentuh kesenjangan fiskal antardaerah yang kerap dilupakan dalam diskursus kebijakan nasional: insentif dari APBD daerah mungkin masuk akal di Jawa, tapi bagaimana dengan kabupaten-kabupaten kecil di Papua, NTT, atau Maluku yang justru paling bergantung pada guru honorer karena tidak mampu menarik ASN? Jika kapasitas fiskal mereka tidak mencukupi, SE ini akan bekerja baik di tempat yang sudah relatif baik, dan gagal di tempat yang paling membutuhkannya. Indonesia kekurangan 498.000 formasi guru ASN, dan setiap tahun 60.000 hingga 70.000 guru ASN memasuki masa pensiun  artinya lubang itu tidak mengecil, ia terus membesar sementara solusi struktural belum juga datang dengan kecepatan yang sepadan. Dalam realitas itu, 237.196 guru non-ASN bukan cadangan yang bisa diaktifkan atau dinonaktifkan sesuai kebutuhan kebijakan. Mereka adalah sistem itu sendiri, dan tanpa mereka, sekolah negeri di ratusan kabupaten tidak bisa beroperasi hari ini. Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) menulis, “Kebebasan sejati mencakup kemampuan menjalani kehidupan yang bermartabat, dan itu dimulai dari

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

ruminews.id, JAKARTA – Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo menuding proses tender pembangunan Kantor Wilayah Sulawesi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kota Makassar, sarat ketidaktransparanan dan diduga mengarah pada praktik kongkalikong untuk memenangkan kontraktor tertentu. Menurut Anshar, dugaan tersebut menguat setelah salah satu peserta lelang menerima surat resmi bertanggal 25 Juli 2025 dengan perihal “Pengumuman Pengadaan Batal”. Surat itu diterbitkan oleh Divisi Procurement and Fixed Asset Management BTN dan menyatakan bahwa meskipun perusahaan telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan prakualifikasi, proses pengadaan dibatalkan karena adanya perubahan ruang lingkup pekerjaan. Jika peserta sudah lolos seluruh tahapan dan dinyatakan memenuhi syarat, lalu tiba-tiba tender dibatalkan dengan alasan perubahan ruang lingkup, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini hanya modus untuk membuka jalan bagi rekanan tertentu,” kata Anshar Ilo, Selasa (13/05). Belakangan, Proyek strategis dengan nilai lebih dari Rp100 miliar tersebut diduga berlangsung secara tidak transparan dan terindikasi diarahkan untuk memenangkan kontraktor tertentu, yang disebut-sebut merupakan anak perusahaan dari PT Binayasa. “Publik patut mempertanyakan mengapa tender yang sudah berjalan dan diikuti peserta yang memenuhi seluruh persyaratan justru dibatalkan, kemudian hasil akhirnya disebut-sebut dimenangkan oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan pemenang,” ujar Anshar Ilo. Ia menegaskan bahwa proyek bernilai ratusan miliar rupiah harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta. “Jika benar ada skenario untuk mengarahkan proyek kepada perusahaan tertentu, maka ini merupakan bentuk penyimpangan serius yang harus diusut. Dana negara tidak boleh dikelola dengan praktik yang mencederai prinsip persaingan sehat,” tegasnya. Logis 08 mendesak manajemen BTN dan Danantara Indonesia untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pembatalan tender awal, proses pengadaan ulang, serta dasar penetapan pemenang proyek. Selain itu, Logis 08 meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memantau dan menelusuri kemungkinan adanya praktik persekongkolan dalam tender tersebut. “Proyek pembangunan Gedung Kanwil BTN Sulampua harus menjadi contoh tata kelola yang bersih, bukan justru memunculkan dugaan kongkalikong. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang transparan kepada publik,” tutup Anshar Ilo.

Scroll to Top