Hukum & Kriminal

Barru, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI Cabang Barru Geruduk Kejari: Pertanyakan Nyali Jaksa Usut Skandal Hibah KPU Rp530 Juta!

ruminews.id, BARRU –  Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru kian memantik reaksi keras dari elemen mahasiswa. Menilai penegakan hukum berjalan di tempat, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru resmi melayangkan surat permohonan audiens ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru. Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas mandeknya pengusutan skandal yang diduga merugikan negara sebesar Rp530 juta tersebut. Pasalnya, meski aroma penyimpangan anggaran ini sudah bergulir hampir satu tahun, hingga kini publik belum melihat adanya kepastian hukum yang jelas. Menanti Taji Kejari Barru Surat permohonan audiens bernomor 071/B/SEK/V/1447 H yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, dan Sekretaris Umum, UHD. Fadly, menjadi sinyal kuat bahwa pemuda tidak akan tinggal diam melihat institusi penyelenggara pemilu dikotori oleh oknum tak bertanggung jawab. Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Barru bertujuan untuk menantang posisi dan komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di Bumi Hibrida. “Kami membawa laporan informasi sekaligus desakan nyata. Publik butuh kepastian, dan Kejari Barru harus menunjukkan taringnya, bukan sekadar menjadi penonton,” tegas Hendra saat ditemui di Sekretariat HMI, Jl. Poros Makassar – Parepare. Polda Sulsel Fokus Pidana Umum, HMI Desak Kejari Buka Ranah Tipikor HMI Cabang Barru menyoroti bahwa kasus ini memang sementara ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Namun, pengusutan di Polda Sulsel diketahui baru menyentuh wilayah hukum pidana umum dan perdata, yakni terkait persoalan utang-piutang serta dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum pihak Hotel Claro. Menurut HMI, penanganan tersebut belum menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Kasus ini bukan sekadar perkara gagal bayar atau utang-piutang komersial biasa, melainkan ada potensi kuat terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda) Barru yang diserahkan ke KPU pada tahun 2024 lalu. Oleh karena itu, HMI menilai sudah sepatutnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru mengambil peran progresif untuk membuka penyelidikan baru yang khusus menjerat klaster Tipikor-nya. Mengingat dana yang digunakan adalah uang negara, aspek kerugian daerah dan penyalahgunaan kewenangan mutlak harus diusut tuntas oleh kejaksaan. Indikasi Gurita Korupsi: “Bendahara Tidak Bermain Sendiri” Dugaan penyimpangan anggaran yang sampai meninggalkan utang ratusan juta rupiah di pihak ketiga ini dinilai telah meruntuhkan marwah dan citra KPU Barru sebagai lembaga independen. HMI mengendus bahwa bendahara KPU tidak berjalan sendiri dalam menikmati atau mengalirkan dana hibah tersebut. Ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh oknum petinggi KPU lainnya yang berujung pada pembiaran atau konspirasi anggaran secara kolektif. “Citra KPU Barru sudah jatuh di titik nadir. Jika kejaksaan jeli, pintu masuknya bukan cuma soal penggelapan uang oleh satu orang bendahara, tapi bagaimana kewenangan di dalam lembaga itu disalahgunakan hingga anggaran hibah Pemda tahun 2024 bisa jebol. Kami menduga ada aktor intelektual lain yang harus ikut bertanggung jawab,” tambah pihak HMI dalam keterangannya. Aktivisme Mahasiswa Sebagai Pengawal Demokrasi Langkah HMI Cabang Barru ini mendapat respons positif dari berbagai pegiat antikorupsi di Barru. Mereka menilai, ketika aparat penegak hukum di tingkat provinsi hanya berfokus pada delik penggelapan personal, maka intervensi lokal melalui Kejari Barru menjadi instrumen krusial untuk membongkar kejahatan jabatan (ambtsdelicten). Melalui surat audiens tertanggal 13 Mei 2026 (26 Dzulqaidah 1447 H) ini, HMI memberikan alarm keras kepada Kejari Barru. Jika permohonan dengar pendapat ini diabaikan atau hanya berakhir sebagai formalitas meja kerja, bisa dipastikan gelombang massa mahasiswa akan turun ke jalan demi menuntut transparansi dan keadilan. Kini, bola panas skandal KPU Barru berada di tangan Kepala Kejaksaan Negeri Barru. Apakah jaksa punya nyali untuk membuka tabir korupsi dana hibah 2024 ini sampai ke akar-akarnya, atau justru membiarkan kasus Rp530 juta ini menguap di balik tameng perkara utang-piutang? Publik Barru menunggu bukti, bukan janji.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Hizkia Darmayana: Penolakan terhadap Gereja BNKP Karawaci, Bukti Pancasila Belum Diresapi

ruminews.id – Jakarta, Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menegaskan penolakan sekelompok warga terhadap pembangunan Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi bukti bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya diresapi dalam kehidupan sosial masyarakat. Kondisi tersebut sekaligus menjadi alarm bagi negara untuk memperkuat pembumian Pancasila secara nyata di tengah kehidupan publik. Hizkia menegaskan, penolakan terhadap rumah ibadah tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan administratif atau perbedaan pandangan warga, melainkan menyangkut problem kesadaran kebangsaan dan toleransi sosial. “Pancasila menempatkan penghormatan terhadap kemanusiaan, kebebasan beragama, dan persatuan sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Ketika masih ada penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah, itu menunjukkan nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya hidup dalam kesadaran sosial masyarakat,” ujar Hizkia, Selasa (19/5/2026). Menurut Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu melanjutkan, sila pertama Pancasila secara jelas menegaskan pengakuan negara terhadap kehidupan beragama, sementara sila ketiga menekankan pentingnya persatuan Indonesia di tengah keberagaman. Karena itu, segala bentuk intoleransi terhadap rumah ibadah bertentangan dengan semangat dasar bangsa Indonesia. Hizkia pun merujuk pada pandangan sosiolog Emile Durkheim yang menyebut agama memiliki fungsi sosial sebagai perekat solidaritas dalam masyarakat. Dalam perspektif Durkheim, kehidupan bersama hanya dapat berjalan sehat apabila masyarakat membangun penghormatan terhadap simbol, keyakinan, dan hak sosial kelompok lain. “Jika ruang keberagaman justru dipersempit oleh penolakan dan prasangka, maka solidaritas sosial akan melemah. Ini berbahaya bagi kohesi kebangsaan,” katanya. Selain itu, Hizkia juga mengutip pemikiran sosiolog Peter L. Berger mengenai pentingnya pluralitas dalam masyarakat modern. Berger menilai masyarakat yang majemuk membutuhkan kultur dialog dan toleransi agar perbedaan tidak berubah menjadi konflik sosial. Menurut Hizkia, fenomena penolakan rumah ibadah menunjukkan masih kuatnya eksklusivisme sosial dan lemahnya pendidikan toleransi di ruang publik. Karena itu, negara tidak cukup hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga harus aktif membangun kebudayaan Pancasila melalui pendidikan, media, dan keteladanan elite sosial-politik. “Pembumian Pancasila jangan berhenti sebagai slogan seremonial. Negara harus memperhebat pendidikan kebangsaan yang menanamkan penghormatan terhadap perbedaan sejak usia dini,” ujarnya. Ia menilai sekolah, organisasi masyarakat, rumah ibadah, hingga ruang digital harus dijadikan arena penguatan nilai toleransi dan persaudaraan kebangsaan. Jika tidak, maka bibit intoleransi akan terus menemukan ruang tumbuh di tengah masyarakat. Hizkia juga mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas konsensus kebinekaan. Karena itu, setiap tindakan yang menghambat hak kelompok lain untuk beribadah berpotensi mencederai semangat konstitusi dan cita-cita pendiri bangsa. “Pancasila tidak cukup dihafal, tetapi harus dihidupkan dalam perilaku sosial sehari-hari. Menghormati hak warga negara lain untuk beribadah merupakan bagian penting dari praktik Pancasila,” pungkasnya.

Hukum & Kriminal, Nasional

DPW PERJOSI Sulawesi Selatan Tegaskan Sikap: Muh Ali Sakti dan Pengurus Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencatutan Nama Organisasi

ruminews.id, Makassar — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PERJOSI Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara dan mengambil sikap keras terhadap dugaan pencatutan nama organisasi yang dilakukan seorang pria berinisial “As” asal Kabupaten Soppeng. Oknum tersebut diduga secara sepihak mengklaim diri sebagai Ketua DPD PERJOSI Soppeng, lalu menjalankan aktivitas organisasi tanpa mandat, legalitas, maupun pengesahan resmi dari DPW PERJOSI Sulsel. Tak hanya mengaku sebagai pengurus, oknum tersebut bahkan diduga telah membuat dan mengedarkan proposal permohonan bantuan dana kepada sejumlah pengusaha dengan mencatut nama PERJOSI untuk kegiatan pelantikan organisasi. Tindakan itu memicu kemarahan jajaran pengurus DPW PERJOSI Sulsel karena dinilai telah mencoreng nama baik dan kehormatan organisasi. Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Muh Ali Sakti, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada surat keputusan, mandat, rekomendasi, maupun pengukuhan resmi yang diberikan kepada oknum tersebut untuk membawa nama PERJOSI di Kabupaten Soppeng. “Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan Ketua DPD PERJOSI Soppeng dan tidak pernah mendapat legitimasi dari DPW. Jadi jika ada proposal, aktivitas, atau penggalangan dana yang membawa nama PERJOSI, itu dilakukan secara sepihak dan di luar tanggung jawab organisasi,” tegas Muh Ali Sakti dengan nada keras. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menyesatkan publik, mempermalukan organisasi, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap PERJOSI sebagai lembaga profesi pers. “Kami tidak ingin nama organisasi dipakai seenaknya untuk mencari keuntungan atau meminta-minta dana kepada pengusaha. Ini sudah masuk ranah serius karena membawa nama organisasi tanpa hak. Jangan sampai masyarakat mengira aktivitas itu resmi, padahal tidak ada dasar hukumnya sama sekali,” lanjutnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, DPW PERJOSI Sulsel mengaku telah mengantongi bukti percakapan serta dokumen proposal yang diduga digunakan oknum tersebut untuk meminta bantuan dana kepada sejumlah pihak. Bukti itu disebut menjadi dasar kuat bagi organisasi untuk mengambil langkah hukum apabila tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. DPW PERJOSI Sulsel pun mengeluarkan ultimatum terbuka kepada oknum “As” agar segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 2×24 jam. Apabila ultimatum tersebut diabaikan, DPW PERJOSI Sulsel memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan nama organisasi serta tindakan yang dinilai merugikan nama baik PERJOSI. “Ini peringatan terakhir. Jangan membawa-bawa nama PERJOSI untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kami akan tempuh jalur hukum. Organisasi tidak akan tinggal diam,” tegas Muh Ali Sakti. Sikap keras ini disebut sebagai bentuk komitmen DPW PERJOSI Sulawesi Selatan dalam menjaga marwah, legalitas, dan integritas organisasi dari pihak-pihak yang dinilai mencoba memanfaatkan nama PERJOSI tanpa kewenangan resmi. DPW PERJOSI Sulsel juga mengimbau masyarakat, pengusaha, maupun instansi pemerintah agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus PERJOSI tanpa dapat menunjukkan legalitas organisasi yang sah. “Jangan mudah percaya jika ada pihak yang membawa nama PERJOSI lalu meminta bantuan dana tanpa dokumen resmi dari DPW. Kami akan bersihkan organisasi ini dari oknum-oknum yang mencoba mencari panggung dengan mencatut nama PERJOSI,” tutupnya Sumber : Kanda Ali

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemuda

Menjaga Ruang Kritik, Menjaga Demokrasi

Penulis : Rasya Lan Ruminews, Krisis yang dihadapi Indonesia hari ini bukan semata persoalan regulasi, melainkan merosotnya kepercayaan publik terhadap hukum. Secara konstitusional, kebebasan berpendapat dijamin melalui Pasal 28 dan Pasal 28E UUD 1945, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun jaminan itu kerap kehilangan makna ketika suara-suara kritis justru berhadapan dengan intimidasi, kriminalisasi, hingga pembungkaman. Nama-nama seperti Munir Said Thalib, Marsinah, Widji Thukul, Fuad Muhammad Syafruddin, dan Andrie Yunus dikenang bukan karena pelanggaran hukum, melainkan keberanian mereka menyuarakan ketidakadilan di tengah kecenderungan kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Deretan peristiwa itu menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan sipil belum sepenuhnya menjadi catatan masa lalu. Dalam negara demokrasi, hukum seharusnya hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan alat untuk menentukan siapa yang boleh berbicara dan siapa yang harus dibungkam. Kebebasan berpendapat bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Membatasi hak tersebut sama artinya dengan mengingkari prinsip negara hukum dan mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: kedaulatan berada di tangan rakyat. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan ancaman terhadap stabilitas negara. Kritik adalah alat koreksi agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor kepentingan publik. Sebab ketika ruang kritik dipersempit, yang perlahan hilang bukan hanya kebebasan berekspresi, melainkan substansi demokrasi itu sendiri. Menjaga ruang kritik berarti menjaga demokrasi tetap hidup. Tanpa keberanian warga untuk bersuara, demokrasi hanya akan menyisakan prosedur tanpa makna.

Hukum & Kriminal, Palopo, Pemuda, Politik

Pernyataan Sikap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FEBI: Usut dan Tangkap Oknum Provokatif dan Tindakan Makar

ruminews.id, PALOPO – Momentum Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemilma Raya) di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran demokrasi dan kedewasaan berorganisasi bagi mahasiswa, justru diwarnai oleh tindakan provokatif yang memicu keresahan di lingkungan kampus. Kemunculan spanduk bertuliskan ancaman terhadap kader PMII di depan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dinilai telah mencederai nilai akademik, persatuan mahasiswa, dan semangat intelektual kampus. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FEBI UIN Palopo menilai bahwa tindakan tersebut bukan sekadar dinamika politik mahasiswa biasa, melainkan bentuk provokasi serius yang berpotensi memicu konflik horizontal antarorganisasi kemahasiswaan. Narasi kekerasan yang disebarkan secara terbuka dianggap dapat mengancam keamanan serta stabilitas kehidupan akademik di lingkungan kampus. Sekretaris Umum HMI Komisariat FEBI UIN Palopo, Abdul Qasim, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengambil langkah internal guna menyikapi persoalan tersebut secara serius dan terukur. Ia menginstruksikan Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP), Fathirrahman, untuk menggelar rapat internal sekaligus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan aktor di balik pemasangan spanduk provokatif itu. Menurut Abdul Qasim, ruang demokrasi kampus tidak boleh dirusak oleh tindakan yang mengandung ancaman, intimidasi, maupun unsur kebencian. Ia menegaskan bahwa perbedaan pilihan politik dalam momentum Pemilma seharusnya disikapi dengan adu gagasan dan intelektualitas, bukan dengan narasi yang berpotensi memecah belah mahasiswa. “Kami mengimbau kepada seluruh elemen Cipayung Plus dan seluruh mahasiswa UIN Palopo agar menahan diri, tidak mudah terpancing provokasi, serta bersama-sama menjaga kondusivitas kampus. Mari kita tunjukkan kedewasaan dalam berorganisasi dan mengawal persoalan ini secara bijak,” tegas Abdul Qasim di hadapan awak media. Lebih lanjut, HMI Komisariat FEBI juga menilai bahwa tindakan tersebut telah melampaui batas etika demokrasi kampus. Kampus sebagai ruang intelektual semestinya menjadi tempat lahirnya gagasan kritis, dialog, dan persatuan mahasiswa, bukan arena penyebaran ancaman ataupun ujaran yang mengarah pada kekerasan. Di penghujung keterangannya, Fathirrahman selaku Ketua Bidang PTKP HMI Komisariat FEBI menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat dan pihak kampus untuk segera mengusut tuntas pelaku di balik insiden tersebut. Ia meminta agar langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan demi menghindari spekulasi liar yang dapat memperkeruh suasana di tengah mahasiswa. “Kita mendesak pihak berwenang agar bertindak cepat demi tegaknya keadilan dan kembalinya rasa aman di kampus tercinta. Jangan sampai tindakan provokatif seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi mahasiswa di masa mendatang,” tutup Fathirrahman.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik

Dari Reformasi 1998 ke “Pesta Babi”: Kembalikan TNI Barak!

Penulis: Andi Akram Al Qadri – Ketua Bidang ESDM BADKO HMI Sulawesi Selatan ruminews.id, Makassar – Pernyataan “Kembalikan TNI ke barak” hari ini tidak boleh lagi dibaca sebagai romantisasi sejarah reformasi 1998 semata. Ia telah bertransformasi menjadi kritik struktural yang mendesak di tengah masifnya perluasan peran militer dalam dimensi ekonomi-politik domestik. Ketika seragam loreng tidak lagi sekadar berjaga di tapal batas negara, melainkan ikut mengamankan konsesi, menggerakkan roda korporasi, hingga memperluas struktur komando teritorial lewat pembangunan batalyon-batalyon baru di wilayah domestik, demokrasi kita sedang mengalami regresi yang serius. Kita wajib membedah fenomena ini secara empiris dengan mengonfrontasi realitas lapangan yang terekam dalam film dokumenter “Pesta Babi” (produksi Watchdoc), menelusuri penetrasi ekonomi institusi pertahanan lewat Koperasi Merah Putih, serta menganalisis implikasi penambahan komando teritorial lewat kacamata tata negara khususnya melihat tren pembangunan batalyon baru di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan. Anatomi Konflik Agraria dalam Sinematografi Pesta Babi Untuk memahami mengapa militer harus dipisahkan dari urusan domestik, kita harus menyaksikan kejujuran visual yang dihadirkan oleh Watchdoc melalui dokumenter Pesta Babi. Film ini secara radikal membongkar bagaimana wilayah-wilayah pedalaman Indonesia, yang kaya akan sumber daya alam, diubah menjadi arena penindasan struktural. Istilah “Pesta Babi” dalam dokumenter tersebut menjadi metafora satir yang tajam: sebuah perayaan keserakahan para elite politik, korporasi raksasa, dan oligarki yang berpesta pora di atas tanah adat dan ruang hidup masyarakat sipil. Namun, film ini tidak berhenti pada kritik terhadap korporasi. Fokus krusial yang dibedah adalah eksistensi aparat keamanan, termasuk TNI, yang kerap hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai tameng pengaman investasi. Dokumenter tersebut merekam bagaimana instrumen kekerasan negara dikerahkan untuk meredam resistensi petani yang mempertahankan tanahnya dari ekspansi perkebunan skala besar dan pertambangan. Kehadiran militer di wilayah konflik agraria ini menciptakan teror psikologis dan asimetri kekuasaan yang nyata. Ini adalah konfirmasi visual dari apa yang ditulis oleh sosiolog tata negara sebagai hilangnya fungsi defensif militer dan berganti menjadi fungsi represif domestik. Institusionalisasi Bisnis: Keterlibatan TNI dalam Koperasi Merah Putih Sengkarut ekonomi politik yang digambarkan dalam Pesta Babi menemukan bentuk institusionalnya yang lebih rapi dalam keterlibatan langsung struktur militer pada sektor komersial melalui pembentukan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih. Langkah TNI yang menaruh atensi besar, sumber daya manusia, dan jejaring komandonya untuk membangun serta menggandeng Koperasi Merah Putih dalam berbagai proyek strategis menunjukkan bahwa “syahwat bisnis” militer belum sepenuhnya padam pasca-reformasi. Dalam jurnal ilmiah internasional Journal of Contemporary Asia, para peneliti ekonomi politik sering membedah bagaimana military business (bisnis militer) Indonesia pasca-Orde Baru melakukan kamuflase. Ketika regulasi (UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI) secara eksplisit melarang tentara berbisnis secara korporat, institusi militer mengalihkan penetrasi ekonominya melalui kendaraan hukum sekunder seperti yayasan dan koperasi. Keterlibatan aktif struktural TNI dalam menyokong, mengonsolidasikan, dan memperluas jaringan Koperasi Merah Putih di sektor-sektor basah seperti logistik pangan, distribusi komoditas, hingga kemitraan investasi dengan swasta menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang akut. Koperasi yang seharusnya menjadi pilar ekonomi kerakyatan, di tangan institusi bersenjata berubah menjadi gurita kapitalisme militer. Sektor swasta sipil dan UMKM tidak akan pernah bisa bersaing secara adil dengan entitas bisnis yang pengurus atau pelindungnya memiliki otoritas komando senjata. Lebih jauh lagi, keterlibatan perwira dalam mengurus manajemen Koperasi Merah Putih menguras energi profesionalisme prajurit, menjebak mereka dalam kalkulasi untung-rugi dagang, dan menjauhkan mereka dari tugas pokok mempelajari doktrin perang modern. Ekspansi Batalyon: Mengamankan Kedaulatan atau Mengunci Ruang Sipil? Di tengah menguatnya cengkeraman ekonomi tersebut, kebijakan pertahanan kita belakangan ini justru diwarnai oleh gelombang pembangunan batalyon-batalyon baru di berbagai daerah. Gejala ini juga terlihat sangat nyata di Sulawesi Selatan (Sulsel), di mana struktur komando teritorial diperkuat secara masif melalui pembentukan unit-unit tempur baru, termasuk Batalyon Penyangga Daerah serta rencana pembentukan Kodam baru yang memecah konsentrasi wilayah. Secara resmi, pemerintah dan markas besar militer selalu menggunakan narasi penguatan wilayah penumpang logistik, pertahanan pangan, dan percepatan pembangunan daerah untuk membenarkan penambahan unit-unit militer ini di Sulsel. Namun, jika kita menggunakan pisau analisis Samuel P. Huntington dalam bukunya The Soldier and the State (1957), ekspansi struktur teritorial hingga tingkat lokal ini justru memicu pertanyaan besar terkait konsep objective civilian control (kontrol sipil objektif). Huntington menegaskan bahwa profesionalisme militer dicapai dengan membatasi ruang lingkup militer hanya pada wilayah pertahanan eksternal. Ketika batalyon-batalyon baru dibangun secara masif di berbagai wilayah termasuk Sulawesi Selatan yang secara geopolitik domestik merupakan wilayah padat aktivitas ekonomi sipil, jalur logistik, dan memiliki beberapa titik rawan konflik agraria serta industri ekstraktif fungsi kehadiran militer rentan bergeser. Alih-alih menjadi benteng penahan invasi asing, pembangunan batalyon baru ini dikhawatirkan berfungsi sebagai alat kontrol teritorial untuk mengamankan stabilitas ekonomi elite, memastikan kelancaran rantai pasok korporasi termasuk proyek yang melibatkan jaringan Koperasi Merah Putih, dan mengawasi gerak-gerik gerakan sosial kemasyarakatan agar tidak mengganggu jalannya “pesta babi” eksploitasi ekonomi. Kesimpulan: Menolak Normalisasi Dwi-Fungsi Gaya Baru Perlu dengan tegas menyatakan penolakan, bahwa membiarkan rentetan fenomena ini berlanjut mulai dari represi agraria, gurita bisnis Koperasi Merah Putih yang disokong institusi, hingga ekspansi batalyon baru adalah bentuk normalisasi terhadap Dwi-Fungsi gaya baru. Kita sedang menyaksikan jarum jam sejarah diputar paksa kembali ke era pra-1998, di mana moncong senjata dan buku rekening korporasi berada di tangan yang sama. Sebagaimana berulang kali dinngetkan dalam tajuk rencana harian Kompas dan Koran Tempo, pertahanan negara yang kuat tidak dibangun dengan cara membiarkan tentara mengurus perdagangan, mengelola koperasi skala raksasa, atau menjaga lahan milik investor. TNI yang dihormati adalah TNI yang berada di barak, dilatih dengan teknologi mutakhir, dicukupi kesejahteraannya secara penuh oleh APBN, dan fokus pada geopolitik global. Kembalikan TNI ke barak sekarang juga. Hentikan “pesta babi” agraria, cabut keterlibatan TNI dari bisnis Koperasi Merah Putih, dan evaluasi ulang pembangunan batalyon di Sulsel yang mengintervensi ruang hidup sipil. Meletakkan kembali militer di bawah supremasi sipil secara absolut adalah harga mati yang tidak bisa ditawar oleh rezim mana pun.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemuda

BNM Sulsel Tetapkan Bang Ito Pimpin BNM Makassar

Ruminews.id – Makassar, 18 Mei 2026 — Organisasi Brantas Narkotika Maksiat (BNM) Sulawesi Selatan terus memperkuat gerakan sosial dan moral di tingkat daerah. Dalam momentum Silaturahmi dan Pembentukan DPC BNM Makassar yang dilaksanakan pada 17 Mei 2026, BNM Sulsel secara resmi menetapkan MUHAMMAD FITRIH, A.Md (Bang Ito/Puang Terapi) sebagai Ketua BNM Makassar. Penetapan tersebut dilakukan sebagai langkah melanjutkan kepemimpinan sekaligus memperkuat arah gerakan organisasi di tingkat kota dalam menghadapi ancaman narkotika dan berbagai bentuk kerusakan sosial yang semakin mengkhawatirkan. Kegiatan yang berlangsung khidmat itu diawali dengan Sholat Dzuhur berjamaah dan dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, serta calon relawan yang menyatakan dukungan terhadap penguatan gerakan BNM di Kota Makassar. Di bawah kepemimpinan Hamka Hamid selaku Ketua BNM Sulawesi Selatan, BNM terus mendorong lahirnya gerakan yang tidak hanya hadir sebagai organisasi, tetapi juga sebagai ruang pengabdian untuk merangkul, membina, dan menyelamatkan generasi.  “BNM Makassar hadir bukan sekadar membawa nama organisasi, tetapi membawa tanggung jawab moral untuk hadir di tengah masyarakat dan menjaga generasi dari ancaman yang merusak masa depan mereka,” ujar Bang Ito dalam sambutannya. Dengan tagline “Merangkul, Membina, Menyelamatkan Generasi”, BNM Makassar akan memfokuskan gerakannya pada edukasi pencegahan narkoba, penguatan dakwah sosial, serta pembinaan relawan di berbagai wilayah Kota Makassar. Momentum pembentukan ini diharapkan menjadi awal lahirnya gerakan yang lebih kuat, terarah, dan mampu membangun kesadaran bersama bahwa menjaga generasi adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Sumber : Berantas Narkoba Maksiat / BNM Penulis : Ricky santoso  

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Implementasi UU TPKS Jadi Sorotan, OPSI Asesmen Kesiapan Layanan PPPA DKI Jakarta

Ruminews.id, Jakarta — Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta menerima audiensi dari Enumerator Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) dalam kegiatan asesmen kesiapan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Audiensi tersebut berlangsung pada Senin (4/5/2026) di Ruang Rapat Lantai 1 PPPA DKI Jakarta.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

Video Viral Diduga Oknum TNI dan ASN Bahas Fee Proyek Kopdes di Dalam Mobil Beredar di Media Sosial

Ruminews.id, Kediri — Jagad media sosial Indonesia beberapa hari terakhir diramaikan dengan beredarnya dugaan praktik permainan proyek pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah video dan narasi tersebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu perhatian publik.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Inflasi Rupiah: Geliat MBG di Kampus, Sibuk Urus Isi Perut, Bukan Isi Pikiran

Penulis: Razak Usman – Ketua Bidang Pendidikan dan Pendampingan Beasiswa ruminews.id – Di tengah inflasi rupiah yang terus menekan daya beli masyarakat, kampus perlahan mengalami pergeseran orientasi. Universitas yang dahulu dibayangkan sebagai ruang dialektika dan laboratorium peradaban, kini mulai bergerak menjadi ruang logistik sosial. Mahasiswa tidak lagi sepenuhnya disibukkan oleh pencarian ilmu dan pergulatan gagasan, melainkan oleh kecemasan bertahan hidup. Kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya kos, transportasi, hingga tekanan ekonomi keluarga membuat banyak mahasiswa hidup dalam logika survival. Pikiran yang semestinya dipenuhi diskursus ilmiah dan kritik sosial justru habis untuk memastikan makan esok hari. Dalam situasi seperti ini, inflasi tidak lagi sekadar persoalan ekonomi, tetapi telah menjelma menjadi krisis epistemik, krisis cara berpikir. Fenomena geliat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan kampus menjadi simbol paling nyata dari perubahan itu. Negara mulai membawa dapur masuk ke universitas. Perguruan tinggi didorong menjadi bagian dari rantai distribusi pangan nasional melalui pembangunan dapur MBG dan skema pelayanan gizi berbasis kampus. Secara administratif mungkin terlihat progresif, tetapi secara filosofis menyimpan pertanyaan mendasar, apakah kampus masih fokus membangun kesadaran intelektual, atau mulai sibuk mengurus isi perut semata? Tidak ada yang salah dengan pemenuhan gizi. Bangsa yang lapar memang sulit berpikir jernih. Namun masalah muncul ketika orientasi kampus perlahan bergeser dari pusat produksi gagasan menjadi operator teknokrasi negara. Kampus akhirnya tampak sibuk memastikan mahasiswa kenyang secara biologis, tetapi lalai memastikan mereka kenyang secara intelektual. Khususnya di Sulawesi Selatan, kampus semestinya tidak terjebak dalam rutinitas pragmatis dan administratif. Perguruan tinggi harus kembali menjadi pintu solusi keummatan dan kebangsaan. Sebab problem daerah hari ini jauh lebih besar daripada sekadar urusan konsumsi pangan. Minimnya edukasi publik, lemahnya kontrol akademik terhadap arah pembangunan daerah, ketimpangan pendidikan, eksploitasi sumber daya, redupnya daya saing generasi muda, hingga matinya tradisi intelektual adalah problem besar yang membutuhkan keberanian kampus untuk hadir sebagai kekuatan moral dan ilmiah. Ironisnya, tradisi diskusi di banyak kampus mulai redup. Perpustakaan kehilangan gairah, ruang baca sepi, sementara budaya pragmatis tumbuh subur. Mahasiswa lebih akrab dengan proposal kegiatan dibanding literatur pemikiran. Aktivisme kehilangan basis intelektualnya, dan akademik kehilangan keberpihakan sosialnya. Kampus akhirnya seperti mercusuar yang lampunya masih menyala, tetapi kehilangan arah cahaya. Ia tampak hidup secara fisik, namun redup secara ideologis. Padahal Sulawesi Selatan memiliki sejarah panjang sebagai rahim gerakan dan intelektualisme. Dari tanah ini lahir ulama, pemikir, teknokrat, dan aktivis yang menjadikan kampus sebagai arena pergulatan ide dan keberanian moral. Kini, semangat itu perlahan terkikis oleh tekanan ekonomi dan budaya instan. Menjelang Hari Kebangkitan Nasional dan momentum Reformasi Mei, situasi ini seharusnya menjadi bahan refleksi besar bagi dunia kampus. Sebab sejarah bangsa ini menunjukkan bahwa perubahan tidak pernah lahir dari generasi yang sibuk menenangkan perutnya sendiri, tetapi dari generasi yang gelisah melihat ketimpangan sosial dan ketidakadilan. Kebangkitan nasional lahir dari kesadaran intelektual, sementara reformasi 1998 lahir dari keberanian moral mahasiswa melawan kemapanan kekuasaan. Hari ini ancamannya memang tidak selalu berbentuk represi terbuka, tetapi hadir lebih halus melalui pragmatisme, ketergantungan ekonomi, budaya instan, dan matinya tradisi berpikir kritis. Kampus perlahan diarahkan menjadi ruang yang tertib secara administratif, tetapi steril dari keberanian intelektual. Mahasiswa didorong menjadi generasi adaptif terhadap sistem, bukan generasi yang mampu mengoreksi arah sistem itu sendiri. Nurcholish Madjid pernah mengingatkan bahwa intelektual sejati bukan hanya manusia terdidik, tetapi manusia yang memiliki keberanian moral untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Ketika kampus terlalu sibuk mengurus proyek dan terlalu dekat dengan pragmatisme kekuasaan, maka daya kritisnya perlahan mati. Secara filosofis, bangsa yang terlalu sibuk mengurus isi perut tanpa membangun isi pikiran akan mudah diarahkan. Sebab manusia yang lapar secara intelektual lebih mudah tunduk dibanding manusia yang kenyang kesadarannya. Penjajahan modern tidak selalu hadir dengan senjata, kadang ia datang melalui pembiasaan berpikir dangkal dan matinya keberanian intelektual. Karena itu, HMI memandang kampus bukan sekadar tempat mencetak tenaga kerja, melainkan ruang lahirnya insan akademis pencipta, pengabdi, yang bernapas Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridai Allah SWT. Hari ini tugas mahasiswa bukan hanya bertahan hidup, tetapi menjaga api kesadaran agar kampus tidak berubah menjadi sekadar dapur besar tanpa gagasan. Sebab bangsa besar tidak lahir hanya dari perut yang kenyang, tetapi dari pikiran yang merdeka. Yakin Usaha Sampai

Scroll to Top