Advokasi Penggusuran PKL, Aktivis PMKRI Jadi Sasaran Dugaan Kriminalisasi

Ruminews.id, Ende — Ketua Presidium PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) Cabang Ende St. Yohanes Don Bosco periode 2025–2026, Daniel Turot, yang akhir-akhir ini viral sebagai sosok pejuang kemanusiaan bagi masyarakat kecil di Ende dan Flores bagian barat, dilaporkan ke polisi oleh istri Bupati Ende, Maria Natalia Cicih Badeoda.

Buntut dari advokasi terhadap warga korban penggusuran di Kabupaten Ende, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende St. Yohanes Don Bosco periode 2025–2026, Daniel Turot, diperiksa penyidik Polres Ende pada Senin (11/5/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan istri Bupati Ende, Maria Natalia Cicih Badeoda atau Cici Badeoda, yang mengadukan PMKRI Cabang Ende atas dugaan pengancaman terhadap anak di bawah umur saat aksi demonstrasi di depan Rumah Jabatan Bupati Ende pada 8 April 2026 lalu.

 

Daniel memenuhi panggilan polisi berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/368/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha.

“Ada lebih dari dua puluh pertanyaan yang diajukan kepada saya, tetapi semuanya saya jawab tidak tahu. Karena saat itu saya sedang di Jakarta dan baru pulang pada 23 April 2026,” ujar Daniel kepada wartawan.

Aktivis kelahiran Tanah Papua itu mempertanyakan logika hukum di balik laporan tersebut. Menurutnya, perjuangan mahasiswa dalam membela masyarakat kecil justru dibalas dengan kriminalisasi.

“Kita membela orang kecil dianggap sebagai ancaman terhadap anak, tetapi anak dan ibu korban penggusuran yang ditelantarkan pemerintah justru dianggap bagian dari penegakan hukum. Apakah itu adil?” kata Daniel.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa anak di bawah umur yang disebut-sebut menjadi korban ancaman dalam laporan tersebut. Ketua TP PKK Kabupaten Ende, Cici Badeoda, juga belum berhasil dikonfirmasi.

Ketegangan antara PMKRI Cabang Ende dan Pemerintah Kabupaten Ende bermula dari penggusuran pedagang kaki lima di kawasan Pantai Ndao. Saat itu, PMKRI turun melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan bagi warga kecil yang terdampak kebijakan Pemda Ende.

Namun, aksi tersebut berujung memanas. Sekretariat PMKRI yang dikenal sebagai “Marga Juang” dilaporkan mengalami tindakan perusakan dan intimidasi yang diduga melibatkan aparat Satpol PP serta Camat Ende Tengah.

Situasi semakin memanas setelah Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, secara terbuka melabeli PMKRI sebagai “provokator”. Tuduhan itu ditolak keras oleh PMKRI yang menilai cap tersebut sebagai upaya membungkam kritik mahasiswa terhadap kebijakan penguasa.

“Ini bukan sekadar perusakan fasilitas. Ini adalah serangan terhadap nalar kritis kami. Bupati yang menyebut kami provokator dan membiarkan aparat mengintimidasi mahasiswa adalah pemimpin yang sudah mati rasa kemanusiaannya,” tegas Daniel.

Daniel juga menilai keterlibatan Camat Ende Tengah dan Satpol PP dalam aksi perusakan tidak mungkin terjadi tanpa restu dari Bupati. Karena itu, PMKRI telah melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan mendesak adanya investigasi serta pencopotan pejabat yang terlibat.

“Kami datang ke Jakarta karena hukum di daerah sudah mandul dan tunduk pada kekuasaan. PMKRI tidak akan pernah mundur selangkah pun,” tegas Daniel.

Advokasi PMKRI terhadap dugaan kesewenang-wenangan Bupati Ende tidak berhenti pada kasus penggusuran PKL di Pantai Ndao. Organisasi mahasiswa tersebut juga terlibat aktif dalam pendampingan korban penggusuran rumah di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, pada 4 Mei 2026 lalu.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top