14 Mei 2026

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aliansi Masyarakat Tombang: Mengutuk Keras Ketidakhadiran DLH Kabupaten Luwu di RDP Provinsi Sulsel

ruminews.id, Luwu – Kritik atas kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, menyayangkan sikap komitmen yang tidak di pertanggung jawabkan untuk bersama aliansi dalam rapat RDP untuk penolakan rencana pertambangan di wilayah desa Tombang, kecamatan walenrang, Kabupaten Luwu. RDP Di Drpd Luwu yang berlangsung tanggal 11 Mei 2026, di hadiri oleh beberapa OPD terkait membahas penolakan rencana pertambangan di desa Tombang, semua OPD menyatakan sikap untuk membersamai aliansi untuk hadir di RDP Di DLHK Provinsi Sulsel. Ungkap jarji zaidan, ketua Aliansi Masyarakat Tombang Tentunya Kekecewaan mencuat atas ketidakhadiran DLH Kabupaten Luwu di RDP Provinsi Sulsel, dalam hal ini aliansi menganggap kinerja dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat telah menyalahi mandat pemerintah yang sebetulnya dan besar dugaan juga kongkalikong antara pihak pemilik tambang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu. Sehingga (ATOM) aliansi masyarakat tombang mengecam keras atas ketidak hadiran DLH Kabupaten Luwu, Aliansi menuntut keras kepada DLHK Provinsi Sulsel dan Bupati Luwu untuk mengevaluasi kinerja DLH Kabupaten Luwu secara keseluruhan, juga mencopot kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten luwu. Jarji zaidan,tegas untuk bupati Luwu.

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aliansi MUAK Siap Turun Aksi, Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans CSR PT Vale di Luwu Timur

ruminews.id, LUWU TIMUR — Gelombang tekanan publik terhadap dugaan penyimpangan pengadaan mobil ambulans bantuan CSR PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur terus menguat. Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi MUAK) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Luwu Timur tertanggal 14 Mei 2026. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan akan menggelar demonstrasi besar pada Senin, 18 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Aksi itu direncanakan menyasar empat titik strategis, yakni Kantor Polres Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, dan Kantor Bupati Luwu Timur. Langkah ini muncul di tengah memanasnya polemik pengadaan 24 unit ambulans desa yang bersumber dari dana CSR PT Vale, setelah sejumlah pihak mulai dipanggil Polres Luwu Timur untuk dimintai klarifikasi terkait mekanisme pengadaan. Polisi telah melayangkan undangan pemeriksaan kepada pihak PT Vale dan vendor pelaksana sebagai bagian dari penyelidikan awal. Dalam surat aksi, Aliansi MUAK menyoroti dugaan “ugal-ugalan” aparat desa dalam proses pengadaan ambulans yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah. Mereka juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah. “Segera tangkap dan adili pelaku korupsi,” demikian tuntutan utama yang tertuang tegas dalam dokumen pemberitahuan aksi tersebut. Koordinator Aliansi MUAK, Hamrullah, bersama Sekretaris Rusdi, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk keresahan masyarakat sipil atas potensi penyalahgunaan dana publik maupun dana sosial perusahaan yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat desa. Berdasarkan berbagai informasi yang berkembang, proyek pengadaan ambulans tersebut melibatkan dana sekitar Rp6 miliar lebih dari puluhan desa penerima manfaat. Namun hingga kini sebagian besar unit ambulans belum diterima desa, sementara dana telah lebih dahulu ditransfer ke pihak vendor. Kondisi ini memicu kecurigaan luas terkait transparansi, akuntabilitas, dan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya. Aliansi MUAK menyebut aksi mereka bukan sekadar protes, melainkan tekanan moral agar aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan independen. Dengan estimasi massa sekitar 200 orang, demonstrasi ini diperkirakan akan menjadi salah satu aksi sipil terbesar di Luwu Timur dalam beberapa bulan terakhir, sekaligus penanda bahwa isu dugaan korupsi pengadaan ambulans CSR PT Vale telah berkembang menjadi perhatian serius publik lintas elemen masyarakat. (*)

Nasional, Pare-pare, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI Cabang Parepare Mempertanyakan Tindak Lanjut Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD kota Parepare

ruminews.id,  Parepare – Kilas balik polemik tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare kembali menjadi sorotan publik setelah persoalan yang muncul sejak periode 2019–2024 hingga kini memasuki periode 2024–2029 dinilai belum memiliki titik terang terkait siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan utama terkait tunjangan perumahan di Indonesia, khususnya untuk pimpinan dan anggota DPRD, berakar pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diturunkan melalui PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan ini wajib memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah, masyarakat terus mempertanyakan mengapa persoalan yang menyangkut hak keuangan pejabat publik itu seolah berjalan tanpa penjelasan yang utuh kepada publik. Perjalanan kasus ini bukan hanya berbicara soal angka dan fasilitas, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Dari waktu ke waktu, isu tunjangan perumahan DPRD terus menjadi bahan diskusi karena dinilai menyisakan banyak pertanyaan, mulai dari dasar penganggaran, mekanisme penetapan, hingga pihak yang dianggap menjadi aktor utama di balik kebijakan tersebut. Namun hingga pergantian periode DPRD, bayang-bayang pertanyaan publik itu masih belum terjawab secara terbuka. Situasi ini menghadirkan kesan bahwa persoalan tersebut seperti berjalan di tempat. Pergantian wajah di kursi legislatif belum sepenuhnya menghadirkan kejelasan atas polemik lama yang masih membekas di tengah masyarakat. Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana komitmen transparansi pemerintah dan lembaga legislatif dalam membuka fakta secara terang mengenai awal mula munculnya kebijakan tunjangan perumahan tersebut. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan pengawasan anggaran, masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak hanya menjadi arsip perdebatan politik semata. Sebab, kejelasan terhadap siapa dalang atau pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya polemik tunjangan perumahan DPRD menjadi penting demi menjaga integritas lembaga, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Polemik ini jadi ujian komitmen transparansi pemerintah dan DPRD serta polres Parepare dalam membuka fakta awal mula kebijakan tunjangan DPRD kota Parepare sebagai pihak penyidik dalam kasus ini. Menurut “Muh. Syahrul” _Bidang partisipasi pembangunan daerah_

Nasional, Pemuda

KNPI Sulawesi Selatan Hadiri Undangan Kementerian Kehutanan dalam Aksi Bersih Alam di Malino

‎ruminews.id – Gowa – Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan menghadiri undangan dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam kegiatan Kampanye dan Aksi Bersih Alam yang dilaksanakan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. ‎ ‎Dalam kegiatan tersebut, Ketua KNPI Sulsel diwakili oleh pengurus Bidang Kehutanan, A. Muh. Fikram Walid dan Muh. Nurhidayatullah ‎ ‎Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi alam, khususnya di wilayah wisata alam Malino yang menjadi salah satu destinasi unggulan di Sulawesi Selatan. ‎ ‎Selain kampanye edukasi lingkungan, kegiatan juga diisi dengan aksi bersih alam yang melibatkan berbagai unsur pemerintah, komunitas, organisasi kepemudaan, dan masyarakat. Para peserta bersama-sama melakukan pembersihan kawasan wisata sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan ekosistem alam. ‎ ‎Perwakilan KNPI Sulsel menyampaikan bahwa keterlibatan pemuda dalam kegiatan konservasi lingkungan sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif menjaga alam demi keberlanjutan generasi mendatang. ‎ ‎“Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kegiatan seperti ini menjadi momentum untuk membangun kepedulian bersama terhadap alam dan ekosistem,” ujar Fikram Walid ‎ ‎Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat dapat terus terjalin dalam mendukung program pelestarian lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam di Indonesia.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

IPMIL Raya UNM Tegaskan Independensi Gerakan dan Tolak Tuduhan Politisasi Gerakan Mahasiswa

Ruminews.id, Makassar — IPMIL Raya UNM mencermati berkembangnya narasi di ruang publik yang mencoba mengklaim serta menggiring opini seolah-olah gerakan yang dihadirkan oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya Universitas Negeri Makassar (IPMIL Raya UNM) pada Rabu, 13 Mei 2026, di Mapolda Sulawesi Selatan.

Hukum, Nasional, Pemuda, Politik

Advokasi Penggusuran PKL, Aktivis PMKRI Jadi Sasaran Dugaan Kriminalisasi

Ruminews.id, Ende — Ketua Presidium PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) Cabang Ende St. Yohanes Don Bosco periode 2025–2026, Daniel Turot, yang akhir-akhir ini viral sebagai sosok pejuang kemanusiaan bagi masyarakat kecil di Ende dan Flores bagian barat, dilaporkan ke polisi oleh istri Bupati Ende, Maria Natalia Cicih Badeoda.

Hukum, Labuan Bajo, Nasional, Pemerintahan

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

ruminews.id, Manggarai Barat – Skandal sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo, memasuki babak yang semakin panas. Hal ini setelah Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo secara resmi mengakui bahwa surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu, istri almarhum Nikolaus Naput, tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah sebenarnya di lapangan. Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut sejak awal bermasalah dan diduga menjadi salah satu dasar lahirnya konflik agraria berkepanjangan. Bahkan juga ada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Gambar Ukur (GU), yang kini diselidiki Bareskrim Polri. Pengakuan itu tertuang dalam Surat Pembatalan yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo tertanggal 6 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, S.Pd. “Surat pembatalan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keterangan Nomor: PEM 593/470/VI/2025 yang sebelumnya sempat menerangkan keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 tersebut,” Jon Kadis, SH kuasa hukum anak almarhum Ibrahim Hanta (IH), melalui rilis media, Kamis (14/6/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Kata dia, langkah pembatalan ini kini menjadi perhatian serius publik karena surat Nomor: PEM 593/470/VI/2025 tersebut sebelumnya sempat dianggap memperkuat keberadaan alas hak tanah adat. Dimana diduga berkaitan dengan proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 Gambar Ukur di Keranga yang kini sedang diselidiki Bareskrim Polri. “Dalam surat keterangan tahun 2025, yang salinanya diperoleh media ini, pihak Kelurahan Labuan Bajo menerangkan bahwa terdapat Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991. Yang mana ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang kepada Beatrix Seran Nggebu,” ucap Jon Kadis. Surat itu menyebut tanah adat yang berada di Golo Kerangan, Labuan Bajo, memiliki batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Don Amput Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai Sebelah Timur berbatasan dengan tanah adat Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nikolaus Naput Namun, fakta terbaru justru menunjukkan bahwa Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo sendiri mengakui batas-batas tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata objek tanah di lapangan, Terlebih lagi di lokasi tanah 21 oktober 1991 terdapat tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta yang sudah Inkrah di Mahkamah Agung. Dalam Surat Pembatalan tahun 2026, yang salinannya juga diperoleh media ini, pihak kelurahan secara tegas menyatakan bahwa surat tanah adat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu (Istri alm. Nikolaus Naput) tidak mencantumkan luas objek tanah dan batas-batasnya tidak sesuai dengan lokasi tanah sebenarnya di Keranga. “Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 a.n. BEATRIX SERAN NGGEBU tidak tertulis luas obyek tanahnya dan batas-batas Utara, Selatan, Timur, Baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian isi surat pembatalan tersebut. Pengakuan resmi dari pemerintah kelurahan ini menjadi fakta penting yang memperjelas bahwa surat tanah adat tahun 1991 tersebut sejak awal menyimpan persoalan serius. Salah satu masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, Florianus Surion Adu, mengungkapkan bahwa kenyataan di lokasi itu misalnya batas pada sisi utara objek tanah, kondisi nyata berbatasan dengan tanah Mori Rongkeng. Namun dalam surat tanah adat 21 Oktober 1991 justru tertulis berbatasan dengan tanah Don Amput. “Perbedaan batas tersebut dinilai sangat fatal karena dapat menggeser letak objek tanah dan membuka peluang terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan di kawasan Keranga,” kata Florianus, salah satu ahli waris yang tanahnya di rampas, kepada Selasa, (12/5/2026). Tidak hanya itu, kata Florianus, surat tanah 21 Oktober 1991 tersebut juga tidak mencantumkan luas tanah secara jelas, sehingga dinilai sangat rawan menimbulkan multitafsir di kemudian hari. “Situasi inilah yang kemudian diduga menjadi salah satu pemicu munculnya konflik agraria berkepanjangan di Keranga, termasuk sengketa terkait penerbitan lima SHM dan 4 Peta Budang atas nama anak-anak serta anak mantu dari Nikolaus Naput dan Beatrik Seran Nggebu,” ungkapnya. Kasus penerbitan lima SHM dan 4 Gambar ukur peta bidang tersebut saat ini sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. Pelapor, Kristian Sony, melaporkan dugaan pemalsuan surat, turut serta, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga. Dalam laporan tersebut, sejumlah nama ikut disebut, mulai dari Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Manggarai Barat, dkk. Kasus ini semakin rumit setelah tim kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta mengungkap adanya dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan lima SHM. Diduga Gunakan Surat Alas Hak tertanggal 10 Maret 1990 Kuasa hukum penggugat, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta. menyebut saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Namun saat pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru digunakan surat berbeda, yakni surat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas tanah. “Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron dengan dokumen Tanah,” ujar Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. Kini, surat pembatalan yang diterbitkan Lurah Labuan Bajo dianggap semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses administrasi pertanahan tersebut. Sebab, pemerintah kelurahan sendiri telah mengakui bahwa batas-batas dalam surat 21 Oktober 1991 tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah di Keranga dan berpotensi memicu tumpang tindih lahan. Dalam catatan media ini, Sorotan tajam juga mengarah kepada Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang namanya disebut dalam berbagai dokumen terkait proses pengukuran dan penunjukan tanah. Keduanya bahkan disebut ikut menandatangani surat ukur BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang menjadi bagian dari proses penerbitan lima SHM tersebut. Pelapor LP Bareskrim, Kristian Sony, menilai pengakuan resmi dari Kelurahan Labuan Bajo melalui surat pembatalan itu menjadi fakta penting yang harus didalami aparat penegak hukum. “Sekarang pemerintah sendiri mengakui surat tahun 1991 itu tidak sesuai lokasi. Ini harus dibuka terang, karena surat itu dipakai dalam proses pengukuran tanah

Bone, Nasional, Pemuda, Politik

KEPMI Bone Memasuki Babak Baru Kepemimpinan

ruminews.id, MAKASSAR — Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPMI) Bone sukses melaksanakan Kongres XXI dengan mengusung tema: “Revitalisasi KEPMI Bone: Sinergi dan Integritas Menuju Lembaga yang Progresif dan Berdaya Saing.” Pelaksanaan Kongres XXI menjadi momentum penting bagi perjalanan KEPMI Bone sebagai organisasi kedaerahan yang telah lama menjadi ruang berhimpun, ruang kaderisasi dan ruang perjuangan intelektual bagi pelajar dan mahasiswa asal Bone di berbagai daerah. Forum kongres kali ini tidak hanya menjadi agenda pergantian kepemimpinan tetapi juga menjadi ruang evaluasi, konsolidasi dan refleksi terhadap arah gerak organisasi di tengah tantangan zaman yang terus berkembang. Kongres XXI berlangsung dinamis dan penuh antusiasme kader. Rangkaian kegiatan dimulai dari seremoni pembukaan di AAS Building, dilanjutkan forum persidangan di Gedung Guru Jusuf Kalla dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, hingga ditutup di Gedung LPTQ Sulawesi Selatan. Perjalanan panjang forum tersebut memperlihatkan tingginya perhatian kader terhadap masa depan organisasi serta besarnya semangat kader dalam menjaga eksistensi KEPMI Bone sebagai organisasi pengaderan. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting di antaranya Dr. Andi Ilham Samanlangi Demisioner Ketua Umum DPP KEPMI Bone, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bone, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta dibuka secara resmi oleh Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai representasi Menteri Pertanian Republik Indonesia. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi penanda bahwa KEPMI Bone tetap memiliki posisi strategis sebagai wadah berhimpun pelajar dan mahasiswa Bone serta mitra kritis dalam pembangunan sumber daya manusia daerah. Di tengah dinamika organisasi daerah yang semakin kompleks, Kongres XXI menjadi ruang pertukaran gagasan antar kader mengenai masa depan organisasi. Berbagai isu mulai dari penguatan kaderisasi, pengembangan lembaga otonom, penguatan hubungan antar komisariat dan cabang, hingga peran KEPMI Bone dalam menjawab persoalan sosial dan pendidikan menjadi bagian dari pembahasan forum. Selain itu, kongres juga memperlihatkan semangat kekeluargaan yang masih menjadi identitas utama KEPMI Bone. Dinamika persidangan yang berlangsung selama forum menjadi cerminan bahwa perbedaan pandangan di internal organisasi tetap dibingkai dalam semangat persaudaraan dan nilai kebersamaan yang telah lama hidup dalam kultur organisasi. Melalui dinamika panjang Kongres XXI yang berlangsung di Makassar, Muh. Khaidir Mu’tashim resmi ditetapkan sebagai Formatur Ketua Umum DPP KEPMI Bone periode 2026–2028. Terpilihnya kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa semangat baru dalam membangun organisasi yang lebih adaptif, progresif dan terintegrasi. Di kalangan kader, istilah “DIGITAL” mulai menjadi perhatian tersendiri dalam ruang-ruang diskusi organisasi. Akronim dari Disiplin, Giat, dan Total tersebut dianggap sebagai semangat baru dalam membangun karakter kader yang aktif, konsisten, serta memiliki tanggung jawab terhadap organisasi dan daerah. Tidak hanya itu, penguatan hubungan antara DPP, DPK, dan DPC juga menjadi perhatian penting pasca kongres. Banyak kader berharap agar kepengurusan yang akan datang mampu menghadirkan pola komunikasi yang lebih terintegrasi sehingga gerak organisasi di setiap tingkatan dapat berjalan lebih harmonis, kolektif, dan efektif. Di sisi lain, identitas budaya Bugis Bone tetap dipandang sebagai fondasi moral organisasi. Nilai-nilai seperti getteng, lempu, ada tongeng, dan temmappasilaingeng dianggap tetap relevan menjadi pegangan kader dalam menghadapi tantangan zaman serta menjaga marwah organisasi di tengah arus perubahan sosial yang semakin cepat. Kongres XXI juga menjadi pengingat bahwa KEPMI Bone bukan sekadar organisasi seremonial, melainkan ruang pembentukan karakter, ruang pengabdian, dan ruang lahirnya gagasan-gagasan kritis mahasiswa Bone. Harapan besar pun tertuju agar KEPMI Bone mampu terus melahirkan kader yang tidak hanya aktif secara organisatoris, tetapi juga memiliki kapasitas intelektual, kepekaan sosial, dan komitmen terhadap pembangunan daerah. Dengan berakhirnya Kongres XXI, KEPMI Bone kini memasuki babak baru kepemimpinan dan perjalanan organisasi. Tantangan ke depan tentu tidak ringan, namun semangat kaderisasi, solidaritas, dan nilai kekeluargaan diharapkan tetap menjadi fondasi utama dalam membawa organisasi menuju arah yang lebih progresif dan berdaya saing.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

SE MENDIKDASMEN NO. 7 TAHUN 2026: Plester Untuk Luka Yang Butuh Jahitan

Penulis : Rohaili – Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan ruminews.id – Bayangkan seseorang bekerja selama bertahun-tahun di sebuah perusahaan. Ia datang setiap hari, menjalankan tugas penuh tanggung jawab, bahkan menjadi tulang punggung operasional kantor tersebut. Tapi perusahaan itu tidak pernah menandatangani kontrak dengannya. Tidak ada SK, tidak ada jaminan gaji tetap, tidak ada kepastian masa depan. Lalu suatu hari, manajemen menerbitkan surat yang menyatakan: “Anda boleh tetap bekerja, setidaknya sampai akhir tahun depan.” Apakah surat itu sebuah kemurahan hati? Atau sebuah pengakuan atas kesalahan yang sudah terlalu lama dibiarkan? Itulah pertanyaan yang seharusnya kita letakkan di atas meja ketika membaca Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  bukan sekadar bernapas lega, lalu bertepuk tangan. Per 31 Desember 2024, tercatat 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri. Ratusan ribu manusia yang setiap pagi memasuki kelas, menghadapi puluhan murid, menjalankan kurikulum nasional  namun tanpa satu pun perlindungan hukum yang memadai atas status mereka. Dan ini bukan kecelakaan administratif. Ini adalah desain sistem yang cacat sejak awal. Sejak era desentralisasi pasca-reformasi, pemerintah daerah berlomba merekrut tenaga pengajar untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang terus tumbuh tanpa koordinasi dengan pusat, tanpa standar nasional, tanpa peta jalan yang jelas. Hasilnya adalah ekosistem pendidikan yang berjalan di atas tenaga kerja yang secara hukum nyaris tidak eksis. Negara membangun sekolah, negara menetapkan kurikulum, negara menuntut standar pembelajaran tapi negara tidak mau bertanggung jawab penuh atas orang-orang yang menjalankan semuanya itu. Kasus Jawa Barat adalah cermin yang paling jujur dari paradoks ini: sekitar 3.828 tenaga honorer tidak mendapat gaji bukan karena pemerintah daerah tidak mau membayar, melainkan karena tidak ada dasar hukum untuk melakukannya. Artinya, selama bertahun-tahun, ribuan orang mengajar secara harfiah tanpa kepastian akan mendapat bayaran. Dan sistem yang membiarkan hal ini terjadi tidak pernah dianggap sebagai krisis  ia cukup dianggap sebagai “kondisi lapangan.” Negara yang Absen Tidak Berhak Disebut Dermawan Ketika Akhirnya Hadir Di sinilah kita perlu membaca SE Mendikdasmen 7/2026 secara jernih, bukan sebagai hadiah dari negara, melainkan sebagai koreksi minimum atas kelalaian yang sudah terlalu lama menghasilkan konsekuensi nyata. SE ini mengatur tiga hal pokok: guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya; penugasan tersebut dijamin berlaku hingga 31 Desember 2026; dan skema penghasilan dibedakan berdasarkan kepemilikan sertifikat pendidik serta pemenuhan beban kerja. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan SE ini justru diterbitkan agar guru non-ASN tetap bisa mengajar dengan tenang, sementara Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah tengah merumuskan langkah strategis pasca-2026 termasuk jalur seleksi ASN yang lebih sistematis. Semua itu, secara teknis, lebih baik dari tidak ada. Tapi lebih baik dari tidak ada adalah standar yang terlalu rendah untuk dijadikan alasan perayaan. Sebab yang sesungguhnya terjadi di sini bukan kebijakan visioner yang lahir dari kepedulian mendalam  melainkan respons darurat yang dibungkus dalam bahasa regulasi. SE ini hadir bukan karena negara tiba-tiba terinspirasi untuk berlaku adil kepada guru honorer. Ia hadir karena tanpa dasar hukum ini, kepala dinas di berbagai daerah tidak bisa membayar guru yang sudah telanjur bekerja. Jika kita menyebutnya sebagai kemurahan hati, kita sedang menutup mata terhadap fakta bahwa kemurahan hati yang sejati tidak membiarkan orang menunggu puluhan tahun terlebih dahulu. Filosof politik John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menegaskan bahwa prinsip keadilan menuntut perhatian khusus kepada mereka yang paling rentan dalam struktur sosial. Guru honorer yang bekerja penuh tanpa status ASN seringkali dengan penghasilan jauh di bawah standar  adalah kelompok yang selama ini berada di posisi paling rentan dalam ekosistem pendidikan Indonesia. Dan keadilan dalam kerangka Rawls bukan soal memberi sedikit kepada yang kekurangan lalu menyebutnya kemajuan keadilan berarti merombak struktur yang menciptakan kerentanan itu sejak akar-akarnya. SE 7/2026 belum sampai ke sana. Kualitas pendidikan pun tidak bisa dipisahkan dari keamanan psikologis orang yang menjalankannya, karena seperti yang ditegaskan oleh Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed, bahwa “pendidikan yang sejati tidak mungkin terjadi tanpa penghormatan terhadap martabat para pendidiknya.” Guru yang tidak tahu apakah bulan depan masih digaji tidak bisa sepenuhnya hadir di depan muridnya — bukan karena ia tidak profesional, tapi karena sistem yang menanggungnya memang tidak pernah dirancang untuk menghormatinya. Apresiasi Bersyarat Merayakan SE ini tanpa menyebut lubang-lubang yang menganga di dalamnya adalah kemewahan intelektual yang tidak bisa kita izinkan. Lubang pertama dan paling mendasar: kebijakan ini hanya melindungi guru yang terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024. Mereka yang bekerja nyata di lapangan tapi tidak masuk sistem itu tidak disebut, tidak dilindungi, dan secara regulasi tidak eksis meskipun mungkin berdiri setiap pagi di depan papan tulis dengan puluhan murid yang menatapnya. Lubang kedua adalah soal janji pasca-2026 yang masih terlalu kabur untuk dipegang. Mendikdasmen menyebut akan ada jalur seleksi ASN yang lebih terencana, tapi “lebih terencana” dibanding apa? Seleksi PPPK sebelumnya sudah meninggalkan trauma tersendiri kuota tidak transparan, mekanisme berubah di tengah jalan, guru yang lulus tes tapi tidak mendapat penempatan. Jika tidak ada peta jalan yang konkret, spesifik, dan terikat waktu, maka janji pasca-2026 hanyalah perpanjangan dari ketidakpastian yang sama dengan kemasan yang lebih baru. Lubang ketiga menyentuh kesenjangan fiskal antardaerah yang kerap dilupakan dalam diskursus kebijakan nasional: insentif dari APBD daerah mungkin masuk akal di Jawa, tapi bagaimana dengan kabupaten-kabupaten kecil di Papua, NTT, atau Maluku yang justru paling bergantung pada guru honorer karena tidak mampu menarik ASN? Jika kapasitas fiskal mereka tidak mencukupi, SE ini akan bekerja baik di tempat yang sudah relatif baik, dan gagal di tempat yang paling membutuhkannya. Indonesia kekurangan 498.000 formasi guru ASN, dan setiap tahun 60.000 hingga 70.000 guru ASN memasuki masa pensiun  artinya lubang itu tidak mengecil, ia terus membesar sementara solusi struktural belum juga datang dengan kecepatan yang sepadan. Dalam realitas itu, 237.196 guru non-ASN bukan cadangan yang bisa diaktifkan atau dinonaktifkan sesuai kebutuhan kebijakan. Mereka adalah sistem itu sendiri, dan tanpa mereka, sekolah negeri di ratusan kabupaten tidak bisa beroperasi hari ini. Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) menulis, “Kebebasan sejati mencakup kemampuan menjalani kehidupan yang bermartabat, dan itu dimulai dari

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Melemahnya Rupiah, Cermin Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Indonesia

Penulis: Muhammad Fauzi – Kader HMI Cabang Pamekasan Komisariat Al-Khairat ruminews.id – Dalam beberapa bulan terakhir, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terus mengalami pelemahan. Pada awal tahun 2024, nilai tukar rupiah masih berada di kisaran Rp15.500 per dolar AS, namun sempat melemah hingga mendekati Rp16.300 per dolar AS. Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap mata uang Indonesia semakin kuat akibat pengaruh global maupun masalah ekonomi dalam negeri. Melemahnya rupiah bukan hanya persoalan pasar keuangan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Salah satu dampak paling nyata adalah naiknya harga barang impor. Data menunjukkan bahwa lebih dari 70% bahan baku industri di Indonesia masih bergantung pada impor. Ketika dolar menguat, biaya produksi meningkat sehingga harga barang di pasar ikut naik. Akibatnya, inflasi Indonesia pada beberapa periode mengalami kenaikan dan menekan daya beli masyarakat. Selain itu, utang luar negeri Indonesia juga menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Bank Indonesia, utang luar negeri Indonesia mencapai lebih dari 400 miliar dolar AS. Ketika rupiah melemah, pemerintah dan perusahaan harus menyediakan lebih banyak rupiah untuk membayar utang tersebut. Hal ini dapat membebani keuangan negara maupun sektor swasta. Pelemahan rupiah tidak hanya disebabkan oleh faktor eksternal seperti kebijakan suku bunga Amerika Serikat melalui The Fed, tetapi juga faktor internal Indonesia sendiri. Tingkat inflasi, defisit anggaran, dan ketidakpastian politik sering membuat investor asing menarik modal mereka dari Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa arus modal asing di pasar keuangan beberapa kali mengalami penurunan ketika kondisi politik dan ekonomi dianggap tidak stabil. Di sisi lain, Bank Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga stabilitas rupiah, seperti menaikkan suku bunga acuan BI Rate dan melakukan intervensi di pasar valuta asing. Namun, menurut saya langkah ini belum cukup jika Indonesia masih terlalu bergantung pada impor dan investasi asing. Penguatan sektor produksi dalam negeri, peningkatan ekspor, dan pengurangan ketergantungan terhadap dolar harus menjadi prioritas utama. Pelemahan rupiah seharusnya menjadi peringatan bahwa ekonomi Indonesia masih rentan terhadap gejolak global. Jika pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat tidak bersama-sama memperkuat fondasi ekonomi nasional, maka rupiah akan terus mudah tertekan setiap kali dolar AS menguat. Karena itu, membangun ekonomi yang mandiri dan stabil bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan bagi masa depan Indonesia.

Scroll to Top