Ekonomi

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Teknologi

Menenun Masa Depan Takalar: Akselerasi Digital dan Investasi Kemanusiaan yang Berkelanjutan

Penulis : Muhammad Isal – Wakil Presiden Mahasiswa USN kolaka ​ruminews.id – Di era di mana disrupsi teknologi bergerak tanpa kompromi, tantangan terbesar bagi pemerintah daerah bukan lagi sekadar membangun infrastruktur fisik, melainkan bagaimana menyelaraskan kemajuan teknologi dengan kesiapan basis sosialnya. Di tengah dinamika tersebut, Kabupaten Takalar hadir memberikan sebuah preseden penting: bahwa digitalisasi bukan sekadar adopsi perangkat, melainkan sebuah transformasi paradigma tata kelola yang berorientasi pada kemudahan hidup masyarakat. ​Melalui visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Takalar 2025–2029, daerah ini menetapkan arah yang tegas: “Takalar Maju dan Berdaya Saing melalui Ekonomi Digital”. Komitmen ini menegaskan bahwa digitalisasi ditempatkan sebagai penggerak utama (core engine) dalam mengungkit potensi daerah di segala sektor, dari hulu hingga ke hilir. ​Kepemimpinan Publik dengan Presisi Korporasi Arah kebijakan strategis ini tentu tidak lahir dari ruang hampa. Kehadiran Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM. sebagai nakhoda pemerintahan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap ritme pembangunan di Takalar. Berbekal rekam jejak profesional yang panjang dan matang di industri telekomunikasi nasional—termasuk kepemimpinan di berbagai anak perusahaan Telkom Indonesia—beliau berhasil mengintegrasikan nilai-nilai efisiensi, akuntabilitas, dan ketangkasan korporasi ke dalam birokrasi publik. ​Manifestasi dari pendekatan ini terlihat nyata pada berbagai pembenahan sistemik. Penyusunan Master Plan TIK 2025–2030 yang komprehensif, peluncuran platform integratif “Takalar One Click”, hingga digitalisasi sistem transaksi daerah, menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi di Takalar dilakukan secara terukur. Penghargaan sebagai Juara 1 Pajak dan Retribusi Akseleratif Tahun 2025 di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan menjadi validasi objektif atas keberhasilan tata kelola keuangan yang transparan dan adaptif tersebut. ​Menyeimbangkan Teknologi dan Kualitas Manusia Namun, aspek yang paling fundamental dan patut menjadi bahan refleksi bersama adalah komitmen Takalar yang tidak terjebak pada modernisasi fisik semata. Sebuah daerah tidak akan benar-benar berdaya saing jika masyarakatnya ditinggalkan di belakang kemajuan teknologi. ​Oleh karena itu, lompatan capaian pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan menjadi indikator yang sangat krusial. Keberhasilan Takalar berakselerasi dari peringkat ke-23 di tahun 2024 menjadi peringkat ke-1 se-Sulawesi Selatan pada tahun 2026 merupakan sebuah pencapaian yang fenomenal. Apresiasi dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) menegaskan bahwa Takalar sedang meletakkan pondasi peradaban yang kokoh melalui investasi pada kualitas sumber daya manusia. ​Sebuah Harapan untuk Keberlanjutan Dengan posisi geografis yang strategis di zona Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI 2), Takalar memiliki modal geopolitik yang besar. Ketika modal alamiah ini dipadukan dengan penguatan kapasitas digital pedesaan seperti penyediaan Anjungan Desa Mandiri dan konektivitas yang merata—maka inklusivitas pembangunan bukan lagi sekadar retorika. ​Pada akhirnya, semangat kerja “Takalar Cepat” yang diinternalisasikan oleh jajaran pemerintah daerah harus dimaknai sebagai komitmen moral untuk menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan berkeadilan. Jika konsistensi ini mampu dirawat, Takalar tidak hanya sedang bersiap menyongsong tahun 2029 sebagai daerah yang maju, tetapi juga sedang menginspirasi daerah lain tentang bagaimana teknologi dapat digunakan untuk memuliakan pelayanan publik.  

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Teknologi

Visi dan Misi Ekonomi Digital Kabupaten Takalar

Penulis : Muh Zainal Abidin – Peserta LK II HMI Cabang Takalar ruminews.id – Ekonomi digital merupakan salah satu strategi pembangunan yang penting dalam menghadapi perkembangan teknologi dan globalisasi. Bagi Kabupaten Takalar, ekonomi digital menjadi peluang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Visi ekonomi digital Kabupaten Takalar dapat dipahami sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera melalui transformasi digital yang mendukung berbagai sektor ekonomi, pelayanan publik, serta pengembangan sumber daya manusia. Dalam mewujudkan visi tersebut, salah satu misi yang dapat dilakukan adalah meningkatkan infrastruktur digital yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Takalar. Infrastruktur seperti jaringan internet, akses telekomunikasi, dan fasilitas teknologi informasi menjadi fondasi utama dalam pengembangan ekonomi digital. Dengan tersedianya akses internet yang baik, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi, pendidikan, dan peluang usaha berbasis digital. Misi berikutnya adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang teknologi digital. Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan berbagai pelatihan mengenai literasi digital, pemasaran digital, penggunaan aplikasi bisnis, dan keterampilan teknologi lainnya. Peningkatan kompetensi masyarakat akan membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, agar mampu bersaing di era digital dan memanfaatkan teknologi secara produktif. Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis digital juga menjadi bagian penting dari misi ekonomi digital Kabupaten Takalar. Melalui digitalisasi, pelaku UMKM dapat memperluas pasar, meningkatkan efisiensi usaha, serta mempromosikan produk lokal ke tingkat nasional maupun internasional. Pemanfaatan platform e-commerce dan media sosial dapat menjadi sarana efektif dalam meningkatkan daya saing produk daerah. Selain itu, ekonomi digital di Kabupaten Takalar perlu didukung oleh pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan kelautan berbasis teknologi. Sebagai daerah yang memiliki potensi besar di sektor tersebut, pemanfaatan teknologi digital dapat membantu petani dan nelayan memperoleh informasi harga pasar, cuaca, teknik budidaya, serta akses pemasaran yang lebih luas. Dengan demikian, produktivitas dan pendapatan masyarakat dapat meningkat secara berkelanjutan. Misi lainnya adalah mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang berbasis digital atau e-government. Digitalisasi layanan publik dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui sistem pelayanan online, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemerintah dengan lebih mudah, cepat, dan akuntabel sehingga tercipta pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya, visi dan misi ekonomi digital Kabupaten Takalar bertujuan menciptakan ekosistem digital yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan transformasi digital daerah. Dengan pengelolaan yang baik, ekonomi digital dapat menjadi motor penggerak pembangunan Kabupaten Takalar menuju daerah yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Teknologi

Sinergi Pemerintah Kabupaten Takalar dan HMI Cabang Takalar Dorong Ekonomi Digital Menuju Daerah Maju dan Berdaya Saing

Penulis: Arfa Pratama – Kader HMI ruminews.id, Takalar – Mewujudkan visi Kabupaten Takalar sebagai daerah yang maju dan berdaya saing, HMI Cabang takalar juga siap bekerja sama dalam membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan hal tersebut. Kolaborasi ini difokuskan pada pengembangan ekonomi digital yang menyentuh berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari pengelolaan sumber daya alam hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Kerja sama ini mempertemukan dua kekuatan yang saling melengkapi: Pemerintah Daerah berperan menyiapkan landasan kebijakan, regulasi, serta penyediaan infrastruktur pendukung, sementara HMI berkontribusi memberikan pemahaman berpikir inovatif, informasi, serta pendampingan langsung kepada kelompok masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dalam pelaksanaannya, sinergi ini diarahkan pada enam bidang utama: Pertama, penerapan teknologi digital sebagai penggerak utama pembangunan, yang diharapkan dapat mempercepat proses transformasi di seluruh lini kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Kedua, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pencatatan dan pelayanan berbasis daring yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel, sehingga potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal. Ketiga, pengembangan sektor kelautan dan pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian Takalar. Melalui digitalisasi, hasil bumi dan laut dapat memiliki akses pasar yang lebih luas, mengurangi ketergantungan pada perantara, serta meningkatkan nilai jual produk lokal. Keempat, penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi. Kedua pihak sepakat memberikan pelatihan keterampilan digital, pemasaran daring, serta pengelolaan usaha modern agar pelaku ekonomi rakyat mampu naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas. Kelima, penyempurnaan sistem pelayanan publik. Penerapan sistem berbasis teknologi bertujuan memangkas birokrasi, mempercepat waktu layanan, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh hak dan pelayanan dari pemerintah. Keenam, penciptaan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Pengelolaan lingkungan juga akan didukung oleh sistem pemantauan dan pengelolaan berbasis data, serta didorong melalui peningkatan kesadaran masyarakat secara terpadu. Dengan semangat kebersamaan dan saling mendukung, kolaborasi ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga melahirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, masyarakat yang melek teknologi, serta kesejahteraan yang dirasakan secara merata oleh seluruh warga Kabupaten Takalar.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Teknologi

Kabupaten Takalar Perkuat Fondasi Ekonomi Digital untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

Penulis: Suci Aulia Ramadani – Ketua Bidang Internal Kohati Takalar ruminews.id – Takalar, 20 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Takalar terus memperkuat transformasi ekonomi digital sebagai salah satu strategi utama dalam meningkatkan daya saing daerah, memperluas akses layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis teknologi. Visi pembangunan daerah yang mengusung konsep “Takalar Maju dan Berdaya Saing Melalui Ekonomi Digital” menjadi landasan berbagai program digitalisasi yang saat ini tengah dijalankan. Berbagai langkah konkret telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar, mulai dari digitalisasi transaksi keuangan daerah, pengembangan desa digital, hingga peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memanfaatkan teknologi informasi. Pemerintah daerah juga berkomitmen memperluas penggunaan transaksi non-tunai dan sistem pembayaran digital guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efisien. Dalam sektor pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Takalar telah meluncurkan sistem digitalisasi penagihan pada Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku sebagai bagian dari program “Takalar Go Digital”. Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah. Tidak hanya pada sektor pemerintahan, transformasi ekonomi digital juga menyasar tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Takalar secara aktif melaksanakan pelatihan digitalisasi bagi pemerintah desa guna memperkuat pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan data, pelayanan masyarakat, pendidikan, pertanian, dan pengembangan ekonomi lokal. Program ini dinilai penting untuk menciptakan desa yang lebih produktif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan berbagai inovasi tersebut, Kabupaten Takalar optimistis dapat menjadi salah satu daerah yang mampu memanfaatkan teknologi digital sebagai kendaraan penggerak pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing di era transformasi digital. Ujarnya, “Suci Aulia Ramadhani_Peserta Intermadiate Training HMI Cabang Takalar” Selain itu, sejumlah desa di Takalar mulai menerapkan sistem transaksi digital dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satu contohnya adalah pengoperasian koperasi desa yang telah menggunakan sistem pembayaran digital, QRIS, serta pelaporan berbasis cloud untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan usaha. Upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital juga diwujudkan melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Takalar dengan berbagai media dan mitra strategis untuk mendukung program Digital Desa serta memperluas akses informasi masyarakat. Pemerintah berharap digitalisasi tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga mampu membuka peluang usaha baru, memperluas pasar UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh (Suci Aulia Ramadani)

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Teknologi

Takalar Maju dan Berdaya Saing Melalui Ekonomi Digital

Penulis: Abdul Raif – Kader HMI ruminews.id – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, ekonomi digital menjadi salah satu kunci utama dalam mendorong kemajuan daerah. Kabupaten Takalar memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi daerah yang maju dan berdaya saing apabila mampu memanfaatkan transformasi digital secara optimal. Ekonomi digital tidak hanya berkaitan dengan penggunaan internet, tetapi juga mencakup pemanfaatan teknologi dalam sektor perdagangan, pertanian, perikanan, UMKM, pendidikan, dan pelayanan publik. Dengan digitalisasi, pelaku usaha di Takalar dapat memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas, bahkan hingga tingkat nasional dan internasional. Produk unggulan seperti hasil pertanian, perikanan, dan industri rumahan dapat dipromosikan melalui marketplace dan media sosial sehingga memiliki nilai tambah yang lebih tinggi. Selain itu, ekonomi digital dapat membuka lapangan kerja baru bagi generasi muda Takalar. Anak-anak muda tidak lagi hanya bergantung pada pekerjaan konvensional, tetapi dapat menjadi entrepreneur digital, content creator, programmer, maupun pelaku bisnis online. Hal ini akan meningkatkan produktivitas masyarakat sekaligus mengurangi angka pengangguran. Namun, untuk mewujudkan Takalar yang maju dan berdaya saing melalui ekonomi digital, diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, peningkatan infrastruktur teknologi seperti akses internet yang merata hingga ke desa-desa. Kedua, peningkatan literasi digital masyarakat agar mampu menggunakan teknologi secara produktif. Ketiga, dukungan pemerintah dalam bentuk pelatihan, pendampingan UMKM, serta kebijakan yang mendorong inovasi dan investasi di bidang digital. Dengan kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat, ekonomi digital dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah. Oleh karena itu, transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk menjadikan Takalar sebagai kabupaten yang maju, mandiri, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Meluruskan Fitnah dan Misinformasi terhadap Alumni di Lingkungan Teknik Unhas

ruminews.id, MAKASSAR 18 Juni 2026 – Menanggapi beredarnya unggahan rilis pers sepihak di media sosial yang menyudutkan figur alumni serta dinilai memutarbalikkan esensi diskusi mahasiswa di lingkungan Teknik Unhas, dilakukan klarifikasi berbasis data objektif. Langkah tersebut dinilai penting agar dinamika internal kampus tidak dicoreng oleh penyebaran spekulasi yang tidak berdasar dan mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination). Dalam klarifikasi tersebut disebutkan bahwa pemberitaan yang mengklaim adanya tindakan intimidasi lisan, ancaman sanksi akademis berupa Drop Out (DO), hingga tuduhan keterlibatan komersial alumni dalam program strategis nasional di lapangan pada 6 Juni 2026, merupakan bentuk distorsi informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Berikut penjelasan mengenai duduk perkara berdasarkan fakta di lapangan. Forum Edukasi Hak Akademik, bukan Intimidasi Birokrasi. Pertemuan informal yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA disebut sebagai forum diskusi kekeluargaan (sharing session) antar-generasi mahasiswa Teknik. Forum tersebut diinisiasi atas kepedulian sesama mahasiswa untuk mengedukasi sekaligus memetakan perlindungan terhadap hak-hak akademis mahasiswa, khususnya mengenai cara penyampaian aspirasi di ruang publik agar tidak bertentangan dengan koridor hukum yang berlaku. Dalam forum tersebut, alumni hadir dalam kapasitas sebagai mitra diskusi independen dan bukan sebagai perpanjangan tangan Dekanat maupun Rektorat. Kehadiran mereka disebut bertujuan memberikan wawasan mengenai mitigasi risiko kelembagaan serta koridor hukum yang berlaku. Upaya Mediasi Independen Bagi Wadah Kelembagaan. Terkait kondisi sejumlah himpunan internal di tingkat departemen yang saat ini mengalami pembekuan maupun kevakuman struktural, alumni disebut menawarkan diri sebagai fasilitator yang bersifat netral. Langkah tersebut dimaksudkan untuk membantu membuka jalur komunikasi formal antara mahasiswa aktif dengan birokrasi fakultas. Dalam klarifikasi ditegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk advokasi moral, bukan intervensi terhadap independensi lembaga mahasiswa maupun upaya tawar-menawar politik kampus. Bantahan atas tuduhan investor MGB Rilis klarifikasi juga membantah narasi yang menyebut alumni terkait merupakan investor atau bagian dari operasional “dapur” program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Unhas. Disebutkan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berbasis data. Alumni yang dimaksud dinyatakan tidak memiliki keterkaitan finansial, kepemilikan modal, maupun hubungan struktural dalam proyek penyediaan program tersebut. Klarifikasi tersebut juga mengutip asas hukum Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat, yang berarti beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh, bukan pihak yang menyangkal. Oleh karena itu, tuduhan tanpa bukti autentik, seperti akta perusahaan maupun dokumen legalitas resmi lainnya, dinilai sebagai pelanggaran etika yang mencederai nilai-nilai ilmiah di lingkungan mahasiswa. Perbandingan narasi media sosial dan fakta lapangan Dalam rilis tersebut turut disampaikan perbandingan antara narasi yang beredar di media sosial dengan fakta yang diklaim terjadi di lapangan. Narasi yang menyebut alumni bertindak sebagai instrumen birokrasi kampus untuk membungkam kritik mahasiswa dibantah dengan penjelasan bahwa alumni hadir secara independen sebagai mitra dialog guna menjaga hak-hak konstitusional dan akademis mahasiswa. Sementara itu, tuduhan mengenai ancaman sanksi Drop Out secara lisan dijelaskan sebagai kekeliruan dalam memahami jalannya forum. Pertemuan disebut berlangsung dalam koridor diskusi pemetaan risiko, di mana alumni justru memberikan edukasi mengenai regulasi kampus agar mahasiswa dapat menghindari potensi sanksi formal. Adapun tuduhan mengenai kepentingan bisnis atau investasi alumni dalam program MBG kembali ditegaskan sebagai fitnah yang tidak memiliki dasar pembuktian. Pernyataan Sikap. Mencermati dampak penyebaran informasi yang dinilai belum tervalidasi, pihak penyusun klarifikasi menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Pertama, menolak segala bentuk narasi pembunuhan karakter (character assassination) serta mengutuk penyebaran hoaks dan tuduhan komersial tanpa dasar yang diarahkan kepada personal alumni. Kedua, meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan rilis sepihak untuk menunjukkan bukti faktual atas tuduhan yang disampaikan atau memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sebenarnya guna menghindari konsekuensi hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Ketiga, mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk tetap mengedepankan prinsip check and recheck, menjaga kejernihan berpikir, serta merawat hubungan kekeluargaan antar-generasi demi terciptanya iklim demokrasi kampus yang inklusif dan bermartabat.

Ekonomi, Hukum, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kenaikan Pertamax Berpotensi Memperbesar Beban Ekonomi Masyarakat, Ini Logika Sederhananya

Penulis : Gema Gelgar Suryadi (Praktisi Hukum) ruminews.id JAKARTA, – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) pada 10 Juni 2026, bukan sekadar persoalan naiknya harga satu komoditas energi. Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan efek domino terhadap berbagai sektor perekonomian, di mana satu perubahan akan memicu perubahan lainnya hingga membentuk lingkaran tekanan ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat. Menurut Gema Gelgar Suryadi, sebagai bagian dari masyarakat awam yang memperhatikan dinamika ekonomi sehari-hari, kenaikan harga Pertamax seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan yang hanya berdampak bagi pengguna BBM nonsubsidi. Dalam mekanisme ekonomi yang saling berkaitan, setiap perubahan harga komoditas strategis akan memberikan dampak berantai terhadap seluruh lapisan masyarakat. Kelompok yang paling rentan terhadap dampak tersebut adalah masyarakat kelas menengah, pelaku UMKM, pekerja sektor informal, pengemudi ojek online, kurir, nelayan, petani, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kendaraan bermotor. Kenaikan harga Pertamax berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan distribusi barang. Dampaknya, biaya operasional usaha turut naik dan pada akhirnya mendorong kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Kondisi ini secara langsung menggerus daya beli masyarakat dan memperbesar tekanan inflasi. Pandangan bahwa kenaikan Pertamax tidak berdampak bagi pengguna Pertalite perlu dilihat secara lebih komprehensif. Dalam mekanisme pasar, meningkatnya harga Pertamax dapat mendorong sebagian konsumen beralih menggunakan Pertalite sebagai alternatif yang lebih terjangkau. Lebih lanjut Gema Gelgar Suryadi berpandangan bahwa, logika sederhana yang dapat dipahami masyarakat adalah bahwa ketika harga Pertamax naik, sebagian penggunanya akan beralih ke Pertalite. Jika perpindahan konsumsi tersebut terjadi dalam jumlah besar sementara kapasitas distribusi dan pasokan Pertalite tidak mengalami peningkatan yang sebanding, maka dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, antara lain: Meningkatnya antrean dan permintaan Pertalite di SPBU; Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di sejumlah daerah; Munculnya tekanan terhadap kebijakan distribusi dan subsidi BBM yang dapat berujung pada pembatasan maupun penyesuaian harga. Kondisi tersebut berpotensi membentuk suatu lingkaran ekonomi yang saling memengaruhi. Ketika masyarakat berpindah ke BBM bersubsidi, tekanan terhadap pasokan meningkat. Ketika pasokan mengalami gangguan, masyarakat terpaksa menggunakan BBM dengan harga yang lebih tinggi atau menghadapi keterbatasan akses terhadap energi. Pada akhirnya, biaya hidup masyarakat kembali meningkat dan daya beli semakin tertekan. Pelaku UMKM dan pekerja sektor informal menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Bertambahnya biaya operasional tanpa peningkatan pendapatan akan mengurangi keuntungan usaha, menurunkan daya beli, dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Selain dipengaruhi oleh dinamika harga minyak dunia, kenaikan harga BBM juga tidak dapat dilepaskan dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut memperbesar biaya impor minyak dan produk energi, sekaligus menunjukkan pentingnya kebijakan ekonomi dan energi yang mampu memitigasi dampak gejolak pasar global terhadap masyarakat. Kenaikan harga BBM pada akhirnya bukan hanya persoalan sektor energi, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi nasional, inflasi, biaya logistik, harga pangan, investasi, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Jika tidak dikelola secara tepat, kondisi ini dapat menciptakan lingkaran setan ekonomi, di mana kenaikan biaya energi memicu kenaikan harga barang dan jasa, menurunkan daya beli masyarakat, memperlambat aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya memberikan tekanan baru terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat melalui kebijakan yang adaptif, menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, memperkuat distribusi energi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha. Sebagai pandangan masyarakat awam, Gema Gelgar Suryadi menilai bahwa persoalan kenaikan harga BBM bukanlah tentang siapa pengguna Pertamax dan siapa pengguna Pertalite, melainkan tentang bagaimana satu kebijakan dapat memengaruhi rantai ekonomi secara keseluruhan. Ketika biaya energi meningkat, biaya produksi, distribusi, dan konsumsi masyarakat ikut terdorong naik sehingga pada akhirnya seluruh lapisan masyarakat turut merasakan dampaknya. “Sebagai masyarakat awam, saya melihat persoalan ini dengan logika sederhana. Ketika harga Pertamax naik, sebagian masyarakat akan beralih ke Pertalite. Jika permintaannya meningkat sementara pasokannya tetap, maka akan timbul antrean, potensi kelangkaan, hingga tekanan terhadap sistem distribusi BBM. Dalam kondisi tertentu, kelangkaan tersebut dapat memaksa masyarakat beralih kembali menggunakan BBM nonsubsidi yang lebih mahal karena keterbatasan ketersediaan Pertalite di SPBU. Pada akhirnya, yang menanggung dampaknya bukan hanya pengguna Pertamax, melainkan seluruh masyarakat. Kebijakan energi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan ekonomi rakyat agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga,” ujar Gema Gelgar Suryadi.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemuda

Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global: UMKM sebagai Kunci Perluasan Ruang Fiskal Nasional

Penulis: Zahrah Abel Febilia – Mahasiswa UNM  ruminews.id – Di dekat rumah saya ada warung kelontong yang sudah berjualan lebih dari sepuluh tahun. Pemiliknya seorang ibu paruh baya yang masih mencatat semua transaksi di buku tulis lusuh, dengan tulisan tangan yang mungkin hanya beliau sendiri yang bisa membaca. Suatu hari saya bertanya apakah usahanya sudah punya NPWP. Jawabannya singkat saja, “Buat apa, usaha kecil-kecilan begini.” Terdengar sepele, tapi jawaban itu sebenarnya menyentuh persoalan yang jauh lebih besar: basis pajak kita yang masih sempit, padahal kebutuhan fiskal negara justru kian berat ditekan dinamika global. Bagi keuangan negara, 2026 bukan tahun yang mudah. Konflik yang terus memanas, suku bunga global yang masih tinggi, ditambah gejolak pasar modal, membuat ruang fiskal Indonesia kian terjepit. Di tengah situasi seperti ini, data Kementerian Keuangan menunjukkan rasio pajak kita masih bertahan di kisaran sepuluh persen terhadap PDB, padahal data OECD mencatat Thailand sudah ada di angka sekitar enam belas persen. Dengan ukuran ekonomi yang jauh lebih besar, semestinya penerimaan pajak Indonesia bisa jauh lebih maksimal. Lalu ke mana sebenarnya potensi pajak itu menghilang? Jawabannya mungkin ada di sekitar kita sendiri, pada sekitar enam puluh empat juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah yang menurut data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024 tersebar dari kota besar sampai pelosok desa. Kebanyakan dari mereka masih berada di luar radar administrasi perpajakan. Bukan karena sengaja menghindar, tapi lebih karena belum terbiasa, atau menganggap urusan pajak hanya relevan untuk usaha besar. Pemerintah sebenarnya sudah mulai menggarap potensi ini lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Melalui aturan ini, batas waktu pemanfaatan tarif PPh final sebesar nol koma lima persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan resmi dihapus. Sebelumnya, batas itu hanya tujuh tahun untuk orang pribadi dan empat tahun untuk Perseroan Perorangan. Ini bukan sekadar perpanjangan, melainkan kepastian hukum yang sifatnya permanen. Di sisi lain, PP 20/2026 sekaligus mempersempit siapa yang berhak memakai fasilitas ini. Badan usaha berbentuk CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes tidak bisa lagi masuk sebagai peserta baru dalam skema PPh Final UMKM. Yang masih bisa menikmati tarif ini hanyalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi. Sementara itu, ketentuan pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta pertama dalam setahun tetap berlaku bagi WP OP yang berhak. Ketentuan ini berasal dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan PP 20/2026 hanya mempertahankannya. Dikaitkan dengan warung di dekat rumah saya, artinya selama omzetnya belum menembus angka tersebut, ibu pemilik warung tidak perlu khawatir dikenai pajak. Aturan ini juga menutup celah bagi pengusaha yang sebenarnya sudah besar, tetapi memecah usahanya menjadi beberapa nama atau badan hukum agar tetap mendapat tarif rendah. Caranya, omzet dari berbagai entitas yang dimiliki satu wajib pajak atau pasangan suami-istri kini wajib digabungkan, dengan batas total omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun. Saya pribadi melihat pendekatan ini cukup bijaksana: ada kelonggaran bagi yang memang kecil, sekaligus ada upaya merapikan usaha besar yang selama ini bersembunyi di balik status “usaha kecil”. Persoalannya sekarang bukan lagi soal desain aturan di atas kertas, tapi soal bagaimana aturan ini bisa benar-benar sampai dan dipahami puluhan juta pelaku usaha di lapangan. Di sinilah peran teknologi menjadi krusial. Sepanjang tahun 2026, integrasi data lintas kementerian sudah mulai terhubung dengan sistem administrasi perpajakan. Data transaksi digital, mutasi keuangan, sampai aktivitas jual beli daring, kini bisa dibaca lebih terpadu oleh otoritas pajak. Termasuk usaha-usaha kecil yang omzetnya, tanpa disadari pemiliknya sendiri, sebenarnya sudah melewati ambang batas tertentu. Tapi niat baik di atas kertas tidak akan otomatis menjadi kenyataan tanpa tiga hal ini. Pertama, edukasi yang benar-benar menjangkau, bukan sekadar tersedia. Banyak pelaku UMKM belum tahu bahwa definisi omzet sekarang sudah diperluas, mencakup penghasilan dari usaha lain milik keluarga sampai pekerjaan sampingan. Sosialisasi yang cuma berhenti di seminar atau pemberitaan daring tidak akan menjangkau mereka yang sehari-hari sibuk berjualan. Informasi semacam ini perlu dititipkan lewat kanal yang sudah akrab bagi mereka, seperti asosiasi pedagang, kelompok arisan, atau pendamping usaha di tingkat kelurahan. Kedua, pemerataan infrastruktur digital. Kemudahan sistem yang serba terintegrasi ini hanya bisa dirasakan oleh pelaku usaha yang sudah akrab dengan ponsel pintar dan internet stabil. Lalu bagaimana dengan pelaku usaha di daerah yang sinyalnya saja masih sering hilang? Jangan sampai niat memperluas basis pajak ini malah menciptakan kesenjangan baru, dengan pihak yang paling lemah posisinya justru jadi yang paling terdampak. Ketiga, penghargaan yang layak bagi UMKM yang “naik kelas”. Saat sebuah usaha tumbuh dan akhirnya keluar dari skema pajak final, itu seharusnya dirayakan sebagai pencapaian, bukan dianggap beban baru. Dengan menghapus batasan waktu, PP 20/2026 seolah berkata bahwa selama usaha masih kecil, negara tidak akan mempersulit. Konsekuensinya, begitu usaha itu tumbuh dan harus bertransisi ke rezim pajak umum, negara juga wajib hadir dengan tangan terbuka. Pendampingan pembukuan, pelatihan manajemen keuangan, kemudahan akses pembiayaan, sampai pengakuan simbolis bagi UMKM yang berhasil “naik kelas”, semuanya adalah insentif yang membuat transisi itu terasa seperti tangga naik, bukan jebakan. Tanpa ekosistem pendukung semacam ini, perluasan basis pajak hanya akan dirasakan sebagai hukuman atas keberhasilan. Pada akhirnya, perluasan basis pajak bukan cuma soal mengejar angka penerimaan semata. Di tengah tekanan suku bunga global, pelemahan ekspor, dan ketidakpastian geopolitik, ketahanan fiskal dari dalam negeri jadi sebuah keharusan. Memperluas basis pajak dari dalam, termasuk dari warung-warung kecil yang selama ini luput dari radar negara, barangkali adalah cara paling realistis untuk mengurangi ketergantungan kita pada utang luar negeri. Bagi saya pribadi, ini soal menyadarkan kita semua bahwa membayar pajak sesuai kemampuan adalah bagian dari menjaga rumah bersama bernama Indonesia, apalagi di tengah dunia yang sedang tidak baik-baik saja. Warung kelontong di dekat rumah saya barangkali tidak akan langsung berubah hanya karena membaca tulisan ini. Tapi kalau suatu hari pemiliknya sadar bahwa ada batas omzet yang membuatnya tidak perlu khawatir, dan di saat yang sama menyadari bahwa usahanya yang berkembang juga ikut menopang negara, mungkin itu sudah jadi wujud sederhana dari ketahanan fiskal yang sebenarnya sedang kita upayakan bersama.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Ilusi Sekat Pasar: Mengapa Kenaikan BBM Non-Subsidi Bukan Urusan “Orang Kaya” Semata

Penulis : Mujahid Turaihan – Koordinator Isu Hukum & Ham Bem PTMA Indonesia Timur Ruminews.id – Pemerintah dan korporasi penyedia energi sering kali menggunakan narasi dikotomi saat mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi (seperti Pertamax series atau Dex series). Narasi yang dilempar ke publik biasanya seragam: “Ini hanya berdampak pada kelompok masyarakat kelas menengah ke atas yang mampu, tidak akan mengganggu hajat hidup orang banyak.” Namun, di atas panggung realitas ekonomi, sekat antara komoditas subsidi dan non-subsidi tidak pernah benar-benar kedap air. Menaikkan harga BBM non-subsidi tanpa memitigasi efek kederasannya ke sektor subsidi adalah sebuah kenaifan ekonomi. Berikut adalah anatomi kritis bagaimana kenaikan BBM non-subsidi justru mendistorsi dan membebani BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar):  Migrasi Massal Konsumen (Efek Substitusi) Hukum dasar ekonomi tidak bisa diredam oleh sekadar imbauan moral. Ketika selisih harga antara BBM non-subsidi dan subsidi semakin melebar (misalnya selisih antara Pertamax dan Pertalite), batas psikologis kelayakan finansial konsumen akan jebol. Masyarakat kelas menengah yang sebelumnya “sadar diri” dan memilih BBM non-subsidi demi merawat mesin kendaraan mereka, secara rasional akan menghitung ulang pengeluaran bulanan mereka. Hasilnya? Migrasi massal secara instan ke BBM bersubsidi. Dampaknya: Antrean di jalur Pertalite menjalar panjang, sementara jalur Pertamax sepi melengang. BBM bersubsidi yang kuotanya sudah dibatasi oleh APBN justru habis lebih cepat dari jadwal karena harus menampung limpahan konsumen baru. Efek Domino pada Biaya Logistik dan Inflasi Terselubung Banyak yang lupa bahwa kendaraan niaga ringan seperti mobil boks logistik, angkutan komoditas pangan antarwilayah, dan kurir e-commerce sebagian menggunakan BBM non-subsidi untuk mengejar efisiensi waktu dan performa mesin. Ketika harga operasional mereka naik akibat BBM non-subsidi yang mahal, para pelaku usaha dihadapkan pada dua pilihan pelik: Menaikkan tarif layanan/harga barang, yang memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat bawah. Turun kelas menggunakan BBM bersubsidi (Solar/Pertalite) demi bertahan hidup, yang secara langsung merebut jatah masyarakat yang lebih membutuhkan. Jebakan Fiskal: Anggaran Subsidi Justru Berpotensi Membengkak Niat awal menaikkan harga BBM non-subsidi biasanya adalah untuk korporasi (seperti Pertamina) agar tidak merugi akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia. Namun, efek migrasi konsumen yang disebutkan di poin pertama justru menciptakan bumerang bagi negara. Jika volume konsumsi Pertalite dan Solar melonjak tajam karena perpindahan konsumen Pertamax, maka beban kompensasi dan subsidi yang harus dibayar negara kepada badan usaha justru berpotensi membengkak. Alih-alih menghemat kas negara, kebijakan ini malah memindahkan beban finansial dari kantong korporasi ke kas APBN melalui jalur subsidi yang jebol. Ketegangan Sosial di SPBU Secara horizontal, gesekan sosial tidak dapat dihindari. Pengemudi ojek online, angkutan umum, dan masyarakat rentan yang secara regulasi merupakan hakikat penerima BBM bersubsidi, harus berebut ruang, waktu, dan kuota dengan mobil-mobil kelas menengah yang ikut mengantre di jalur subsidi. Kebijakan ini secara tidak langsung menciptakan kanibalisme kelas di lapangan. Kesimpulan Menaikkan harga BBM non-subsidi dengan asumsi “tidak akan mengganggu rakyat kecil” adalah bentuk pemikiran linier yang mengabaikan sifat dinamis pasar. Ekonomi adalah ekosistem yang saling terhubung. Selama celah harga antara yang bersubsidi dan non-subsidi terlampau jauh, dan selama sistem pembatasan pembelian subsidi di lapangan masih bolong-bolong, maka setiap rupiah kenaikan pada BBM non-subsidi adalah lonceng kematian bagi ketahanan kuota BBM bersubsidi. Pemerintah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan parsial. Mengelola energi bukan sekadar menaik-turunkan angka di papan SPBU, melainkan mengelola psikologi massa dan daya tahan perut masyarakat.

Scroll to Top