Yogyakarta

Hukum, Internasional, Kulon Progo, Nasional, Politik, Yogyakarta

Dari Kulon Progo, Diskusi “Rumah Ketigaku” Soroti Persoalan Struktural Pekerja Migran

Ruminews.id, Kulon Progo — Pada Minggu, 12 April 2026, Beranda Migran bersama Mitra Wacana, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), International Migrants Alliance (IMA) serta komunitas citizen journalism lokal, Media Karsa dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Desa Banaran menyelenggarakan kegiatan nonton bareng film dokumenter Rumah Ketigaku yang dilanjutkan dengan diskusi publik serta bazar UMKM purna-migran di Aula Kelurahan Banaran, Kulon Progo.

Bantul, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemuda, Yogyakarta

Pelaku Pengeroyok Remaja Bantul Terungkap, 2 Pelaku Ditahan dan 5 Masih Buron

Ruminews.id, Bantul — Seorang remaja asal Pandak, Bantul Ilham Dwi Saputra (16), harus meregang nyawa setelah bersikeras membantah tuduhan keanggotaan geng motor di hadapan sepuluh pengeroyoknya. Kini, sang ayah, Sugeng Riyanto, hanya bisa menuntut keadilan saat dua pelaku telah diringkus polisi.

Internasional, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik, Yogyakarta

KAA, Timur Tengah, dan Selat Hormuz: Membaca Ulang Keadilan Global

Penulis: Suko Wahyudi – Pegiat Literasi Yogyakarta ruminews.id, Yogyakarta – Peringatan HUT ke-71 Konferensi Asia Afrika 1955 tidak cukup dimaknai sebagai seremoni yang berulang setiap tahun. Ia seharusnya dibaca sebagai momentum reflektif untuk menilai kembali arah peradaban global yang kian menjauh dari pijakan etiknya. Untuk tahun ke-71, peringatannya berlangsung pada 18 April 2026, sebuah penanda historis yang mengingatkan dunia pada lahirnya kesadaran kolektif bangsa-bangsa Asia dan Afrika dalam merumuskan tatanan dunia yang lebih adil. Di Gedung Merdeka, para pemimpin dari negara-negara yang baru merdeka saat itu tidak hanya merumuskan kepentingan politik, tetapi juga menegaskan prinsip moral bagi hubungan antarbangsa. Dasa Sila Bandung menjadi fondasi etik yang menempatkan kedaulatan, kesetaraan, dan penyelesaian damai sebagai dasar interaksi global. Ia lahir dari pengalaman historis yang sama, yaitu penindasan kolonial, sehingga memiliki kekuatan moral yang melampaui sekadar kesepakatan diplomatik. Namun, lebih dari setengah abad kemudian, dunia justru menunjukkan gejala yang paradoksal. Kolonialisme dalam bentuk formal memang telah berakhir, tetapi struktur ketidakadilan tetap bertahan dalam bentuk yang lebih kompleks. Ketimpangan ekonomi global semakin melebar, sementara kekuatan politik dan militer masih terkonsentrasi pada segelintir negara. Dalam kondisi seperti ini, keadilan global sering kali berhenti pada tataran wacana, belum sepenuhnya menjelma sebagai realitas. Konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu contoh paling nyata dari kegagalan tersebut. Kawasan ini terus menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang melibatkan aktor lokal maupun global. Intervensi dari kekuatan besar sering kali tidak hanya memperumit konflik, tetapi juga memperpanjang penderitaan masyarakat sipil. Prinsip non intervensi dan penyelesaian damai yang menjadi ruh semangat Bandung tampak kehilangan daya operasional dalam praktik politik internasional. Lebih jauh, konflik di Timur Tengah tidak dapat dilepaskan dari faktor strategis yang berkaitan dengan energi. Dalam konteks ini, Selat Hormuz menjadi titik krusial yang mencerminkan pertemuan antara kepentingan ekonomi dan kekuasaan politik. Sebagai jalur distribusi energi dunia, selat ini memiliki posisi yang sangat vital. Ketegangan di sekitarnya tidak hanya berdampak pada kawasan regional, tetapi juga memengaruhi stabilitas ekonomi global, termasuk harga energi yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas. Fenomena ini memperlihatkan bahwa kolonialisme tidak sepenuhnya hilang, melainkan mengalami transformasi bentuk. Jika pada masa lalu dominasi diwujudkan melalui penguasaan wilayah, kini ia hadir dalam bentuk kontrol atas sumber daya dan jalur strategis. Negara-negara besar tetap memainkan peran dominan dalam menentukan arah kebijakan global, sementara negara-negara lain sering kali berada dalam posisi yang lebih lemah. Dalam perspektif ini, keadilan global masih menjadi pekerjaan besar yang belum terselesaikan. Di sisi lain, situasi tersebut juga menunjukkan paradoks globalisasi. Dunia yang semakin terhubung tidak serta merta melahirkan keadilan yang lebih luas. Sebaliknya, keterhubungan itu sering kali mempercepat penyebaran krisis tanpa diimbangi dengan distribusi kesejahteraan yang merata. Konflik di satu kawasan dapat dengan cepat memengaruhi kondisi ekonomi global, tetapi dampaknya tidak dirasakan secara adil. Negara-negara berkembang dan kelompok masyarakat rentan menjadi pihak yang paling terdampak. Dalam konteks ini, KAA dapat dibaca sebagai cermin sekaligus harapan. Ia menjadi cermin karena memperlihatkan jarak antara idealitas dan realitas. Namun, ia juga menjadi harapan karena nilai-nilai yang dikandungnya tetap relevan untuk dijadikan rujukan dalam menghadapi tantangan global saat ini. Semangat Bandung mengingatkan bahwa hubungan antarbangsa seharusnya dibangun di atas prinsip kesetaraan dan kerja sama, bukan dominasi. Menghidupkan kembali semangat tersebut tentu bukan perkara mudah. Ia menuntut keberanian politik untuk menempatkan keadilan sebagai prioritas, sekaligus komitmen untuk membangun kerja sama yang lebih adil. Negara-negara Asia dan Afrika memiliki tanggung jawab historis untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor yang aktif dalam membentuk tatanan global yang lebih berimbang. Tanpa peran aktif tersebut, semangat Bandung akan tetap menjadi ideal yang sulit diwujudkan. Namun, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di tangan negara. Individu sebagai bagian dari masyarakat global juga memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai keadilan dan solidaritas dalam kehidupan sehari-hari. Dari kesadaran ini, perubahan yang lebih besar dapat tumbuh. Dunia yang adil tidak hanya lahir dari kebijakan, tetapi juga dari budaya moral yang hidup di tengah masyarakat. Peringatan HUT ke-71 ini seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan kembali arah peradaban manusia. Dunia hari ini tidak kekurangan sumber daya, tetapi sering kali kekurangan orientasi moral. Dalam situasi seperti ini, semangat Bandung dapat berfungsi sebagai kompas etik yang membantu manusia menemukan kembali arah yang benar. Akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah KAA masih relevan, tetapi apakah dunia masih memiliki kemauan untuk mewujudkan nilai-nilai yang pernah disepakati. Jika kemauan itu masih ada, maka KAA tidak akan pernah menjadi sekadar catatan sejarah. Ia akan tetap hidup sebagai cermin yang mengingatkan kegagalan, sekaligus sebagai harapan yang menuntun umat manusia menuju keadilan global yang lebih nyata.

Nasional, Politik, Yogyakarta

Nobar Film “Pesta Babi” di Yogyakarta Soroti PSN dan Realitas Rakyat Papua

Ruminews.id, Yogyakarta — Pemutaran film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, Kota Yogyakarta, pada Jumat (17/4/2026) menjadi ruang refleksi publik atas persoalan Papua, mulai dari proyek strategis nasional (PSN), konflik agraria, eksploitasi, militerisme, imperialisme maupun kapitalisme di Tanah Papua, serta krisis lingkungan dan kemanusiaan yang mengikutinya.

Daerah, Internasional, Nasional, Pendidikan, Politik, Yogyakarta

Forum PSdK UGM Soroti Realitas Pekerja Migran Indonesia di Balik Glorifikasi “Pahlawan Devisa”

Ruminews.id, Yogyakarta — Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) FISIPOL UGM kembali menggelar forum akademik “Social Development Talks” edisi April 2026 bertajuk “From Hong Kong to Hometown: Navigating Crisis, Advocacy, and Empowerment”. Kegiatan yang berlangsung pada 15 April 2026 ini diselenggarakan secara hybrid di Auditorium FISIPOL UGM dan melalui platform daring Zoom.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Ekonomi, Hukum, Nasional, Yogyakarta

Dugaan Skandal Anggaran Alat Makan MBG Rp. 4,19 Triliun di Yogyakarta jadi Sorotan Publik

Ruminews.id, Yogyakarta – Alokasi anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan kejanggalan anggaran dalam program MBG di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menjadi perhatian publik. Sorotan ini muncul setelah beredarnya data pengadaan alat makan yang nilainya mencapai Rp. 4,19 triliun untuk 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2025 milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Internasional, Nasional, Pemerintahan, Politik, Yogyakarta

Beranda Migran Gelar Pemutaran dan Diskusi Film “Rumah Ketigaku”, Soroti Kerentanan Perempuan dan Pekerja Migran Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta — Pada Sabtu, 11 April 2026 Beranda Migran bersama Mitra Wacana, Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), Yasanti, serta International Migrants Alliance (IMA) menyelenggarakan kegiatan nonton bareng film dokumenter “Rumah Ketigaku”, diskusi publik, serta bazar UMKM purna-migran. Dimulai sejak pukul 10.00 WIB, kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kechub PKBI, Yogyakarta dan dihadiri tidak kurang dari 50 peserta dari berbagai latar belakang.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Yogyakarta

Hukum dalam Kegelisahan Moral

Penulis: Suko Wahyudi – Pegiat Literasi Yogyakarta  Ruminews.id, Yogyakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi menandai satu fase penting dalam penataan hukum di Indonesia. Ia bukan sekadar keputusan prosedural, tetapi refleksi tentang bagaimana negara berusaha menyeimbangkan antara kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi yang selama ini berjalan dalam ketegangan diam diam. Pragmatisme Penegakan Hukum Dalam praktik sebelumnya, penegakan hukum, terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kerap bertumpu pada logika kecepatan. Korupsi dipahami sebagai kejahatan luar biasa yang menuntut respons luar biasa. Karena itu, penghitungan kerugian negara tidak selalu menunggu satu otoritas, melainkan dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun ahli independen. Pendekatan ini lahir dari kebutuhan praktis agar penanganan perkara tidak tersandera prosedur panjang. Namun, pragmatisme tersebut menyisakan persoalan. Perbedaan metodologi dan hasil penghitungan kerap menjadi celah dalam proses peradilan. Terdakwa tidak jarang menggugat keabsahan angka kerugian negara, sehingga fokus perkara bergeser dari substansi korupsi ke perdebatan teknis. Dalam situasi ini, hukum kehilangan ketegasannya sebagai rujukan yang pasti. Putusan Mahkamah Konstitusi mencoba mengakhiri ambiguitas tersebut. Dengan memusatkan kewenangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, negara menegaskan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh lembaga yang memiliki legitimasi konstitusional. Langkah ini penting untuk memperkuat kualitas pembuktian dan mengurangi ruang perdebatan di pengadilan. Meski demikian, kepastian hukum yang diperkuat melalui sentralisasi kewenangan tidak lepas dari konsekuensi. Proses audit oleh BPK membutuhkan waktu, tahapan, dan kehati hatian. Dalam kondisi kapasitas kelembagaan yang terbatas, hal ini berpotensi memperlambat penanganan perkara korupsi. Di sinilah muncul kekhawatiran bahwa hukum menjadi lebih tertib, tetapi kurang responsif. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, kecepatan adalah bagian penting dari efektivitas. Penundaan dapat memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan bukti atau memengaruhi saksi. Karena itu, fleksibilitas selama ini menjadi instrumen strategis dalam membongkar kasus korupsi yang kompleks. Tarik menarik antara kepastian hukum dan efektivitas ini menjadi inti persoalan. Hukum membutuhkan kejelasan dan keteraturan, sementara pemberantasan korupsi menuntut kecepatan dan ketegasan. Keduanya sama sama penting, tetapi tidak selalu mudah dipertemukan dalam praktik. Jika ditelaah lebih jauh, putusan ini mencerminkan kecenderungan normalisasi dalam penegakan hukum. Ada upaya untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke dalam kerangka prosedural yang lebih baku. Pendekatan luar biasa mulai dibatasi, dan hukum dikembalikan pada disiplin konstitusionalnya. Namun, normalisasi ini menyimpan risiko jika tidak diiringi penguatan kelembagaan. Sentralisasi kewenangan di Badan Pemeriksa Keuangan dapat menimbulkan penumpukan perkara apabila tidak didukung oleh sumber daya yang memadai. Dalam kondisi demikian, proses hukum bisa tersendat, dan keadilan menjadi tertunda. Di sisi lain, kejelasan otoritas juga membawa manfaat. Standar penghitungan kerugian negara menjadi lebih seragam dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kokoh. Hal ini penting untuk memperkuat legitimasi putusan pengadilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sintesis Kepastian Efektivitas Karena itu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan memilih salah satu antara kepastian hukum atau efektivitas. Yang dibutuhkan adalah upaya untuk menyelaraskan keduanya. Hukum harus tetap pasti, tetapi juga tidak kehilangan daya tanggap terhadap dinamika kejahatan korupsi. Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan menjadi kunci. Proses audit perlu dipercepat melalui inovasi sistem dan pemanfaatan teknologi, tanpa mengorbankan akurasi. Koordinasi yang lebih erat juga diperlukan agar proses penyidikan dan audit dapat berjalan secara paralel. Lebih jauh, putusan ini mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pembangunan sistem hukum yang berintegritas. Kecepatan tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan ketidakadilan, sementara kepastian hukum tanpa efektivitas dapat melemahkan daya cegah hukum itu sendiri. Dalam perspektif yang lebih luas, Indonesia sedang berada dalam fase konsolidasi hukum. Dari pendekatan yang cenderung reaktif menuju sistem yang lebih tertata. Namun, proses ini harus tetap berpijak pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat. Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi ujian bagi arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan efektivitas, atau justru saling menegasikan. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah hukum mampu menjadi instrumen keadilan yang hidup, atau sekadar mekanisme prosedural yang kaku.

Ekonomi, Internasional, Nasional, Politik, Yogyakarta

KOPPMI: Dampak Perang Tekan Rakyat, Pemerintah Harus Segera Lindungi Pekerja Migran dan Turunkan Harga

Ruminews.id, Yogyakarta – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) menyampaikan pernyataan sikap terkait dampak perang imperialis brutal yang dipimpin Amerika Serikat-Israel terhadap Iran yang dinilai memperburuk kondisi rakyat, termasuk pekerja migran Indonesia.

Daerah, Hukum, Politik, Yogyakarta

Solidaritas Buruh Yogyakarta Menang Lagi: Upah 7 Pekerja Vendor Kalya Hotel Akhirnya Dibayar Penuh

Ruminews.id, Yogyakarta — Perjuangan kolektif buruh Yogyakarta kembali menunjukkan hasil nyata. Tujuh pekerja vendor yang bertugas di Kalya Hotel akhirnya menerima pembayaran upah mereka secara penuh setelah melalui rangkaian advokasi, tekanan kolektif, dan aksi solidaritas. Keberhasilan ini diumumkan oleh Federasi Serikat Merdeka Sejahtera (F-SEMESTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semesta melalui siaran persnya pada 6 April 2026.  Kemenangan ini tentu tidak jatuh tiba-tiba dari langit. Sejak 4 April 2026, serikat telah mengirimkan surat resmi kepada pihak vendor, Pibee Group, serta manajemen hotel dan instansi terkait. Upaya ini kemudian diperkuat dengan aksi unjuk rasa yang melibatkan sekitar 20 orang massa solidaritas. Proses negosiasi berlangsung panjang dan alot sejak pagi hingga sore hari, sebelum akhirnya tuntutan pekerja dipenuhi sekitar pukul 17.00 WIB. Rangkaian ini menunjukkan bahwa tekanan kolektif, baik melalui jalur administratif maupun aksi langsung, masih menjadi instrumen penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Namun, di balik kemenangan tersebut, terdapat catatan kritis mengenai dinamika relasi kuasa dalam proses negosiasi yang ditemukan F-SEMESTA. Dalam perundingan, buruh yang menuntut haknya harus duduk berhadapan dengan pihak perusahaan, aparat keamanan, serta mediator dari Disnaker Kota Yogyakarta. Komposisi ini mencerminkan ketimpangan yang kerap dialami buruh dalam proses negosiasi, di mana institusi yang seharusnya netral justru dipersepsikan berada dalam satu blok dengan pihak perusahaan. Situasi ini kembali menegaskan problem struktural dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan di Indonesia yang belum sepenuhnya berpihak pada pekerja. Aksi solidaritas ini juga diwarnai insiden perusakan alat peraga demonstrasi. Ketika negosiasi berlangsung dalam ruangan, perlengkapan aksi dilaporkan dirusak dan dibuang oleh pihak perusahaan.  Meskipun pihak perusahaan kemudian ditawarkan kompensasi dalam bentuk uang. Bagi serikat, tindakan tersebut tidak sekadar persoalan materiil, tetapi bentuk penghinaan terhadap perjuangan kolektif sekaligus pelanggaran terhadap properti organisasi. Di sisi lain, proses negosiasi juga memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap peserta aksi. Koordinator aksi dan seorang demonstran diminta membuat pernyataan permintaan maaf atas unggahan media sosial yang dianggap merugikan perusahaan. Permintaan tersebut dilakukan dalam situasi di mana upah belum dibayarkan dan peserta tidak dapat meninggalkan ruang negosiasi, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesukarelaan pernyataan tersebut serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Kemenangan ini membawa pesan yang lebih luas bagi dunia ketenagakerjaan. Para pekerja dalam skema vendor, outsourcing, maupun kontrak tetap memiliki hak yang sama untuk diperjuangkan. Status kerja tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak dasar seperti upah yang layak dan perlindungan kerja. Pengalaman ini sekaligus membantah narasi lama yang menyatakan bahwa buruh tidak akan mampu menang ketika berhadapan dengan perusahaan. “Kemenangan hari ini membuktikan bahwa buruh yang bekerja dalam skema vendor dan outsourcing pun bisa menang, asalkan solid dan berkolektif. Status kontrak tidak menentukan apakah punya hak atau tidak”, tegas F-SEMESTA dalam rilisnya, Pada akhirnya, keberhasilan ini bukan hanya tentang pembayaran upah, melainkan tentang membuktikan bahwa solidaritas mampu mengubah posisi tawar. Ketika pekerja berani bersuara dan didukung oleh gerakan kolektif, bahkan struktur yang timpang pun dapat digoyang. Pada hari yang sama ketika pernyataan “karyawan melawan perusahaan tidak akan menang” berulang kali terdengar, justru seluruh tuntutan pekerja dipenuhi sepenuhnya.

Scroll to Top