Daerah

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Kota Yogyakarta, Nasional, Pemerintahan

Gejayan Memanggil Lagi: Ratusan Massa Tolak MBG, Kenaikan BBM, dan Kebijakan Anti-Rakyat

Ruminews.id, Yogyakarta — Ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Memanggil menggelar aksi demonstrasi di Pertigaan Jalan Affandi, atau lebih dikenal warga Yogyakarta sebagai Pertigaan Gejayan pada Sabtu, (13/6).

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Timur, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Laskar Muda Menggugat : Usut Tuntas Kasus W, Jangan Biarkan Luwu Timur Jadi Surga Predator Seksual

ruminews.id, – LUWU TIMUR, Lingkaran Aksi Solidaritas, Keadilan Masyarakat Dan Mahasiswa (LASKAR MUDA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus pemerkosaan yang dialami olehseorang pemudi berinisial W di kabupaten Luwu timur. Muh Fadly,Selaku Pimpinan Lingkaran Aksi Solidaritas, Keadilan Masyarakat Dan Mahasiswa (LASKAR MUDA), menegaskan bahwa apa yang menimpa saudari kita, seorang pemudi berinisial W, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan, sebuah serangan keji terhadap kehormatan, masa depan, dan martabat seorang perempuan di atas tanah Luwu Timur yang kita cintai ini. Ketika seorang pemudi diperkosa, hak paling mendasar darinya sebagai manusia telah dirampas secara paksa dalam kondisi tak sadarkan diri, Pelaku dengan Inisial B Menggunakan Momentum Tersebut Untuk Memenuhi Hasrat Seksualnya. Di manakah rasa aman itu jika di rumah kita sendiri, kejahatan seksual masih mengintai tanpa rasa takut? Oleh karena itu, atas nama Laskar Muda dan seluruh elemen masyarakat yang merindukan keadilan, kami menyatakan sikap tegas: TUNTUTAN UTAMA KAMI 1. Mendesak Kapolres Luwu Timur beserta jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh saudari W tanpa menunda-nunda waktu. 2. Tangkap, adili, dan beri hukuman seberat-beratnya kepada pelaku! Tidak ada ruang bagi kompromi, tidak ada tempat bagi negosiasi di balik meja jika menyangkut kejahatan seksual. Lingkaran Aksi Solidarias,Keadilan Masyarakat dan Mahasiswa (Laskar Muda), Meminta Polres Luwu Timur bergerak cepat, progresif, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun. Sediakan Perlindungan Total bagi Korban. Pastikan saudari W mendapatkan perlindungan fisik, hukum, serta pendampingan psikologis (trauma healing) yang memadai tanpa adanya intimidasi atau stigmastisasi. “Kami sampaikan dengan tegas Kepada Polres Luwu Timur segera usut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang di alskipun itu kemudian akan menyeret rekan-rekan korban yang diduga mengetahui hal tersebut dan berusaha menyembunyikan dari pihak korban, dan kami juga mengecam keras untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan berusaha melakukan mediasiperdamaian”. ucap pimpinan laskar muda dengan tegas Kepada seluruh kader Laskar Muda dan masyarakat Luwu Timur, jangan biarkan korban berjuang sendirian. Rapatkan barisan! Jika dalam waktu dekat tidak ada progres yang jelas dan signifikan dari pihak aparat penegak hukum, maka Laskar Muda akan terus menjadi alarm peringatan bagi Polres Luwu Timur. Kami tidak akan pulang, kami tidak akan diam, sampai keadilan bagi saudari W ditegakkan seadil-adilnya!

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Sampah Palopo: Antara Keterbatasan Pemerintah dan Rendahnya Kesadaran Warga

ruminews.id, Palopo -‏ Persoalan sampah kembali menjadi sorotan dalam Dialog Civil Society yang digelar Populi Institute di Warkop Kopingho, Jalan Islamic Center 1, Kota Palopo, Rabu, 10 Juni 2026. Forum yang mengangkat tema “Persoalan Sampah di Kota Palopo: Tantangan dan Solusi yang Berkelanjutan” itu menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan untuk membedah akar persoalan sampah yang hingga kini belum menemukan titik terang. Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Ir. Erdir, S.T., M.Si., pemerhati lingkungan Muhammad Fajri, S.T., serta Abdul Malik, S.T. dari Yayasan Sawerigading. Sejumlah komunitas dan elemen masyarakat sipil turut hadir untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka terkait persoalan lingkungan di Kota Palopo. Diskusi diawali dengan pemaparan mengenai kondisi sampah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia masih menjadi salah satu penyumbang sampah plastik ke laut terbesar di dunia. Bagi para peserta diskusi, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan lagi isu lokal, melainkan krisis lingkungan yang membutuhkan perhatian serius. Di tingkat daerah, situasinya tak kalah mengkhawatirkan. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat timbulan sampah di Kota Palopo mencapai sekitar 37.823 hingga 38.823 ton per tahun, atau setara 103 hingga 120 ton per hari. Pada momentum tertentu seperti Ramadan dan Hari Raya, volumenya bahkan dapat meningkat hingga 50 hingga 60 ton. “Masalah terbesar sebenarnya berada di tingkat hulu,” ujar Muhammad Fajri dalam diskusi tersebut. Menurut dia, sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang cukup dibuang begitu saja. Padahal, sampah memiliki jenis dan metode pengelolaan yang berbeda. Pandangan serupa juga muncul dari peserta diskusi lainnya. Rendahnya kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor utama yang membuat persoalan sampah terus berulang dari tahun ke tahun. Edukasi mengenai pemilahan dan pengelolaan sampah dinilai masih sangat minim. Dari sisi pemerintah, Erdir mengakui bahwa pengelolaan sampah di Kota Palopo masih menghadapi berbagai kendala. Keterbatasan armada pengangkut, kurangnya fasilitas tempat pembuangan sampah, serta belum optimalnya regulasi menjadi tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah. “Kami tidak menutup mata bahwa masih banyak kekurangan. Armada terbatas, fasilitas belum merata, dan beberapa program sering terkendala di lapangan,” kata Erdir. Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) sampah, penambahan fasilitas tempat sampah, hingga penyusunan regulasi yang lebih tegas terkait pengelolaan sampah. Namun implementasinya tidak selalu berjalan mulus. Salah satu hambatan yang kerap ditemui, kata dia, adalah penolakan sebagian warga terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan atau pembuangan sampah di sekitar kawasan permukiman. Dalam kesempatan yang sama, Abdul Malik menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami jenis-jenis sampah agar pengelolaannya dapat dilakukan dengan tepat. “Secara umum, sampah terbagi menjadi sampah organik dan anorganik. Keduanya memiliki metode pengelolaan yang berbeda sehingga perlu dipilah sejak dari rumah,” ujarnya. Menurut Abdul Malik, penyelesaian persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam mengurangi dan mengelola sampah yang mereka hasilkan. Ia mencontohkan berbagai inovasi yang telah dilakukan Yayasan Sawerigading. Salah satunya mengolah sampah menjadi bahan baku batako dan produk kerajinan yang memiliki nilai ekonomis. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa sampah tidak selalu menjadi beban lingkungan, tetapi juga dapat menjadi sumber daya jika dikelola dengan baik. Selain memperkuat infrastruktur dan regulasi, pemerintah juga berupaya mendorong lahirnya aturan dari tingkat kelurahan hingga kota. Beberapa di antaranya berupa penerapan sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan serta pengaturan retribusi pengangkutan sampah bagi setiap kepala keluarga. Meski demikian, para peserta dialog sepakat bahwa solusi jangka panjang tetap harus dimulai dari perubahan perilaku masyarakat. Kesadaran lingkungan perlu ditanamkan sejak dini melalui pendidikan, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Pendidikan lingkungan hidup bahkan dinilai perlu mendapatkan porsi yang lebih besar dalam kurikulum pendidikan. Dengan demikian, budaya menjaga kebersihan dan mengelola sampah dapat tumbuh sejak usia muda. Pada akhirnya, persoalan sampah bukan sekadar masalah teknis pengangkutan atau penyediaan tempat pembuangan. Masalah ini menyangkut budaya, kebiasaan, dan kesadaran kolektif masyarakat. Pemerintah, komunitas, dunia pendidikan, dan warga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Sebab, sampah yang hari ini diabaikan tidak akan hilang begitu saja. Ia akan kembali dalam bentuk pencemaran, banjir, kerusakan lingkungan, hingga ancaman kesehatan. Karena itu, perubahan harus dimulai dari hal paling sederhana: kesadaran bahwa setiap sampah yang kita hasilkan adalah tanggung jawab kita sendiri.

Bulukumba, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Hasil Labfor Sudah Non Identik, Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Dusun di Benteng Malewang Kembali Jadi Sorotan

Ruminews.id, Bulukumba – Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, yang saat ini ditangani oleh Unit Tahbang Polres Bulukumba, kembali menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat. Sorotan muncul setelah beredarnya informasi bahwa dokumen yang menjadi objek perkara sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan dan menghasilkan kesimpulan non identik. Namun, di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, dokumen tersebut dikabarkan akan kembali diperiksa ke laboratorium forensik untuk kedua kalinya. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Sebagian warga menilai bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik merupakan salah satu alat bukti ilmiah yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum. “Kalau memang sudah ada hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan non identik, tentu masyarakat ingin mengetahui alasan dan dasar hukum mengapa harus dilakukan pemeriksaan ulang. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun pada sejumlah dokumen administrasi yang diduga digunakan dalam proses tertentu di lingkungan pemerintahan desa. Hingga saat ini, Unit Tahbang Polres Bulukumba masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Masyarakat berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sejumlah tokoh masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang terbuka terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk mengenai alasan dilakukannya pemeriksaan laboratorium forensik ulang. Masyarakat Desa Benteng Malewang berharap Polres Bulukumba dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini dinilai penting untuk mendapatkan kepastian hukum mengingat menyangkut dugaan pemalsuan dokumen yang berpotensi mempengaruhi administrasi pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik sesuai fakta yang terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sumber: Heri syam – Penanggung Jawab Masyarakat Benteng Malewang bersatu

Bulukumba, Daerah, Pemerintahan, Pemuda

Semmi Cabang Bulukumba Menolak Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kopdes

Ruminews.id – Mencermati kondisi perekonomian nasional saat ini yang semakin memprihatinkan, khususnya dengan nilai tukar Rupiah yang menembus angka Rp 17.994 per Dolar AS perhari ini, kami menilai bahwa keberlanjutan kondisi ini akan memicu inflasi di seluruh daerah di Indonesia. Dampak yang tak terelakkan adalah kenaikan harga bahan baku dan kebutuhan pokok masyarakat. Serta kami Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa masyarakat desa tidak terdampak langsung oleh fluktuasi nilai Dolar, kami menegaskan bahwa argumentasi tersebut kurang tepat. Meski transaksi di desa menggunakan Rupiah, seluruh sistem ekspor-impor dan rantai pasok barang kebutuhan masyarakat tetap bergantung pada Dolar AS. Tekanan inflasi yang diakibatkan oleh pelemahan nilai tukar akan tetap dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera mengevaluasi program-program yang membebani anggaran negara secara signifikan. Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan serta Koperasi Merah Putih (KOPDES), serta kami menyoroti indikasi keuntungan berlebih pada tiap unit dapur penyedia. Pemerintah harus segera melakukan audit dan pemeriksaan ketat di setiap dapur MBG guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran. Kami, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba, merasa prihatin atas arah masa depan bangsa di tengah kebijakan yang dinilai tidak populis. Program MBG dan Koperasi Desa (Kopdes) dianggap membebani APBN sehingga berdampak negatif pada sektor lain, seperti 39 pemerintah daerah tidak mampu untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejumlah daerah. Kami mendesak pemerintah untuk menghentikan program-program yang bersifat pemaksaan jika dampaknya merugikan stabilitas fiskal. Kemudian ketika kita melihat kondisi Dapur MBG saat ini program yang begitu membebani APBN, serta ketika kita sampaikan apa yang menjadi dasar kebutuhan masyarakat saat ini lebih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang luas. Dengan memiliki pekerjaan, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan gizi keluarga mereka. Selain itu, kami juga menyoroti efektivitas program MBG yang dipertanyakan, menyusul adanya beberapa kasus keracunan makanan di lapangan. Pemerintah harus segera bertindak tegas dengan memeriksa seluruh dapur MBG di Indonesia. Kami menduga program ini telah menjadi ladang bisnis bagi oknum pejabat yang bersembunyi di balik nama pihak lain sebagai pemilik dapur. Hal ini hanya akan memperlebar kesenjangan sosial, di mana yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin terpuruk. Kami dari serikat mahasiswa muslimin indonesia dengan tegas menolak kehadiran Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KOPDES) yang membebani Negara. Sumber: Andika Pratama – Ketua Semmi Cabang Bulukumba

Daerah, Ekonomi, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Sekda Gowa Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Keberadaan Ritel Modern

Ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berkomitmen mendorong produk lokal agar bisa bersaing dan menguasai pasar domestik melalui Pelatihan Kurasi dan Standarisasi Produk UMKM untuk Pasar Ritel Modern. “Potensi produk lokal kita sangat besar, mulai dari kreativitas rasa hingga keunikan kerajinan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis saat membuka Pelatihan Kurasi dan Standarisasi Produk UMKM untuk Pasar Ritel Modern yang Dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa di Hotel Contonent Centrepoint Makassar, Kamis (11/6). Andy Azis mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Gowa dapat memanfaatkan kehadiran retail modern ini. Dirinya berharap produk lokal dari UMKM Kabupaten Gowa bisa masuk di retail modern. “Kita tidak ingin produk lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Pemerintah daerah telah membuka jalan dan memfasilitasi kerja sama dengan pihak ritel modern. Sekarang, bola ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Ambil ilmu dari para narasumber, perbaiki kekurangan produk dan jangan takut gagal dalam proses kurasi,” ujarnya. Namun dirinya tahu bahwa, masuk ke pasar ritel modern, seperti swalayan dan jejaring minimarket, tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya memerlukan jembatan besar bernama standardisasi. “Selama ini, kendala utama produk kita adalah konsistensi rasa, estetika kemasan yang kurang menjual, serta legalitas yang belum lengkap,” ungkapnya. Andy Azis menambahkan, pelatihan ini adalah jawaban konkrit Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dirinya menyebutkan bahwa ada tiga hal penting yang wajib pelaku UMKM kuasasi selama pelatihan tersebut. Pertama, standardisasi dan legalitas usaha. Menurutnya, ini hal yang menjadi sangat penting bagi pelaku UMKM, tanpa ini, pintu ritel modern akan tertutup. Karena ritel modern melindungi konsumen mereka dengan ketat. “Oleh karena itu, legalitas adalah harga mati. Saya instruksikan dinas terkait untuk mengawal para peserta hingga memiliki nomor induk berusaha (NIB), sertifikasi halal, PIRT, atau izin BPOM,” harapnya. Kemudian kurasi fisik dan estetika produk, Kemasan (packaging) harus menarik, informatif, mencantumkan kedaluwarsa, dan mampu menjaga ketahanan produk. Konsumen ritel modern membeli dengan mata terlebih dahulu. Terakhir, keberlanjutan pasokan (kontinuitas). Menurutnya masuk ke ritel modern berarti siap dengan sistem manajemen inventaris. Para pelaku UMKM harus mempu menjaga pasokan produknya yang masuk ke ritel modern. Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Fajaruddin dalam laporannya mengatakan bahwa pelatihan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas produk dan kualitas kemasan agar lebih menarik serta mendorong UMKM menjadi bagian dari ritel-ritel modern. “Meningkatan kualitas kemasan agar lebih menarik karena ini menjadi hal yang samgat penting jika ingin dimasukkan dalam retail modern. Ini akan menjadi pertimbangan bagi pemilik reatail modern. Kehadiran gerai ini diharapkan mampu menampung produk-produk UMKM di Kabupaten Gowa,” harapnya. Kegiatan ini disambut baik oleh salah satu pelaku UMKM Kabupaten Gowa yaitu Hadriyati Hamzah, Owner Dapur Mom Tiara. Menurutnya, kegiatan ini sangat positif dan bermanfaat karena sangat membantu UMKM memahami standar dan kriteria yang dibutuhkan oleh pasar ritel modern. “Melalui pelatihan ini kita dapat mengetahui standar kualitas produk kemasan, pelabelan, legalitas serta konsistensi produk yang jadi kebutuhan pasar ritel modern,” ungkapnya.(JN)

Hukum & Kriminal, Jeneponto, Nasional, Opini, Pemerintahan

Tanah Rakyat atau Ekspansi Militer? Warga Kareloe Pertanyakan Urgensi Pembangunan Batalyon TNI di Jeneponto

Penulis: Dwi Andika Saputra –  Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Ruminews.id, Jeneponto — Rencana pembangunan batalyon TNI di Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Penolakan tersebut bukan ditujukan terhadap institusi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara, melainkan terhadap kebijakan pembangunan yang dinilai perlu dikaji secara lebih terbuka, partisipatif, dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemuda

Ratusan Kader HMI Cabang Gowa Raya Turun ke Jalan, Desak Kapolrestabes Makassar Mundur karena Dinilai Gagal Menjaga Kamtibmas

ruminews.id – Makassar, 10 Juni 2026 – Ratusan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Polrestabes Makassar. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kinerja Kapolrestabes Makassar yang dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam aksinya, massa HMI Cabang Gowa Raya membawa tiga tuntutan utama, yakni mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar, menuntut penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, serta meminta jaminan perlindungan hak-hak sipil masyarakat Kota Makassar. Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Taufikurrahman, menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi Polri, melainkan kritik terhadap kepemimpinan yang dianggap tidak mampu menjawab persoalan keamanan dan ketertiban yang terjadi di Kota Makassar. «“Kami menilai Kapolrestabes Makassar gagal menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Berbagai persoalan kriminalitas, konflik sosial, hingga keresahan publik menunjukkan bahwa fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kapolrestabes Makassar demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Taufikurrahman. Menurutnya, kepolisian harus menjadi institusi yang mampu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Jika fungsi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka evaluasi terhadap pimpinan menjadi langkah yang wajar dalam sistem demokrasi. Lebih lanjut, Taufikurrahman menekankan bahwa HMI sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. «“Kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial. Kritik ini lahir dari kegelisahan masyarakat yang menginginkan situasi keamanan yang lebih baik. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakmampuan dalam menjaga ketertiban dan menjamin hak-hak warga negara. Kepolisian harus kembali menjadi institusi yang berdiri di atas kepentingan rakyat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tambahnya.» Sementara itu, Jenderal Lapangan, Thafdil, menyampaikan bahwa demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi keamanan Kota Makassar yang dinilai membutuhkan perhatian serius. «“Aksi ini adalah peringatan kepada para pemangku kebijakan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan rasa aman. Ketika berbagai persoalan keamanan terus berulang, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kepemimpinan yang ada. Kami datang membawa aspirasi rakyat dan akan terus mengawal tuntutan ini hingga mendapat respons yang jelas,” ujar Thafdil.» Thafdil menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi berlangsung secara damai, tertib, dan konstitusional sebagai wujud tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Makassar. Massa aksi juga menegaskan bahwa tuntutan mereka berlandaskan prinsip konstitusional dan dijalankan secara damai. HMI Cabang Gowa Raya berharap pemerintah dan institusi kepolisian dapat menjadikan kritik tersebut sebagai bahan evaluasi demi terciptanya penegakan hukum yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tuntutan HMI Cabang Gowa Raya 1. Mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar karena dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13. 2. Menuntut Polrestabes Makassar meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 3. Mendesak penegakan supremasi hukum yang adil dan tanpa diskriminasi. 4. Menuntut jaminan perlindungan hak-hak sipil masyarakat Kota Makassar.

Scroll to Top