Daerah

Daerah, Hukum, Jayapura, Politik

Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Jalan 135 Km Proyek PSN di Merauke: “Kami Kehilangan Tanah dan Hutan Kami”

Lima penggugat dari masyarakat adat Malind, Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse, bersama dengan penasihat hukum mereka menerima tanda terima yang mengkonfirmasi pendaftaran gugatan mereka di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura, Papua. Kredit foto: © Alif R Nouddy Korua / Greenpeace Ruminews.id, Jayapura — Perjuangan Masyarakat Adat Malind untuk mempertahankan tanah dan hutan adat dari proyek pembangunan kembali memasuki babak baru. Lima orang perwakilan masyarakat adat resmi menggugat izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Kamis (5/3/2026). Izin yang digugat merupakan Surat Keputusan Bupati Merauke terkait kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan yang direncanakan melintasi wilayah adat masyarakat Malind. Kelima penggugat adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka datang ke pengadilan mengenakan busana adat Malind dan diiringi aksi solidaritas dari sejumlah organisasi mahasiswa dan kelompok anak muda di Jayapura. Massa aksi membentangkan berbagai spanduk dukungan bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”, hingga “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua”. Sebelum memasuki gedung pengadilan, para penggugat terlebih dahulu melakukan doa dan ritual adat. Tubuh mereka dilumuri lumpur putih sebagai simbol duka atas kerusakan hutan dan tanah adat yang terus terjadi. “Kami Kehilangan Tanah dan Tempat Mencari Makan” Sinta Gebze, perempuan Malind yang menjadi salah satu penggugat, menyampaikan bahwa gugatan ini lahir dari pengalaman langsung masyarakat yang kehilangan sumber kehidupan mereka. “Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka, kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang mereka tidak tanggapi. Kami mau bersuara atau tegur dorang, tapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu dan mereka bersenjata,” kata Sinta Gebze. Menurut masyarakat adat, pembangunan jalan tersebut telah membuka kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber pangan, ruang hidup, sekaligus bagian penting dari identitas budaya masyarakat Malind. Jalan Pendukung Proyek ‘Food Estate‘ Pemerintah pusat menyatakan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut bertujuan mendukung sarana dan prasarana proyek ketahanan pangan dan energi nasional di wilayah selatan Papua. Jalan ini direncanakan menghubungkan Kampung Wanam menuju Muting dan menjadi akses utama bagi proyek cetak sawah atau food estate di Wanam, Distrik Ilwayab. Proyek tersebut dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad. Namun, pembangunan jalan yang membelah hutan adat dan tanah ulayat masyarakat Malind itu dinilai penuh dengan pelanggaran hukum dan administratif. Berdasarkan catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan untuk proyek jalan telah mencapai sekitar 56 kilometer. Proyek tahap kedua kini dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi. Diduga Berjalan Sebelum Izin Lingkungan Tigor Hutapea dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang menjadi bagian dari tim kuasa hukum menyebut proyek tersebut bermasalah secara prosedural sejak awal. “Proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini menggambarkan kekacauan PSN sejak pemerintahan Joko Widodo yang dilanjutkan Prabowo Subianto. Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan berjalan secara ilegal sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup. SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025, dan kami menduga ini hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung.” Menurut tim advokasi, selain terbit setelah kegiatan pembukaan lahan berjalan, substansi dokumen tersebut juga dinilai mengabaikan hak masyarakat adat yang wilayahnya terdampak. Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai proyek PSN yang dijalankan di wilayah adat berpotensi menimbulkan konflik sosial. “Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian, tapi PSN pemerintah di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat. Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik untuk orang Papua,” tegas pengacara kawakan asli Papua tersebut. Selain persoalan konflik sosial, proyek pembangunan jalan di kawasan hutan Merauke juga dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan. Sekar Banjaran Aji, anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyampaikan kritik terhadap arah pembangunan tersebut. “Saat di Sumatera masih banyak jalan-jalan yang rusak dan memerlukan penanganan, pemerintah malah membelah hutan di Merauke untuk proyek jalan yang hanya akan makin memuluskan perampasan Tanah Papua atas nama PSN. Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi, melainkan jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya.” Bagian dari Perjuangan Lebih Luas Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh masyarakat adat dalam menghadapi proyek PSN di Merauke. Sebelumnya, Selain gugatan ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga tengah melakukan uji materi terhadap pasal-pasal kemudahan proyek PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Di tingkat kampung, masyarakat adat Malind juga terus melakukan perlawanan dengan cara-cara adat, termasuk memasang salib merah dan palang adat serta simbol-simbol penolakan lain di wilayah yang mereka anggap terancam. Bagi masyarakat Malind, perjuangan ini bukan sekadar soal pembangunan jalan, melainkan upaya mempertahankan tanah, hutan, dan keberlanjutan hidup generasi mereka di Tanah Papua.(*)

Badan Gizi Nasional, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MBG Tetap Jalan Saat Puasa, HPMT UIN Kritik Pengawasan dan Kualitas Makanan

ruminews.id, Gowa – Bulan Ramadan selalu dimaknai sebagai momentum refleksi, kejujuran, dan keberpihakan pada yang lemah. Namun di tengah suasana sakral itu, pemerintah tetap menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan dalih menjaga asupan nutrisi masyarakat. Pertanyaannya sederhana tapi tajam: apakah ini benar-benar ibadah gizi untuk rakyat, atau sekadar proyek anggaran yang dipertahankan mati-matian demi gengsi dan citra? HPMT UIN memandang bahwa secara prinsip, pemenuhan gizi tidak mengenal musim. Anak-anak dari keluarga miskin, ibu hamil, dan kelompok rentan tetap membutuhkan asupan yang layak meski sedang berpuasa. Dalam konteks itu, MBG seharusnya menjadi bentuk nyata kehadiran negara. Namun kehadiran negara tidak boleh setengah hati, apalagi jika di lapangan berkali-kali muncul masalah kualitas dan pengawasan. Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa sepanjang pelaksanaannya, MBG telah menuai berbagai kritik keras dari masyarakat. Kasus makanan tidak layak konsumsi, temuan dapur yang tidak memenuhi standar kebersihan, hingga laporan keracunan di berbagai daerah menjadi catatan kelam yang belum sepenuhnya dijawab secara tuntas. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi alarm keras bahwa sistem pengawasan dan tata kelola program sebesar ini belum solid. Lalu ketika Ramadan tiba, program ini tetap dijalankan. Pemerintah menyebut ada penyesuaian mekanisme: makanan bisa dibawa pulang untuk berbuka, jadwal distribusi diatur ulang, dan menu disesuaikan. Tetapi penyesuaian teknis bukanlah jawaban atas problem mendasar. Yang menjadi pertanyaan HPMT UIN adalah: apakah kualitas dan keamanan pangan sudah benar-benar terjamin sebelum program ini dipertahankan di bulan suci? Atau justru Ramadan hanya dijadikan momentum untuk memperkuat narasi bahwa pemerintah tetap “hadir”, tanpa berani mengakui cacat strukturalnya? Ramadan seharusnya menjadi ruang kejujuran moral. Jika memang ada kelemahan dalam pelaksanaan MBG, akui secara terbuka dan perbaiki secara serius. Jangan jadikan angka penerima manfaat atau besaran anggaran sebagai tameng untuk membungkam kritik. Rakyat tidak butuh klaim keberhasilan di atas kertas; rakyat butuh jaminan bahwa makanan yang diterima aman, layak, dan benar-benar bergizi. HPMT UIN tidak menolak keberlanjutan MBG di bulan puasa. Justru kami menegaskan bahwa program ini boleh dan bahkan perlu tetap berjalan, selama keselamatan publik menjadi prioritas mutlak. Yang kami tolak adalah sikap defensif pemerintah yang terkesan lebih sibuk menjaga citra daripada memperbaiki sistem. Penulis: Al Fajar Saputra – Sekbid Hukum dan HAMHPMT UIN

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

HMI KOM STIEM BONGAYYA: “Ketidaksengajaan Bukan Alasan Untuk Lari Dari Tanggung Jawab”

ruminews.id, Makassar – Baru-baru ini, dua kasus dugaan pembunuhan oleh oknum kepolisian kembali mencuat dan mengundang perhatian publik. Insiden pertama terjadi di Tual, sementara kejadian kedua dilaporkan di Makassar. Dalam kedua peristiwa tersebut, para pelaku berdalih bahwa tindakan mereka merupakan “ketidaksengajaan.” Namun, banyak pihak menilai penggunaan alasan tersebut justru cenderung berupaya meringankan tanggung jawab para petugas yang terlibat. Dalam kasus di Tual, informasi yang beredar mengungkapkan bahwa petugas kepolisian melakukan tindakan di luar prosedur standar (SOP). Padahal, SOP telah ditetapkan untuk memastikan setiap tindakan dilakukan secara terukur dan profesional. Meski klaim “ketidaksengajaan” dikemukakan, publik masih menunggu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Sementara itu, kasus di Makassar juga memicu keprihatinan masyarakat. Beredar rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa petugas tidak berusaha mencegah insiden penembakan, melainkan justru tampak tetap memegang senjata tanpa ada usaha nyata untuk menghentikan situasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan petugas dalam menangani situasi di lapangan. Ketua PTKP HMI Komisariat STIEM Bongayya, melalui Wakil Sekretaris PTKP Zulfikar Ismawan Putra, dengan tegas mengkritik alasan “ketidaksengajaan” yang dilontarkan oleh para oknum kepolisian. Menurutnya, tindakan aparat seharusnya selalu berdasar pada pertimbangan matang serta mengikuti standar operasional yang berlaku. Zulfikar menegaskan bahwa “ketidaksengajaan” tidak bisa menjadi pembenaran mutlak. Ia mengungkapkan, “Substansi dari kata ‘ketidaksengajaan’ dapat digunakan jika hal tersebut terjadi karena spontanitas dan sepenuhnya di luar kendali. Namun, dalam video CCTV yang beredar, tampaknya petugas tidak menunjukkan upaya pencegahan yang serius.” Masyarakat luas lantas mempertanyakan, sejauh mana aparat telah mendapatkan pelatihan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak berulang. Penggunaan senjata api merupakan kewenangan besar yang diemban oleh petugas, sehingga tanggung jawab moral dan hukum pun wajib dipikul. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terancam luntur jika kesalahan semacam ini terus berulang. HMI Komisariat STIEM Bongayya juga mendesak institusi kepolisian untuk bertindak tegas dengan melakukan pemecatan atau memberikan sanksi yang setimpal, apabila terbukti bahwa anggota mereka terlibat dalam tindak pidana. Harapannya, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, publik dapat kembali menaruh kepercayaan terhadap integritas dan profesionalitas kepolisian. Dalam kasus semacam ini, proses hukum yang transparan dan adil sangat diperlukan. HMI Komisariat STIEM Bongayya menyerukan agar masyarakat turut mengawal jalannya penyidikan oleh pihak berwenang. Mereka menegaskan, setiap bentuk pelanggaran hukum oleh aparat harus diproses sesuai ketentuan, tanpa ada alasan “ketidaksengajaan” yang akhirnya meniadakan tanggung jawab atas tindakan mereka.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

GMKI Cabang Makassar: Mengecam Keras Tindakan Represif Aparat Kepolisian Dalam Insiden Penempakan Remaja di Makassar

ruminews.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan serius atas peristiwa penembakan yang terjadi pada hari Minggu, 1 Maret 2026, yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Kepolisian terhadap seorang remaja Yg Berusia 18 Tahun (Bentrand Eko Prasetya Radiman) hingga meninggal dunia. GMKI Cabang Makassar mengecam keras segala bentuk tindakan represif yang tidak proporsional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum hanya dapat dibenarkan sebagai upaya terakhir (last resort) dalam kondisi yang benar-benar mendesak serta harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Secara normatif, tindakan kepolisian telah diatur dalam: – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian; – Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri; – Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terdapat unsur tindak pidana. Apabila tindakan yang dilakukan tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka secara hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara etik maupun pidana. Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, GMKI Cabang Makassar menyampaikan tuntutan sebagai berikut: Kepada Polrestabes Makassar: 1. Segera menonaktifkan anggota yang terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjamin objektivitas penyelidikan. 2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala. 3. Memberikan akses pendampingan hukum dan memastikan perlindungan terhadap keluarga korban. 4. Membuka secara jelas kronologi kejadian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kepada Polda Sulawesi Selatan: 1. Melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara. 2. Menjamin proses pemeriksaan kode etik dan pidana berjalan profesional, independen, dan akuntabel. 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran. 4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api di jajaran kepolisian. Akhir-akhir ini berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian semakin membludak dan menjadi sorotan publik. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi Polri secara tegas, menyeluruh, dan berkelanjutan, khususnya dalam aspek pengawasan, transparansi, serta pendekatan humanis dalam penegakan hukum. GMKI Cabang Makassar menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Badko HMI Sulsel: Sebutir Peluru Menguji Integritas Institusi di Polrestabes Makassar

ruminews.id, Makassar — Dugaan penembakan oleh oknum aparat kepolisian yang menewaskan seorang pemuda di Makassar tidak dapat diposisikan sebagai insiden biasa. Peristiwa ini menyentuh langsung jantung prinsip negara hukum, perlindungan hak hidup dan akuntabilitas kekuasaan. Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak (necessity), dan proporsionalitas. “Kami mengapresiasi tindakan pengamanan aparat sepanjang sesuai SOP. Namun penggunaan senjata api adalah upaya terakhir. Jika dilakukan secara berlebihan, itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan potensi pelanggaran hak asasi,” tegasnya. Hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam standar internasional, penggunaan kekuatan mematikan hanya dibenarkan ketika terdapat ancaman nyata terhadap nyawa dan tidak ada alternatif lain yang lebih lunak. Badko HMI Sulsel menilai, jika dugaan ini terbukti melampaui kewenangan, maka proses pidana harus dilakukan secara transparan dan imparsial tanpa perlindungan institusional. Prinsip equality before the law dan due process of law wajib ditegakkan, aparat penegak hukum tidak boleh kebal hukum. Lebih lanjut, Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel menilai bahwa dalam doktrin pertanggungjawaban jabatan, pimpinan bertanggung jawab atas kendali dan pengawasan bawahannya. Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepemimpinan, Kapolrestabes Makassar patut mempertimbangkan pengunduran diri apabila terbukti terjadi kegagalan pengendalian yang berdampak pada hilangnya nyawa warga. Ganti Kapolres tak sebanding sebutir peluru menghilangkan nyawa. Selain proses hukum terhadap oknum, Badko HMI Sulsel mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional Polrestabes Makassar serta pengawasan ketat dari Polda Sulsel. Reformasi institusional harus menyentuh kultur penggunaan kekuatan, bukan sekadar rotasi jabatan. “Kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi kepolisian. Jika aparat dipersepsi sebagai ancaman, maka yang tergerus bukan hanya citra, tetapi otoritas moral negara hukum itu sendiri,” tutup Mazkrib. Peristiwa ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa kewenangan bersenjata tetap berada dalam kendali hukum, bukan di atasnya. Peristiwa ini semakin mempertegas ujian integritas dan desakan Reformasi Polri khususnya di wilayah hukum Polda Sulsel.

Cilacap, Daerah, Hukum, Nasional, Politik, Yogyakarta

KOPPMI: Bebaskan Fandi Ramadhan dan 5 ABK dari Ancaman Hukuman Mati, Mereka Korban Sindikat Narkoba

Aksi Solidaritas KOPPMI dari berbagai wilayah Ruminews.id, Yogyakarta – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan Fandi Ramadhan bersama lima anak buah kapal (ABK) lain yang saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Pengadilan Negeri Batam. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 3 Maret 2026, KOPPMI menilai para ABK tersebut bukan pelaku utama, melainkan korban dari jaringan kejahatan narkotika yang memanfaatkan kerentanan pekerja migran. Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2025. Enam ABK yang bekerja di kapal tanker Seattle Dragon mendapat perintah dari seorang bernama Jacky Tan, yang dikenal dengan alias Mr. Tan, untuk mengambil barang di Phuket, Thailand, lalu membawanya ke Karimun, Kepulauan Riau. Para ABK tersebut adalah Fandi Ramadhan (WNI), Hasiholan Samosir (WNI), Leo Candra Samosir (WNI), Richard Halomoan Tambunan (WNI), Teerapong Lekpradub (Warga Negara Thailand), Weeerapat Phongwan (Warga Negara Thailand). Sebanyak 67 kardus dimuat ke kapal. Para ABK mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut. Namun ketika kapal diperiksa oleh Bea Cukai di Batam, aparat menemukan bahwa kardus-kardus itu berisi sabu dengan total berat mencapai 1,9 ton.  Akibat temuan itu, keenam ABK dituduh terlibat dalam penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Jaksa penuntut umum bahkan menuntut mereka dengan hukuman mati. KOPPMI menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama jika melihat kondisi para pekerja kapal yang terlibat. Fandi Ramadhan, misalnya, diketahui baru bekerja selama tiga hari sebagai penjaga mesin ketika kejadian itu terjadi. Ia bahkan baru menerima uang talangan sebesar Rp1,2 juta. Menurut KOPPMI, situasi ini menunjukkan bahwa Fandi dan para ABK lain adalah pekerja yang berada pada posisi paling lemah dalam rantai industri pelayaran. Mereka menerima perintah kerja tanpa akses informasi penuh mengenai muatan kapal. “Seperti banyak pekerja migran lainnya, Fandi menjadi ABK karena kemiskinan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan upah layak di Indonesia,” tulis KOPPMI dalam pernyataan resminya. Diperkirakan terdapat lebih dari 150 ribu ABK asal Indonesia yang bekerja di berbagai kapal di dunia. Namun sektor ini dikenal sebagai salah satu sektor kerja paling rentan terhadap eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, hingga praktik perbudakan modern. Banyak ABK tidak memiliki perlindungan hukum memadai, termasuk akses untuk melaporkan pelanggaran atau memperoleh ganti rugi ketika menjadi korban. KOPPMI menegaskan bahwa secara hukum ABK telah diakui sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Karena itu, posisi mereka sebagai pekerja yang rentan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum. Alih-alih dihukum mati, KOPPMI menilai negara justru berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada mereka. KOPPMI juga menyoroti peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai seharusnya berada di garis depan dalam membela para pekerja migran yang menghadapi proses hukum. Organisasi para eks-pekerja migran ini menilai negara seharusnya tidak boleh membiarkan pekerja migran menjadi kambing hitam dari operasi sindikat narkoba transnasional yang jauh lebih besar. “Pemerintah seharusnya membela dan melindungi mereka, bukan justru menempatkan mereka di kursi terdakwa dengan ancaman hukuman mati,” tegas KOPPMI. Melalui pernyataan sikap tersebut, KOPPMI menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah Indonesia: Menangkap dan mengadili pelaku utama penyelundupan 1,9 ton sabu. Membebaskan Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya dari tuntutan hukuman mati. Memenuhi hak-hak serta menjamin perlindungan hukum bagi para ABK. Membebaskan seluruh pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati dalam kasus serupa. KOPPMI menegaskan bahwa perjuangan membela Fandi dan para ABK lain bukan hanya soal satu kasus hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan jutaan pekerja migran yang selama ini menopang ekonomi keluarga dan negara. “Jangan sampai pekerja migran yang sebenarnya korban justru dihukum mati, sementara pelaku utama sindikat narkoba tetap bebas.” Narahubung KOPPMI: Yani – 0813-1054-2055

Daerah, Morowali

Tata Kelola K3 di Kawasan IMIP Buruk, Satu Pekerja Tewas Lagi

Siaran Pers : Federasi Serikat Pekerja lndustri Merdeka (FSPIM) Ruminews.id, Morowali – Kecelakaan kerja terus berulang di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), kali ini di PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC), Selasa (3/3/26) pukul 20:30 WITA yang mengakibatkan tewasnya satu orang pekerja karena terlindas wheel loader. Juru kampanye FSPIM-KPBI Tesar Anggrian Bonjol menyayangkan insiden yang menyebabkan kematian pekerja terulang kembali di dalam kawasan IMIP. Menurutnya, pemerintah harus tegas dan serius menanggapi kecelakaan kerja yang terus terjadi di kawasan IMIP. Tesar yang juga ketua pengurus unit kerja (PUK) FSPIM di PT HYNC menyatakan bahwa manajemen tidak transparan atas hasil investigasi kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja di PT HYNC. “Hingga saat ini kami menuggu hasil investigasi yang di keluarkan oleh manajemen secara transparan” Tegas Tesar. FSPIM-KPBI mendesak pihak manajemen PT HYNC untuk segera mengeluarkan hasil investigasi secara transparan. Jika belum juga dikeluarkan maka aktivitas produksi harus dihentikan sementara sesuai regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan juga memperbaiki tata kelola K3  di PT. HYNC. Yang terpenting menurut Tesar, hak-hak dia (korban) sebagai karyawan harus di penuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut menurut Tesar, tata kelola K3 di dalam PT HYNC masih lemah dan harus segera dibenahi, seperti jam kerja yang panjang, fasilitas istrahat yang minim dan lain-lain. Terlebih di Depertemen Transportasi khususnya di Divisi Safety yang perbedaan jam kerjanya sangat tidak logis jika dipandang dalam perspektif K3. Sementara itu Ketua Umum FSPIM, Komang Jordi Segara menegaskan bahwa, pemerintah seharusnya tidak boleh diam saja melihat terjadinya kebobrokan sistem K3 dalam kawasan IMIP khususnya di PT HYNC, dimana pernah terjadi pula peristiwa kecelakaan kerja berupa jebolnya tanggul tailling yang merengut nyawa beberapa pekerja pada April 2025 silam.

Banten, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Serahkan Policy Brief ke Komisi II DPR, DPC PERMAHI Banten Bahas Syarat Pendidikan Ketua KPU–Bawaslu

ruminews.id, Banten – Selasa, 3 Maret 2026, dalam kunjungan kerja ke Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten menegaskan pentingnya penataan ulang dan penegasan persyaratan akademik bagi calon Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gagasan tersebut tertuang dalam Policy Brief yang secara resmi diserahkan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu. Dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memiliki pendidikan paling rendah Strata 1 (S1). DPC PERMAHI Banten memandang bahwa ketentuan tersebut perlu diperjelas dan diperkuat dengan penegasan latar belakang keilmuan yang relevan, khususnya dari jurusan Hukum, Ilmu Politik, dan Ilmu Pemerintahan. Menurut PERMAHI, tiga disiplin ilmu tersebut memiliki korelasi langsung dengan tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggara pemilu yang berkaitan erat dengan aspek hukum kepemiluan, tata kelola pemerintahan, serta dinamika sistem politik nasional. M. Nurul Hakim, Ketua DPC PERMAHI Banten dalam keterangannya menyampaikan bahwa penguatan persyaratan akademik merupakan bagian dari upaya membangun sistem rekrutmen yang lebih berbasis kompetensi. “KPU dan Bawaslu bukan sekadar lembaga administratif, melainkan institusi konstitusional yang menentukan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, penting memastikan bahwa pimpinan dan anggotanya memiliki dasar keilmuan yang memadai untuk memahami regulasi, menyelesaikan sengketa, serta menjaga prinsip keadilan dan netralitas,” ujar Hakim. Ia menambahkan bahwa latar belakang pendidikan yang relevan akan mendukung kemampuan analisis dalam merumuskan kebijakan teknis, menyusun peraturan turunan, hingga mengambil keputusan strategis dalam situasi krisis kepemiluan. Selain itu, pemahaman mendalam terhadap hukum tata negara dan hukum administrasi negara dinilai krusial dalam menghindari tumpang tindih kewenangan maupun potensi pelanggaran prosedural. Dalam Policy Brief tersebut, DPC PERMAHI Banten juga menekankan bahwa reformasi kelembagaan KPU dan Bawaslu tidak hanya menyangkut aspek struktural, tetapi juga menyentuh kualitas sumber daya manusia. Rekrutmen yang berbasis kompetensi akademik dan integritas diyakini akan memperkuat profesionalitas lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Lebih lanjut, PERMAHI Banten mendorong agar pembentuk undang-undang melakukan evaluasi komprehensif terhadap ketentuan Pasal 117 UU Nomor 7 Tahun 2017 guna memastikan adanya standar kualifikasi yang lebih terukur dan relevan dengan tantangan demokrasi kontemporer. Dengan demikian, proses seleksi penyelenggara pemilu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menjamin kapasitas dan kapabilitas calon. Melalui penyampaian rekomendasi ini, DPC PERMAHI Banten menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam diskursus kebijakan publik, khususnya dalam mendorong reformasi sistem kepemiluan yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas, demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan

Gowa, Internasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Dukung Imbauan Kemenhaj: Keselamatan Jemaah Harus Jadi Prioritas Utama

ruminews.id – Sekretaris Umum HMJ Manajemen Haji dan Umrah (MHUINAM), Kahlil Abram, menyatakan dukungan terhadap imbauan resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) terkait eskalasi situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada operasional penerbangan menuju dan dari Arab Saudi. Menurut Kahlil, imbauan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah umrah Indonesia di tengah dinamika geopolitik kawasan. Ia menilai langkah antisipatif pemerintah penting untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan. “Kami memandang imbauan Kemenhaj sebagai langkah preventif yang tepat. Dalam situasi yang tidak menentu, ketenangan dan kepatuhan terhadap arahan resmi menjadi kunci utama,” ujar Kahlil dalam keterangannya, Selasa (3/3). Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan imbauan agar jemaah menunda keberangkatan sementara waktu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemenhaj, Minggu (1/3/2026). “Kami ingin menyampaikan mengimbau kepada seluruh jamaah umrah yang akan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda keberangkatan sementara sampai dengan kondusivitas itu benar-benar hadir di Timur Tengah,” ujar Dahnil. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pembatalan ibadah, melainkan langkah kehati-hatian demi memastikan keselamatan warga negara Indonesia. Pemerintah, lanjutnya, terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Kemenhaj bersama Kementerian Luar Negeri serta perwakilan RI di Arab Saudi disebut melakukan koordinasi intensif untuk memastikan perlindungan, fasilitasi layanan, serta kepastian informasi bagi seluruh jemaah. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) juga diminta aktif memberikan pembaruan informasi kepada calon jemaah. Menanggapi hal itu, Kahlil mengajak mahasiswa manajemen haji dan umrah menjadikan situasi ini sebagai refleksi pentingnya tata kelola krisis (crisis management) dalam penyelenggaraan ibadah. Menurutnya, dinamika global menuntut sistem pelayanan yang adaptif, responsif, dan berbasis mitigasi risiko. Di akhir pernyataannya, Kahlil mengimbau keluarga jemaah di Tanah Air agar tetap tenang dan memastikan informasi diperoleh dari saluran resmi. “Keselamatan jemaah adalah prioritas utama. Kita percaya pemerintah terus bekerja maksimal untuk memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah Indonesia,” tutupnya

Jakarta, Nasional, Pemuda

PB HMI Dukung Pernyataan Bahlil : Meluruskan Dinamika Sejarah dan Relevansi Peran HMI-PMII Dalam Pembangunan Bangsa

ruminews.id – ​JAKARTA – Dinamika antara organisasi mahasiswa Islam besar di Indonesia kembali menghangat. Menanggapi respon terbuka Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui akun instagram “pmiiofficial” terkait pernyataan Bahlil Lahadalia yang menyebut PMII sebagai “Sekoci”, Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), A. Muh. Satriansyah, angkat bicara untuk mendudukkan perkara pada proporsi sejarah yang tepat dan mendukung pernyataan Bahlil Lahadalia. ​Dalam keterangan resminya, Satriansyah menegaskan dukungan PB HMI terhadap pernyataan Bahlil Lahadalia. Menurutnya, istilah “Sekoci” dan “Kapal Induk” tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya mengecilkan peran salah satu pihak, melainkan sebagai pengakuan atas fleksibilitas strategi dan hierarki historis. Satriansyah menjelaskan bahwa secara sosiologis, istilah “Sekoci” merujuk pada kelincahan pergerakan. Jika HMI diibaratkan sebagai kapal besar yang lahir pasca kemerdekaan (1947), maka kehadiran organisasi mahasiswa Islam setelahnya adalah bentuk pengayaan strategi dalam menjaga kedaulatan NKRI. ​”Pernyataan Kanda Bahlil tidak bermaksud merendahkan. Ini adalah dinamika strategi. Kehadiran organisasi setelah HMI justru memperkuat barisan perjuangan umat dalam format yang berbeda,” ujarnya di Jakarta. Menanggapi kritik PB PMII soal “lompatan logika” pada akun tersebut atas perbandingan “profesor, murid nakal dan guru SD”, PB HMI mengingatkan pentingnya integritas sejarah. Satriansyah menyebutkan bahwa embrio kelahiran PMII tidak lepas dari dinamika kader yang sebelumnya ditempa di HMI. ​”Faktanya, merujuk pada catatan sejarah dan pengakuan tokoh Mahbub Djunaidi (Ketua Umum pertama PB PMII), pendiri PMII adalah alumni kader HMI dan pernah menjabat sebagi Pengurus Besar HMI. Dukungan Kanda Bahlil adalah pengingat bahwa kita berasal dari satu rahim perjuangan umat, di mana HMI adalah the origin (titik mula) gerakan mahasiswa Islam modern”. tegas Satriansyah. Merujuk pada buku Historiografi HMI 1947-1993 karya Agussalim Sitompul, HMI disebut sebagai pionir yang meletakkan dasar integrasi keislaman dan keindonesiaan. Bagi PB HMI, penyebutan “Kapal Induk” adalah pengakuan objektif atas senioritas sejarah yang lazim dalam dunia pergerakan. PB HMI juga menegaskan bahwa dominasi kader HMI di berbagai lini pengabdian bangsa, bukanlah hasil kedekatan dengan kekuasaan semata, melainkan buah dari sistem kaderisasi yang ketat. ​”Kekuatan HMI bukan terletak pada kedekatannya dengan kekuasaan, melainkan pada sistem kaderisasi yang tumbuh dari bawah. HMI tidak lahir dari instruksi elite politik, melainkan dari kegelisahan mahasiswa di tingkat basis (Komisariat). Kami tidak mengenal jalan pintas. Jenjang kaderisasi HMI mulai dari Basic Training (LK I) di tingkat komisariat, Intermediate Training (LK II), hingga Advance Training (LK III), adalah bukti bahwa setiap pemimpin yang muncul dari HMI termasuk Kanda Bahlil adalah produk dari proses yang panjang, berjenjang, dan melelahkan. Kami tidak mengenal “jalan pintas”. ​Menutup pernyataannya, PB HMI menyayangkan jika istilah “Sekoci” digunakan untuk menciptakan jarak antar organisasi. Satriansyah menilai pernyataan Bahlil seharusnya dilihat oleh kawan-kawan PMII sebagai ajakan untuk melihat kembali akar perjuangan yang sama bukan konfrontasi. ​”HMI tetap menghormati PMII sebagai saudara seperjuangan. Namun, menghormati sejarah dan mengakui realitas sosiologis bahwa HMI adalah ‘pintu masuk’ utama gerakan mahasiswa Islam adalah hal yang tak terbantahkan”. pungkasnya.

Scroll to Top