Daerah

Daerah, Takalar

Diduga Jadi Ajang Bisnis Hitungan Retase Polres Takalar Tutup Mata Tambang Galian C di Kelurahan Manangkoki

Ruminews.id, Takalar – Ada jejak konflik sosial dan kerusakan lingkungan di wilayah lingkar pertambangan, Galian C  Lingkungan Bontorita Kelurahan Manangkoki, Kecamatan Polong bangkeng utara. “Di mana ada tambang, di situ ada penderitaan warga. Di mana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan, tidak akan bisa berdampingan,” kata warga kelurahan  Manangkoki ( R )  yang tidak mau disebutkan namanya disini, ketika ditemui wartawan, Minggu (15/Juni/2026) Galian C  di Kelurahan Manangkoki, Kecamatan Polut, tidak pernah berhenti hingga masalah utama yang timbul pada wilayah bekas tambang adalah perubahan lingkungan. Ia juga menyebutkan, Dugaan DS selaku pengelola melakukan aktivitas tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen penunjang lainnya serta kuat dungaan pihak pengelola melakukan kerja sama dengan Oknum Kepolisian Polres takalar berupa Setoran hitungan Retase. Aktivitas penambangan ilegal yang didudaga di lakukan DS tidak disertai dengan badan usaha itu, bertentangan pada Rencangan Tata Ruang Wilayah kabupaten Takalar dan ini, sangat meresahkan masyarakat, karena dampaknya begitu besar. Mulai dampak kebanjiran bila curah hujan tinggi, debu bertebaran jika terik matahari dan tentunnya sangat menggangu aktivitas masyarakat di area galian C,” kata warga Kelurahan Manangkoki, yang tidak mau disebutkan namanya disini, Daeng R ketika masih bersama wartawan. Sebab, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana. Menurut warga setempat mengatakan, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas, maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana. Sebagaimana diterangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain Izin IUP dan IPR, Pengelola juga harus memliki izin khusus penjualan dan pengankutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 “Kami ingin semua pelaku penambangan yang menggunakan Alat berat Pompa isap ilegal segera mendapatkan sanksi dan juga aktivitas ilegal tersebut segera diberhentikan,pungkasnya.

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

SK Ganda dan Dugaan Nepotisme di Desa Buakkang: Somasi Desa Desak Penindakan Tegas

Ruminews.id, Gowa — Solidaritas Mahasiswa Sadar Isu Desa (SOMASI Desa) secara tegas mengecam dugaan praktik cacat hukum, maladministrasi, dan nepotisme dalam penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Buakkang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa. Temuan SOMASI Desa menunjukkan adanya dua Surat Keputusan dengan nomor, tanggal, dan pejabat penandatangan yang sama, namun berisi penunjukan nama yang berbeda. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kekacauan administrasi yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi sebagai manipulasi dokumen pemerintahan. “Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi serius adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan upaya mengelabui publik,” tegas Saldi, Ketua Bidang Riset dan Advokasi SOMASI Desa. Lebih jauh, dasar pemberhentian Sekretaris Desa sebelumnya juga dipersoalkan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, pensiun sebagai PNS pada usia 58 tahun tidak otomatis mengakhiri jabatan sebagai perangkat desa, yang secara hukum masih dapat menjabat hingga usia 60 tahun. “Jika pemberhentian dilakukan hanya dengan alasan pensiun PNS, maka keputusan tersebut diduga kuat cacat yuridis dan tidak sah secara hukum,” lanjutnya. SOMASI Desa juga menyoroti dugaan kuat adanya konflik kepentingan, dimana penunjukan Plt Sekretaris Desa diduga melibatkan hubungan keluarga dengan Kepala Desa. Praktik seperti ini dinilai mencederai prinsip objektivitas, profesionalitas, dan integritas pemerintahan desa. Atas situasi tersebut, SOMASI Desa menyatakan sikap tegas: Mengecam keras dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan di Desa Buakkang. Menilai penerbitan dua SK dengan nomor yang sama sebagai indikasi cacat hukum serius yang harus segera dibatalkan. Menegaskan bahwa keputusan yang cacat yuridis tidak memiliki legitimasi dan tidak boleh dijalankan. SOMASI Desa mendesak: Ombudsman Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengusut dugaan maladministrasi secara menyeluruh. Inspektorat Kabupaten Gowa untuk melakukan audit investigatif dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dinas PMD untuk tidak tinggal diam serta segera mengambil langkah korektif demi menjaga marwah pemerintahan desa. “Kami mengingatkan, jabatan kepala desa bukan ruang kekuasaan absolut. Tidak boleh ada praktik yang mengarah pada nepotisme dan manipulasi hukum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegas Saldi. SOMASI Desa memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang. “Masyarakat tidak boleh dibodohi dengan keputusan yang diduga cacat hukum. Pemerintahan desa harus bersih, transparan, dan tunduk pada aturan, bukan pada kepentingan pribadi,” tutupnya.

Kota Yogyakarta, Nasional, Pemerintahan

KOPPMI Soroti Lemahnya Dukungan Reintegrasi bagi Purna Pekerja Migran

Ruminews.id, Yogyakarta — Koordinasi Purna-Pekerja Migran (KOPPMI) menyoroti masih minimnya perhatian negara terhadap nasib pekerja migran setelah kembali ke Indonesia. Reintegrasi purna pekerja migran dinilai masih menjadi mata rantai yang lemah dalam sistem perlindungan pekerja migran, meski pemerintah selama ini banyak berfokus pada aspek penempatan dan perlindungan saat bekerja di luar negeri.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

“Merah Putih dalam Krisis”, BEM FISEH UCM Serukan Penyelamatan Pendidikan, Ekonomi, dan Demokrasi

ruminews.id Makassar — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Humaniora Universitas Cokroaminoto Makassar (BEM FISEH UCM) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Merah Putih Dalam Krisis: Selamatkan Pendidikan, Ekonomi, dan Demokrasi Indonesia” sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan nasional yang dinilai semakin mengancam kesejahteraan rakyat, kualitas pendidikan, serta keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Aksi ini dipimpin langsung oleh Presiden Mahasiswa BEM FISEH UCM, Anugrah Usman. Dalam aksi tersebut, BEM FISEH UCM menilai bahwa kondisi bangsa saat ini sedang menghadapi krisis multidimensi. Pelemahan nilai tukar rupiah yang terus terjadi berdampak pada meningkatnya harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli masyarakat. Di sisi lain, berbagai kebijakan pemerintah dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar rakyat, bahkan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi nasional. Presiden Mahasiswa BEM FISEH UCM, Anugrah Usman, menegaskan bahwa mahasiswa tidak dapat tinggal diam melihat berbagai persoalan yang semakin membebani masyarakat. “Hari ini kami hadir sebagai representasi suara rakyat yang semakin terhimpit oleh krisis ekonomi, pendidikan yang terabaikan, serta demokrasi yang terus mengalami kemunduran. Negara harus kembali berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan segelintir elite. Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk mengingatkan pemerintah agar kembali kepada amanat konstitusi dan cita-cita reformasi,” tegas Anugrah Usman. Dalam aksi tersebut, BEM FISEH UCM menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu: Stabilkan dan Perkuat Kembali Nilai Rupiah BEM FISEH UCM menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah yang dinilai berdampak langsung terhadap kenaikan biaya hidup masyarakat, meningkatnya biaya produksi industri, serta melemahnya ketahanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur guna menstabilkan serta memperkuat kembali nilai rupiah demi melindungi kesejahteraan rakyat.  Hentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih Mahasiswa menilai Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih masih menyisakan berbagai persoalan tata kelola, pengawasan, transparansi anggaran, serta efektivitas pelaksanaan. Pemerintah didesak untuk menghentikan kedua program tersebut dan melakukan evaluasi serta audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pelaksanaannya. Murnikan 20% APBN untuk Pendidikan Sesuai Amanat Konstitusi BEM FISEH UCM menegaskan bahwa Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 secara jelas mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. Namun dalam praktiknya, alokasi tersebut dinilai belum sepenuhnya digunakan secara murni untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah dituntut memastikan seluruh anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pembelajaran, sarana pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, dan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kembalikan TNI-POLRI ke Barak BEM FISEH UCM menolak semakin luasnya keterlibatan aparat bersenjata dalam ruang-ruang sipil. Mahasiswa menilai fenomena tersebut berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil dan mengancam demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Pemerintah dituntut mengembalikan TNI dan POLRI pada fungsi pokoknya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara serta menghentikan perluasan peran aparat dalam sektor-sektor sipil. Sahkan RUU Perampasan Aset Dalam upaya memberantas korupsi secara menyeluruh, BEM FISEH UCM mendesak DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara demi kepentingan rakyat. Anugrah Usman menambahkan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk kritik, tetapi juga peringatan kepada pemerintah agar lebih serius dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi rakyat. “Kami ingin menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kebijakan publik dan berdiri bersama rakyat. Ketika pendidikan terancam, ekonomi melemah, dan demokrasi mengalami kemunduran, maka mahasiswa memiliki kewajiban historis untuk bersuara dan bergerak. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal masa depan Indonesia,” ujar Anugrah Usman. Melalui aksi “Merah Putih Dalam Krisis: Selamatkan Pendidikan, Ekonomi, dan Demokrasi Indonesia”, BEM FISEH UCM menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari gerakan perjuangan rakyat dalam mewujudkan Indonesia yang adil, demokratis, dan sejahtera.

Makassar, Pemuda

Pelantikan Ditunda Sepihak: Ingat KNPI Milik OKP, Bukan Mainan Segelintir Penguasa

ruminews.id – MAKASSAR, 15 Juni 2026 — Hari yang ditunggu-tunggu berubah menjadi kekecewaan pahit. Rencana pelantikan Pengurus PK KNPI Kecamatan Wajo Kota Makassar yang sudah diagendakan hari ini ditunda secara sepihak, hanya disampaikan lewat telepon dan pesan singkat semalam — tidak ada surat resmi, tidak ada alasan tertulis, dan sama sekali tidak ada rasa hormat terhadap proses demokrasi akar rumput. Muhammad Aldy Hidayat selaku Ketua Terpilih mengaku terguncang sekaligus muak. Undangan sudah tersebar ke seluruh penjuru Wajo, Camat siap hadir, tokoh masyarakat sudah menempatkan diri, seluruh elemen pemuda dan Organisasi Kepemudaan (OKP) sudah menyatukan langkah. Namun semua itu dianggap tiada hanya karena permainan di balik pintu tertutup DPD KNPI Kota Makassar. “Saya maju atas keyakinan sendiri, didampingi mentor, berjuang tanpa tahu-menahu ada urusan gelap apa pun. Baru setelah menang didukung penuh oleh seluruh OKP, saya dikejutkan: ternyata dua oknum petinggi tertinggi DPD sudah membuat komitmen diam-diam jauh hari sebelumnya — bahkan sampai mengatur siapa yang harus duduk sebagai Sekretarisnya. Saya tidak dilibatkan, tidak diajak bicara, tidak diberi tahu sedikitpun,” tegas Aldy dengan nada menusuk. Ia melontarkan analogi yang paling telanjang membongkar logika busuk itu: “Inilah puncak ketidakwarasan mereka: Dia yang berbuat, dia yang membuat kesepakatan, dia yang ‘menghamili’ urusan ini diam-diam — tapi begitu masalah muncul, saya yang diminta melahirkan, saya yang harus membesarkan, dan saya yang dipaksa memikul tanggung jawab penuh atas perbuatan yang sama sekali bukan saya yang lakukan! Logika macam apa ini kalau bukan upaya meloloskan diri dari kesalahan sendiri?” Aldy kemudian mengingatkan batas yang sering dilupakan para penguasa sementara itu: “Ingat baik-baik wahai penguasa di DPD KNPI Kota Makassar: KNPI ini milik seluruh OKP! Bukan milik perorangan, bukan milik satu kelompok, bukan milik satu warna kepentingan semata. Di dalamnya ada banyak aspirasi, banyak suara, banyak warna. Saya dipilih dan diamanahkan oleh OKP Kecamatan Wajo — bukan ditunjuk, bukan diatur, bukan dibeli oleh DPD Kota. Jadi jangan bertindak seenaknya seolah organisasi ini adalah harta pusaka keluarga yang bisa diatur sesuka hati!” Penundaan yang disampaikan tanpa surat resmi itu menurutnya membuktikan satu hal: Sudah tidak ada lagi intelektualitas, sudah lenyap rasa keadilan, dan yang tersisa hanyalah nafsu memegang kendali serta kebiasaan bermain di belakang layar. Karena itu ia tidak akan diam: “Saya akan bersurat resmi kepada Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kota Makassar meminta klarifikasi dan keadilan mutlak. Jika tidak mendapat jawaban yang memuaskan, langkah akan saya teruskan sampai ke tingkat Provinsi. Biarkan pimpinan lebih tinggi melihat sendiri: apakah ini organisasi pemuda yang ingin melahirkan pemimpin, atau sekadar tempat memuaskan ambisi segelintir orang?” Aldy menegaskan satu kalimat terakhir yang menusuk kesadaran: “Kalau kalian membuat kesepakatan, tanggung jawablah atas kesepakatan itu sendiri. Jangan jadikan hasil muscam sebagai kambing hitam untuk menutupi aib logika terbalik kalian. Wajo sudah memilih, dan kami tidak akan tunduk pada kekuasaan yang kehilangan akal sehatnya.” Sumber Pernyataan: Muhammad Aldy Hidayat Ketua Terpilih PK KNPI Kecamatan Wajo Kota Makassar

Daerah, Gowa, Kesehatan, Pemerintahan

JAM.ID Desak Audit Total RSUD Syekh Yusuf: Nyawa Bayi Melayang, Negara Tidak Boleh Hanya Berlindung di Balik SOP

ruminews.id, Makassar – Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, DPRD Kabupaten Gowa, serta seluruh lembaga pengawas yang berwenang untuk segera melakukan audit investigatif independen dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa pasca meninggalnya bayi berusia dua bulan, Alm. Muhammad Attar. Direktur Eksekutif JAM.ID, Alif Daisuri, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai apakah prosedur pelayanan telah dijalankan atau tidak. Menurutnya, fokus utama yang harus dijawab adalah apakah sistem pelayanan kesehatan yang tersedia telah bekerja secara maksimal untuk melindungi keselamatan pasien. “Negara tidak boleh hanya berlindung di balik narasi bahwa prosedur telah dijalankan. Ketika seorang bayi berusia dua bulan meninggal dunia dalam proses pelayanan kesehatan dan muncul berbagai pertanyaan dari keluarga maupun masyarakat, maka negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh fakta diperiksa secara objektif, independen, dan transparan,” tegas Alif. Menurut JAM.ID, berbagai informasi yang berkembang dari pihak keluarga korban menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang patut diuji melalui audit dan investigasi independen. Mulai dari dugaan lambatnya respons terhadap kondisi pasien, proses rujukan yang berlangsung dalam waktu cukup lama, hingga dugaan minimnya pemantauan terhadap pasien dalam kondisi kritis. JAM.ID menegaskan bahwa berbagai informasi tersebut tidak boleh disimpulkan secara sepihak, baik untuk membenarkan maupun menyalahkan pihak tertentu. Seluruhnya harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional dan berwenang. “Kami tidak sedang mengadili tenaga kesehatan. Kami juga tidak ingin membangun kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi. Namun kami menolak jika ruang evaluasi ditutup hanya dengan alasan bahwa semuanya sudah sesuai SOP. Jika memang seluruh pelayanan telah dilakukan sesuai standar, maka audit independen justru menjadi sarana terbaik untuk membuktikannya kepada publik,” lanjutnya. Selain persoalan pelayanan medis, JAM.ID juga menyoroti dugaan persoalan administrasi yang hingga saat ini belum memperoleh penjelasan memadai. Berdasarkan informasi yang diterima, keluarga korban mengaku belum memperoleh dokumen yang menjelaskan secara utuh proses pelayanan yang diterima Alm. Muhammad Attar sejak masuk rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan serta pemenuhan hak keluarga pasien untuk memperoleh informasi yang memadai. JAM.ID juga menyesalkan munculnya berbagai upaya pembelaan yang berkembang di ruang publik sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang. Menurut Alif, yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan perang opini, melainkan keterbukaan fakta. “Yang dibutuhkan publik bukan saling membela atau saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk membuka seluruh fakta secara transparan. Audit harus dilakukan, rekam pelayanan harus diperiksa, sistem rujukan harus dievaluasi, dan seluruh proses harus diuji secara objektif. Hanya dengan cara itu kepercayaan publik dapat dipulihkan,” ujarnya. Lebih lanjut, JAM.ID menilai kasus ini harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas, yakni menyangkut akuntabilitas negara dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan. Persoalan ini, menurut JAM.ID, bukan semata menyangkut satu peristiwa individual, melainkan menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas sistem pelayanan kesehatan daerah secara menyeluruh. “Persoalan ini bukan lagi sekadar soal ada atau tidak adanya kesalahan individual tenaga kesehatan. Persoalan ini menyangkut pertanggungjawaban negara untuk memastikan bahwa sistem pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan anggaran publik benar-benar mampu melindungi keselamatan pasien.”   Atas dasar itu, JAM.ID mendesak: 1. Kementerian Kesehatan RI membentuk tim audit investigatif independen terhadap penanganan Alm. Muhammad Attar; 2. Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola pelayanan RSUD Syekh Yusuf; 3. Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi pelayanan publik; 4. DPRD Kabupaten Gowa segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan memanggil seluruh pihak terkait; 5. Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, manajemen, dan pengawasan RSUD Syekh Yusuf; 6. Aparat Penegak Hukum melakukan pendalaman apabila hasil audit dan pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum.   JAM.ID memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan fakta, transparansi hasil pemeriksaan, serta langkah konkret dari negara untuk menjamin agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. “Nyawa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai angka statistik pelayanan. Setiap kematian yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelayanan kesehatan wajib diperiksa secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Keadilan bagi masyarakat tidak cukup diwujudkan melalui klaim prosedural, tetapi harus dibuktikan melalui transparansi, evaluasi, dan pertanggungjawaban institusional,” tutup Alif. Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID)

Kota Yogyakarta, Nasional, Opini, Pemuda

Generasi “Oke Gas” Berujung Lemas: Sebuah Cerita dari Pertigaan Gejayan

Penulis: Rawlins Kenheta — Siswa SMP Budya Wacana Ruminews.id, Yogyakarta — Ketika kebijakan digas terus tanpa rem, bukan kemakmuran yang muncul, melainkan harga barang-barang yang melesat naik. Di bawah guyuran hujan Yogyakarta, Pertigaan Gejayan kembali menjadi saksi runtuhnya janji-janji manis politik yang dulu digembor-gemborkan dengan riang gembira.

Scroll to Top