Daerah

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Meluruskan Fitnah dan Misinformasi terhadap Alumni di Lingkungan Teknik Unhas

ruminews.id, MAKASSAR 18 Juni 2026 – Menanggapi beredarnya unggahan rilis pers sepihak di media sosial yang menyudutkan figur alumni serta dinilai memutarbalikkan esensi diskusi mahasiswa di lingkungan Teknik Unhas, dilakukan klarifikasi berbasis data objektif. Langkah tersebut dinilai penting agar dinamika internal kampus tidak dicoreng oleh penyebaran spekulasi yang tidak berdasar dan mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination). Dalam klarifikasi tersebut disebutkan bahwa pemberitaan yang mengklaim adanya tindakan intimidasi lisan, ancaman sanksi akademis berupa Drop Out (DO), hingga tuduhan keterlibatan komersial alumni dalam program strategis nasional di lapangan pada 6 Juni 2026, merupakan bentuk distorsi informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Berikut penjelasan mengenai duduk perkara berdasarkan fakta di lapangan. Forum Edukasi Hak Akademik, bukan Intimidasi Birokrasi. Pertemuan informal yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA disebut sebagai forum diskusi kekeluargaan (sharing session) antar-generasi mahasiswa Teknik. Forum tersebut diinisiasi atas kepedulian sesama mahasiswa untuk mengedukasi sekaligus memetakan perlindungan terhadap hak-hak akademis mahasiswa, khususnya mengenai cara penyampaian aspirasi di ruang publik agar tidak bertentangan dengan koridor hukum yang berlaku. Dalam forum tersebut, alumni hadir dalam kapasitas sebagai mitra diskusi independen dan bukan sebagai perpanjangan tangan Dekanat maupun Rektorat. Kehadiran mereka disebut bertujuan memberikan wawasan mengenai mitigasi risiko kelembagaan serta koridor hukum yang berlaku. Upaya Mediasi Independen Bagi Wadah Kelembagaan. Terkait kondisi sejumlah himpunan internal di tingkat departemen yang saat ini mengalami pembekuan maupun kevakuman struktural, alumni disebut menawarkan diri sebagai fasilitator yang bersifat netral. Langkah tersebut dimaksudkan untuk membantu membuka jalur komunikasi formal antara mahasiswa aktif dengan birokrasi fakultas. Dalam klarifikasi ditegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk advokasi moral, bukan intervensi terhadap independensi lembaga mahasiswa maupun upaya tawar-menawar politik kampus. Bantahan atas tuduhan investor MGB Rilis klarifikasi juga membantah narasi yang menyebut alumni terkait merupakan investor atau bagian dari operasional “dapur” program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Unhas. Disebutkan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berbasis data. Alumni yang dimaksud dinyatakan tidak memiliki keterkaitan finansial, kepemilikan modal, maupun hubungan struktural dalam proyek penyediaan program tersebut. Klarifikasi tersebut juga mengutip asas hukum Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat, yang berarti beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh, bukan pihak yang menyangkal. Oleh karena itu, tuduhan tanpa bukti autentik, seperti akta perusahaan maupun dokumen legalitas resmi lainnya, dinilai sebagai pelanggaran etika yang mencederai nilai-nilai ilmiah di lingkungan mahasiswa. Perbandingan narasi media sosial dan fakta lapangan Dalam rilis tersebut turut disampaikan perbandingan antara narasi yang beredar di media sosial dengan fakta yang diklaim terjadi di lapangan. Narasi yang menyebut alumni bertindak sebagai instrumen birokrasi kampus untuk membungkam kritik mahasiswa dibantah dengan penjelasan bahwa alumni hadir secara independen sebagai mitra dialog guna menjaga hak-hak konstitusional dan akademis mahasiswa. Sementara itu, tuduhan mengenai ancaman sanksi Drop Out secara lisan dijelaskan sebagai kekeliruan dalam memahami jalannya forum. Pertemuan disebut berlangsung dalam koridor diskusi pemetaan risiko, di mana alumni justru memberikan edukasi mengenai regulasi kampus agar mahasiswa dapat menghindari potensi sanksi formal. Adapun tuduhan mengenai kepentingan bisnis atau investasi alumni dalam program MBG kembali ditegaskan sebagai fitnah yang tidak memiliki dasar pembuktian. Pernyataan Sikap. Mencermati dampak penyebaran informasi yang dinilai belum tervalidasi, pihak penyusun klarifikasi menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Pertama, menolak segala bentuk narasi pembunuhan karakter (character assassination) serta mengutuk penyebaran hoaks dan tuduhan komersial tanpa dasar yang diarahkan kepada personal alumni. Kedua, meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan rilis sepihak untuk menunjukkan bukti faktual atas tuduhan yang disampaikan atau memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sebenarnya guna menghindari konsekuensi hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Ketiga, mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk tetap mengedepankan prinsip check and recheck, menjaga kejernihan berpikir, serta merawat hubungan kekeluargaan antar-generasi demi terciptanya iklim demokrasi kampus yang inklusif dan bermartabat.

Daerah, Hukum & Kriminal, Palopo, Pemerintahan, Pemuda

Terduga Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polres Palopo

ruminews.id, Palopo – Delapan hari pasca laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan diterima oleh Polres Palopo, keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban. Pasalnya, sejumlah terduga pelaku hingga kini disebut masih bebas berkeliaran di wilayah Rante, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: LP/B/287/VI/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan, laporan tersebut resmi diterima pada 10 Juni 2026. Pelapor atas nama Angriani Haris (30) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kenaikan Pertamax Berpotensi Memperbesar Beban Ekonomi Masyarakat, Ini Logika Sederhananya

Penulis : Gema Gelgar Suryadi (Praktisi Hukum) ruminews.id JAKARTA, – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) pada 10 Juni 2026, bukan sekadar persoalan naiknya harga satu komoditas energi. Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan efek domino terhadap berbagai sektor perekonomian, di mana satu perubahan akan memicu perubahan lainnya hingga membentuk lingkaran tekanan ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat. Menurut Gema Gelgar Suryadi, sebagai bagian dari masyarakat awam yang memperhatikan dinamika ekonomi sehari-hari, kenaikan harga Pertamax seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan yang hanya berdampak bagi pengguna BBM nonsubsidi. Dalam mekanisme ekonomi yang saling berkaitan, setiap perubahan harga komoditas strategis akan memberikan dampak berantai terhadap seluruh lapisan masyarakat. Kelompok yang paling rentan terhadap dampak tersebut adalah masyarakat kelas menengah, pelaku UMKM, pekerja sektor informal, pengemudi ojek online, kurir, nelayan, petani, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kendaraan bermotor. Kenaikan harga Pertamax berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan distribusi barang. Dampaknya, biaya operasional usaha turut naik dan pada akhirnya mendorong kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Kondisi ini secara langsung menggerus daya beli masyarakat dan memperbesar tekanan inflasi. Pandangan bahwa kenaikan Pertamax tidak berdampak bagi pengguna Pertalite perlu dilihat secara lebih komprehensif. Dalam mekanisme pasar, meningkatnya harga Pertamax dapat mendorong sebagian konsumen beralih menggunakan Pertalite sebagai alternatif yang lebih terjangkau. Lebih lanjut Gema Gelgar Suryadi berpandangan bahwa, logika sederhana yang dapat dipahami masyarakat adalah bahwa ketika harga Pertamax naik, sebagian penggunanya akan beralih ke Pertalite. Jika perpindahan konsumsi tersebut terjadi dalam jumlah besar sementara kapasitas distribusi dan pasokan Pertalite tidak mengalami peningkatan yang sebanding, maka dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, antara lain: Meningkatnya antrean dan permintaan Pertalite di SPBU; Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di sejumlah daerah; Munculnya tekanan terhadap kebijakan distribusi dan subsidi BBM yang dapat berujung pada pembatasan maupun penyesuaian harga. Kondisi tersebut berpotensi membentuk suatu lingkaran ekonomi yang saling memengaruhi. Ketika masyarakat berpindah ke BBM bersubsidi, tekanan terhadap pasokan meningkat. Ketika pasokan mengalami gangguan, masyarakat terpaksa menggunakan BBM dengan harga yang lebih tinggi atau menghadapi keterbatasan akses terhadap energi. Pada akhirnya, biaya hidup masyarakat kembali meningkat dan daya beli semakin tertekan. Pelaku UMKM dan pekerja sektor informal menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Bertambahnya biaya operasional tanpa peningkatan pendapatan akan mengurangi keuntungan usaha, menurunkan daya beli, dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Selain dipengaruhi oleh dinamika harga minyak dunia, kenaikan harga BBM juga tidak dapat dilepaskan dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut memperbesar biaya impor minyak dan produk energi, sekaligus menunjukkan pentingnya kebijakan ekonomi dan energi yang mampu memitigasi dampak gejolak pasar global terhadap masyarakat. Kenaikan harga BBM pada akhirnya bukan hanya persoalan sektor energi, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi nasional, inflasi, biaya logistik, harga pangan, investasi, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Jika tidak dikelola secara tepat, kondisi ini dapat menciptakan lingkaran setan ekonomi, di mana kenaikan biaya energi memicu kenaikan harga barang dan jasa, menurunkan daya beli masyarakat, memperlambat aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya memberikan tekanan baru terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat melalui kebijakan yang adaptif, menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, memperkuat distribusi energi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha. Sebagai pandangan masyarakat awam, Gema Gelgar Suryadi menilai bahwa persoalan kenaikan harga BBM bukanlah tentang siapa pengguna Pertamax dan siapa pengguna Pertalite, melainkan tentang bagaimana satu kebijakan dapat memengaruhi rantai ekonomi secara keseluruhan. Ketika biaya energi meningkat, biaya produksi, distribusi, dan konsumsi masyarakat ikut terdorong naik sehingga pada akhirnya seluruh lapisan masyarakat turut merasakan dampaknya. “Sebagai masyarakat awam, saya melihat persoalan ini dengan logika sederhana. Ketika harga Pertamax naik, sebagian masyarakat akan beralih ke Pertalite. Jika permintaannya meningkat sementara pasokannya tetap, maka akan timbul antrean, potensi kelangkaan, hingga tekanan terhadap sistem distribusi BBM. Dalam kondisi tertentu, kelangkaan tersebut dapat memaksa masyarakat beralih kembali menggunakan BBM nonsubsidi yang lebih mahal karena keterbatasan ketersediaan Pertalite di SPBU. Pada akhirnya, yang menanggung dampaknya bukan hanya pengguna Pertamax, melainkan seluruh masyarakat. Kebijakan energi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan ekonomi rakyat agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga,” ujar Gema Gelgar Suryadi.

Daerah, Nasional, Pemuda

PJS Jatim Gelar Workshop Media Digital Inklusif, Dorong Ruang Digital yang Berkeadaban

Ruminews.id, Kota Blitar — Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Jawa Timur menyelenggarakan workshop “Etika dan Kampanye Media Digital Inklusif” di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar, Rabu (17/6). Kegiatan ini diikuti oleh pengurus PJS Jawa Timur/Blitar, penyintas kesehatan mental, relawan, aktivis sosial, mahasiswa, OPD, lembaga penyelenggara pemilu, pengelola media sosial organisasi, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu kesehatan mental dan inklusi sosial.

Daerah, Labuan Bajo, Pemerintahan

Labuan Bajo Membara, Kepala Kantor BPN Mabar Diduga Menikmati Dana Siluman? Benarkah?

ruminews.id, Jakarta – Polemik sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, terus mendapat sorotan. Pemerhati Hukum Agraria, Raji N. Sitepu, S. Sos, M.Si mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas adanya dugaan permainan dalam proses lanjutan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurut Sitepu, lambannya tindak lanjut dari Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, NTT terhadap putusan MA Nomor: 4758 K/Pdt/2025 menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Seharusnya sudah bisa dieksekusi, namun hingga hari ini tidak dilakukan. “Jangan-jangan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Manggarai Barat sudah masuk angin dan menerima aliran dana dari Mafia Tanah. Ayolah bersikap profesional sebagai pejabat negara, yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah,” kata Raji N. Sitepu dalam rilis media, Selasa (16/6/2026) di Jakarta. Politisi PAN ini, bahkan menduga kuat adanya praktik tidak beres di balik belum dijalankannya putusan Mahkamah Agung, yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta. “Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST diduga kuat telah menerima aliran dana dari pihak mafia tanah. Dugaan ini harus dibuktikan secara hukum oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini segera diusut tuntas,” tegas Raji N. Sitepu Mantan Waketum DPP Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN). Menurut dia, dugaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Sejak putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, BPN Manggarai Barat dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk melaksanakan keputusan tersebut. “Putusan MA sudah jelas dan sudah inkrah. Namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang nyata. Justru yang terjadi adalah penundaan dengan berbagai alasan yang dinilai tidak masuk akal,” ujar Sitepu. Ia menilai, permintaan sejumlah dokumen tambahan oleh BPN Manggarai Barat patut dipertanyakan, karena menurutnya dokumen tersebut telah dipenuhi oleh pihak keluarga ahli waris Ibrahim Hanta. “Kalau semua persyaratan sudah dilengkapi, lalu apa lagi yang menjadi alasan untuk menunda? Jangan sampai birokrasi dijadikan alat untuk mengulur waktu dan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Sitepu. Atas kondisi tersebut, ia meminta aparat penegak hukum melakukan langkah serius, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa. “Kami meminta APH tidak tinggal diam. Bila memang ada dugaan permainan atau aliran dana yang berkaitan dengan mafia tanah, maka harus dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat yang sudah memenangkan perkara di pengadilan tertinggi masih harus berjuang menghadapi hambatan birokrasi,” tandas Sitepu. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan maupun mempertahankan sertifikat yang disengketakan diperiksa secara transparan. “Ini bukan hanya persoalan satu keluarga, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam memberikan kepastian hukum. Putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dijalankan,” tutupnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Manggarai Barat belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan terkait berbagai tudingan dan sorotan atas lambannya tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025.  (red)

Bone, Daerah, Pemerintahan, Pemuda

Cipayung Plus dan BEM se-Bone Gelar Aksi Besar, Desak Evaluasi Program Nasional dan Benahi Persoalan Daerah

ruminews.id, Bone – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Bone menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran hari ini. Gerakan moral ini menyuarakan evaluasi total terhadap sejumlah kebijakan strategis nasional serta mengkritisi mandeknya penyelesaian persoalan lokal di Kabupaten Bone. Jenderal Lapangan aksi, Arfah Ramli, menegaskan bahwa turunnya mahasiswa ke jalan merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah benar-benar berpihak pada kemaslahatan rakyat. “Kami hadir bukan untuk menghambat program pemerintah, tetapi untuk memastikan setiap kebijakan yang dijalankan itu efektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi adalah pilar penting dalam proses pembangunan,” ujar Arfah dalam keterangan resminya, Kamis (17/6) Dalam orasinya, massa aksi menyoroti dua program strategis nasional yang tengah berjalan. Pertama, mereka mendesak evaluasi ketat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahasiswa menilai program ini memerlukan pengawasan berlapis agar tepat sasaran dan bebas dari potensi penyelewengan. Kedua, aliansi mahasiswa juga menuntut transparansi dalam implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurut mereka, arah pelaksanaan program tersebut harus dikembalikan pada khittah pembangunan ekonomi arus bawah, yakni memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Tidak hanya membawa isu nasional, Cipayung Plus dan BEM se-Kabupaten Bone juga menuntut komitmen serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bone terkait rentetan persoalan domestik yang dinilai belum rampung. Beberapa poin krusial yang dideklarasikan di depan umum meliputi Layanan Dasar Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bone, Praktik Tambang Ilegal di Kabupaten Bone, Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kabupaten Bone, Pengangkatan 17 Tenaga Ahli di Kabupaten Bone, Polemik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bone. Sebagai agen perubahan (agent of change) sekaligus mitra kritis pemerintah, kelompok mahasiswa ini mendesak Pemda Bone untuk segera membuka ruang dialog konstruktif guna merumuskan solusi konkret. “Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mengawal Kabupaten Bone ke arah yang lebih maju dan transparan. Aspirasi yang kami bawa adalah murni suara masyarakat yang tersumbat, dan ini harus segera ditindaklanjuti,” pungkas Arfah. Massa mengancam akan terus mengawal isu-isu tersebut dan menjanjikan gelombang gerakan yang lebih besar jika tuntutan dialog dan evaluasi ini diabaikan oleh para pemangku kebijakan.

Daerah, Makassar, Opini, Pemuda

Membakar Bukan Tanpa Sebab: Ketika KNPI Kota Makassar Berorganisasi Seperti Obrolan Kedai Kopi

Penulis: Muhammad Aldy Hidayat – Ketua Terpilih PK KNPI Kecamatan Wajo ruminews.id – Sekali lagi sorotan ditujukan ke kobaran api yang membakar PDH PK KNPI Kecamatan Wajo. Sekali lagi pula mulut-mulut tertentu berbicara seolah hanya melihat asapnya saja, buta sama sekali pada apa yang membakarnya. Mereka sibuk bertanya: “Kenapa dibakar? Itu lambang kehormatan!” Mereka berani mendakwa: “Mereka sendiri yang menunda pelantikan!” Dan yang paling menggelikan, dalam pernyataannya di berita online, Ketua OKK DPD KNPI Kota Makassar dengan percaya diri berkata: “Kelengkapan berkas administrasi dan organisasi harus di lengkapi. Dan penundaan pelantikan sudah beberapa kali di minta oleh PK KNPI Kecamatan Wajo”. Sungguh pernyataan yang luar biasa mulut, sayang kandungannya kosong melompong. Mari kita bedah logikanya agar publik tidak ikut tertipu: Jika alasannya soal kelengkapan administrasi, mengapa pembatalan itu tidak dituangkan dalam satu lembar surat resmi? Mengapa penjelasan soal “ketidaklengkapan itu” hanya disampaikan lewat pesan singkat dan telepon lisan? Apakah standar administrasi KNPI cukup sampai di mulut saja, tidak perlu ditulis agar bisa dipertanggungjawabkan? Ini ibarat seseorang menuduh tetangganya berhutang, tapi ketika diminta bukti suratnya menjawab: “Sudah cukup saya bilang saja, kalau tanya surat berarti Anda tidak paham urusan uang.” Logika macam apa ini? Membesar-besarkan soal kelengkapan administrasi, tapi tindakannya sendiri justru melanggar dasar paling pokok administrasi itu sendiri — adanya bukti tertulis dan jejak resmi. Mereka menuduh kami “tidak paham” dan “terlihat bodoh di permukaan”. Izinkan saya balas dengan bahasa yang halus tapi lurus: Terlihat bodoh itu bukan ketika kita meminta kepastian tertulis, melainkan ketika seseorang gemar menyebut-nyebut aturan, tapi dalam tindakannya bertindak seenaknya seperti tidak mengenal aturan sama sekali. PDH itu bukan pemberian orang lain. Kami buat dengan biaya sendiri, tenaga sendiri, dan harapan yang kami tanam sedalam keyakinan. Kami tidak akan pernah membakarnya jika lambang itu masih dijunjung tinggi oleh mereka yang mengatasnamakan pimpinan. Kami membakarnya bukan membenci organisasi ini — melainkan membakar rasa kecewa yang tak tertahan, melihat nama besar dijadikan kedok bagi cara kerja yang jauh lebih buruk daripada komunitas biasa. Inilah fakta yang tak bisa diputarbalikkan: Undangan pelantikan sudah tersebar luas. Masyarakat, tokoh, dan kader sudah menanti. Pembatalan datang sepihak, tanpa surat penundaan resmi, tanpa penjelasan tertulis apa pun. Kami hanya mendengar kabar lewat obrolan. Lebih jelas lagi: Muncul syarat tiba-tiba yang tidak pernah dibicarakan di awal — pelantikan baru sah jika posisi sekertaris harus diisi oleh orang yang dikehendaki Ketua DPD KNPI Kota makassar. Jika bukan dia, maka ditunda. Kesepakatan ini dibuat tertutup antara pimpinan kota dan satu petinggi saja, tanpa musyawarah, tanpa surat edaran, tanpa dasar tertulis. Jadi begitukah “kelengkapan administrasi” versi mereka? Kelengkapan yang hanya berlaku bagi kami, tapi tidak berlaku bagi keputusan mereka sendiri? Kami diminta lengkap, sedangkan mereka bebas bertindak tanpa bukti apa pun? Izinkan saya bertanya dengan logika paling sederhana: Apakah ini organisasi resmi yang tercatat secara hukum, penerima kepercayaan publik bahkan dana hibah negara? Atau sekadar perkumpulan yang keputusannya bisa berubah sesuka hati, cukup lewat telepon dan pesan? Jika standarnya begini, apa bedanya dengan janji di angin? Saya tegaskan dengan kepala terangkat: Saya Muhammad Aldy Hidayat, Kader Tulen Pemuda Muhammadiyah. Saya dididik memegang janji, menghormati administrasi, dan paham satu hal dasar: Martabat organisasi tidak dibangun dengan menyombongkan nama besar, tapi dengan konsistensi antara ucapan dan perbuatan. Jika Anda sangat menjunjung administrasi, tunjukkan dulu surat pembatalannya sebelum menyebut orang lain tidak paham. Karena itulah kobaran itu terjadi: Lebih terhormat membakar kain yang sudah kehilangan makna kehormatannya, daripada terus mengenakannya sementara pemegang pimpinan sendiri meremehkan aturan, memutarbalikkan fakta, lalu menuduh orang lain bodoh agar ketidakmampuannya tidak terlihat. Kepada Ketua DPD dan oknum pimpinan yang berbicara di media: Berhentilah berputar-putar pada kobaran apinya saja. Asap itu hanya penanda bahwa ada sesuatu yang sudah membusuk di dasarnya. Jangan gunakan kata “administrasi” sebagai tameng jika Anda sendiri enggan menggunakannya. Jangan menyebut orang lain “tidak paham” jika Anda belum bisa menjawab pertanyaan paling dasar: Di mana suratnya? Di mana buktinya? Di mana tanggung jawab tertulisnya? Satu hal yang kami minta tetap sederhana namun bermartabat: Mintalah maaf atas kesembronoan bertindak. Sebelum menilai orang lain “terlihat bodoh”, pastikan dulu diri sendiri tidak terlihat konyol karena berbicara soal aturan tapi hidup melanggar aturan itu sendiri. Biarkan kobaran itu menjadi saksi: Kain bisa dibakar, asap bisa hilang terbawa angin — tapi fakta dan logika yang terbalik tidak akan pernah bisa berdiri tegak selamanya. Hormat penuh tanggung jawab

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Menanti Keadilan untuk W: Delapan Hari Bungkam yang Menyakitkan

Ruminews.id, Luwu Timur – Delapan hari pasca laporan dugaan tindak pemerkosaan yang dialami seorang pemudi berinisial W dilayangkan kepada aparat penegak hukum, hingga kini pihak korban dan pendampingnya mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Scroll to Top