Daerah

Daerah, Mamuju, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Unjuk Rasa Cipayung Plus Sulbar di DPRD Berujung Ricuh, Kader HMI Dilarikan ke Rumah Sakit

ruminews.id, MAMUJU – Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sulawesi Barat (Sulbar) di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat, Selasa (23/6/2026), berakhir ricuh setelah massa aksi tidak kunjung ditemui oleh pimpinan DPRD untuk berdialog. Sejak siang hari, ratusan mahasiswa menyampaikan berbagai tuntutan melalui orasi secara bergantian. Aksi awalnya berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi. Namun situasi mulai memanas ketika mahasiswa meminta pimpinan DPRD Sulbar hadir secara langsung untuk menerima dan menanggapi aspirasi mereka. Setelah menunggu lebih dari satu jam tanpa kepastian, massa aksi mulai menunjukkan kekecewaan. Ketegangan mencapai puncaknya ketika mahasiswa berupaya mendekati pintu masuk gedung DPRD Sulbar. Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan berusaha menghalau massa sehingga terjadi aksi saling dorong di depan gerbang kantor legislatif tersebut. Dalam insiden tersebut, seorang kader Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Barat, Aco Riswan, mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Menurut keterangan mahasiswa, Aco Riswan diduga terkena pukulan saat kericuhan berlangsung. Akibatnya, korban mengalami pendarahan pada bagian hidung sebelum akhirnya dievakuasi oleh rekan-rekannya menuju rumah sakit. Meski sempat terjadi kericuhan, massa aksi tetap bertahan di depan Kantor DPRD Sulbar hingga sore hari. Mereka terus mendesak agar pimpinan DPRD Sulbar menemui mahasiswa dan mendengarkan tuntutan yang disampaikan. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta audit dan peninjauan kembali Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Selain isu nasional, mahasiswa juga mengangkat berbagai persoalan daerah yang dinilai mendesak untuk diselesaikan. Sedikitnya terdapat 18 tuntutan yang disampaikan, mencakup isu demokrasi, ekonomi, pendidikan, lingkungan hidup, hingga perlindungan hak-hak masyarakat di Sulawesi Barat. Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal berbagai tuntutan tersebut dan mendesak pemerintah serta DPRD Sulbar untuk memberikan respons konkret atas aspirasi yang mereka suarakan. Berikut 18 Tuntutan Cipayung Plus Sulbar: Nasional Menolak perluasan kewenangan Polri yang dinilai mengancam supremasi sipil dan demokrasi. Mendesak TNI kembali fokus pada fungsi pertahanan negara dan tidak masuk ke ranah sipil. Menolak sentralisasi kekuasaan serta mendorong terwujudnya otonomi daerah yang lebih bermakna. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk transparansi anggaran, distribusi, dan dampaknya. Mengaudit dan mengevaluasi secara total program KDKMP agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai membebani masyarakat, khususnya nelayan dan petani. Memulihkan stabilitas nilai tukar rupiah yang berdampak terhadap harga kebutuhan pokok. Mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Lokal Menolak rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat. Menolak pembangunan batalion militer di Sulawesi Barat dan meminta anggaran negara diprioritaskan untuk pelayanan dasar. Mendorong penguatan sektor pertanian dan kelautan sebagai penopang utama ekonomi masyarakat Sulbar. Memastikan penetapan kawasan hutan lindung memiliki kepastian hukum yang jelas serta tetap memperhatikan hak-hak masyarakat. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak tidak sekolah (ATS) dan anak putus sekolah (APS) di Sulawesi Barat. Mempercepat penanganan dan penurunan angka stunting melalui program yang tepat sasaran dan berbasis kebutuhan masyarakat. Mengevaluasi pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya terkait batasan belanja pegawai yang berdampak terhadap PPPK. Mewujudkan ruang aman bagi perempuan di Sulawesi Barat. Membebaskan tahanan politik di Kabupaten Majene.

Daerah, Pemuda, Pendidikan, Sinjai

Dinilai Tidak Transparan dan Fasilitas Minim, DEMA Menggugat Kampus UIAD Sinjai

ruminews.id, SINJAI – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai melayangkan protes keras dan menggugat pihak rektorat. Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar pihak kampus segera melakukan reformasi tata kelola keuangan, perbaikan fasilitas, serta peningkatan mutu tenaga pendidik. Presiden Mahasiswa DEMA UIAD Sinjai, Mujahid Turaihan, menyatakan bahwa kampus yang kerap menggaungkan jargon akreditasi unggul ini justru mengalami ironi besar di dalam sistem internalnya. Menurutnya, ada tiga persoalan mendasar yang saat ini tengah menggerogoti UIAD Sinjai dari dalam. “Kami mempertanyakan transparansi anggaran, fasilitas kampus yang kurang memadai, dan adanya tenaga pendidik yang mulai kehilangan kompetensi serta relevansi,” tegas Mujahid dalam keterangan tertulisnya pada Juni 2026. DEMA UIAD Sinjai menyoroti tiga isu krusial yang dirasakan langsung oleh mahasiswa di area kampus. Ilusi Transparansi Anggaran: Pihak rektorat dinilai sangat tertutup terkait pos-pos pengalokasian dana kemahasiswaan, seperti dana SPP, BPP, biaya magang, hingga KKN. Mahasiswa menuntut rincian detail agar tidak muncul kecurigaan bahwa dana pendidikan hanya habis untuk mempergemuk birokrasi. Paradoks Fasilitas: Mahasiswa merasa dibebani biaya kuliah yang tinggi, namun fasilitas yang didapatkan sangat minim. Beberapa ruang kelas kekurangan proyektor, AC tidak merata, dan kursi banyak yang rusak. Selain itu, fasilitas dasar seperti toilet dinilai tidak higienis, area parkir semrawut, hingga adanya pembatasan penggunaan lift kampus dan biaya operasional bus kampus yang tinggi bagi ormawa. Erosi Kompetensi Dosen: DEMA menyayangkan masih adanya oknum pengajar yang menggunakan metode feodalistik kuno, malas memperbarui materi kuliah, dan hanya membaca lembar salindia (PPT) tanpa memberikan penjelasan substansial. Dugaan adanya praktik nepotisme dalam perekrutan dosen juga dinilai memperburuk mutu akademik. DEMA UIAD Sinjai menegaskan bahwa kritik ini adalah bentuk kepedulian nyata agar kampus kembali ke khittahnya (tujuan awal) sebagai ruang ilmiah yang bersih, berkualitas, dan berintegritas. Mahasiswa mengingatkan agar kampus tidak berubah menjadi korporasi yang hanya mengejar profit dengan mengorbankan hak-hak mahasiswanya. Jika pihak birokrasi UIAD Sinjai tetap bergeming dan tidak segera menindaklanjuti poin-poin tuntutan tersebut, DEMA dan seluruh elemen mahasiswa UIAD menyatakan siap turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa demi menuntut hak mereka. Sumber: Mujahid Turaihan

Barru, Daerah, Pemerintahan

Menguji Nyali Pemkab Barru Di Balik “Karpet Merah” PT Conch dan Dugaan Pelanggaran Hukum Ekologis

ruminews.id, ​MAKASSAR — Gelombang penolakan terhadap PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru telah bergeser dari sekadar aksi protes jalanan menjadi perlawanan berbasis advokasi hukum yang mematikan. Koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan kini yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan membongkar sekian lapisan regulasi yang diduga ditabrak demi memuluskan jalan bagi raksasa semen asal Tiongkok tersebut. ​Kehadiran korporasi ini tidak lagi dipandang sebagai investasi, melainkan bentuk “penjajahan ekologis” yang dilegalkan oleh lemahnya pengawasan di daerah. Azhari Hamid Kordinator Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan menilai proses perizinan dan rencana amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) PT Conch Cacat substansi. Secara hukum, setiap industri ekstraktif wajib tunduk pada instrumen pencegahan pencemaran yang ketat. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)—yang sebagian besar ketentuannya diperketat dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja—setiap usaha yang berdampak penting bagi lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan yang transparan. Kami menuding ada indikasi dugaan pelanggaran serius terhadap: Pasal 26 UU PPLH: Terkait pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal. Warga ring satu di Barru mengklaim partisipasi mereka hanyalah formalitas di atas kertas, bukan persetujuan yang lahir dari pemahaman utuh. Pasal 65 UU PPLH: Yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mengizinkan industri semen beremisi tinggi di dekat pemukiman warga dan kawasan esensial adalah pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional. ​Konflik ini juga menyasar pada dugaan pelanggaran tata ruang. Jika lokasi yang dibidik oleh PT Conch berada di luar zona peruntukan industri atau menabrak kawasan lindung karst maka Pemkab Barru dan pihak korporasi dapat terjerat sanksi pidana serius. ​Sesuai dengan Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah. ​Mengapa kami menolakan di kab Barru Karena masyarakat tidak ingin menjadi korban berikutnya dari rekam jejak grup Conch di Indonesia. Kami merujuk pada prinsip Precautionary Principle (Prinsip Kehati-hatian Dini) yang diatur dalam hukum internasional dan hukum lingkungan nasional.Tegas Azhari Hamid ​Melihat catatan hitam entitas bisnis ini di daerah lain—mulai dari isu penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, sengketa lahan dengan masyarakat adat, hingga sanksi administratif terkait kepatuhan pengelolaan limbah di wilayah Kalimantan, Sulawesi Utara dan Papua Barat sehingga Kami dari Aliansi pemerhati Hukum lingkungan memiliki dasar hukum dan moral yang kuat untuk menolak. Kami memperingatkan Gubernur Sulsel dan Bupati Barru membiarkan PT Conch tanpa restu mutlak dari warga dan evaluasi hukum yang transparan adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, demi memanjakan oligarki korporasi internasional. Tidak boleh ada investasi yang berdiri di atas pelanggaran hukum, mengabaikan tata ruang, dan mengorbankan keselamatan rakyat. Hukum harus menjadi panglima, dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan korporasi. Jika Pemprov Sulsel dan Pemkab Barru nekat meloloskan PT Conch dengan mengorbankan RTRW demi investasi, maka ini bukan lagi kelalaian administrasi, melainkan kejahatan jabatan yang bisa dipidana, dan kami akan mengelar aksi besar besaran kehadiran PT Conch. Tutup Azhari Hamid

Daerah, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pendidikan

Perkuat Kolaborasi Majukan Pendidikan di Gowa, Wakil Bupati Apresiasi Pengukuhan Bunda Guru

ruminews.id, MAKASSAR — Wakil Bupati Gowa, Andi Darmawangsyah Muin, memberikan apresiasi atas pengukuhan Andi Tenri Indah sebagai Bunda Guru PGRI Kabupaten Gowa. Ia menilai Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan itu merupakan figur yang tepat karena memiliki rekam jejak dalam memperjuangkan hak-hak guru dan dunia pendidikan. Andi Tenri Indah, resmi dikukuhkan sebagai Bunda Guru PGRI Kabupaten Gowa dalam acara yang digelar di Hotel Golden Tulip, Makassar, Sabtu (20/6/2026). Pengukuhan tersebut menjadi yang pertama di Sulawesi Selatan dan dihadiri Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Sekretaris PGRI Sulsel Dr Abdi, Ketua PGRI Kabupaten Gowa H. Sappe Mangiriang, jajaran pemerintah daerah, pengurus PGRI, kepala sekolah, dan para guru. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyambut baik pengukuhan tersebut. Menurutnya, kehadiran Bunda Guru menjadi langkah baru dalam memperkuat sinergitas pemerintah dan organisasi profesi guru dalam memajukan dunia pendidikan. Menurutnya, memajukan pendidikan di Gowa butuh kebersamaan dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan stakeholder pendidikan. Termasuk PGRI, maupun bunda guru yang sudah dikukuhkan. Ia menilai PGRI Kabupaten Gowa telah mengambil keputusan yang tepat dengan mengukuhkan Andi Tenri Indah sebagai Bunda Guru. Selain menjabat Ketua Komisi E DPRD Sulsel yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan rakyat, Andi Tenri juga dinilai memiliki kepedulian terhadap perjuangan para guru di Sulawesi Selatan. “Saya bangga dengan dedikasi Ibu Andi Tenri Indah dalam memperjuangkan kepentingan guru, termasuk saat mengawal berbagai persoalan guru di Kabupaten Luwu Utara. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik untuk kemajuan dunia pendidikan,” ujar Darmawangsyah. Ia juga berharap kontingen PGRI Kabupaten Gowa mampu meraih prestasi terbaik pada Pekan Olahraga, Seni, dan Pembelajaran (Porseni) PGRI tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang akan digelar di Kabupaten Sidrap. Sementara itu, Andi Tenri Indah menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya sebagai Bunda Guru Kabupaten Gowa. “Ini adalah sebuah kepercayaan yang sangat besar bagi saya. Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan komitmen untuk terus membersamai perjuangan para guru,” katanya. Ketua Komisi E DPRD Sulsel itu menilai guru merupakan profesi mulia yang tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak generasi penerus bangsa. “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka mengabdikan diri dengan penuh kesabaran dan keikhlasan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari tangan para gurulah lahir generasi yang cerdas dan berkarakter,” ujarnya. Menurut politisi Partai Gerindra itu, perkembangan teknologi menuntut guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Namun, di sisi lain, kesejahteraan dan perlindungan profesi guru juga harus menjadi perhatian bersama. “Guru berhak mendapatkan kesejahteraan, perlindungan, dan kenyamanan dalam bekerja. Jika hak-hak mereka terpenuhi, saya yakin para guru akan semakin optimal dalam mendidik generasi bangsa,” tegasnya. Sekretaris PGRI Sulawesi Selatan, Dr Abdi, mengatakan pengukuhan Bunda Guru PGRI Kabupaten Gowa merupakan momen bersejarah karena menjadi yang pertama di Sulawesi Selatan. Menurutnya, penetapan Bunda Guru tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui pertimbangan dan kriteria yang ditetapkan organisasi. “Kabupaten Gowa menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang mengukuhkan Bunda Guru PGRI. Ibu Andi Tenri Indah dipilih karena memiliki rekam jejak yang baik dalam memperjuangkan hak-hak guru dan memiliki kedekatan dengan dunia pendidikan,” katanya. Hal senada disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Gowa, H. Sappe Mangiriang. Ia mengatakan pengukuhan Andi Tenri Indah merupakan hasil pembahasan panjang pengurus PGRI dengan mempertimbangkan figur yang memiliki kepedulian dan komitmen terhadap dunia pendidikan. Menurut Sappe, rekam jejak Andi Tenri Indah dalam mengawal aspirasi guru di Sulawesi Selatan, termasuk mendampingi berbagai persoalan tenaga pendidik di Kabupaten Luwu Utara, menjadi salah satu alasan utama penetapannya sebagai Bunda Guru Kabupaten Gowa. “Kami melihat Ibu Andi Tenri Indah memiliki kepedulian nyata terhadap guru. Beliau tidak hanya hadir dalam kegiatan seremonial, tetapi juga aktif memperjuangkan kepentingan para tenaga pendidik. Karena itu, kami yakin beliau layak menjadi Bunda Guru Kabupaten Gowa,” ujarnya. Pada kesempatan itu, Sappe juga mengungkapkan sejumlah program PGRI Kabupaten Gowa, di antaranya mengikuti Porseni PGRI tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Sidrap dengan target meningkatkan prestasi, serta pembangunan Gedung PGRI Kabupaten Gowa yang peletakan batu pertamanya direncanakan pada 25 November 2026 bertepatan dengan Hari Guru Nasional. Ia berharap kehadiran Bunda Guru Kabupaten Gowa dapat menjadi penyemangat bagi para guru sekaligus memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Gowa. *(FZ)*

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Penataan PKL di Benteng Rotterdam Dapat Dukungan DPRD Sulsel, Relokasi Pedagang Disertai Solusi

ruminews.id, MAKASSAR — Di tengah gencar penertiban dan penataan kawasan kota, dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar justru terus berdatangan dari berbagai kalangan. Kali ini, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Fauzi Wawo atau yang akrab disapa Uci, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di atas trotoar maupun saluran drainase. Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar A tersebut, langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kota yang lebih tertib, nyaman, dan estetis tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat kecil. “Bagi kami, tentu memberikan dukungan dan support full kepada pak Wali Kota dalam melakukan penataan dan penertiban jualanndiatas trotoar. Dukungan ini sangat penting untuk estetika kota. Maka kami PKB memberi ikan dukungan dan mengawal kebijakan pak Appi,” jelasnya, Senin (22/6/2026) malam. Uci menilai kebijakan relokasi PKL yang dilakukan pemerintah bukan semata-mata penggusuran, melainkan disertai solusi berupa penyediaan lokasi baru yang lebih layak dan nyaman untuk berusaha. Ia mencontohkan penataan kawasan sekitar Benteng Rotterdam yang saat ini menjadi salah satu fokus penataan pemerintah kota. Menurutnya, para pedagang telah disiapkan lokasi relokasi di pasar kampung baru, yang lebih tertata sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan. “Relokasi disertai solusi, diberikan ruang untuk PKL mencari nafkah. Karena itu saya sebagai wakil Ketua DPRD Provinsi mendukung ketika pemerintah Kota untuk penataan kota,” ujarnya. Ketua DPC PKB Kota Makassar itu menegaskan, penertiban PKL yang menempati trotoar dan saluran drainase sangat penting untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum kepada masyarakat. Menurutnya, trotoar merupakan hak pejalan kaki yang harus dijaga dan tidak boleh berubah fungsi menjadi area berjualan. Begitu pula saluran drainase yang harus bebas dari hambatan agar mampu mengalirkan air secara optimal dan mengurangi risiko genangan. ” Tujuannya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagai hak pejalan kaki, serta menjaga estetika tata ruang Kota Makassar,” katanya. Ia menambahkan, keberanian Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan penataan kota patut diapresiasi karena menyentuh persoalan yang selama ini dianggap sensitif dan sulit diselesaikan. “Tentu kita mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam penataan kota,” tuturnya. “Tujuannya jelas, mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjamin hak pejalan kaki, serta mencegah penyumbatan saluran air yang memicu genangan dan banjir,” lanjutnya. Lebih jauh, Uci mengaku salut terhadap langkah tegas yang diambil Wali Kota Makassar. Menurutnya, kebijakan penataan ruang publik seperti yang dilakukan saat ini merupakan langkah besar yang belum banyak dilakukan oleh kepemimpinan sebelumnya. Bagi dia, mengembalikan fungsi-fungsi ruang publik agar bisa digunakan masyarakat luas adalah langkah yang sangat penting “Menurut saya ini luar biasa. Saya sangat salut dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pak Wali Kota karena berani melakukan ini. ” tuturnya. Dia menilai penataan kota selalu memiliki tantangan besar karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Namun, selama dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan menyediakan solusi, kebijakan tersebut harus didukung demi kepentingan yang lebih luas. “Ini bukan pekerjaan mudah, risikonya besar karena harus berhadapan dengan berbagai kepentingan, termasuk masyarakat kecil. Tapi, itulah tantangan perlu dijalankan,” tegasnya. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh politik tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan kota yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman. Oleh seba itu, ia menambahkan penataan kawasan publik yang selama ini semrawut diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan sekaligus memperkuat wajah Makassar sebagai kota metropolitan yang modern dan berdaya saing. “Kami PKB tetap bersama pak Wali. Tentu, penertiban dilakukan dengan baik dan tetap memperhatikan nasib para pedagang, maka hasilnya akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Kota Makassar,” tukasnya. (*)

Pemerintahan, Pemuda, Polewali Mandar, Politik

Anggaran MBG 3T Terdepan, Terpencil dan Terdalam itu dapat dialihfungsikan Kepada Desa Terpencil (Desa Lenggo)

ruminews.id – Infrastruktur Desa Lenggo Kec. Bulo. Kab. Polewali. Mandar Sulawesi Barat adalah salah satu aspek yang kemudian sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah setempat, baik dari Desa, Kecamatan, dan Kabupaten, karna itu sangat berdampak kepada masyarakat yang berada disana, selain berdampak pada kesehatan dan juga akan berdampak kepada sosial maupun ekonomi masyarakatnya. “saya selaku mahasiswa sebagai penulis meminta anggaran mbg terhadap 3T, Terdepan Terpencil dan terdalam, itu kemudian dialihkan fungsikan kepada hal hal yang sangat mendesak pada masyarakat setempat, seperti Infrastruktur Puskesmas dan Jembatan dan juga saya meminta kepada Presiden prabowo gibran dapat mengalih fungsikan anggaran tersebut.” ujar Ramadhan. Dengan alasan warga setempat sudah puluhan tahun kami warga masyarakat lenggo melakukan hal demikian yaitu menandu orang sakit yang tidak mampu diatasi oleh puskesmas setempat, ini karenakan infrastruktur tidak memadai kurang perhatian dari pemerintah setempat, Daerah tersebut, atau desa lenggo sepanjang 3,8 kilo meter yang masih masuk kawasan hutan lindung. Adapun alasan dari pihak kawasan hutan itu mengkhawatirkan adanya penebangan secara bebass terhadap hutan, dan saya punya saran terhadap tanggapan tersebut jika jalan hari ini belum bisa akses roda empat maka sangat berpotensi akan adanya penebangan pohon secara liar di karenakan hasil bumi masyarakat itu tidak sesuai yang mereka rencanakan, dikarenakan alat pengangkutan dari pada hasil bumi masyarakat desa lenggo, seperti Coklat Kemiri, buah buahan sangat tidak memadai karena hanya mengandalkan kendaraan roda Empat. “Maka saya pertegas karena sejatinya pemerintah itu kemudian mampu melihat dan mampu merasakan apa yang kemudian dirasakan oleh masyarakatnya jangan hanya menikmati gelar sebagaimana gelar dalam masyarakat itu anggap sangat di hormati, akan tetapi kinerja kalian harus perlihatkan kepada masyarakat yang ekonominya tergolong dibawa dan menengah.”Tambahnya “Saya Ramadan kader HmI Cabang gowa Raya mempertegas akan melakukan pengawalan tuntas terhadap infrastruktur desa lenggo sampai tuntas dan saya berharap kepada warga masyarakat setempat itu dapat mengawal gerakan mahasiswa lenggo baik yang ada di sulbar maupun di makassar.” Pungkasnya Dan harapan kami masyarakat lenggo itu tertuju pada pemerintah setempat semoga melalui tulisan ini dapat melakukan aksi perbaikan jln menuju desa lenggo yang lebih baik kedepan-Nya..

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Dialog Civil Society Populi Institute Soroti Dampak Kenaikan BBM dari Perspektif Ekonomi, Hukum, dan Masyarakat

ruminew.id, Palopo – Populi Institute kembali menggelar Dialog Civil Society pada Jumat, (19/06/2026). Kegiatan yang berlangsung di Warkop Kopingho, Jalan Islamic Center 1, Kota Palopo, itu mengangkat tema “Dampak Kenaikan BBM”, isu yang belakangan menjadi perhatian publik karena berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat. Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang berbeda, yakni Juwandariah Jubir, S.E., M.Si. dari perspektif ekonomi, Muhammad Firdaus Rasyid, S.H., M.H. dari perspektif hukum, serta Rudianto Anuardi yang mewakili pandangan masyarakat. Mengawali diskusi, Juandariah menjelaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak tidak terjadi tanpa sebab. Menurut dia, sejumlah faktor global turut memengaruhi kebijakan pemerintah, mulai dari konflik geopolitik dunia, fluktuasi harga minyak mentah internasional, hingga melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Ia menilai pemerintah berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, negara harus menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara di sisi lain kenaikan harga BBM berpotensi menekan daya beli masyarakat. Karena itu, kebijakan penyesuaian harga BBM kerap ditempuh sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara. Dari perspektif hukum, Muhammad Firdaus Rasyid menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kebutuhan publik. Menurut dia, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan kenaikan BBM dilakukan berdasarkan mekanisme yang jelas serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas. Ia juga menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang paling terdampak oleh kenaikan harga energi. Kebijakan kompensasi maupun bantuan sosial, kata dia, harus tepat sasaran agar tidak menimbulkan ketimpangan baru di tengah masyarakat. Sementara itu, Rudianto Anuardi melihat dampak kenaikan BBM dari realitas yang dirasakan masyarakat sehari-hari. Kenaikan harga bahan bakar, menurut dia, hampir selalu diikuti oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi. Kondisi tersebut membuat beban ekonomi masyarakat semakin berat, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal dan masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami dan diterima secara lebih baik oleh publik. Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat umum. Beragam pandangan dan pertanyaan mengemuka mengenai efektivitas subsidi energi, kondisi ekonomi nasional, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk meminimalkan dampak kenaikan harga BBM.

Scroll to Top