Ruminews.id, Tasikmalaya — Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah anggota TNI bersitegang dengan seorang petani di tengah konflik agraria di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, viral di media sosial.
Viral di Media Sosial
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @tanahuntukrakyat dan memicu perhatian publik terhadap persoalan agraria yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengonfirmasi bahwa petani dalam video tersebut merupakan anggota Serikat Petani Pasundan (SPP) yang berasal dari Desa Negaratengah dan Desa Karanglayung, Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua desa tersebut berada di kawasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra yang masa izinnya telah berakhir sejak 2017. Selama bertahun-tahun, masyarakat setempat memperjuangkan agar lahan tersebut ditetapkan sebagai objek reforma agraria sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan berbagai kebijakan reforma agraria pemerintah.
Namun hingga kini penyelesaian konflik belum tercapai. Di saat yang sama, masyarakat menghadapi rencana pembangunan batalyon dan program ketahanan pangan yang membutuhkan lahan warga di sejumlah daerah.
Kritik Keras Organisasi Masyarakat Sipil
Merespons peristiwa tersebut, KPA mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk intimidasi yang diduga dilakukan aparat TNI. Organisasi itu juga meminta pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun melalui mekanisme reforma agraria.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menilai insiden yang terjadi pada Kamis (18/6) menunjukkan bahwa praktik intimidasi terhadap petani masih terjadi di tengah mandeknya penyelesaian konflik agraria di berbagai wilayah.
Menurut Dewi, kehadiran aparat TNI di kawasan yang masih berstatus konflik agraria berpotensi memperkeruh keadaan dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya.
“Petani bukan musuh negara. Petani adalah penghasil pangan dan penopang kehidupan bangsa. Mereka hanya memperjuangkan hak atas tanah sebagai sumber produksi yang telah dijamin konstitusi.
Karena itu mereka seharusnya dihormati, dilindungi, dan diberikan kepastian hak atas tanah, bukan dihadapkan pada intimidasi dan ancaman baru,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).
KPA menilai kasus di Tasikmalaya bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Organisasi tersebut melihat adanya kecenderungan meningkatnya pendekatan militeristik dalam penanganan persoalan agraria di Indonesia.
Sebelumnya, penolakan masyarakat terhadap pembangunan batalyon TNI juga muncul di sejumlah daerah. Salah satunya terjadi di Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Warga menolak pembangunan batalyon karena lokasi yang direncanakan berada di kawasan kebun kopi serta lahan yang ditanami pohon mahoni dan jati yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Tasikmalaya Bukan Satu-Satunya
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun KPA 2025, keterlibatan militer dalam konflik agraria meningkat seiring pelibatan TNI dalam program swasembada pangan, energi, pembangunan batalyon teritorial, hingga operasi penertiban kawasan hutan.
Sepanjang 2025, KPA mencatat konflik agraria yang melibatkan sektor militer meningkat 300 persen, dari enam kasus pada 2024 menjadi 24 kasus pada 2025. Dari jumlah tersebut, sepuluh konflik berkaitan langsung dengan pelaksanaan program swasembada pangan dan energi maupun pembangunan satuan teritorial baru.
Pada periode yang sama, KPA juga mencatat 70 tindakan kekerasan oleh aparat TNI dalam penanganan konflik agraria. Jumlah itu meningkat 89 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut KPA, data tersebut menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam lima tahun terakhir dan mengindikasikan semakin kuatnya pendekatan keamanan dalam menangani persoalan agraria yang sejatinya berakar pada ketimpangan penguasaan tanah dan konflik struktural.
Selain itu, KPA menyoroti pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Organisasi tersebut menilai keberadaan satgas itu memunculkan persoalan baru di lapangan.
KPA mencatat operasi Satgas PKH telah memicu sedikitnya 21 kasus penggusuran paksa dan kekerasan terhadap masyarakat yang berdampak pada sekitar 480 keluarga di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat.
Reforma Agraria Dinilai Menjadi Kunci Ketahanan Pangan
Dewi Kartika menegaskan bahwa persoalan pangan merupakan isu kesejahteraan dan keadilan agraria, bukan persoalan keamanan. Karena itu, pelibatan aparat militer sebagai aktor utama dalam penyelesaian persoalan pangan maupun konflik agraria dinilai berpotensi memperbesar konflik dan mempersempit ruang dialog.
Menurutnya, kasus Tasikmalaya menunjukkan bagaimana wilayah yang seharusnya diprioritaskan untuk penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria justru dihadapkan pada rencana pembangunan batalyon serta program ketahanan pangan yang berpotensi menimbulkan konflik baru.
“Program ketahanan pangan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak-hak petani maupun mengambil paksa tanah dan wilayah hidup masyarakat dengan dalih kepentingan negara,” kata Dewi.
Ia menegaskan bahwa ketahanan pangan nasional tidak dapat dipisahkan dari kepastian hak atas tanah bagi petani.
“Tidak ada swasembada pangan tanpa petani, dan tidak ada kedaulatan pangan tanpa reforma agraria.
Apabila pemerintah sungguh-sungguh ingin membangun ketahanan pangan nasional, maka yang harus diprioritaskan adalah penyelesaian konflik agraria, pemberian kepastian hak atas tanah bagi petani, penguatan organisasi petani, peningkatan kapasitas produksi, serta kesejahteraan mereka,” ujarnya.
KPA juga menilai berbagai rekomendasi yang telah disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat pada peringatan Hari Tani Nasional 2025 belum dijalankan secara serius.
Salah satu rekomendasi yang saat itu disepakati adalah percepatan pembentukan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI serta pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP RAN).
Menurut KPA, konflik agraria masih terus terjadi di berbagai daerah, sementara kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap petani maupun masyarakat adat belum berhenti.
“Kami mengingatkan bahwa rakyat sudah terlalu lama menunggu. Reforma agraria harus didahulukan, konflik agraria harus diselesaikan, dan petani harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan pedesaan serta pencapaian kedaulatan pangan nasional,” kata Dewi.
Klarifikasi TNI
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan bahwa sebagian besar penolakan masyarakat terhadap pembangunan batalyon teritorial di sejumlah daerah berkaitan dengan persoalan status dan sengketa lahan.
Menurut Nas, terdapat kasus ketika masyarakat telah menempati suatu lahan selama bertahun-tahun sehingga menganggap tanah tersebut sebagai milik mereka. Namun berdasarkan dokumen administrasi, lahan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Ia menegaskan TNI tidak pernah secara sepihak menentukan lokasi maupun mengambil lahan warga untuk pembangunan satuan baru. Menurutnya, penetapan lokasi pembangunan batalyon merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Jadi pemerintah daerah yang menentukan, bukan kami yang sekonyong-konyong TNI nge-plot di peta,” kata Nas dalam konferensi pers pada 8 Juni 2026.