Daerah

Infotainment, Jakarta, Nasional

Gus Falah Desak Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Cileunyi Dihukum Seberat-Beratnya

ruminews.id, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya pelaku berinisial TH yang diduga menganiaya dan menyekap seorang perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di kamar kosnya di wilayah Cileunyi. Menurut Gus Falah, tindakan yang diduga dilakukan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. “Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Korban telah mengalami penderitaan yang luar biasa akibat dugaan penganiayaan dan penyekapan yang berlangsung selama bertahun-tahun,” kata Gus Falah dalam keterangannya, Senin (22/6/2026). Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan berat didefinisikan sebagai tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban dan dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun. “Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Aparat harus menerapkan pasal-pasal yang relevan secara maksimal agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya. Berdasarkan informasi yang beredar, YTR diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya, TH, selama kurang lebih tiga tahun. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat, antara lain gangguan penglihatan sehingga tidak dapat melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan. Gus Falah juga meminta aparat memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta layanan medis yang memadai untuk proses pemulihan. “Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Selain proses hukum terhadap pelaku, pemulihan fisik dan psikis korban juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya. Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Gus Falah berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan cepat, objektif, dan menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

REFORMASI JILID II: “Sulsel Gelap, Mahasiswa Bergerak”, HMI Sulsel Tegaskan Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran

ruminews.id, Makassar — Pada tanggal 22 Juni 2026, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar Aksi Jilid II: Reformasi Jilid II bertajuk “Sulsel Gelap; Mahasiswa BerGerak (MBG)” dengan mengusung grand isu “Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran”. Ratusan massa aksi terlibat dalam rangkaian demonstrasi yang berlangsung di empat titik strategis di Kota Makassar sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan nasional dan daerah yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah serta lembaga-lembaga negara. Aksi diawali dengan konsolidasi massa di kawasan Fly Over Makassar sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Di lokasi tersebut, HMI Sulsel membawa tuntutan bertajuk “Reformasi Jilid II: HMI Sulsel Desak Gubernur Buka Sikap atas Krisis Pendidikan dan Dampak Kebijakan Nasional.” Dalam tuntutannya, HMI Sulsel mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait berbagai persoalan pendidikan yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk polemik tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan, serta mendorong Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyampaikan sikap terhadap berbagai kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap masyarakat daerah. Dari Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, massa aksi kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan bertajuk “HMI Sulsel Serahkan Pakta Integritas ke Kejati, Tegaskan Komitmen Awal Kawal Pemberantasan Korupsi di Sulawesi Selatan.” Dalam aksi tersebut, HMI Sulsel menyerahkan pakta integritas sebagai bentuk dorongan moral kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar memperkuat komitmen penegakan hukum, mengawal pelaksanaan program strategis nasional, serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Sulawesi Selatan. Selanjutnya massa aksi bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan bertajuk “HMI BADKO Sulsel: Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan.” Dalam forum tersebut, HMI Sulsel secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk keterlibatan partai politik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut HMI Sulsel, program yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Selain itu, HMI Sulsel juga kembali menegaskan penolakannya terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan mendesak DPRD Sulawesi Selatan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai program strategis nasional yang dijalankan di daerah. Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sulawesi Selatan, massa aksi kembali menuju Fly Over Makassar sebagai titik akhir perjuangan. Di lokasi tersebut, massa melakukan mimbar bebas, orasi bergantian, serta membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan: “EVALUASI TOTAL PEMERINTAHAN PRABOWO–GIBRAN” “#REFORMASI JILID II” Aksi berlangsung hingga sore hari dan berakhir secara tertib pada pukul 17.31 WITA. Jenderal Lapangan Aksi sekaligus Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan lanjutan HMI dalam mengawal berbagai persoalan kebangsaan dan kerakyatan. “Aksi hari ini adalah aksi lanjutan yang menyoroti berbagai persoalan nasional maupun persoalan daerah yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Ini adalah bentuk ultimatum moral kepada pemerintah bahwa HMI Sulawesi Selatan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan publik, dan perjuangan konstitusional demi kepentingan masyarakat,” tegas Rafly. Menurutnya, berbagai tuntutan yang disampaikan tidak akan berhenti pada aksi jalanan semata. HMI Sulsel memastikan seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui konsolidasi lanjutan, advokasi kebijakan, hingga penguatan gerakan pengawasan publik. “Kami berharap Pemerintahan Prabowo–Gibran maupun seluruh struktur pemerintahan di Sulawesi Selatan menjadikan berbagai tuntutan yang kami sampaikan hari ini sebagai perhatian serius. Jika aspirasi rakyat terus diabaikan, maka gerakan mahasiswa akan terus hadir mengingatkan kekuasaan agar tetap berjalan sesuai amanat konstitusi,” lanjutnya. Sebagai bentuk komitmen pengawalan terhadap kepentingan masyarakat, BADKO HMI Sulawesi Selatan juga secara resmi membuka Posko Pengaduan dan Advokasi Publik bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan berbagai persoalan yang berpotensi merugikan rakyat, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). HMI Sulsel menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti pada kritik, tetapi juga harus menghadirkan ruang advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan saluran pengawasan terhadap kebijakan publik. “Ketika rakyat kesulitan mencari keadilan, mahasiswa harus hadir. Ketika pengawasan melemah, mahasiswa harus bergerak. Dan ketika kebijakan negara berpotensi merugikan masyarakat, mahasiswa wajib berdiri di barisan terdepan untuk mengingatkan dan mengoreksi kekuasaan,” tutup Rafly. YAKIN USAHA SAMPAI ‼️

Barru, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan

Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan Minta Direktur PT Conch Barru Wajib Hukumnya Taat Aturan di Negara Indonesia

ruminews.id – Barru, Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan mendesak agar iklim investasi di Sulawesi Selatan berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan kelestarian lingkungan terus menyuarakan aspirasinya. Kali ini, jajaran direksi PT Conch Barru, khususnya Direktur Utama perusahaan semen asal Tiongkok tersebut, diminta untuk tunduk dan patuh secara mutlak terhadap putusan hukum tertinggi di Indonesia. Sehingga Setiap investor atau pimpinan perusahaan asing termasuk Direktur PT Conch Barru memang secara hukum wajib tunduk dan patuh pada seluruh regulasi yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. Kami mendesak Direktur PT Conch Barru untuk tunduk dan taat Aturan yang ada di nergara kami, Jika lokasi yang dibidik oleh PT Conch berada di luar zona peruntukan industri atau menabrak kawasan lindung karst maka Pemkab Barru dan pihak korporasi dapat terjerat sanksi pidana serius. ​berdasarkan dengan Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Menurut Azhari Hamid Kordinator Aliansi pemerhati hukum lingkungan Tuntutan ini merujuk pada dua putusan krusial yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019. Kedua putusan tersebut berkaitan erat dengan sengketa perizinan lingkungan hidup dan operasional industri di wilayah hukum Indonesia.ujarnya Kami akan mengawal terus kasus ini dan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi korporasi mana pun, termasuk investor asing, untuk menabrak dan nengobok-obok Aturan di negara kami. “Putusan PK Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 adalah muara akhir dari proses peradilan di Indonesia. Ketika Mahkamah Agung sudah menolak permohonan PK atau menguatkan putusan sebelumnya, maka PT Conch Barru wajib menyesuaikan seluruh kegiatan operasionalnya dengan amandemen hukum yang telah ditetapkan,” ujar Azhari Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan tata usaha negara dan lingkungan hidup ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang bersih dan sehat. Jika perusahaan mengabaikan putusan ini, maka aktivitas pembangunan maupun operasional yang berjalan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Sumber: Aril

Kota Yogyakarta, Nasional, Pemuda

Sinergi Pemuda Katolik se-DIY Sukseskan Prosesi Agung ke-99 Mandala Tyas Dalem Gereja Ganjuran

Ruminews.id, Yogyakarta — Jajaran kader Pemuda Katolik di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan aksi nyata dan sinergi yang solid dalam merawat tradisi iman dan budaya. Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Bantul bekerjasama dengan Pemuda Katolik Komcab Sleman dan Pemuda Katolik Komcab Kota Yogyakarta terlibat aktif membantu kelancaran perhelatan akbar Prosesi Agung Mandala Tyas Dalem ke-99 di Gereja Hati Kudus Yesus (HKY) Ganjuran, Bantul.

Bone, Pemuda, Politik

Kongres ke-21 DPP Kepmi Bone Resmi Dibuka, 4 Calon Kandidat Siap Bertarung

ruminews.id, Bone – Senin, 22 Juni 2026, Kongres ke-21 DPP Kepmi Bone resmi dibuka. Kongres ini mengusung 4 calon kandidat yang siap bertarung di forum, yaitu Samsul Rijal dari DPK Arung Palakka, A. Teguh dari DPC Tonra, Ikbal dari DPC Bengo, A. Syahrul Aksan dari DPC Tellu LimpoeDalam kegiatan pembukaan kongres ada beberapa rangkaian kegiatan, dari pembacaan oleh MC, sambutan ketua panitia, sambutan ketua umum, dan sambutan dewan pembina dan di iringi tarian padduppa, penyerahan palu sidang oleh dewan pembina ke steering comitee sampai dengan pembacaan doa. Kongres ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau kongres tandingan karena polemik kemarin. Kongres hadir sebagai bentuk penyelamatan organisasi untuk menyambut regenerasi baru yang mampu memimpin Kepmi dan beradaptasi dengan kondisi zaman ke depan, termasuk berbagai tantangan ideologi dan kebudayaan. Kongres ini juga dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi, langkah-langkah etis, dan jauh dari kepentingan apa pun selain kepentingan perbaikan organisasi. Hal ini senada dengan pernyataan Ketua Umum A. Alfian J bahwa kongres ini hadir bukan semata-mata untuk tandingan, melainkan sebagai misi perbaikan organisasi. Begitu pula yang disampaikan Dewan Pembina DPP Kepmi Bone: kongres harus dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang baik, bukan hanya sekadar kepentingan pribadi yang berpotensi merusak organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana organisasi diperbaiki dan dijalankan sebaik-baiknya. Dewan Pembina, Amsir Andi Timbang, juga berpesan kepada keempat kandidat agar berkompetisi secara sehat dan strategis, tidak terpuruk ketika mengalami kekalahan, serta saling merangkul agar tidak terjadi perpecahan di internal Kepmi Bone. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Dewan Pembina dengan harapan Kepmi Bone semakin solid dan lebih baik ke depan.

Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

FGD Pelajar Anti Bullying: Langkah Konkret PKD TM 1 Putra Darul Arqam Balebo Cetak Pemimpin Berdampak

ruminews.id, Luwu Utara – Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati (PKD TM 1) Putra Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Balebo menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pelajar Anti-Bullying” pada Rabu, (17/06/2026). Kegiatan ini menjadi bagian integral dari rangkaian Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati 1 (PKD TM 1) Putra yang telah berlangsung di kompleks pondok pesantren. FGD ini merupakan respon nyata terhadap maraknya isu kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan nasional. Kader didorong untuk menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, harmonis, dan bebas dari segala bentuk intimidasi. Salim Maula Abu Hudzaifah selaku Master of Training (MoT) memandu langsung kegiatan FGD. Salim merupakan anggota Bidang Organisasi Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Sulawesi Selatan. Menurutnya FGD ini, membawa arah baru gerakan kepelajaran yang lebih inklusif dan solutif. Kegiatan FGD Anti-Bullying merupakan pengejawantahan langsung dari paradigma baru Ikatan Pelajar Muhammadiyah, yaitu “Gerakan Kepemimpinan Berdampak”. Dalam arahannya, Salim Maula Abu Hudzaifah menegaskan bahwa FGD Anti-Bullying ini bukan sekadar diskusi seremonial. “Kader TM 1 adalah corong penggerak di akar rumput. Paradigma ‘Gerakan Kepemimpinan Berdampak’ menuntut kita untuk tidak diam melihat ketidakadilan. Melalui pilar Berdaya, Bermaslahat, dan Berkelanjutan, santri Darul Arqam Balebo harus menjadi agen perdamaian yang memastikan bahwa pesantren adalah ruang suci yang memanusiakan manusia,” tegas Salim Maula Abu Hudzaifah. Paradigma “Gerakan Kepemimpinan Berdampak” bertumpu pada tiga pilar utama: Berdaya: Kader IPM harus memiliki kapasitas diri, kesadaran emosional, dan kekuatan nalar kritis untuk menolak, mencegah, serta membentengi diri dari perilaku perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun siber (cyberbullying). Bermaslahat: Kepemimpinan yang lahir dari PKD TM 1 harus membawa manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. Dengan memutus mata rantai bullying, para santri tengah menghadirkan kemaslahatan berupa rasa aman dan ukhuwah Islamiyah di dalam asrama. Berkelanjutan: Komitmen menolak perundungan tidak boleh berhenti setelah pelatihan selesai. Nilai-nilai perdamaian ini harus mengakar menjadi kultur pesantren yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Rumusan “Solusi dari Santri untuk Santri” dari FGD yang berlangsung. Berjalan cukup interaktif membagi para peserta ke dalam beberapa kelompok kerja. Mereka ditantang untuk membedah studi kasus mengenai dinamika psikologis korban perundungan, serta merumuskan resolusi konflik yang berbasis pada nilai-nilai persaudaraan Islam. Di akhir sesi, seluruh peserta PKD TM 1 Putra menyepakati manifesto bersama untuk menjaga iklim pesantren yang sehat, saling mendukung, dan berkemajuan. Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati 1 (PKD TM 1) merupakan gerbang utama perkaderan formal Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tingkat dasar. Pelatihan ini bertujuan membentuk karakter, menanamkan ideologi Muhammadiyah, serta mengasah kepemimpinan santri di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Balebo, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, demi terwujudnya tujuan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Daerah, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Sinjai

Menggugat Keadilan Pembangunan dan Mengetuk Hati Nurani Pemerintah dari Dusun Tangkalia, Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat Sulawesi Selatan.

Penulis: Fathan Muharram – Relawan Pendidikan ruminews.id – Sebuah foto atau gambar terkadang memiliki kekuatan mistis yang jauh lebih dahsyat daripada ribuan lembar dokumen nota kesepahaman birokrasi. Ia mampu berteriak di tengah kesunyian, mampu menampar di tengah ketidakpedulian, dan mampu merobek tirai tirai retorika politik yang kerap mengklaim kemajuan pembangunan.

Barru, Daerah, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Desak Pemprov Sulsel Tidak Mengeluarkan Izin PT Conch di Barru, Aktivis: “Jangan Tukar Ruang Hidup Rakyat dengan Investasi Korporasi Asing!”

ruminews.id, Makassar — Eskalasi perlawanan terhadap PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Tidak lagi sekadar menuntut Pemerintah Kabupaten Barru, koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda yang tergabung daam Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan kini mengarahkan radar perlawanan langsung ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. ​Pemprov Sulsel didesak untuk menggunakan hak veto regulasinya demi menolak dan membatalkan seluruh rencana operasional raksasa semen asal Tiongkok tersebut sebelum malapetaka ekologis terlanjur melanda Bumi Hibrida. ​Sikap abai atau ragu-ragu dari Gubernur dan jajaran Pemprov Sulsel akan dinilai oleh publik sebagai bentuk persetujuan diam-diam (silent approval) terhadap penghancuran ruang hidup rakyat demi memanjakan oligarki asing. ​Empat Tameng Hukum: Dasar Pemprov Sulsel Wajib Menolak PT Conch Azhari Hamid kordinator Aliansi pemerhati​hukum lingkungan menegaskan bahwa Pemprov Sulsel memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat untuk menjatuhkan pembatalan izin atau menolak amdal PT Conch berdasarkan rentetan regulasi yang diduga kuat ditabrak: Pembangkangan Konstitusi Peradilan (Contempt of Court) Operasional PT Conch di Barru mengangkangi Putusan Kasasi MA Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Membiarkan korporasi membangun kembali fasilitas di lokasi objek sengketa adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum tertinggi di Indonesia. ​Pelanggaran Asas Kehati-hatian Dini (Precautionary Principle) ​Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), negara wajib mengedepankan asas kehati-hatian. Mengingat rekam jejak (track record) Group Conch di beberapa wilayah Indonesia lainnya yang sarat akan konflik agraria, isu ketenagakerjaan, hingga sanksi lingkungan, Pemprov Sulsel secara hukum berhak menolak investasi ini demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible damage) di Barru. ​Cacat Formil Partisipasi Publik bermakna (Meaningful Participation) ​Sesuai dengan Pasal 26 UU PPLH jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyusunan Amdal wajib melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Faktanya, penolakan masif dari warga ring satu di Barru membuktikan bahwa proses ini cacat formil. Partisipasi warga diduga dimanipulasi hanya sebagai pelengkap dokumen administratif, bukan persetujuan murni yang lahir tanpa tekanan (Free, Prior, and Informed Consent). Pemprov wajib membatalkan dokumen Amdal yang cacat prosedur seperti ini. ​Benturan Tata Ruang dan Ancaman Pidana Pejabat ​Kabupaten Barru memiliki karakteristik ekologi yang ringkih, terutama kawasan karst yang berfungsi sebagai tandon air alami. Berdasarkan Pasal 61 jo. Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang atau korporasi yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wajib diberi sanksi. Lebih jauh lagi, pejabat yang nekat menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Pemprov Sulsel sebagai pengawas tata ruang daerah tidak boleh membiarkan Pemkab Barru terjebak dalam pusaran pidana ini. Rekam Jejak Kelam: Sederet “Dosa Lingkungan” PT Conch di Indonesia Urgensi penolakan keras di Barru didasari oleh rekam jejak buruk operasional anak perusahaan Conch di berbagai wilayah Indonesia. Delegasi pemerhati mengingatkan anggota parlemen bahwa pembiaran di Barru sama saja dengan mengundang bencana ekologis yang sebelumnya telah terjadi di wilayah lain:  Kalimantan Selatan (Tabalong): Aktivitas penambangan dan operasional pabrik PT Conch di Tabalong berulang kali memicu protes masif dari masyarakat adat dan lokal. Korporasi ini menjadi sorotan tajam akibat pencemaran udara dari debu pekat batubara dan semen, polusi suara bising yang merusak ketenangan warga, hingga hancurnya infrastruktur jalan negara akibat kelebihan muatan (overloading) truk angkutan semen. Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow): Kehadiran PT Conch di wilayah ini menyisakan konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang berlarut-larut. Perusahaan sempat tersandung masalah sengketa lahan dengan warga lokal, serta penambangan di kawasan karst yang mengancam mata air alami pendukung pertanian masyarakat. Banten (Merak/Cilegon): Fasilitas penggilingan (grinding plant) di wilayah pesisir juga tidak luput dari rapor merah. Polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas bongkar muat bahan baku semen kerap dikeluhkan karena memperburuk kualitas udara dan mengganggu pemukiman serta ekosistem sekitar. Papua Barat (Manokwari): Operasional PT Conch di wilayah pesisir ini memicu benturan ekologis dan sosial yang serius terhadap ruang hidup masyarakat adat. Korporasi ini disorot tajam akibat tumpahan limbah material yang mencemari Teluk Cenderawasih dan merusak terumbu karang, polusi debu pekat yang memicu lonjakan penyakit ISPA pada warga lingkar tambang, serta penambangan gamping yang merusak kawasan karst hingga menyebabkan mengeringnya sumber mata air alami. “Pemprov Sulsel jangan bersikap naif dan mengemis investasi dengan mengorbankan keselamatan rakyat. Rekam jejak PT Conch di berbagai daerah di Indonesia adalah bukti nyata bahwa korporasi ini kerap abai terhadap daya dukung lingkungan demi mengejar margin keuntungan. Apakah kita harus menunggu warga Barru terkena ISPA massal baru pemerintah mau bertindak?” ​”Gubernur Harus Memilih: Berdiri Bersama Rakyat atau Korporasi Asing?” ​Aliansi pemerhati​hukum lingkungan menegaskan bahwa urusan izin lingkungan dan industri semen skala besar kini menjadi kewenangan dan supervisi ketat di tingkat provinsi dan pusat pasca-UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel tidak bisa lagi “cuci tangan” dengan dalih itu adalah urusan domestik Kabupaten Barru. ​”Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi serta Gubernur Sulsel untuk bertindak tegas. Jangan tunggu rakyat Barru menghentikan paksa proyek ini di lapangan. Gunakan kewenangan Anda secara hukum untuk membatalkan investasi ini!” tegas koordinator advokasi koalisi dalam konferensi persnya. ​Penolakan keras dan tanpa kompromi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen hijau (green policy) Pemprov Sulsel. Jika karpet merah tetap digelar untuk PT Conch, Aliansi pemerhati​hukum lingkungan dan masyarakat sipil berjanji akan menggalang Perlawanan yang jauh lebih besar.

Scroll to Top