Daerah

Daerah, Kesehatan, Pemerintahan, Takalar

Dirut RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Tegaskan Pelayanan Prima Jadi Budaya Kerja, Wujudkan Layanan Kesehatan Humanis untuk Masyarakat Takalar

ruminews.id, TAKALAR – RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Kabupaten Takalar terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan Direktur RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle, dr. H. Ruslan Ramli, M.Adm.Kes, yang mengajak seluruh jajaran rumah sakit menjadikan pelayanan prima sebagai budaya kerja dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Daerah, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Takalar

Takalar Punya Bintang: Nur Bintang Qurahmi Bersinar Lewat Prestasi Kaligrafi di Tingkat Nasional

ruminews.id, Takalar – Nama Nur Bintang Qurahmi semakin dikenal sebagai salah satu talenta muda berbakat di bidang seni kaligrafi kontemporer. Putri asal Kabupaten Takalar ini terus menorehkan prestasi membanggakan di berbagai ajang bergengsi, membuktikan bahwa ketekunan dan dedikasi mampu mengantarkannya menjadi salah satu kaligrafer muda berprestasi di tingkat nasional.

Enrekang, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Pelajar SDN 172 Enrekang Berbagi Inspirasi Adiwiyata Mandiri dengan Siswa Korea Selatan di Ajang GYN 2026

ruminews.id, ENREKANG – Sebanyak 14 pelajar terpilih dari SD Negeri 172 Enrekang sukses mewakili Indonesia dalam sesi puncak daring (online) program pertukaran pelajar internasional Global Youth Network (GYN) 2026 bersama pelajar dari Korea Selatan pada tanggal 22 dan 23 Juli 2026. Kegiatan yang didukung oleh Good Neighbors International (GNI) ini dilangsungkan dari area SDN 172 Enrekang, Sulawesi Selatan. Program GYN 2026 ini diselenggarakan untuk menyatukan generasi muda dari berbagai negara agar dapat saling bertukar wawasan budaya sekaligus membangun komitmen nyata terhadap pelestarian lingkungan dalam bingkai Sustainable Development Goals (SDGs). Delegasi pelajar Enrekang secara khusus menyoroti visi “Bumi Impianku” melalui implementasi SDG 6 tentang Air Bersih dan Sanitasi serta SDG 13 mengenai Penanganan Perubahan Iklim. Dalam sesi presentasinya, para pelajar yang diwakili oleh siswi seperti Kezia, Ariqah, Adzkia, Rafa, dan Afifah dengan bangga memaparkan profil sekolah mereka yang telah menyandang predikat Adiwiyata Mandiri tingkat nasional sejak tahun 2015. Kepada teman-temannya di Korea Selatan, mereka menjelaskan bagaimana sekolah menyiasati keterbatasan lahan dengan kreativitas penghijauan melalui pot dan polibag. Para siswa juga mendeklarasikan aksi nyata harian mereka, seperti rutinitas mencuci tangan dengan benar, membuang sampah pada tempatnya, serta komitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan selalu membawa botol minum (tumbler) sendiri dari rumah. Selain edukasi iklim, interaksi antar pelajar ini berlangsung hangat melalui sesi tanya jawab budaya. Para siswa SDN 172 Enrekang dengan antusias menanyakan berbagai hal kepada pelajar Korea Selatan, mulai dari rekomendasi makanan khas, jenis permainan tradisional, cara mereka menghabiskan waktu libur, hingga bentuk komitmen mereka dalam mewujudkan SDGs. Kepala Sekolah SDN 172 Enrekang, Saida, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa komitmen ini merupakan hasil dari muatan lokal sekolah yang fokus pada lingkungan hidup. Ia menjelaskan bahwa model pembelajaran kontekstual terus diterapkan agar siswa menyadari bahaya pencemaran sampah plastik sejak dini. “Pembelajaran diajarkan secara kontekstual, di mana anak-anak diajak ke luar kelas agar mereka bisa berinteraksi dengan lingkungan secara langsung, sehingga di mana pun mereka berada, mereka akan selalu tersadar akan pentingnya menjaga lingkungan,” pungkasnya. Lebih lanjut, Richa Mauliana selaku Education Facilitator dari GNI Enrekang CDP menyampaikan harapan besarnya terhadap kontribusi para generasi muda di ajang internasional ini. “Melalui GYN 2026 kita berharap dapat menemukan solusi bagi tantangan global untuk masa depan yang lebih baik. Juga kita berharap agar perwakilan siswa dapat menjadi volunteer perubahan yang bisa mereka tularkan ke teman-teman yang ada di sekolahnya,” tuturnya.

Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Peternakan

Stop Meremehkan Jurusan Peternakan! Masa Depan Pangan Indonesia Ada di Tangan Mereka

ruminews.id, Makassar – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan pangan nasional, paradigma masyarakat terhadap jurusan peternakan mulai mengalami perubahan. Jika dahulu jurusan ini sering dipandang sebelah mata dan identik hanya dengan pekerjaan memelihara ternak di kandang, kini peternakan telah berkembang menjadi bidang ilmu modern yang mengintegrasikan sains, teknologi, bisnis, hingga inovasi digital.

KH M. Imam Aziz
Kota Yogyakarta, Nasional, Pemerintahan, Religi

Haul Ke-1 KH Imam Aziz Digelar di Yogyakarta, Warisan Advokasi dan Kebudayaan Kembali Dihidupkan

Ruminews.id, Yogyakarta – Para sahabat, santri, aktivis, dan masyarakat lintas komunitas memperingati Haul ke-1 KH Imam Aziz di Kompleks Pondok Pesantren Bumi Cendekia, Yogyakarta, Minggu (19/7). Peringatan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) kultural yang akrab disapa Mas Imam itu diisi dengan doa bersama, peluncuran buku, diskusi publik, tadarus budaya, hingga Pasar Rakyat yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bone, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kutuk Arogansi Ketua DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI: Jabatan Itu Amanah, Bukan Alat Intimidasi!

ruminews.id, JAKARTA — Pengurus Korps HMI Wati (KOHATI) Pengurus Besar (PB) HMI yang juga mantan Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Bone, Andi Yuni Elfira, melontarkan kecaman keras atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, terhadap stafnya, Yuli Novita Sari (29).

Bone, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

SEMMI Bone Desak BK DPRD Periksa Dugaan Tindakan Aniaya Oleh Ketua DPRD Kab. Bone Terhadap Staf DPRD

ruminews.id, Bone – Ketua Bidang Sosial dan Politik Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone Periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone untuk segera menindaklanjuti dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone terhadap seorang staf, (Rabu, 22 Juli 2026.) Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan tindakan melempar bossara yang berisi kue dan air kepada seorang staf. Menurut Arly, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka perbuatan itu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan etika seorang pemimpin lembaga legislatif. “Seorang pimpinan lembaga publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada masyarakat dan memperlakukan setiap pegawai dengan penuh penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dugaan tindakan yang merendahkan bawahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele,” ujar Arly. Ia menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota maupun pimpinan DPRD. Oleh karena itu, SEMMI Cabang Bone meminta agar BK DPRD bekerja secara profesional, independen, dan transparan demi menjaga kehormatan lembaga legislatif. Selain meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, Arly juga menyatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik, maka sudah sepatutnya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD apabila mekanisme hukum dan tata tertib DPRD memungkinkan hal tersebut. “Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan sikap dan perilakunya di hadapan hukum, etika, dan masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan yang merendahkan bawahan, terlebih dilakukan oleh seorang pimpinan lembaga negara,” tegasnya. SEMMI Cabang Bone menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, menjunjung tinggi etika, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD. Sebagaimana yang diatur dalam: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3), yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang mengatur fungsi Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik anggota DPRD. Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bone yang berlaku.

Scroll to Top