Daerah

Daerah, Halmahera, Opini

Akal Bulus Makelar Kasus: Kejahatan Terselubung Di Balik Seragam Hukum

Ruminews.id, Halmahera Selatan – Praktik makelar kasus adalah wajah gelap penegakan hukum yang selama ini dibiarkan tumbuh. Ia tidak terlihat terang-terangan, tetapi bekerja sistematis, rapi, dan sering kali dilindungi oleh kekuasaan. Dengan akal bulusnya, hukum dipermainkan, keadilan diperjualbelikan, dan korban dijadikan pihak yang paling dirugikan. Modus yang digunakan bukan lagi sekadar negosiasi gelap, tetapi sudah masuk pada manipulasi substansi perkara. Bukti bisa ditukar, fakta bisa dipelintir, bahkan dokumen penting seperti visum dan berita acara pemeriksaan bisa disalahgunakan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah bentuk kejahatan serius terhadap sistem peradilan. Yang lebih memprihatinkan, praktik ini kerap melibatkan oknum aparat penegak hukum. Ketika mereka yang seharusnya menjaga keadilan justru ikut bermain, maka yang hancur bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik secara keseluruhan. Hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan lagi pelindung masyarakat. Akal bulus makelar kasus juga memanfaatkan kelemahan korban seperti ketidaktahuan hukum, keterbatasan akses informasi, hingga tekanan psikologis. Dalam situasi seperti ini, korban sering dipaksa menerima keadaan, sementara pelaku dengan mudah keluar dari jerat hukum. Kami menilai bahwa praktik ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum. Oleh karena itu, kami mendesak: Dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik makelar kasus dalam setiap proses penyidikan yang bermasalah. Penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat, tanpa pandang jabatan. Pembukaan akses informasi seluas-luasnya kepada korban sebagai bentuk transparansi proses hukum. Penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk pelibatan masyarakat sipil. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka jangan berharap keadilan akan berdiri tegak. Yang ada hanyalah hukum yang tunduk pada kepentingan dan kekuasaan. Penulis : Ringgo Larengsi

Daerah, Halmahera, Opini

Visum Ditukar, Jalan Menuju Sidang Yang Sesat

Penulis: Ringgo Larengsi ruminews.id – Halmahera Selatan – Dalam sistem peradilan pidana, visum et repertum bukan sekadar dokumen medis, ia adalah salah satu alat bukti kunci yang menjembatani fakta hukum dengan fakta medis. Ketika visum ditukar atau tidak sesuai dengan korban yang sebenarnya, maka yang rusak bukan hanya satu berkas perkara, tetapi keseluruhan integritas proses peradilan. 1. Fakta yang Dipalsukan, Kebenaran yang Dikorbankan. Visum yang keliru akan menghasilkan konstruksi peristiwa yang tidak sesuai dengan kenyataan. Luka yang seharusnya berat bisa “turun kelas” menjadi ringan, atau bahkan tidak relevan sama sekali. Akibatnya, unsur-unsur pidana yang seharusnya terpenuhi menjadi kabur atau hilang. Ini adalah bentuk manipulasi fakta yang berpotensi mengarah pada kesesatan berpikir hakim (misleading evidence). 2. Kriminalisasi yang Tidak Tepat. Kesalahan visum dapat menyebabkan penerapan pasal yang tidak sesuai. Perkara yang semestinya masuk kategori penganiayaan berat bisa diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Dampaknya, pelaku berpotensi lolos dari hukuman yang setimpal, sementara korban kehilangan hak atas keadilan. 3. Sidang Menjadi “Sesat Arah” Hakim dalam memutus perkara sangat bergantung pada alat bukti yang diajukan. Jika sejak awal bukti utama sudah cacat, maka arah persidangan pun ikut menyimpang. Putusan yang lahir dari proses ini berisiko besar menjadi tidak adil, bahkan dapat dikategorikan sebagai miscarriage of justice (kegagalan peradilan). 4. Pelanggaran Hak Korban Korban berhak mendapatkan perlindungan, kebenaran, dan keadilan. Ketika visum ditukar, hak korban untuk mendapatkan pembuktian yang sah telah dilanggar. Ini juga bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas peradilan yang jujur dan adil (fair trial). 5. Indikasi Pelanggaran Etik dan Pidana Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka tindakan menukar visum dapat dikategorikan sebagai: a) Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP). b) Penyalahgunaan wewenang oleh aparat. c) Pelanggaran kode etik profesi (baik kepolisian maupun tenaga medis). 6. Dampak Lebih Luas: Runtuhnya Kepercayaan Publik Kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika bukti bisa “dimainkan”, publik akan mempertanyakan apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau justru alat kekuasaan. Visum yang ditukar bukan sekadar kesalahan administratif, ini adalah pintu masuk menuju sidang yang sesat. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, perlu ada: a) Audit ulang terhadap alat bukti b) Pengawasan ketat oleh lembaga internal dan eksternal c) Penegakan sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat Keadilan tidak boleh dibangun di atas bukti yang salah. Sebab ketika dasar kebenaran telah dirusak, maka putusan yang lahir bukanlah keadilan, melainkan legitimasi atas ketidakadilan. Penulis: Ringgo Larengsi

Badan Gizi Nasional, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

IPAL dan SLHS Diabaikan: Program MBG di Sulsel Berpotensi Jadi Bom Waktu Bagi Kesehatan

ruminews.id – Makassar, April 2026 — Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, menunjukkan celah serius dalam aspek dasar sanitasi. Di tengah ambisi peningkatan gizi masyarakat, sejumlah dapur MBG justru beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dua komponen yang seharusnya bersifat non-negotiable dalam sistem pangan massal. Data regional mengindikasikan ratusan hingga ribuan dapur di Indonesia Timur belum memenuhi standar tersebut, hingga berujung pada penghentian operasional. Namun, masalah utamanya bukan sekadar penghentian, melainkan lemahnya pengawasan sejak awal implementasi. Dwiky Prasetyo menekankan secara tegas “Jami menilai bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di Sulawesi Selatan dan Kota Makassar, telah menunjukkan bentuk kelalaian serius terhadap standar dasar kesehatan lingkungan. Fakta bahwa masih banyak dapur beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti nyata bahwa program ini dijalankan tanpa kesiapan sistem yang matang. Secara ilmiah, ketiadaan IPAL berarti limbah organik dengan beban BOD dan COD tinggi berpotensi dibuang langsung ke lingkungan, mempercepat degradasi kualitas air dan meningkatkan risiko kontaminasi mikrobiologis. Di sisi lain, absennya SLHS menunjukkan tidak adanya jaminan terhadap kontrol higiene, membuka peluang terjadinya foodborne diseases dalam skala massal. Ironisnya, program yang dirancang untuk memperbaiki status gizi justru berisiko menciptakan beban kesehatan baru jika dijalankan tanpa disiplin standar. Ini bukan sekadar persoalan teknis, ini adalah kegagalan tata kelola. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka MBG di Sulawesi Selatan tidak hanya kehilangan legitimasi publik, tetapi juga berpotensi menjadi sumber krisis kesehatan lingkungan yang sistemik. Standar bukan pelengkap. Tanpa IPAL dan SLHS, dapur MBG bukan solusi melainkan ancaman.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Politik

Wali Kota Munafri “Pasang Badan” untuk Pertahankan PPPK, Efisiensi Jalan, Pegawai Tetap Aman

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, diwaba kepemimpinan Wali Kota, Munafri Arifuddin menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perhatian penuh kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di tengah tekanan kebijakan fiskal dan pembatasan belanja pegawai, Pemkot tidak hanya berpikir soal efisiensi anggaran, tetapi juga memastikan keberlangsungan hidup para pegawai yang menjadi garda terdepan pelayanan publik tetap terjaga. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, berkomitmen untuk tidak melakukan pemangkasan maupun pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa tenaga PPPK merupakan bagian penting dalam roda pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga keberadaannya harus dipertahankan. “Apapun kebijakan, tak ada yang dirumahakan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, tenaga PPPK adalah pahlawan yang bekerja untuk keluarga dan masyarakat. Mereka wajib kita pertahankan di Pemerintah Kota,” tegas Munafri, Kamis (2/4/2026). Di tengah kekhawatiran banyak daerah menghadapi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Nasib ribuan PPPK sempat dibayangi ancaman pemangkasan. Tekanan fiskal yang kian ketat membuat banyak pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Namun, di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Makassar, memilih mencari solusi, bukan mengurangi. Pemkot Makassar menggenjot berbagai strategi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana membuka ruang-ruang ekonomi baru, serta mengoptimalkan sektor pajak daerah. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa keberpihakan pada masyarakat, khususnya para PPPK, bukan sekadar janji, tetapi diwujudkan melalui kebijakan nyata. Dengan pendekatan tersebut, ribuan PPPK tetap dapat bekerja dengan tenang, memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus terus berkontribusi bagi pelayanan publik. Sebuah pilihan kebijakan yang tidak hanya rasional secara fiskal, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Appi itu menyampaikan, Pemkot Makassar memilih langkah solusi kreatif untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), alih-alih mengambil jalan cepat melalui pengurangan pegawai. Salah satu strategi utama yang ditempuh adalah memperkuat kapasitas fiskal daerah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kebutuhan belanja pegawai tetap dapat terpenuhi tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat atau Transfer ke Daerah (TKD). “Artinya, tidak hanya mengandalkan dana transfer dari pusat. Salah satu cara yang ditempuh adalah mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah agar tetap mampu menggaji PPPK,” jelasnya. Beberapa daerah lain mengalami dilematis, di satu sisi, ada tuntutan menjaga kesehatan anggaran. Namun di sisi lain, ada tanggung jawab moral untuk melindungi keberlangsungan hidup para pegawai yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Dalam situasi penuh dilema itu, kepedulian Pemerintah Kota Makassar hadir sebagai pembeda. Pendekatan yang diambil tidak semata berorientasi pada efisiensi. Tetapi juga menempatkan aspek kemanusiaan sebagai prioritas, bahwa di balik angka-angka anggaran, ada ribuan keluarga yang bergantung pada keberlanjutan pekerjaan para PPPK. Melalui kebijakan dan strategi yang matang, Wali Kota Makassar Appi menekankan keberpihakannya pada tenaga kerja, dengan memastikan tidak ada pengurangan PPPK, serta terus menghadirkan solusi yang adaptif, terukur, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan pelayanan publik. Menurut Munafri, kebijakan ini diambil di tengah kecenderungan sejumlah daerah lain yang mulai menekan belanja pegawai agar tetap berada dalam batas proporsional. Namun demikian, ia menilai bahwa menjaga stabilitas tenaga kerja, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, merupakan hal yang tidak bisa dikompromikan. “Oleh sebab itu tenaga kita PPKK tetap bekerja. Strategi yang kami tempuh bukan semata efisiensi, tetapi juga optimalisasi pendapatan. Ada banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya dengan meningkatkan PAD,” tuturnya. Pendekatan ini dinilai lebih terukur dan berkelanjutan dibandingkan langkah instan seperti pengurangan tenaga PPPK, yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi apabila dilakukan tanpa perhitungan matang. Karena itu, Pemkot Makassar memilih melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan strategis. Namun, bukan memutus kerja yang sudah diberlakukan di Pemerintah Kota. “Kalau langsung dihilangkan pekerjaan tentu tidak, karena harus melalui tahapan dan melihat ruang fiskal secara komprehensif, apalagi kemampuan bisa mengakomudir,” tambah Munafri. Selain menggali sumber pendapatan baru, Pemkot Makassar juga menaruh perhatian serius terhadap potensi kebocoran pendapatan daerah yang selama ini masih terjadi. Pengetatan sistem penerimaan dan optimalisasi pengelolaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan PAD tanpa harus menambah beban masyarakat. Dengan langkah tersebut, akumulasi pendapatan daerah diharapkan meningkat signifikan, sehingga tekanan terhadap anggaran, termasuk belanja pegawai, dapat ditekan. “Peningkatan PAD, kami diyakini akan berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal secara berkelanjutan,” terangnya Appi. Adapun target PAD Kota Makassar pada tahun 2026 dipatok sekitar Rp2,3 triliun. Target ini diakui cukup menantang, terutama di tengah kondisi fiskal yang mengalami tekanan akibat pengurangan dana transfer pusat. Diketahui, Pemkot Makassar terdampak pemotongan anggaran sekitar Rp500 miliar dari skema TKD. Meski demikian, pemerintah kota tetap optimistis mampu menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus mempertahankan seluruh tenaga PPPK. Kini, dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang mempertahankan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus mengalir. Kali ini datang dari kalangan akademisi. Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menjaga keberlangsungan tenaga kerja di tengah tekanan efisiensi anggaran dan kondisi fiskal yang menantang. Menurut Adi, kebijakan Pemkot Makassar menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat, khususnya para tenaga PPPK yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik. “Ini langkah yang patut diapresiasi. Di tengah banyak daerah yang mulai mempertimbangkan pengurangan pegawai akibat tekanan fiskal, Pak Wlai Kota Makassar justru hadir dengan kebijakan yang melindungi tenaga kerja PPPK,” ujarnya. Ia menilai, kepemimpinan Munafri yang akrab disapa Appi, menunjukkan kepedulian sosial yang kuat dengan tidak menjadikan PPPK sebagai objek efisiensi. Sebaliknya, Pemkot Makassar dinilai memilih pendekatan yang lebih inovatif dengan mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk menutup kebutuhan belanja pegawai. “Pak Appi memperhatikan perhatian, bagaimana nasib masyarakat dan tenaga kerja. Ia tidak memangkas PPPK, tetapi justru mencari solusi alternatif dengan meningkatkan pendapatan daerah untuk menutup kebutuhan anggaran gaji,” jelasnya. Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada stabilitas ekonomi para pegawai, tetapi juga menjaga kualitas layanan publik tetap optimal. Sebab, keberadaan PPPK sangat berkaitan langsung dengan pelayanan dasar yang dirasakan masyarakat. Ia pun berharap langkah yang diambil Kota Makassar dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyikapi kebijakan efisiensi anggaran, tanpa harus mengorbankan tenaga kerja pegawai. “Pendekatan

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Tinjau Keluarga Miskin Ekstrem, Bupati Gowa Pastikan Intervensi Tepat Sasaran

ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa terus memperkuat intervensi bagi keluarga miskin ekstrem melalui kunjungan langsung ke rumah warga penerima bantuan. Bupati Gowa, Husniah Talenrang, meninjau kondisi Bapak Syarifuddin, salah satu penerima bantuan bedah rumah hasil kolaborasi Baznas dan DMI di Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kamis (2/4). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memastikan program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup keluarga penerima. Dalam kunjungan tersebut, Bupati melihat langsung kondisi hunian yang kurang layak serta berdialog dengan warga penerima bantuan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap intervensi benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Rumah layak huni menjadi fondasi penting bagi keluarga untuk hidup lebih sehat dan produktif,” ujar Talenrang. Ia menegaskan bahwa penanganan kemiskinan ekstrem membutuhkan kerja bersama lintas sektor dan keberlanjutan program agar perubahan yang dirasakan masyarakat dapat bertahan dalam jangka panjang. “Pendekatan kita harus berbasis data dan empati. Setiap keluarga memiliki kondisi yang berbeda, sehingga intervensinya harus disesuaikan agar tepat sasaran,” lanjutnya. Bupati juga mengajak seluruh elemen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gowa. “Kolaborasi dengan Baznas, DMI, dan berbagai pihak lainnya menjadi kekuatan utama. Kita ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam proses pembangunan,” tambahnya. Bapak Syarifuddin diketahui telah menerima bantuan Program Keluarga Harapan dan kini mendapatkan intervensi lanjutan berupa perbaikan rumah. Ditemui saat kunjungan, Bapak Syarifuddin menyampaikan rasa syukur atas perhatian yang diberikan pemerintah dan para pihak yang terlibat. “Kami sangat bersyukur atas bantuan ini. Semoga rumah kami nantinya menjadi lebih baik dan memberikan kenyamanan bagi keluarga, terutama anak kami yang berkebutuhan khusus,” ungkapnya. Kunjungan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang membutuhkan. Hadir pada peninjauan ini, Wakil Ketua II DPRD Gowa, Taufiq Surullah, bersama jajaran anggota DPRD Gowa. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, beserta Kepala SKPD lingkup Pemkab Gowa. (PS)

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Tinjau Layanan Puskesmas Bajeng, Pastikan Optimalisasi Gedung Baru

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, meninjau langsung layanan di Puskesmas Bajeng, Kamis (2/4), sekaligus meresmikan pemanfaatan gedung layanan baru yang mulai difungsikan. Kunjungan ini diarahkan untuk memastikan perubahan pada kecepatan layanan, kapasitas pasien, dan kenyamanan yang dirasakan masyarakat setelah penambahan fasilitas. Dalam peninjauan tersebut, Talenrang memeriksa alur pelayanan dari pendaftaran hingga tindakan medis, serta berdialog dengan tenaga kesehatan dan pasien. Gedung baru memungkinkan pemisahan ruang layanan sehingga antrean lebih tertata dan risiko penumpukan pasien dapat ditekan. “Kita ingin perubahan ini langsung dirasakan. Waktu tunggu harus lebih singkat, alur layanan lebih jelas, dan pasien tidak lagi berdesakan,” ujar Talenrang. Ia menegaskan bahwa penambahan infrastruktur harus diikuti dengan disiplin pelayanan. Standar waktu, respons petugas, dan kepastian layanan menjadi perhatian utama agar kepercayaan masyarakat meningkat. “Gedung ini memberi ruang untuk bekerja lebih baik. Harus dimanfaatkan dengan pelayanan yang cepat, tepat, dan konsisten,” lanjutnya. Menurutnya, peningkatan kapasitas layanan di tingkat puskesmas akan berpengaruh pada penanganan kasus sejak awal sehingga beban rujukan dapat ditekan. Dengan layanan yang lebih siap, masyarakat tidak perlu menunggu kondisi memburuk untuk mendapatkan penanganan. “Kalau ditangani lebih dini di puskesmas, kita bisa mencegah kasus menjadi lebih berat. Ini yang ingin kita capai, layanan yang menyelesaikan masalah sejak awal,” tambahnya. Kepala Puskesmas Bajeng, dr. Ilham Ikzan, menyampaikan bahwa gedung baru telah dibenahi dan dimanfaatkam selama dua bulan sebelum diresmikan. Ia menjelaskan adanya peningkatan signifikan pada kapasitas layanan, khususnya ruang perawatan rawat inap. “Ruang perawatan sekarang lebih luas, kapasitasnya bisa sampai 10 hingga 11 pasien. Gedung rawat inap juga sudah tiga lantai, sebelumnya hanya dua lantai,” jelasnya. Ia berharap penguatan fasilitas kesehatan dapat terus berlanjut di Puskesmas Bajeng, terutama pada penambahan tempat tidur pasien agar layanan rawat inap dapat lebih optimal. Turut hadir pada peninjauan ini, Wakil Ketua II DPRD Gowa, Taufiq Surullah, bersama jajaran anggota DPRD Gowa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, bersama Kepala SKPD lingkup Pemkab Gowa.

Bantaeng, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM di Sejumlah SPBU Kabupaten Bantaeng

ruminews.id, Bantaeng – Munculnya dugaan praktik penyalahgunaan dalam aktivitas jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Bantaeng menjadi perhatian serius masyarakat. Berbagai laporan dan keluhan dari warga mengindikasikan adanya aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme distribusi yang seharusnya, khususnya terhadap BBM yang bersubsidi. Sejumlah masyarakat menyampaikan bahwa kerap terlihat pembelian BBM menggunakan jeriken ataupun kendaraan tertentu secara berulang dengan volume yang tidak wajar. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik distribusi tidak resmi yang berpotensi mengarah pada penimbunan atau penjualan kembali BBM kepada pihak tertentu. Apabila dugaan tersebut benar adanya, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya energi yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Artinya, pengelolaan sumber daya energi termasuk BBM harus dijalankan secara adil, transparan, dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok atau oknum tertentu. Selain itu, praktik penyalahgunaan distribusi BBM juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan adanya dugaan praktik tersebut, nusrul mendesak agar pihak terkait seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga pengawas distribusi energi segera melakukan pengawasan dan investigasi secara menyeluruh terhadap operasional SPBU yang ada di Kabupaten Bantaeng. Pengawasan yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa distribusi BBM berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan energi merupakan amanah besar yang harus dijaga integritasnya. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan bahwa seluruh SPBU di Kabupaten Bantaeng menjalankan operasionalnya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas.

Daerah, Infotainment, Opini, Pemuda, Pendidikan, Yogyakarta

Ketika Sastra Tidak Nyaman (dan Justru Itu Gunanya)

Penulis: Sanggi Na Ruminews.id, Yogyakarta – Sejujurnya, saya bukan tipe orang yang suka membaca buku. Dalam setahun, mungkin saya hanya membaca satu atau dua buku saja—itu pun kalau benar-benar terpaksa. Membaca sering terasa seperti tugas, bukan kebutuhan. Apalagi kalau harus membaca karya sastra yang penuh makna tersembunyi. Rasanya seperti disuruh memahami sesuatu yang bahkan penulisnya sendiri mungkin tidak jelaskan secara langsung. Tapi semua itu mulai berubah ketika saya diperkenalkan pada satu konsep yang agak asing di telinga saya: sublime atau keluhuran, dari seorang tokoh bernama Longinus. Awalnya saya juga tidak tahu siapa itu Longinus. Namanya terdengar seperti nama filsuf yang hanya muncul di buku tebal yang jarang disentuh mahasiswa seperti saya. Tapi setelah mencoba memahami sedikit, saya menemukan satu hal menarik: menurut Longinus, sastra yang baik bukan hanya yang indah—tetapi yang mampu mengguncang pembacanya. Dan “mengguncang” di sini tidak selalu berarti menyenangkan. Kadang justru berarti membuat tidak nyaman. Ketika Membaca Jadi Pengalaman yang Tidak Enak Pemahaman itu langsung teruji ketika saya membaca kumpulan cerpen “Mereka Bilang, Saya Monyet!“ karya Djenar Maesa Ayu. Banyak orang menyebut karya Djenar sebagai “berani”, “vulgar”, bahkan “terlalu jauh”. Jujur saja, sebagai pembaca yang tidak terbiasa dengan tema seperti seksualitas, trauma, dan kekerasan dalam keluarga, saya juga merasa kaget. Ada bagian-bagian yang membuat saya berhenti membaca sejenak, bukan karena tidak paham, tapi karena tidak nyaman. Biasanya, kalau membaca sesuatu yang tidak nyaman, saya akan berhenti. Tapi kali ini berbeda. Justru karena tidak nyaman itu, saya malah penasaran. Kenapa cerita ini terasa mengganggu? Kenapa saya tidak bisa langsung melupakannya? Di situlah saya mulai sadar: mungkin ini yang dimaksud Longinus. Sastra Tidak Harus Menyenangkan Selama ini, saya pikir sastra yang bagus adalah sastra yang indah. Yang bahasanya halus. Yang ceritanya menyentuh. Yang membuat kita merasa nyaman setelah membacanya. Tapi ternyata tidak selalu begitu. Menurut Longinus, keluhuran dalam sastra muncul dari beberapa hal: gagasan yang kuat, emosi yang besar, pilihan kata yang tepat, dan cara penyampaian yang mampu “mengangkat” pembaca. Tapi “mengangkat” di sini bukan berarti membuat kita merasa ringan. Kadang justru sebaliknya—kita merasa berat, terganggu, bahkan sedikit gelisah. Dan karya Djenar melakukan itu. Emosi yang Tidak Bisa Diabaikan Salah satu hal yang paling terasa dalam cerpen-cerpen Djenar adalah emosi yang kuat. Ini bukan emosi yang dramatis seperti di film. Tidak ada musik latar. Tidak ada adegan yang dibuat-buat. Tapi justru karena itu, emosinya terasa lebih nyata. Ada cerita tentang perempuan yang mengalami tekanan dalam keluarga. Ada yang berbicara tentang tubuh, trauma, dan pengalaman yang jarang dibicarakan secara terbuka. Sebagai pembaca, saya tidak hanya membaca cerita. Saya seperti dipaksa untuk melihat sesuatu yang biasanya saya abaikan. Dan jujur saja, itu tidak nyaman. Tapi mungkin memang tidak seharusnya nyaman. Gagasan yang Mengganggu Pikiran Selain emosi, hal lain yang membuat karya Djenar terasa kuat adalah gagasannya. Cerita-ceritanya tidak hanya berbicara tentang individu, tapi juga tentang sistem yang lebih besar: patriarki, kekerasan dalam keluarga, dan cara masyarakat sering menutup mata terhadap hal-hal yang tidak ingin mereka lihat. Sebagai seseorang yang tidak terlalu sering membaca, saya jarang memikirkan hal-hal seperti ini. Tapi setelah membaca, saya mulai melihat bahwa pengalaman-pengalaman itu nyata. Bahwa ada banyak hal yang selama ini tidak saya sadari. Sastra, ternyata, bisa menjadi cara untuk melihat dunia dengan cara yang berbeda. Bahasa yang Sederhana, Efek yang Kuat Menariknya, bahasa yang digunakan Djenar tidak sulit. Sebagai pembaca yang tidak terlalu rajin membaca, ini sangat membantu. Saya tidak harus berhenti di setiap kalimat untuk memahami maknanya. Tapi meskipun bahasanya sederhana, dampaknya tetap kuat. Beberapa kalimat terasa sangat langsung. Tidak berputar-putar. Tidak mencoba menjadi indah. Dan justru karena itu, efeknya lebih terasa. Kadang yang paling mengganggu bukan kalimat yang rumit, tapi kalimat yang terlalu jujur. Kenapa Kontroversi Itu Penting Karya Djenar sering dianggap kontroversial. Dan mungkin memang begitu. Tapi setelah membaca, saya mulai berpikir: apakah kontroversi itu selalu buruk? Kalau sebuah karya tidak menimbulkan reaksi apa pun, mungkin justru itu yang perlu dipertanyakan. Karena itu berarti karya tersebut tidak cukup kuat untuk menggugah pembacanya. Sebaliknya, ketika sebuah karya membuat orang tidak nyaman, marah, atau bahkan berdebat, mungkin di situlah letak kekuatannya. Ia memaksa kita untuk merespons. Ia tidak membiarkan kita tetap diam. Sastra, Ketidaknyamanan, dan Keluhuran Pengalaman membaca ini membuat saya melihat sastra dengan cara yang berbeda. Sastra tidak selalu harus indah. Sastra tidak selalu harus nyaman. Sastra tidak selalu harus mudah dipahami. Kadang, justru ketidaknyamanan itulah yang membuat sastra menjadi bermakna. Kalau kembali ke Longinus, mungkin inilah yang dimaksud dengan keluhuran: kemampuan sebuah karya untuk mengguncang pembacanya, untuk membuat kita berhenti sejenak, dan untuk memikirkan sesuatu yang sebelumnya tidak kita pikirkan. Dan karya Djenar melakukan itu dengan sangat baik. Dari Tidak Suka Membaca, Menjadi Lebih Terbuka Saya mungkin masih bukan pembaca yang rajin. Saya masih belum terbiasa membaca buku setiap minggu. Tapi pengalaman ini mengubah cara saya melihat sastra. Saya mulai memahami bahwa membaca bukan hanya tentang menikmati cerita. Kadang membaca adalah tentang menghadapi sesuatu yang tidak kita sukai. Dan mungkin, justru dari situlah kita belajar sesuatu. Pada akhirnya, saya menyadari satu hal sederhana: sastra yang baik bukanlah yang membuat kita merasa nyaman. Tapi yang membuat kita tidak bisa berhenti berpikir, bahkan setelah halaman terakhir selesai dibaca.   Penulis merupakan mahasiswa asal Korea Selatan yang kini tengah menempuh pendidikan S1 di Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.

Daerah, Hukum, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Uncategorized

Ormas Elang Timur Indonesia Mengecam Dugaan Pemulangan Paksa Pasien di RS.HIKMAH Makassar yang Berujung Kematian

ruminews.id, Makassar – Pada tanggal, 2 April 2026. Organisasi masyarakat (Ormas) Elang Timur Indonesia secara tegas mengecam dugaan tindakan pemulangan paksa pasien yang terjadi di RS Hikmah Makassar, yang diduga berujung pada meninggalnya seorang pasien atas nama Bapak Irianto. Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, almarhum Bapak Irianto menjalani perawatan di RS Hikmah Makassar sejak tanggal 23 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026. Berdasarkan Resume Medis Nomor RM 081014, pasien didiagnosis menderita Severe Brain Infarction (stroke iskemik berat) yang disertai Atrial Fibrillation (gangguan jantung), kondisi yang secara medis tergolong gawat darurat dan memerlukan pengawasan intensif serta perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan. Namun, pada tanggal 31 Maret 2026, pihak rumah sakit melalui dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) diduga membujuk keluarga pasien untuk membawa pulang pasien dengan alasan kondisi pasien telah “membaik” serta adanya keterbatasan tempat tidur (slot penuh) di rumah sakit. Ironisnya, pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan kondisi riil pasien. Berdasarkan keterangan keluarga dan temuan di lapangan, saat dipulangkan pasien masih dalam kondisi lemah dan bahkan masih menggunakan alat bantu medis berupa nasogastric tube (NGT). Fakta semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian penilaian medis, setelah pasien meninggal dunia dalam waktu kurang dari 22 jam setelah tiba di rumah, tepatnya pada 1 April 2026. Ketua Elang Timur Indonesia, Imran, S.E, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan serius dalam proses pemulangan pasien tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan resume medis, kondisi pasien masih sangat kritis dan belum layak untuk dipulangkan. “Kami menilai ada indikasi kuat pemulangan dini atau premature discharge yang tidak sesuai prosedur medis. Kondisi pasien saat itu masih membutuhkan penanganan intensif, namun justru dipulangkan dengan alasan non-medis seperti keterbatasan tempat tidur,” tegas Imran. Lebih lanjut, pihak Elang Timur Indonesia juga menyoroti perbedaan keterangan antara dokter yang menangani dengan dokumen medis resmi. Dokter spesialis saraf, dr. Ramlian, dan dokter spesialis jantung, dr. Arif, disebut menyatakan bahwa kondisi pasien telah stabil. Namun, hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan isi resume medis yang menunjukkan kondisi pasien masih dalam kategori gawat. Dalam proses klarifikasi yang dilakukan, pihak manajemen RS Hikmah Makassar melalui jajaran direksi telah mengakui adanya kelalaian dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Meski demikian, Elang Timur Indonesia menilai permintaan maaf saja tidak cukup. Mereka mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur medis serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. “Kami meminta agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional. Jika terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Imran. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi evaluasi serius bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mengedepankan keselamatan pasien di atas segala kepentingan lainnya.

Makassar, Opini, Pemuda, Pendidikan

Menjaga Ruang Kebebasan Akademik dari Pembatasan Administratif

Penulis : Fadil Adinata D – Presiden BEM KEMA FSD UNM Periode 2025-2026 ruminews.id, Makassar – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Seni dan Desain (BEM KEMA FSD) memandang bahwa kampus bukan sekadar ruang administratif yang diatur oleh batasan waktu operasional, melainkan ruang hidup bagi pertumbuhan gagasan, kreativitas, dan kesadaran kritis mahasiswa. Dalam tradisi perguruan tinggi, kehidupan intelektual tidak mengenal batas yang kaku antara siang dan malam, karena proses berpikir, berdiskusi, berkarya, dan berorganisasi adalah bagian dari dinamika akademik itu sendiri. Oleh karena itu, munculnya kebijakan atau praktik pembatasan waktu terhadap kegiatan akademik maupun non-akademik di lingkungan Universitas Negeri Makassar menjadi perhatian serius bagi kami. Kebijakan yang membatasi ruang gerak aktivitas mahasiswa tanpa landasan dialog yang terbuka berpotensi mereduksi makna kampus sebagai ruang kebebasan akademik dan ruang pembentukan karakter mahasiswa. Secara yuridis, prinsip kebebasan akademik merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan bagi sivitas akademika. Pembatasan yang terlalu restriktif terhadap aktivitas mahasiswa—baik diskusi ilmiah, latihan seni, kajian keilmuan, maupun aktivitas organisasi—berpotensi bertentangan dengan semangat regulasi tersebut. Selain itu, mahasiswa sebagai peserta didik memiliki hak untuk mengembangkan potensi diri melalui kegiatan pendidikan dan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aktivitas organisasi mahasiswa bukan sekadar kegiatan tambahan, melainkan bagian integral dari proses pendidikan yang membentuk kepemimpinan, tanggung jawab sosial, serta kesadaran demokratis mahasiswa. Lebih jauh lagi, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3). Dalam konteks ini, aktivitas organisasi mahasiswa di kampus merupakan manifestasi dari hak konstitusional tersebut selama dijalankan secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai akademik. Sebagai bagian dari sivitas akademika di lingkungan Universitas Negeri Makassar, BEM KEMA FSD memandang bahwa kampus yang sehat bukanlah kampus yang sunyi setelah jam administratif berakhir, melainkan kampus yang tetap hidup oleh diskursus intelektual, latihan-latihan kreatif, ruang seni, serta dinamika organisasi mahasiswa. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kebijakan yang berpotensi membatasi ruang ekspresi akademik dan organisasi mahasiswa perlu ditinjau kembali secara kritis dan partisipatif. Kampus harus dikelola dengan semangat dialog, bukan sekadar pendekatan administratif yang berpotensi mengerdilkan kehidupan intelektual mahasiswa. BEM KEMA FSD menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ruang kebebasan akademik dan ruang kreativitas mahasiswa sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam merawat tradisi intelektual kampus. Sebab bagi kami, kampus bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang peradaban tempat gagasan dirawat, kritik dilahirkan, dan masa depan bangsa dipersiapkan.

Scroll to Top