Daerah

Badan Gizi Nasional, Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi, Uncategorized

MBG Bukan Ladang Kepentingan : Mendesak Kejari Enrekang Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Program

Ruminews.id, Enrekang-Pemecatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden tidak seharusnya hanya dipahami sebagai pergantian pejabat dalam sebuah lembaga negara. Lebih dari itu, peristiwa tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan pengawasan yang serius, transparan, dan berkelanjutan. Menurut Imam Mujtahid Ansar, Ketua Bidang Jaringan, Informasi, dan Advokasi (JIA) Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu Komisariat Universitas Negeri Makassar (HPMM KOM. UNM), evaluasi yang terjadi di tingkat nasional seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program yang sama, termasuk di Kabupaten Enrekang. Program yang lahir dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak boleh kehilangan arah akibat lemahnya pengawasan maupun munculnya berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sebab sebesar apa pun manfaat yang dijanjikan sebuah program, kepercayaan publik akan runtuh ketika tata kelolanya mulai dipertanyakan. Imam menilai bahwa salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah proses penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Enrekang. Proses tersebut harus berjalan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Enrekang tidak boleh hanya menunggu ketika persoalan telah menjadi polemik besar. Justru saat ini adalah momentum bagi Kejari Enrekang untuk memastikan bahwa seluruh proses penetapan titik SPPG berlangsung sesuai ketentuan dan terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai tujuan program. “Ketika mulai muncul berbagai informasi mengenai dugaan jual beli titik SPPG atau titik dapur MBG, maka aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan kebenarannya. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik justru dipersepsikan sebagai ruang transaksi kepentingan oleh pihak-pihak tertentu.” Imam berpandangan bahwa titik SPPG bukanlah aset bisnis yang dapat diperjualbelikan ataupun dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Titik SPPG merupakan bagian dari instrumen pelayanan negara yang dibiayai oleh uang rakyat dan harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Karena itu, HPMM KOM. UNM mendesak Kejari Enrekang untuk melakukan pengawasan aktif terhadap seluruh proses penetapan titik SPPG yang ada di Kabupaten Enrekang. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa tidak terdapat praktik jual beli titik, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk-bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan. Selain persoalan penetapan titik, Imam juga menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pemotongan sebesar Rp1.000 per porsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius dan profesional karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang secara langsung berkaitan dengan kualitas layanan yang diterima oleh peserta didik. “Persoalannya bukan semata-mata soal angka seribu rupiah. Persoalannya adalah apakah seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar sampai pada penerima manfaat sesuai peruntukannya atau tidak. Ketika ada dugaan pemotongan yang berkembang di tengah masyarakat, maka hal itu harus dijawab dengan pengawasan dan keterbukaan.” Ia menjelaskan bahwa apabila benar terdapat pengurangan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diterima peserta didik. Lebih jauh lagi, kondisi tersebut dapat mencederai tujuan utama program yang seharusnya berfokus pada peningkatan kualitas gizi generasi bangsa. Oleh sebab itu, HPMM KOM. UNM memandang bahwa Kejari Enrekang perlu mengambil langkah yang lebih aktif dengan melakukan pengawasan terhadap proses penetapan titik SPPG, mekanisme pelaksanaan program, serta penggunaan anggaran di lapangan. Bagi Imam, pengawasan yang kuat bukanlah bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, pengawasan merupakan bentuk dukungan agar program tersebut benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari anggaran publik. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya praktik jual beli titik SPPG, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan pemotongan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, maka Kejari Enrekang harus menunjukkan keberanian yang sama sebagaimana semangat evaluasi yang ditunjukkan pemerintah pusat dalam menyikapi persoalan di tingkat nasional. “Jangan sampai pemecatan Kepala BGN hanya menjadi berita nasional tanpa menghadirkan semangat pembenahan di daerah. Jika ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan MBG di Kabupaten Enrekang, maka harus ada keberanian untuk mengusutnya secara transparan dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.” Pada akhirnya, menurut Imam Mujtahid Ansar, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan kepada peserta didik, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga integritas program tersebut. Program ini harus menjadi instrumen pelayanan publik, bukan ladang kepentingan. Setiap titik SPPG harus ditetapkan secara transparan, setiap anggaran harus dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan harus diawasi secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program yang dibiayai oleh uang rakyat. Imam Mujtahid Ansar Ketua Bidang Jaringan, Informasi, dan Advokasi (JIA) Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu Komisariat Universitas Negeri Makassar (HPMM KOM. UNM) “Ketika program rakyat mulai dipertanyakan tata kelolanya, maka pengawasan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Karena setiap rupiah anggaran publik harus kembali kepada kepentingan publik.”

Daerah, Opini, Pemuda

Malangke Tidak Lagi AMAN : Belum Kering, Basah Lagi

Penulis : Kamal Jufr – Pemuda Malangke ruminews, Ketika orang-orang mendengar kata Malangke, seketika yang terlintas di kepala mereka adalah tanah bersejarah (sejarah kedatuan Luwu & peradaban Islam di tanah Luwu) dan tanah yang subur (hasil pertanian & perkebunan di pasar nasional). Tapi itu dulu, sekarang bagaimana?, Malangke akan tetap dikenang sebagai tanah bersejarah dan tanah yang subur, namun sekarang yang paling ikonik dan jadi pembahasan dalam tiga tahun terakhir ini adalah “Banjir Malangke”. Bencana banjir adalah hal yang biasa, namun masalah ini menjadi tak biasa ketika banjir terjadi bukan lagi musiman, tapi seperti pasang surut air di lautan. Kondisi banjir seperti ini telah terjadi selama tiga tahun terakhir di Malangke. Faktor utamanya bukan lagi tentang curah hujan yang tinggi, namun juga terletak pada lemahnya mitigasi dan tata Kelola bencana serta lambannya kebijakan pemerintah terhadap solusi berkelanjutan pada akar masalah banjir di Malangke. Gelombang aspirasi dan kritik masyarakat atas lambannya kebijakan pemerintah telah berulang kali disampaikan, baik secara langsung melalui aksi demonstrasi dan dialog terbuka maupun secara tidak langsung melalui media sosial. Namun kritik tersebut terkadang ditanggapi secara over responsive oleh orang-orang dalam instansi pemerintah yang salah menafsirkan justifikasi masyarakat dengan menganggap kritik tersebut sebagai bentuk hinaan atau untuk menjatuhkan. Kritik pada dasarnya lahir dari sebuah fenomena yang terlihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam Pemerintahan partisipatif (pendekatan bottom-up), kritik dan aspirasi adalah bagian integral untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat ( public trust ) terhadap kinerja pemerintah. Dari perspektif Stewardship Theory , pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai steward atau pelayan publik untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan baik demi kepentingan masyarakat. Pemerintah yang memahami perannya sebagai steward akan menjadikan kritik sebagai parameter untuk mengevaluasi kinerja dan menilai kepuasan masyarakat terhadap masalah yang terjadi. Banjir Malangke adalah masalah klasik yang harus mendapatkan atensi khusus dari pemerintah. Namun faktanya, masalah ini seperti warisan turun temurun pada setiap pergantian kepemimpinan. Ini bukanlah sekedar musibah alami yang disebabkan oleh masalah ekologis. Lebih dari itu, ini adalah sebuah bentuk “Pembiaran” atas kegagalan dalam mengidentifikasi akar masalah, lambatnya respon dan lemahnya mitigasi oleh instansi terkait. Kondisi banjir yang terjadi terus menerus berdampak langsung ke berbagai sektor seperti pendidikan, pertanian, perkebunan, ekonomi dan aktivitas sosial masyarakat. Berdasarkan pengamatan secara empiris, penulis merangkum beberapa dampak dari banjir malangke: Sektor Pendidikan: sektor ini jadi salah satu sektor yang terdampak langsung. Banjir yang menggenangi jalan utama sering kali menjadi alasan bagi murid malas berangkat ke sekolah. Beberapa sekolah pun ikut tergenang, mengakibatkan proses belajar mengajar terganggu. Pertanian dan perkebunan: Sebagian besar kehidupan masyarakat malangke bergantung pada sektor ini. Penulis pernah berbincang dengan beberapa petani di malangke, mereka mengeluhkan kondisi air yang tidak pernah kering selama 2 tahun di lahan mereka, sehingga varietas yang mereka tanam tidak pernah dipupuk yang berakibat pada hasil panen jadi menurun atau gagal panen. Beberapa orang juga mengeluhkan tanaman mati, bahkan ada juga mengeluhkan kondisi lahan yang tidak pernah mereka tanami karena kondisi banjir tersebut. Sektor Ekonom: Para pedagang dan pelaku UMKM turut merasakan dampak banjir malangke yang tak kunjung surut seperti saat ini. Jalan utama yang menghubungkan beberapa desa di beberapa titik tidak dapat dilalui kendaraan sehingga menghambat aktivitas perdagangan baik dari sisi produsen, distributor maupun dari sisi konsumen. Para pedagang dan pelaku UMKM tidak dapat berjualan di beberapa desa karena aktivitas pasar terhenti. Daya beli masyarakat pun jadi menurun selain karena sumber penghasilan terganggu, masyarakat juga merasa malas keluar rumah karena sulitnya akses. Aktivitas Sosial Masyarakat: Seharusnya aku tak jatuh cinta saat hujan, karena setiap hujan menyapa, rasa takut akan genangan air yang semakin tinggi selalu menghantui. kira-kira seperti inilah yang dirasakan masyarakat malangke saat ini. Air yang seharusnya jadi sumber penghidupan kini mengambil peran ganda sebagai sumber masalah. Acara seremonial dan keagamaan seperti acara penikahan dan hari Raya yang harusnya disambut dengan rasa senang dan gembira tiba-tiba berubah. Seketika banjir mengambil perannya sebagai Mood Booster mengubah suasana hati jadi bad mood. Narasi “Belum Kering, Basah Lagi” ini bukanlah sebuah ungkapan semata, tapi ini adalah bentuk protes dari massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam ALKOBAR (Aliansi Korban Banjir Malangke) terkait kondisi banjir di malangke. Ibarat luka yang terus dibiarkan basah, secara perlahan akan menimbulkan resiko infeksi. Begitu pula dengan banjir malangke, jika terus dibiarkan dalam kondisi seperti sekarang ini, efek domino jelas bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga akan merusak infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya. Kondisi Malangke saat ini bukan lagi jadi tempat yang nyaman dan “AMAN” . Ada ibu – ibu yang selalu khawatir ketika anak kecilnya keluar rumah karena takut tenggelam, ada pengendara yang selalu khawatir dengan kondisi kendaraannya saat menerobos banjir, ada petani, pedagang, pelaku UMKM yang selalu merenung karena penghasilan mereka menurun, bahkan ada yang lebih memilih berpindah ke daerah lain untuk mencari nafkah. Ironisnya, Masamba yang kehujanan, Malangke yang kebanjiran . Narasi ini sering kali jadi perdebatan, ada yang menganggap bahwa hal ini wajar karena masamba adalah hulu, sedangkan malangke bagian hilir, air jelas akan mengalir dan bermuara di malangke. Anggapan ini benar adanya tapi hanya berlaku bagi mereka yang tidak paham dengan kondisi banjir malangke saat ini. Jika saya seorang auditor ditugaskan untuk menginvestigasi kondisi banjir malangke 10 tahun terakhir, maka 7 tahun pertama saya akan mengeluarkan opini audit “Wajar Dengan Pengecualian” , tapi untuk 3 tahun terakhir tanpa ragu saya akan mengeluarkan opini audit “Tidak Wajar” . Tulisan ini dibuat dengan harapan pembaca dapat ikut merasakan apa yang dirasakan masyarakat malangke dan meminimalisir perdebatan tentang kondisi banjir di malangke saat ini. Point utamanya, penulis berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah preventif untuk meminimalisir resiko terjadinya masalah berkelanjutan dan langkah refresif sebagai bentuk penindakan dan pemulihan melalui kebijakan anggaran maupun penguatan regulasi terkait masalah ekologis. Kita sama-sama berharap malangke kembali dalam situasi yang normal sehingga para sejarawan dan peziarah dari luar daerah kembali dapat berkujung ke makam-makam bersejarah tanpa rasa khawatir demi menjaga nama malangke sebagai tanah bersejarah. Pun kita berharap banjir segera diatasi untuk mengembalikan tanah malangke yang subur agar hasil-hasil pertanian dan perkebunan malangke dapat Kembali bersaing di pasar nasional. Terakhir, tolong kembalikan Malangke menjadi rumah yang nyaman dan “AMAN”

Bantaeng, Daerah, Pemerintahan, Pemuda

Cabang Ba’ba Eja HPMB Raya Mendukung Kejari Bantaeng Usut Tuntas Dugaan Korupsi PDAM Rp6 Miliar

ruminews.id, BANTAENG — Pengurus Cabang Ba’ba Eja Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) Raya secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dalam membongkar dugaan kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantaeng yang ditaksir merugikan negara hingga Rp6 miliar. Dukungan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejari Bantaeng yang telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Perkembangan ini menjadi sinyal kuat bahwa proses penegakan hukum tengah berjalan dan berpotensi mengarah pada penetapan tersangka dalam waktu dekat. Ketua Cabang Ba’ba Eja HPMB Raya, Agung Suryadi, menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PDAM Bantaeng harus mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. “Kami dari Pengurus Cabang Ba’ba Eja HPMB Raya menyatakan dukungan penuh kepada Kejari Bantaeng untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Anggaran sebesar Rp6 miliar bukanlah angka yang kecil. Dana tersebut merupakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya akses masyarakat terhadap air bersih,” ujar Agung Suryadi, Rabu (3/6). Menurutnya, apabila dugaan korupsi tersebut terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik. Ia menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Lebih lanjut, PC Ba’ba Eja HPMB Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Organisasi mahasiswa tersebut akan memosisikan diri sebagai mitra kritis dalam mengawasi jalannya penanganan perkara agar tetap berada pada koridor hukum yang objektif dan bebas dari intervensi. “Kami berharap Kejari Bantaeng bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu,” tegasnya. Selain itu, kami dari PC Ba’ba Eja HPMB Raya mendukung penuh aparat penegak hukum untuk segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah dinyatakan cukup. Kepastian hukum, menurut mereka, penting untuk menjawab keresahan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. “Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Penanganan dugaan korupsi harus dilakukan sampai ke akar-akarnya agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bantaeng,” tambahnya. Sebelumnya, Kejari Bantaeng diketahui tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan PDAM Bantaeng. Kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp6 miliar tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat dan berbagai elemen sipil di Bantaeng.

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel Desak Kejati Usut Tuntas Skandal Bibit Nanas Rp.60 Miliyar, Tuntut Penetapan Tersangka Unsur Pimpinan DPRD Sulsel Periode 2019-2024

ruminews.id, Makassar – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (KPH Sulsel) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026) siang. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan, Wawan Copel, sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum agar mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan yang diduga menelan anggaran hingga Rp60 miliar. Dalam aksinya, massa menyoroti bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis semata. Menurut mereka, terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran, sehingga aparat penegak hukum harus berani menelusuri aliran tanggung jawab hingga ke tingkat pengambil kebijakan. Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, melainkan dugaan kejahatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar serta mengkhianati kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan yang seharusnya menerima manfaat dari program pertanian tersebut. Dalam orasinya, massa menuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengumumkan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik. Mereka menilai transparansi merupakan instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Namun demikian, isu sentral yang menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut adalah desakan agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka terhadap mantan ketua dan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 dari sejumlah partai politik yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses persetujuan anggaran proyek pengadaan bibit nanas yang kini menjadi objek penyelidikan. Menurut Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap figur politik yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam penganggaran daerah. “Kami mendesak Kejati Sulsel untuk menunjukkan keberanian institusional dalam membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Jangan sampai publik menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi atau tidak tersentuh proses hukum,” tegas Wawan Copel di hadapan massa aksi. Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel juga menyoroti pentingnya mengurai rantai pertanggungjawaban dalam proyek tersebut. Menurut mereka, setiap proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya proses perencanaan, pembahasan, persetujuan, dan pengawasan yang melibatkan berbagai aktor dalam struktur pemerintahan daerah. Atas dasar itu, massa mendesak Kejati Sulsel untuk mengembangkan penyidikan secara komprehensif guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera menunjukkan progres penanganan perkara secara nyata dan terukur. Mereka menegaskan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan terkait penetapan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Dalam aksi tersebut, Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel secara khusus mendesak aparat penegak hukum untuk segera mendalami dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses persetujuan anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas TPH-Bun Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Massa aksi secara terbuka mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memeriksa secara mendalam serta mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 apabila ditemukan alat bukti yang cukup, yakni Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawansyah Muin, Ni’matullah, dan Muzayyin Arif. Menurut massa aksi, nama-nama tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena merupakan bagian dari unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan yang memiliki peran strategis dalam proses pembahasan dan persetujuan APBD. Oleh sebab itu, mereka menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata, tetapi harus menjangkau seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan lahirnya kebijakan anggaran yang kini menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum. Jenderal Lapangan Wawan Copel menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap individu tertentu, melainkan desakan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa mempertimbangkan jabatan, afiliasi politik, maupun pengaruh kekuasaan. Koalisi Pemerhati Hukum Sulsel juga memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menunjukkan progres konkret dalam penanganan perkara tersebut. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang signifikan dan transparan kepada publik, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar di Kantor Kejati Sulsel, serta membuka kemungkinan aksi serentak di sejumlah institusi penegak hukum lainnya di Sulawesi Selatan.

Daerah, Pemerintahan

Aksi Pemblokiran Jalan di Mantobua-Lohia, Ridwan Bae Desak Kementerian PU Segera Turun Tangan

ruminews.id, Muna – Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan warga di ruas Mantobua-Lohia menjadi sorotan publik setelah masyarakat menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kondisi infrastruktur yang dinilai tidak kunjung mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Aksi tersebut menyebabkan arus lalu lintas terganggu dan menjadi bentuk protes warga atas akses jalan yang rusak serta dinilai menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera turun tangan menangani persoalan yang terjadi. Menurutnya, kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat tidak boleh diabaikan karena menyangkut hak warga negara untuk memperoleh akses transportasi yang layak dan aman. Ridwan Bae menegaskan bahwa pemerintah pusat harus hadir di tengah masyarakat ketika persoalan infrastruktur telah memicu keresahan sosial. Ia menilai aksi pemblokiran jalan merupakan sinyal bahwa warga sudah terlalu lama menunggu solusi konkret atas masalah yang mereka hadapi. Karena itu, langkah cepat dan terukur dari Kementerian PU diperlukan agar situasi tidak semakin meluas. Sebagai politisi senior asal Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae dikenal aktif memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, transportasi, perumahan, dan pengembangan wilayah. Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang membidangi urusan infrastruktur dan pekerjaan umum, ia menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan penyelesaian yang nyata. Menurut Ridwan, pembangunan infrastruktur bukan hanya soal pembangunan fisik semata, tetapi juga menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jalan yang layak akan memperlancar distribusi barang, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta membuka peluang ekonomi bagi warga di daerah. Karena itu, ia meminta agar Kementerian PU segera melakukan peninjauan lapangan dan menyusun langkah percepatan penanganan. Warga berharap pemerintah dapat merespons tuntutan mereka dengan tindakan nyata. Mereka menginginkan perbaikan jalan yang berkelanjutan sehingga akses utama yang digunakan setiap hari dapat berfungsi secara optimal dan tidak lagi menjadi hambatan bagi aktivitas masyarakat. Ridwan Bae menegaskan bahwa aspirasi warga Mantobua-Lohia harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Ia memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan DPR RI agar hak-hak masyarakat terhadap infrastruktur yang layak dapat terpenuhi dan pembangunan di daerah berjalan secara merata.

Daerah, Kesehatan, Makassar, Olahraga, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Makassar Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kondisi Kota

ruminews.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”, sebuah ajang olahraga virtual yang menggabungkan gaya hidup sehat dengan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan dan fasilitas kota. Program yang tengah dikembangkan tersebut akan terintegrasi dalam aplikasi Lontara Plus Makassar Move, sehingga masyarakat dapat berolahraga sekaligus melaporkan berbagai permasalahan ruang kota yang ditemukan selama beraktivitas. Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, mengatakan program ini merupakan inisiatif langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang ingin mendorong masyarakat lebih aktif berolahraga sekaligus memiliki kepedulian terhadap kondisi kotanya. “Jadi, ini inisiatifnya dari Pak Wali. Beliau ingin masyarakat di Kota Makassar menjadi aktif dan juga memperhatikan kotanya melalui ajang virtual run ini,” ujar Gita, Rabu (3/6/2026). Konsep virtual run memungkinkan peserta berlari, berjalan santai, maupun bersepeda secara mandiri di lokasi dan waktu yang mereka tentukan sendiri. Aktivitas tersebut akan terhubung dengan aplikasi Strava yang menjadi platform utama pencatatan aktivitas olahraga peserta. Melalui fitur Makassar Move, masyarakat nantinya dapat memilih berbagai kegiatan seperti Run for Clean City, Makassar Virtual Cycling, dan sejumlah tantangan olahraga lainnya yang diselenggarakan Pemkot Makassar. “Jadi Makassar Virtual Run ini nanti akan kami sambungkan ke Strava. Ketika peserta melakukan aktivitas olahraga dan mengikuti event yang tersedia, seluruh aktivitasnya akan tercatat otomatis di sistem,” jelasnya. Menariknya, program ini tidak hanya berfokus pada aktivitas olahraga. Pemkot Makassar juga memberikan poin tambahan bagi peserta yang aktif melaporkan berbagai persoalan kota melalui fitur Aduan Lontara Plus. Aplikasi Super Apps resmi Pemerintah Kota Makassar, yang mengintegrasikan ratusan layanan publik dan fasilitas kota ke dalam satu platform. Mulai dari trotoar rusak, jalan berlubang, fasilitas umum yang tidak berfungsi, hingga kawasan yang membutuhkan perhatian pemerintah dapat dilaporkan langsung oleh masyarakat saat berolahraga. “Selain lari mengumpulkan poin, poin yang paling besar justru berasal dari aduan. Jadi kalau masyarakat menemukan trotoar rusak atau jalan yang bermasalah saat beraktivitas, bisa langsung difoto dan dilaporkan melalui Lontara Plus. Dari situ mereka akan mendapatkan poin tambahan,” ungkap Gita. Melalui Makassar Virtual Run dan Lontara Plus Makassar Move, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat membangun budaya hidup sehat. Serta meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan kota, sekaligus menciptakan Makassar yang lebih bersih, nyaman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, konsep tersebut dirancang untuk mengubah pola partisipasi masyarakat dalam menyampaikan keluhan. Terbuka juga untuk menyampaikan kritik di media sosial, warga didorong menggunakan kanal resmi pemerintah agar laporan dapat ditindaklanjuti secara terukur. “Daripada hanya mengeluh di Instagram atau media sosial lainnya, lebih baik langsung diadukan melalui Lontara Plus. Karena di sana masyarakat juga bisa melihat progres penanganannya,” tambahnya. Seluruh poin yang diperoleh peserta akan dihitung secara otomatis dan real time berdasarkan jarak tempuh olahraga yang tercatat melalui Strava serta jumlah aduan yang berhasil dikirimkan. Nantinya sistem akan menampilkan papan peringkat peserta berdasarkan akumulasi poin yang diperoleh selama mengikuti event yang berlangsung. “Perhitungannya real time. Jadi setiap aktivitas olahraga maupun aduan yang masuk langsung terakumulasi dalam sistem. Tidak ada perhitungan manual,” jelasnya. Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi peserta dengan perolehan poin tertinggi. Hadiah tersebut antara lain jersey eksklusif, merchandise olahraga, hingga sepatu olahraga yang banyak diminati komunitas lari. Selain hadiah utama, peserta juga berkesempatan menukarkan poin yang dikumpulkan dengan berbagai voucher promosi dan diskon dari restoran, kafe, maupun pelaku usaha yang bekerja sama dalam program tersebut. Gita mengatakan Pemkot Makassar membuka peluang kolaborasi dengan pelaku UMKM, restoran, dan kafe untuk ikut berpartisipasi melalui fitur gamifikasi yang disediakan. “Masyarakat nantinya bisa mengumpulkan poin lalu menukarkannya dengan voucher-voucher dari restoran atau pelaku usaha yang bekerja sama,” tuturnya. “Karena itu kami juga mengajak teman-teman UMKM, kafe, dan resto untuk ikut berkolaborasi,” lanjutnya. Sistem penilaian dalam Makassar Virtual Run tidak dibatasi target poin tertentu. Peringkat peserta akan ditentukan berdasarkan tingkat keaktifan mengikuti aktivitas olahraga dan kontribusinya dalam melaporkan persoalan kota. “Jadi, ini murni kompetisi berdasarkan aktivitas. Siapa yang paling aktif berlari, bersepeda, berjalan santai, dan paling aktif melaporkan kondisi kota, maka dia berpeluang mendapatkan poin tertinggi,” ujarnya. Terkait mekanisme tindak lanjut laporan, Gita memastikan prosesnya tetap mengikuti alur yang selama ini diterapkan pada layanan Aduan Lontara Plus. Setiap laporan akan diverifikasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sebelum diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Program Makassar Virtual Run pun sudah diluncurkan bertepatan dengan penyelenggaraan Makassar Half Marathon (MHM) beberapa waktu lalu. “Setelah diluncurkan itu, masyarakat sudah bisa mulai mencoba dan mengikuti berbagai event yang tersedia,” tutup Gita. Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan program tersebut dirancang tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, tetapi juga mendorong partisipasi warga dalam menjaga kualitas lingkungan dan fasilitas publik di Kota Makassar. Menurut Munafri, di tengah berbagai upaya giliat pembangunan Kota yang dilakukan pemerintah, Pemkot Makassar tetap berkomitmen menghadirkan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Di tengah-tengah masyarakat ini kita mengajak, sekaligus ingin memperkenalkan sebuah program untuk memberikan insentif kepada masyarakat yang aktif berkegiatan, dalam hal ini berolahraga,” ujar Munafri. Dia menjelaskan, program tersebut nantinya akan terintegrasi dengan platform digital yang memungkinkan aktivitas olahraga masyarakat tercatat secara otomatis. Dengan begitu, warga yang rutin berolahraga dapat memperoleh poin yang bisa ditukarkan dengan berbagai bentuk apresiasi atau insentif yang telah disiapkan pemerintah bersama mitra kolaborasi. Selain mendorong aktivitas fisik, program ini juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan kota melalui pelaporan kondisi fasilitas umum yang membutuhkan perhatian pemerintah. Munafri menilai keterlibatan warga menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang sehat, nyaman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami ingin masyarakat tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan fasilitas publik di sekitarnya,” katanya. (*)

Daerah, Gowa, Kesehatan, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Wakil Bupati Siapkan Formulasi Cepat Atasi Stunting di Gowa, Ini Aksi Nyatanya

ruminews.id, GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin tak ingin berpuas diri dengan capaian Kabupaten Gowa yang berhasil meraih penghargaan nasional terkait penurunan angka kemiskinan dan stunting atau gizi buruk. Penghargaan dari pemerintah pusat tersebut, justru dijadikan pelecut semangat untuk terus memasifkan penanganan stunting, baik turun langsung ke keluarga sasaran di desa/kelurahan, maupun memastikan setiap program benar-benar berjalan efektif dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Salah satu langkah yang dimassifkan, yakni menyalurkan bantuan paket makanan bergizi kepada keluarga beresiko stunting, ibu hamil, ibu menyusui dan balita. Selama dua hari berturut-turut, Darmawangsyah yang tak lain Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupten Gowa, turun langsung membagikan paket makanan bergizi kepada keluarga beresiko stunting, Ibu hamil, Ibu menyusui dan balita. Setelah di Kecamatan Bajeng, kini Darmawangsyah beserta jajaran menyasar Kecamatan Pallangga, Rabu (3/6/2026). Bertempat di Kantor Desa Bontoala yang juga melibatkan keluarga sasaran dari tiga desa lainnya, yakni Desa Bontoala, Desa Jenetallasa, dan Desa Taeng, sebanyak 200 paket diserahkan. Darmawangsyah yang didampingi Ketua TP PKK Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah disambut antusias ratusan warga yang sudah berdatangan sejak pukul 08.00 Wita. Antusiasme tersebut menjadi gambaran besarnya harapan masyarakat terhadap program yang menyentuh langsung kebutuhan keluarga rentan. Di hadapan warga, Darmawangsyah mengaku terkejut sekaligus terharu melihat warga yang rela datang lebih awal. Menurutnya, tingginya partisipasi masyarakat menjadi modal penting dalam mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Gowa. Ia memberikan apresiasi terhadap kerja kolaboratif pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tenaga kesehatan, penyuluh KB, hingga Tim Pendamping Keluarga, dan lintas elemen yang dinilai berhasil menekan jumlah kasus stunting di wilayah tersebut. “Saya menerima laporan sebelumnya ada tujuh anak yang mengalami stunting di wilayah ini. Alhamdulillah, sekarang tersisa dua kasus. Ini menunjukkan bahwa ketika pemerintah dan masyarakat bergerak bersama, hasilnya bisa terlihat dengan cepat. Kita harus terus menjaga dan memperkuat kolaborasi ini agar kasus yang tersisa juga bisa segera ditangani,” ujar Darmawangsyah. Ia menjelaskan, pemilihan tiga desa sebagai lokasi penyaluran bantuan didasarkan pada hasil pemetaan risiko stunting yang dilakukan pemerintah daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan intervensi gizi tepat sasaran kepada keluarga yang paling membutuhkan. Menurutnya, pemberian paket makanan bergizi bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat kualitas kesehatan ibu dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap risiko stunting. “Kami ingin memastikan bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan. Karena itu kami meminta seluruh perangkat desa, aparat kecamatan, tenaga pendamping, dan penyuluh untuk terus memperbarui data sehingga program yang dijalankan tepat sasaran,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, Darmawangsyah juga memanfaatkan pertemuan dengan warga untuk memberikan edukasi mengenai stunting, mulai dari penyebab, dampak jangka panjang, hingga langkah-langkah pencegahannya. Ia menilai pemahaman masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menekan angka stunting secara berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Gowa, lanjutnya, tengah menyiapkan skema program yang lebih luas untuk mendukung keluarga berisiko stunting di seluruh wilayah kabupaten. Program tersebut direncanakan mencakup pemberian bantuan nutrisi secara berkala berupa telur, susu, dan vitamin kepada kelompok sasaran. “Kalau seluruh elemen bergerak bersama, saya optimistis angka stunting di Gowa yang saat ini berada di kisaran 17 persen bisa kita tekan hingga 10 persen. Ini bukan pekerjaan pemerintah saja, tetapi gerakan bersama yang membutuhkan dukungan semua pihak,” tegasnya. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pelaksana di lapangan agar mengedepankan prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan. Menurutnya, bantuan gizi harus benar-benar diberikan kepada keluarga yang paling membutuhkan agar manfaat program dapat dirasakan secara maksimal. “Kita harus mendahulukan warga yang memang membutuhkan. Jangan sampai bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga berisiko justru diterima oleh mereka yang sebenarnya sudah mampu. Fokus kita adalah memastikan kebutuhan gizi masyarakat rentan dapat terpenuhi,” pesannya. Sementara itu, Camat Pallangga, Muhammad Basir, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Wakil Bupati Gowa dan Ketua TP PKK Gowa kepada masyarakat di wilayahnya. Menurutnya, kehadiran langsung pimpinan daerah menjadi bukti bahwa upaya penanganan stunting di Gowa tidak hanya dilakukan melalui kebijakan, tetapi juga melalui aksi nyata di lapangan. “Sejak pagi masyarakat sudah datang karena ingin bertemu langsung dengan Pak Wakil Bupati. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang sangat besar. Kami berharap bantuan dan perhatian yang diberikan hari ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga penerima sekaligus memperkuat upaya penurunan stunting di Kecamatan Pallangga,” ungkapnya. Melalui program yang menyentuh langsung keluarga rentan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa berharap percepatan penurunan stunting tidak hanya menjadi target statistik semata, tetapi benar-benar menghadirkan perubahan kualitas hidup bagi generasi masa depan daerah.(FZ)

Bantaeng, Daerah, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi, Uncategorized

PB HPMB-Raya Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Babangen dan Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Kader

Ruminews.id,Bantaeng – Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (PB HPMB-Raya) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat Kampung Babangeng, Desa Pa’bumbungan, Kecamatan Eremerasa, sekaligus mengawal proses hukum terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami kader HPMB-Raya pada aksi unjuk rasa 29 Mei 2026 di depan Kantor Bupati Bantaeng. Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam aksi lanjutan yang digelar oleh Aliansi Appakatau, sebuah aliansi yang terbentuk sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan masyarakat dan respon atas tindakan kekerasan yang terjadi pada aksi sebelumnya. Aliansi tersebut terdiri dari 14 lembaga yang menyatukan sikap untuk mengawal tuntutan masyarakat Babangeng serta mendesak penegakan hukum atas peristiwa pemukulan yang dialami kader HPMB-Raya. Dalam aksi yang berlangsung pada hari ini, massa aksi mendatangi tiga titik sekaligus, yakni Kantor Polres Bantaeng, Kantor Bupati Bantaeng, dan Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng. Di depan Kantor Polres Bantaeng, massa mendesak aparat kepolisian agar segera menuntaskan proses hukum dengan menangkap pelaku pemukulan serta mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik peristiwa kekerasan terhadap kader HPMB-Raya pada aksi 29 Mei 2026. Sementara itu, di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Bantaeng, massa kembali menyuarakan berbagai persoalan yang menjadi tuntutan sejak aksi sebelumnya, termasuk desakan perbaikan jalan menuju Kampung Babangeng yang hingga kini belum mendapatkan realisasi meskipun telah menjadi janji pemerintah daerah. Ketua Umum PB HPMB-Raya, Misbah, menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan tidak hanya menyangkut kepentingan organisasi, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang selama ini mengeluhkan buruknya pelayanan dan pembangunan di sejumlah wilayah Kabupaten Bantaeng. “Aksi ini adalah bentuk konsistensi perjuangan. Kami hadir untuk mengawal suara masyarakat Babangeng yang selama ini menuntut perbaikan infrastruktur dasar, sekaligus menuntut keadilan atas tindakan kekerasan yang dialami kader HPMB-Raya pada aksi 29 Mei lalu. Kedua persoalan ini harus mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujar Misbah. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap peserta aksi tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa karena dapat mencederai ruang demokrasi dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Advokasi dan Partisipasi Pembangunan Daerah PB HPMB-Raya, Akbar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mendesak Polres Bantaeng untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Kami meminta agar tidak hanya pelaku lapangan yang diproses, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik tindakan kekerasan terhadap kader HPMB-Raya. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik kekerasan yang mengancam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi,” tegas Akbar. Ia menambahkan bahwa perjuangan Aliansi Appakatau merupakan perpaduan antara perjuangan keadilan hukum dan perjuangan keadilan pembangunan. Menurutnya, kedua isu tersebut sama-sama lahir dari keresahan masyarakat terhadap persoalan yang belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. “Jeritan masyarakat Babangeng yang kami dengarkan hari ini adalah bukti bahwa persoalan pembangunan masih membutuhkan perhatian serius. Karena itu, kami akan terus mengawal dua agenda besar ini, yaitu penuntasan kasus kekerasan terhadap kader HPMB-Raya dan pemenuhan tuntutan masyarakat Babangeng terkait perbaikan akses jalan serta berbagai persoalan pelayanan publik lainnya,” lanjut Akbar. PB HPMB-Raya menegaskan bahwa perjuangan tersebut tidak akan berhenti pada aksi demonstrasi semata. Organisasi bersama Aliansi Appakatau berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga terdapat langkah nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Bagi PB HPMB-Raya, perjuangan untuk masyarakat Babangeng dan perjuangan menuntut keadilan atas tindakan kekerasan terhadap kader merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi, memperjuangkan hak-hak rakyat, serta memastikan bahwa suara masyarakat tidak dibungkam oleh intimidasi maupun kekerasan.

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba Soroti Kinerja Kapolres Terkait Persoalan Dugaan Tambang Ilegal

ruminews.id, Bulukumba – Bidang Hukum & HAM Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pencopotan Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto terkait penanganan persoalan dugaan tambang ilegal yang terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Bulukumba. SEMMI menilai bahwa isu dugaan tambang ilegal bukanlah persoalan kecil yang dapat dipandang sebelah mata. Persoalan ini menyangkut marwah penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan hukum. Dalam beberapa waktu terakhir, isu dugaan tambang ilegal terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Keresahan publik, sorotan aktivis, kritik mahasiswa, hingga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan menjadi sinyal bahwa persoalan ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum. KABID Hukum & HAM SEMMI Cabang Bulukumba, Irfan, menegaskan bahwa Kapolres sebagai pimpinan institusi kepolisian di tingkat kabupaten memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan setiap persoalan hukum yang menjadi perhatian publik memperoleh penanganan yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. “SEMMI Cabang Bulukumba mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kapolres Bulukumba terkait penanganan dugaan tambang ilegal yang terus menjadi perhatian masyarakat. Ketika suatu persoalan hukum terus hidup dalam ruang publik dan melahirkan keresahan sosial, maka evaluasi terhadap kepemimpinan penegakan hukum merupakan sesuatu yang patut dipertimbangkan.” Menurut Irfan, kritik yang disampaikan SEMMI bukanlah bentuk serangan personal terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa dalam mengawal jalannya penegakan hukum dan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian, keterbukaan, serta langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif yang tidak mampu menjawab kegelisahan publik. “Masyarakat membutuhkan kejelasan. Apa langkah yang telah dilakukan? Bagaimana perkembangan penanganannya? Apa bentuk pengawasan yang dijalankan? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dijawab secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum tetap terjaga.” SEMMI berpandangan bahwa persoalan dugaan tambang ilegal memiliki dampak yang tidak sederhana. Selain menyangkut aspek hukum, persoalan tersebut juga berpotensi berkaitan dengan isu lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, kepentingan masyarakat lokal, serta tata kelola pembangunan daerah. Karena itu, menurut SEMMI, aparat penegak hukum dituntut menunjukkan keberanian, profesionalisme, dan komitmen terhadap prinsip penegakan hukum yang objektif dan tanpa pandang bulu. Indonesia sendiri telah memiliki landasan hukum yang jelas terkait aktivitas pertambangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur ketentuan mengenai aktivitas pertambangan serta konsekuensi hukum atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menjaga keselamatan ekosistem dan kepentingan masyarakat. Dengan dasar tersebut, SEMMI menilai bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan pertambangan ilegal wajib memperoleh perhatian serius dan penanganan yang transparan dari aparat penegak hukum. Bidang Hukum & HAM SEMMI Cabang Bulukumba juga menekankan bahwa evaluasi terhadap pejabat publik merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi, terutama ketika menyangkut persoalan yang menjadi sorotan masyarakat luas. “Kapolda Sulsel tidak boleh menutup mata terhadap keresahan masyarakat. Ketika persoalan dugaan tambang ilegal terus menjadi perbincangan publik, maka dibutuhkan langkah evaluasi yang serius untuk memastikan penegakan hukum tetap memiliki wibawa dan kepercayaan masyarakat tidak mengalami kemerosotan.” Atas dasar itu, SEMMI Cabang Bulukumba menyampaikan tuntutan sebagai berikut: TUNTUTAN SEMMI CABANG BULUKUMBA Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan segera mencopot Kapolres Bulukumba terkait penanganan persoalan dugaan tambang ilegal yang menjadi perhatian publik. Mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, penanganan, dan langkah penegakan hukum terkait dugaan aktivitas tambang ilegal. Mendesak transparansi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut. Mendesak penguatan pengawasan serta supervisi langsung dari Polda Sulsel guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel. SEMMI Cabang Bulukumba menegaskan bahwa organisasi mahasiswa akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat. SEMMI juga membuka ruang konsolidasi bersama mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal isu penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam di daerah. “Hukum tidak boleh kehilangan keberanian. Negara tidak boleh kalah oleh persoalan yang menjadi keresahan masyarakat. Dan aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan transparansi, integritas, serta tanggung jawab kepada publik.” Ditulis oleh: Irfan KABID Hukum & HAM SEMMI Cabang Bulukumba

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemuda

SEMMI Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolres Bulukumba dan Kanit Tipidter: Tambang Ilegal dan Rokok Ilegal Dinilai Menjadi PR Besar Penegakan Hukum

ruminews.id, Bulukumba – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi total serta mencopot Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto beserta Kanit Tipidter Polres Bulukumba terkait berbagai persoalan dugaan pelanggaran hukum yang terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Bulukumba. SEMMI Cabang Bulukumba menilai persoalan dugaan tambang ilegal dan peredaran rokok ilegal telah menjadi isu serius yang membutuhkan keberanian, transparansi, dan ketegasan penegakan hukum. Dugaan aktivitas tambang ilegal yang terus menjadi sorotan publik tidak hanya menyangkut persoalan administrasi atau perizinan semata, melainkan menyangkut ancaman terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, kawasan pertanian, sumber daya alam, serta keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Bulukumba. Di sisi lain, persoalan peredaran rokok ilegal juga dinilai menjadi ancaman nyata terhadap kepatuhan hukum, potensi kerugian negara, serta lemahnya pengawasan terhadap barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat. SEMMI Cabang Bulukumba memandang bahwa apabila berbagai persoalan tersebut terus menjadi keluhan masyarakat dan perbincangan publik, maka terdapat kebutuhan mendesak terhadap evaluasi serius terhadap efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Bulukumba. Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba, Andi Yaumil Imam Hidayat, menyampaikan bahwa negara tidak boleh membiarkan keresahan masyarakat berlangsung tanpa jawaban yang jelas. “Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mencopot Kapolres Bulukumba dan Kanit Tipidter Polres Bulukumba apabila dinilai tidak mampu menghadirkan penegakan hukum yang efektif terhadap berbagai persoalan yang menjadi keresahan publik, khususnya dugaan tambang ilegal dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba.” Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu menghadirkan kepastian hukum, bukan membiarkan berbagai persoalan menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan yang tegas terkait aktivitas pertambangan dan barang kena cukai. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Sementara itu, pengawasan terhadap barang kena cukai, termasuk peredaran rokok ilegal, menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kepatuhan hukum dan melindungi penerimaan negara. Atas dasar tersebut, SEMMI Cabang Bulukumba menyampaikan tuntutan: TUNTUTAN SEMMI CABANG BULUKUMBA Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kapolres Bulukumba serta Kanit Tipidter Polres Bulukumba apabila dinilai tidak mampu menghadirkan penegakan hukum yang efektif terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik. Mendesak aparat terkait melakukan langkah pengawasan, penyelidikan, dan penindakan yang transparan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba. Mendesak keterbukaan informasi kepada publik mengenai langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mendesak penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, SEMMI Cabang Bulukumba menyatakan akan menggelar Konsolidasi Akbar yang melibatkan kader, mahasiswa, pemuda, serta elemen masyarakat sipil guna membangun langkah bersama dalam mengawal isu penegakan hukum, dugaan tambang ilegal, dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba. Konsolidasi tersebut akan menjadi ruang penyatuan sikap, penguatan gerakan, serta penegasan komitmen bahwa mahasiswa tidak akan diam terhadap berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai prinsip negara hukum. SEMMI Cabang Bulukumba menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial mahasiswa harus tetap berdiri di garis depan dalam memperjuangkan keadilan, transparansi, dan supremasi hukum. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Lawan Ketidakadilan! Ilmu Tauhid Siasat

Scroll to Top