Makassar

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Politik

Gugat Sentralisasi WIUP ke Mahkamah Konstitusi, Arfan Jaya dan Sukri: Tanah Rakyat Tidak Boleh Ditentukan Sepihak dari Jakarta

ruminews.id, JAKARTA – Aktivis lingkungan sekaligus mahasiswa Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Arfan Jaya, S.H., bersama aktivis lingkungan asal Kabupaten Kolaka, Sukri, S.H., secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 17A ayat (3), Pasal 22A ayat (2), serta Pasal 31A ayat (4) yang memberikan kewenangan penuh kepada Menteri dalam menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Menurut Arfan, pengaturan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan di sejumlah daerah pertambangan, termasuk di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui bahwa tanah miliknya telah masuk ke dalam WIUP setelah perusahaan mulai melakukan aktivitas atau mengurus perizinan lanjutan. “Tanah rakyat tidak boleh ditentukan statusnya secara sepihak tanpa melibatkan pemiliknya. Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara, bukan justru menciptakan ketidakpastian hukum melalui kebijakan yang sepenuhnya tersentralisasi,” tegas Arfan. Ia menjelaskan, sentralisasi kewenangan tersebut juga menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi terhadap penetapan WIUP, padahal pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi tata ruang, penguasaan tanah, serta dinamika sosial masyarakat di wilayahnya. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara WIUP dengan tanah masyarakat, kawasan permukiman, lahan pertanian, maupun fasilitas umum. Ketika persoalan itu terjadi, masyarakat kerap mengalami kesulitan memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, sebab pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki penetapan dimaksud, sementara seluruh keputusan berada di tangan pemerintah pusat. “Persoalan utama bukan hanya siapa yang menerbitkan WIUP, tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika hak masyarakat dirugikan akibat penetapan tersebut. Negara tidak boleh menciptakan ruang tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Sukri. Melalui permohonan di Mahkamah Konstitusi, Arfan dan Sukri berharap lahir mekanisme penetapan WIUP yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kepastian hukum memperoleh perlindungan yang seimbang dengan kepentingan pengelolaan sumber daya mineral. “Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam benar-benar dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dengan mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat yang hidup di kawasan pertambangan.”

Daerah, Makassar, Nasional

Hizkia Darmayana: Penolakan Pembangunan Gereja Toraja di Makassar Bertentangan dengan Pancasila

Ruminews.id, Makassar – Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan bahwa penolakan terhadap pembangunan Gereja Toraja di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pendidikan

MA Tolak Kasasi Rektor UNM, Prof. Ichsan Ali Menang dan SK PAW Wakil Rektor II Dinyatakan Batal

 SIARAN PERS ruminews.id – Makassar, 24 Juni 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Prof. Hartati, S.Si., M.Si., Ph.D. dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 333 K/TUN/2026.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan

UKM Manuver Universitas Bosowa Gelar Seminar HANI, Perkuat Komitmen Wujudkan Generasi Bebas Narkoba

ruminews.id, Makassar – Sekretaris Umum UKM Manuver Bosowa, Andi Makkasau Raja, menjelaskan bahwa Komitmen membangun lingkungan kampus yang sehat dan bebas narkoba ditunjukkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Manuver Universitas Bosowa melalui penyelenggaraan Seminar Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) bertema “Membangun Generasi Sehat Bebas Narkoba serta Cerdas dan Kuat melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045”.

Daerah, Makassar, Pendidikan

Antusiasme dan Semangat Baru Mewarnai Hari Pertama Sekolah dan MPLS RAMAH di SMAN 25 MAKASSAR

ruminews.id, MAKASSAR — Suasana penuh keceriaan, semangat, dan optimisme mewarnai hari pertama masuk sekolah di SMA Negeri 25 Makassar pada Senin (13/7/2026). Seluruh murid baru kelas X dan murid kelas XI mengikuti Upacara Hari Pertama Masuk Sekolah yang dirangkaikan dengan Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) RAMAH Tahun Ajaran 2026/2027.

Makassar, Nasional

BBM Kapal Nelayan Kini Lebih Murah, HNSI Sulsel Nilai Kebijakan Prabowo Tepat Sasaran.

ruminews.id – Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Selatan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan. Organisasi tersebut menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meringankan beban operasional nelayan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas sektor perikanan nasional. Ketua DPD HNSI Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras, mengatakan biaya bahan bakar selama ini menjadi komponen terbesar dalam aktivitas penangkapan ikan. Karena itu, penurunan harga BBM akan memberikan dampak langsung terhadap efisiensi biaya operasional para nelayan. “Bagi nelayan, BBM merupakan kebutuhan utama dalam aktivitas penangkapan ikan. Kebijakan Presiden Prabowo ini menjadi angin segar karena dapat menekan biaya operasional, sehingga nelayan memiliki ruang untuk meningkatkan produktivitas sekaligus pendapatannya,” ujar Andi Iwan Darmawan Aras, Selasa (14/7/2026). Berdasarkan kebijakan pemerintah, kapal perikanan berukuran di bawah 30 Gross Ton (GT) memperoleh BBM bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Sementara itu, kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT mendapatkan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp21.300 per liter. Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini menilai kebijakan tersebut tidak hanya mengurangi beban biaya operasional nelayan, tetapi juga berpotensi meningkatkan daya saing sektor perikanan tangkap, menjaga stabilitas pasokan hasil laut, serta menggerakkan perekonomian masyarakat pesisir. “Kami mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo yang menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada nelayan. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan usaha perikanan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” katanya. DPD HNSI Sulawesi Selatan berharap implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di seluruh daerah agar nelayan yang berhak dapat memperoleh akses BBM dengan mudah, tepat sasaran, dan berkelanjutan. “Kami berharap pelaksanaan kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh nelayan di lapangan. Dengan distribusi yang baik dan tepat sasaran, kebijakan ini akan menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan nasional,” tambahnya. ‎HNSI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam mengawal berbagai kebijakan yang mendukung kemajuan sektor kelautan dan perikanan. Organisasi tersebut juga berharap berbagai program yang berpihak kepada nelayan terus berlanjut demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan memperkuat ketahanan pangan nasional.(***)

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Perkuat Sinergi Akademik dan Industri, HIPMI PT Unhas Kunjungi PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Makassar

ruminews.id – Makassar, 13 Juli 2026. HIPMI PT Universitas Hasanuddin kembali menyelenggarakan Company Visit ke PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Makassar sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan antara dunia akademik dan dunia industri. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman langsung mengenai operasional perusahaan energi nasional.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional

Kasus Umrah Subsidi Putri Dakka, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Terapkan Pasal TPPU

ruminews.id, Palopo — Tim advokat dari Kantor Hukum Toddopuli mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan subsidi umrah dan ponsel pintar iPhone ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dinilai krusial untuk melacak aset dan mendeteksi aliran dana masyarakat yang dihimpun secara ilegal oleh para terlapor. Surat permohonan pengembangan penyidikan itu resmi dilayangkan melalui surat nomor 17/LAPORAN/LAW-TDL/VII/2026. Surat ditujukan kepada Kepala Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel pada Senin, 13 Juli 2026. Kuasa hukum utama korban, Ardianto Palla, mengatakan desakan penerapan pasal TPPU ini didasari adanya indikasi kuat penghimpunan dana masyarakat skala besar melalui rekening pribadi. Dana tersebut diduga tidak dipergunakan sesuai dengan apa yang dijanjikan kepada para korban. “Kami mewakili 69 korban yang secara resmi menuntut transparansi aliran dana ini. Harus ada pemeriksaan mendalam, penelusuran aset (asset tracing), serta koordinasi dengan PPATK untuk mengungkap tuntas ke mana uang para korban dialirkan,” kata Ardianto melalui pesan tertulis yang dikirim ke redaksi, Senin, 13 Juli 2026. Berdasarkan dokumen laporan, modus operandi penipuan ini berupa penawaran Program Subsidi Umrah 50 persen dengan biaya Rp 16 juta per orang. Selain itu, ada pula Program Subsidi iPhone 50 persen dengan harga Rp 15,5 juta per unit. Seluruh dana dari korban dilaporkan mengalir ke tiga rekening berbeda, masing-masing atas nama Putriana Hamda Dakka, mantan calon Wali Kota Palopo yang merupakan kader Nasdem selaku terlapor utama serta Dahliana Sudarmin dan Putri Apriani. Berdasarkan bukti dokumen elektronik, total peserta yang ikut dalam program subsidi ini diperkirakan mencapai 300 orang. Hingga saat ini, jadwal keberangkatan umrah yang dijanjikan terus dibatalkan tanpa kejelasan. Upaya para korban meminta pengembalian dana (refund) juga terus menemui jalan buntu dan kembali ditunda oleh pihak terlapor. Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Ardianto Palla, Akbar, Syahrul, Putri Rejeki, Abdul Rahman, dan Kurniawan membidik Pasal 69 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagai basis legalitas permohonan mereka. Ardianto berharap penyidik Polda Sulsel segera memeriksa mutasi transaksi dan menyita aset-aset terkait demi memulihkan kerugian para korban.

Scroll to Top