Gowa

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Hadiri Sidang Hak Angket, Husniah Talenrang Tegaskan Komitmen Hormati Mekanisme Konstitusional DPRD

ruminews.id,GOWA – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme konstitusional yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sidang yang dipimpin Ketua Pansus Kasim Sila tersebut berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan. Dalam kesempatan itu, Husniah Talenrang memberikan keterangan kepada Pansus, kemudian berpamitan kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota sebelum meninggalkan ruang persidangan. Kehadiran Bupati dinilai mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menghormati mekanisme demokrasi, menjaga komunikasi antarlembaga, serta menjalankan prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, hak angket merupakan instrumen pengawasan politik DPRD yang digunakan untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah daerah. Mekanisme ini bukan merupakan proses peradilan, sehingga pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta menjunjung asas objektivitas, proporsionalitas, dan keadilan. Terkait langkah Bupati meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan, secara umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur kewajiban kepala daerah untuk tetap berada di ruang persidangan hingga seluruh agenda selesai. Tata cara pelaksanaan rapat pada dasarnya mengacu pada Tata Tertib DPRD serta kewenangan pimpinan sidang dalam mengatur jalannya persidangan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Karena itu, setiap proses pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, serta tetap menghormati hak-hak setiap pihak. Rahim, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, menilai kehadiran Husniah Talenrang merupakan bukti penghormatan kepala daerah terhadap fungsi pengawasan DPRD. “Kehadiran Ibu Bupati memenuhi undangan Pansus untuk memberikan keterangan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme konstitusional. Dalam perspektif hukum tata negara, hak angket adalah instrumen pengawasan DPRD, bukan proses peradilan. Karena itu, seluruh proses harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung asas keadilan dan due process,” ujar Rahim. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap tindakan Bupati meninggalkan ruang sidang tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena Bupati meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan. Penilaian tersebut harus mengacu pada Tata Tertib DPRD yang berlaku dan kewenangan pimpinan sidang. Yang paling penting adalah substansi pengawasan tetap berjalan secara objektif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” katanya. Rahim juga berharap dinamika yang berkembang antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD tidak mengurangi semangat membangun daerah. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif dan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif harus berjalan beriringan dalam semangat kemitraan sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga seluruh energi dapat difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar proses hak angket tidak disimpulkan secara prematur sebagai dasar untuk mengajukan pemakzulan kepala daerah. “Mengaitkan hasil hak angket secara otomatis dengan usulan pemakzulan merupakan pandangan yang terlalu dini. Negara hukum menghendaki setiap proses dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan bukti yang sah. Hak angket tidak boleh berubah menjadi alat yang mengabaikan asas keadilan maupun praduga tak bersalah. Yang harus dikedepankan adalah kebenaran hukum, bukan tekanan politik,” tutup Rahim.

Daerah, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

DEMA UIN Alauddin Makassar Mendesak Penguatan Sinergi Kejaksaan, Polri, dan TNI Demi Menjaga Supremasi Hukum

ruminews.id, Gowa – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar, Rahmat Al Ayyuby, mencermati secara serius dinamika yang berkembang dalam beberapa hari terakhir terkait proses penegakan hukum yang melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta perhatian publik terhadap keterlibatan unsur TNI dalam pengamanan institusi negara. Perkembangan tersebut menjadi sorotan luas masyarakat dan media karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum nasional.

Daerah, Gowa, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Tekanan Fiskal dan Kenaikan UKT: Jangan Biarkan Krisis Anggaran Berubah Menjadi Krisis Keadilan dan Nurani

Pernyataan Sikap Sekretaris Jenderal DEMA UIN Alauddin Makassar Ruminews.id – Pendidikan tinggi bukanlah komoditas yang dapat disesuaikan nilainya setiap kali negara menghadapi tekanan fiskal. Pendidikan adalah amanat konstitusi, instrumen keadilan sosial, dan jalan bagi setiap warga negara untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berimplikasi pada meningkatnya beban biaya pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, administratif, dan moral.

Daerah, Gowa, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa Soroti Tingginya Biaya KKN Integrasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Pertanyakan Dasar Perbedaan Anggaran

Ruminews.id, Makassar – Biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN) Integrasi di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar menjadi sorotan mahasiswa. Mereka mempertanyakan dasar penetapan biaya yang dinilai lebih tinggi dibandingkan beberapa fakultas lain, meskipun pelaksanaan KKN berada pada wilayah yang sama dan berada di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M).

Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Beautiful Malino Ditunda: Ketika Kebahagiaan Rakyat Menjadi Tumbal Kekuasaan

Penulis: F.H Kalindra – Putra Daerah Gowa Ruminews.id – Ada ironi yang selalu berulang dalam kehidupan politik. Ketika ruang-ruang kekuasaan dipenuhi perdebatan, konflik, dan tarik-menarik kepentingan, justru rakyatlah yang paling dahulu merasakan akibatnya. Penundaan Beautiful Malino bukan sekadar perubahan jadwal sebuah festival pariwisata. Di balik keputusan itu, ada ribuan pelaku UMKM, pedagang kaki lima, pemilik homestay, sopir angkutan, pekerja informal, hingga masyarakat Malino yang telah menggantungkan harapan pada perputaran ekonomi dari agenda tersebut.

Daerah, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Resmi Jadi Polresta Gowa, Wakil Bupati Sampaikan Apresiasi dan Harapan ini

ruminews.id, GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menghadiri Pengukuhan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa yang digelar di Aula Rewako Wicaksana Laghawa, Polresta Gowa, Selasa (7/7/2026). Pengukuhan tersebut menjadi tonggak baru bagi institusi kepolisian di Kabupaten Gowa setelah status Polres Gowa resmi meningkat menjadi Polresta. Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Anggota Komisi III DPR RI Rudiyanto Lallo, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, serta sejumlah pejabat TNI dan Polri.

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemuda

HMJ Ilmu Hukum Adukan Sekjend DEMA – UINAM Ke Polresta Gowa Terkait Tindakan Kekerasan Yang Menyeret Orang Tua

ruminews.id, GOWA 4 Juli 2026 – Sejumlah Pengurus HMJ Ilmu Hukum mendatangi Polresta Gowa untuk melakukan pengaduan atas tindakan teror dan pengancaman yang dialami salah satu Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum angkatan 2022 pada tanggal 3 juli 2026 . Pelaku tindak kekerasan ancaman adalah saudara Saldiansyah rusli yang saat ini menjabat sebagai Sekjend DEMA-UIN Alauddin bersama orang tuanya. Keduanya mendatangi tempat kerja korban dan mengancam korban untuk menghabisi nyawanya jika berani menganggu anaknya. Berita pengancaman terhadap korban tersebar dengan teman-teman kampus bahwa terduga pelaku berusaha melakukan tindakan kekerasan dan upaya intimidasi terhadap salah satu mahasiswa ilmu hukum. Sehari sebelumnya tanggal 2 juli pelaku sudah mengancam, meneror dan mengajak korban untuk untuk berkelahi, di duga malam itu pelaku sudah mengorganisir beberapa orang untuk menganiaya korban, hal itu diketahui saat kami mengutus pengurus hmj untuk memantau lokasi yang di sharelock sekjend dema-uinam kepada korban. Namun saat itu kami yang turut mendampingi korban dengan sejumlah pengurus hmj yang berjumlah 60an orang berusaha untuk tenang dan menanggapi santai ajakan dari sekjend untuk berkelahi.karena menurut kami ini adalah bentuk pembodohan . Tak puas ajakan berkelahinya digubris, ke esokan harinya, pelaku membawa orang tuanya ketempat kerja korban. Beberapa saksi menuturkan bahwa ayah pelaku sempat mengancam korban akan memotong-motong tubuhnya jika menganggu anaknya. Bahkan saksi melihat sebilah badik yang diselipkan dipinggul ayah pelaku. Menurut Nabil Sekbid Kaderirsasi Hmj Ilmu Hukum, pengancaman yang dilakukan pelaku, berawal dari postingan berita yang di upload korban, yang dianggap terus mengkritik kecurangan yang terjadi dalam Pemilma DEMA – UINAM 2026. Padahal menurut kami sebagai mahasiswa ‘’ kampus adalah arena pertarungan ide, perdebatan dan kritik, yang harus selalu dipupuk agar tetap merawat akal sehat Mahasiwa. Jika kritik harus dihadapi dengan ancaman perkelahian, intimidasi dan sampai harus melibatkan orang tua untuk terlibat dalam masalah organisasi kampus adalah citra buruk dalam beroganisasi. Tindakan Sekjend DEMA – UIN Alauddin Makassar dianggap berlebihan dan terlalu kekanak-anakan dan tidak mencerminkan potret wajah kelembagaan mahasiswa, tindakan premanisme tersebut justru menurunkan marwah dari salah satu lembaga tertingi dikampus UINAM. Apalagi sampai menyeret orang tua untuk masuk ke rana persoalan yang bisa bermuara pada tindakan pidana kekerasan. Meskipun sudah ada upaya inisiatif perdamaian dari pihak keluarga pelaku terhadap salah satu keluarga besar Ilmu hukum, tapi kami tetap mengadukan persoalan ini ke pihak kepolisian sebagai upaya langkah preventif agar salah satu instansi Hukum bisa hadir menjamin keamanan korban jika sewaktu-waktu tindakan pengancaman dan represif dari pihak pelaku kembali terulang. Pelaku yang menjabat sebagai Sekretaris Jendral DEMA – UINAM menggambarkan kapasitas yang dimilikinya dalam menghadapi kritik dari internal mahasiswa UINAM, sebagai pengurus HMJ Ilmu hukum kami akan mengawal persoalan ini dan kami menilai ini rapor merah untuk pengurusan DEMA-U 2026 yang belum seumur jagung. Kritikan yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa hukum terkait adanya unsur kecurangan dalam mekanisme pemilma 2026 adalah bagaian dari otoritas keilmuan kami sebagai orang yang belajar dan mendalami hukum. Langkah-langkah pendampingan dan advokasi yang dilakukan mahasiswa ilmu hukum UINAM adalah bukti bahwa kami mengabdikan dan menghidupkan pengetahuan dalam menghadapi ketidakadilan yang berada disekitar kami. Kritik yang dibalas dengan premanisme kampungan oleh sekjend DEMA-UINAM atau kekerasan secara etis,hukum dan sosiologis melanggar prinsip negara hukum ( Rule Of law), Kebebasan Ekspresi, dan Demokrasi. Tindakan ini mencermikan penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power) untuk membungkam aspirasi dan menumbuhkan budaya intimidasi (tirani) di internal kampus UINAM. Sumber: Nabil Al Waris – Sekbid Kaderisasi

Daerah, Gowa, Pemuda, Pendidikan, Politik

HMPS Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar Gelar Dialog Kebangsaan, Soroti Moral Bangsa dan Tuntutan Reformasi

ruminews.id, Gowa – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Dialog Kebangsaan bertema “Moral Bangsa dan Tuntutan Reformasi” bertempat di Lecture Theater (LT) FUF, Senin (6/7/2026). Sebagai ruang refleksi atas berbagai persoalan kebangsaan yang tengah terjadi, Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Dosen Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar Dr. Fajar, M.Si., Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tahun 2025 Muh. Zulhamdi Suhafid, serta Ketua KMPI Sulawesi Selatan Wahid Leon. Ketua HMPS Ilmu Politik, Sam Surya Putra Bangsawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dialog tersebut merupakan respons atas berbagai polemik kebangsaan yang berkembang saat ini. Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi bentuk tindak lanjut (*follow up*) dari aksi demonstrasi yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh mahasiswa. “Dialog ini diselenggarakan sebagai respons terhadap polemik kebangsaan yang terjadi. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk follow up dari aksi demonstrasi yang telah diselenggarakan sebelumnya,” ujar Sam. Dalam pemaparannya, Wahid Leon meninjau isu reformasi dari perspektif aktivis. Ia mengulas kembali sejarah Reformasi 1998 sebagai tonggak perjuangan mahasiswa dalam mengawal demokrasi. Wahid juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem pendidikan, khususnya di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Menurutnya, kampus seharusnya tidak hanya berorientasi pada penegakan disiplin, tetapi juga mampu mendorong lahirnya mahasiswa yang kritis dan berdaya saing. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bahwa “kampus sekarang lebih menekankan kepada mahasiswa untuk disiplin, bukan cerdas.” Sementara itu, Muh. Zulhamdi Suhafid sebagai Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar mengajak mahasiswa untuk lebih peka terhadap kondisi bangsa. Ia menilai mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap kebijakan publik yang dinilai berdampak bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Zulhamdi turut mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di antaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG), Undang-Undang TNI/Polri, hingga pembentukan Koperasi Desa (Kopdes). Ia menegaskan bahwa forum dialog tidak boleh berhenti pada diskusi semata, melainkan harus melahirkan langkah-langkah nyata. “Harus ada aksi setelah dialog ini,” tegasnya. Dari perspektif akademisi, Dr. Fajar, M.Si. menekankan pentingnya membangun gerakan mahasiswa yang berlandaskan pemahaman substansial terhadap persoalan bangsa. Menurutnya, kekuatan gerakan tidak hanya diukur dari besarnya massa atau intensitas aksi, tetapi juga dari kualitas analisis serta keberlanjutan perjuangan yang dilakukan. Ia mengingatkan agar aksi mahasiswa tidak sekadar menjadi gerakan yang bersifat momentum dan berlangsung sesaat, melainkan menjadi gerakan yang konsisten, terukur, dan mampu memberikan dampak jangka panjang terhadap perubahan sosial maupun kebijakan publik. Melalui dialog kebangsaan ini, HMPS Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar berharap dapat memperkuat tradisi diskusi kritis di kalangan mahasiswa sekaligus mendorong lahirnya gerakan intelektual yang tidak hanya responsif terhadap berbagai persoalan bangsa, tetapi juga berorientasi pada solusi dan perubahan yang berkelanjutan. Sumber : Yusril 

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

HIPMA Gowa Komisariat UINAM: Kepentingan Rakyat Harus Di Atas Kepentingan Segelintir Elite

ruminews.id, Gowa – namika proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung bersamaan dengan langkah hukum yang ditempuh oleh Bupati Gowa menjadi perhatian HIPMA Gowa Komisariat UIN Alauddin Makassar. Organisasi tersebut menilai kedua mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang dijamin oleh konstitusi dan harus dihormati.

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan

LBHTN Desak Kapolres Gowa Evaluasi Total Penyidikan

ruminews.id, GOWA – Lembaga Bantuan Hukum Tata Negara (LBHTN) mendesak Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik Polres Gowa menjelang serah terima jabatan kepada AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., C.I.P.A.. Desakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sejumlah perkara yang dinilai belum ditangani secara optimal, termasuk perkara yang didampingi LBHTN dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/607/V/2026. Menurut LBHTN, penyidik telah menerbitkan SPDP, SP2HP, dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun hingga kini, menurut pihak pelapor, belum terlihat perkembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang identitasnya telah disampaikan kepada penyidik beserta bukti pendukung. Tim Hukum LBHTN, Risky Fausia, S.H., menyatakan bahwa kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penanganan perkara di Polres Gowa. “Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang. Namun apabila terdapat alat bukti yang perlu didalami terhadap pihak lain, penyidikan semestinya dikembangkan secara profesional dan objektif. Kepastian hukum harus dirasakan oleh seluruh pencari keadilan,” ujarnya. LBHTN juga mencatat adanya perkara lain yang menurut pihaknya memiliki keterkaitan rangkaian peristiwa, namun menunjukkan perkembangan penanganan yang berbeda. Menurut LBHTN, perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak konsisten. Karena itu, LBHTN meminta Kapolres Gowa memastikan seluruh penyidik bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan menjunjung tinggi profesionalisme, objektivitas, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum. Menjelang pergantian kepemimpinan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336/VI/KEP./2026 tanggal 25 Juni 2026, LBHTN berharap Kapolres yang baru, AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., C.I.P.A., dapat melakukan evaluasi terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik dan memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. LBHTN menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan bukan untuk mengintervensi proses penyidikan. Hingga pernyataan ini diterbitkan, LBHTN menghormati hak Polres Gowa untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Scroll to Top