Gowa

Daerah, Gowa, Hukum, Kesehatan, Pemerintahan

Kematian Bayi 2 Bulan di RSUD Syekh Yusuf Jadi Sorotan, JAM.ID Resmi Desak DPRD Gowa Gelar RDP Khusus

ruminews.id – Makassar, Juni 2026 — Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) secara resmi mendesak DPRD Kabupaten Gowa segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Khusus (RDPK) terkait meninggalnya bayi berusia 2 bulan, Alm. Muhammad Attar, di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Direktur Eksekutif JAM.ID, Alif Daisuri, menilai lambannya respons Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa terhadap kasus yang telah menyita perhatian publik merupakan sikap yang patut disayangkan. Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut satu keluarga yang kehilangan anaknya, melainkan menyangkut kualitas pelayanan kesehatan daerah, efektivitas pengawasan negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan milik pemerintah. “Negara tidak boleh diam ketika seorang bayi meninggal dunia dalam proses pelayanan kesehatan dan menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Fungsi pengawasan harus segera dijalankan, bukan justru menunggu isu ini mereda dengan sendirinya.” JAM.ID menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan pembelaan sepihak ataupun klaim bahwa seluruh prosedur telah dijalankan. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terbuka, evaluasi menyeluruh, dan keberanian institusi negara untuk menguji apakah sistem pelayanan yang ada benar-benar bekerja melindungi keselamatan pasien. Menurut JAM.ID, banyaknya komentar dan keluhan masyarakat yang berkembang di ruang publik terkait pelayanan kesehatan tidak boleh dipandang sebagai suara yang dapat diabaikan. Dalam negara demokratis, kepercayaan publik merupakan fondasi utama pelayanan publik. “Ketika keluhan masyarakat terus muncul dan kepercayaan publik mulai tergerus, maka evaluasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Jangan sampai negara terlihat lebih sibuk membela institusi daripada memastikan perlindungan terhadap rakyat.” Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus ini, JAM.ID telah secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan tengah mendorong keterlibatan lembaga-lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek pelayanan publik dan tata kelola pelayanan kesehatan yang menjadi sorotan masyarakat. JAM.ID juga mendesak DPRD Gowa segera memanggil Direksi RSUD Syekh Yusuf, Dinas Kesehatan, pihak terkait, dan keluarga korban dalam forum RDPK agar seluruh fakta dapat dibuka secara objektif dan transparan. “Pelayanan kesehatan menyangkut nyawa manusia. Karena itu, pengawasannya tidak boleh kalah penting dari agenda-agenda politik lainnya. Jika negara lambat merespons persoalan yang menyangkut keselamatan rakyat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas rumah sakit, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri.” Bagi JAM.ID, kasus meninggalnya Muhammad Attar harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Gowa. “Nyawa manusia tidak boleh berhenti pada perdebatan SOP. Ketika seorang bayi meninggal dan publik mempertanyakan kualitas pelayanan, maka negara wajib hadir, memeriksa, mengevaluasi, dan memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang.” Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) “Mengawal Kepentingan Publik, Menjaga Akuntabilitas Negara” “Membaca Realitas, Membongkar Narasi, Merawat Kesadaran, Merumuskan Solusi“

Daerah, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Sukseskan Sensus Ekonomi, Darmawangsyah Muin dan Istri Ikuti Pendataan BPS

ruminews.id, GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 dengan menerima kedatangan petugas dan memberikan data yang akurat serta sesuai kondisi sebenarnya. Ajakan tersebut disampaikan Darmawangsyah usai mengikuti pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gowa di kediaman pribadinya, Jumat (19/6). Pendataan tersebut juga diikuti istrinya, Andi Tenri Indah, yang merupakan anggota DPRD Sulawesi Selatan. Menurut Darmawangsyah, partisipasi masyarakat dalam Sensus Ekonomi 2026 memiliki peran penting dalam menyediakan data yang berkualitas sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan. “Saya bersama istri telah didata oleh petugas Sensus Ekonomi 2026 dari BPS Kabupaten Gowa. Saya mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk menerima dengan baik petugas sensus yang datang ke rumah atau tempat usahanya serta memberikan informasi yang benar dan jujur,” ujarnya. Ia menjelaskan, data yang dihimpun melalui Sensus Ekonomi akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, baik di tingkat daerah maupun nasional. “Data yang akurat akan membantu pemerintah dalam menyusun program pembangunan dan menentukan kebijakan yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, sosial, hingga pembangunan infrastruktur, semuanya membutuhkan data yang valid agar pengalokasian anggaran dapat dilakukan secara sistematis dan terukur,” jelasnya. Darmawangsyah berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif menyukseskan Sensus Ekonomi 2026, karena hasil pendataan tersebut tidak hanya menjadi kebutuhan statistik, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Melalui data yang benar, pemerintah dapat mengambil keputusan yang tepat untuk kemajuan daerah dan negara, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Gowa, Joko Siswanto, mengatakan pihaknya telah melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di kediaman pribadi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin. Menurutnya, proses pendataan berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari orang nomor dua di Kabupaten Gowa tersebut beserta keluarganya. “Alhamdulillah, kami telah melakukan pendataan Sensus Ekonomi 2026 di kediaman Wakil Bupati Gowa. Beliau menerima petugas kami dengan baik dan memberikan data yang dibutuhkan secara lengkap dan benar,” ujar Joko. Joko menjelaskan, pendataan terhadap Wakil Bupati Gowa dilakukan pada pekan pertama pelaksanaan SE 2026 sebagai bagian dari upaya sosialisasi sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam sensus. “Pendataan ini kami lakukan di awal pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Kehadiran dan partisipasi Pak Wakil Bupati diharapkan dapat menjadi teladan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menerima petugas sensus dan memberikan data yang akurat,” jelasnya. Ia menambahkan, keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan dan ekonomi. “Kami berharap masyarakat Kabupaten Gowa dapat mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan menerima petugas BPS yang datang dan memberikan data yang benar. Data yang akurat akan menghasilkan statistik yang berkualitas dan terpercaya, sehingga dapat dimanfaatkan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” pungkas Joko.

Daerah, Gowa, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

SK Ganda dan Dugaan Nepotisme di Desa Buakkang: Somasi Desa Desak Penindakan Tegas

Ruminews.id, Gowa — Solidaritas Mahasiswa Sadar Isu Desa (SOMASI Desa) secara tegas mengecam dugaan praktik cacat hukum, maladministrasi, dan nepotisme dalam penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Buakkang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa. Temuan SOMASI Desa menunjukkan adanya dua Surat Keputusan dengan nomor, tanggal, dan pejabat penandatangan yang sama, namun berisi penunjukan nama yang berbeda. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kekacauan administrasi yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi sebagai manipulasi dokumen pemerintahan. “Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi serius adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan upaya mengelabui publik,” tegas Saldi, Ketua Bidang Riset dan Advokasi SOMASI Desa. Lebih jauh, dasar pemberhentian Sekretaris Desa sebelumnya juga dipersoalkan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, pensiun sebagai PNS pada usia 58 tahun tidak otomatis mengakhiri jabatan sebagai perangkat desa, yang secara hukum masih dapat menjabat hingga usia 60 tahun. “Jika pemberhentian dilakukan hanya dengan alasan pensiun PNS, maka keputusan tersebut diduga kuat cacat yuridis dan tidak sah secara hukum,” lanjutnya. SOMASI Desa juga menyoroti dugaan kuat adanya konflik kepentingan, dimana penunjukan Plt Sekretaris Desa diduga melibatkan hubungan keluarga dengan Kepala Desa. Praktik seperti ini dinilai mencederai prinsip objektivitas, profesionalitas, dan integritas pemerintahan desa. Atas situasi tersebut, SOMASI Desa menyatakan sikap tegas: Mengecam keras dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan di Desa Buakkang. Menilai penerbitan dua SK dengan nomor yang sama sebagai indikasi cacat hukum serius yang harus segera dibatalkan. Menegaskan bahwa keputusan yang cacat yuridis tidak memiliki legitimasi dan tidak boleh dijalankan. SOMASI Desa mendesak: Ombudsman Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengusut dugaan maladministrasi secara menyeluruh. Inspektorat Kabupaten Gowa untuk melakukan audit investigatif dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dinas PMD untuk tidak tinggal diam serta segera mengambil langkah korektif demi menjaga marwah pemerintahan desa. “Kami mengingatkan, jabatan kepala desa bukan ruang kekuasaan absolut. Tidak boleh ada praktik yang mengarah pada nepotisme dan manipulasi hukum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegas Saldi. SOMASI Desa memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang. “Masyarakat tidak boleh dibodohi dengan keputusan yang diduga cacat hukum. Pemerintahan desa harus bersih, transparan, dan tunduk pada aturan, bukan pada kepentingan pribadi,” tutupnya.

Daerah, Gowa, Kesehatan, Pemerintahan

JAM.ID Desak Audit Total RSUD Syekh Yusuf: Nyawa Bayi Melayang, Negara Tidak Boleh Hanya Berlindung di Balik SOP

ruminews.id, Makassar – Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, DPRD Kabupaten Gowa, serta seluruh lembaga pengawas yang berwenang untuk segera melakukan audit investigatif independen dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa pasca meninggalnya bayi berusia dua bulan, Alm. Muhammad Attar. Direktur Eksekutif JAM.ID, Alif Daisuri, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai apakah prosedur pelayanan telah dijalankan atau tidak. Menurutnya, fokus utama yang harus dijawab adalah apakah sistem pelayanan kesehatan yang tersedia telah bekerja secara maksimal untuk melindungi keselamatan pasien. “Negara tidak boleh hanya berlindung di balik narasi bahwa prosedur telah dijalankan. Ketika seorang bayi berusia dua bulan meninggal dunia dalam proses pelayanan kesehatan dan muncul berbagai pertanyaan dari keluarga maupun masyarakat, maka negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh fakta diperiksa secara objektif, independen, dan transparan,” tegas Alif. Menurut JAM.ID, berbagai informasi yang berkembang dari pihak keluarga korban menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang patut diuji melalui audit dan investigasi independen. Mulai dari dugaan lambatnya respons terhadap kondisi pasien, proses rujukan yang berlangsung dalam waktu cukup lama, hingga dugaan minimnya pemantauan terhadap pasien dalam kondisi kritis. JAM.ID menegaskan bahwa berbagai informasi tersebut tidak boleh disimpulkan secara sepihak, baik untuk membenarkan maupun menyalahkan pihak tertentu. Seluruhnya harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional dan berwenang. “Kami tidak sedang mengadili tenaga kesehatan. Kami juga tidak ingin membangun kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi. Namun kami menolak jika ruang evaluasi ditutup hanya dengan alasan bahwa semuanya sudah sesuai SOP. Jika memang seluruh pelayanan telah dilakukan sesuai standar, maka audit independen justru menjadi sarana terbaik untuk membuktikannya kepada publik,” lanjutnya. Selain persoalan pelayanan medis, JAM.ID juga menyoroti dugaan persoalan administrasi yang hingga saat ini belum memperoleh penjelasan memadai. Berdasarkan informasi yang diterima, keluarga korban mengaku belum memperoleh dokumen yang menjelaskan secara utuh proses pelayanan yang diterima Alm. Muhammad Attar sejak masuk rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan serta pemenuhan hak keluarga pasien untuk memperoleh informasi yang memadai. JAM.ID juga menyesalkan munculnya berbagai upaya pembelaan yang berkembang di ruang publik sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang. Menurut Alif, yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan perang opini, melainkan keterbukaan fakta. “Yang dibutuhkan publik bukan saling membela atau saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk membuka seluruh fakta secara transparan. Audit harus dilakukan, rekam pelayanan harus diperiksa, sistem rujukan harus dievaluasi, dan seluruh proses harus diuji secara objektif. Hanya dengan cara itu kepercayaan publik dapat dipulihkan,” ujarnya. Lebih lanjut, JAM.ID menilai kasus ini harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas, yakni menyangkut akuntabilitas negara dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan. Persoalan ini, menurut JAM.ID, bukan semata menyangkut satu peristiwa individual, melainkan menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas sistem pelayanan kesehatan daerah secara menyeluruh. “Persoalan ini bukan lagi sekadar soal ada atau tidak adanya kesalahan individual tenaga kesehatan. Persoalan ini menyangkut pertanggungjawaban negara untuk memastikan bahwa sistem pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan anggaran publik benar-benar mampu melindungi keselamatan pasien.”   Atas dasar itu, JAM.ID mendesak: 1. Kementerian Kesehatan RI membentuk tim audit investigatif independen terhadap penanganan Alm. Muhammad Attar; 2. Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola pelayanan RSUD Syekh Yusuf; 3. Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi pelayanan publik; 4. DPRD Kabupaten Gowa segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan memanggil seluruh pihak terkait; 5. Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, manajemen, dan pengawasan RSUD Syekh Yusuf; 6. Aparat Penegak Hukum melakukan pendalaman apabila hasil audit dan pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum.   JAM.ID memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan fakta, transparansi hasil pemeriksaan, serta langkah konkret dari negara untuk menjamin agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. “Nyawa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai angka statistik pelayanan. Setiap kematian yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelayanan kesehatan wajib diperiksa secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Keadilan bagi masyarakat tidak cukup diwujudkan melalui klaim prosedural, tetapi harus dibuktikan melalui transparansi, evaluasi, dan pertanggungjawaban institusional,” tutup Alif. Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID)

Daerah, Ekonomi, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Sekda Gowa Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Keberadaan Ritel Modern

Ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berkomitmen mendorong produk lokal agar bisa bersaing dan menguasai pasar domestik melalui Pelatihan Kurasi dan Standarisasi Produk UMKM untuk Pasar Ritel Modern. “Potensi produk lokal kita sangat besar, mulai dari kreativitas rasa hingga keunikan kerajinan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis saat membuka Pelatihan Kurasi dan Standarisasi Produk UMKM untuk Pasar Ritel Modern yang Dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa di Hotel Contonent Centrepoint Makassar, Kamis (11/6). Andy Azis mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Gowa dapat memanfaatkan kehadiran retail modern ini. Dirinya berharap produk lokal dari UMKM Kabupaten Gowa bisa masuk di retail modern. “Kita tidak ingin produk lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Pemerintah daerah telah membuka jalan dan memfasilitasi kerja sama dengan pihak ritel modern. Sekarang, bola ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Ambil ilmu dari para narasumber, perbaiki kekurangan produk dan jangan takut gagal dalam proses kurasi,” ujarnya. Namun dirinya tahu bahwa, masuk ke pasar ritel modern, seperti swalayan dan jejaring minimarket, tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya memerlukan jembatan besar bernama standardisasi. “Selama ini, kendala utama produk kita adalah konsistensi rasa, estetika kemasan yang kurang menjual, serta legalitas yang belum lengkap,” ungkapnya. Andy Azis menambahkan, pelatihan ini adalah jawaban konkrit Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dirinya menyebutkan bahwa ada tiga hal penting yang wajib pelaku UMKM kuasasi selama pelatihan tersebut. Pertama, standardisasi dan legalitas usaha. Menurutnya, ini hal yang menjadi sangat penting bagi pelaku UMKM, tanpa ini, pintu ritel modern akan tertutup. Karena ritel modern melindungi konsumen mereka dengan ketat. “Oleh karena itu, legalitas adalah harga mati. Saya instruksikan dinas terkait untuk mengawal para peserta hingga memiliki nomor induk berusaha (NIB), sertifikasi halal, PIRT, atau izin BPOM,” harapnya. Kemudian kurasi fisik dan estetika produk, Kemasan (packaging) harus menarik, informatif, mencantumkan kedaluwarsa, dan mampu menjaga ketahanan produk. Konsumen ritel modern membeli dengan mata terlebih dahulu. Terakhir, keberlanjutan pasokan (kontinuitas). Menurutnya masuk ke ritel modern berarti siap dengan sistem manajemen inventaris. Para pelaku UMKM harus mempu menjaga pasokan produknya yang masuk ke ritel modern. Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Fajaruddin dalam laporannya mengatakan bahwa pelatihan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas produk dan kualitas kemasan agar lebih menarik serta mendorong UMKM menjadi bagian dari ritel-ritel modern. “Meningkatan kualitas kemasan agar lebih menarik karena ini menjadi hal yang samgat penting jika ingin dimasukkan dalam retail modern. Ini akan menjadi pertimbangan bagi pemilik reatail modern. Kehadiran gerai ini diharapkan mampu menampung produk-produk UMKM di Kabupaten Gowa,” harapnya. Kegiatan ini disambut baik oleh salah satu pelaku UMKM Kabupaten Gowa yaitu Hadriyati Hamzah, Owner Dapur Mom Tiara. Menurutnya, kegiatan ini sangat positif dan bermanfaat karena sangat membantu UMKM memahami standar dan kriteria yang dibutuhkan oleh pasar ritel modern. “Melalui pelatihan ini kita dapat mengetahui standar kualitas produk kemasan, pelabelan, legalitas serta konsistensi produk yang jadi kebutuhan pasar ritel modern,” ungkapnya.(JN)

Daerah, Gowa, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Desakan Evaluasi Yuridis dan Eksaminasi Penanganan Perkara Kematian Almarhum Sanupo di Polres Gowa

ruminews.id – Gowa, Genap satu tahun sudah peristiwa kematian almarhum Sanupo bergulir tanpa adanya kejelasan hukum yang determinatif. Kami di Pendekar Hukum Indonesia menilai bahwa stagnansi penanganan perkara ini telah melampaui batas kewajaran waktu penyidikan, sehingga berpotensi mencederai legitimasi institusi penegak hukum di mata publik. Satu tahun bukanlah durasi yang singkat bagi keluarga korban yang hingga detik ini masih memperjuangkan hak ekspektasi mereka atas keadilan dan kepastian hukum mengenai siapa aktor utama di balik tragedi ini. Merespons kondisi tersebut, Pendekar Hukum Indonesia secara institusional menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh langkah advokasi yang sedang diupayakan oleh rekan-rekan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya (Cagora). Kami memandang perlu adanya soliditas dari para praktisi hukum untuk mengawal perkara ini agar tidak menguap begitu saja. Secara yuridis, penundaan penyelesaian perkara yang berlarut-larut ini (undue delay) merupakan bentuk pelanggaran implisit terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Penanganan kasus yang mandek tanpa adanya progress report yang transparan dan akuntabel kepada pihak keluarga korban jelas mereduksi esensi dari supremasi hukum itu sendiri. Kita harus ingat adagium hukum yang fundamental: justice delayed is justice denied, bahwa penegakan keadilan yang tertunda terlalu lama pada hakikatnya adalah penolakan terhadap keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, Pendekar Hukum Indonesia mendesak Kapolres Gowa untuk segera mengambil langkah taktis dengan melakukan eksaminasi mendalam serta evaluasi total terhadap kinerja tim penyidik yang bertanggung jawab atas perkara ini. Penyidik harus didorong untuk mengeksplorasi kembali seluruh alat bukti serta merekonstruksi fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi kematian korban secara komprehensif. Sebagai instansi yang mengusung semangat Presisi, akuntabilitas Polres Gowa sedang diuji dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik (public interest case) ini. Kami memperingatkan jajaran kepolisian agar tidak melakukan simplifikasi, bersikap permisif, apalagi membiarkan adanya ruang bagi tindakan tidak profesional (unprofessional conduct) maupun maladministrasi dalam proses pembuktian kasus yang menyangkut hilangnya nyawa manusia ini. Dukungan kami kepada LKBHMI Cagora adalah komitmen hukum yang mutlak. Kami akan mengawal ketat setiap tahapan formil perkara ini hingga tabir kematian almarhum Sanupo terungkap secara terang benderang. Apabila dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan yang memuat kepastian hukum, kami bersama aliansi hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah konstitusional yang lebih progresif demi tegaknya keadilan yang hakiki. Sumber : M. Alief Hidayat Banda Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia

Daerah, Gowa, Hukum, Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Setahun Kematian Sanupo Belum Terungkap, HMI Syariah dan Hukum Cagora Desak Kapolres Gowa Evaluasi Penanganan Kasus

ruminews.id, Gowa – Genap satu tahun kematian Almarhum Sanupo menjadi perhatian publik dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Almarhum. Sebagai bentuk keperhatinan dan pengingat atas belum terungkapnya perkara tersebut, kami dari HMI komisariat syariah dan hukum mendukung tim advokasi LKBHMI Cagora dan mengecam keras Kapolres Gowa agar memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan pengungkapan perkara yang telah berjalan selama satu tahun tanpa ada titik terang dan kepastian hukum yang di dapatkan pihak keluarga korban. HMI komisariat syariah dan hukum menegaskan bahwa dukungan dan kecaman keras kepada Kapolres Gowa harus di tuntaskan, dukungan kami terhadap penganan kasus tersebut akan di jadi perhatian serius agar pihak kepolisian menuntaskan perkara yang sedang berjalan. Menurut Yusuf, selaku ketua komisariat syariah dan hukum cabang Gowa raya peristiwa yang terjadi seharusnya menjadi perhatian yang sangat serius terhadap aparat hukum untuk mengungkap secara menyeluruh fakta fakta-fakta yang ada yang melatarbelakangi kematian almarhum sanupo yang di dampingi oleh LKBHMI CAGORA. Komisariat syariah dan hukum menilai bahwa lamanya proses penanganan perkara tanpa adanya pertimbangan menimbulkan pertanyaan pada publik, mengenai efektivitas penegakan hukum di Kapolres Gowa. Mengenai proses hukum yang sedang berjalan seharusnya di iringi dengan komitmen agar dapat di upayakan kepastian hukum nya, sehingga pihak dari keluarga korban mendapatkan keadilan yang sebenarnya terhadap kasus yang telah di tangani oleh pihak kepolisian. Tegas Yusuf Kami dari komisariat syariah dan hukum akan terus memberikan dukungan penuh terhadap LKBHMI Cabang Gowa raya untuk mengawal kasus tersebut, kalaupun LKBHMI membutuhkan bantuan massa maka kami tegaskan untuk mengarahkan kader-kader komisariat dan kami ikut mengecam keras pihak Kapolres Gowa jangan mencoba untuk main-main terhadap penanganan kasus tersebut. Tutup Yusuf ketua komisariat syariah dan hukum cabang Gowa raya.

Daerah, Gowa, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Polantas Gowa Gencarkan Pelayanan Humanis Lewat Program “Polantas Menyapa” di Samsat

ruminews.id, Gowa – Satuan Lalu Lintas Polres Gowa terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa” yang digelar di Kantor Samsat Gowa. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Program tersebut tidak hanya berfokus pada pelayanan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kendaraan dan kepatuhan membayar pajak. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, KOMPOL Muhammad Alfan Armin, M.AP., S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan Samsat harus mampu memberikan kemudahan sekaligus membangun pemahaman masyarakat mengenai kontribusi pajak kendaraan terhadap pembangunan daerah. “Pembayaran pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya. Melalui program “Polantas Menyapa”, petugas Samsat hadir lebih dekat dengan masyarakat. Tidak hanya melayani di balik loket, petugas juga aktif memberikan pendampingan mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, penjelasan prosedur pengesahan STNK, hingga proses pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Pamin 2 Samsat Gowa, FRANSSISCUS PATRICK SIAHAYA, S.H., M.H., mengatakan pendekatan humanis menjadi salah satu fokus utama dalam pelayanan. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas serta pendampingan yang memadai saat mengurus dokumen kendaraan. Selain memberikan pelayanan administrasi, kegiatan ini juga membuka ruang komunikasi langsung antara masyarakat dan petugas. Warga dapat menyampaikan saran, masukan, maupun kendala yang ditemui selama proses pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Ditlantas Polda Sulsel terus melakukan pembenahan sistem pelayanan berbasis prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan efektif, efisien, dan mudah diakses masyarakat. Melalui program ini, Polri berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, sekaligus mendorong budaya tertib administrasi kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Komitmen menghadirkan pelayanan yang modern, profesional, dan humanis menjadi bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulsel dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu “Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas.” yang aman dan kondusif di Sulawesi Selatan.

Daerah, Gowa, Hukum, Pemuda

Satu Tahun Kasus Kematian Almarhum Sanupo Belum Terungkap, LKBHMI Cabang Gowa Raya Desak Kapolres Gowa Evaluasi Penanganan Perkara

ruminews.id – Gowa, 4 Juni 2026 Genap satu tahun sejak kasus kematian Almarhum Sanupo menjadi perhatian publik dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Almarhum. Sebagai bentuk keprihatinan dan pengingat atas belum terungkapnya perkara tersebut, pada Kamis (4/6/2026), Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya bersama keluarga korban membentangkan spanduk peringatan satu tahun kasus kematian Almarhum Sanupo di depan Polres Gowa. Spanduk tersebut berisi seruan kepada Kapolres Gowa agar memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan pengungkapan perkara yang telah berjalan selama satu tahun tanpa titik terang. Tim Advokasi LKBHMI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap penyidik, melainkan sebagai wujud kekecewaan keluarga korban yang hingga hari ini masih menunggu kepastian hukum. “Pembentangan spanduk ini merupakan bentuk ekspresi kekecewaan keluarga yang selama satu tahun masih menunggu kepastian hukum. Kami ingin mengingatkan bahwa di balik berkas perkara yang sedang ditangani, ada keluarga yang terus menunggu jawaban dan keadilan,” ujar Irwansyah, S.H., Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya. Kasus ini mulai ditangani oleh Polres Gowa sejak tanggal 14 Mei 2025. Sejak saat itu, keluarga korban terus mengikuti dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung pengungkapan perkara, termasuk berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan berbagai permohonan yang dianggap penting bagi proses penyidikan. Perkara ini bermula ketika Almarhum Sanupo mengalami kecelakaan lalu lintas dengan menabrak seorang warga. Setelah kejadian tersebut, Almarhum diketahui diamankan di rumah keluarga pihak yang terlibat dalam kecelakaan. Tidak lama kemudian muncul informasi bahwa Almarhum melarikan diri dari lokasi tersebut. Namun sekitar dua minggu setelah kejadian, Almarhum ditemukan meninggal dunia di dasar jurang dengan berbagai luka pada tubuhnya. Menurut Irwansyah, rangkaian peristiwa tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang melatarbelakangi kematian Almarhum. “Satu tahun bukan waktu yang singkat dalam penanganan sebuah perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Keluarga korban berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan perkara ini dapat menemukan titik terang,” tegas Irwansyah. LKBHMI Cabang Gowa Raya menilai bahwa lamanya proses penanganan perkara tanpa adanya perkembangan yang signifikan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum. “Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun penghormatan terhadap proses hukum harus diiringi dengan komitmen nyata untuk menghadirkan kepastian hukum bagi keluarga korban. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini berjalan di tempat,” lanjutnya. Atas dasar tersebut, LKBHMI Cabang Gowa Raya mendesak Kapolres Gowa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini dan memberikan perhatian khusus kepada jajaran yang menangani kasus tersebut. “Kami meminta Bapak Kapolres Gowa untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Jika terdapat hambatan dalam proses penyidikan, maka perlu dilakukan langkah-langkah konkret agar penanganan perkara berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pencarian kebenaran. Kami percaya Polres Gowa memiliki kemampuan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas apabila diberikan perhatian dan pengawasan yang maksimal,” ujar Irwansyah. Lebih lanjut, LKBHMI menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan keluarga korban semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Perkara ini bukan hanya tentang satu keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. Perkara ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Semakin lama perkara ini tidak menemukan kepastian, semakin besar pula harapan masyarakat agar Polres Gowa dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” katanya. Pada momentum satu tahun penanganan kasus ini, Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya bersama keluarga korban kembali menyerukan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Almarhum Sanupo diungkap secara terang dan objektif. “Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum yang jelas. Satu tahun telah berlalu, keluarga masih menunggu. Kami berharap tahun kedua bukan lagi tentang menunggu perkembangan, tetapi tentang terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan. Jangan biarkan waktu mengubur kebenaran, dan jangan biarkan keadilan ikut terkubur bersama Almarhum Sanupo,”tutup Irwansyah.

Scroll to Top