Gowa

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pendidikan

Salurkan Santunan Rp34,1 Juta, Pemkab Pastikan Hak ASN Gowa Terpenuhi Melalui PT Taspen

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyerahkan santunan jaminan kematian dari PT Taspen Persero kepada ahli waris almarhum Syamsu Alam, PPPK Guru SD Bangkeng Batu, Kecamatan Tombolopao di Ruang Rapat Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Senin (2/3). Almarhum Syamsu Alam yang merupakan PPPK Guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa meninggal dunia karena sakit pada 4 Desember 2025. Atas kejadian tersebut, ahli waris menerima manfaat jaminan kematian dan jaminan hari tua dengan total sekitar Rp 34,1 juta, terdiri dari Rp 32 jutaan santunan kematian dan Rp1,9 jutaan jaminan hari tua. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Taspen yang aktif menindaklanjuti laporan seperti ini. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Bupati Talenrang. Dirinya juga mengingatkan seluruh SKPD agar proaktif melaporkan apabila terdapat ASN, baik PNS maupun PPPK, yang mengalami musibah serupa agar hak-haknya dapat segera diproses dan dicairkan. “Seluruh ASN kita sudah terdaftar dalam program Taspen. Jadi kami harap SKPD dapat segera melaporkan agar jaminan yang menjadi hak ASN bisa segera diklaim oleh keluarga,” tambah orang nomor satu di Gowa ini. Sementara Brand Manager PT Taspen Persero Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, menjelaskan seluruh ASN dan pejabat negara secara otomatis terdaftar sebagai peserta Taspen sejak diangkat, termasuk PPPK yang telah diangkat penuh waktu. “ASN (PNS maupun PPPK) mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena almarhum meninggal dunia akibat sakit, maka manfaat yang diberikan adalah jaminan kematian serta pengembalian jaminan hari tua yang telah menjadi tabungannya selama dua tahun ini,” jelasnya. Ia menambahkan, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas atau dinas, maka manfaat yang diterima berbeda dan nilainya lebih besar melalui skema jaminan kecelakaan kerja (tewas). Di tempat yang sama ahli waris almarhum, Rohani Malinta, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima keluarganya. “Alhamdulillah, berkat program ini kami keluarga bisa mendapatkan bantuan. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Taspen. Saya tidak mengetahui ada bantuan ini, tiba-tiba dipanggil dan proses administrasinya hanya sekitar satu minggu sudah selesai,” katanya. Rohani yang merupakan ibu rumah tangga dengan satu orang anak tersebut berharap program perlindungan seperti ini terus berlanjut karena sangat membantu keluarga ASN yang mengalami musibah.(NH)

Gowa, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa Di Persimpangan Jalan : Antara Pendidikan dan Eksploitasi Pendidikan

ruminews.id – Mahasiswa sebagai generasi muda yang kritis, seharusnya menjadi kekuatan untuk kedaulatan bangsa Indonesia. Namun di tengah sistem kapitalisme yang mendominasi pada bangsa ini, apakah mahasiswa benar-benar mendapatkan ruang untuk berekspresi ataukah Universitas hanya sekedar menjadi pabrik pencetak pekerja-pekerja yang hanya mengekang pada sektor ekonomi yang menghalau tujuan dari pada tujuan pendidikan itu sendiri. Pendidikan seharusnya mendorong, memberikan wawasan yang mengajarkan mahasiswanya untuk berpikir secara bebas, dan mempersiapkan individu mahasiswa untuk berperang aktif untuk kemaslahatan rakyat. Namun realita yang kemudian terjadi hari ini, banyak Universitas di Indonesia yang lebih mengutamakan keuntungan dari pada pengembangan kualitas mahasiswa, pola pikir yang kritis, dan kemampuan untuk bertindak. Pada Februari 2025 Badan Pusat Statistik (BPS) Mencatat lulusan S1- S3 menyentuh 1 Juta Lulusan bergelar menjadi pengangguran, ini adalah bukti pendidikan di Indonesia hanya di jadikan sebagai ladang penghasilan uang bagi mereka yang mengutamakan kepentingan pribadi. Hal tersebut di akibatkan sebab pendidikan yang di berikan tidak sesuai dengan kebutuhan industri, artinya universitas di Indonesia hari ini tidak pantas untuk di jadikan sebagai ruang berekspresi bagi mahasiswa tapi hanya di jadikan sebagai pusat pelatihan untuk mempersiapkan pengikut bukan pemimpin. Kondisi saat ini menuntut adanya refleksi mendalam terhadap arah dan tujuan pendidikan tinggi di Indonesia. Universitas seharusnya tidak hanya menjadi institusi yang mentransfer pengetahuan dan keterampilan teknis, tetapi juga menjadi ruang dialektika yang melahirkan kesadaran sosial, keberanian moral, dan integritas intelektual. Ketika pendidikan direduksi menjadi komoditas yang diperjualbelikan, maka relasi antara kampus dan mahasiswa berubah menjadi relasi produsen dan konsumen, bukan lagi relasi pembimbing dan pembelajar. Dalam situasi ini, mahasiswa berisiko kehilangan identitasnya sebagai agen perubahan dan terjebak dalam logika pasar yang menilai keberhasilan semata dari angka dan gelar. perlu adanya keberanian kolektif untuk mengembalikan marwah pendidikan sebagai proses pembebasan yang memanusiakan, membangun daya kritis, serta menciptakan generasi yang tidak hanya siap bekerja, tetapi juga siap memimpin dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Tan Malaka mengatakan “Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita yang sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan.” Realitas mahasiswa saat ini menunjukkan dinamika yang semakin kompleks di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Di sisi lain, tekanan akademik, tuntutan organisasi, serta ekspektasi keluarga menciptakan beban mental yang tidak sedikit. Fenomena kecemasan terhadap masa depan pun semakin nyata, terutama ketika melihat tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Perkembangan digital menghadirkan peluang sekaligus distraksi; mahasiswa memiliki akses luas terhadap informasi, namun juga rentan terjebak dalam budaya instan dan minim literasi mendalam. Tidak sedikit pula yang mulai apatis terhadap isu sosial dan politik karena merasa suaranya tidak lagi memiliki daya tekan. Mahasiswa berada dalam dilema: antara bertahan mengikuti arus sistem demi keamanan masa depan pribadi, atau mengambil peran sebagai agen perubahan yang kritis terhadap realitas yang ada. Mengakar Pada Akar Rumput, Merambat Pada Peradaban

Gowa, Pemuda, Pendidikan

Dialog & Buka Puasa HMI Cabang Gowa Raya: Dorong Penyelesaian Konstitusional dan Integrasi Gerakan

ruminews.id, Gowa — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menggelar kegiatan Dialog dan Buka Puasa Bersama dalam rangka Road to Pelantikan, Raker dan Upgrading, Minggu (01/03/2026) di Kopi Bundu, Balai Aroepala. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Demisioner Pengurus, Komisariat sejajaran HMI Cabang Gowa Raya, kader aktif, serta alumni. Hadir sebagai narasumber Muh. Isra DS (Presidium MD KAHMI Gowa), Prof. Dr. Nur Syamsiah Yunus Tekeng, M.Pd.I (Akademisi, Presidium FORHATI Sulsel), dan Fitrah Syahdanul (Ketua KPU Kabupaten Gowa) yang juga dikenal sebagai mentor Formatur Muh. Amri dalam gagasan “HMI Konstruktif”. Mengusung tema “Silaturahmi sebagai Kesadaran Kolektif: Integrasi Gerakan Menghalau Amputasi Sejarah”, forum berlangsung dialogis dan reflektif, dengan penekanan pada pentingnya menjaga keutuhan organisasi melalui mekanisme konstitusional. Presidium MD KAHMI Gowa, Muh. Isra DS, dalam pemaparannya menegaskan bahwa dinamika dalam tubuh organisasi merupakan hal yang lumrah, namun penyelesaiannya harus tetap berpijak pada konstitusi HMI. “HMI adalah organisasi kader yang berdiri di atas aturan dan mekanisme yang jelas. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui konferensi yang baik, terbuka, dan sah secara konstitusional. Tidak boleh ada proses yang mengelabui aturan atau mengabaikan legitimasi organisasi,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa menjaga marwah organisasi berarti menjaga kesinambungan sejarah dan komitmen kolektif kader. HMI bisa bertahan sampai sekarang ini bukan semata karena simbol, lambang atau jabatan alumninya tapi karena kader HMI setia pada panggilan sejarahnya, tetap mampu menjaga api idealisme di tengah angin zaman yang terus berubah, kunci Isra DS. Sementara itu, Prof. Dr. Nur Syamsiah Yunus Tekeng, M.Pd.I menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif sebagai fondasi integrasi gerakan. “Silaturahmi bukan sekadar pertemuan seremonial, tetapi ruang konsolidasi nilai. HMI Cabang Gowa Raya harus diselesaikan melalui konferensi yang bermartabat, partisipatif, dan tidak melampaui kesadaran kolektif keluarga besar HMI,” ujarnya. Menurutnya, organisasi yang sehat adalah organisasi yang mampu menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme yang legitimate dan beretika. Ketua KPU Kabupaten Gowa, Fitrah Syahdanul, turut menegaskan bahwa konferensi cabang merupakan forum tertinggi dalam struktur HMI di tingkat cabang. “Konferensi adalah ruang penyelesaian yang paling konstitusional. Semua dinamika harus kembali ke sana. Jangan sampai ada langkah-langkah yang justru mengaburkan aturan atau melampaui kesadaran kolektif kader dan alumni,. Yakin Usaha Sampai” tegasnya. Ia juga mengajak seluruh elemen HMI Cabang Gowa Raya untuk menjaga integritas proses dan mengedepankan dialog dalam setiap perbedaan. Dialog dan buka puasa bersama ini menjadi momentum memperkuat integrasi gerakan menjelang pelantikan dan agenda kelembagaan lainnya. Seluruh narasumber sepakat bahwa penyelesaian yang baik hanya dapat ditempuh melalui konferensi yang sah, terbuka, serta berlandaskan konstitusi HMI. Kegiatan ditutup dengan buka puasa bersama dalam suasana penuh kebersamaan, sebagai simbol komitmen menjaga persatuan dan kesinambungan sejarah HMI Cabang Gowa Raya.

Daerah, Ekonomi, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

PEMDA Gowa Langsungkan Aksi Depan Kantor Bupati Gowa, Minta Operasi Ritel Modern di Hentikan.

ruminews.id, Gowa – Massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Masyarakat (PEMDA) Gowa dan pedagang kaki lima turut langsungkan aksi unjuk rasa didepan kantor pemda gowa (27/02/2026). Aksi tersebut didasari buntut menjamurnya perusahaan raksasa ritel modern dikabupaten gowa yang diduga belum mengantongi izin sesuai prosedur, sementara dalam waktu yang hampir bersamaan PKL yang dianggap tidak sesuai prosesur ditindak secara tegas. Hal tersebut diduga memicu kemarahan publik atas kebijakan pemerintah yang tidak jeli melihat ketimpangan dalam masyarakat. Jendral lapangan, nurhidayat menuturkan duduk masalah yang terjadi dikabupaten gowa ini dinilai sangat absurd, bagaimana tidak? Kami telah melakukan RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD Kab. Gowa sebanyak dua kali, dan dihadiri sejumlah SKPD terkait, Pelaku UMKM, serta Perusahaan ritel modern. Ternyata masih ada beberapa ritel yang diduga berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi izin, sehingga hasil terakhir daripada RDP tersebut adalah merekomendasikan kepada Kasatpol PP untuk secara bersama-sama menyegel/menutup toko ritel modern yang dianggap masih bermasalah. Tambah anehnya, bukan toko ritel modern tersebut yang di razia tapi justru pedagang-pedagang kecil, sedangkan jika ingin berbicara normatif toko ritel modern juga menabrak aturan. Ujar jendlap. Massa aksi yang tergabung kita-kira 100 orang atau lebih, aksi tersebut tetap berjalan secara damai dengan bergantian orasi bersama pedagang kaki lima meski sempat terjadi gesekan karena tidak ada satupun pihak pemerintah daerah yang bisa menemui dan menjawab permasalahan massa aksi. Hingga massa aksi bergeser kedepan DPRD Kab. Gowa dan ditemui langsung ketua Komisi 3 DPRD Gowa, syahrudin mone membenarkan bahwa hasil RDP kemarin musti menjadi rekomendasi mutlak bagi kasatpol PP dan SKPD terkait untuk menutup sementara ritel yang diduga bermasalah, saya juga kurang mengerti kenapa belum ditindak lanjuti ujarnya. Syaharudin mone kembali akan melanjutkan RDP yang sempat di skorsing dan mengundamg seluruh stageholder terkait, serta pedagang kaki lima, Tambahnya. Muh Hendra, Koord. Massa mengatakan kita akan kembali turun dengan nuansa yang lebih massif lagi di aksi jilid 2. Tentu dengan gelombang peserta aksi yang lebih banyak. Hingga berita ini dinaikkan belum ada respon Bupati gowa terkait permasalahan ritel modern dan pedagang kaki lima / UMKM.

Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Moratorium Ritel Modern di Gowa: Menakar Keberpihakan Pemda dan Wakil Rakyat

ruminews.id. GOWA – Kabupaten Gowa masih bertumpu pada kekuatan ekonomi rakyat. Struktur perekonomiannya didominasi sektor informal, UMKM, kios kecil, dan warung kelontong yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga. Dalam kondisi pendapatan per kapita yang relatif rendah dan akses permodalan yang terbatas, pelaku usaha kecil di Gowa bertahan dengan margin tipis dan daya saing yang tidak seimbang. Di tengah realitas tersebut, ekspansi ritel modern yang terus bertambah tanpa pengendalian ketat memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pertumbuhan ini memperkuat ekonomi daerah secara menyeluruh, atau justru mempersempit ruang hidup usaha rakyat? RDP yang telah dilaksanakan sebelumnya mengungkap berbagai persoalan, mulai dari ketidaklengkapan perizinan hingga lemahnya pengawasan. Bahkan dalam forum tersebut terungkap bahwa sejak beroperasinya ritel modern di Kecamatan Pattallassang, beberapa usaha ritel lokal mengalami penurunan omzet yang signifikan hingga akhirnya gulung tikar. Fakta ini tidak bisa dipandang sebagai dinamika pasar biasa, melainkan sinyal adanya ketimpangan daya saing yang tidak diimbangi kebijakan perlindungan bagi usaha kecil. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka perlahan struktur ekonomi lokal akan bergeser. Usaha rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga bisa tersisih oleh jaringan usaha bermodal besar. Ketika warung tutup, yang hilang bukan hanya papan nama, tetapi juga penghidupan dan kemandirian ekonomi warga. Dalam konteks tersebut, moratorium perizinan ritel modern menjadi langkah kebijakan yang patut dipertimbangkan secara serius. Moratorium bukan tindakan anti-investasi, melainkan jeda kebijakan untuk mengevaluasi tata ruang, kepatuhan izin, serta dampak sosial-ekonomi terhadap UMKM dan pasar rakyat. Langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menata dan melindungi pasar rakyat. Beberapa daerah telah membuktikan bahwa kebijakan ini bukan hal tabu. Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul melakukan penghentian sementara dan pembatasan ketat izin ritel modern sebagai bagian dari evaluasi dan perlindungan UMKM. Kota Bogor dan Kota Denpasar juga mengambil langkah pembatasan serupa. Investasi tetap berjalan; yang berubah adalah keberanian menata agar pertumbuhan tidak timpang. Kekhawatiran bahwa moratorium akan merusak citra investasi perlu diluruskan. Investor yang sehat membutuhkan kepastian regulasi dan tata kelola yang adil. Justru pembiaran dan ketidaktegasanlah yang menciptakan ketidakpastian. Moratorium berbasis kajian adalah pesan bahwa pemerintah hadir mengatur, bukan sekadar menyetujui. Namun moratorium harus dibarengi kebijakan afirmatif: akses permodalan murah bagi UMKM, keringanan pajak dan retribusi daerah. Tanpa itu, perlindungan ekonomi rakyat hanya akan menjadi slogan. Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang ritel modern. Ini tentang arah pembangunan ekonomi Gowa. Apakah pertumbuhan akan dibiarkan bergerak tanpa kendali, atau ditata agar adil dan berkelanjutan? Keberpihakan tidak cukup dinyatakan dalam pidato. Ia harus tampak dalam kebijakan. Moratorium ritel modern adalah ujian keberanian bagi pemerintah daerah dan wakil rakyat: berani menata demi melindungi ekonomi rakyat, atau memilih aman dengan membiarkan ketimpangan berjalan perlahan. Sejarah pembangunan daerah selalu mencatat satu hal: keberanian berpihak sering kali lebih menentukan daripada kenyamanan bersikap netral.

Badan Gizi Nasional, Gowa, Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MBG, HAM, dan Kekeliruan Negara Membaca Kritik

ruminews.id – Kritik semestinya menjadi alarm dini bagi negara. Ia hadir bukan untuk meruntuhkan kekuasaan, melainkan untuk mengingatkan agar kebijakan publik tetap berada pada rel konstitusional, rasional, dan bermoral. Namun dalam praktik mutakhir, kritik justru kerap diperlakukan sebagai ancaman. Pernyataan Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang menyebut penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tindakan yang menentang HAM, memperlihatkan dengan jelas kekeliruan negara dalam membaca kritik. Alih-alih dipahami sebagai koreksi kebijakan, kritik diposisikan sebagai pembangkangan moral. Di titik inilah problem mendasar muncul: ketika negara gagal membedakan antara kritik dan permusuhan, antara oposisi kebijakan dan penolakan terhadap negara itu sendiri. Dalam teori demokrasi deliberatif, sebagaimana dikemukakan oleh Jürgen Habermas, ruang publik yang sehat ditandai oleh kebebasan warga untuk menyampaikan kritik secara rasional tanpa rasa takut. Kritik bukan gangguan stabilitas, melainkan prasyarat legitimasi kebijakan. Negara yang menutup telinga terhadap kritik sejatinya sedang merusak fondasi demokrasi itu sendiri. Ironisnya, kekeliruan membaca kritik tidak berhenti pada tataran narasi. Ia menjalar ke praktik yang lebih mengkhawatirkan. Sejumlah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dilaporkan mengalami teror dan intimidasi setelah menyuarakan kritik terhadap MBG. Mulai dari tekanan psikologis, ancaman, hingga pembungkaman melalui stigma. Fenomena ini menunjukkan gejala shrinking civic space, yakni menyempitnya ruang kebebasan sipil, sebuah indikator kemunduran demokrasi yang banyak dikaji dalam literatur politik kontemporer. Ketika mahasiswa sebagai kelompok intelektual dan agen kontrol sosial tidak lagi merasa aman menyampaikan kritik, maka yang terancam bukan hanya kebebasan berekspresi, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri. Padahal, dalam sejarah republik ini, kritik mahasiswa selalu menjadi elemen penting dalam koreksi arah kebijakan negara. Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), kekuasaan tidak boleh berdiri di atas tafsir sepihak penguasa. John Locke menegaskan bahwa kekuasaan politik memperoleh legitimasi justru dari persetujuan dan pengawasan rakyat. Karena itu, kritik adalah manifestasi kedaulatan warga negara, bukan ancaman terhadap stabilitas. HAM sendiri, secara teoritik, lahir sebagai instrumen pembatas kekuasaan. Hannah Arendt mengingatkan bahwa bahaya terbesar negara modern bukanlah kritik warga, melainkan ketika negara mengklaim monopoli kebenaran moral. Pada titik itu, hukum dan HAM berisiko direduksi menjadi alat pembenaran kebijakan, bukan lagi sarana perlindungan manusia. Maka menjadi paradoks ketika kritik terhadap kebijakan publik yang sejatinya dilindungi oleh HAM, justru dianggap sebagai tindakan yang menentang HAM. Cara pandang semacam ini berbahaya karena menggeser HAM dari instrumen perlindungan warga negara menjadi alat legitimasi kekuasaan. Kritik terhadap MBG tidak muncul tanpa alasan. Ia berangkat dari fakta-fakta empiris: laporan keracunan massal anak sekolah, temuan makanan yang tidak layak konsumsi, serta lemahnya pengawasan distribusi. Dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pangan bukan sekedar hak untuk menerima makanan, melainkan hak atas makanan yang aman, bergizi, dan layak konsumsi. Perspektif ini sejalan dengan pendekatan human rights-based approach, yang menempatkan negara sebagai duty bearer dan warga terutama anak-anak sebagai rights holder. Ketika negara gagal memenuhi standar tersebut, maka kritik bukan hanya sah, tetapi merupakan kewajiban moral dan konstitusional warga negara. Namun persoalan mendasar pendidikan tidak berhenti pada isu gizi. Di Nusa Tenggara Timur, publik pernah dikejutkan oleh kabar tragis seorang anak sekolah dasar yang memilih mengakhiri hidupnya karena tidak sanggup membeli buku tulis. Peristiwa memilukan ini menjadi potret getir bahwa masih ada anak-anak Indonesia yang bahkan belum mampu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Tragedi tersebut menampar kesadaran kita bahwa tujuan konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Kecerdasan bangsa tidak hanya ditopang oleh program makan bergizi, tetapi juga oleh akses terhadap buku, sarana belajar, rasa aman, dan dukungan psikososial. Ketika seorang anak merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli buku tulis, itu menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perlindungan sosial dan pendidikan. Negara tampak begitu fokus menjalankan program besar yang bersifat nasional dan simbolik, namun pada saat yang sama luput memastikan bahwa kebutuhan paling mendasar peserta didik terpenuhi. Tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak mungkin tercapai jika kebijakan yang mengatasnamakan gizi dan pendidikan justru menciptakan risiko kesehatan bagi siswa, atau jika perhatian negara terpusat pada proyek makro tetapi mengabaikan realitas mikro yang dialami anak-anak di daerah. Anak yang keracunan, jatuh sakit, kehilangan hari belajar, atau bahkan putus asa karena tidak mampu membeli alat tulis adalah cermin dari kebijakan yang belum matang dan pengawasan yang lemah. Dalam konteks ini, kritik terhadap MBG sejatinya adalah upaya menjaga agar kebijakan negara tetap sejalan dengan mandat konstitusi, bukan upaya menegasikan HAM. Negara yang kuat bukan negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki diri. Teror terhadap Ketua BEM, stigma anti-HAM terhadap pengkritik, serta narasi yang memosisikan kritik sebagai ancaman justru memperlihatkan kegagalan memahami esensi demokrasi dan HAM itu sendiri. HAM tidak pernah diciptakan untuk membela program, apalagi membenarkan intimidasi. HAM hadir untuk melindungi manusia, termasuk mahasiswa yang bersuara dan anak-anak yang menjadi korban kebijakan yang keliru atau kelalaian negara. Kritik terhadap MBG bukanlah penolakan terhadap HAM, melainkan ekspresi tanggung jawab warga negara. Jika kritik terus dipahami sebagai ancaman, maka yang dipertaruhkan bukan sekedar satu program kebijakan, melainkan masa depan kebebasan sipil dan kualitas demokrasi Indonesia. Negara perlu segera mengoreksi cara pandangnya: mendengar kritik bukan tanda kelemahan, melainkan syarat kedewasaan kekuasaan.

Gowa, Pemuda

Audiensi Penuh Makna di Bulan Ramadhan: SAPMA PP Gowa Sampaikan Aspirasi, Kritik, dan Dukungan kepada Bupati

ruminews.id – Gowa – Dalam suasana penuh keberkahan bulan suci Ramadhan, Pengurus Cabang SAPMA PP Gowa melaksanakan audiensi bersama Bupati Gowa, Husniah Talenrang, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa. Pertemuan ini menjadi momentum mempererat tali silaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat di tahun pertama masa kepemimpinan Bupati. (24/2) Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemuda dalam mengawal pembangunan daerah serta membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa. “Kami hadir untuk menyampaikan program kerja yang dapat dikolaborasikan dengan program Pemda. Selain itu, di momen satu tahun masa kepemimpinan Ibu Bupati, kami juga menyampaikan sejumlah kritik dan aduan masyarakat,” ujar Sigit. Beberapa isu yang disampaikan antara lain: 1. Maraknya dan menjamurnya gerai modern/waralaba di Kabupaten Gowa. 2. Evaluasi pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). 3. BPJS/KIS masyarakat yang tiba-tiba nonaktif. Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Bupati sebagai sosok perempuan yang dinilai akan mencatat sejarah penting bagi Kabupaten Gowa. “Di bawah kepemimpinan Ibu Bupati, kami yakin tokoh perempuan akan kembali mengukir sejarah yang dikenang masyarakat. Jika kita melihat sejarah, raja pertama di Gowa adalah sosok perempuan, dan hari ini Bupati pertama Gowa juga merupakan sosok perempuan. Ini momentum sejarah yang harus kita dukung bersama,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Ramadhan, Muh. Haidir, menyampaikan bahwa SAPMA PP Gowa juga akan menggelar kegiatan sosial besar berupa Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim. “Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung dan mensupport kegiatan kemanusiaan ini sebagai bentuk kepedulian bersama di bulan suci Ramadhan,” katanya. Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menyampaikan terima kasih atas kritik konstruktif yang diberikan. Terkait menjamurnya gerai modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan MoU untuk memastikan dampak positif bagi daerah. “Kami mewajibkan karyawan yang direkrut adalah masyarakat Gowa dan produk UMKM lokal harus masuk ke gerai tersebut. Pelaku UMKM dapat berkoordinasi dengan Dinas Koperasi & UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya. Bupati juga menegaskan bahwa seluruh gerai modern maupun investor yang masuk ke Kabupaten Gowa wajib menaati aturan dan melengkapi administrasi sesuai regulasi yang berlaku. “Jika ada investor yang bermain-main dan tidak menaati aturan, saya akan tindak tegas. Termasuk jika ada oknum ataupun dinas terkait yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, akan kami evaluasi dan tindak tegas,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan investasi harus tetap seimbang antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembukaan lapangan kerja, penguatan UMKM lokal, serta kepatuhan terhadap regulasi. Terkait pelayanan di MPP, Bupati menyatakan akan melakukan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Sementara untuk BPJS/KIS yang nonaktif, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar masyarakat tidak dirugikan. Menutup pertemuan, Bupati juga menegaskan bahwa program dan janji politik yang disampaikan saat kampanye akan dijalankan secara bertahap. “Program-program yang telah kami sampaikan kepada masyarakat akan kami jalankan secara bertahap. InsyaAllah setiap tahunnya akan terus kami realisasikan sesuai kemampuan dan tahapan perencanaan daerah,” tutupnya. Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosial yang digagas SAPMA PP Gowa dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan. Audiensi ini menjadi bukti bahwa ruang dialog antara pemuda dan pemerintah tetap terbuka. Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, semangat kolaborasi, kontrol sosial, dan dukungan terhadap pembangunan daerah diharapkan terus terjaga demi Gowa yang lebih maju dan berkeadilan.

Gowa, Hukum & Kriminal, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Hati Damai di Kabupaten Gowa

ruminews.id, Gowa – Satu tahun telah berlalu sejak kepemimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa berjalan dengan narasi “Hati Damai”. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara slogan dan praktik pemerintahan. Alih-alih memperkuat keadilan sosial dan ekonomi kerakyatan, sejumlah kebijakan justru memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan regulasi. Pemerintah terlihat sangat tegas terhadap pedagang kaki lima dengan dalih ketertiban umum dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, menggunakan legitimasi kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penertiban dilakukan secara masif dan represif atas nama penataan ruang dan kepastian hukum. Namun pada saat yang sama, ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret tetap beroperasi meskipun dalam forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat DPRD, telah disampaikan adanya persoalan perizinan, zonasi, jarak antar gerai, serta kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal yang belum sepenuhnya dipenuhi. Jika fakta tersebut benar adanya, maka pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk inkonsistensi kebijakan yang berpotensi melanggar asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur) dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menegakkan hukum secara selektif. Diskresi pemerintahan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang melampaui batas kewenangan. Ketika penertiban keras diberlakukan terhadap pelaku usaha kecil yang bergantung pada ruang publik untuk bertahan hidup, sementara dugaan ketidakpatuhan perizinan oleh jaringan ritel nasional dibiarkan tanpa tindakan transparan dan terbuka, maka pemerintah sedang mempertaruhkan integritas tata kelola pemerintahan itu sendiri. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan usaha mikro dan kecil dari persaingan yang tidak seimbang. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengaturan zonasi, pengendalian jarak, serta kemitraan yang adil antara toko modern dan pelaku usaha kecil. Norma-norma ini bukan hiasan regulatif, melainkan instrumen perlindungan ekonomi rakyat. Apabila pemerintah tidak memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan tersebut, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi juga mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan sosial. Pemerintah Kabupaten Gowa tidak boleh berlindung di balik narasi ketertiban jika ketertiban itu hanya menyasar yang lemah. Ketertiban yang tidak disertai keadilan adalah ketimpangan yang dilembagakan. Penegakan hukum harus simultan, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Jika terdapat gerai ritel yang belum memenuhi syarat perizinan dan zonasi, maka wajib dilakukan audit administratif terbuka, evaluasi menyeluruh, dan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi data perizinan, publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan proses pengawasan bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam kerangka asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas. Satu tahun kepemimpinan adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan arah keberpihakan. Pemerintah harus berhenti pada pendekatan simbolik dan segera membuktikan konsistensi regulatifnya. Gowa tidak membutuhkan slogan yang menenangkan, melainkan kebijakan yang adil dan terukur. Jika hukum ditegakkan hanya kepada pedagang kecil sementara pelaku usaha besar mendapatkan toleransi, maka pemerintah telah gagal menjaga prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan ekonomi. Hati yang damai tidak lahir dari pembiaran ketidakadilan. Ia lahir dari keberanian menegakkan hukum secara utuh, objektif, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun. Gowa membutuhkan pemerintah yang berani adil, bukan sekadar berani menertibkan yang lemah. Apabila “Hati Damai” hanya berhenti sebagai slogan, maka ia kehilangan legitimasi kepercayaan. Kedamaian tidak diukur dari retorika dan pencitraan, tetapi dari konsistensi kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif. Rakyat menilai pada tindakan, bukan pada narasi, dan setiap janji publik pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.

Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kepemimpinan Daerah dan Signifikansi Keberpihakan Kebijakan: Efektivitas Realisasi Program Sosial Husniah Talenrang

ruminews.id – Kepemimpinan daerah kerap dinilai dari seberapa cepat dan masif pembangunan terlihat secara kasat mata. Padahal, dalam praktik pemerintahan modern, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada proyek fisik atau popularitas figur, melainkan pada arah kebijakan, kualitas tata kelola, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks inilah kepemimpinan Husnia Talenrang (HT) sebagai Bupati Gowa patut dibaca secara lebih jernih dan analitik. Sejumlah program strategis yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Gowa di bawah komando perempuan visioner yang akrab disapa HT itu, menunjukkan orientasi pada penguatan layanan publik dan penanganan masalah sosial secara langsung. Program LACAK (Layanan Cepat Atasi Kemiskinan), misalnya, menjadi variabel positif karena mencoba memutus pola birokrasi berlapis dalam penanganan kemiskinan dengan pendekatan responsif dan lintas sektor. Alih-alih menunggu laporan administratif berjenjang, program ini menempatkan negara lebih dekat dengan warga yang membutuhkan intervensi cepat dan tepat. Selain LACAK, penguatan layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan juga mencerminkan upaya membangun kebijakan yang berorientasi jangka panjang. Program-program yang menekankan akses, pencegahan, dan keberlanjutan menunjukkan kesadaran bahwa pembangunan daerah tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari peningkatan kualitas hidup masyarakat secara merata. Meski demikian, tantangan klasik tetap mengemuka: konsistensi implementasi dan akurasi data agar kebijakan tidak bias sasaran hingga menghadirkan spekulasi serta polemik yang menggiring wacana publik yang menimbulkan stigma politik di tengah masyarakat. Isu pendidikan misalnya, yang juga menjadi medan ujian penting bagi kepemimpinan daerah, terutama ketika kebijakan yang diambil memicu polemik di ruang publik. Salah satu yang sempat mengemuka di Kabupaten Gowa adalah pencabutan beberapa program beasiswa S3 yang kemudian menjadi perbincangan luas. Polemik ini, jika dibaca secara dangkal, mudah ditafsirkan sebagai kemunduran komitmen terhadap pengembangan sumber daya manusia. Namun dalam perspektif kebijakan publik, langkah tersebut justru dapat dipahami sebagai bagian dari proses evaluasi program agar lebih efisien, berkeadilan, dan tepat sasaran. Evaluasi terhadap program beasiswa merupakan praktik lazim dalam tata kelola pemerintahan modern, terutama ketika dihadapkan pada keterbatasan fiskal dan kebutuhan mendesak di sektor lain yang lebih luas dampaknya. Penajaman kriteria penerima, penyesuaian skema pendanaan, hingga penghentian sementara program tertentu bukan serta-merta mencerminkan pelemahan sektor pendidikan, melainkan upaya memastikan bahwa anggaran publik benar-benar menjangkau kebutuhan strategis daerah dan kelompok yang paling membutuhkan—dan Husnia mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari upaya efektivitas program. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut seharusnya dibaca sebagai koreksi administratif dan fiskal, bukan penarikan komitmen negara terhadap pendidikan. Tentu saja, evaluasi kebijakan semacam ini tetap mensyaratkan komunikasi publik yang transparan dan argumentatif agar tidak melahirkan kecurigaan atau rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Di sinilah tantangan kepemimpinan Husnia Talenrang diuji: bagaimana keputusan yang secara teknokratis rasional dapat diterjemahkan secara politik dan sosial agar dipahami sebagai bagian dari penataan kebijakan, bukan pengabaian hak. Jika disertai mekanisme evaluasi yang terbuka dan perumusan ulang kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, polemik beasiswa tersebut justru dapat menjadi momentum pembenahan sistem dukungan pendidikan yang lebih berkelanjutan dan berdampak luas, serta langkah progresif yang diambil oleh pemerintahan daerah kab. Gowa di bawah kepemimpinan HT. Kepemimpinan Husnia juga menarik dibaca dari perspektif representasi politik. Sebagai salah satu pemimpin perempuan di tingkat daerah, kehadirannya memiliki arti penting dalam lanskap politik lokal yang selama ini didominasi figur maskulin. Namun, kepemimpinan perempuan tidak seharusnya direduksi menjadi simbol semata. Relevansinya justru terletak padakepekaan kebijakan terhadap ketimpangan sosial, termasuk isu kemiskinan struktural, akses layanan publik, dan perlindungan kelompok rentan—wilayah kebijakan yang sering kali terpinggirkan dalam logika pembangunan arus utama. Gaya kepemimpinan yang komunikatif dan relatif terbuka terhadap aspirasi masyarakat menjadi modal politik yang signifikan. Keterbukaan ini berpotensi memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik, terutama ketika diterjemahkan dalam mekanisme kebijakan yang jelas dan terukur. Namun, keterbukaan tanpa penguatan institusi berisiko berhenti sebagai gestur politik. Karena itu, program-program strategis seperti LACAK perlu terus dievaluasi secara transparan agar benar-benar berfungsi sebagai instrumen kebijakan, bukan sekadar inovasi administratif. Dalam konteks pembangunan daerah, keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kebijakan sosial tetap menjadi ujian utama. Infrastruktur memang penting sebagai prasyarat pertumbuhan, tetapi tanpa keberpihakan sosial yang jelas, ia berpotensi memperlebar ketimpangan. Di sinilah kepemimpinan daerah diuji: sejauh mana program-program strategis benar-benar menyasar kebutuhan warga di lapisan bawah, bukan hanya memenuhi target kinerja birokrasi. Pada akhirnya, Husnia Talenrang menunjukkan model kepemimpinan yang dapat dibaca sebagai upaya mendorong pemerintahan daerah yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pelayanan. Dukungan terhadap arah kebijakan ini tentu relevan, namun harus selalu disertai sikap kritis. Sebab, pemerintahan yang sehat bukanlah pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan yang mampu menjadikan kritik sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan. Di situlah makna kepemimpinan daerah dan arti penting kehadiran pemimpin perempuan menjadi signifikan, bukan sebagai simbol politik semata, tetapi sebagai praktik kebijakan yang terus diuji oleh realitas sosial. Tentu, tidak ada kepemimpinan yang sepenuhnya tanpa kekurangan. Kritik tetap perlu, pengawasan publik harus terus hidup. Namun secara objektif, program kerja dan gaya kepemimpinan Husnia Talenrang menunjukkan ikhtiar serius untuk membawa Kabupaten Gowa ke arah pemerintahan yang lebih terbuka, melayani, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Dalam lanskap politik lokal yang kerap terjebak pada simbol dan seremoni, pendekatan kerja seperti ini patut diapresiasi dan didorong untuk terus berkembang.

Gowa, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Takalar

SAPMA PP Gowa Kecam Dugaan Premanisme Dalam Aksi Damai di SPBU Kalampa Takalar, Siap Gelar Aksi Lebih Besar di Pertamina Makassar

ruminews.id – Takalar, 14 Februari 2026 – Aksi damai yang dilaksanakan oleh Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa di SPBU Kalampa, Kabupaten Takalar, pada Sabtu (14/02/2026), diwarnai dugaan tindakan premanisme oleh sejumlah oknum yang diduga sengaja dihadirkan untuk menghalangi dan membubarkan massa aksi. SAPMA PP Gowa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap hak konstitusional warga Negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya dugaan pengerahan oknum berpakaian preman yang diduga bertindak secara intimidatif terhadap massa aksi. “Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum bayaran yang berpakaian preman untuk membubarkan aksi damai kami. Ini adalah bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap gerakan moral mahasiswa dan pemuda yang memperjuangkan keadilan dan kepentingan masyarakat,” tegas Ketua SAPMA PP Gowa. Ia menambahkan bahwa aksi yang dilaksanakan di SPBU Kalampa tersebut merupakan aksi pra-kondisi, sebagai peringatan awal atas dugaan pelanggaran dan pembiaran dalam penyaluran BBM subsidi yang selama ini merugikan masyarakat kecil. SAPMA PP Gowa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur menghadapi segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun upaya pembungkaman oleh pihak manapun. Sementara itu, Jenderal Lapangan, Bung Taufik, menegaskan bahwa tindakan yang terjadi di lapangan justru semakin memperkuat komitmen gerakan untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami tidak akan mundur selangkah pun. Justru dugaan tindakan premanisme ini semakin membuktikan bahwa ada sesuatu yang berusaha ditutup-tutupi. Kami akan terus melawan segala bentuk ketidakadilan dan praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Bung Taufik. Senada dengan itu, Koordinator Mimbar, Muh. Haidir, menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemuda dalam mengawal hak rakyat. “Ini adalah perjuangan untuk kepentingan masyarakat luas. Kami tidak bergerak untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar diperuntukkan bagi yang berhak. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi, maka itu adalah bentuk perlawanan terhadap kepentingan rakyat,” ujar Muh. Haidir. SAPMA PP Gowa juga menegaskan bahwa aksi hari ini hanyalah langkah awal. Dalam waktu dekat, SAPMA PP Gowa akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar, dengan titik aksi di SPBU Kalampa Kabupaten Takalar dan Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, sebagai bentuk eskalasi perjuangan dan tekanan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. SAPMA PP Gowa menuntut: 1. Dilakukannya evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap SPBU Kalampa Kabupaten Takalar. 2. Dihentikannya segala bentuk praktik yang bertentangan dengan regulasi penyaluran BBM subsidi. 3. Aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan intimidasi dan premanisme. 4. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bertanggung jawab melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayahnya. 5. Cabut Ijin SPBU Kalampa SAPMA PP Gowa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, dan memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat serta mencederai keadilan sosial. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang

Scroll to Top