Author name: Iin Nirmala

Daerah, Hukum, Jakarta, Labuan Bajo

Hotel ST. REGIST Labuan Bajo Gagal Bangun, Tanah 40 Hektar Fiktif, Santosa Kadiman Dipanggil Kejagung RI

ruminews.id, Jakarta – Sengkera tanah berlarut-larut di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat selama bertahun-tahun menjadi lahan sengketa agraria paling kontroversial. Di tengah bergulirnya penyelidikan di Bareskrim Polri, Pria berinisial KS secara terbuka menantang Santosa Kadiman/Erwin Bebek dan keluarga ahli waris almarhum Nikolaus Naput untuk tampil di hadapan publik. Mereka ditantang KS menjelaskan seluruh proses perolehan, penguasaan hingga transaksi tanah yang selama ini menjadi sumber polemik. Menurut KS, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya, karena berbagai pertanyaan mendasar terkait dokumen, luas lahan, hingga legalitas transaksi hingga kini belum terjawab terbuka. KS merupakan pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah adat dan penyalahgunaan wewenang yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri berdasarkan laporan STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. “Kalau memang merasa semua prosesnya benar dan sah, tampil saja ke publik. Jelaskan kepada masyarakat Labuan Bajo bagaimana tanah itu diperoleh, siapa pemilik awalnya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana prosesnya sampai bisa diperjualbelikan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa pernah mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang berkepentingan,” tegas KS kepada media, Senin (1/6/2026) di Jakarta. Menurut KS, selama bertahun-tahun masyarakat hanya disuguhi klaim-klaim sepihak tanpa pernah melihat adanya penjelasan terbuka dari pihak yang disebut-sebut terlibat dalam proses transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa. Misteri Klaim 40 Hektare yang Terus Dipertanyakan Salah satu persoalan yang kembali diangkat KS adalah klaim transaksi tanah seluas 40 hektare yang selama ini dikaitkan dengan Erwin Santosa Kadiman. Menurutnya, berdasarkan data lapangan dan berbagai dokumen yang telah dipelajarinya, luas lahan kosong yang tersedia di kawasan Keranga hanya berkisar 27 hektare. Karena itu, ia mempertanyakan dasar klaim transaksi yang disebut mencapai 40 hektare. “Ini pertanyaan yang sampai sekarang belum pernah dijawab secara terang. Kalau tanah kosong di Keranga hanya sekitar 27 hektare, lalu dasar apa sampai diperjualbelikan 40 hektare? Selisih 13 hektare itu berada di mana? Tanah milik siapa? Sampai hari ini masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya. Menurut KS, pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan angka, melainkan menyangkut objek tanah yang menjadi dasar berbagai transaksi dan penerbitan sertifikat yang kini menjadi perdebatan. Groundbreaking St. Regis Dinilai Membentuk Persepsi Keliru KS juga menyoroti pelaksanaan groundbreaking Hotel St. Regis Labuan Bajo pada April 2022 yang saat itu berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat penting. Menurutnya, kegiatan tersebut telah menciptakan kesan di tengah masyarakat bahwa seluruh persoalan lahan telah selesai dan tidak lagi bermasalah. “Publik melihat ada seremoni besar-besaran yang dihadiri pejabat tinggi. Akibatnya muncul persepsi bahwa semua persoalan tanah sudah tuntas. Padahal sengketa masih berlangsung, legalitas lahannya masih dipersoalkan, dan berbagai syarat hukum yang berkaitan dengan pembangunan juga menjadi pertanyaan. Faktanya, proyek itu hingga kini tidak berjalan sebagaimana yang pernah dijanjikan,” kata KS. Ia menilai kondisi tersebut justru menciptakan kebingungan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dalam investasi di Labuan Bajo. Dokumen Alas Hak Jadi Fokus Sorotan Sebagai pelapor, KS mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, salah satu fokus utama yang kini dipersoalkan adalah dokumen alas hak yang disebut menjadi dasar berbagai transaksi tanah serta penerbitan sertifikat di kawasan Keranga. “Kami sudah menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik. Yang kami pertanyakan sejak awal adalah keberadaan dokumen alas hak yang digunakan dalam proses transaksi tersebut. Kami ingin mengetahui bagaimana dokumen itu lahir dan bagaimana bisa menjadi dasar penerbitan sertifikat,” ujarnya. Ia mengaku heran karena hingga kini tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai dokumen yang selama ini menjadi dasar berbagai klaim kepemilikan tanah tersebut. Sengketa yang Menggerus Kepercayaan Publik KS menilai sengketa Keranga kini telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas daripada sekadar konflik kepemilikan tanah. Menurutnya, konflik yang berlangsung bertahun-tahun telah berdampak terhadap rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum di daerah yang sedang berkembang sebagai destinasi investasi unggulan nasional. “Yang dipertaruhkan bukan hanya soal tanah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum dan kepastian investasi di Labuan Bajo. Investor yang sehat datang membawa kepastian, bukan meninggalkan persoalan yang berkepanjangan,” tegasnya. Siap Bawa Perkara ke Kejaksaan Agung RI Tidak berhenti pada laporan yang sedang berjalan di Bareskrim Polri, KS mengungkapkan bahwa dirinya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan membawa persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, laporan tersebut akan mencantumkan sejumlah nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian proses perolehan dan transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa di Keranga. “Dalam waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan menyertakan bukti-bukti yang menurut saya memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat,” tegasnya. KS mengatakan laporan tersebut akan diperkuat dengan berbagai dokumen, termasuk putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta sejumlah surat resmi dari Kejaksaan Agung RI. “Kami ingin semua fakta dibuka secara terang-benderang agar masyarakat memperoleh kepastian dan kebenaran atas perkara yang selama ini menjadi perdebatan publik,” ujarnya. (red)

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Kurangnya Minat Berorganisasi di Lingkungan Kampus: Tantangan Pengembangan Diri Mahasiswa di Era Modern

Penulis :Daniel – Founder Komunitas Gema Halaman ruminews.id – Organisasi kemahasiswaan selama ini dikenal sebagai salah satu sarana penting bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi diri di luar ruang kelas. Melalui organisasi, mahasiswa dapat belajar tentang kepemimpinan, komunikasi, kerja sama tim, manajemen waktu, hingga kemampuan memecahkan masalah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, minat mahasiswa untuk bergabung dan aktif dalam organisasi kampus cenderung mengalami penurunan. Fenomena ini menjadi perhatian berbagai kalangan akademisi karena organisasi merupakan bagian penting dari proses pendidikan tinggi. Tidak sedikit mahasiswa yang memilih untuk fokus pada perkuliahan, pekerjaan sampingan, atau aktivitas pribadi lainnya dibandingkan terlibat dalam kegiatan organisasi. Padahal, pengalaman berorganisasi sering kali menjadi nilai tambah yang sangat dibutuhkan dalam dunia kerja dan kehidupan sosial. Salah satu penyebab utama rendahnya minat berorganisasi adalah tingginya tuntutan akademik yang dihadapi mahasiswa. Banyak mahasiswa merasa bahwa waktu yang mereka miliki lebih baik digunakan untuk mengerjakan tugas, mempersiapkan ujian, atau meningkatkan prestasi akademik. Akibatnya, organisasi dipandang sebagai kegiatan tambahan yang berpotensi mengganggu fokus belajar. Perkembangan teknologi digital juga membawa perubahan besar terhadap pola interaksi mahasiswa. Kehadiran media sosial, platform hiburan digital, serta berbagai bentuk komunikasi daring membuat mahasiswa lebih banyak menghabiskan waktu di dunia virtual dibandingkan terlibat dalam aktivitas sosial secara langsung. Kemudahan memperoleh informasi melalui internet juga membuat sebagian mahasiswa merasa tidak perlu bergabung dalam organisasi untuk memperluas jaringan atau mendapatkan pengalaman baru. Kurangnya pemahaman mengenai manfaat organisasi juga menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Sebagian mahasiswa masih menganggap organisasi hanya sebagai tempat berkumpul atau mengadakan kegiatan seremonial. Padahal, organisasi merupakan ruang belajar yang memberikan pengalaman praktis yang sering kali tidak diperoleh di dalam kelas. Menurut pandangan John Dewey, seorang filsuf dan tokoh pendidikan Amerika, yang dalam bukunya Democracy and Education  menjelaskan bahwa pendidikan tidak hanya berlangsung melalui proses belajar formal di kelas, tetapi juga melalui pengalaman sosial dan keterlibatan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Dewey menegaskan bahwa pengalaman langsung merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran. Organisasi kampus menjadi salah satu ruang yang memungkinkan mahasiswa memperoleh pengalaman tersebut melalui berbagai kegiatan yang melibatkan kerja sama dan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, organisasi mahasiswa perlu melakukan berbagai inovasi agar tetap relevan di tengah perubahan zaman. Pemanfaatan teknologi digital, penyelenggaraan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, pengembangan program pelatihan keterampilan, hingga kolaborasi dengan berbagai pihak dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa. Organisasi juga perlu menunjukkan dampak nyata dari setiap program yang dijalankan agar mahasiswa dapat melihat manfaat langsung dari keterlibatan mereka. Pada akhirnya, organisasi kemahasiswaan bukan hanya sekadar tempat berkumpul atau melaksanakan kegiatan kampus. Organisasi merupakan laboratorium atau ruang yang memungkinkan mahasiswa belajar menjadi pemimpin, komunikator,memperluas relasi, dan menjadi individu yang mampu bekerja sama dengan berbagai pihak. Di era yang semakin kompleks dan kompetitif seperti saat ini, dunia kerja tidak hanya membutuhkan lulusan yang memiliki nilai akademik tinggi, tetapi juga individu yang mampu beradaptasi, bekerja dalam tim, berpikir kritis, serta memiliki jiwa kepemimpinan. Oleh karena itu, menumbuhkan kembali minat mahasiswa untuk berorganisasi bukan hanya menjadi tanggung jawab organisasi mahasiswa semata, melainkan juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan generasi muda yang siap menghadapi tantangan masa depan dan berkontribusi secara positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Nasional, Opini, Pemerintahan

Soros, Kambing Hitam Favorit Warung Kopi

Penulis: Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi ruminews.id – Di warung kopi langganan dekat rumah, jagat maya sedang panas. Grup WhatsApp berdentuman, timeline Twitter banjir cuitan, dan Pak RT di pojok sudah mulai berorasi dengan lantang: “Rupiah tembus 17.800! Ini pasti ulah Soros, biang kerok krisis 98!” Netizen pun serempak mengirim meme George Soros dengan mata menyala, seolah sang kakek 94 tahun itu sedang duduk di ruang kendali bawah tanah sambil menekan tombol merah bertuliskan “Lemahkan Rupiah”. Para ahli ekonomi dadakan di warung kopi yang kemarin masih sibuk berdebat soal gorengan terenak, tiba-tiba fasih bicara tentang “konspirasi global” dan “hedge fund jahat”. Lucu sekaligus miris, karena sebenarnya mereka sedang jatuh cinta pada penjelasan paling instan… cari satu nama, jadi biang kerok semua masalah. Padahal, kalau Soros sehebat itu, kenapa yen Jepang juga melemah? Kenapa won Korea Selatan terperosok? Apa Soros punya kuasa supranatural yang bisa melemahkan seluruh mata uang Asia sekaligus sambil minum kopi di New York? Kritik saya sederhana.. Jangan biarkan kemalasan berpikir menyamar sebagai kepintaran. Tudingan “Soros” itu enak, gratis, dan tidak perlu baca data. Tapi sayangnya, pelemahan rupiah kali ini punya biang kerok yang jauh lebih membosankan, dan itu faktual, bukan konspirasi. Mari kita lihat datanya, karena fakta tak butuh buzzword… Rupiah memang tertekan ke level terlemah dalam beberapa tahun terakhir, tapi rupiah tidak sendirian. Hampir semua mata uang Asia ikut ambruk. Penyebab utamanya bukan seorang kakek di Amerika, tapi kebijakan bank sentral AS, The Fed, yang mempertahankan suku bunga tinggi lebih lama dari perkiraan. Akibatnya, investor berbondong-bondong keluar dari pasar negara berkembang (Indonesia, India, Thailand, Filipina) dan lari ke instrumen berdenominasi dolar yang lebih menguntungkan. Ini bukan perang, ini hitung-hitungan return. Sementara itu, di dalam negeri, kita punya masalah klasik. Defisit transaksi berjalan melebar. Data kuartal I-2026 menunjukkan defisit mencapai US$4 miliar atau 1,1% PDB, terdalam dalam tujuh tahun terakhir. Artinya, kita lebih banyak belanja barang dari luar negeri daripada pendapatan dari ekspor. Setiap kali kita impor bawang putih, mesin, atau bahan baku, kita butuh dolar. Aliran dolar keluar terus, sementara yang masuk lewat ekspor belum cukup kuat. Apalagi harga komoditas andalan seperti batu bara dan minyak sawit sedang lesu. Kemudian ada sentimen lain yang tidak kalah nyata yakni kekhawatiran pasar terhadap fiskal kita. Isu pelebaran defisit APBN dan utang pemerintah ikut menjadi bumbu yang memperkeruh suasana. Investor asing jadi ragu, dan ketika ragu, mereka jual. Ditambah lagi permintaan dolar musiman untuk pembayaran dividen dan utang luar negeri yang jatuh tempo, plus eskalasi konflik Timur Tengah yang membuat harga minyak dunia meroket. Indonesia sebagai net importir minyak otomatis harus merogoh kocek lebih dalam untuk energi. Inflasi pun mulai terdeteksi, didorong oleh kenaikan harga pangan dan energi, termasuk imported inflation dari pelemahan rupiah sendiri. Jadi, ini lingkaran setan yang rumit, bukan skenario film laga dengan satu penjahat utama. Daripada heboh mencari wajah di poster konspirasi, lebih baik kita akui bahwa penyebab rupiah lemah itu nyata, membosankan, dan membutuhkan kerja kolektif. Bank Indonesia sudah bergerak dengan menaikkan suku bunga menjadi 5,25% dan melakukan intervensi di pasar valas untuk menjaga pasokan dolar. Pemerintah juga didorong untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan dengan meningkatkan daya saing ekspor dan mengurangi ketergantungan impor. Tugas kita sebagai netizen? Berhenti menyebarkan meme Soros, dan mulai belajar membaca laporan ekonomi dasar. Karena percayalah, tidak ada tombol merah yang ditekan seorang kakek di New York. Yang ada adalah mekanisme pasar yang tidak kenal ampun, dan kita semua (pemerintah, investor, hingga yang suka ngopi di warung) adalah pemainnya. Jadi, mari selesaikan kopi ini. Rupiah tidak akan pulih hanya dengan teriakan “Soros!”, tapi dengan kebijakan yang tepat, disiplin fiskal, dan literasi publik yang lebih waras. Selamat istirahat, jangan lupa cek data, bukan cek meme.

Daerah, Kolaka Utara, Pemerintahan, Pemuda

Hilirisasi Nikel: Dibalik Janji Kesejahteraan, Kolaka Utara Dihancurkan oleh Ekspolitasi Tambang

ruminews.id – Kabupaten Kolaka Utara hari ini sedang menghadapi ancaman serius akibat ekspansi pertambangan nikel yang semakin brutal dan tidak terkendali. Atas nama hilirisasi dan investasi nasional, tanah-tanah rakyat dirusak, hutan dibabat, sungai tercemar, dan ruang hidup masyarakat perlahan dihancurkan demi kepentingan korporasi tambang. Narasi kesejahteraan yang selama ini digaungkan pemerintah nyatanya tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Di berbagai wilayah Kolaka Utara, masyarakat mulai menghadapi banjir lumpur, pencemaran sungai, debu tambang, rusaknya lahan pertanian, hingga menurunnya hasil tangkapan nelayan akibat kerusakan lingkungan yang semakin masif. Hilirisasi yang seharusnya menjadi jalan menuju kemajuan justru berubah menjadi alat legitimasi untuk mengeruk sumber daya alam tanpa memikirkan keselamatan ekologis dan masa depan masyarakat lokal. Perusahaan datang membawa alat berat dan janji investasi, tetapi yang ditinggalkan hanyalah kerusakan alam dan konflik sosial yang terus membesar. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana negara lebih berpihak pada kepentingan industri dibanding keselamatan rakyat. Pengawasan terhadap aktivitas tambang sangat lemah, sementara pelanggaran lingkungan terus terjadi tanpa tindakan tegas. Sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan kini berubah keruh dan tercemar. Hutan yang menjadi benteng ekologis perlahan hilang akibat pembukaan lahan tambang secara besar-besaran. Lebih parah lagi, masyarakat yang mencoba bersuara sering kali dianggap sebagai penghambat investasi. Kritik dibungkam, keresahan rakyat diabaikan, sementara eksploitasi terus berjalan tanpa kontrol yang jelas. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis yang nyata. Kami menilai bahwa pertambangan di Kolaka Utara telah bergerak menuju fase eksploitasi brutal yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan generasi mendatang. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka Kolaka Utara hanya akan menjadi wilayah rusak yang diwariskan kepada anak cucu. Maka dengan ini kami menyatakan sikap: Mendesak pemerintah pusat/mentri ESDM dan pemerintah daerah segera mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di Kolaka Utara. Menindak tegas perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat. Menghentikan segala bentuk aktivitas tambang yang mengancam keselamatan ekologis dan sosial masyarakat. Memastikan pemulihan lingkungan terhadap sungai, hutan, lahan pertanian, dan kawasan terdampak. Menolak praktik hilirisasi yang hanya menjadikan rakyat sebagai korban demi keuntungan oligarki tambang. Kami menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan. Alam Kolaka Utara bukan objek eksploitasi tanpa batas. Tanah ini adalah ruang hidup masyarakat yang wajib dijaga, bukan dihancurkan demi kepentingan segelintir elit dan korporasi. “Ketika tambang semakin brutal, maka perlawanan rakyat adalah sebuah keharusan.”(jelasnya) Sumber: Pardi

Nasional, Opini, Pemuda

Dusta dibalik Singgasana Kekuasaan: Membaca Retak dan Krisis Kepercayaan Publik

Nama penulis : Muh Akhwan Al Wahda M – Founder Komunitas Kawan Baca ruminews.id, Kepercayaan publik adalah satu hal yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,ia bertumpu pada keyakinan orang-orang terhadap lembaga, pemimpin, dan sistem sosial yang akan berperilaku dengan adil, jujur, dan konsisten. Ini berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan dan kepatuhan, serta antara janji dan harapan. Tanpanya, hukum kehilangan wibawa nya, demokrasi kehilangan arti, dan masyarakat kehilangan rasa aman. Namun, belakangan ini fenomena yang sering kita saksikan justru menjadi sebuah paradoks yang menunjukkan bahwa integritas dari kekuasaan tidak lagi sesuai dengan nilai nilai yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahtraan sosial. Menilai hal tersebut justru yang terjadi adalah terkikis nya dan hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem pemerintah dan demokrasi yang selama ini di janjikan mampu untuk melindungi setiap hak dari warga negara.kasus korupsi yang merajalela,lemahnya sistem penegakan hukum, kinerja dan pelayanan yang buruk dari institusi dan mengakarnya pragmatisasi politik yang memicu legitimasi dan dukungan masyarakat terhadap setiap lembaga institusi pemerintah retak dan mengancam stabilitas politik serta menurunkan kualitas demokrasi. Ini semua tidak di sebabkan oleh satu hal yang tunggal melainkan terjadi melalui mekanisme dan wacana politik yang terorganisir oleh kepentingan segelintir orang atau lebih asyik nya adalah oligarki. Justru hari ini kita di pertontonkan oleh wajah kekuasaan yang secara terang benderang mencedrai nilai nilai demokrasi dan kebabasan berpendapat. ketika kritik dianggap sebagai kekerasan,dan aspirasi kian kerap di bungkam dengan diselimuti tindakan represivitas, kata moralitas dan dogma agama di jadikat alat propaganda melalui media massa dan menjadi hal yang dinormalisasikan agar masyarakat terpecah belah dan di adu domba. Ketika institusi yang hari ini kita percaya sebagai lembaga penegak hukum, justru seringakli hanya menguntungkan sekelompok orang yang memiliki wewenang dan yang di rugikan adalah masyarakat banyak. sehingga masyarakat dilema dalam menetukan keputusan dan memunculkan polemik sosial yang tak pernah terselesaikan. pada akhir nya seperti apa yang di katakan moh hatta, bahwa indonesia berhasil meraih kemerdekaannya namun gagal dalam meraih cita-cita sosial nya. Mengutip apa yang di tuliskan oleh thomas hobbes “non veritas, sed autocritas facit legem” _bukan kebenaran, melainkan melainkan kekuasaanlah yang membuat hukum. karna yang paling menghawatirkan dan sangat menakutkan adalah sebenarnya tampil sebagai intelektual atau pakar di ruang publik yang memberikan satu doktrinasi atau argumen ilmiah tapi sama sekali tak peduli terhadap subtansi, alih alih menggiring opini masyarakat namun secara diam diam disusupi oleh kepentingan lain, akibatnya, ruang publik menjadi bising sekaligus gaduh oleh narasi yang terlihat seolah ilmiah dan menjanjikan padahal sebenarnya hanya berfungsi sebagai sarana untuk mempertahankan status quo dan kepentingan yang terselubung. Maka daripada itu, generasi muda menjadi salah satu solusi alternatif untuk kembali menjahit luka dan menjawab problematika umat yang terjadi hari ini.pondasi ideologi dan pengetahuan anak muda adalah satu hal yang mesti di hidupkan dari hari ke hari,agar tetap riuh dan mampu mendobrak kebuntuan di tengah pasang surut dan ketidakpastian zaman.melalui ruang alternatif seperti diskusi,literasi dan dialog, secara tidak langsung mengajak anak muda untuk mampu membaca arah antara relasi ekonomi,sosial,politik dan kekuasaan yang bertumpu pada pengetahuan, keberanian dan militansi untuk menavigasi arah masa depan serta menentukan keberpihakan nya dan bergerak menentang ketidakadilan ditengah defisit moral publik yang membabi buta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengutip apa yang disampaikan antonio gramsci, bahwa sejati nya seorang pemuda atau seorang pelajar harus menjadi intelekutual organik, yaitu menjadi jembatan antargenerasi untuk menyuarakan kepentingan masyarakat yang seringkali tidak tersampaikan melalui tumpuan ilmu pengetahuan dan kritis serta partisipatif dalam mengawal kebijakan publik serta secara tegas dan berani dalam menyampaikan setiap sikap politik yang berpihak kepada apa yang dirasakan oleh golongan kaum tertindas. Sebab sejatinya pemuda menjadi ujung tanduk dari kemerdekaan dan keselamatan bangsa ini dari segal bentuk penjajahan yang ingin merobek cinta dan kasih tanah air.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Antara Nilai Ideal dan Realitas Kebangsaan yang Kian Menjauh dari Cita-cita Negara

Penulis : Andi Yaumil Imam Hidayat – Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba ruminews.id, Bulukumba – Tanggal 1 Juni bukan sekadar momentum seremonial tahunan. Hari Lahir Pancasila merupakan ruang refleksi nasional untuk kembali meninjau arah perjalanan bangsa: apakah Indonesia masih berjalan pada rel ideologi negara, atau justru semakin jauh dari nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendiri bangsa. Pancasila lahir sebagai dasar negara, falsafah hidup bangsa, sekaligus panduan moral dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Bung Karno menggagas Pancasila sebagai “philosophische grondslag”, yakni landasan filosofis negara Indonesia yang hendak dibangun di atas prinsip kemanusiaan, keadilan, persatuan, demokrasi, dan ketuhanan. Namun pertanyaan besar yang patut diajukan pada peringatan Hari Lahir Pancasila hari ini adalah: masihkah Indonesia setia kepada Pancasila?. Realitas sosial, politik, hukum, dan ekonomi bangsa hari ini menunjukkan bahwa banyak aspek kehidupan nasional justru bergerak tidak searah dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila maupun cita-cita luhur negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia ialah: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Pertanyaannya: apakah tujuan itu benar-benar telah menjadi arah pembangunan bangsa? Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dan Krisis Moral Kebangsaan Sila pertama menegaskan bahwa bangsa Indonesia dibangun di atas fondasi spiritualitas dan moralitas. Negara tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga pembangunan akhlak, integritas, dan tanggung jawab moral. Ironisnya, negeri yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan justru masih diwarnai oleh korupsi, manipulasi kekuasaan, penyalahgunaan jabatan, ketidakjujuran publik, serta praktik politik yang sering menghalalkan segala cara. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap nilai ketuhanan dan amanah rakyat. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58) Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah, bukan alat memperkaya diri atau kelompok tertentu. Namun kenyataan bangsa hari ini memperlihatkan bahwa amanah publik sering kali dikalahkan oleh kepentingan pragmatis, kepentingan elite, dan orientasi kekuasaan semata. Ketika pejabat mengabaikan etika, hukum kehilangan keberanian, dan kekuasaan lebih melindungi kepentingan tertentu dibanding kepentingan rakyat, maka sesungguhnya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sedang mengalami degradasi dalam praktik kenegaraan. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab di Tengah Ketimpangan Sosial Pancasila mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Setiap warga negara memiliki hak atas kehidupan yang layak, perlindungan hukum, akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Namun fakta bangsa menunjukkan adanya ketimpangan sosial yang masih menganga. Di tengah pembangunan nasional, masih terdapat masyarakat yang kesulitan memperoleh pendidikan bermutu, layanan kesehatan memadai, pekerjaan layak, serta kehidupan ekonomi yang manusiawi. Sementara sebagian kelompok menikmati akumulasi kekayaan yang sangat besar, sebagian lainnya masih bergelut dengan kemiskinan struktural. Keadilan belum sepenuhnya hadir secara merata. Lebih jauh, praktik kekerasan, intoleransi, kriminalisasi terhadap kritik, serta lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini. Padahal Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad) Negara yang beradab semestinya menempatkan kemanusiaan di atas kepentingan ekonomi dan politik sempit. Bangsa yang besar bukan diukur dari gedung-gedung tinggi dan angka investasi semata, melainkan dari kemampuannya menghadirkan keadilan, perlindungan, dan martabat bagi rakyat kecil. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dan Tantangan Polarisasi Bangsa Persatuan merupakan fondasi utama keberlangsungan Indonesia sebagai negara multikultural. Indonesia berdiri di atas keberagaman suku, agama, budaya, bahasa, dan pandangan politik. Karena itu, Pancasila hadir sebagai titik temu yang menyatukan seluruh elemen bangsa. Namun realitas saat ini menunjukkan meningkatnya polarisasi sosial, konflik identitas, politik yang memecah belah, serta kecenderungan mengorbankan persatuan demi kepentingan kekuasaan. Persatuan tidak boleh dipahami sebagai keseragaman atau pembungkaman kritik. Persatuan yang sehat justru memberi ruang bagi perbedaan pendapat, kontrol sosial, serta partisipasi rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Mahasiswa, masyarakat sipil, akademisi, dan elemen rakyat lainnya memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik demi menjaga arah demokrasi. Kritik bukan ancaman negara. Kritik adalah vitamin demokrasi. Bangsa yang anti kritik sejatinya sedang berjalan menuju kemunduran demokrasi. Sila Keempat: Demokrasi dan Problem Penegakan Kedaulatan Rakyat Sila keempat menegaskan bahwa Indonesia dibangun berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Artinya, rakyat harus menjadi pusat utama dalam proses pengambilan kebijakan. Namun pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: apakah seluruh kebijakan publik hari ini benar-benar lahir dari aspirasi rakyat? Ataukah justru lebih dominan dipengaruhi kepentingan oligarki ekonomi, elite politik, atau kelompok tertentu? Demokrasi tidak cukup hanya diukur dari pelaksanaan pemilu. Demokrasi harus hadir dalam substansi kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Ketika suara rakyat tidak lagi menjadi dasar utama pengambilan keputusan, ketika partisipasi publik dipersempit, ketika kritik dibalas dengan tekanan atau delegitimasi, maka demokrasi sedang mengalami pelemahan. Sebagai bangsa demokratis, Indonesia membutuhkan ruang dialog, musyawarah, transparansi, serta pemerintahan yang membuka diri terhadap evaluasi publik. Allah SWT berfirman: “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38) Ayat ini menegaskan bahwa musyawarah merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola masyarakat dan negara. Sila Kelima: Keadilan Sosial yang Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa. Sila kelima merupakan tujuan akhir dari keseluruhan bangunan Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sayangnya, keadilan sosial hingga hari ini masih menjadi agenda besar yang belum sepenuhnya tercapai. Ketimpangan ekonomi, pengangguran, kemiskinan, kesenjangan pembangunan wilayah, mahalnya pendidikan, ketidaksetaraan akses sumber daya, serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil menunjukkan bahwa keadilan sosial masih jauh dari harapan. Pembangunan nasional tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi makro. Pembangunan harus dinilai dari seberapa besar rakyat merasakan manfaatnya. Apakah petani sejahtera? Apakah nelayan hidup layak? Apakah mahasiswa memperoleh akses pendidikan terjangkau? Apakah buruh mendapatkan hak dan perlindungan yang memadai? Apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan melindungi ke bawah? Inilah pertanyaan-pertanyaan moral yang harus dijawab oleh negara. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90) Keadilan bukan slogan, keadilan adalah mandat konstitusi, mandat agama, dan mandat kemanusiaan. Pancasila Jangan Berhenti Menjadi Seremoni. Hari Lahir Pancasila tidak boleh berhenti pada upacara, slogan, baliho, atau pidato formal semata. Pancasila harus hidup dalam kebijakan negara, perilaku elite, keberanian hukum, sistem pendidikan, tata kelola ekonomi, serta kesadaran sosial seluruh rakyat Indonesia. Bangsa ini membutuhkan keberanian untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap arah perjalanan

Daerah, Ekonomi, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki

ruminews.id, MAKASSAR — Event spektakuler Makassar Half Marathon (MHM) 2026 kembali membuktikan diri sebagai salah satu ajang olahraga terbesar dan paling meriah di Indonesia Timur. Tidak hanya menghadirkan semangat kompetisi bagi para pelari, MHM 2026 juga memberikan dampak nyata terhadap perputaran ekonomi daerah, sektor pariwisata, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, usai mengikuti kategori 21 Kilometer (21K) pada hari terakhir, pelaksanaan Makassar Half Marathon 2026, Minggu (31/5/2026). Menurut Munafri, antusiasme peserta yang mencapai 12.400 orang menjadi indikator kuat bahwa Makassar kini semakin diperhitungkan sebagai destinasi sport tourism di Indonesia. “Selama tiga hari pelaksanaan MHM di Kota Makassar, kegiatan ini diikuti oleh 12.400 peserta. Artinya, lebih dari 50 persen peserta berasal dari luar Kota Makassar,” ujar Munafri. Dia menjelaskan, tingginya animo jumlah peserta dari luar daerah memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi berbagai sektor usaha. Tingkat hunian hotel meningkat drastis sejak beberapa hari sebelum pelaksanaan lomba lari. Begitu pula dengan pusat kuliner, pusat oleh-oleh, transportasi, hingga UMKM yang ikut merasakan manfaat dari hadirnya ribuan peserta dan pendukung yang datang ke Kota Daeng. “Hotel-hotel di Kota Makassar penuh sejak tiga hari sebelum pelaksanaan. UMKM, pusat oleh-oleh, pusat jajanan, hingga berbagai industri kreatif mendapatkan dampak yang sangat baik dari event ini,” tambahnya. Makassar Half Marathon 2026 tidak sekadar menjadi ajang olahraga tahunan, tetapi telah berkembang menjadi instrumen strategis Pemerintah Kota Makassar dalam menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Munafri menegaskan, salah satu strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah adalah dengan menghadirkan berbagai event berskala besar yang mampu menarik kunjungan wisatawan dan peserta dari luar daerah. “Kita berharap kegiatan seperti ini dapat membantu pemerintah mendongkrak pendapatan daerah,” tuturnya. “Target-target Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar akan terus kita tingkatkan, salah satunya dengan menghadirkan banyak event yang mampu mengundang orang datang ke Makassar,” lanjut Appi. Ia menilai, dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan berbagai event merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat citra Makassar sebagai kota tujuan wisata olahraga dan pusat kegiatan berskala nasional maupun internasional. Munafri bahkan menyebut Makassar Half Marathon kini telah menjadi salah satu event lari terbesar di Indonesia Timur dan menjadi momentum yang selalu dinantikan para komunitas pelari. “Alhamdulillah, ini menjadi salah satu event lari terbesar di Indonesia Timur. Bahkan bisa dikatakan ini adalah lebarannya para pelari,” katanya. Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tidak menutup mata terhadap berbagai evaluasi yang muncul selama pelaksanaan kegiatan. Berbagai kekurangan yang masih ditemukan akan menjadi bahan perbaikan untuk penyelenggaraan tahun-tahun mendatang. Bahkan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen membenahi seluruh persoalan yang ada. “Kami ingin memastikan dari tahun ke tahun kualitas penyelenggaraan semakin baik dan target kita ke depan, event ini harus berstandar internasional,” tegasnya. Dijelaskan, Makassar Half Marathon 2026 menjadi bukti nyata bahwa olahraga tidak hanya menghadirkan prestasi dan gaya hidup sehat. Tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi, pariwisata, investasi, serta memperkuat posisi Kota Makassar sebagai kota dunia yang inklusif. Lebih jauh, Munafri menilai keberadaan Makassar Half Marathon memiliki peran strategis dalam memperkenalkan Kota Makassar ke tingkat nasional hingga internasional. Event ini diyakini mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang positif terhadap pembangunan kota. “Ini sangat penting untuk memastikan Kota Makassar menjadi magnet, baik untuk sektor wisata maupun investasi. Sehingga memberikan multiplier effect yang baik terhadap proses pembangunan kota,” ujarnya. Appi optimistis, dengan penyelenggaraan yang konsisten, dukungan masyarakat, serta peningkatan kualitas manajemen event, Makassar Half Marathon dapat memperoleh pengakuan sebagai ajang lari berstandar internasional. Oleh sebab itu, ia berharap dengan penyelenggaraan yang kontinu, antusiasme yang tinggi, dan sistem penyelenggaraan yang semakin baik, event ini akan terus naik kelas dan mendapatkan legitimasi sebagai event half marathon internasional. Pada kesempatan tersebut, Munafri juga mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga citra positif Kota Makassar dengan menunjukkan keramahan serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Mantan CEO PSM itu menekankan, bahwa kebersihan kota merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kesan baik bagi para tamu yang datang berkunjung. “Para peserta yang datang, mereka sudah ikuti aturan-aturan yang berlaku di Kota Makassar, bahkan masyarakat Makassar, juga telah memperlihatkan hospitality yang baik,” tuturnya. “Kita juga sedang berjuang menyelesaikan persoalan sampah di kota ini. Kota yang bersih dan indah akan menunjukkan bahwa kota tersebut memiliki masa depan yang baik,” sambung Appi. (*)

Daerah, Gowa, Hukum, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Soroti Hak Angket DPRD Gowa, Mahasiswa UIN Alauddin Minta Proses Bebas dari Kesan Penghakiman

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Pertanyakan Urgensi Hak Angket DPRD Gowa : Jika Menjunjung Fakta, Mengapa Kesan Penghakiman Sudah Muncul ruminews.id, Gowa – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus menjadi perhatian publik. Pernyataan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), yang menegaskan bahwa seluruh proses hak angket harus mengedepankan data, fakta, objektivitas, keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang aktif mengikuti perkembangan sosial dan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Rahim, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang selama ini beraktivitas dan mengikuti dinamika sosial kemasyarakatan di Kabupaten Gowa, menilai bahwa pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa harus tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi yang sehat. Menurutnya, masyarakat membutuhkan suasana yang kondusif agar agenda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di bawah kepemimpinan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Menurut Rahim, pernyataan HAR yang menekankan pentingnya data dan fakta pada prinsipnya patut diapresiasi. Namun di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk mempertanyakan apakah prinsip-prinsip tersebut benar-benar diterapkan sejak awal proses hak angket bergulir. “Jika sejak awal DPRD menekankan data dan fakta, maka seluruh proses harus bebas dari kesan penghakiman. Jangan sampai publik menangkap bahwa kesimpulan telah dibentuk terlebih dahulu, sementara proses pembuktian masih berjalan. Jika demikian, maka semangat objektivitas yang disampaikan kepada publik akan kehilangan maknanya,” ujar Rahim. Ia menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, setiap proses pengawasan harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Menurutnya, prinsip objektivitas yang disampaikan DPRD harus berlaku bagi semua pihak, termasuk lembaga yang menjalankan hak angket itu sendiri. “Ketika DPRD berbicara tentang objektivitas, keterbukaan, dan penghormatan terhadap aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan dalam setiap tahapan proses hak angket. Masyarakat tentu ingin melihat apakah langkah ini benar-benar bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan atau justru memperpanjang konflik politik yang tidak produktif,” katanya. Rahim menegaskan bahwa hingga saat ini Bupati Gowa, Husniah Talenrang, masih menjalankan amanah yang diberikan masyarakat melalui proses demokrasi yang sah. Karena itu, menurutnya, setiap evaluasi terhadap pemerintah daerah harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Legitimasi seorang kepala daerah berasal dari rakyat. Karena itu, setiap kritik harus dibangun secara konstruktif dan dibuktikan melalui mekanisme yang jelas. Jangan sampai dinamika politik yang terjadi justru mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik yang sedang berjalan,” ujarnya. Rahim juga mengingatkan bahwa prinsip objektivitas dalam pelaksanaan hak angket bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga konsekuensi dari prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, seluruh tindakan lembaga negara, termasuk DPRD, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur yang benar, dan prinsip keadilan. Menurutnya, meskipun hak angket merupakan instrumen politik dan pengawasan yang sah, pelaksanaannya tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem hukum modern. “Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesimpulan yang lahir lebih dahulu daripada proses pembuktian. Setiap proses harus memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menjelaskan, mengklarifikasi, dan menyampaikan fakta yang dimiliki,” tegasnya. Lebih lanjut, Rahim menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah seharusnya dibangun dalam semangat checks and balances yang sehat, bukan dalam pola konfrontasi yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. Ia juga mempertanyakan manfaat konkret yang akan diperoleh masyarakat dari pelaksanaan hak angket tersebut. Menurutnya, ukuran keberhasilan suatu proses politik bukan terletak pada seberapa besar polemik yang ditimbulkan, melainkan pada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah hak angket bisa dilakukan, tetapi apa dampak positifnya bagi masyarakat Gowa. Apakah pelayanan publik menjadi lebih baik? Apakah pembangunan daerah menjadi lebih cepat? Apakah kesejahteraan masyarakat meningkat? Ataukah justru energi pemerintah dan DPRD tersita dalam konflik politik yang berkepanjangan?” katanya. Rahim menilai bahwa masyarakat Gowa saat ini lebih membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dibandingkan pertarungan narasi politik. Menurutnya, tantangan pembangunan daerah membutuhkan kerja sama seluruh elemen pemerintahan agar program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat berjalan secara optimal. Ia juga mengingatkan bahwa dalam pernyataannya HAR menegaskan pentingnya keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan. Karena itu, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Gowa seharusnya menjadikan prinsip tersebut sebagai landasan utama dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan yang muncul. “DPRD memiliki fungsi pengawasan dan itu harus dihormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun pada saat yang sama, kepemimpinan Ibu Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa juga harus dihormati sebagai mandat rakyat yang diperoleh melalui proses demokrasi yang sah. Jangan sampai demokrasi yang seharusnya menjadi alat perbaikan justru berubah menjadi arena konflik yang menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Rahim menambahkan bahwa masyarakat saat ini lebih membutuhkan hasil kerja nyata daripada pertarungan politik yang tidak berujung. Menurutnya, fokus utama seluruh pihak seharusnya diarahkan pada upaya mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga stabilitas daerah. Di akhir pernyataannya, Rahim mengajak seluruh pihak untuk konsisten terhadap prinsip yang telah disampaikan pimpinan DPRD sendiri, yakni menjadikan data, fakta, keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum sebagai dasar dalam setiap keputusan yang diambil. “Kalau DPRD meminta semua pihak menghormati aturan dan fakta, maka masyarakat juga berhak meminta DPRD membuktikan bahwa seluruh proses hak angket benar-benar berjalan objektif, transparan, tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu, dan murni demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Di situlah kualitas demokrasi, integritas lembaga publik, dan komitmen terhadap negara hukum benar-benar diuji,” tutupnya.

Daerah, Enrekang, Hukum

Banding Ditolak, Tim Advokat BAZNAS Enrekang: Fakta Hukum Akhirnya Bicara

PERNYATAAN RESMI HASRI JACK – Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang ruminews.id, Enrekang – Ditolaknya permohonan banding Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas para Komisioner BAZNAS Enrekang semakin membuktikan bahwa apa yang kami sampaikan sejak awal bukanlah retorika pembelaan, melainkan fakta hukum yang terang benderang. Sejak hari pertama putusan bebas dibacakan, kami sudah menyatakan secara terbuka bahwa upaya banding tersebut berpotensi besar kandas karena berhadapan langsung dengan ketentuan hukum acara yang sangat jelas. Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan. KUHAP bukan buku bacaan yang boleh ditafsirkan sesuka hati. Hukum acara pidana telah mengatur secara tegas batas-batas upaya hukum. Karena itu, ketika permohonan banding tersebut akhirnya ditolak, publik tentu berhak bertanya: apakah sejak awal yang sedang diperjuangkan adalah penegakan hukum atau sekadar upaya mempertahankan ego penuntutan? Perkara ini sejak awal memang dipenuhi berbagai kejanggalan. Dakwaan dibangun seolah-olah telah terjadi korupsi besar, tetapi di persidangan unsur-unsur pokok yang menjadi fondasi dakwaan justru runtuh satu per satu. Tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Tidak terbukti adanya niat jahat. Tidak terbukti adanya kerugian negara sebagaimana yang didalilkan. Pada akhirnya yang tersisa hanyalah asumsi dan konstruksi yang tidak mampu bertahan di hadapan fakta persidangan. Ironisnya, setelah gagal membuktikan dakwaan di persidangan, masih ada upaya untuk memaksakan banding terhadap putusan yang secara hukum sudah sangat jelas posisinya. Akibatnya, yang terjadi bukan penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, melainkan semakin terbukanya pertanyaan mengenai kualitas dan kehati-hatian dalam proses penuntutan itu sendiri. Kami menghormati institusi kejaksaan sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana. Namun penghormatan terhadap institusi tidak berarti membenarkan setiap tindakan aparatnya. Justru karena menghormati institusi itulah, kami berharap ada evaluasi yang jujur dan objektif terhadap perkara ini. Jangan sampai kewenangan penuntutan digunakan dengan prinsip “maju terus pantang mundur meskipun dasar hukumnya rapuh.” Sebab dalam negara hukum, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa banyak orang yang berhasil didudukkan di kursi terdakwa, melainkan seberapa tepat hukum diterapkan terhadap orang yang benar-benar bersalah. Perkara BAZNAS Enrekang telah mengajarkan satu hal penting: ketika sebuah perkara dipaksakan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, maka pada akhirnya hukum sendiri yang akan mengoreksinya. Hari ini, putusan bebas tetap berdiri kokoh. Banding ditolak. Dan fakta hukum berbicara lebih nyaring daripada narasi apa pun yang selama ini dibangun. Mungkin inilah saat yang tepat bagi semua pihak untuk kembali mengingat prinsip dasar penegakan hukum: lebih baik menghentikan perkara yang lemah daripada memaksakan perkara yang sejak awal tidak layak dipertahankan.

Nasional, Opini, Pemuda, Tekhnologi

Antara Urgensi, Esensi dan Eksistensi Manakah yang Lebih Prioritas

Penulis: Magfira- Sekertaris Umum Korps HmI Wati HmI Cabang Makassar ruminews.id, Makassar – Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital, gerakan aktivisme mengalami perubahan yang sangat signifikan. Hari ini, sebuah isu dapat menyebar ke seluruh negeri hanya dalam hitungan jam. Poster digital dibuat, tagar menjadi tren, ruang diskusi dipenuhi peserta, dan media sosial ramai oleh berbagai narasi perjuangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran politik masyarakat, khususnya generasi muda, sebenarnya tidak mati. Sebaliknya, mereka semakin mudah menemukan ruang untuk menyuarakan keresahan sosial yang mereka rasakan. Namun di balik perkembangan tersebut, muncul pertanyaan yang patut direnungkan bersama: apakah gerakan yang lahir hari ini benar-benar didorong oleh urgensi persoalan masyarakat, atau sebagian mulai bergeser menjadi sarana mempertahankan eksistensi kelompok dan individu di ruang publik? Pertanyaan ini bukanlah tuduhan terhadap seluruh aktivis. Sebab kenyataannya, masih banyak individu dan organisasi yang bekerja secara konsisten melakukan advokasi, riset, pengorganisasian masyarakat, pendampingan hukum, hingga menghadapi berbagai risiko politik demi memperjuangkan kepentingan publik. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa di era media sosial, terdapat kecenderungan sebagian gerakan lebih kuat dalam membangun narasi dibanding membangun keberlanjutan perjuangan. Fenomena tersebut dapat dipahami melalui pemikiran filsafat eksistensialisme. Jean-Paul Sartre menjelaskan bahwa manusia pertama-tama hadir ke dunia, kemudian membentuk makna dirinya melalui tindakan yang dipilihnya. Dengan kata lain, seseorang tidak menjadi aktivis hanya karena menyebut dirinya aktivis, melainkan karena tindakan nyata yang dilakukannya bagi masyarakat. Dalam perspektif ini, identitas tanpa tindakan hanyalah label kosong. Esensi seorang aktivis tidak terletak pada pengakuan publik, melainkan pada dampak yang dihasilkan oleh perjuangannya. Di sisi lain, René Descartes melalui gagasan “Cogito Ergo Sum” atau “Aku berpikir, maka aku ada” menekankan pentingnya refleksi kritis. Keberadaan manusia tidak cukup dibuktikan oleh penampilan di hadapan publik, tetapi oleh kemampuannya berpikir, mempertanyakan, dan mengevaluasi tindakannya sendiri. Dari sudut pandang ini, aktivisme seharusnya tidak berhenti pada ekspresi kemarahan atau simbol perlawanan, melainkan juga menghadirkan analisis yang mendalam terhadap persoalan yang sedang diperjuangkan. Perdebatan mengenai eksistensi dan esensi sebenarnya bukan sekadar persoalan filsafat. Dalam praktik gerakan sosial modern, keduanya sering muncul secara bersamaan. Di satu sisi, eksistensi diperlukan agar sebuah isu memperoleh perhatian publik. Tanpa visibilitas, banyak persoalan masyarakat akan tenggelam dan tidak pernah diketahui luas. Namun di sisi lain, ketika perhatian publik menjadi tujuan utama, perjuangan berisiko kehilangan substansinya. Kondisi tersebut dapat dilihat pada berbagai gelombang gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu contoh yang cukup menonjol adalah gerakan 17+8 yang berkembang pada tahun 2025. Gerakan ini lahir dari akumulasi kekecewaan terhadap berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum, dan demokrasi. Dalam waktu singkat, isu tersebut menjadi pembicaraan nasional. Kampus-kampus mengadakan diskusi, media sosial dipenuhi poster dan pernyataan sikap, serta berbagai kelompok masyarakat menyatakan dukungannya. Dari sudut pandang mobilisasi massa, gerakan tersebut dapat dikatakan berhasil. Ia mampu membangun kesadaran publik dan mempertemukan berbagai kelompok yang memiliki keresahan serupa. Namun pertanyaan yang lebih penting muncul setelah gelombang besar itu mereda: sejauh mana tuntutan tersebut terus dikawal? Berapa banyak forum diskusi yang berkembang menjadi kerja advokasi jangka panjang? Berapa banyak kelompok yang tetap melakukan pengawasan ketika perhatian media dan masyarakat mulai beralih ke isu lain? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena sejarah menunjukkan bahwa perubahan sosial tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membangun momentum, tetapi juga oleh kemampuan menjaga konsistensi. Banyak gerakan besar di dunia berhasil bukan karena mereka viral, melainkan karena mereka mampu mempertahankan tekanan politik dan sosial dalam jangka waktu yang panjang. Fenomena serupa dapat ditemukan dalam pembahasan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN). Di berbagai kampus, organisasi mahasiswa, dan forum akademik, isu ini sering menjadi bahan diskusi. Berbagai kajian menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria, partisipasi masyarakat, dampak lingkungan, hingga hak-hak kelompok yang terdampak pembangunan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat lebih dari seratus konflik agraria yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis nasional dalam beberapa tahun terakhir, dengan dampak yang dirasakan oleh puluhan ribu keluarga. Menariknya, isu sebesar ini sering tidak memperoleh perhatian publik yang sebanding dengan dampaknya. Ia dibicarakan dalam seminar, menjadi tema diskusi akademik, lalu perlahan menghilang dari percakapan publik. Akibatnya, banyak persoalan struktural yang sebenarnya menyangkut kehidupan masyarakat luas kalah oleh isu-isu yang lebih mudah menarik perhatian media sosial. Sosiolog Prancis Guy Debord dalam bukunya The Society of the Spectacle menjelaskan bahwa masyarakat modern semakin didominasi oleh tontonan. Dalam masyarakat seperti ini, sesuatu sering dianggap penting bukan karena dampaknya, melainkan karena tingkat visibilitasnya. Apa yang terlihat menjadi lebih berharga daripada apa yang benar-benar terjadi. Pemikiran ini membantu menjelaskan mengapa isu yang kompleks dan membutuhkan kajian mendalam sering kalah populer dibanding isu yang lebih sederhana dan mudah dikonsumsi publik. Namun demikian, tidak tepat pula jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepada aktivis. Realitas sosial hari ini memang berbeda dengan masa lalu. Arus informasi bergerak sangat cepat, perhatian publik mudah berpindah, dan ruang digital mendorong setiap kelompok untuk terus mempertahankan eksistensinya agar tidak tenggelam. Dalam situasi seperti ini, tantangan terbesar gerakan sosial bukan hanya memperjuangkan isu, tetapi juga menjaga keberlanjutan perjuangan di tengah budaya yang serba cepat dan instan. Karena itu, persoalan utama bukanlah memilih antara eksistensi atau esensi. Keduanya sebenarnya dibutuhkan. Eksistensi diperlukan agar isu diketahui publik, sedangkan esensi diperlukan agar perjuangan menghasilkan perubahan yang nyata. Yang menjadi masalah adalah ketika eksistensi menjadi tujuan akhir, bukan alat untuk mencapai perubahan. Pada akhirnya, ukuran sebuah gerakan tidak hanya terletak pada seberapa banyak poster yang dibuat, seberapa ramai tagar yang digunakan, atau seberapa penuh ruang diskusi yang diselenggarakan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah gerakan tersebut mampu menghasilkan perubahan, mengawal kebijakan, mendampingi masyarakat yang terdampak, serta mempertahankan konsistensi ketika sorotan publik telah berpindah ke tempat lain. “Sebab sejarah tidak selalu mengingat mereka yang paling sering berbicara. Sejarah lebih sering mengingat mereka yang tetap bertahan memperjuangkan sesuatu ketika keramaian telah usai dan perhatian publik telah pergi.”

Scroll to Top