Author name: Iin Nirmala

Bantaeng, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Demokrasi Bantaeng Di Persimpangan: Bayang-Bayang Premanisme dan Desakan Evaluasi Polres

ruminews.id, BANTAENG – Iklim demokrasi di Kabupaten Bantaeng kembali menuai sorotan tajam setelah munculnya penolakan terhadap aksi demonstrasi mahasiswa yang menyuarakan persoalan infrastruktur dan kepentingan masyarakat. Aksi yang sejatinya membawa tuntutan publik terkait perbaikan fasilitas dan pelayanan masyarakat justru direspons dengan narasi pembubaran aksi, tekanan sosial, hingga dugaan intimidasi oleh kelompok tertentu. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran besar terhadap masa depan kebebasan berpendapat di Bantaeng. HMI Bantaeng Melalui PTKP menilai situasi ini bukan lagi sekadar penolakan terhadap demonstrasi, melainkan indikasi munculnya pola pembungkaman kritik yang terstruktur dan dibiarkan tumbuh di ruang publik. “Yang menjadi pertanyaan besar hari ini, kenapa kelompok-kelompok yang diduga melakukan intimidasi terhadap gerakan mahasiswa justru terkesan leluasa? Di mana negara? Di mana aparat penegak hukum?” ujar Akbar Kabid PTKP HMI Bantaeng. Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas yang mengarah pada praktik premanisme politik demi meredam kritik terhadap pemerintah daerah. Meski belum ada bukti resmi yang mengarah langsung kepada pihak tertentu, publik mulai mempertanyakan apakah ada aktor kekuasaan yang bermain di balik upaya pelemahan gerakan demokrasi tersebut. Sorotan pun mengarah kepada kepemimpinan daerah. Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng didesak untuk memberikan sikap tegas dan terbuka terhadap dugaan intimidasi yang terjadi terhadap kelompok mahasiswa maupun masyarakat sipil. Aktivis menilai kepala daerah tidak boleh diam ketika ruang demokrasi mulai dipenuhi rasa takut dan tekanan terhadap suara kritis rakyat. “Kalau pemerintah daerah benar berpihak kepada demokrasi, maka seharusnya berdiri paling depan melindungi kebebasan berpendapat, bukan membiarkan munculnya kelompok-kelompok yang mencoba membungkam kritik,” tegas Akbar Fadli Selain itu, desakan juga diarahkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Bantaeng yang dinilai gagal menciptakan rasa aman dalam dinamika demokrasi di daerah. Menurut sejumlah pihak, aparat kepolisian semestinya menjadi garda terdepan menjaga kebebasan sipil dan memastikan demonstrasi berlangsung aman sesuai aturan hukum, bukan membiarkan situasi yang menimbulkan kesan adanya intimidasi terhadap massa aksi. “Kalau rakyat sudah takut bicara karena tekanan kelompok tertentu, maka demokrasi sedang berada di titik paling berbahaya,” ujar Akbar Fadli Kabid PTKP HMI Bantaeng salah satu tokoh pemuda. Situasi ini menjadi alarm keras bahwa demokrasi lokal tidak boleh dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang tekanan dan ketakutan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat diminta menjaga Bantaeng tetap menjadi ruang yang sehat bagi kritik, aspirasi, dan perjuangan kepentingan rakyat. Video: https://vt.tiktok.com/ZSxpMV4SG/

Ekonomi, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Rubrik Pendidikan Alternatif 2026 dalam Membangun Tradisi Literasi dan Diskursus Mahasiswa

Ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK) UIN Alauddin Makassar berhasil menyelenggarakan kegiatan Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) dengan tema “Dari Sistem Ke Kesadaran: Membaca Kata Untuk Membaca Dunia” yang berlangsung selama hampir sebulan, dimulai dari tanggal (05/05/2026) sampai dengan ditutupnya forum pada tanggal (24/05/2026). Program Kerja Rubrik Pendidikan Alternatif ini merupakan salah satu program kerja bidang Penalaran dan Keilmuan HMJ-Ak 2026 yang disepakati pada forum Rapat Kerja dengan tujuan Sebagi wadah untuk membangun wacana diskursus terkait pendidikan kritis. Hadirnya kegiatan ini diharap agar peserta mampu membangun dan mengembangkan nalar kritis peserta terkait permasalahan yang terjadi saat ini khususnya masalah mengenai pendidikan dinegara kita. Kegiatan ini juga diikuti oleh beberapa peserta dari jurusan yang berbeda dilingkup UIN Alauddin Makassar.   Dalam kegiatan RPA ini, sebelum memasuki forum terdapat 5 kali pelaksanaan Reading Book yang bertempat di Sekretariat HMJ-Ak UIN Alauddin Makassar. Reading Book yang dilaksanakan merujuk pada buku “Kuliah Kok Masih Mahal” Karya Panji Mulkillah Ahmad dan juga mengambil referensi pada buku berjudul “Pendidikan Kaum Tertindas” Karya Paulo Freire. Reading Book dilakukan sebagai upaya pengantar untuk para peserta sebelum memasuki forum Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) yang dipantik oleh kepala sekolah dalam hal ini Kakanda Baso Ahmad Alfian S. Ak. Pada saat forum, tepatnya pada tanggal (22/05/2026) sampai dengan (24-05/2026) yang bertempat di Rumah Adat Bantaeng (Benteng Somba Opu Makassar) terdapat sekitar 7 materi yang turun, diantaranya yaitu Pengantar Filsafat Pendidikan Kritis, Asal Usul Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi, Telaah Otonomi PTN-BLU dan PTN-BH hingga materi Sistem dan Kebijakan Pendidikan di Kampus Peradaban. Tak hanya pemberian pada saat forum panitia juga mengadakan PraTest sebelum dimulainya forum untuk meilhat bagaimana pemahaman peserta terhadap Reading Book yang telah dilalui, dan pada saat diakhir forum panitia juga mengadakan PostTest untuk melihat pemahaman peserta terkait materi yang telah turun. Dari beberapa materi yang turun pada saat forum peserta diharap dapat memahami terkait asal-usul pendidikan, keadaan pendidikan saat ini khususnya diIndonesia, serta undang-undang yang berlaku terkait pendidikan. Dalam kegiatan RPA ini, semua peserta yang mengikuti semua rangkaian kegiatan sampai dengan selesai itu mendapatkan Reward berupa Sertifikat, dan juga ada reward peserta terbaik 1,2,3 diukur dengan keaktifan peserta pada saat Reading Book sampai dengan pada saat Forum. Muhammad Farhan, mahasiswa akuntansi angkatan 25 yang mendapat gelar peserta terbaik pertama RPA 2026, hal ini karena dari beberapa pendiskusian yang hadir dalam kegiatan ini Saudara Farhan sangat aktif dalam berdialektika.

Bantaeng, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Aktivis PB HPMB Raya Diduga Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di Kantor Pemkab Bantaeng

Ruminews.id, Bantaeng – Aksi demonstrasi yang digelar oleh Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (PB HPMB Raya) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng pada Jumat (29/5), berujung ricuh setelah muncul dugaan tindakan represif terhadap massa aksi. Seorang aktivis PB HPMB Raya dikabarkan menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum preman yang disebut berada di lingkaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Aksi demonstrasi tersebut sebelumnya dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas sejumlah persoalan pembangunan yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Dalam pernyataan sikapnya, PB HPMB Raya menyoroti kondisi infrastruktur jalan rusak di Desa Pabumbungan, pelayanan kesehatan yang dianggap terbengkalai di Kampung Babangeng, hingga persoalan akses pendidikan yang dinilai masih timpang bagi masyarakat di wilayah pelosok. Massa aksi menilai bahwa pembangunan di Kabupaten Bantaeng tidak boleh hanya berorientasi pada pencitraan dan seremoni belaka, melainkan harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Dalam tuntutannya, PB HPMB Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui instansi terkait untuk segera merealisasikan perbaikan jalan, mengaktifkan pelayanan kesehatan, menghadirkan fasilitas pendidikan yang layak, serta menuntaskan janji-janji politik kepada masyarakat. Namun, di tengah berlangsungnya aksi, situasi disebut memanas setelah terduga oknum preman diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu aktivis PB HPMB Raya. Korban disebut mengalami pemukulan saat tengah menyampaikan aspirasi bersama massa aksi. Dugaan keterlibatan oknum non-aparat dalam pengamanan atau upaya pembubaran massa menjadi sorotan serius, sebab dinilai mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat di muka umum. Pihak PB HPMB Raya mengecam keras dugaan tindakan represif tersebut. Mereka menilai bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan premanisme terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. “Kami turun membawa aspirasi rakyat, bukan untuk dipukul atau diintimidasi. Jika benar ada oknum yang sengaja melakukan kekerasan terhadap kader kami, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Bantaeng,” ujar salah satu perwakilan massa aksi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bantaeng terkait dugaan pemukulan terhadap aktivis PB HPMB Raya. Sementara itu, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut insiden tersebut secara transparan dan menindak tegas pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan tindakan kekerasan. Video: https://vt.tiktok.com/ZSxgEnEQs/

Bantaeng, Daerah, Kesehatan, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

HPMB Raya Soroti Ketimpangan Pembangunan di Bantaeng, Desak Pemerintah Realisasikan Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan

Ruminews.id, Bantaeng – Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (PB-HPMB Raya) periode 2025–2027 menyampaikan pernyataan sikap terkait kondisi pembangunan di Kabupaten Bantaeng yang dinilai belum merata, khususnya di wilayah pelosok. Dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut menyoroti kondisi masyarakat Kampung Babangeng, Desa Pabumbungan, yang disebut masih menghadapi berbagai keterbatasan pelayanan dasar. PB-HPMB Raya menilai pembangunan tidak seharusnya berhenti pada pencitraan, seremoni, maupun janji politik semata, melainkan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa rakyat berhak memperoleh kehidupan yang layak, adil, serta merata dalam akses pembangunan. Dalam pernyataan sikapnya, HPMB Raya menyoroti kondisi infrastruktur jalan di wilayah Babangeng yang disebut rusak dan menghambat mobilitas masyarakat. Selain itu, pelayanan kesehatan juga dinilai masih terbengkalai, sementara akses pendidikan bagi warga dianggap belum memadai dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Ketua dan jajaran PB-HPMB Raya memandang kondisi tersebut sebagai bentuk ketimpangan pembangunan yang tidak dapat terus dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurut mereka, pemerintah seharusnya lebih hadir dalam menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah pedesaan, bukan sekadar membangun narasi keberhasilan pembangunan. Melalui pernyataan sikap tersebut, PB-HPMB Raya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Pertama, mendesak Dinas PUPR segera merealisasikan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di Desa Pabumbungan, khususnya di Kampung Babangeng agar akses masyarakat tidak lagi terhambat. Kedua, mereka meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng segera mengaktifkan dan memperbaiki fasilitas pelayanan kesehatan yang dinilai terbengkalai di wilayah tersebut. HPMB Raya menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dibedakan berdasarkan letak geografis maupun kepentingan tertentu. Selain itu, HPMB Raya juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng untuk menghadirkan fasilitas pendidikan yang layak dan manusiawi bagi masyarakat Babangeng, termasuk memberikan perhatian terhadap kondisi sekolah yang disebut “Jantung Pisang”. Mereka menilai tidak boleh ada generasi yang kehilangan masa depan akibat keterbatasan akses pendidikan. Di akhir pernyataannya, PB-HPMB Raya turut meminta Bupati Bantaeng agar menuntaskan seluruh janji politik yang pernah disampaikan kepada masyarakat. Mereka menegaskan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui kerja nyata dan keberpihakan terhadap rakyat, bukan sekadar retorika politik yang terus berulang setiap momentum tertentu.

Nasional, Opini, Pemuda

Deforestasi di Indonesia: Tragedi Lingkungan yang Lahir dari Krisis Moral

Penulis : Aril – Founder Lentera Aksi Nusantara ruminews.id – Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan hutan tropis terbesar di dunia. Namun ironisnya, di tengah besarnya potensi alam tersebut, deforestasi justru terus meningkat dari tahun ke tahun. Hutan dibuka secara masif untuk perkebunan, pertambangan, pembangunan industri, hingga proyek strategis nasional. Situasi ini menunjukkan bahwa deforestasi bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan cerminan krisis moral dalam cara negara dan manusia memperlakukan alam. Laporan Auriga Nusantara menunjukkan bahwa kehilangan hutan Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 433 ribu hektare dan meningkat sekitar 66 persen dibanding tahun sebelumnya. Kalimantan, Papua, dan Sumatra menjadi wilayah yang paling terdampak akibat ekspansi lahan berskala besar. Angka tersebut membuktikan bahwa upaya perlindungan hutan di Indonesia masih belum berjalan secara maksimal. Dalam kondisi ini, pemerintah tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab. Banyak kebijakan pembangunan yang lebih berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi dibanding keberlanjutan lingkungan. Atas nama pembangunan nasional, pembukaan lahan terus diberikan izin meskipun berisiko merusak ekosistem hutan. Hal ini memperlihatkan bahwa negara sering kali berada di posisi yang ambigu: di satu sisi berbicara tentang pelestarian lingkungan, tetapi di sisi lain tetap membuka ruang eksploitasi hutan dalam skala besar. Krisis moral itu terlihat ketika kerusakan lingkungan mulai dianggap sebagai hal biasa. Deforestasi seolah dinormalisasi demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Padahal dampaknya sangat nyata bagi masyarakat, mulai dari banjir, longsor, kebakaran hutan, hingga meningkatnya suhu dan krisis iklim. Hutan yang seharusnya menjadi pelindung kehidupan justru terus dikorbankan, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi persoalan serius. Banyak kasus pembukaan lahan ilegal atau eksploitasi berlebihan yang tidak ditindak secara tegas. Dalam beberapa kasus, perusahaan besar justru memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang membuat kerusakan lingkungan sulit dihentikan. Situasi ini memunculkan anggapan bahwa hukum lingkungan di Indonesia masih lemah ketika berhadapan dengan kepentingan industri dan investasi. Pada akhirnya, deforestasi di Indonesia adalah tragedi lingkungan yang lahir dari krisis moral dan lemahnya keberpihakan terhadap alam. Jika pemerintah terus menempatkan lingkungan sebagai prioritas kedua setelah keuntungan ekonomi, maka kerusakan hutan akan semakin sulit dikendalikan. Hutan bukan sekadar sumber daya yang dapat dieksploitasi, melainkan warisan kehidupan yang menentukan masa depan bangsa. Ketika negara gagal menjaga hutannya, maka yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang.

Daerah, Luwu

Diduga Marak Judi Sabung Ayam di Desa Buntu Batu, Warga Minta Aparat Segera Bertindak

ruminews.id – Luwu, 28 Mei 2026 — Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, menuai keresahan di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut disebut-sebut telah berlangsung beberapa kali dan dinilai mengganggu ketertiban serta memberikan dampak negatif bagi lingkungan sosial masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menindak praktik perjudian tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat agar kegiatan serupa tidak terus berlangsung di wilayah Kecamatan Bupon. Karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 303 KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, menyediakan, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda. Sorotan publik kini tertuju kepada Kapolsek Bupon, Rusman, agar segera merespons laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam tersebut. Warga berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan serta penindakan secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Perjudian seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak lingkungan sosial dan memicu gangguan kamtibmas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Masyarakat berharap aparat terkait menunjukkan komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Luwu demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Daerah

Tragis! Dua Bocah Hanyut di Sungai Walanae Saat Bermain di Tepian Sungai

ruminews.id, Wajo – Peristiwa nahas terjadi di tepian Sungai Walanae, Kelurahan Padduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.14 WITA. Dua anak yang masih berstatus pelajar dilaporkan tenggelam usai diduga terseret arus sungai saat bermain bersama teman-temannya. Kedua korban diketahui bernama Fathir bin Alam (12) dan Akbar bin Ian (11). Keduanya merupakan pelajar yang berdomisili di Jalan Cendana, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian korban bersama sejumlah temannya bermain di pinggir Sungai Walanae, tepatnya di kawasan Padduppa. Total terdapat enam anak yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Salah seorang saksi, Iqbal bin Anjoreng (10), yang juga merupakan pelajar dan tinggal di Jalan Cendana, Kelurahan Lapongkoda, menjelaskan bahwa kedua korban sempat bermain di tepian sungai dan diduga saling “gendong” sebelum tiba-tiba kehilangan keseimbangan dan terseret arus sungai yang cukup deras. “Korban bersama temannya sedang bermain di pinggir sungai, kemudian kedua korban diduga baku gendong lalu tiba-tiba terseret arus dan hanyut,” ungkap informasi dari saksi di lokasi kejadian. Saksi bersama empat temannya sempat memanggil dan berusaha mencari keberadaan korban. Namun nahas, kedua korban yang diketahui tidak dapat berenang langsung terbawa arus Sungai Walanae. Hingga berita ini diterbitkan, proses pencarian masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Damkar Wajo, serta dibantu masyarakat sekitar. Sejumlah warga masih memadati lokasi pencarian di tepian Sungai Padduppa, Jalan Sungai Walanae, Kelurahan Padduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Pihak keluarga korban dan warga sekitar berharap proses pencarian dapat segera membuahkan hasil serta kedua korban dapat segera ditemukan. Situasi di lokasi masih dipenuhi warga yang turut membantu pemantauan dan pencarian korban.

Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

PerBPOM No. 5 Tahun 2026 Dinilai Lukai Profesi Farmasi: Obat Bebas di Ritel Modern Dinilai Berbahaya, Kasus Tewasnya Perempuan di Hotel Makassar Jadi Alarm

ruminews.id, Makassar – Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi ritel-ritel modern menjual obat-obatan menuai sorotan tajam dari kalangan tenaga kefarmasian. Regulasi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap profesi farmasi dan apoteker, bahkan disebut sebagai “penghinaan” terhadap dunia kefarmasian karena menggeser fungsi pengawasan tenaga profesional dalam distribusi obat kepada masyarakat. Kebijakan ini dinilai membuka celah semakin bebasnya akses masyarakat terhadap obat-obatan tanpa edukasi, tanpa pengawasan tenaga vokasi farmasi maupun apoteker, serta minim kontrol penggunaan yang rasional. Padahal selama ini, apotek menjadi garda utama dalam memastikan keamanan penggunaan obat melalui proses konsultasi, edukasi dosis, hingga pemantauan efek samping kepada pasien. Sorotan semakin tajam setelah Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan alasan kurangnya tenaga kefarmasian sebagai salah satu dasar dibukanya ruang bagi ritel modern menjual obat-obatan tertentu. Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari tenaga kefarmasian yang menilai alasan tersebut justru kontradiktif dengan realitas banyaknya lulusan tenaga vokasi farmasi maupun apoteker yang masih menghadapi persoalan kepastian profesi dan distribusi kerja. Alih-alih memperkuat peran tenaga kefarmasian di fasilitas kesehatan dan pelayanan masyarakat, negara justru dinilai membuka jalan agar obat dapat diperoleh secara lebih bebas tanpa pendampingan profesional. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru, yakni meningkatnya potensi penyalahgunaan obat oleh masyarakat yang tidak memahami risiko penggunaan secara benar. Kekhawatiran tersebut dinilai bukan tanpa alasan. Publik masih dihebohkan dengan kasus tragis di Makassar, Sulawesi Selatan, yang merenggut nyawa seorang perempuan di sebuah kamar hotel. Korban diduga dicekoki obat antinyeri oleh pelaku hingga berujung kematian. Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa obat-obatan yang tampak “umum” sekalipun tetap memiliki risiko fatal apabila digunakan secara sembarangan, tanpa edukasi dan pengawasan tenaga kesehatan. Apt. Adithyawarman menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami risiko penggunaan obat antinyeri secara berlebihan, khususnya asam mefenamat yang kerap dianggap aman hanya karena mudah diperoleh. “Masyarakat perlu memahami bahwa asam mefenamat bukan obat yang aman diminum berlebihan. Obat ini termasuk golongan OAINS yang dapat menimbulkan perdarahan lambung, gangguan ginjal, reaksi alergi berat, kejang, hingga kematian, terutama bila digunakan dalam dosis tinggi atau diberikan beberapa tablet sekaligus. Memberikan 4 butir asam mefenamat secara langsung merupakan tindakan yang berisiko dan tidak sesuai dengan prinsip penggunaan obat yang rasional. Penggunaan obat nyeri harus mengikuti aturan pakai dan sebaiknya dikonsultasikan dengan tenaga kesehatan,” ujar Apt. Adithyawarman. Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan pelonggaran distribusi obat tanpa pengawasan tenaga kefarmasian justru dapat memperbesar potensi masyarakat menjadi korban. Dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya membeli obat, tetapi juga membutuhkan edukasi mengenai indikasi, kontraindikasi, dosis, efek samping, hingga interaksi obat yang tidak dapat digantikan oleh pelayanan kasir di ritel modern. Sorotan tajam juga datang dari Tenaga Vokasi Kefarmasian, Fikri Haikal, A.Md. Farm, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap profesi kefarmasian yang selama ini diperjuangkan. “Beberapa tahun kemarin saya sempat membuat tulisan mengenai krisis identitas profesi farmasi dengan besar harapan organisasi profesi maupun pemerintah memberi kejelasan profesi kami, tetapi hari ini saya melihat penghianatan itu sebab kami disamakan dengan karyawan ritel-ritel modern,” tegas Fikri Haikal, A.Md. Farm. Menurutnya, alasan kekurangan tenaga farmasi tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membuka penjualan obat secara lebih bebas. Sebaliknya, pemerintah dinilai seharusnya memperluas distribusi tenaga kefarmasian, memperkuat apotek komunitas, serta memastikan masyarakat memperoleh akses obat yang aman dengan pendampingan tenaga profesional. PerBPOM No. 5 Tahun 2026 kini menjadi polemik serius di tengah kekhawatiran meningkatnya penyalahgunaan obat dan ancaman keselamatan pasien. Kasus kematian perempuan di Makassar menjadi refleksi pahit bahwa obat bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen kesehatan yang membutuhkan pengawasan, edukasi, dan tanggung jawab profesi. Ketika obat diperlakukan layaknya barang belanja biasa di rak ritel modern, pertanyaan besarnya: siapa yang akan bertanggung jawab ketika masyarakat kembali menjadi korban?

Daerah, Kesehatan, Pangkep

KAHMI Makassar Perkuat Semangat Pengabdian Lewat Aksi Sosial di Pangkep

ruminews.id, MAKASSAR  — Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Kota Makassar akan menggelar kegiatan bakti sosial kesehatan bertajuk “KAHMI Mengabdi” di Desa Tamarupa, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Jumat (29/5/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Milad ke-60 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam itu dipusatkan di kediaman Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung. Selain menjadi agenda pengabdian masyarakat, kegiatan tersebut juga diharapkan mempererat silaturahmi antaralumni Himpunan Mahasiswa Islam dan KAHMI di Sulawesi Selatan. Sekretaris Umum MD KAHMI Makassar, Andi Sri Hastuti Sultan, mengatakan sejumlah layanan kesehatan gratis akan dihadirkan untuk masyarakat setempat. “Bakti sosial kesehatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan umum, sunnatan massal, layanan fisioterapi, serta pemeriksaan kesehatan gigi. Ada juga penyuluhan tentang hukum bagi warga setempat,” ujarnya, Rabu (27/5/2026). Menurut perempuan yang akrab disapa Andi Tuti itu, kegiatan sosial tersebut melibatkan berbagai institusi kesehatan dan tenaga medis, termasuk dokter-dokter alumni HMI. Beberapa pihak yang terlibat di antaranya Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo, Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Universitas Hasanuddin, Universitas Hasanuddin, hingga Puskesmas Mandalle. “KAHMI Makassar berkolaborasi dengan banyak pihak dalam melaksanakan kegiatan ini. Khusus untuk layanan medis, kita menghadirkan dokter-dokter ahli alumni HMI. Alhamdulillah, Kak Tamsil Linrung berkenan menjadi tuan rumah kegiatan ini,” katanya. Rangkaian kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 Wita hingga petang hari. Setelah bakti sosial selesai, acara akan dilanjutkan dengan tabligh akbar menghadirkan dai nasional, Das’ad Latif. “Iya, Insya Allah dilanjutkan dengan tabligh akbar bersama Ustadz Das’ad Latief,” tambah Andi Tuti. Panitia memperkirakan ratusan alumni HMI dan KAHMI dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan akan hadir dalam kegiatan tersebut. Untuk mendukung mobilisasi peserta dari Makassar menuju lokasi acara di Kabupaten Pangkep, panitia juga menyiapkan dua unit bus bagi peserta yang tidak menggunakan kendaraan pribadi. “Panitia sudah menyiapkan dua unit bus yang akan berangkat pukul 06.00 pagi dengan titik kumpul di SPBU depan Pintu 1 Unhas,” jelasnya. Melalui kegiatan “KAHMI Mengabdi”, MD KAHMI Makassar berharap semangat pengabdian sosial dan kepedulian terhadap masyarakat dapat terus diperkuat sejalan dengan nilai perjuangan yang diwariskan HMI dan KAHMI selama enam dekade terakhir. (*)

Scroll to Top