Author name: Iin Nirmala

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

HEPTA–WISE sebagai Model Pelibatan Perempuan: Gagasan Kader HMI-Wati untuk Pembangunan Inklusif

Penulis: Susi Susanti – Fungsionaris KOHATI BADKO HMI Sulawesi Selatan ruminews.id – Di tengah masih menguatnya tuntutan terhadap kesetaraan gender dalam pembangunan, pelibatan perempuan tidak lagi dapat dipandang sebagai agenda pelengkap. Perempuan merupakan bagian penting dari proses pembangunan yang berkelanjutan, baik sebagai pengambil keputusan, pelaku ekonomi, maupun agen perubahan sosial. Karena itu, berbagai upaya untuk memperkuat posisi perempuan dalam ruang publik perlu terus didorong, termasuk melalui pengembangan gagasan dan kerangka konseptual yang relevan dengan tantangan zaman. Salah satu gagasan yang menarik perhatian adalah HEPTA–WISE (Women Inclusive Sustainable Engagement Theory), sebuah model konseptual yang dipopulerkan oleh kader HMI-Wati melalui penulisan karya ilmiah sebagai bagian dari proses kaderisasi Latihan Kader III HMI di Jawa Timur. Teori ini menawarkan tujuh pilar utama pelibatan perempuan dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu reformasi kebijakan, penganggaran responsif gender, representasi politik, keadilan akses, penguatan ekonomi perempuan, penguatan data gender, dan kolaborasi multipihak. Kehadiran HEPTA–WISE menjadi menarik karena lahir dari ruang kaderisasi yang selama ini dikenal sebagai wadah pembentukan kapasitas intelektual dan kepemimpinan. Di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi perempuan, teori ini berupaya menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mendorong keterlibatan perempuan pada berbagai sektor pembangunan. Pembahasan mengenai pelibatan perempuan tidak dapat dilepaskan dari isu keterwakilan politik. Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah menerapkan kebijakan afirmasi berupa kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses perempuan terhadap ruang politik dan pengambilan keputusan. Urgensi kebijakan tersebut semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu. Putusan ini memperkuat implementasi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan menjadi peringatan bagi partai politik untuk lebih serius dalam memenuhi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Putusan tersebut menunjukkan bahwa negara semakin menempatkan keterwakilan perempuan sebagai bagian penting dari kualitas demokrasi. Namun demikian, pemenuhan kuota secara administratif tidak selalu berbanding lurus dengan keterlibatan perempuan secara substantif. Kehadiran perempuan dalam daftar calon belum tentu menjamin hadirnya perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Di sinilah relevansi HEPTA–WISE menjadi penting. Pilar Political Representation yang ditawarkan teori ini tidak hanya menekankan pemenuhan angka keterwakilan, tetapi juga mendorong terciptanya kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi, memimpin, dan memengaruhi kebijakan publik. Dengan kata lain, tujuan utama bukan sekadar memenuhi kuota, melainkan memastikan perempuan memiliki posisi yang setara dalam proses demokrasi. Dalam konteks Sulawesi Selatan, pelibatan perempuan masih menghadapi berbagai tantangan. Data pembangunan gender menunjukkan adanya kemajuan, namun kesenjangan pada beberapa sektor masih terlihat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulawesi Selatan tahun 2023 berada pada angka 0,366, membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 0,390. Penurunan angka ini menunjukkan adanya perkembangan positif dalam aspek kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi perempuan. Meski demikian, keterwakilan perempuan dalam ruang politik dan pengambilan keputusan masih perlu diperkuat. Realitas ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pembangunan gender harus diiringi dengan perluasan ruang partisipasi perempuan dalam berbagai sektor strategis. Oleh karena itu, pelibatan perempuan tidak cukup hanya melalui kebijakan afirmatif, tetapi juga membutuhkan penguatan kapasitas, akses terhadap sumber daya, serta dukungan institusional yang memungkinkan perempuan berpartisipasi secara optimal. Sebagai sebuah gagasan yang relatif baru, HEPTA–WISE tentu masih membutuhkan pengembangan dan pengujian akademik yang lebih luas. Namun, substansi yang ditawarkan menunjukkan upaya untuk melihat persoalan perempuan secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari aspek politik, tetapi juga ekonomi, kebijakan, data, dan kolaborasi sosial. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, perempuan tidak dapat lagi ditempatkan semata sebagai objek kebijakan. Perempuan harus dipandang sebagai subjek pembangunan yang memiliki kapasitas untuk merumuskan gagasan, memimpin perubahan, dan menentukan arah pembangunan itu sendiri. Karena itu, pelibatan perempuan tidak boleh berhenti pada angka 30 persen. Kuota hanyalah instrumen untuk membuka akses. Tujuan akhirnya adalah terciptanya ruang yang setara bagi perempuan untuk berkontribusi, memimpin, dan mengambil bagian dalam menentukan masa depan bangsa. HEPTA–WISE menawarkan pesan yang sederhana namun penting: pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud apabila perempuan tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar dilibatkan dalam setiap proses pembangunan. Dengan demikian, perempuan bukan hanya menjadi bagian dari statistik pembangunan, melainkan menjadi aktor utama dalam mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berkeadaban.

Bulukumba, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Insiden Maut di Apparalang Memicu Kritik terhadap Tata Kelola dan Pengawasan Destinasi Wisata di Bulukumba

ruminews.id, Makassar – Meninggalnya seorang wisatawan bernama Elmi Febrianti (17), warga Kelurahan Bonto Kamase, Kecamatan Herlang, di kawasan wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, pada Minggu (7/6/2026), dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai kecelakaan biasa. Korban dilaporkan terjatuh ke laut saat berfoto, kemudian tenggelam dan terseret arus ombak hingga meninggal dunia. Peristiwa ini dinilai mengungkap persoalan yang lebih mendasar terkait legalitas pengelolaan objek wisata, standar keselamatan pengunjung, serta efektivitas pengawasan pemerintah terhadap destinasi wisata yang beroperasi di daerah tersebut. A. Adrian, Kader GMNI Makassar sekaligus putra daerah Kabupaten Bulukumba, menegaskan bahwa tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola wisata Apparalang. Sorotan terhadap kawasan wisata itu semakin menguat setelah Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, Hj. Hamrina Andi Muri, mengungkapkan bahwa Apparalang selama ini dikelola tanpa izin resmi dari pemerintah. “Pihak yayasan dalam mengelola wisata ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Karena tidak memiliki izin, maka retribusi yang dipungut dinilai sebagai pungutan liar,” ujar Hamrina. Menanggapi pernyataan tersebut, Adrian menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang komprehensif apabila benar objek wisata tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Menurutnya, sulit dipahami bagaimana sebuah destinasi yang telah berjalan hampir satu dekade, menerima ribuan pengunjung, membangun berbagai fasilitas, serta menjadi salah satu ikon wisata Bulukumba dapat berkembang tanpa penyelesaian status perizinan yang memadai. “Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pengelola. Aktivitas wisata yang berlangsung selama bertahun-tahun tentu tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan pemerintah maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif,” ujarnya, Selasa (9/6/2026). Ia menekankan bahwa evaluasi pasca-insiden tidak boleh berhenti pada aspek kecelakaan semata, melainkan juga harus menyentuh persoalan legalitas dan mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan. Adrian mempertanyakan bagaimana destinasi wisata yang disebut tidak mengantongi izin resmi dapat terus beroperasi dalam waktu yang begitu lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Selain itu, ia mendorong keterbukaan informasi mengenai yayasan yang disebut sebagai pengelola kawasan wisata Apparalang. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui identitas badan hukum pengelola, dasar penguasaan kawasan, legalitas operasional, serta hubungan dan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata di lokasi tersebut. Dalam aspek keselamatan, Adrian menegaskan bahwa setiap destinasi wisata memiliki kewajiban untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai. Hal itu meliputi pemasangan rambu-rambu peringatan, pengawasan di titik-titik rawan, mitigasi risiko kecelakaan, hingga prosedur penanganan keadaan darurat yang jelas dan terukur. Ia juga menyoroti belum adanya pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan objek wisata yang disebut beroperasi tanpa izin di wilayah administrasinya. Menurut Adrian, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai sikap pemerintah desa terhadap polemik tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah maupun akan diambil setelah terjadinya insiden yang merenggut nyawa pengunjung. “Belum adanya tanggapan dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan wisata yang disebut tidak memiliki izin dan telah beroperasi selama kurang lebih satu dekade di wilayah administrasinya menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan kepada publik,” katanya. Bagi Adrian, tragedi ini tidak boleh berhenti pada upaya mencari penyebab teknis kecelakaan semata. Peristiwa tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengkaji secara menyeluruh tata kelola wisata Apparalang, status kawasan, legalitas pengelolaan, pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata, serta sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan selama ini. “Korban telah jatuh. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan penjelasan yang utuh mengenai pengelolaan Apparalang, dasar hukum operasionalnya, sistem keselamatan yang diterapkan, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini,” tutup Adrian

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Desakan Evaluasi Yuridis dan Eksaminasi Penanganan Perkara Kematian Almarhum Sanupo di Polres Gowa

ruminews.id – Gowa, Genap satu tahun sudah peristiwa kematian almarhum Sanupo bergulir tanpa adanya kejelasan hukum yang determinatif. Kami di Pendekar Hukum Indonesia menilai bahwa stagnansi penanganan perkara ini telah melampaui batas kewajaran waktu penyidikan, sehingga berpotensi mencederai legitimasi institusi penegak hukum di mata publik. Satu tahun bukanlah durasi yang singkat bagi keluarga korban yang hingga detik ini masih memperjuangkan hak ekspektasi mereka atas keadilan dan kepastian hukum mengenai siapa aktor utama di balik tragedi ini. Merespons kondisi tersebut, Pendekar Hukum Indonesia secara institusional menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh langkah advokasi yang sedang diupayakan oleh rekan-rekan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya (Cagora). Kami memandang perlu adanya soliditas dari para praktisi hukum untuk mengawal perkara ini agar tidak menguap begitu saja. Secara yuridis, penundaan penyelesaian perkara yang berlarut-larut ini (undue delay) merupakan bentuk pelanggaran implisit terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Penanganan kasus yang mandek tanpa adanya progress report yang transparan dan akuntabel kepada pihak keluarga korban jelas mereduksi esensi dari supremasi hukum itu sendiri. Kita harus ingat adagium hukum yang fundamental: justice delayed is justice denied, bahwa penegakan keadilan yang tertunda terlalu lama pada hakikatnya adalah penolakan terhadap keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, Pendekar Hukum Indonesia mendesak Kapolres Gowa untuk segera mengambil langkah taktis dengan melakukan eksaminasi mendalam serta evaluasi total terhadap kinerja tim penyidik yang bertanggung jawab atas perkara ini. Penyidik harus didorong untuk mengeksplorasi kembali seluruh alat bukti serta merekonstruksi fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi kematian korban secara komprehensif. Sebagai instansi yang mengusung semangat Presisi, akuntabilitas Polres Gowa sedang diuji dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik (public interest case) ini. Kami memperingatkan jajaran kepolisian agar tidak melakukan simplifikasi, bersikap permisif, apalagi membiarkan adanya ruang bagi tindakan tidak profesional (unprofessional conduct) maupun maladministrasi dalam proses pembuktian kasus yang menyangkut hilangnya nyawa manusia ini. Dukungan kami kepada LKBHMI Cagora adalah komitmen hukum yang mutlak. Kami akan mengawal ketat setiap tahapan formil perkara ini hingga tabir kematian almarhum Sanupo terungkap secara terang benderang. Apabila dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan yang memuat kepastian hukum, kami bersama aliansi hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah konstitusional yang lebih progresif demi tegaknya keadilan yang hakiki. Sumber : M. Alief Hidayat Banda Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia

Nasional, Pemerintahan, Politik

BPP DOB Luwu Raya Lanjutkan Konsolidasi, Temui Bupati Luwu Timur Bahas Pemekaran

Ruminews.id, LUWU TIMUR — Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Luwu Raya (BPP DOB Provinsi Luwu Raya) kembali melanjutkan agenda konsolidasi dan silaturahmi dengan pemerintah daerah di kawasan Luwu Raya. Setelah sebelumnya menemui Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim di Masamba, kali ini, rombongan BPP DOB bersilaturahmi dengan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di kediaman pribadinya di Malili, Senin (8/6/2026). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ir. H. Hasbi Syamsu Ali, MM, selaku Koordinator Wilayah BPP DOB Provinsi Luwu Raya yang juga Ketua BPW Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kebersamaan, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Kabupaten Luwu Timur yang juga diperingati pada hari yang sama. Dalam pertemuan itu, BPP DOB Luwu Raya memaparkan perkembangan terkini perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, termasuk berbagai tahapan yang telah dilakukan dalam memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasbi Syamsu Ali menjelaskan bahwa kunjungan tersebut juga bertujuan untuk melaporkan progres sekaligus meminta masukan dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai salah satu daerah yang masuk dalam cakupan wilayah provinsi baru tersebut. Selain membahas progres perjuangan pemekaran, pertemuan juga ditandai dengan penandatanganan surat persetujuan Kabupaten Luwu Timur untuk menjadi bagian dari cakupan wilayah Daerah Persiapan Provinsi Luwu Raya. Bersamaan dengan itu, dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Cakupan Wilayah Daerah Persiapan Provinsi Luwu Raya sebagai bagian dari penguatan dukungan administratif dalam proses pembentukan daerah otonom baru. Dalam dialog terbuka tersebut, Bupati Luwu Timur memberikan sejumlah masukan strategis, khususnya terkait kesiapan tahapan lanjutan pembentukan provinsi baru, termasuk aspek pendanaan untuk mendukung proses percepatan. Menurut Bupati Irwan Bachri Syam, keberhasilan pembentukan daerah otonom baru tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen dan dukungan politik, tetapi juga pada kesiapan sumber daya untuk mendukung seluruh tahapan yang diperlukan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan dan penguatan pendanaan secara terkoordinasi agar proses perjuangan berjalan efektif dan terarah. “Kita harus memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik dan didukung sumber daya yang memadai agar perjuangan ini memiliki peluang yang lebih besar untuk berhasil,” demikian salah satu poin arahan Bupati dalam pertemuan tersebut. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, serta pengurus organisasi kemasyarakatan. Di antaranya, Prof Mansyur Ramly selaku Ketua Pembina Yayasan Badan Wakaf UMI dan Ketua Pembina Yayasan Tociung Luwu; Dr Annas Boceng selaku Rektor Universitas Andi Djemma (Unanda); dan Drs. Baharuddin Solongi, M.Si, Wakil Ketua BPP KKLR dan Pengawas Tociung Luwu–Unanda. Ada juga Prof. Dr. Hatta Fattah; Prof. Lambang Basri; Hamzah Jalante; Baharman Supri; Dr. Abd. Rahman Nur, MH; Dr. Sukriming Sapareng; Ibrahim Bija; serta sejumlah pengurus KKLR dan tim Universitas Andi Djemma lainnya. Pertemuan di Malili ini menjadi bagian dari rangkaian konsolidasi BPP DOB Provinsi Luwu Raya dalam memperkuat dukungan lintas kabupaten di kawasan Luwu Raya. Di tengah peringatan HUT ke-23 Kabupaten Luwu Timur, agenda tersebut sekaligus menjadi simbol bahwa pembangunan daerah dan aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya terus berjalan beriringan untuk mendorong percepatan pembangunan, pemerataan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan Tana Luwu. (*)

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Kritik atas Sistem Pendidikan: Ketika Belajar Hanya Jadi Mesin Kepatuhan

Penulis :Muh Taufik Muhtar – Mahasiswa ruminews.id – Ada pertanyaan yang jarang berani dijawab jujur: untuk apa sesungguhnya kita sekolah? Bukan pertanyaan retoris. Saya tanya dengan serius, karena setelah bertahun-tahun duduk di bangku sekolah, saya tidak yakin jawabannya adalah “untuk berpikir”. Yang lebih mungkin: untuk patuh, untuk rapi, untuk mampu menjawab soal dengan benar pada hari yang sudah dijadwalkan. Paulo Freire menyebut ini pendidikan model “bank”. Guru menabung pengetahuan ke kepala murid. Murid menyimpan, lalu mengeluarkannya kembali saat ujian — utuh, tidak banyak berubah, seperti uang yang disimpan kemudian ditarik. Kedengarannya tertib. Tapi justru di sini masalahnya bermula: belajar diputus dari kenyataan hidup. Siswa tidak diajak memahami dunia — mereka diminta menyesuaikan diri dengan dunia yang sudah ada, tanpa boleh banyak bertanya mengapa dunia itu berbentuk seperti sekarang. Dan ini bukan soal metode mengajar yang membosankan. Ini sistemik. Pendidikan model seperti itu — secara struktural — bekerja untuk menjaga status quo tetap berjalan. Murid dari kelas bawah dipaksa memahami kenyataan dengan kacamata yang tidak pernah mereka bangun sendiri. Hasilnya bisa ditebak: ketidakadilan terasa “normal”. Ketertinggalan dibaca sebagai masalah individu — kurang usaha, kurang disiplin, kurang pintar. Narasi ini nyaman bagi mereka yang diuntungkan struktur, karena selama masalah dianggap ada pada orangnya, tidak ada yang perlu mengubah sistemnya. Yang terbentuk bukan kesadaran. Yang terbentuk adalah kesadaran palsu — kemampuan untuk hidup di dalam ketidakadilan tanpa pernah merasakannya sebagai ketidakadilan. Bukan karena murid tidak cerdas. Tapi karena pendidikan mengajarkan mereka untuk berhenti di permukaan, tidak menggali ke akar. Ketika pertanyaan tentang struktur tidak pernah muncul di kelas, penindasan tidak perlu dipertahankan dengan kekerasan — ia cukup diam diam diwariskan sebagai “kenyataan”. Angka-angkanya sudah berbicara, tapi kita dilatih untuk tidak bertanya lebih jauh. Dan sistem pendidikan kita tidak mengajarkan kita untuk mempertanyakan mengapa jurang itu ada, siapa yang membangunnya, dan siapa yang diuntungkan oleh keberadaannya. Freire menawarkan jalan lain: pendidikan sebagai proses pembebasan. Kuncinya ada pada kesadaran kritis — kemampuan membaca kenyataan secara jernih, memahami bagaimana relasi kuasa bekerja, mengenali mekanisme ketidakadilan, dan menyadari bahwa kondisi sosial bukan takdir. Ia bisa diubah. Tapi kesadaran kritis tidak tumbuh dari menghafal. Ia tumbuh dari dialog — bukan tanya jawab formal agar kelas terlihat hidup, tapi proses berpikir bersama di mana guru tidak lebih tahu segalanya dan murid tidak sekadar menerima. Murid membawa pengalaman, bahasa keseharian, dan realitas yang mereka alami. Di situlah pelajaran mulai punya bobot. Pendidikan kritis karena itu selalu berangkat dari persoalan nyata. Bukan hanya “materi pelajaran”, tapi juga kondisi yang membentuk hidup siswa. Artinya: uang ada, tapi sebagian besar habis untuk mempertahankan sistem yang ada, bukan untuk mengubah kualitas apa yang terjadi di dalam kelas. Di sinilah kemalasan sistemik pendidikan bank terlihat paling telanjang. Kurikulum dikejar, target dikejar, jam pelajaran dikejar. Guru mengajar untuk “menyelesaikan”, bukan untuk membuat murid berpikir. Murid dilatih percaya bahwa menjadi pintar berarti mampu menjawab soal — bukan mampu memahami keadaan, apalagi mempertanyakannya. Freire juga tidak berhenti di kesadaran. Kesadaran yang tidak bergerak ke tindakan hanyalah kesadaran dekoratif. Pendidikan kritis membuat orang melihat bahwa “yang terjadi” bukan sesuatu yang harus diterima begitu saja — bahwa ada pilihan selain menyesuaikan diri. Maka pertanyaan yang lebih penting bukan berapa nilai rata-rata lulusan. Pertanyaan yang lebih menggigit: apakah pendidikan kita membuat murid lebih peka terhadap ketidakadilan yang mereka hidup di dalamnya — atau justru membuat mereka semakin terampil berdamai dengannya?

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Setahun Kematian Sanupo Belum Terungkap, HMI Syariah dan Hukum Cagora Desak Kapolres Gowa Evaluasi Penanganan Kasus

ruminews.id, Gowa – Genap satu tahun kematian Almarhum Sanupo menjadi perhatian publik dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Almarhum. Sebagai bentuk keperhatinan dan pengingat atas belum terungkapnya perkara tersebut, kami dari HMI komisariat syariah dan hukum mendukung tim advokasi LKBHMI Cagora dan mengecam keras Kapolres Gowa agar memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan pengungkapan perkara yang telah berjalan selama satu tahun tanpa ada titik terang dan kepastian hukum yang di dapatkan pihak keluarga korban. HMI komisariat syariah dan hukum menegaskan bahwa dukungan dan kecaman keras kepada Kapolres Gowa harus di tuntaskan, dukungan kami terhadap penganan kasus tersebut akan di jadi perhatian serius agar pihak kepolisian menuntaskan perkara yang sedang berjalan. Menurut Yusuf, selaku ketua komisariat syariah dan hukum cabang Gowa raya peristiwa yang terjadi seharusnya menjadi perhatian yang sangat serius terhadap aparat hukum untuk mengungkap secara menyeluruh fakta fakta-fakta yang ada yang melatarbelakangi kematian almarhum sanupo yang di dampingi oleh LKBHMI CAGORA. Komisariat syariah dan hukum menilai bahwa lamanya proses penanganan perkara tanpa adanya pertimbangan menimbulkan pertanyaan pada publik, mengenai efektivitas penegakan hukum di Kapolres Gowa. Mengenai proses hukum yang sedang berjalan seharusnya di iringi dengan komitmen agar dapat di upayakan kepastian hukum nya, sehingga pihak dari keluarga korban mendapatkan keadilan yang sebenarnya terhadap kasus yang telah di tangani oleh pihak kepolisian. Tegas Yusuf Kami dari komisariat syariah dan hukum akan terus memberikan dukungan penuh terhadap LKBHMI Cabang Gowa raya untuk mengawal kasus tersebut, kalaupun LKBHMI membutuhkan bantuan massa maka kami tegaskan untuk mengarahkan kader-kader komisariat dan kami ikut mengecam keras pihak Kapolres Gowa jangan mencoba untuk main-main terhadap penanganan kasus tersebut. Tutup Yusuf ketua komisariat syariah dan hukum cabang Gowa raya.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Ketika Kerah Putih Menodai Merah Putih

Penulis: Lukman Dahlan – Dosen Akuntansi FEB Universitas Negeri Makassar ruminews.id – Ketika muncul berita tentang pejabat yang ditangkap karena korupsi, masyarakat biasanya bereaksi dengan rasa kecewa. Bukan hanya karena uang negara yang hilang, tetapi juga karena harapan yang ikut runtuh. Pejabat publik seharusnya menjadi orang-orang yang dipercaya untuk mengurus kepentingan rakyat. Namun, ketika kepercayaan itu disalahgunakan demi keuntungan pribadi, yang rusak bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kita sering mendengar istilah kejahatan kerah putih (white-collar crime). Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan, pendidikan, atau kedudukan terhormat. Berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan secara terang-terangan, kejahatan kerah putih sering terjadi di balik meja kantor, melalui dokumen, kebijakan, proyek, atau keputusan yang sengaja dimanipulasi untuk keuntungan tertentu. Ironisnya, pelaku kejahatan seperti ini sering kali adalah orang-orang yang sebelumnya dipercaya untuk menjaga kepentingan masyarakat. Mereka mengenakan seragam dinas, mengucapkan sumpah jabatan, dan membawa nama negara dalam setiap tugas yang dijalankan. Karena itu, ketika mereka terlibat korupsi atau penyalahgunaan wewenang, sesungguhnya yang ternoda bukan hanya nama pribadi mereka, tetapi juga nilai-nilai Merah Putih yang mereka wakili. Merah Putih bukan sekadar bendera yang dikibarkan pada hari-hari tertentu. Merah Putih adalah simbol pengabdian kepada bangsa dan negara. Di dalamnya terdapat nilai kejujuran, tanggung jawab, dan semangat untuk mendahulukan kepentingan rakyat. Setiap pejabat yang diberi amanah mengelola uang negara pada dasarnya sedang memegang kepercayaan jutaan masyarakat. Karena itulah jabatan publik seharusnya dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan. Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir masyarakat terus disuguhi berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Modusnya pun beragam. Ada yang menerima suap, mengatur proyek, menyalahgunakan anggaran, hingga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan keluarga atau kelompok tertentu. Kasus demi kasus membuat masyarakat bertanya-tanya: mengapa hal seperti ini terus terjadi? Banyak orang beranggapan bahwa korupsi terjadi karena kurangnya aturan. Padahal Indonesia sudah memiliki banyak regulasi, lembaga pengawas, auditor, dan aparat penegak hukum. Masalahnya sering kali bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada kurangnya integritas. Sebagus apa pun sistem yang dibangun, jika orang yang menjalankannya tidak jujur, maka selalu ada cara untuk mencari celah dan menyalahgunakan kewenangan. Korupsi juga tidak selalu dimulai dari tindakan besar. Sering kali ia berawal dari hal-hal yang dianggap sepele. Misalnya menerima pemberian kecil karena jabatan, menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, atau memberikan kemudahan kepada pihak tertentu karena hubungan pertemanan. Ketika tindakan seperti ini dianggap wajar dan terus dibiarkan, lama-kelamaan batas antara yang benar dan yang salah menjadi kabur. Dari sinilah penyimpangan yang lebih besar bisa tumbuh. Dapat dikatakan bahwa Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan hukuman. Penegakan hukum memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah membangun budaya kejujuran dan tanggung jawab. Setiap pejabat harus menyadari bahwa jabatan yang mereka pegang berasal dari kepercayaan rakyat. Kepercayaan tersebut harus dijaga dengan sikap sederhana, transparan, dan bertanggung jawab. Tidak hanya itu, masyarakat juga memiliki peran penting. Pengawasan publik, keberanian untuk melaporkan penyimpangan, serta kepedulian terhadap penggunaan uang negara merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas. Semakin kuat kontrol masyarakat, semakin kecil ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi bukan hanya soal uang yang hilang. Korupsi menghilangkan kepercayaan, merusak harapan, dan memperlemah semangat kebangsaan. Ketika seorang pejabat menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, maka dia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat. Merah Putih akan selalu berkibar di langit Indonesia. Namun, makna yang terkandung di dalamnya hanya akan tetap hidup jika mereka yang diberi amanah mampu menjaganya dengan jujur dan bertanggung jawab. Sebab ketika kerah putih memilih jalan penyimpangan, yang sesungguhnya ternoda bukan hanya nama seorang pejabat, melainkan kehormatan Merah Putih yang seharusnya dijaga dalam setiap pengabdian kepada negeri.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Yang Hilang dari Kehidupan Modern

Penulis: Andi Faisal – Dosen Jurusan Ilmu Akuntansi Universitas Negeri Makassar ruminews.id – Di tengah kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi, manusia modern sesungguhnya sedang menghadapi sebuah paradoks. Kita hidup pada masa ketika berbagai kemudahan tersedia dalam genggaman. Berbelanja dapat dilakukan tanpa keluar rumah, informasi dapat diakses dalam hitungan detik, dan berbagai kebutuhan hidup dapat dipenuhi lebih cepat dibandingkan generasi sebelumnya. Namun, di balik semua kemudahan itu, banyak orang justru merasa semakin lelah, cemas, dan tidak pernah benar-benar puas. Fenomena ini tampak dalam kehidupan sehari-hari. Media sosial dipenuhi oleh pameran pencapaian, gaya hidup, dan simbol-simbol kesuksesan. Rumah yang lebih besar, kendaraan yang lebih mahal, destinasi wisata yang lebih jauh, serta pengakuan publik yang lebih luas seolah menjadi ukuran keberhasilan hidup. Akibatnya, kehidupan berubah menjadi arena perlombaan yang tidak pernah selesai. Setiap pencapaian segera kehilangan maknanya karena muncul standar baru yang harus dikejar. Di tengah situasi tersebut, menarik untuk menengok dua tradisi pemikiran yang lahir dari latar belakang berbeda, tetapi menawarkan pesan yang serupa: Stoisisme dari Yunani-Romawi dan tasawuf dari tradisi Islam. Bagi para filsuf Stoik, penderitaan manusia sering kali bukan disebabkan oleh kemiskinan, kehilangan jabatan, atau perubahan keadaan. Penderitaan muncul ketika kebahagiaan kita digantungkan pada sesuatu yang berada di luar kendali. Harta dapat hilang, jabatan dapat dicabut, reputasi dapat runtuh, dan keadaan dapat berubah sewaktu-waktu. Ketika identitas seseorang dibangun di atas hal-hal tersebut, ia akan hidup dalam kecemasan yang tidak pernah berakhir. Karena itu, Stoisisme mengajarkan pembedaan yang tegas antara apa yang dapat kita kendalikan dan apa yang tidak dapat kita kendalikan. Pikiran, sikap, dan tindakan berada dalam wilayah kita. Sebaliknya, penilaian orang lain, perubahan ekonomi, maupun berbagai peristiwa eksternal berada di luar kuasa kita. Kebijaksanaan, menurut para Stoik, lahir ketika seseorang berhenti menggantungkan kebahagiaannya pada hal-hal yang tidak dapat ia kuasai. Tasawuf menyampaikan pesan yang tidak jauh berbeda, meskipun menggunakan bahasa spiritual yang berbeda. Para sufi tidak memandang dunia atau harta sebagai sesuatu yang harus dijauhi. Yang mereka kritisi adalah keterikatan hati yang berlebihan terhadap dunia. Dalam pandangan tasawuf, persoalan bukan terletak pada seseorang memiliki harta, melainkan ketika harta memiliki dirinya. Karena itu, para sufi berbicara tentang pentingnya zuhud, yang sering disalahpahami sebagai kemiskinan atau penolakan terhadap dunia. Zuhud sesungguhnya adalah kebebasan batin. Seseorang boleh memiliki kekayaan, kedudukan, dan pengaruh, tetapi semua itu tidak menjadi pusat hidupnya. Ketika sesuatu hilang, ia tidak kehilangan dirinya. Ketika sesuatu bertambah, ia tidak merasa dirinya menjadi lebih mulia. Pada titik inilah Stoisisme dan tasawuf bertemu. Keduanya sama-sama mengajarkan kemerdekaan manusia. Stoisisme berusaha membebaskan manusia dari dominasi keadaan eksternal, sementara tasawuf berusaha membebaskan manusia dari dominasi nafsu dan keterikatan duniawi. Jalannya berbeda, tetapi tujuan akhirnya serupa: manusia yang tidak diperbudak oleh apa yang dimilikinya. Sayangnya, budaya modern justru bergerak ke arah yang berlawanan. Sistem ekonomi kontemporer bertumpu pada konsumsi yang terus-menerus. Kita didorong untuk membeli lebih banyak, memiliki lebih banyak, dan menampilkan lebih banyak. Identitas perlahan dibangun melalui kepemilikan. Nilai diri diukur melalui simbol-simbol material. Bahkan kebahagiaan sering diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dibeli. Akibatnya, banyak orang terjebak dalam apa yang oleh para psikolog disebut sebagai hedonic treadmill—berlari tanpa henti untuk mengejar kepuasan yang selalu berpindah. Ketika satu target tercapai, target baru muncul. Ketika satu keinginan terpenuhi, keinginan lain segera mengambil tempatnya. Kita bergerak semakin cepat, tetapi tidak benar-benar sampai ke mana-mana. Kondisi ini menjelaskan mengapa kemajuan material tidak selalu berbanding lurus dengan ketenangan batin. Masyarakat menjadi lebih kaya, tetapi belum tentu lebih damai. Kita memiliki lebih banyak sarana untuk hidup, tetapi belum tentu memahami untuk apa kehidupan itu dijalani. Mungkin persoalan terbesar manusia modern bukanlah kekurangan harta, melainkan ketidakmampuan menentukan batas kapan harus merasa cukup. Stoisisme mengingatkan bahwa tidak semua hal perlu kita kendalikan. Tasawuf mengajarkan bahwa tidak semua hal layak menjadi tempat bergantung. Di tengah dunia yang terus mendorong manusia untuk memiliki lebih banyak, kedua tradisi tersebut menawarkan pelajaran yang semakin relevan: kebahagiaan tidak ditentukan oleh banyaknya yang kita miliki, melainkan oleh sedikitnya hal yang mampu memperbudak kita.

Bulukumba, Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Tragedi Apparalang Berujung Sorotan, DPP GPMK Layangkan 6 Tuntutan Tegas kepada Disparpora Bulukumba

ruminews.id – BULUKUMBA, 8 Juni 2026 – Peristiwa tragis tenggelamnya seorang pengunjung perempuan di kawasan wisata Pantai Tebing Apparalang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memicu reaksi keras dari ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (DPP GPMK). Organisasi ini angkat bicara dan enam tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), terkait dugaan kelalaian, pelanggaran aturan, hingga pengelolaan kawasan wisata populer tersebut. Menurut Zuljalali walikram ketua umum DPP GPMK, musibah yang merenggut nyawa itu bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan akibat langsung dari lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan, serta pengabaian standar keselamatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh Disparpora Kabupaten Bulukumba. Berikut adalah enam tuntutan resmi yang disampaikan organisasi ini: DPP GPMK mendesak Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Bulukumba untuk segera diaudit secara menyeluruh. Audit ini harus meneliti dan menilai sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan dinas tersebut terhadap seluruh kegiatan operasional wisata Apparalang selama ini. Meminta Inspektorat Kabupaten Bulukumba melakukan audit investigasi mendalam terhadap seluruh sistem tata kelola, administrasi, hingga mekanisme pelaporan yang diterapkan dalam pengelolaan wisata Apparalang. Hal ini bertujuan mengungkap segala bentuk kejanggalan, ketidaksesuaian, atau kelalaian yang mungkin terjadi dalam pengelolaan aset daerah. Mendorong aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan beroperasinya kawasan wisata Apparalang tanpa kelengkapan perizinan yang sah dan lengkap sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti melanggar hukum, DPP GPMK menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera diproses sesuai ketentuan hukum. Mendesak instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sistem mitigasi bencana, ketersediaan dan kelayakan sarana keselamatan, serta prosedur penanganan keadaan darurat di kawasan wisata tersebut. Pemeriksaan ini dinilai sangat krusial mengingat insiden kecelakaan yang menelan korban jiwa telah terjadi akibat lemahnya sistem keamanan. Menuntut pencopotan Kepala Disparpora Kabupaten Bulukumba dari jabatannya. Selain itu, organisasi ini juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan atau penggelapan retribusi dari para wisatawan di Apparalang. Dugaan ini dinilai berpotensi besar merugikan pendapatan daerah dan diduga kuat dilakukan secara ilegal. Mendesak Kepala Disparpora Kabupaten Bulukumba untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan kinerja. Selain itu, pejabat tersebut diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan keluarga korban terkait insiden tenggelamnya salah satu pengunjung di Pantai Tebing Apparalang. DPP GPMK,menegaskan bahwa enam poin tuntutan ini merupakan langkah awal pengawasan masyarakat demi memperbaiki tata kelola pariwisata yang dinilai sangat buruk. “Kami tidak bisa membiarkan aset daerah dikelola sembarangan, dan nyawa rakyat dikorbankan akibat kelalaian. Segala bentuk kesalahan dan pelanggaran harus dibongkar dan dipertanggungjawabkan,tegasnya Zuljalali walikram ketua umum DPP GMPK berharap pemerintah daerah dan aparat berwenang merespons serius dan menindaklanjuti seluruh tuntutan ini dengan langkah nyata, agar kawasan wisata Apparalang ke depannya dikelola secara profesional, aman, transparan, dan tidak lagi membahayakan keselamatan pengunjung.

Bantaeng, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Demokrasi Dipukul di Depan Mata Aparat: Polres Bantaeng Jangan Diam, Segera Tetapkan Tersangka!

ruminews.id – Peristiwa pembubaran dan pemukulan terhadap massa aksi pada 29 Mei di Kabupaten Bantaeng merupakan tindakan barbar yang tidak dapat ditoleransi dalam negara yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum. Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok premanisme tersebut bukan hanya menyerang individu, melainkan juga menyerang hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Lebih memprihatinkan lagi, kejadian ini berlangsung di hadapan aparat penegak hukum. Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin tindakan kekerasan yang terjadi secara terang-terangan hingga hari ini belum membuahkan penetapan tersangka? Jika pelaku telah diketahui dan peristiwa terjadi di depan mata aparat, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk lamban bertindak. Kami mengecam keras sikap diam dan lambannya penanganan kasus ini. Polres Bantaeng, khususnya Kasat Reskrim, harus menunjukkan keberpihakannya kepada hukum dan keadilan, bukan membiarkan ruang impunitas bagi para pelaku kekerasan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kelompok-kelompok yang menggunakan cara-cara premanisme untuk membungkam suara rakyat. Premanisme adalah musuh demokrasi. Ketika rakyat yang menyampaikan aspirasi dipukul dan diintimidasi, sementara pelakunya belum juga diproses, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, Nusrul Adriansyah ketua cabang adatsampulonrua HPMB-Raya mendesak Polres Bantaeng dan Kasat Reskrim untuk segera menetapkan dan menangkap para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan tutup mata terhadap fakta yang terjadi. Jangan biarkan kekerasan menjadi alat untuk membungkam kritik. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jika premanisme dibiarkan tumbuh, maka demokrasi akan terus dipukul hingga kehilangan suaranya.

Scroll to Top