Author name: Iin Nirmala

Gowa, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Dinilai Perkuat Akuntabilitas, Sidang Pansus DPRD Perlu Disiarkan Langsung

Ruminews.id, MAKASSAR – Transparansi kinerja lembaga legislatif daerah dinilai perlu memasuki babak baru. Salah satu langkah yang dianggap dapat memperkuat akuntabilitas DPRD adalah menyiarkan secara langsung seluruh proses persidangan Panitia Khusus (Pansus) melalui kanal digital resmi.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Pelantikan dan Rapat Kerja Wilayah VII Kawasan Timur Indonesia ASHESI Perkuat Sinergi Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah Berintegritas

ruminews.id – Maros, 28 Juni 2026 – Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (ASHESI) Wilayah VII Kawasan Timur Indonesia sukses menyelenggarakan Pelantikan Pengurus Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada 26–28 Juni 2026 di Gedung Diklat BKPSDM Maros.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Menyikapi Meninggalnya Peserta Program SPPI pada Latihan Dasar Militer Calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Penulis: Yusphan — Presiden Nasional Bidang Pendidikan dan Hukum Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (ASHESI) Ruminews.id – Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya sejumlah peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang tengah mengikuti Latihan Dasar Militer sebagai bagian dari proses pembentukan calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Semoga seluruh almarhum dan almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran.

Daerah, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Sinjai

Menggugat Keadilan Pembangunan dan Mengetuk Hati Nurani Pemerintah dari Dusun Tangkalia, Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat Sulawesi Selatan.

Penulis: Fathan Muharram – Relawan Pendidikan ruminews.id – Sebuah foto atau gambar terkadang memiliki kekuatan mistis yang jauh lebih dahsyat daripada ribuan lembar dokumen nota kesepahaman birokrasi. Ia mampu berteriak di tengah kesunyian, mampu menampar di tengah ketidakpedulian, dan mampu merobek tirai tirai retorika politik yang kerap mengklaim kemajuan pembangunan.

Bantaeng, Daerah, Hukum & Kriminal

Hingga Hari Ini Tak Ada Tindakan Jelas, Kapolsek Tompobulu Bantaeng Dinilai Tak Becus Tangani Pembacokan Warga Gangguan Mental

ruminews.id, BANTAENG — Penanganan kasus penganiayaan berat terhadap seorang warga yang mengalami gangguan mental di Desa Balumbung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kinerja Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tompobulu dinilai tidak becus lantaran dinilai lamban dan kurang transparan dalam mengusut tuntas insiden berdarah yang menimpa warga rentan tersebut.

Daerah, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Sukseskan Sensus Ekonomi, Darmawangsyah Muin dan Istri Ikuti Pendataan BPS

ruminews.id, GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 dengan menerima kedatangan petugas dan memberikan data yang akurat serta sesuai kondisi sebenarnya. Ajakan tersebut disampaikan Darmawangsyah usai mengikuti pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gowa di kediaman pribadinya, Jumat (19/6). Pendataan tersebut juga diikuti istrinya, Andi Tenri Indah, yang merupakan anggota DPRD Sulawesi Selatan. Menurut Darmawangsyah, partisipasi masyarakat dalam Sensus Ekonomi 2026 memiliki peran penting dalam menyediakan data yang berkualitas sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan. “Saya bersama istri telah didata oleh petugas Sensus Ekonomi 2026 dari BPS Kabupaten Gowa. Saya mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk menerima dengan baik petugas sensus yang datang ke rumah atau tempat usahanya serta memberikan informasi yang benar dan jujur,” ujarnya. Ia menjelaskan, data yang dihimpun melalui Sensus Ekonomi akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, baik di tingkat daerah maupun nasional. “Data yang akurat akan membantu pemerintah dalam menyusun program pembangunan dan menentukan kebijakan yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, sosial, hingga pembangunan infrastruktur, semuanya membutuhkan data yang valid agar pengalokasian anggaran dapat dilakukan secara sistematis dan terukur,” jelasnya. Darmawangsyah berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif menyukseskan Sensus Ekonomi 2026, karena hasil pendataan tersebut tidak hanya menjadi kebutuhan statistik, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Melalui data yang benar, pemerintah dapat mengambil keputusan yang tepat untuk kemajuan daerah dan negara, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Gowa, Joko Siswanto, mengatakan pihaknya telah melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di kediaman pribadi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin. Menurutnya, proses pendataan berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari orang nomor dua di Kabupaten Gowa tersebut beserta keluarganya. “Alhamdulillah, kami telah melakukan pendataan Sensus Ekonomi 2026 di kediaman Wakil Bupati Gowa. Beliau menerima petugas kami dengan baik dan memberikan data yang dibutuhkan secara lengkap dan benar,” ujar Joko. Joko menjelaskan, pendataan terhadap Wakil Bupati Gowa dilakukan pada pekan pertama pelaksanaan SE 2026 sebagai bagian dari upaya sosialisasi sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam sensus. “Pendataan ini kami lakukan di awal pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Kehadiran dan partisipasi Pak Wakil Bupati diharapkan dapat menjadi teladan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menerima petugas sensus dan memberikan data yang akurat,” jelasnya. Ia menambahkan, keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan dan ekonomi. “Kami berharap masyarakat Kabupaten Gowa dapat mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan menerima petugas BPS yang datang dan memberikan data yang benar. Data yang akurat akan menghasilkan statistik yang berkualitas dan terpercaya, sehingga dapat dimanfaatkan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” pungkas Joko.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Dirut BPJS Sanjung Makassar, Akui Jadi Daerah Pertama Beri Perlindungan bagi Pekerja Rentan

ruminews.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dalam Program Makassar Berbagi Jaminan Sosial di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026). Peluncuran program tersebut menjadi langkah strategis Pemkot Makassar dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko kerja dan sosial. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja. Menurutnya, program Perisai yang diluncurkan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. “Ini adalah gerakan luar biasa yang digagas oleh Bapak Wali Kota. Intinya bagaimana Pemeritnah Kota hadir bersama-sama menyejahterakan pekerja dan keluarganya,” ujar Saiful dalam sambutannya. Ia menjelaskan, peluncuran Sistem Keagenan Perisai merupakan bagian dari Program Makassar Berdaya yang masuk dalam tujuh program prioritas Pemerintah Kota Makassar. Saiful mengungkapkan capaian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Makassar saat ini telah melampaui rata-rata nasional. Tingkat Universal Coverage Jamsostek Kota Makassar mencapai 54,33 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang berada pada angka 31 persen. “Harapannya ini bukan sekadar angka statistik, tetapi bukti bahwa negara hadir memastikan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja rentan,” harapnya. Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan manfaat yang signifikan kepada peserta di Kota Makassar. Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada penyaluran manfaat, tetapi juga mendorong para penerima manfaat agar mampu mengembangkan ekonomi keluarga secara mandiri. BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada penerima manfaat. Program tersebut meliputi literasi keuangan, pelatihan kewirausahaan, hingga pengembangan usaha produktif agar dana santunan yang diterima tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif. “Manfaat yang diterima, misalnya santunan kematian sebesar Rp42 juta, kami harapkan dapat menjadi modal usaha produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Saiful memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Kota Makassar, yang dinilai menjadi daerah pertama yang memberikan perlindungan lengkap kepada pekerja rentan melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menilai kebijakan tersebut layak menjadi contoh nasional bagi pemerintah daerah lainnya. Lanjut dia, apa yang sudah dilakukan Kota Makassar ini akan di dorong menjadi contoh nasional. “Kami ingin daerah lain juga meniru langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan,” terangnya. Saiful juga menyebutkan, model pengembangan agen Perisai yang ditempatkan hingga tingkat RT dan RW. Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan inovasi yang efektif karena para agen berada paling dekat dengan masyarakat. Selain bertugas mengajak masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agen Perisai juga akan berperan sebagai ujung tombak edukasi, pelayanan awal, serta pendamping bagi peserta di lingkungan masing-masing. “Agen Perisai nantinya tidak hanya mengakuisisi peserta baru, tetapi juga membantu literasi, memberikan informasi dasar layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mengingatkan peserta terkait pembayaran iuran,” katanya. Di akhir sambutannya, Saiful berpesan kepada seluruh agen Perisai yang telah dikukuhkan agar menjaga integritas, kepercayaan masyarakat, serta memastikan validitas data kepesertaan. Ia optimistis kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Makassar akan semakin memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar hari ini menjadi contoh bagaimana perlindungan sosial dapat berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan pembentukan agen Perisai merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam meningkatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara merata hingga ke tingkat masyarakat. Zainal menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pembentukan Wadah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia. “Surat edaran tersebut mengamanahkan kepada seluruh camat se-Kota Makassar untuk membentuk Wadah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia di setiap kecamatan sebagai upaya memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja,” ujarnya. Menurut Zainal, tujuan utama pembentukan Sistem Keagenan Perisai adalah memperluas jangkauan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Terutama bagi pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) serta pelaku UMKM yang selama ini belum seluruhnya terjangkau layanan perlindungan ketenagakerjaan. “Agen Perisai diharapkan menjadi penghubung langsung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masyarakat pekerja, khususnya di wilayah-wilayah Kecamatan dan Kelurahan,” tuturnya. Dia menjelaskan, agen Perisai akan berperan sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah dalam menjembatani layanan kepada masyarakat hingga ke lapisan paling bawah. “Mereka juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan mempercepat proses pendaftaran peserta baru dari kalangan pekerja mandiri maupun sektor informal,” jelasnya. Zainal menuturkan bahwa Program Makassar Berbagi Jaminan Sosial merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Makassar yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan pekerja, baik pekerja formal, informal, maupun pekerja rentan. Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program tersebut, Pemerintah Kota Makassar telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun 2026 sebesar Rp27,22 miliar untuk membiayai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi puluhan ribu pekerja rentan di Kota Makassar. “Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp27.223.545.600 untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 81.466 pekerja rentan,” jelasnya. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 45.000 pekerja juga mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT),” lanjutnya. Untuk memperkuat capaian program tersebut, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar melakukan inisiasi pembentukan 1.005 Agen Perisai yang tersebar di 1.005 RW di seluruh Kota Makassar. Menurut Zainal, keberadaan agen Perisai akan menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan pelaku UMKM yang selama ini relatif sulit dijangkau melalui sistem pelayanan konvensional. Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker optimistis Program Makassar Berbagi Jaminan Sosial akan semakin memperkuat perlindungan pekerja di Kota Makassar sekaligus mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih inklusif. “Dengan adanya agen Perisai di setiap RW, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan terdorong menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. Selain memperluas cakupan kepesertaan, program ini juga diyakini mampu mendukung target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Makassar. Tidak

Barru, Daerah, Pemerintahan

Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan Desak Pemprov Sulsel Tolak PT Conch: Jangan Korbankan Ruang Hidup Rakyat Demi Investasi Asing

ruminews.id, Makassar — Eskalasi perlawanan terhadap PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Tidak lagi sekadar menuntut Pemerintah Kabupaten Barru, koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda yang tergabung daam Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan kini mengarahkan radar perlawanan langsung ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemprov Sulsel didesak untuk menggunakan hak veto regulasinya demi menolak dan membatalkan seluruh rencana operasional raksasa semen asal Tiongkok tersebut sebelum malapetaka ekologis terlanjur melanda Bumi Hibrida. Sikap abai atau ragu-ragu dari Gubernur dan jajaran Pemprov Sulsel akan dinilai oleh publik sebagai bentuk persetujuan diam-diam (silent approval) terhadap penghancuran ruang hidup rakyat demi memanjakan oligarki asing. Empat Tameng Hukum: Dasar Pemprov Sulsel Wajib Menolak PT Conch Azhari Hamid kordinator Aliansi pemerhatihukum lingkungan menegaskan bahwa Pemprov Sulsel memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat untuk menjatuhkan pembatalan izin atau menolak amdal PT Conch berdasarkan rentetan regulasi yang diduga kuat ditabrak: 1. Pembangkangan Konstitusi Peradilan (Contempt of Court) Operasional PT Conch di Barru mengangkangi Putusan Kasasi MA Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Membiarkan korporasi membangun kembali fasilitas di lokasi objek sengketa adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum tertinggi di Indonesia. 2. Pelanggaran Asas Kehati-hatian Dini (Precautionary Principle) Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), negara wajib mengedepankan asas kehati-hatian. Mengingat rekam jejak (track record) Group Conch di beberapa wilayah Indonesia lainnya yang sarat akan konflik agraria, isu ketenagakerjaan, hingga sanksi lingkungan, Pemprov Sulsel secara hukum berhak menolak investasi ini demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible damage) di Barru. 3. Cacat Formil Partisipasi Publik bermakna (Meaningful Participation) Sesuai dengan Pasal 26 UU PPLH jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyusunan Amdal wajib melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Faktanya, penolakan masif dari warga ring satu di Barru membuktikan bahwa proses ini cacat formil. Partisipasi warga diduga dimanipulasi hanya sebagai pelengkap dokumen administratif, bukan persetujuan murni yang lahir tanpa tekanan (Free, Prior, and Informed Consent). Pemprov wajib membatalkan dokumen Amdal yang cacat prosedur seperti ini. 4. Benturan Tata Ruang dan Ancaman Pidana Pejabat Kabupaten Barru memiliki karakteristik ekologi yang ringkih, terutama kawasan karst yang berfungsi sebagai tandon air alami. Berdasarkan Pasal 61 jo. Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang atau korporasi yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wajib diberi sanksi. Lebih jauh lagi, pejabat yang nekat menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Pemprov Sulsel sebagai pengawas tata ruang daerah tidak boleh membiarkan Pemkab Barru terjebak dalam pusaran pidana ini. Rekam Jejak Kelam: Sederet “Dosa Lingkungan” PT Conch di Indonesia Urgensi penolakan keras di Barru didasari oleh rekam jejak buruk operasional anak perusahaan Conch di berbagai wilayah Indonesia. Delegasi pemerhati mengingatkan anggota parlemen bahwa pembiaran di Barru sama saja dengan mengundang bencana ekologis yang sebelumnya telah terjadi di wilayah lain: • Kalimantan Selatan (Tabalong): Aktivitas penambangan dan operasional pabrik PT Conch di Tabalong berulang kali memicu protes masif dari masyarakat adat dan lokal. Korporasi ini menjadi sorotan tajam akibat pencemaran udara dari debu pekat batubara dan semen, polusi suara bising yang merusak ketenangan warga, hingga hancurnya infrastruktur jalan negara akibat kelebihan muatan (overloading) truk angkutan semen. • Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow): Kehadiran PT Conch di wilayah ini menyisakan konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang berlarut-larut. Perusahaan sempat tersandung masalah sengketa lahan dengan warga lokal, serta penambangan di kawasan karst yang mengancam mata air alami pendukung pertanian masyarakat. • Banten (Merak/Cilegon): Fasilitas penggilingan (grinding plant) di wilayah pesisir juga tidak luput dari rapor merah. Polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas bongkar muat bahan baku semen kerap dikeluhkan karena memperburuk kualitas udara dan mengganggu pemukiman serta ekosistem sekitar. • Papua Barat (Manokwari): Operasional PT Conch di wilayah pesisir ini memicu benturan ekologis dan sosial yang serius terhadap ruang hidup masyarakat adat. Korporasi ini disorot tajam akibat tumpahan limbah material yang mencemari Teluk Cenderawasih dan merusak terumbu karang, polusi debu pekat yang memicu lonjakan penyakit ISPA pada warga lingkar tambang, serta penambangan gamping yang merusak kawasan karst hingga menyebabkan mengeringnya sumber mata air alami. “Pemprov Sulsel jangan bersikap naif dan mengemis investasi dengan mengorbankan keselamatan rakyat. Rekam jejak PT Conch di berbagai daerah di Indonesia adalah bukti nyata bahwa korporasi ini kerap abai terhadap daya dukung lingkungan demi mengejar margin keuntungan. Apakah kita harus menunggu warga Barru terkena ISPA massal baru pemerintah mau bertindak?” “Gubernur Harus Memilih: Berdiri Bersama Rakyat atau Korporasi Asing?” Aliansi pemerhatihukum lingkungan menegaskan bahwa urusan izin lingkungan dan industri semen skala besar kini menjadi kewenangan dan supervisi ketat di tingkat provinsi dan pusat pasca-UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel tidak bisa lagi “cuci tangan” dengan dalih itu adalah urusan domestik Kabupaten Barru. “Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi serta Gubernur Sulsel untuk bertindak tegas. Jangan tunggu rakyat Barru menghentikan paksa proyek ini di lapangan. Gunakan kewenangan Anda secara hukum untuk membatalkan investasi ini!” tegas koordinator Aliansi pemerhati Hukum lingkungan dalam konferensi persnya. Penolakan keras dan tanpa kompromi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen hijau (green policy) Pemprov Sulsel. Jika karpet merah tetap digelar untuk PT Conch, Aliansi pemerhatihukum lingkungan dan masyarakat sipil berjanji akan menggalang Perlawanan yang jauh lebih besar.

Daerah, Makassar, Pemuda, Pendidikan

HIMAJEP Tarik Tujuh Delegasi dan Desak Transparansi BEM FEB UNISMUH Makassar

Ruminews.id, Makassar – Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan (HIMAJEP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar secara resmi menarik tujuh delegasinya dari kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (BEM FEB) UNISMUH Makassar. Langkah tersebut diambil berdasarkan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) BEM FEB Pasal 1 yang menegaskan bahwa keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa harus berasal dari mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Makassar. Dari tujuh delegasi yang ditarik, di antaranya terdapat Wakil Ketua Umum dan Wakil Bendahara Umum yang telah berstatus alumni. Ketua Umum HIMAJEP, Faiz Ikhwan, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah konstitusi dan memastikan seluruh proses kelembagaan berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan aturan yang ada. Namun setelah surat resmi kami kirimkan, kami belum melihat adanya langkah konkret untuk memperbarui struktur kepengurusan agar diisi oleh mahasiswa yang masih aktif. Karena itu, kami berharap Ketua BEM FEB dapat lebih transparan dan segera menyelesaikan persoalan yang ada,” ujar Faiz Ikhwan. Persoalan ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut delegasi dari HIMAJEP. Berdasarkan temuan yang ada, masih terdapat beberapa pengurus dari jurusan lain yang juga diduga tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa aktif, namun masih tercantum dalam struktur maupun terlibat dalam aktivitas kelembagaan BEM FEB. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen kepemimpinan BEM FEB dalam menegakkan aturan organisasi. Di satu sisi, BEM FEB aktif menggelar berbagai forum diskusi dan kegiatan yang mengangkat isu demokrasi, termasuk menghadirkan Tyo, Ketua BEM UGM, dalam agenda dialog publik yang menyoroti berbagai persoalan demokrasi nasional. Namun di sisi lain, terdapat persoalan mendasar mengenai kepatuhan terhadap aturan organisasi yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dan terbuka. Demokrasi tidak hanya berbicara tentang kritik terhadap kekuasaan di ruang publik. Demokrasi juga menuntut konsistensi dalam menjalankan aturan, menghormati konstitusi organisasi, serta memastikan setiap kebijakan dan aktivitas kelembagaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, HIMAJEP memandang bahwa penyelesaian persoalan ini harus menjadi prioritas. Transparansi kepada seluruh mahasiswa FEB dan langkah konkret untuk menyesuaikan struktur kepengurusan dengan aturan yang berlaku merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris yang tidak dapat diabaikan. HIMAJEP akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas organisasi kemahasiswaan dan memastikan bahwa prinsip akuntabilitas serta kepatuhan terhadap konstitusi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik kelembagaan. Sumber: Fajar GAM

Scroll to Top