Author name: Fikri Haikal

Bulukumba, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aksi Jilid III: Desak Penegakan Hukum terhadap Dugaan Mafia Migas, Dugaan Tambang Ilegal, dan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Bulukumba

ruminews.id – Bulukumba, 13 Mei 2026 — Maritim Muda Cabang Bulukumba kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III sebagai bentuk protes terhadap maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal, dugaan peredaran rokok ilegal, serta dugaan praktik mafia solar di Kabupaten Bulukumba. Aksi ini merupakan lanjutan dari dua gelombang aksi sebelumnya yang telah menyuarakan tuntutan serupa. Namun hingga aksi jilid III digelar, pihak kepolisian dinilai belum menunjukkan langkah konkret dan transparan dalam menindak dugaan praktik-praktik ilegal tersebut. Aksi unjuk rasa dilaksanakan di titik pertigaan Lajae dan dilanjutkan di depan Kantor Mapolres Bulukumba sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak terhadap dugaan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan daerah. Jenderal Lapangan Aksi, Illang, menyampaikan bahwa kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik terhadap Polres Bulukumba. Kami melihat ada ketidakseriusan Polres Bulukumba dalam penanganan dugaan mafia migas, dugaan tambang ilegal, dan dugaan peredaran rokok ilegal tanpa Cukai di Bulukumba. Aparat penegak hukum seharusnya hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan membiarkan dugaan praktik ilegal terus berlangsung,” tegas Illang. Maritim Muda Cabang Bulukumba juga menegaskan bahwa Bulukumba merupakan daerah yang memiliki kekayaan alam yang harus dijaga bersama. Aktivitas yang diduga ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang. “Kami tidak ingin mewariskan sejarah hukum yang dipermainkan. Bulukumba harus dijaga, laut dan tanahnya harus tetap menjadi kebanggaan generasi selanjutnya,” tambah Illang. Koordinator Lapangan (Korlap) Ojeng menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk peringatan serius kepada aparat penegak hukum yang diduga ikut Terlibat dalam mata rantai aktivitas ilegal di Kabupaten Bulukumba. Kami tidak akan berhenti di aksi jilid III. Jika Polres Bulukumba tidak menunjukkan langkah nyata dalam menindak dugaan aktivitas ilegal, maka kami akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal kepentingan masyarakat,” ujar Ojeng. Dalam pelaksanaannya, aksi berlangsung secara tertib dan kondusif sebagai bentuk kontrol sosial yang bertanggung jawab. Maritim Muda Cabang Bulukumba menilai bahwa dugaan aktivitas ilegal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Tuntutan Aksi: Mendesak Kapolda dan Bidpropam Polda Sulsel mencopot Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipidter Polres Bulukumba yang diduga tidak berdaya terhadap dugaan mafia migas dan dugaan tambang ilegal di Bulukumba. Mendesak Kapolres Bulukumba memeriksa seluruh dugaan aktivitas tambang ilegal dan pihak SPBU yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal. Mendesak penindakan terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat dalam dugaan aktivitas tambang ilegal Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh dugaan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Bulukumba. Mendesak penegakan hukum secara adil, transparan, dan profesional terhadap seluruh dugaan praktik ilegal yang terjadi. Maritim Muda Cabang Bulukumba menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat,kami berharap kepada Kapolda untuk segera mengambil tindakan yang nyata.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aksi Jilid II, BOM Sulsel Kawal Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

ruminews.id, Makassar – Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Tantang Kepala Kejaksaani Tinggi Sulawesi Selatan (KAJATI SULSEL) Untuk segera usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Yazid Selaku Jendral Lapangan Barisan Oposisi mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Menegaskan Bahwa kasus korupsi ini bukan hanya beberapa pihak yang terlibat. Ini adalah kejahatan yang sudah terkonsolidasi dengan baik, mulai dari penganggaran di kantor DPRD Sulawesi Selatan sesuai ketentuan Perda Dan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Sehingga di setujui oleh Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif yang menjabat sebagai pimpinan pada saat itu. Bahkan pernyataan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Pada Sidang Banding Hari Lalu Membenarkan Bahwa Anggaran ini di bahas di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Arif Rimbawan; Ketua Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Mengingatkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jangan Pernah Takut Untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi Ini. Melalui kasus ini kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan harus berani, profesional, transparan dan bebas intervensi politik. Pada Aksi Jilid 2 lalu Soetarmin Membenarkan Bahwa Tensi politik sangat keras karena memang kasus ini melibatkan banyak pihak yang sekarang menjadi kepala Daerah. Atas nama kepentingan masyarakat dan negara kami mahasiswa Sulawesi Selatan dan masyarakat mendukung pull kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk usut tuntas kasus korupsi ini, tegas Indra Sekjend BOM Sulsel. Kami akan terus kawal kasus ini dan akan terus melakukan aksi unjuk rasa depan kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk memastikan hukum berjalan sesuai prosedurnya tanpa ada permainan mata. Tegas Yazid jendral lapangan. Tegakkan Supremasi Hukum.! Hormat kami..! Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan

Gowa, Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Menjaga Generasi Muda di Kabupaten Gowa: Perang Kolektif Melawan Narkotika Demi Ketahanan Sosial

Penulis : Ahmad Fuad Hamdi –  Ketua HMI Cab.Gowa Raya Bidang Penanggulangan Narkotika ruminews.id – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Gowa. Narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang berdampak pada kesehatan, stabilitas sosial, dan masa depan generasi muda. Data menunjukkan bahwa permasalahan narkoba di Sulawesi Selatan masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2023, aparat kepolisian mencatat sebanyak 2.217 kasus narkoba dengan 3.153 tersangka di wilayah Sulawesi Selatan. Sebagian besar pelaku merupakan pengguna, sementara lainnya terlibat sebagai pengedar maupun bandar. Selain itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan juga mengungkap 55 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 70 tersangka sepanjang tahun 2025. Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut menyita puluhan kilogram narkotika berbagai jenis. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih aktif dan menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum serta masyarakat. Sejumlah pihak bahkan menilai bahwa Sulawesi Selatan telah berada dalam kondisi darurat narkoba karena tingginya angka penyalahgunaan narkotika di tingkat nasional. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut masih menjadi sasaran jaringan peredaran narkoba. Di tingkat daerah, Kabupaten Gowa juga tidak luput dari ancaman tersebut. Dalam salah satu operasi kepolisian pada tahun 2025, aparat berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dan menangkap 48 pelaku hanya dalam waktu satu bulan. Barang bukti sabu yang disita pun mencapai ratusan gram. Fakta ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih terus terjadi di tengah masyarakat. Yang lebih memprihatinkan, dalam beberapa kasus yang terungkap di Gowa, ditemukan pelaku yang masih berusia di bawah umur. Situasi ini menjadi alarm serius bahwa narkoba tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga mulai merambah kalangan generasi muda. Jika kondisi ini dibiarkan, masa depan generasi penerus daerah dapat terancam. Kabupaten Gowa selama ini dikenal sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya manusia yang besar, terutama dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Namun, potensi tersebut dapat hancur apabila generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan, memicu kriminalitas, serta merusak tatanan sosial dalam keluarga dan masyarakat. Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, HMI Cabang Gowa Raya memiliki tanggung jawab moral untuk turut berkontribusi dalam upaya pencegahan narkoba. Melalui kegiatan edukasi, diskusi publik, dan kampanye sosial, HMI berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika serta pentingnya menjaga generasi muda dari ancaman tersebut. Ketua HMI Cabang Gowa Raya Bidang Penanggulangan Narkotika menegaskan bahwa perang terhadap narkoba harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga, sekolah, dan komunitas pemuda. Menurutnya, generasi muda tidak boleh dibiarkan menjadi korban dari peredaran gelap narkotika yang dapat menghancurkan masa depan mereka. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat edukasi, pengawasan, dan kepedulian sosial demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba di Kabupaten Gowa. “Generasi muda adalah aset terbesar daerah. Jika mereka rusak karena narkoba, maka yang terancam bukan hanya masa depan individu, tetapi juga masa depan Kabupaten Gowa secara keseluruhan,” tegasnya. Dalam perspektif pembangunan tingginya angka penyalahgunaan narkotika menjadi indikator melemahnya ketahanan sosial masyarakat. Ketika generasi muda kehilangan arah akibat narkoba, maka yang terancam bukan hanya masa depan individu,tetapi juga keberlanjutan pembangunan daerah dan kualitas demokrasi di masa mendatang. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tugas kolektif bersama. Dengan komitmen bersama ,kesadaran sosial masyarakat bersatu yang kuat, maka Kabupaten Gowa dapat menjadi daerah yang lebih aman,sehat dan terbebas dari ancaman narkotika. Melindungi generasi muda dari narkoba berarti menjaga masa depan daerah. Sebab pada akhirnya, masa depan Kabupaten Gowa berada di tangan generasi yang hari ini sedang kita jaga.

Nasional, Opini, Papua

Pesta Babi: Darurat Demokrasi di Negeri yang Takut pada Fakta

Penulis: Erwin Lessy – Pengiat Literasi  ruminews.id – Dua kata. Pesta Babi. Begitu sederhana, begitu lokal, begitu membumi. Tapi lihatlah apa yang terjadi ketika dua kata ini menempel pada sebuah film dokumenter yang hendak bercerita tentang tanah Papua. Dalam hitungan hari, Indonesia seperti disambar geledek. Bukan karena filmnya (kebanyakan orang bahkan belum sempat menontonnya) tapi karena betapa paniknya para penguasa di berbagai daerah menghadapi sekadar pemutaran film. Di Ternate, seorang komandan kodim turun langsung membubarkan nobar. Di Mataram, tiga kampus dalam satu pekan mematikan proyektor paksa. Di Yogyakarta, acara batal di tengah tekanan yang tidak kasatmata. Dan semua ini terjadi tanpa ada satu pun demonstrasi, tanpa satu pun lemparan batu, tanpa satu pun huru-hara. Yang ada hanya puluhan orang duduk rapi ingin menonton dan berdiskusi. Lantas, siapa yang sebenarnya provokatif hari-hari ini? Mari kita mundur sejenak dan bertanya, sebenarnya apa yang begitu menakutkan dari film dokumenter berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”? Karya jurnalistik investigatif dari Watchdoc, Greenpeace Indonesia, dan Jubi Media ini bukanlah film horor. Bukan pula film propaganda. Ini adalah potret panjang tentang apa yang terjadi di selatan Papua, di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Di sanalah, di atas lahan seluas 2,5 juta hektar (bayangkan, hampir empat kali luas pulau Bali) pemerintah menjalankan proyek strategis nasional untuk ketahanan pangan dan transisi energi. Sawit, tebu untuk bioetanol, perkebunan raksasa. Kedengarannya mulia, bukan? Tapi di balik kemuliaan narasi pembangunan, kamera menangkap sesuatu yang lain yakni hutan yang dibabat dengan alat berat tanpa henti, sungai yang berubah warna, dan yang paling memilukan, wajah-wajah masyarakat adat dari suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang kehilangan rumah leluhur mereka. Film ini dengan berani menggunakan istilah yang langsung menusuk, “kolonialisme modern”. Bukan sekadar hiperbola. Sebab yang terekam adalah pola yang familier di mana tanah diambil, sumber daya dieksploitasi, warga lokal dipinggirkan, dan aparat keamanan hadir bukan untuk melindungi mereka tetapi untuk mengawal proyek. Di tengah gempuran alat berat, masyarakat adat memasang palung-palung kayu dan Salib Merah raksasa di lahan-lahan mereka. Itulah bahasa perlawanan mereka, simbol-simbol sakral yang mengatakan, “cukup.” Dan di situlah judul “Pesta Babi” bermakna jauh lebih dalam daripada sekadar dua kata yang dianggap provokatif oleh para komandan kodim atau rektor kampus. Bagi suku Muyu, “Awon Atatbon” (pesta babi) adalah ritual agung yang sarat nilai persaudaraan, kedaulatan pangan, dan penghormatan pada alam. Film ini mengambil metafora itu untuk menunjukkan ironi di saat “pesta babi” sebagai simbol kehidupan dirampas, yang tersisa hanyalah pesta pora para pemodal di atas puing-puing hutan Papua. Tapi, ah, siapa yang mau mendengar penjelasan antropologis semacam itu ketika aparat lebih percaya pada “penolakan di media sosial”? Kronologi pembubaran nobar film ini seperti membaca daftar panik yang sistematis. Di Kota Ternate, Jumat malam 8 Mei 2026, puluhan warga dan pegiat HAM berkumpul di kawasan Benteng Oranje. Tempat bersejarah itu tiba-tiba didatangi aparat TNI dari Kodim 1501. Bukan untuk mengamankan, tapi untuk membubarkan. Komandan Kodim, Letkol Inf Jani Setiadi, datang sendiri. Alasan yang disampaikan terdengar aneh bagi sebuah negara hukum, judul film dinilai provokatif berdasarkan pantauan penolakan di media sosial. “Banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya,” katanya. Ia bahkan menambahkan bahwa jika tidak percaya, ia akan menunjukkan bukti penolakan di media sosial. Artinya, ia memetakan kebencian dari unggahan warganet lalu menjadikannya dasar tindakan negara. TNI, yang menurut undang-undang tugasnya adalah operasi militer, tiba-tiba bertindak sebagai hakim tunggal atas kelayakan sebuah karya seni jurnalistik. Dan ironi bertumpuk, yang dibubarkan bukanlah aksi jalanan, bukan kerusuhan, hanya pemutaran film yang didahului dengan diskusi. Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menggambarkannya dengan tepat sebagai “intimidasi terhadap ruang demokrasi.” Sementara itu di Mataram, pulau seberang, drama serupa namun dengan pemeran berbeda. Di Universitas Pendidikan Mandalika, pemutaran dihentikan pada 27 April. Di Universitas Mataram, Kamis 7 Mei, wakil rektor turun tangan membubarkan dengan alasan menjaga kondusivitas dan karena banyak peserta bukan mahasiswa. Tapi puncaknya di Universitas Islam Negeri Mataram sehari kemudian, Jumat 8 Mei. Mahasiswa sudah berkumpul sejak pukul enam sore. Film mulai diputar. Baru tiga menit (belum sampai adegan pembuka selesai) sekumpulan satpam kampus masuk langsung menekan tombol power proyektor. Layar mati. Alasan? Film dianggap tidak etis. Dan perintah itu langsung dari rektor. Patut direnungkan… Etika macam apa yang dilanggar hanya dengan tiga menit tayangan film dokumenter? Apakah mereka sudah bisa menilai substansi hanya dari sekian detik? Atau jangan-jangan yang mereka takuti bukanlah filmnya, tapi efek “menonton” itu sendiri karena menonton bisa diikuti oleh bertanya, dan bertanya bisa diikuti oleh berpikir kritis, dan berpikir kritis adalah musuh pertama dari segala bentuk otoritarianisme. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, merespons dengan nada yang tegas namun juga sedikit heran. Ia mengingatkan bahwa menonton film adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Tapi yang lebih penting, ia menegaskan bahwa TNI tidak punya kewenangan untuk membubarkan nobar. “Pemerintah tidak perlu reaktif,” katanya. “Dan biasanya habis nobar itu diskusi.” Sederhana, tapi di zaman sekarang pernyataan sesederhana itu terasa revolusioner. Yang terjadi di Ternate dan Mataram adalah pelanggaran prosedur yang terang-terangan, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah seolah tidak ada yang bisa menghentikan arogansi aparat atau birokrat kampus ketika mereka panik. Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR yang juga mantan perwira tinggi, ikut angkat bicara. Ia tidak main-main. Menurutnya, tindakan Dandim Ternate berpotensi melanggar konstitusi dan undang-undang. Dengan sadar ia membacakan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. “Pembangunan yang baik membutuhkan ruang kritik dan evaluasi publik,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025, tidak ada satu pun tugas Operasi Militer Selain Perang yang mencakup pembubaran nobar film dokumenter. Ini penting. Seorang jenderal pensiunan, yang memahami betul batas-batas profesi militernya, justru menjadi pengkritik paling vokal. Sementara aparat di lapangan bertindak seolah-olah mereka adalah polisi pikir. Sementara itu politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli, memilih bahasa yang lebih keras. Ia menyebut pembubaran nobar sebagai “lonceng kematian bagi demokrasi.” Dan ia menyindir, “Jangan salahkan film-nya, salahkan kekecewaan dan kemarahan yang terus dipendam.” Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, juga ikut meramaikan dengan penegasan hukum bahwa sebuah film hanya bisa dilarang berdasarkan keputusan pengadilan, bukan karena seorang komandan kodim

Jeneponto, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Siswa SMKN 6 Jeneponto Telusuri Jejak Peradaban di Makam Raja-Raja Binamu

ruminews.id, JENEPONTO – Dalam upaya memperdalam pemahaman sejarah lokal, siswa Kelas X SMKN 6 Jeneponto melaksanakan kegiatan Lawatan Sejarah (Visitasi Study) ke Cagar Budaya Kompleks Makam Raja-raja Binamu. Lokasi bersejarah ini terletak di Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Kompleks pemakaman ini bukan sekadar situs biasa, ia merupakan saksi bisu peradaban yang telah berdiri sejak Abad ke-14. Di dalamnya terdapat kurang lebih 1.000 makam para raja yang pernah memimpin dan mewariskan nilai-nilai luhur di tanah Jeneponto. Kolaborasi Lintas Disiplin Kegiatan ini menarik perhatian karena mengusung konsep pembelajaran luar kelas yang holistik melalui kolaborasi lintas mata pelajaran. Partisipasi aktif para guru menjadi kunci suksesnya acara ini, yang melibatkan Guru Sejarah(Dita Desiana, S.Pd., Gr.)Memberikan wawasan mendalam mengenai asal-usul dan peninggalan Kerajaan Binamu. Guru Bahasa Indonesia (H. Fahri AB. S.Pd.) & guru Bahasa Inggris (Murdin, S.Pd., M.Pd.) Mengasah kemampuan literasi dan komunikasi siswa dalam mendeskripsikan situs sejarah. Guru Pendidikan Jasmani (Muhammad Saipul, S.Pd., Gr.) Memastikan aspek kesehatan dan semangat fisik siswa tetap terjaga selama penelusuran lapangan. Belajar Langsung dari Warisan Leluhur Melalui pengamatan langsung, kami para siswa sangat antusias mempelajari struktur nisan dan artefak budaya yang ada, ujar salah satu siswa. Selain mengenal sejarah, tujuan utama dari visitasi ini adalah agar generasi muda memahami pentingnya menjaga warisan sejarah sebagai identitas daerah dan bangsa. “Belajar tidak hanya dilakukan di ruang kelas. Dengan merasakan langsung kekayaan budaya yang ada di depan mata, siswa diharapkan dapat lebih menghargai akar sejarah mereka,” ujar Fahri. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata SMKN 6 Jeneponto dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kebanggaan besar terhadap warisan leluhur di tanah Jeneponto.

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

BPK Sulsel Apresiasi Langkah HMPLT Kawal Transparansi APBD Luwu Timur

ruminews.id, MAKASSAR — Aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (12/5/2026), mendapat respons terbuka dari pihak BPK Sulsel. Kasubag Hukum BPK Sulsel, Ardi Nurbestari, menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut seluruh materi dan dugaan persoalan yang disampaikan mahasiswa terkait pengelolaan APBD dan aset daerah Kabupaten Luwu Timur. Pernyataan tersebut disampaikan Ardi saat menerima langsung aspirasi massa aksi HMPLT di halaman Kantor BPK Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. “Kami berterima kasih kepada teman-teman mahasiswa Luwu Timur karena ikut membantu menjaga transparansi keuangan negara, dalam hal ini keuangan daerah Luwu Timur,” ujar Ardi di hadapan massa aksi. Pernyataan itu menjadi sinyal positif bagi tuntutan HMPLT yang sejak awal mendesak adanya audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan tata kelola anggaran di Kabupaten Luwu Timur. Dalam aksinya, HMPLT menyoroti dugaan pergeseran APBD tanpa mekanisme pembahasan resmi, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), hingga potensi maladministrasi fiskal yang dinilai perlu diperiksa secara mendalam. Menanggapi hal tersebut, Ardi menegaskan BPK Sulsel tidak menutup diri terhadap laporan maupun aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa. Ia bahkan meminta HMPLT melengkapi dokumen pendukung agar dapat menjadi bahan telaah lebih lanjut oleh tim pemeriksa. “Kami akan pelajari lebih lanjut apa yang disampaikan mahasiswa ini. Untuk itu mohon dapat disampaikan dokumen pendukungnya,” katanya. Menurut Ardi, setiap pemeriksaan yang dilakukan BPK harus berbasis data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga setiap laporan perlu diverifikasi secara administratif maupun normatif. “Apa yang disampaikan harus kami pelajari dulu seperti apa normatifnya dan legalitasnya. Saya harus bicara berdasarkan data,” tegasnya. Ia mengakui materi tuntutan HMPLT baru diterimanya secara langsung saat aksi berlangsung sehingga pihaknya membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan tim pemeriksa terkait substansi laporan tersebut. “Naskah ini baru saja saya terima di depan ini. Saya sama sekali baru membaca tentang ini, jadi saya harus komunikasi dulu dengan pemeriksa terkait hal-hal di dalamnya,” ujarnya. Meski demikian, Ardi memastikan BPK Sulsel membuka jalur komunikasi lanjutan dengan mahasiswa apabila terdapat tambahan laporan maupun dokumen yang ingin disampaikan. “Kami selalu membuka jalur komunikasi dengan teman-teman mahasiswa. Jika masih ada yang mau dilaporkan silakan disampaikan melalui website kami atau berhubungan langsung dengan pegawai penghubung,” jelasnya. HMPLT sendiri menilai respons BPK Sulsel tersebut menjadi langkah awal penting dalam mendorong keterbukaan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah di Luwu Timur. Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Dalam kesempatan itu, HMPLT juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap resmi kepada pihak BPK Sulsel sebagai bentuk desakan moral agar dugaan persoalan anggaran di Luwu Timur ditindaklanjuti secara serius sesuai kewenangan lembaga pemeriksa negara. (*)

Nasional, Pare-pare, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

HMI Cabang Parepare Mempertanyakan Ketegasan Walikota dalam Pelaksanaan Event Tanpa Izin

ruminews.id – Kota Parepare bukan sekadar kota persinggahan di pesisir Sulawesi Selatan, tetapi telah tumbuh menjadi kota event yang hidup, dinamis, dan penuh warna. Berbagai kegiatan seni, budaya, hiburan, olahraga, hingga kreativitas anak muda terus hadir menghiasi wajah kota, menjadikan kota Parepare sebagai ruang pertemuan masyarakat, pelaku usaha, komunitas, dan wisatawan. Kota parepare sebagai kota event tentu membutuhkan penyelenggaraan kegiatan yang tertib, profesional, dan menghormati aturan yang berlaku . Semarak hiburan dan kreativitas tidak seharusnya berjalan tanpa legalitas, karena setiap kegiatan yang dilaksanakan tanpa surat izin bukan hanya mencederai ketertiban administrasi, tetapi juga dapat mengurangi citra Parepare sebagai kota yang aman, tertata, dan berintegritas. pelanggaran terhadap suatu mekanisme perizinan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 31 Tahun 2025. Hal ini bukan sekedar suatu kesalahan tetapi juga menjadi suatu perhatian bagi penyelenggara event dalam hal ADIRA EXPO dikota parepare. Dalam hal ini kami mempertanyakan ketegasan Walikota Parepare kepada pelaksana event. Jangan sampai kedekatan emosional yang merubah regulasi menjadi hal yang disepelekan Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah administrasi dalam suatu kegiatan event bukan menjadi pehatian terkhusus bagi pemerintah kota parepare? SALDI KETUA BIDANG KPP (Kewirausahaan Pengembangan Profesi) HMI CABANG PAREPARE menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pengabaian terhadap tata kelola kegiatan yang seharusnya dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab.

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMPLT Soroti Tata Kelola Keuangan Luwu Timur, BPK Diminta Bertindak Objektif

ruminews.id, MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan di Kota Makassar dengan menyasar Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (12/5/2026). Mengusung tagline “Lutim Juara dalam Genggaman Arogansi Kekuasaan,” aksi ini menjadi bentuk tekanan serius mahasiswa terhadap dugaan memburuknya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, penggunaan APBD, serta pemanfaatan aset publik. Berbeda dari aksi sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel yang berfokus pada penegakan hukum secara umum, demonstrasi kali ini secara spesifik menyoroti peran strategis BPK sebagai lembaga konstitusional dalam memastikan audit keuangan daerah berjalan independen, objektif, dan bebas intervensi politik. Jenderal Lapangan aksi, Ikram, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukan sekadar aksi simbolik mahasiswa, melainkan panggilan moral untuk menyelamatkan masa depan daerah dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. “Aksi ini bukan sekadar bentuk protes. Ini adalah panggilan penyelamatan bagi Luwu Timur yang hari ini menghadapi situasi serius akibat dugaan penyimpangan tata kelola, penyalahgunaan anggaran, dan kebijakan yang menjauh dari kepentingan rakyat,” tegas Ikram. Menurut HMPLT, menjelang diterbitkannya hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, publik membutuhkan jaminan bahwa proses audit tidak berhenti pada formalitas administratif semata, melainkan benar-benar menyentuh substansi persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Desak Audit Investigatif APBD Dalam tuntutan resminya, HMPLT mendesak BPK Sulsel melakukan audit investigatif terhadap dugaan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur yang disebut dilakukan tanpa mekanisme pembahasan dan persetujuan sah Badan Anggaran DPRD. Mahasiswa meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perubahan anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), serta seluruh administrasi fiskal yang diduga bermasalah. “BPK harus mengungkap secara transparan jika terdapat potensi kerugian negara, maladministrasi fiskal, atau penyalahgunaan kewenangan. Audit tidak boleh menjadi alat legitimasi politik, tetapi harus berpihak pada kepentingan rakyat,” lanjut Ikram. Soroti Pengelolaan Barang Milik Daerah Selain APBD, HMPLT juga menyoroti dugaan persoalan dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak sesuai aturan. Mereka meminta BPK memeriksa seluruh aspek pemanfaatan aset daerah secara komprehensif guna memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam pengelolaan kekayaan publik. Dalam aksinya, HMPLT menegaskan bahwa tuntutan mereka memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Pasal 23E UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001. Mahasiswa menilai seluruh instrumen hukum tersebut memberi legitimasi penuh kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan penyimpangan keuangan daerah. HMPLT menegaskan bahwa gerakan mereka lahir dari kekhawatiran atas arah pemerintahan daerah yang dianggap semakin jauh dari prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik. “Jika dugaan penyimpangan ini benar, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi masa depan rakyat Luwu Timur. Karena itu kami menyerukan lawan korupsi, lawan penyalahgunaan anggaran, dan selamatkan Luwu Timur dari krisis tata kelola,” tegas Ikram. Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Dalam kesempatan tersebut, HMPLT juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap resmi kepada pihak BPK Sulsel sebagai bentuk tekanan moral dan administratif agar tuntutan mahasiswa ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga pemeriksa negara. Melalui aksi jilid dua ini, HMPLT mempertegas posisinya sebagai gerakan mahasiswa yang tidak hanya mengkritik, tetapi aktif mengawal tata kelola pemerintahan, keuangan publik, dan masa depan pembangunan Kabupaten Luwu Timur. (*)

Bantaeng, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI Desak Bupati Evaluasi Direksi dan Dewas Perumda Tirta Eremerasa Bantaeng

ruminews.id – Bantaeng, Himpunan Mahasiswa Islam mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng segera mencopot Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Eremerasa Bantaeng. HMI menilai kedua unsur pimpinan tersebut menjadi sumber utama polemik berkepanjangan di tubuh perusahaan daerah itu. Desakan tersebut muncul di tengah memanasnya konflik internal Perumda Tirta Eremerasa yang dalam beberapa pekan terakhir memicu gelombang demonstrasi hampir setiap hari. Aksi yang dilakukan oleh karyawan bersama aliansi masyarakat pendukung mereka dinilai telah menciptakan ketegangan sosial di ruang publik. Dalam sejumlah aksi, massa demonstran bahkan beberapa kali terlibat bentrokan dengan aparat keamanan maupun kelompok masyarakat lainnya. Situasi itu menunjukkan bahwa konflik di tubuh perusahaan daerah tersebut telah berkembang melampaui persoalan internal biasa dan mulai mengganggu stabilitas daerah. HMI menilai pemerintah daerah tidak boleh terus bersikap pasif terhadap situasi yang semakin membesar. Buruknya kepemimpinan dan lemahnya pengawasan di internal perusahaan disebut menjadi penyebab utama konflik tak kunjung terselesaikan. Direktur Utama dan Dewan Pengawas dinilai gagal menghadirkan penyelesaian yang objektif. Sebaliknya, keduanya dianggap membiarkan polemik terus berkembang hingga memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Selain menyoroti kinerja Direksi dan Dewas, HMI juga mempertanyakan legalitas komposisi Dewan Pengawas Perumda Tirta Eremerasa Bantaeng. Organisasi itu menduga terdapat unsur yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, disebutkan bahwa BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak satu orang harus berasal dari pejabat pemerintah daerah. Ketentuan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara terbuka demi memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan dalam penunjukan Dewan Pengawas. Ketua Umum HMI Cabang Bantaeng menegaskan konflik yang terus berlangsung telah berdampak serius terhadap kondisi sosial dan ketertiban umum di Kabupaten Bantaeng. “Hampir setiap hari terjadi demonstrasi dan ketegangan di tengah masyarakat akibat kisruh Perumda Tirta Eremerasa. Ini bukan lagi persoalan internal biasa, tetapi sudah mengganggu stabilitas daerah. Kami mendesak Bupati segera mencopot Dirut dan Dewas demi mengakhiri polemik yang berkepanjangan,” tegasnya. HMI juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Direksi dan Dewan Pengawas secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tegas pemerintah dinilai penting untuk menghentikan konflik horizontal yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Ketahanan Pangan atau Ekspansi Energi?

Penulis : Muhammad Raid Nabhan – Ketua Umum Bpl HmI Cabang Makassar Timur Membaca PSN sebagai Ilusi Geografis dan syndrom post-kolonial ruminews.id – Di tengah krisis pangan global, perubahan iklim, dan ancaman resesi ekonomi, negara hadir dengan narasi besar bernama ketahanan pangan. Atas nama kepentingan nasional, berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dibangun dan dilegitimasi sebagai jalan keluar atas ancaman krisis masa depan. Lumbung pangan, food estate, perkebunan energi, hingga proyek bioetanol dipromosikan sebagai bentuk modernisasi dan kemandirian bangsa. Namun pertanyaan mendasarnya: apakah proyek-proyek tersebut benar-benar ditujukan untuk rakyat, atau justru menjadi instrumen baru ekspansi kapital dan kontrol ruang? Hari ini kita menyaksikan bagaimana istilah “ketahanan pangan” perlahan mengalami pergeseran makna. Ia tidak lagi sekadar berbicara tentang pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, melainkan menjadi alibi pembangunan ekstraktif yang mengubah tanah, hutan, dan wilayah adat menjadi komoditas industri energi. Negara menciptakan semacam ilusi geografis: wilayah-wilayah yang sebelumnya hidup dengan relasi ekologis dan pangan lokal dipetakan ulang sebagai “lahan kosong”, “lahan tidur”, atau “kawasan potensial” yang siap diintegrasikan ke dalam logika pasar global. Berangkat dari hal ini kita melihat bagaimana realitas proyek bioetanol menjadi penting untuk dikritik. Bioetanol sering dipresentasikan sebagai energi hijau dan solusi transisi energi berkelanjutan. Namun di balik istilah hijau tersebut, terdapat perluasan monokultur tebu, pengambilalihan ruang hidup masyarakat, hingga transformasi fungsi tanah pangan menjadi kawasan industri energi. Ketahanan pangan akhirnya bergeser menjadi ketahanan investasi. Negara dalam sistem yang hadir hari ini tidak pernah benar-benar netral, tetapi bekerja sebagai aparatus yang menjaga reproduksi modal semantara relasi produksi akan selalu menentukan bagaimana ruang, tenaga kerja, dan sumber daya diorganisir. Ketika negara mengklaim proyek-proyek besar sebagai kepentingan nasional, sesungguhnya negara sedang menjalankan fungsi ideologis untuk memastikan akumulasi kapital terus berlangsung. Tanah rakyat, hutan adat, bahkan tubuh petani menjadi bagian dari mesin produksi. Pandangan ini kemudian terinternalisasi menjadi hegemoni baru dengan dominasi tidak selalu dilakukan melalui kekerasan langsung, tetapi melalui produksi persetujuan sosial. Negara, media, akademisi, dan korporasi bekerja bersama membangun kesadaran kolektif bahwa proyek pembangunan adalah sesuatu yang tidak dapat ditolak. Kritik dianggap anti pembangunan, masyarakat adat dianggap penghambat modernisasi, sementara kerusakan ekologis disederhanakan sebagai “risiko pembangunan”. Di titik inilah kita bisa menilai secara objektif, PSN tidak hanya bekerja sebagai proyek ekonomi, tetapi juga proyek ideologis. Ia membentuk imajinasi publik bahwa kemajuan selalu identik dengan industrialisasi besar-besaran. Padahal masyarakat lokal sering kali kehilangan akses tanah, sumber air, dan sistem pangan tradisional yang selama ratusan tahun menopang kehidupan mereka. Louis Althusser menjelaskan bagaimana aparatus negara bekerja melalui institusi pendidikan, hukum, birokrasi, hingga media untuk mereproduksi kepatuhan. Narasi ketahanan pangan diproduksi secara massif agar publik melihat proyek-proyek tersebut sebagai kebutuhan objektif bangsa. Akibatnya, masyarakat diposisikan bukan sebagai subjek pembangunan, melainkan objek yang harus menerima keputusan negara. Fenomena ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai sindrom post-kolonialisme. Secara formal kolonialisme memang telah berakhir, tetapi logika penguasaan ruang dan eksploitasi sumber daya tetap hidup dalam bentuk baru. Jika dulu tanah dirampas atas nama imperium kolonial, hari ini tanah diambil atas nama investasi nasional dan transisi energi. Perbedaannya hanya pada bahasa; substansinya tetap berupa pemusatan kuasa atas ruang hidup rakyat. Kondisi tersebut juga memperlihatkan bagaimana pembangunan di negara pascakolonial sering kali masih bergantung pada paradigma ekstraktif warisan kolonial: alam dilihat semata sebagai sumber bahan baku ekonomi. Hutan bukan lagi ruang hidup ekologis, melainkan cadangan produksi. Petani bukan lagi penjaga pangan, melainkan tenaga kerja murah dalam rantai industri. Salah satu program yang lagi gencar bahkan sampai hari kiamatpun akan dijalankan yaitu MBG (Makan Bergizi Gratis). Secara normatif, MBG dipresentasikan sebagai solusi pemenuhan gizi nasional. Namun persoalannya tidak sesederhana menyediakan makanan gratis. Dalam perspektif yang lebih struktural, program gizi tidak dapat dipisahkan dari sistem produksi pangan yang menopangnya. Ketika basis produksi pangan masih dikuasai logika industri besar dan orientasi pasar, maka program gizi berisiko hanya menjadi tambalan administratif atas problem struktural yang lebih dalam. Di sinilah problem teoritik dan praktis saling berkaitan. Secara grand theory, negara gagal menjawab akar persoalan pangan: ketimpangan agraria, kerusakan ekologis, ketergantungan impor, marginalisasi petani kecil, serta dominasi korporasi pangan. Ketika persoalan dasar ini tidak diselesaikan, maka konsekuensi praktis dari program seperti MBG justru akan melahirkan persoalan baru di lapangan. Gizi buruk atau ketimpangan akses pangan akan berdampak langsung terhadap meningkatnya kelelahan kerja, menurunnya konsentrasi, kerentanan penyakit, hingga potensi kecelakaan kerja. Artinya, krisis pangan bukan hanya persoalan dapur rumah tangga, tetapi juga persoalan keselamatan sosial hal ini menjadi salah satu aspek yang sangat mempengaruhi produktivitas manusia dalam menjalankan aktivitasnya seperti pelerjaannya Namun jika negara hanya berfokus pada distribusi makanan tanpa memperbaiki struktur produksi dan distribusi pangan yang timpang, maka program gizi berpotensi menjadi kebijakan karitatif yang tidak menyentuh akar masalah. Negara hadir sekadar sebagai pemberi bantuan, bukan sebagai pembenah sistem. Dalam logika seperti ini, rakyat diposisikan sebagai penerima belas kasih pembangunan, bukan sebagai subjek yang memiliki hak atas kedaulatan pangan. Lebih jauh lagi, program MBG juga perlu dikritisi dari sisi keberlanjutan dan kualitas pangan. Ketika skema pemenuhan pangan bergantung pada industrialisasi massal, maka terdapat risiko penggunaan bahan pangan ultra proses, distribusi yang sentralistik, hingga pengabaian pangan lokal masyarakat. Padahal dalam perspektif kesehatan masyarakat dan K3, kualitas pangan jauh lebih penting daripada sekadar kuantitas kalori. Tubuh manusia bukan mesin statistik yang cukup dipenuhi angka konsumsi, tetapi organisme sosial yang dipengaruhi kualitas lingkungan, pola produksi, dan relasi ekonomi di sekitarnya. Ironisnya, di satu sisi negara berbicara tentang gizi dan kesehatan masyarakat, sementara di sisi lain proyek-proyek ekstraktif justru merusak ruang hidup yang menjadi sumber pangan masyarakat itu sendiri. Hutan ditebang, tanah dialihfungsikan, air tercemar, dan masyarakat kehilangan basis pangan lokalnya. Negara kemudian datang membawa bantuan pangan sebagai solusi atas krisis yang sebagian justru diciptakan oleh model pembangunannya sendiri. Maka problem utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya program bantuan gizi, melainkan bagaimana negara mendefinisikan pembangunan itu sendiri. Selama pembangunan masih bertumpu pada logika akumulasi kapital dan eksploitasi ruang hidup, maka ketahanan pangan akan terus menjadi slogan tanpa fondasi sosial yang kuat. Karena itu, kritik terhadap PSN, bioetanol, dan MBG bukanlah penolakan terhadap pembangunan ataupun pemenuhan gizi masyarakat. Kritik ini justru merupakan upaya untuk mengembalikan pembangunan pada prinsip keadilan ekologis, kedaulatan pangan, dan keselamatan manusia. Sebab bangsa yang benar-benar

Scroll to Top