ruminews.id – Kota Parepare bukan sekadar kota persinggahan di pesisir Sulawesi Selatan, tetapi telah tumbuh menjadi kota event yang hidup, dinamis, dan penuh warna. Berbagai kegiatan seni, budaya, hiburan, olahraga, hingga kreativitas anak muda terus hadir menghiasi wajah kota, menjadikan kota Parepare sebagai ruang pertemuan masyarakat, pelaku usaha, komunitas, dan wisatawan.
Kota parepare sebagai kota event tentu membutuhkan penyelenggaraan kegiatan yang tertib, profesional, dan menghormati aturan yang berlaku . Semarak hiburan dan kreativitas tidak seharusnya berjalan tanpa legalitas, karena setiap kegiatan yang dilaksanakan tanpa surat izin bukan hanya mencederai ketertiban administrasi, tetapi juga dapat mengurangi citra Parepare sebagai kota yang aman, tertata, dan berintegritas.
pelanggaran terhadap suatu mekanisme perizinan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 31 Tahun 2025.
Hal ini bukan sekedar suatu kesalahan tetapi juga menjadi suatu perhatian bagi penyelenggara event dalam hal ADIRA EXPO dikota parepare.
Dalam hal ini kami mempertanyakan ketegasan Walikota Parepare kepada pelaksana event. Jangan sampai kedekatan emosional yang merubah regulasi menjadi hal yang disepelekan
Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah administrasi dalam suatu kegiatan event bukan menjadi pehatian terkhusus bagi pemerintah kota parepare?
SALDI KETUA BIDANG KPP (Kewirausahaan Pengembangan Profesi) HMI CABANG PAREPARE menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pengabaian terhadap tata kelola kegiatan yang seharusnya dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab.







