Ruminews.id, Yogyakarta — Sebuah surat terbuka yang disebut berasal dari Kamar Dagang Tiongkok atau China Chamber of Commerce (CCC) tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Presiden dan berisi kritik keras terhadap kondisi birokrasi serta iklim investasi di Indonesia.
Dalam surat itu, para pelaku usaha dan investor Tiongkok disebut mengeluhkan berbagai hambatan yang mereka hadapi selama menjalankan bisnis di Indonesia. Salah satu poin utama yang disorot adalah dugaan maraknya praktik pungutan liar, korupsi, dan pemerasan oleh oknum tertentu yang dinilai mengganggu operasional perusahaan.
Selain itu, surat tersebut juga menyinggung adanya denda ‘kehutanan’ senilai US$180 juta yang disebut dijatuhkan secara sepihak dan dianggap tidak proporsional. Kebijakan sektor nikel yang dinilai berubah-ubah secara mendadak juga menjadi sorotan karena disebut menyebabkan lonjakan biaya produksi hingga 200 persen.
“Selama ini, sejumlah besar perusahaan investasi China di Indonesia secara konsisten mendukung pemerintahan Indonesia, melakukan investasi dan operasi bisnis sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan dengan teguh mendukung semua kebijakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Yang Mulia [Presiden Prabowo] untuk memajukan pembangunan nasional,”
Keluhan lain yang muncul adalah soal birokrasi yang dianggap tidak efektif. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyelesaian masalah melalui jalur resmi kerap berjalan lambat, sementara persoalan justru lebih cepat selesai apabila menggunakan perantara tertentu dan memberikan “pelicin”.
Munculnya surat terbuka ini memicu perhatian publik karena dinilai mencerminkan kekhawatiran investor terhadap kepastian hukum dan stabilitas regulasi di Indonesia. Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan investor asing, terutama di tengah target pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia terkait isi surat yang beredar tersebut. Dokumen yang diklaim sebagai surat terbuka dari CCC itu sendiri telah tersebar luas melalui media sosial dan aplikasi percakapan daring.







