Author name: Alif Daisuri

Daerah, DPRD Kota Makassar, Hukum, Kesehatan, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemuda, Uncategorized

Usai Demo, Aktivis Lingkungan Terima Somasi; Diduga Bentuk Pembungkaman

ruminews.id, Makassar — Seorang aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan dilaporkan menerima surat somasi dari pihak Mall Panakukang Makassar melalui kuasa hukumnya, usai melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas pengelolaan sampah mall tersebut. Somasi ini muncul setelah rangkaian upaya advokasi yang telah dilakukan oleh para aktivis. Beberapa waktu lalu, aktivis bersama sejumlah anggota DPRD Kota Makassar telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menemukan tumpukan sampah yang mengeluarkan bau menyengat, yang diduga berdampak langsung terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Temuan lapangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat resmi kepada DPRD Kota Makassar guna meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai ruang klarifikasi dan penyelesaian masalah secara institusional. Namun hingga waktu yang cukup lama, tidak ada respons maupun tindak lanjut dari pihak terkait. Karena tidak adanya kejelasan dan respon, para aktivis akhirnya menempuh jalur aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial. Ironisnya, aksi tersebut justru dibalas dengan somasi hukum, yang dinilai oleh para aktivis sebagai langkah yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta serta data yang ada di lapangan. “Somasi ini kami anggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, terlebih aksi yang dilakukan berangkat dari temuan nyata dan kepentingan lingkungan hidup,” ujar salah satu perwakilan Front Aktivis Kerakyatan Sulsel. Para aktivis menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah langkah terakhir setelah jalur formal ditempuh namun diabaikan. Mereka juga menilai bahwa dugaan pencemaran lingkungan seharusnya dijawab dengan klarifikasi terbuka, audit lingkungan, dan perbaikan pengelolaan, bukan dengan ancaman hukum terhadap warga yang bersuara. Aliansi Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan menyatakan akan tetap konsisten mengawal isu lingkungan hidup, serta membuka kemungkinan untuk melaporkan balik apabila somasi tersebut mengarah pada kriminalisasi dan pembatasan partisipasi publik. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kota Makassar agar bersikap tegas dan responsif, serta menjadikan persoalan lingkungan sebagai prioritas demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan layak.

Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Makassar Didukung Penuh Pemkot, Siap Tuan Rumah Kongres XXXIII Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam 2026

ruminews.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menyatakan dukungan penuh kepada Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Makassar untuk menjadi tuan rumah Kongres XXXIII Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam tahun 2026. Dukungan tersebut menguat di tengah pelaksanaan Pleno II PB HMI yang berlangsung di Kabupaten Tangerang pada 12–15 Februari 2026, yang salah satu agendanya membahas penetapan lokasi kongres tahun ini. Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Sarah Agussalim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Wali Kota Makassar. Hasilnya, Pemkot memberikan respons positif yang ditandai dengan keluarnya rekomendasi resmi sebagai bentuk dukungan administratif dan politik terhadap kesiapan Makassar. “Karena itu kami nyatakan HMI Cabang Makassar siap menjadi tuan rumah pelaksanaan Kongres ke-XXXIII PB HMI, sesuai dengan hasil Pleno II,” tegas Sarah. Secara prosedural, Makassar masuk dalam daftar opsi calon tuan rumah berdasarkan Surat PB HMI Nomor 385/A/SEK/03/1447. Kota ini bersaing dengan sembilan daerah lain, yakni Gorontalo, Tangerang Selatan (Ciputat), Palu, Mataram, Banda Aceh, Karawang, Bangka Belitung, Manado, dan Bogor. Dari perspektif kelembagaan, dukungan pemerintah daerah menjadi variabel penting dalam penyelenggaraan kongres organisasi berskala nasional. Aspek logistik, keamanan, fasilitas publik, serta dukungan anggaran dan koordinasi lintas sektor merupakan prasyarat utama yang menentukan kelayakan tuan rumah. Dalam konteks ini, rekomendasi resmi dari Pemkot Makassar memperkuat posisi tawar HMI Cabang Makassar di hadapan forum pleno. Sarah menegaskan, jika Makassar dipercaya sebagai pelaksana, pihaknya berkomitmen menjalankan amanah tersebut secara profesional, tertib, dan inklusif, dengan memastikan sinergi antara panitia lokal, PB HMI, dan pemerintah daerah berjalan efektif. Penetapan tuan rumah kini berada di tangan forum Pleno II PB HMI. Keputusan tersebut bukan sekadar soal lokasi, tetapi juga menyangkut kesiapan struktural dan legitimasi dukungan daerah dalam mengawal agenda strategis organisasi pada momentum Kongres XXXIII tahun 2026.

Berau, Ekonomi, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian, Uncategorized

Kolaborasi Ilmiah hingga Stabilitas Pangan Mengemuka dalam Talkshow Agro Leaders Summit 2026

ruminews.id, Samarinda — Sesi talkshow dalam rangkaian Agro Leaders Summit 2026 menjadi forum strategis yang mempertemukan perspektif akademik, pengelolaan sumber daya alam, kelembagaan distribusi pangan, serta gerakan pemuda tani dalam satu ruang dialog terbuka. Diskusi ini menghadirkan Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia (PTI) Kalimantan Timur, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, Kepala KPHP Kalimantan Timur, dan Kepala Kanwil Perum Bulog Kaltim–Kaltara. Dalam pemaparannya, Ketua DPD PTI Kaltim menekankan bahwa regenerasi petani harus dibangun dengan pendekatan sistemik, bukan parsial. Menurutnya, tantangan pertanian saat ini tidak hanya terletak pada produksi, tetapi juga pada akses pasar, tata kelola lahan, dan dukungan kebijakan yang konsisten. “Kita harus membangun ekosistem. Pemuda tani tidak bisa hanya diberi semangat, tetapi juga akses, kemitraan, dan kepastian pasar,” ujarnya. Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman menambahkan bahwa masa depan sektor pangan Kalimantan Timur harus bertumpu pada inovasi dan riset yang aplikatif. Ia menggarisbawahi pentingnya modernisasi pertanian berbasis data serta integrasi teknologi dalam sistem produksi dan distribusi. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi kepemudaan menjadi kunci dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pertanian di daerah. Dari sisi pengelolaan kawasan, Kepala KPHP Kalimantan Timur menjelaskan bahwa hutan produksi bukan sekadar kawasan konservasi, tetapi juga memiliki potensi ekonomi melalui skema pengelolaan berkelanjutan. Konsep agroforestry dan perhutanan sosial dinilai dapat menjadi solusi dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kelestarian lingkungan. Sementara itu, Kepala Kanwil Perum Bulog Kaltim–Kaltara menegaskan komitmen Bulog dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan, terutama dalam menghadapi dinamika pasar dan kebutuhan daerah sebagai penopang Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menekankan bahwa penyerapan hasil produksi petani lokal menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan dan memberikan kepastian usaha bagi petani. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta yang berasal dari pengurus DPC PTI se-Kalimantan Timur. Forum ini tidak hanya menjadi ruang penyampaian gagasan, tetapi juga momentum memperkuat sinergi antar-lembaga. Talkshow Agro Leaders Summit 2026 memperlihatkan bahwa pembangunan pangan hijau di Kalimantan Timur membutuhkan keterpaduan kebijakan, penguatan kapasitas petani, pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, serta stabilitas distribusi dan harga. Kolaborasi lintas sektor menjadi benang merah yang mengikat seluruh pembahasan dalam forum tersebut.

Daerah, Kesehatan, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

BPJS Aktif Sebagai Syarat SKCK: Kebijakan Tidak Substansial dan Minim Relevansi

ruminews.id, Makassar – Menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah kebijakan yang patut dipertanyakan secara rasional. SKCK merupakan dokumen yang berkaitan dengan catatan hukum seseorang. Sementara BPJS adalah instrumen jaminan kesehatan nasional. Menghubungkan keduanya dalam satu syarat administratif menghadirkan persoalan relevansi yang serius. Muh Ikbal memandang kebijakan ini sebagai aturan yang tidak substansial dan kurang proporsional. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap syarat pelayanan publik harus memiliki hubungan langsung dengan tujuan layanan tersebut. Jika tidak, maka yang terjadi adalah perluasan administratif yang berpotensi membebani masyarakat tanpa dasar yang kuat. Lebih jauh lagi, banyak pemohon SKCK adalah pencari kerja. Mereka membutuhkan dokumen tersebut untuk memperoleh pekerjaan. Ironisnya, ketika BPJS nonaktif akibat tunggakan atau perubahan status bantuan, akses terhadap SKCK justru terhambat. Artinya, peluang untuk mendapatkan penghasilan agar mampu memenuhi kewajiban iuran menjadi semakin sulit. Situasi ini seperti lingkaran yang saling mengunci. Dalam asas pelayanan publik, syarat harus relevan, tidak diskriminatif, dan tidak menimbulkan beban berlebihan. Ketika kebijakan administratif justru menghambat akses kerja, maka kebijakan tersebut layak untuk dievaluasi. Negara seharusnya mempermudah mobilitas ekonomi warganya, bukan menambahkan pagar tambahan di depan pintu kesempatan. Integrasi layanan antar-lembaga memang penting dalam era digital. Namun integrasi tidak boleh berubah menjadi alat tekanan administratif yang keluar dari substansi kewenangannya. Pelayanan kepolisian semestinya fokus pada fungsi hukumnya, bukan menjadi perpanjangan tangan penegakan kepatuhan di sektor lain yang tidak berkaitan langsung. Kritik ini bukan penolakan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS. Ini adalah seruan agar kebijakan publik tetap berpijak pada prinsip relevansi, keadilan, dan kemanfaatan. Aturan yang baik bukanlah yang paling banyak syaratnya, tetapi yang paling tepat sasaran dan tidak menghambat hak dasar warga negara untuk bekerja dan memperbaiki kehidupannya.

Berau, Daerah, Ekonomi, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian, Uncategorized

Pemuda Tani Konsolidasi, Agro Leaders Summit 2026 Tegaskan Arah Pangan Hijau Kaltim

ruminews.id, Samarinda — Semangat kolaborasi dan transformasi sektor pangan mewarnai pelaksanaan Agro Leaders Summit 2026 yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Tani Indonesia (DPD PTI) Kalimantan Timur. Forum ini menjadi ruang temu strategis antara pemuda tani, pemerintah, BUMD, akademisi, dan pelaku usaha dalam merumuskan arah pembangunan pangan hijau di Kaltim. Ketua DPD PTI Kalimantan Timur dalam sambutannya menegaskan bahwa tantangan pangan saat ini bukan sekadar soal produksi, tetapi tentang bagaimana membangun sistem yang terintegrasi dari desa hingga pasar. “Kita tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri. Pemuda tani harus menjadi penggerak yang menghubungkan kebijakan, produksi, distribusi, dan inovasi. Inilah momentum kita menyatukan langkah,” ujarnya di hadapan peserta summit. Ia juga menekankan bahwa konsolidasi organisasi melalui RAKOR dan RAKERDA II bukan hanya agenda internal, tetapi fondasi untuk membangun gerakan yang lebih terstruktur dan berdampak nyata di desa-desa. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pangan Provinsi Kalimantan Timur, yang menyampaikan bahwa peran pemuda dalam pembangunan pertanian sangat menentukan masa depan ketahanan pangan daerah. Dalam arahannya, ia menyebut bahwa Kalimantan Timur memiliki peluang besar sebagai wilayah strategis penopang Ibu Kota Nusantara (IKN), namun peluang tersebut harus dijawab dengan kesiapan produksi, distribusi, dan penguatan kelembagaan petani. “Ketahanan pangan adalah kerja bersama. Pemerintah daerah membutuhkan mitra yang progresif dan adaptif. Pemuda tani adalah energi baru yang harus kita dorong untuk memperkuat sektor pangan Kaltim,” katanya. Diskusi yang berlangsung dalam rangkaian Agro Leaders Summit 2026 membahas berbagai isu strategis, mulai dari kebijakan pangan daerah, stabilitas harga, peran BULOG dan BUMD, pengelolaan kawasan hutan produksi, kemitraan industri, hingga penguatan koperasi dan regenerasi petani muda. Forum ini diharapkan menghasilkan arah gerakan yang lebih terukur serta rekomendasi konkret untuk memperkuat sistem pangan hijau Kalimantan Timur ke depan. Agro Leaders Summit 2026 tidak hanya menjadi ajang dialog, tetapi juga menjadi titik konsolidasi semangat baru pemuda tani dalam membangun pertanian yang modern, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Daerah, DPRD Kota Makassar, Ekonomi, Pemerintah Kota Makassar, Pemuda, Uncategorized

BEM FISEH Universitas Cokroaminoto,Gebrak DPRD Kota Makassar! Gerakan Baru Mahasiswa: “Bangkit Dan Sadarlah Mahasiswa Makassar!

ruminews.id, makassar — Demokrasi tidak pernah lahir dari kenyamanan. Ia tumbuh dari perdebatan, dari kegelisahan, dan dari keberanian untuk mengatakan bahwa kekuasaan harus selalu dicurigai. Di tengah kecenderungan demokrasi yang kian prosedural dan kehilangan daya gugahnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Humaniora (BEM FISEH) Universitas Cokroaminoto Makassar memilih untuk tidak diam. Melalui *Pendidikan Demokrasi* bertema *“Meneguhkan Pondasi Demokrasi: Dari Sejarah Gerakan Hingga Peran Kampus dalam Mengawal Kekuasaan,”* mereka menghidupkan kembali tradisi lama kampus sebagai ruang pembangkangan intelektual yang bermartabat. Selama tiga hari, sembilan kelas diskusi menjadi arena dialektika—membentangkan sejarah gerakan, membedah transisi kekuasaan, hingga menakar ulang relasi antara partai politik dan kedaulatan rakyat. Namun forum ini tidak berhenti pada romantisme sejarah. Ia melahirkan sikap. Ia merumuskan kritik. Dalam nada yang mengingatkan pada Francis Fukuyama, para peserta menyoroti gejala kemunduran institusional—ketika partai politik gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik, ketika akuntabilitas melemah oleh pragmatisme elektoral. Demokrasi, sebagaimana diingatkan Fukuyama, hanya kokoh bila ditopang institusi yang kuat dan legitimasi yang rasional. Tetapi di sisi lain, gema pemikiran Mikhail Bakunin terasa dalam semangat forum tersebut: bahwa setiap bentuk kekuasaan yang tak diawasi berpotensi menjelma tirani, bahkan ketika ia mengatasnamakan rakyat. Bahwa negara dan partai bukan entitas suci; mereka harus terus-menerus diuji oleh kesadaran kritis warga. Dari dialektika itulah lahir rekomendasi tegas: Pertama, penolakan terhadap skema pemilihan kepala daerah secara tidak langsung yang dinilai berpotensi mereduksi kedaulatan rakyat dan membuka ruang transaksi oligarkis. Kedua, desakan percepatan reformasi internal partai politik khususnya dalam hal kaderisasi, pendidikan politik, dan pelembagaan etika komunikasi publik. Ketiga, dorongan agar kampus menjadi simpul pendidikan politik yang otonom dan kritis, serta agar kader partai diuji secara terbuka dalam forum akademik. Ini bukan sekadar resolusi mahasiswa. Ini adalah pernyataan bahwa demokrasi tidak boleh didelegasikan sepenuhnya kepada elite. Dan hari ini, pernyataan itu telah melampaui pagar kampus. Secara resmi, hasil rekomendasi Pendidikan Demokrasi BEM FISEH Universitas Cokroaminoto Makassar telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Penyerahan dan penerimaan tersebut menjadi simbol penting: bahwa suara intelektual muda tidak hanya bergema di ruang kelas, tetapi telah memasuki ruang legislasi. Di sinilah makna terdalam dari gerakan ini. Ia tidak sekadar mengkritik dari luar, tetapi mengetuk pintu kekuasaan dengan argumentasi. Ia tidak mengkultuskan institusi, namun juga tidak menolak dialog. Dalam bahasa Bakunin, kebebasan sejati lahir dari kesadaran kolektif yang berani. Dalam kerangka Fukuyama, demokrasi hanya bertahan bila warga negaranya aktif menjaga institusi. Apa yang berlangsung di Makassar adalah pengingat bahwa demokrasi bukan warisan yang selesai; ia adalah proyek yang terus diperjuangkan. Kampus kembali menunjukkan dirinya sebagai penjaga nalar publik sebagai ruang di mana kekuasaan diuji, bukan dipuja. Dan ketika rekomendasi itu kini berada di meja DPRD Kota Makassar, satu pesan menjadi terang: generasi muda tidak sedang meminta tempat dalam demokrasi. Mereka sedang mengambil tanggung jawab untuk merawatnya.

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Sulsel Desak BPKP Percepat Audit Kerugian Negara, Dukung Kejati Sulsel Usut Tuntas Korupsi Bibit Nanas

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas terhadap lambannya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menyelesaikan audit kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kasus dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar tersebut telah berada pada tahap penyidikan, disertai langkah konkret Kejati Sulsel berupa pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan uang senilai Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Namun demikian, hingga saat ini proses penegakan hukum belum mencapai tahap penetapan tersangka secara optimal karena belum tersedianya hasil perhitungan kerugian negara secara final dari BPKP. Muh. Rafly Tanda, Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sulsel, menegaskan bahwa keterlambatan audit kerugian negara tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi faktor penghambat serius dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Audit kerugian negara merupakan elemen fundamental dalam pembuktian delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika proses ini berlarut-larut tanpa kejelasan, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen dan integritas lembaga pengawas keuangan negara,” tegas Rafly. HMI Sulsel menegaskan bahwa BPKP memiliki kewenangan resmi melakukan pengawasan dan perhitungan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, termasuk dalam rangka mendukung aparat penegak hukum pada proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Menurut HMI Sulsel, keterlambatan audit kerugian negara oleh BPKP dalam perkara strategis ini berpotensi menghambat kepastian hukum, membuka ruang spekulasi publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Atas dasar tersebut, HMI Sulsel menyatakan sikap: 1. Mendesak BPKP RI untuk segera menuntaskan dan menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam perkara pengadaan bibit nanas kepada Kejati Sulsel secara profesional, transparan, dan akuntabel. 2. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan mekanisme audit BPKP, khususnya dalam perkara-perkara korupsi bernilai besar yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kepentingan publik. 3. Menyatakan dukungan penuh kepada Kejati Sulsel untuk melanjutkan dan menuntaskan proses hukum secara independen, tegas, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. HMI Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh disandera oleh kelambanan lembaga pengawas, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas publik, dan supremasi hukum. “Negara tidak boleh kalah oleh korupsi. Penegakan hukum tidak boleh dilemahkan oleh sikap abai lembaga negara mana pun. HMI Sulsel berdiri bersama Kejati Sulsel untuk memastikan perkara ini diusut tuntas dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Rafly.

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

RDP Bersama GMTD Mandek; HMI Sulsel Desak DPRD Jalankan Hak Angket

ruminews.id, Makassar — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2026 hingga saat ini belum memiliki kepastian lanjutan. RDP tersebut sebelumnya diskorsing selama sepekan karena pihak GMTD tidak mampu menghadirkan data dan dokumen otentik terkait pelaksanaan SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan agenda lanjutan dari DPRD. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat mandeknya fungsi pengawasan legislatif. Dalam RDP tersebut, GMTD gagal menunjukkan dokumen detail mengenai kesesuaian peruntukan kawasan, perubahan struktur kepemilikan saham, serta dasar hukum pembagian dividen. Pada saat yang sama, pihak eksekutif daerah, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa, juga tidak mampu menyajikan data pembanding yang lengkap dan sinkron. Padahal, kawasan yang dikelola PT GMTD merupakan aset strategis daerah yang diberikan melalui kebijakan publik untuk tujuan pengembangan kawasan pariwisata demi kepentingan umum. Namun dalam praktiknya, pengelolaan kawasan dinilai semakin eksklusif, manfaat publik minim, dan kontribusi ekonomi daerah tidak sebanding dengan nilai aset serta keuntungan perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan tujuan kebijakan (deviasi kebijakan), di mana kebijakan publik direduksi menjadi legitimasi hukum bagi kepentingan korporasi. Secara prinsip hukum, situasi ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, asas kepentingan umum, asas akuntabilitas dan transparansi, serta prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Ketika pengelolaan aset publik tidak transparan dan tidak memberi manfaat proporsional bagi daerah, persoalan tersebut tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh substansi keadilan pengelolaan aset negara. Atas dasar itu, HMI Sulsel mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menjalankan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional guna menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah oleh PT GMTD dan pihak terkait. HMI juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel menjadikan persoalan ini sebagai prioritas serta mempertimbangkan penghentian sementara operasional GMTD hingga terdapat kepastian hukum. Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menegaskan bahwa mandeknya RDP tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata. “RDP diskorsing karena data tidak siap, tetapi hingga hari ini tidak ada kepastian lanjutan. Ini indikasi pembiaran. Jika DPRD tidak menggunakan hak angket, maka fungsi pengawasan legislatif patut dipertanyakan,” tegasnya. HMI Sulsel juga mendorong Aparat Penegak Hukum, BPK, BPKP, dan OJK untuk melakukan audit mendalam terhadap pelaksanaan SK Gubernur, perubahan saham pemerintah daerah, skema dividen, serta kepatuhan hukum pertanahan dalam pengelolaan kawasan GMTD.

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Kekerasan Brutal Terhadap Anak Terjadi di Lingkungan Sekolah, Pelaku Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

ruminews.id, Makassar – Kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang siswa laki-laki berinisial FTM, yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh kakak kelasnya di lingkungan SMAN 20 Makassar, Jalan Bonto Biraeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 09 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Korban dipanggil masuk ke dalam kelas oleh terlapor yang merupakan kakak kelasnya. Tanpa alasan yang jelas, terlapor AR diduga langsung mendorong korban dan memukul bagian dada korban sebanyak satu kali hingga menimbulkan rasa sakit. Tidak berhenti di situ, terlapor lain berinisial AL kemudian ikut melakukan penganiayaan dengan memukul punggung korban sebanyak dua kali menggunakan tangan. Aksi kekerasan tersebut terjadi di dalam ruang kelas, sebuah tempat yang seharusnya aman bagi anak. Karena situasi mulai ramai, korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari kelas dan kembali ke ruang belajarnya. Namun teror tidak berhenti. Saat korban sedang bermain handphone di dalam kelasnya, terlapor kembali datang mencari korban, menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi anak tersebut. Atas kejadian ini, orang tua korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak ke Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan di lingkungan sekolah dan menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan serta aparat penegak hukum. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi arena kekerasan, sementara korban adalah anak yang seharusnya dilindungi sepenuhnya oleh negara.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

“Sulsel Bukan Panggung Dinasti: HMI Badko Tolak Kedatangan Jokowi–Kaesang”

ruminews.id, Makassar – Andi Pengeran Nasser, Bendahara Umum HMI Badko Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan keras atas rencana kedatangan Joko Widodo Presiden ke-7 Republik Indonesiadan dan Kaesang Pangarep di Sulsel dalam agenda Rakernas PSI. Menurutnya, kehadiran Jokowi dan Kaesang bukan sekadar agenda politik biasa. Ini adalah pertunjukan kekuasaan yang dipaksakan di tengah keresahan rakyat Sulawesi Selatan. Saat masyarakat masih bergulat dengan krisis ekonomi, konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan sosial, elite justru sibuk menggelar konsolidasi partai dan pencitraan politik. “Sulsel bukan panggung sandiwara politik,” tegas Andi. Ia menilai Rakernas PSI dengan menghadirkan mantan Presiden ke-7 dan keluarganya mencerminkan arogansi kekuasaan, seolah negara dan partai berada dalam satu barisan yang tak boleh dikritik. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kampus, mahasiswa, dan rakyat Sulsel tidak boleh dibungkam oleh simbol kekuasaan. Kehadiran tokoh-tokoh elite justru berpotensi memperdalam luka demokrasi, memperkuat dinasti politik, dan menjauhkan rakyat dari keadilan yang sesungguhnya. “HMI berdiri di garis perlawanan. Kami menolak normalisasi politik dinasti dan penumpukan kekuasaan di satu lingkaran,” ujarnya. Penolakan ini, kata Andi, bukan soal suka atau tidak suka pada figur tertentu, tetapi soal harga diri demokrasi dan keberpihakan pada rakyat. Jika suara kritis terus diabaikan, maka Sulsel akan menjadi saksi bagaimana demokrasi perlahan dicekik di ruang terbuka.

Scroll to Top