28 Juni 2026

Marwati Sumardi
Daerah, DPRD Kota Makassar, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

KOHATI Cabang Makassar: Negara Harus Hadir Melindungi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Penulis: Marwati Sumardi — Ketua Korps HMI (KOHATI) Cabang Makassar. ruminews.id, Makassar — Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Makassar menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas berkembangnya narasi publik terkait kasus kekerasan yang menimpa saudari YTR di Bandung. Pernyataan yang menyebut bahwa kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) patut disikapi secara kritis dan proporsional. Bagi KOHATI, setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu peristiwa tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai klasifikasi hukum semata, melainkan harus berorientasi pada perlindungan korban, pemenuhan hak-haknya, serta penegakan keadilan secara utuh. KOHATI menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan mengakui bahwa penetapan suatu istilah hukum merupakan kewenangan lembaga yang berwenang. Namun demikian, kami berpandangan bahwa kehati-hatian dalam penggunaan terminologi hukum tidak boleh menimbulkan persepsi yang mengurangi keseriusan penderitaan korban ataupun mengaburkan substansi kekerasan yang dialaminya. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin rasa aman bagi setiap warga negara, terlebih bagi perempuan yang menjadi kelompok rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Oleh karena itu, segala dugaan kelalaian, pembiaran, maupun kegagalan sistem perlindungan yang memungkinkan terjadinya kekerasan harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Sebagai organisasi perempuan yang lahir dari tradisi intelektual Himpunan Mahasiswa Islam, KOHATI berpandangan bahwa keberpihakan kepada korban bukanlah bentuk pengabaian terhadap asas praduga tak bersalah, melainkan wujud keberpihakan terhadap nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip due process of law harus berjalan beriringan dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered approach). Kami mengingatkan bahwa setiap narasi yang berkembang di ruang publik hendaknya dibangun dengan sensitivitas terhadap kondisi korban. Bahasa yang digunakan oleh pejabat publik, lembaga negara, maupun tokoh masyarakat seyogianya mampu menghadirkan rasa aman, memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta mendorong keberanian para korban untuk melapor tanpa rasa takut akan stigma maupun pengabaian. Atas dasar itu, KOHATI Cabang Makassar menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. 2. Mendorong seluruh lembaga negara agar mengedepankan perspektif perlindungan korban dalam setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. 3. Mengawal terpenuhinya hak-hak korban, baik dalam aspek hukum, kesehatan, psikologis, maupun pemulihan sosial. 4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan narasi yang berpotensi mengurangi penderitaan korban serta membangun budaya yang berpihak pada penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. KOHATI meyakini bahwa ukuran keadilan bukan hanya ditentukan oleh terpenuhinya unsur-unsur normatif dalam suatu definisi hukum, melainkan juga oleh kemampuan negara menghadirkan perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum bagi setiap korban. Perempuan berhak hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Negara hadir bukan sekadar untuk mendefinisikan, tetapi untuk melindungi dan menegakkan keadilan. Yakin Usaha Sampai KORPS HMI-WATI (KOHATI) CABANG MAKASSAR

Hukum, Nasional, Pemerintahan

Gus Falah: Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Momentum Perkuat Pelayanan dan Penegakan Hukum

ruminews.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan bukti bahwa kinerja kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat semakin dirasakan secara nyata. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan hasil survei sebelumnya pada tahun 2025 yang berada di angka 76,2 persen. Menurut Gus Falah, capaian tersebut patut diapresiasi sebagai hasil kerja seluruh jajaran Polri yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa meningkatnya kepercayaan publik harus menjadi motivasi bagi institusi kepolisian untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan profesionalisme. “Naiknya tingkat kepercayaan publik ini menunjukkan masyarakat merasakan kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, memberikan pelayanan, perlindungan, serta menegakkan hukum. Kepercayaan ini harus dijaga dengan terus meningkatkan kualitas kinerja di semua lini,” ujar Gus Falah, Minggu (28/6/2026). Ia menegaskan, peningkatan kepercayaan masyarakat tidak boleh membuat Polri berpuas diri. Sebaliknya, hal tersebut harus menjadi pemacu untuk semakin mengoptimalkan fungsi pelayanan, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Gus Falah juga menyinggung berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 28A ayat (1), anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya menjadi ruang baru bagi Polri untuk semakin mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. “Ruang baru yang diberikan melalui undang-undang ini semestinya dimanfaatkan untuk semakin memperkuat peran Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat terus terjaga, bahkan meningkat di masa mendatang,” kata Gus Falah. Ia berharap seluruh jajaran Polri terus menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas, sehingga kepercayaan masyarakat yang telah tumbuh dapat dipertahankan sebagai modal penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional.

Gowa, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

DEMA UIN Alauddin Makassar Dukung Penguatan Peran Kementerian Agama dalam RUU Sisdiknas

Ruminews.id, Gowa – Kementerian Agama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar Periode 2026 menyatakan dukungan terhadap langkah strategis Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dalam mengawal kebijakan pendidikan nasional agar mampu mengakomodasi kepentingan pendidikan keagamaan secara adil, proporsional, dan berkelanjutan.

Gowa, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Dinilai Perkuat Akuntabilitas, Sidang Pansus DPRD Perlu Disiarkan Langsung

Ruminews.id, MAKASSAR – Transparansi kinerja lembaga legislatif daerah dinilai perlu memasuki babak baru. Salah satu langkah yang dianggap dapat memperkuat akuntabilitas DPRD adalah menyiarkan secara langsung seluruh proses persidangan Panitia Khusus (Pansus) melalui kanal digital resmi.

Ekonomi, Hukum, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Pelantikan dan Rapat Kerja Wilayah VII Kawasan Timur Indonesia ASHESI Perkuat Sinergi Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah Berintegritas

ruminews.id – Maros, 28 Juni 2026 – Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (ASHESI) Wilayah VII Kawasan Timur Indonesia sukses menyelenggarakan Pelantikan Pengurus Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada 26–28 Juni 2026 di Gedung Diklat BKPSDM Maros.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Menyikapi Meninggalnya Peserta Program SPPI pada Latihan Dasar Militer Calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Penulis: Yusphan — Presiden Nasional Bidang Pendidikan dan Hukum Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (ASHESI) Ruminews.id – Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya sejumlah peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang tengah mengikuti Latihan Dasar Militer sebagai bagian dari proses pembentukan calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Semoga seluruh almarhum dan almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran.

Scroll to Top