31 Mei 2026

Daerah, Gowa, Hukum, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Soroti Hak Angket DPRD Gowa, Mahasiswa UIN Alauddin Minta Proses Bebas dari Kesan Penghakiman

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Pertanyakan Urgensi Hak Angket DPRD Gowa : Jika Menjunjung Fakta, Mengapa Kesan Penghakiman Sudah Muncul ruminews.id, Gowa – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus menjadi perhatian publik. Pernyataan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), yang menegaskan bahwa seluruh proses hak angket harus mengedepankan data, fakta, objektivitas, keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang aktif mengikuti perkembangan sosial dan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Rahim, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang selama ini beraktivitas dan mengikuti dinamika sosial kemasyarakatan di Kabupaten Gowa, menilai bahwa pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa harus tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi yang sehat. Menurutnya, masyarakat membutuhkan suasana yang kondusif agar agenda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di bawah kepemimpinan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Menurut Rahim, pernyataan HAR yang menekankan pentingnya data dan fakta pada prinsipnya patut diapresiasi. Namun di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk mempertanyakan apakah prinsip-prinsip tersebut benar-benar diterapkan sejak awal proses hak angket bergulir. “Jika sejak awal DPRD menekankan data dan fakta, maka seluruh proses harus bebas dari kesan penghakiman. Jangan sampai publik menangkap bahwa kesimpulan telah dibentuk terlebih dahulu, sementara proses pembuktian masih berjalan. Jika demikian, maka semangat objektivitas yang disampaikan kepada publik akan kehilangan maknanya,” ujar Rahim. Ia menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, setiap proses pengawasan harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Menurutnya, prinsip objektivitas yang disampaikan DPRD harus berlaku bagi semua pihak, termasuk lembaga yang menjalankan hak angket itu sendiri. “Ketika DPRD berbicara tentang objektivitas, keterbukaan, dan penghormatan terhadap aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan dalam setiap tahapan proses hak angket. Masyarakat tentu ingin melihat apakah langkah ini benar-benar bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan atau justru memperpanjang konflik politik yang tidak produktif,” katanya. Rahim menegaskan bahwa hingga saat ini Bupati Gowa, Husniah Talenrang, masih menjalankan amanah yang diberikan masyarakat melalui proses demokrasi yang sah. Karena itu, menurutnya, setiap evaluasi terhadap pemerintah daerah harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Legitimasi seorang kepala daerah berasal dari rakyat. Karena itu, setiap kritik harus dibangun secara konstruktif dan dibuktikan melalui mekanisme yang jelas. Jangan sampai dinamika politik yang terjadi justru mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik yang sedang berjalan,” ujarnya. Rahim juga mengingatkan bahwa prinsip objektivitas dalam pelaksanaan hak angket bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga konsekuensi dari prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, seluruh tindakan lembaga negara, termasuk DPRD, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur yang benar, dan prinsip keadilan. Menurutnya, meskipun hak angket merupakan instrumen politik dan pengawasan yang sah, pelaksanaannya tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem hukum modern. “Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesimpulan yang lahir lebih dahulu daripada proses pembuktian. Setiap proses harus memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menjelaskan, mengklarifikasi, dan menyampaikan fakta yang dimiliki,” tegasnya. Lebih lanjut, Rahim menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah seharusnya dibangun dalam semangat checks and balances yang sehat, bukan dalam pola konfrontasi yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. Ia juga mempertanyakan manfaat konkret yang akan diperoleh masyarakat dari pelaksanaan hak angket tersebut. Menurutnya, ukuran keberhasilan suatu proses politik bukan terletak pada seberapa besar polemik yang ditimbulkan, melainkan pada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah hak angket bisa dilakukan, tetapi apa dampak positifnya bagi masyarakat Gowa. Apakah pelayanan publik menjadi lebih baik? Apakah pembangunan daerah menjadi lebih cepat? Apakah kesejahteraan masyarakat meningkat? Ataukah justru energi pemerintah dan DPRD tersita dalam konflik politik yang berkepanjangan?” katanya. Rahim menilai bahwa masyarakat Gowa saat ini lebih membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dibandingkan pertarungan narasi politik. Menurutnya, tantangan pembangunan daerah membutuhkan kerja sama seluruh elemen pemerintahan agar program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat berjalan secara optimal. Ia juga mengingatkan bahwa dalam pernyataannya HAR menegaskan pentingnya keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan. Karena itu, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Gowa seharusnya menjadikan prinsip tersebut sebagai landasan utama dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan yang muncul. “DPRD memiliki fungsi pengawasan dan itu harus dihormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun pada saat yang sama, kepemimpinan Ibu Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa juga harus dihormati sebagai mandat rakyat yang diperoleh melalui proses demokrasi yang sah. Jangan sampai demokrasi yang seharusnya menjadi alat perbaikan justru berubah menjadi arena konflik yang menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Rahim menambahkan bahwa masyarakat saat ini lebih membutuhkan hasil kerja nyata daripada pertarungan politik yang tidak berujung. Menurutnya, fokus utama seluruh pihak seharusnya diarahkan pada upaya mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga stabilitas daerah. Di akhir pernyataannya, Rahim mengajak seluruh pihak untuk konsisten terhadap prinsip yang telah disampaikan pimpinan DPRD sendiri, yakni menjadikan data, fakta, keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum sebagai dasar dalam setiap keputusan yang diambil. “Kalau DPRD meminta semua pihak menghormati aturan dan fakta, maka masyarakat juga berhak meminta DPRD membuktikan bahwa seluruh proses hak angket benar-benar berjalan objektif, transparan, tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu, dan murni demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Di situlah kualitas demokrasi, integritas lembaga publik, dan komitmen terhadap negara hukum benar-benar diuji,” tutupnya.

Jakarta, Nasional, Politik

Waketum ABI: Idul Adha Momentum Perkuat Tauhid, Persatuan, dan Pembelaan terhadap Kaum Tertindas

Ruminews.id, Jakarta — Wakil Ketua Umum Ahlulbait Indonesia (ABI), Ustadz Ahmad Hidayat, mengajak umat Islam memaknai Hari Raya Idul Adha sebagai momentum untuk memperkuat tauhid, mengorbankan ego, serta membangun persatuan demi terwujudnya kehidupan yang lebih adil dan bermartabat. Pesan tersebut disampaikan dalam pidato Idul Adha 10 Zulhijah 1447 H yang disiarkan melalui kanal ABI pada Rabu (27/5/2026). Dalam pidatonya, Ustadz Ahmad Hidayat menegaskan bahwa ibadah haji dan Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai sarana membangun kesadaran sosial dan kemanusiaan.

Nasional, Yogyakarta

Komunitas Ahlul Bait Yogyakarta Gelar Silaturahmi dan Kurban Kolektif

Ruminews.id, Yogyakarta — Dewan Pimpinan Wilayah Ahlulbait Indonesia (DPW ABI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia (DPW IJABI) Yogyakarta dan Komunitas Ahlul Bait Yogyakarta menggelar kegiatan silaturahmi dan penyembelihan hewan kurban kolektif di Husainiyah Sidikan, Jalan Sidikan, Pandean, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (28/5/2026). Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah sekaligus wujud kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar.

Jakarta, Nasional

Jemaat Ahmadiyah Tegaskan Nilai Kemanusiaan Lewat Momentum Idul Adha dan Khilafat

Ruminews.id, Jakarta — Bagi Jemaat Muslim Ahmadiyah, Peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 H tahun ini menjadi momen istimewa karena bertepatan dengan Hari Khilafat Ahmadiyah ke-118 yang juga jatuh pada 27 Mei 2026. Momentum tersebut diperingati Jemaat Ahmadiyah di Masjid Al-Hidayah, Jakarta Pusat, melalui pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang melibatkan anggota Jemaat serta masyarakat sekitar. Mubaligh Daerah DKI Jakarta, Mln. Saefullah Ahmad Farouk, menjelaskan bahwa Idul Adha dan Hari Khilafat memiliki keterkaitan yang erat dalam membangun nilai pengorbanan dan penghambaan kepada Allah SWT.

Nasional, Pendidikan, Yogyakarta

Guru Juga Belajar Melalui Lesson Study di SMP Muhammadiyah 8 Yogyakarta

Ruminews.id, Yogyakarta — Suasana berbeda tampak di salah satu ruang kelas SMP Muhammadiyah 8 Yogyakarta pada Rabu (20/5). Saat guru IPS, Alen Sanjaya, S.Pd., memulai pembelajaran tentang Perdagangan Internasional, puluhan pasang mata turut memperhatikan jalannya proses belajar mengajar. Mereka bukan siswa, melainkan para guru dari berbagai sekolah yang hadir sebagai observer dalam kegiatan Lesson Study. Kegiatan Lesson Study merupakan agenda rutin sekolah-sekolah binaan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta di bawah pendampingan pengawas pembina, Dra. Endang Triningsih, M.Pd. Melalui kegiatan ini, para guru bersama-sama mengamati proses pembelajaran di kelas, kemudian melakukan refleksi dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

Daerah, Enrekang, Hukum

Banding Ditolak, Tim Advokat BAZNAS Enrekang: Fakta Hukum Akhirnya Bicara

PERNYATAAN RESMI HASRI JACK – Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang ruminews.id, Enrekang – Ditolaknya permohonan banding Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas para Komisioner BAZNAS Enrekang semakin membuktikan bahwa apa yang kami sampaikan sejak awal bukanlah retorika pembelaan, melainkan fakta hukum yang terang benderang. Sejak hari pertama putusan bebas dibacakan, kami sudah menyatakan secara terbuka bahwa upaya banding tersebut berpotensi besar kandas karena berhadapan langsung dengan ketentuan hukum acara yang sangat jelas. Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan. KUHAP bukan buku bacaan yang boleh ditafsirkan sesuka hati. Hukum acara pidana telah mengatur secara tegas batas-batas upaya hukum. Karena itu, ketika permohonan banding tersebut akhirnya ditolak, publik tentu berhak bertanya: apakah sejak awal yang sedang diperjuangkan adalah penegakan hukum atau sekadar upaya mempertahankan ego penuntutan? Perkara ini sejak awal memang dipenuhi berbagai kejanggalan. Dakwaan dibangun seolah-olah telah terjadi korupsi besar, tetapi di persidangan unsur-unsur pokok yang menjadi fondasi dakwaan justru runtuh satu per satu. Tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Tidak terbukti adanya niat jahat. Tidak terbukti adanya kerugian negara sebagaimana yang didalilkan. Pada akhirnya yang tersisa hanyalah asumsi dan konstruksi yang tidak mampu bertahan di hadapan fakta persidangan. Ironisnya, setelah gagal membuktikan dakwaan di persidangan, masih ada upaya untuk memaksakan banding terhadap putusan yang secara hukum sudah sangat jelas posisinya. Akibatnya, yang terjadi bukan penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, melainkan semakin terbukanya pertanyaan mengenai kualitas dan kehati-hatian dalam proses penuntutan itu sendiri. Kami menghormati institusi kejaksaan sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana. Namun penghormatan terhadap institusi tidak berarti membenarkan setiap tindakan aparatnya. Justru karena menghormati institusi itulah, kami berharap ada evaluasi yang jujur dan objektif terhadap perkara ini. Jangan sampai kewenangan penuntutan digunakan dengan prinsip “maju terus pantang mundur meskipun dasar hukumnya rapuh.” Sebab dalam negara hukum, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa banyak orang yang berhasil didudukkan di kursi terdakwa, melainkan seberapa tepat hukum diterapkan terhadap orang yang benar-benar bersalah. Perkara BAZNAS Enrekang telah mengajarkan satu hal penting: ketika sebuah perkara dipaksakan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, maka pada akhirnya hukum sendiri yang akan mengoreksinya. Hari ini, putusan bebas tetap berdiri kokoh. Banding ditolak. Dan fakta hukum berbicara lebih nyaring daripada narasi apa pun yang selama ini dibangun. Mungkin inilah saat yang tepat bagi semua pihak untuk kembali mengingat prinsip dasar penegakan hukum: lebih baik menghentikan perkara yang lemah daripada memaksakan perkara yang sejak awal tidak layak dipertahankan.

Nasional, Papua, Pendidikan, Yogyakarta

Prodi Kajian Budaya Universitas Sanata Dharma Gelar Nonton Bareng ‘Pesta Babi’

Ruminews.id, Yogyakarta — Program Studi (prodi) S2 Kajian Budaya Universitas Sanata Dharma menggelar kegiatan nonton bersama “Pesta Babi” pada Jum’at, (29/5/2026) di ruang Kadarman, Kampus II Mrican. Kegiatan ini dihadiri oleh para mahasiswa Kajian Budaya, para dosen serta alumni yang ikut berkontribusi terhadap terselenggaranya kegiatan nonton bareng ini. Ikut pula hadir dalam kegiatan ini Romo G. Budi Subanar S.J. dan Ibu Devi selaku kaprodi S2 Kajian Budaya.  Pemutaran film dimulai pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan dengan diskusi bersama.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemuda

APBN dari Rakyat untuk Rakyat-Kurban Presiden Prabowo Disoal, Mari Uraikan

Penulis: Kamrussamad – Ketua Umum HIPKA (Himpunan Pengusaha Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) ruminews.id – Pada hari raya Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada 27 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi yang didanai menggunakan APBN melalui anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres). Total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan ribuan ekor sapi ini mencapai Rp100 miliar. Penyaluran sapi kurban ini menjangkau 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Secara rinci, sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan langsung ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Sementara itu, 500 ekor sapi lainnya disalurkan melalui organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, dan para tokoh agama di berbagai daerah. Selain itu, program kurban Presiden Prabowo Subianto ini dirancang untuk mendukung keberlanjutan peternak lokal. Seluruh sapi kurban berbobot premium tersebut dibeli langsung dari 525 peternak lokal di berbagai penjuru tanah air, sehingga mampu menggerakkan roda ekonomi di sektor peternakan rakyat secara signifikan. Pelaksanaan program kurban sapi Prabowo yang menjangkau seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk menjawab adanya ketimpangan kurban di Indonesia sebagaimana temuan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS). Kedua lembaga tersebut merilis bahwa nilai transaksi ekonomi kurban 2026 mencapai Rp26,89 triliun, namun sebanyak 21,42 triliun atau 79,67 persen terkonsentrasi di Pulau Jawa. IDEAS juga memaparkan, bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 163 daerah masuk kategori defisit parah dengan tingkat kecukupan distribusi di bawah 20 persen. Selain itu, terdapat 107 daerah sangat defisit dan 73 daerah defisit pada rentang kecukupan 50-80 persen. Dengan demikian, sekitar 343 kabupaten/kota masih berada di bawah ambang kecukupan 80 persen. Dukungan APBN Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) memiliki landasan hukum yang kokoh dalam Undang-Undang APBN 2026. Pertama, pada konsideran Menimbang UU APBN 2026 ditegaskan bahwa APBN diarahkan untuk mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat dan layanan dasar melalui tiga fungsi utama APBN yaitu alokasi, distribusi, dan stabilitasi. Dalam konteks program kurban Banmapres, fungsi alokasi mengarahkan APBN untuk menyerap komoditas produktif berupa sapi premium dari peternak lokal dan mengonversinya menjadi bantuan riil yang berdampak sosial tinggi bagi masyarakat. Lalu pada fungsi distribusi, APBN menjadi instrumen redistribusi kekayaan negara yang adil dan merata, serta memastikan pemenuhan gizi dan kebahagiaan hari raya menjangkau hingga ke wilayah pelosok yang selama ini terbatas aksesnya. Dan pada fungsi stabilisasi, APBN berfungsi sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan psikologis masyarakat di akar rumput di tengah perayaan hari besar keagamaan. Kedua, pada Pasal 8 UU ayat (1) APBN 2026 ditegaskan bahwa anggaran Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dialokasikan sebesar Rp3.149,73 triliun. Bila dibedah lebih rinci, Belanja Pemerintah Pusat (BPP) secara organisasi terbagi atas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp1.510,55 triliun dan belanja non kementerian/lembaga (Non K/L) sebesar Rp1.639,18 triliun. Selanjutnya, belanja non kementerian/lembaga (Non K/L) terbagi untuk program: (i) Pengelolaan utang Rp599,44 triliun; (ii) Hibah Negara Rp350,61 miliar; (iii) Subsidi Rp318,88 triliun; (iv) Pengelolaan Belanja Lainnya Rp526,55 triliun; dan (iv) Pengelolaan Transaksi Khusus Rp193,95 triliun. Perlu ditegaskan, bahwa Program pengelolaan belanja lainnya pada APBN 2026 yang dialokasikan sebesar Rp526,55 triliun, dipergunakan untuk: (i) antisipasi kegiatan tanggap darurat; (ii) antisipasi risiko fiskal; (iii) antisipasi dukungan ketahanan pangan; (iv) kebutuha mendesak; dan (v) dukungan pembayaran kewajiban pemerintah. Selain itu, juga akan dipergunakan untuk belanja lainnya yang terprogram seperti Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden/Wakil presiden (Banmapres) dalam bidang organisasi kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, sosial, atau kegiatan lainnya. Sehingga bisa disimpulkan, bahwa APBN 2026 sudah mengalokasikan Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) di bidang keagamaan dalam bentuk program kurban presiden sebesar Rp100 miliar. Sebagaimana diketahui bersama, APBN 2026 sudah disetujui oleh DPR RI, sehingga pelaksanaannya sah secara hukum. Dan ketiga, Pasal 8 UU APBN 2026 ayat (3) menegaskan bahwa Belanja Pemerintah Pusat (BPP) harus berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome) yang nyata demi meningkatkan kesehjahteraan rakyat, serta ayat (4) menegaskan bahwa Belanja Pemerintah Pusat (BPP) harus memprioritaskan dan memperkuat penggunaan produksi dalam negeri dan mengandung tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan. Program kurban Presiden dilaknasakan mengacu pada UU APBN 2026, terutama Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), yaitu berorientasi pada output dan outcome yang mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat serta merupakan produk dalam negeri. Sebanyak 1.098 sapi merupakan hasil peternakan lokal, sehingga program tersebut memberikan manfaat untuk peternak lokal dan sekaligus mendukung keberlanjutan peternakan lokal. Selanjutnya, daging kurban tersebut juga dinikmati oleh masyarakat di 514 kabupaten/kota dan di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Program Keberlanjutan Program kurban Presiden Prabowo melalui Banmaspres merupakan keberlanjutan dari presiden-presiden terdahulu. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara konsisten menyalurkan sapi kurban jumbo ke Masjid Istiqlal dan beberapa wilayah lainnya. Lalu, era Presiden Joko Widodo (Jokowi), penyaluran kurban sapi menjangkau 38 provinsi dengan masing-masing provinsi mendapatkan 1 ekor sapi jumbo yang dibeli dari peternak lokal di provinsi tersebut. Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, program kurban kepresidenan ini mengalami perluasan jangkauan yang sangat masif hingga mampu menyentuh seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Selain itu, distribusi hewan kurban juga merangkul lembaga keagamaan dan pondok pesantren di berbagai wilayah. Komitmen peningkatan ini terlihat nyata dari tren data selama 2 tahun ini. Pada tahun 2025, penyaluran kurban sapi Presiden Prabowo tercatat sebanyak 985 ekor. Lalu, pada tahun 2026, meningkat signifikan menjadi 1.098 ekor. Eskalasi jumlah yang masif di era Presiden Prabowo ini dilakukan demi mewujudkan pemerataan distribusi kurban yang berkeadilan. Dengan begitu, manfaat dan kebahagiaan hari raya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di setiap sudut wilayah Indonesia secara inklusif. (*)

Nasional, Opini, Pemuda, Teknologi

Antara Urgensi, Esensi dan Eksistensi Manakah yang Lebih Prioritas

Penulis: Magfira- Sekertaris Umum Korps HmI Wati HmI Cabang Makassar ruminews.id, Makassar – Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital, gerakan aktivisme mengalami perubahan yang sangat signifikan. Hari ini, sebuah isu dapat menyebar ke seluruh negeri hanya dalam hitungan jam. Poster digital dibuat, tagar menjadi tren, ruang diskusi dipenuhi peserta, dan media sosial ramai oleh berbagai narasi perjuangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran politik masyarakat, khususnya generasi muda, sebenarnya tidak mati. Sebaliknya, mereka semakin mudah menemukan ruang untuk menyuarakan keresahan sosial yang mereka rasakan. Namun di balik perkembangan tersebut, muncul pertanyaan yang patut direnungkan bersama: apakah gerakan yang lahir hari ini benar-benar didorong oleh urgensi persoalan masyarakat, atau sebagian mulai bergeser menjadi sarana mempertahankan eksistensi kelompok dan individu di ruang publik? Pertanyaan ini bukanlah tuduhan terhadap seluruh aktivis. Sebab kenyataannya, masih banyak individu dan organisasi yang bekerja secara konsisten melakukan advokasi, riset, pengorganisasian masyarakat, pendampingan hukum, hingga menghadapi berbagai risiko politik demi memperjuangkan kepentingan publik. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa di era media sosial, terdapat kecenderungan sebagian gerakan lebih kuat dalam membangun narasi dibanding membangun keberlanjutan perjuangan. Fenomena tersebut dapat dipahami melalui pemikiran filsafat eksistensialisme. Jean-Paul Sartre menjelaskan bahwa manusia pertama-tama hadir ke dunia, kemudian membentuk makna dirinya melalui tindakan yang dipilihnya. Dengan kata lain, seseorang tidak menjadi aktivis hanya karena menyebut dirinya aktivis, melainkan karena tindakan nyata yang dilakukannya bagi masyarakat. Dalam perspektif ini, identitas tanpa tindakan hanyalah label kosong. Esensi seorang aktivis tidak terletak pada pengakuan publik, melainkan pada dampak yang dihasilkan oleh perjuangannya. Di sisi lain, René Descartes melalui gagasan “Cogito Ergo Sum” atau “Aku berpikir, maka aku ada” menekankan pentingnya refleksi kritis. Keberadaan manusia tidak cukup dibuktikan oleh penampilan di hadapan publik, tetapi oleh kemampuannya berpikir, mempertanyakan, dan mengevaluasi tindakannya sendiri. Dari sudut pandang ini, aktivisme seharusnya tidak berhenti pada ekspresi kemarahan atau simbol perlawanan, melainkan juga menghadirkan analisis yang mendalam terhadap persoalan yang sedang diperjuangkan. Perdebatan mengenai eksistensi dan esensi sebenarnya bukan sekadar persoalan filsafat. Dalam praktik gerakan sosial modern, keduanya sering muncul secara bersamaan. Di satu sisi, eksistensi diperlukan agar sebuah isu memperoleh perhatian publik. Tanpa visibilitas, banyak persoalan masyarakat akan tenggelam dan tidak pernah diketahui luas. Namun di sisi lain, ketika perhatian publik menjadi tujuan utama, perjuangan berisiko kehilangan substansinya. Kondisi tersebut dapat dilihat pada berbagai gelombang gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu contoh yang cukup menonjol adalah gerakan 17+8 yang berkembang pada tahun 2025. Gerakan ini lahir dari akumulasi kekecewaan terhadap berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum, dan demokrasi. Dalam waktu singkat, isu tersebut menjadi pembicaraan nasional. Kampus-kampus mengadakan diskusi, media sosial dipenuhi poster dan pernyataan sikap, serta berbagai kelompok masyarakat menyatakan dukungannya. Dari sudut pandang mobilisasi massa, gerakan tersebut dapat dikatakan berhasil. Ia mampu membangun kesadaran publik dan mempertemukan berbagai kelompok yang memiliki keresahan serupa. Namun pertanyaan yang lebih penting muncul setelah gelombang besar itu mereda: sejauh mana tuntutan tersebut terus dikawal? Berapa banyak forum diskusi yang berkembang menjadi kerja advokasi jangka panjang? Berapa banyak kelompok yang tetap melakukan pengawasan ketika perhatian media dan masyarakat mulai beralih ke isu lain? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena sejarah menunjukkan bahwa perubahan sosial tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membangun momentum, tetapi juga oleh kemampuan menjaga konsistensi. Banyak gerakan besar di dunia berhasil bukan karena mereka viral, melainkan karena mereka mampu mempertahankan tekanan politik dan sosial dalam jangka waktu yang panjang. Fenomena serupa dapat ditemukan dalam pembahasan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN). Di berbagai kampus, organisasi mahasiswa, dan forum akademik, isu ini sering menjadi bahan diskusi. Berbagai kajian menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria, partisipasi masyarakat, dampak lingkungan, hingga hak-hak kelompok yang terdampak pembangunan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat lebih dari seratus konflik agraria yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis nasional dalam beberapa tahun terakhir, dengan dampak yang dirasakan oleh puluhan ribu keluarga. Menariknya, isu sebesar ini sering tidak memperoleh perhatian publik yang sebanding dengan dampaknya. Ia dibicarakan dalam seminar, menjadi tema diskusi akademik, lalu perlahan menghilang dari percakapan publik. Akibatnya, banyak persoalan struktural yang sebenarnya menyangkut kehidupan masyarakat luas kalah oleh isu-isu yang lebih mudah menarik perhatian media sosial. Sosiolog Prancis Guy Debord dalam bukunya The Society of the Spectacle menjelaskan bahwa masyarakat modern semakin didominasi oleh tontonan. Dalam masyarakat seperti ini, sesuatu sering dianggap penting bukan karena dampaknya, melainkan karena tingkat visibilitasnya. Apa yang terlihat menjadi lebih berharga daripada apa yang benar-benar terjadi. Pemikiran ini membantu menjelaskan mengapa isu yang kompleks dan membutuhkan kajian mendalam sering kalah populer dibanding isu yang lebih sederhana dan mudah dikonsumsi publik. Namun demikian, tidak tepat pula jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepada aktivis. Realitas sosial hari ini memang berbeda dengan masa lalu. Arus informasi bergerak sangat cepat, perhatian publik mudah berpindah, dan ruang digital mendorong setiap kelompok untuk terus mempertahankan eksistensinya agar tidak tenggelam. Dalam situasi seperti ini, tantangan terbesar gerakan sosial bukan hanya memperjuangkan isu, tetapi juga menjaga keberlanjutan perjuangan di tengah budaya yang serba cepat dan instan. Karena itu, persoalan utama bukanlah memilih antara eksistensi atau esensi. Keduanya sebenarnya dibutuhkan. Eksistensi diperlukan agar isu diketahui publik, sedangkan esensi diperlukan agar perjuangan menghasilkan perubahan yang nyata. Yang menjadi masalah adalah ketika eksistensi menjadi tujuan akhir, bukan alat untuk mencapai perubahan. Pada akhirnya, ukuran sebuah gerakan tidak hanya terletak pada seberapa banyak poster yang dibuat, seberapa ramai tagar yang digunakan, atau seberapa penuh ruang diskusi yang diselenggarakan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah gerakan tersebut mampu menghasilkan perubahan, mengawal kebijakan, mendampingi masyarakat yang terdampak, serta mempertahankan konsistensi ketika sorotan publik telah berpindah ke tempat lain. “Sebab sejarah tidak selalu mengingat mereka yang paling sering berbicara. Sejarah lebih sering mengingat mereka yang tetap bertahan memperjuangkan sesuatu ketika keramaian telah usai dan perhatian publik telah pergi.”

Scroll to Top