19 Mei 2026

Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

Muhammad Ikrar Resmi Nahkodai PMII Rayon Dakwah dan Komunikasi Cabang kota Makassar 2026-2027

ruminews.id, Makassar – 19 Mei 2026, Muhammad Ikrar resmi dilantik sebagai Ketua Rayon Dakwah dan Komunikasi PMII Rayon Cabang kota Makassar periode 2026-2027. Pelantikan ini mengusung visi semangat pergerakan Islam yang berpijak pada Al-Qur’an dan Hadis, dengan tema : “Membentuk Insan Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya dalam Mengembangkan Amanah Dakwah.” Tema tersebut dijabarkan ke dalam tiga pilar utama: Berilmu, Kader PMII dituntut cakap dan tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Di tengah kompleksitas zaman yang semakin detail, kader harus mampu mengorelasikan teori dengan realitas sosial. Ilmu tanpa relevansi dengan zaman hanya akan menjadi wacana yang mandul. Berakhlak, Ilmu harus dibarengi adab. Kader PMII dituntut bijak dalam menentukan sikap, selalu memilih perbuatan yang baik, dan tidak bertentangan dengan norma agama. Akhlak menjadi filter agar gerakan dakwah tidak terjebak pada arogansi intelektual. Berdaya, Berdaya berarti memiliki kapasitas untuk bertindak. Ketika landasan teoritis dan etika sosial sudah dipahami, kader dituntut mampu berkiprah di mana saja dan dalam situasi apa pun. Sebagaimana ditegaskan Ketua Cabang kota Makassar dalam pelantikan, kader PMII harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar pengamat. Ketiga pilar ini menegaskan bahwa kader PMII harus *berdaya secara sains*, namun tidak pernah lepas dari nilai-nilai aktualisasi Islam. Kemajuan intelektual harus selaras dengan penguatan spiritual dan moral. Dalam pidatonya, Ketua Umum PMII Cabang kota Makassar, Muh. Arfiansyah Aris S.IP, menegaskan bahwa kader PMII wajib kompak dan senantiasa menjaga nilai-nilai Islam Ahlu Sunnah wal Jamaah sebagai identitas gerakan dan tetap berpegang teguh kepada nilai dasar pergerakan PMII Senada dengan itu ketua umum PMII Rayon dakwah dan komunikasi cabang kota Makassar Muhammad Ikrar dalam sambutannya menegaskan bahwa kepengurusan ini harus berjalan beriringan, Tidak ada yang ditinggalkan dan meninggalkan. dan Spirit Islam tetap menjadi dasar utama dalam setiap langkah pergerakan senanda dengan apa yang pernah dikatakan oleh role model PMII yaitu Abdul Rahman Wahid atau akrabnya gusdur mengatakan bahwa organisasi yang hebat bukan hanya tentang struktur tetapi tentang manusia yang bekerja sama seperti dalam konteks NDP PMII yaitu hablul minannas. Ayat yang menyerukan tentang saling mengingatkan sesama ummat atau makhluk tuhan.

Opini

Kalah Dalam Bacaan, Menang Dalam Domino

Penulis: Nur Ilham ( Mahasiswa Biasa) ruminews.id, – Makassar, Intelektual yang salah Arah, Di banyak kampus hari ini, ada pemandangan yang semakin akrab. Meja domino penuh sesak oleh mahasiswa yang bersorak setiap kali kartu jatuh pada tempatnya, sementara perpustakaan hanya ditemani suara kipas angin yang setia berputar. Denting kartu permainan terdengar lebih hidup daripada suara halaman buku yang dibuka. Situasi ini memunculkan pertanyaan sederhana namun menggugah. Apakah mahasiswa kita sedang bermigrasi dari dunia gagasan yang menantang ke ruang hiburan yang menenangkan pikiran tetapi mematikan kepekaan intelektual? Fenomena ini mungkin tidak lahir begitu saja. Terdapat kejenuhan akademik yang menumpuk. Ada tekanan tugas yang kian hari terasa seperti ritual tanpa makna. Ada dunia digital yang menawarkan distraksi yang lebih menarik daripada membaca tiga bab buku filsafat. Pada akhirnya mahasiswa menjatuhkan pilihan pada kegiatan yang paling cepat memberi hiburan sekaligus paling minim tuntutan berpikir. Domino pun menjadi pelarian yang nyaman bahkan terasa seperti ruang aman dari beban akademik. Masalahnya muncul ketika kenyamanan itu berubah menjadi kebiasaan. Budaya membaca yang dulu menjadi tulang punggung dunia kampus perlahan terkikis. Mahasiswa bisa menghitung peluang kartu domino dengan cekatan tetapi tersandung ketika diminta mengurai satu argumen sederhana dalam tulisan ilmiah. Ada ironi yang sulit diabaikan. Mereka tampak sangat hidup saat bermain tetapi sangat pasif saat diminta berbicara mengenai pemikiran. Menang dalam permainan menjadi lebih penting daripada menang dalam memahami gagasan. Dampaknya mulai merembes ke ruang kelas. Diskusi yang seharusnya menjadi arena pertukaran ide justru berubah menjadi sesi hening yang panjang. Mahasiswa lebih sering menatap meja daripada menatap persoalan. Kelas terasa seperti panggung tanpa aktor. Forum ilmiah pun semakin sepi karena tidak ada kegelisahan intelektual yang mendorong mereka untuk hadir. Kampus perlahan kehilangan denyut nadi pemikiran yang seharusnya menjadi identitasnya. Jika kebiasaan ini dibiarkan, maka konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar turunnya minat membaca. Kita berhadapan dengan generasi calon sarjana yang terampil bermain tetapi pusing ketika dihadapkan pada persoalan nyata. Mereka mampu membaca pola kartu namun gagal membaca dinamika sosial yang jauh lebih kompleks. Mereka lincah memprediksi langkah lawan dalam permainan tetapi sulit memprediksi arah masa depan. Pendidikan tinggi tanpa kemampuan berpikir kritis pada akhirnya hanya menghasilkan gelar tanpa kekuatan intelektual yang kuat. Namun semua ini bukan akhir cerita. Ada peluang untuk membalik keadaan. Kampus bisa kembali menghidupkan ruang diskusi yang mengundang rasa penasaran. Komunitas membaca bisa menjadi ruang alternatif yang memberi pengalaman intelektual yang menyenangkan. Dosen dan mahasiswa bisa merancang bentuk pembelajaran yang lebih menantang sekaligus lebih manusiawi sehingga membaca tidak lagi terasa seperti hukuman. Setiap langkah kecil menuju budaya berpikir akan memberi dampak yang lebih besar daripada yang kita bayangkan. Pada akhirnya kampus adalah tempat untuk menempa pikiran bukan sekadar mencari hiburan. Domino bisa memberi tawa tetapi tidak akan memberi pijakan intelektual bagi masa depan. Menang dalam permainan memang memuaskan tetapi menang dalam memahami dunia adalah kemenangan yang jauh lebih penting. Kini saatnya mahasiswa merenungkan kembali prioritas yang mereka pilih. Apakah mereka ingin dikenal sebagai juara meja domino atau sebagai calon intelektual yang mampu membaca zamannya?.

Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Andi Fajri Andika di Tuntut 9 Tahun dalam Kasus Kredit Bank Sulselbar, Dinilai Kriminalisasi.

ruminews.id, Mamuju – Tuntutan pidana 9 tahun penjara terhadap salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar terus menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut, bahkan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap “pejuang ekonomi keluarga” di tengah absennya unsur kerugian negara yang dinilai belum terungkap secara jelas dalam persidangan. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, yakni Andi Fajri Andhika dengan hukuman 9 tahun penjara dan Sukmar dengan tuntutan 11 tahun penjara atas perkara pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Namun, tuntutan tersebut memunculkan polemik. Pihak keluarga dan sejumlah pemerhati menilai perkara kredit bermasalah tersebut semestinya diposisikan dalam koridor Undang-Undang Perbankan, bukan dipaksakan masuk ke dalam ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka berpandangan bahwa kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis dalam industri perbankan yang pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui pendekatan perbankan maupun keperdataan. “Jika tidak terdapat kerugian negara sedikit pun sebagaimana yang diperdebatkan dalam fakta persidangan, mengapa perkara ini diarahkan menjadi tindak pidana korupsi?” menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan publik. Di sisi lain, tuntutan 9 tahun terhadap Andi Fajri Andhika juga memunculkan narasi kemanusiaan. Sejumlah pihak menyebut Andi Fajri merupakan seorang ayah sekaligus pencari nafkah keluarga yang kini harus menghadapi proses hukum panjang. Mereka menilai kasus tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pegawai sektor perbankan, khususnya Account Officer (AO), yang selama ini bekerja dalam tekanan target bisnis namun menghadapi risiko kriminalisasi saat terjadi kredit bermasalah. Ditahan Lama Sebelum Sidang, Penahanan Dinilai Jadi “Hukuman Dini” Sorotan lain muncul terhadap lamanya masa penahanan Andi Fajri Andhika sebelum perkara memasuki tahap persidangan. Tercatat, Andi Fajri Andhika mulai ditahan penyidik sejak 10 Juli 2025 dan ditempatkan di Rutan Mamuju. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang secara bertahap oleh penuntut umum dan Pengadilan Negeri, hingga terus berlanjut ke tahap penuntutan. Rangkaian perpanjangan penahanan itu disebut berlangsung selama kurang lebih 8 bulan, sebelum perkara mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Mamuju. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang menilai penahanan panjang sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi menyerupai “hukuman dini” bagi terdakwa. Kritik itu semakin menguat lantaran pihak keluarga menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait dasar penerapan pasal tindak pidana korupsi terhadap perkara kredit yang disebut lebih dekat dengan rezim hukum perbankan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sebelumnya menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dianggap memenuhi unsur pidana. JPU menyebut para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Perdebatan mengenai apakah perkara kredit bermasalah dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi atau justru merupakan sengketa bisnis yang masuk koridor hukum perbankan kini menjadi perhatian publik dan menunggu jawaban melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Barru, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI Cabang Barru Geruduk Kejari: Pertanyakan Nyali Jaksa Usut Skandal Hibah KPU Rp530 Juta!

ruminews.id, BARRU –  Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru kian memantik reaksi keras dari elemen mahasiswa. Menilai penegakan hukum berjalan di tempat, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru resmi melayangkan surat permohonan audiens ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru. Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas mandeknya pengusutan skandal yang diduga merugikan negara sebesar Rp530 juta tersebut. Pasalnya, meski aroma penyimpangan anggaran ini sudah bergulir hampir satu tahun, hingga kini publik belum melihat adanya kepastian hukum yang jelas. Menanti Taji Kejari Barru Surat permohonan audiens bernomor 071/B/SEK/V/1447 H yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, dan Sekretaris Umum, UHD. Fadly, menjadi sinyal kuat bahwa pemuda tidak akan tinggal diam melihat institusi penyelenggara pemilu dikotori oleh oknum tak bertanggung jawab. Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Barru bertujuan untuk menantang posisi dan komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di Bumi Hibrida. “Kami membawa laporan informasi sekaligus desakan nyata. Publik butuh kepastian, dan Kejari Barru harus menunjukkan taringnya, bukan sekadar menjadi penonton,” tegas Hendra saat ditemui di Sekretariat HMI, Jl. Poros Makassar – Parepare. Polda Sulsel Fokus Pidana Umum, HMI Desak Kejari Buka Ranah Tipikor HMI Cabang Barru menyoroti bahwa kasus ini memang sementara ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Namun, pengusutan di Polda Sulsel diketahui baru menyentuh wilayah hukum pidana umum dan perdata, yakni terkait persoalan utang-piutang serta dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum pihak Hotel Claro. Menurut HMI, penanganan tersebut belum menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Kasus ini bukan sekadar perkara gagal bayar atau utang-piutang komersial biasa, melainkan ada potensi kuat terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda) Barru yang diserahkan ke KPU pada tahun 2024 lalu. Oleh karena itu, HMI menilai sudah sepatutnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru mengambil peran progresif untuk membuka penyelidikan baru yang khusus menjerat klaster Tipikor-nya. Mengingat dana yang digunakan adalah uang negara, aspek kerugian daerah dan penyalahgunaan kewenangan mutlak harus diusut tuntas oleh kejaksaan. Indikasi Gurita Korupsi: “Bendahara Tidak Bermain Sendiri” Dugaan penyimpangan anggaran yang sampai meninggalkan utang ratusan juta rupiah di pihak ketiga ini dinilai telah meruntuhkan marwah dan citra KPU Barru sebagai lembaga independen. HMI mengendus bahwa bendahara KPU tidak berjalan sendiri dalam menikmati atau mengalirkan dana hibah tersebut. Ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh oknum petinggi KPU lainnya yang berujung pada pembiaran atau konspirasi anggaran secara kolektif. “Citra KPU Barru sudah jatuh di titik nadir. Jika kejaksaan jeli, pintu masuknya bukan cuma soal penggelapan uang oleh satu orang bendahara, tapi bagaimana kewenangan di dalam lembaga itu disalahgunakan hingga anggaran hibah Pemda tahun 2024 bisa jebol. Kami menduga ada aktor intelektual lain yang harus ikut bertanggung jawab,” tambah pihak HMI dalam keterangannya. Aktivisme Mahasiswa Sebagai Pengawal Demokrasi Langkah HMI Cabang Barru ini mendapat respons positif dari berbagai pegiat antikorupsi di Barru. Mereka menilai, ketika aparat penegak hukum di tingkat provinsi hanya berfokus pada delik penggelapan personal, maka intervensi lokal melalui Kejari Barru menjadi instrumen krusial untuk membongkar kejahatan jabatan (ambtsdelicten). Melalui surat audiens tertanggal 13 Mei 2026 (26 Dzulqaidah 1447 H) ini, HMI memberikan alarm keras kepada Kejari Barru. Jika permohonan dengar pendapat ini diabaikan atau hanya berakhir sebagai formalitas meja kerja, bisa dipastikan gelombang massa mahasiswa akan turun ke jalan demi menuntut transparansi dan keadilan. Kini, bola panas skandal KPU Barru berada di tangan Kepala Kejaksaan Negeri Barru. Apakah jaksa punya nyali untuk membuka tabir korupsi dana hibah 2024 ini sampai ke akar-akarnya, atau justru membiarkan kasus Rp530 juta ini menguap di balik tameng perkara utang-piutang? Publik Barru menunggu bukti, bukan janji.

Internasional, Nasional, Politik

AJI Yogyakarta Kecam Israel atas Penculikan Jurnalis WNI dalam Misi Global Sumud Flotilla

Ruminews.id, Yogyakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam keras tindakan militer (IOF) yang membajak armada misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza, Palestina, pada Senin (18/5/2026). Operasi yang dilakukan di perairan internasional tersebut disebut berujung pada penculikan lima warga negara Indonesia (WNI).

Internasional, Nasional, Politik

SINDIKASI Kecam Penculikan Aktivis dan Jurnalis oleh Militer Israel

Ruminews.id, Jakarta — Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mengutuk keras tindakan militer Israel Defence Force (IDF) yang mencegat dan menculik rombongan kapal misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla 2.0 yang tengah menuju Gaza. Berdasarkan data Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), terdapat sembilan warga negara Indonesia yang berada dalam rombongan tersebut. Mereka terdiri dari aktivis kemanusiaan dan sejumlah jurnalis dari media nasional seperti Tempo, iNews, dan Republika.

Internasional, Nasional, Politik

3 Warga Sulsel jadi Korban Konflik Internasional, PB HMI Desak Presiden Prabowo dan Komisi I DPR RI Ambil Langkah Tegas

Ruminews.id, Jakarta — Tiga warga Sulawesi Selatan menunggu langkah cepat Presiden Prabowo Subianto, untuk bisa kembali bebas. Mereka terjebak dalam dua konflik berbeda di luar negeri. Dua di antaranya menjadi korban pembajakan kapal tanker MT Honour 25 di perairan Somalia. Sementara satu lainnya ditangkap pasukan Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Jalur Gaza.

Daerah, Gowa, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Polri Ubah Wajah Samsat Gowa: Humanis, Cepat, dan Minim Birokrasi

ruminews.id, Gowa — Upaya mendekatkan pelayanan ke masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polri. Lewat program “Polantas Menyapa”, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel turun langsung ke Kantor Samsat Gowa, menghadirkan pelayanan yang terasa lebih nyata, bukan sekadar simbolik. Di lapangan, petugas tak hanya berdiri mengawasi. Mereka aktif membantu warga mulai dari mengecek berkas, menjelaskan alur pengesahan STNK, hingga memandu proses pembayaran pajak kendaraan. Warga yang datang pun tak lagi kebingungan menghadapi prosedur yang selama ini dianggap ribet. Kasubdit Regident, Muhammad Alfan Armin, MAP, S.I.K., menegaskan bahwa Samsat tidak boleh hanya jadi tempat urusan administrasi. “Samsat harus jadi ruang edukasi. Masyarakat perlu paham pentingnya legalitas kendaraan, bukan sekadar datang bayar lalu pulang,” tegasnya. Hal senada juga terlihat dari pengawasan internal oleh IPTU Franssiscus Patrick Siahaya, S.H., M.H. dari Pamin 2 sie stnk subdit regident ditlantas polda sulsel, memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. Program ini mendorong pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan minim birokrasi berbelit. Yang tak kalah penting, warga diberi ruang menyampaikan keluhan secara langsung sesuatu yang selama ini kerap jadi persoalan klasik. Lewat langkah ini, Polri mencoba mengubah wajah pelayanan publik: dari yang kaku menjadi lebih humanis. Semangatnya sejalan dengan prinsip Presisi prediktif, responsibel, dan transparan berkeadilan. Targetnya sederhana tapi krusial. kepercayaan publik naik, dan kesadaran masyarakat untuk taat pajak serta tertib administrasi kendaraan ikut meningkat.

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Hizkia Darmayana: Penolakan terhadap Gereja BNKP Karawaci, Bukti Pancasila Belum Diresapi

ruminews.id – Jakarta, Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menegaskan penolakan sekelompok warga terhadap pembangunan Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi bukti bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya diresapi dalam kehidupan sosial masyarakat. Kondisi tersebut sekaligus menjadi alarm bagi negara untuk memperkuat pembumian Pancasila secara nyata di tengah kehidupan publik. Hizkia menegaskan, penolakan terhadap rumah ibadah tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan administratif atau perbedaan pandangan warga, melainkan menyangkut problem kesadaran kebangsaan dan toleransi sosial. “Pancasila menempatkan penghormatan terhadap kemanusiaan, kebebasan beragama, dan persatuan sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Ketika masih ada penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah, itu menunjukkan nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya hidup dalam kesadaran sosial masyarakat,” ujar Hizkia, Selasa (19/5/2026). Menurut Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu melanjutkan, sila pertama Pancasila secara jelas menegaskan pengakuan negara terhadap kehidupan beragama, sementara sila ketiga menekankan pentingnya persatuan Indonesia di tengah keberagaman. Karena itu, segala bentuk intoleransi terhadap rumah ibadah bertentangan dengan semangat dasar bangsa Indonesia. Hizkia pun merujuk pada pandangan sosiolog Emile Durkheim yang menyebut agama memiliki fungsi sosial sebagai perekat solidaritas dalam masyarakat. Dalam perspektif Durkheim, kehidupan bersama hanya dapat berjalan sehat apabila masyarakat membangun penghormatan terhadap simbol, keyakinan, dan hak sosial kelompok lain. “Jika ruang keberagaman justru dipersempit oleh penolakan dan prasangka, maka solidaritas sosial akan melemah. Ini berbahaya bagi kohesi kebangsaan,” katanya. Selain itu, Hizkia juga mengutip pemikiran sosiolog Peter L. Berger mengenai pentingnya pluralitas dalam masyarakat modern. Berger menilai masyarakat yang majemuk membutuhkan kultur dialog dan toleransi agar perbedaan tidak berubah menjadi konflik sosial. Menurut Hizkia, fenomena penolakan rumah ibadah menunjukkan masih kuatnya eksklusivisme sosial dan lemahnya pendidikan toleransi di ruang publik. Karena itu, negara tidak cukup hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga harus aktif membangun kebudayaan Pancasila melalui pendidikan, media, dan keteladanan elite sosial-politik. “Pembumian Pancasila jangan berhenti sebagai slogan seremonial. Negara harus memperhebat pendidikan kebangsaan yang menanamkan penghormatan terhadap perbedaan sejak usia dini,” ujarnya. Ia menilai sekolah, organisasi masyarakat, rumah ibadah, hingga ruang digital harus dijadikan arena penguatan nilai toleransi dan persaudaraan kebangsaan. Jika tidak, maka bibit intoleransi akan terus menemukan ruang tumbuh di tengah masyarakat. Hizkia juga mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas konsensus kebinekaan. Karena itu, setiap tindakan yang menghambat hak kelompok lain untuk beribadah berpotensi mencederai semangat konstitusi dan cita-cita pendiri bangsa. “Pancasila tidak cukup dihafal, tetapi harus dihidupkan dalam perilaku sosial sehari-hari. Menghormati hak warga negara lain untuk beribadah merupakan bagian penting dari praktik Pancasila,” pungkasnya.

Hukum, Nasional

DPW PERJOSI Sulawesi Selatan Tegaskan Sikap: Muh Ali Sakti dan Pengurus Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencatutan Nama Organisasi

ruminews.id, Makassar — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PERJOSI Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara dan mengambil sikap keras terhadap dugaan pencatutan nama organisasi yang dilakukan seorang pria berinisial “As” asal Kabupaten Soppeng. Oknum tersebut diduga secara sepihak mengklaim diri sebagai Ketua DPD PERJOSI Soppeng, lalu menjalankan aktivitas organisasi tanpa mandat, legalitas, maupun pengesahan resmi dari DPW PERJOSI Sulsel. Tak hanya mengaku sebagai pengurus, oknum tersebut bahkan diduga telah membuat dan mengedarkan proposal permohonan bantuan dana kepada sejumlah pengusaha dengan mencatut nama PERJOSI untuk kegiatan pelantikan organisasi. Tindakan itu memicu kemarahan jajaran pengurus DPW PERJOSI Sulsel karena dinilai telah mencoreng nama baik dan kehormatan organisasi. Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Muh Ali Sakti, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada surat keputusan, mandat, rekomendasi, maupun pengukuhan resmi yang diberikan kepada oknum tersebut untuk membawa nama PERJOSI di Kabupaten Soppeng. “Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan Ketua DPD PERJOSI Soppeng dan tidak pernah mendapat legitimasi dari DPW. Jadi jika ada proposal, aktivitas, atau penggalangan dana yang membawa nama PERJOSI, itu dilakukan secara sepihak dan di luar tanggung jawab organisasi,” tegas Muh Ali Sakti dengan nada keras. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menyesatkan publik, mempermalukan organisasi, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap PERJOSI sebagai lembaga profesi pers. “Kami tidak ingin nama organisasi dipakai seenaknya untuk mencari keuntungan atau meminta-minta dana kepada pengusaha. Ini sudah masuk ranah serius karena membawa nama organisasi tanpa hak. Jangan sampai masyarakat mengira aktivitas itu resmi, padahal tidak ada dasar hukumnya sama sekali,” lanjutnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, DPW PERJOSI Sulsel mengaku telah mengantongi bukti percakapan serta dokumen proposal yang diduga digunakan oknum tersebut untuk meminta bantuan dana kepada sejumlah pihak. Bukti itu disebut menjadi dasar kuat bagi organisasi untuk mengambil langkah hukum apabila tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. DPW PERJOSI Sulsel pun mengeluarkan ultimatum terbuka kepada oknum “As” agar segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 2×24 jam. Apabila ultimatum tersebut diabaikan, DPW PERJOSI Sulsel memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan nama organisasi serta tindakan yang dinilai merugikan nama baik PERJOSI. “Ini peringatan terakhir. Jangan membawa-bawa nama PERJOSI untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kami akan tempuh jalur hukum. Organisasi tidak akan tinggal diam,” tegas Muh Ali Sakti. Sikap keras ini disebut sebagai bentuk komitmen DPW PERJOSI Sulawesi Selatan dalam menjaga marwah, legalitas, dan integritas organisasi dari pihak-pihak yang dinilai mencoba memanfaatkan nama PERJOSI tanpa kewenangan resmi. DPW PERJOSI Sulsel juga mengimbau masyarakat, pengusaha, maupun instansi pemerintah agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus PERJOSI tanpa dapat menunjukkan legalitas organisasi yang sah. “Jangan mudah percaya jika ada pihak yang membawa nama PERJOSI lalu meminta bantuan dana tanpa dokumen resmi dari DPW. Kami akan bersihkan organisasi ini dari oknum-oknum yang mencoba mencari panggung dengan mencatut nama PERJOSI,” tutupnya Sumber : Kanda Ali

Scroll to Top