Politik

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Kenaikan Upah Tak Otomatis Perkuat Ketahanan Pangan, Peneliti Soroti Lonjakan Konsumsi Non-Makanan

Siaran Pers The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) ruminews.id – Jakarta, Kamis (19/02/2026) Walaupun upah minimum dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terdapat perdebatan terkait apakah kenaikan upah minimum benar-benar meningkatkan akses pangan rumah tangga, terutama bagi kelompok pekerja informal dan rentan. Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengatakan bahwa masyarakat cenderung mengonsumsi produk non-makanan ketika mereka mendapatkan kenaikan upah. “Secara teori ekonomi, ketika masyarakat mendapatkan upah yang lebih tinggi, kemungkinan mereka akan mengonsumsi produk non-makanan. Misalnya, jalan-jalan dan rekreasi, yang lebih tinggi dikonsumsi dibandingkan produk makanan, karena mereka ingin menikmati hasil jerih payah yang sudah mereka lakukan. Sebaliknya, ketika mereka baru mendapatkan upah, misalnya, dari sangat miskin, konsumsi makanan cenderung lebih banyak,” ujarnya dalam diskusi daring Initiative! oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) di Jakarta, Kamis (19/02). “Ada juga perilaku _conspicuous consumption_ di mana masyarakat cenderung membeli sesuatu untuk menjaga atau meningkatkan statusnya di masyarakat. Maka dari itu, terdapat kasus masyarakat terjerat utang guna untuk itu, terlepas dari mereka mendapatkan kenaikan upah atau tidak,” tambah Putu. Menurut Putu, perilaku psikologis untuk menikmati hasil jerih payah dengan mengonsumsi produk non-makanan ini memperlihatkan bahwa produk non-makanan menjadi barang normal ( _normal goods_ ) ketika masyarakat mendapatkan upah yang lebih tinggi. Barang normal adalah jenis barang yang dikonsumsi atau diminta lebih banyak ketika pendapatan masyarakat meningkat dan sebaliknya dikonsumsi lebih sedikit ketika pendapatan mereka turun. “Produk makanan menjadi barang inferior bagi mereka alias konsumsinya dikurangi ketika pendapatannya meningkat. Mungkin juga karena mereka beranggapan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah cukup proporsinya,” kata Putu. Hal senada juga diutarakan Peneliti Kuantitatif The SMERU Research Institute, Jonathan Farez Satyadharma. Berdasarkan data yang diolahnya, Jonathan mendapatkan bahwa pengeluaran riil per kapita non-makanan pada tahun 2018 adalah Rp654.446 meningkat ke Rp770.522 di tahun 2023. Di sisi lain, pengeluaran riil per kapita makanan pada tahun 2018 adalah Rp631.244 ke Rp696.147 di tahun 2023. “Untuk pengeluaran riil per kapita non-makanan meningkat sebesar 17,73% dan pengeluaran riil per kapita makanan naik 10,28% selama periode itu. Dua hal ini adalah bagian dari proksi indikator akses di ketahanan pangan. Mereka sama-sama naik, tapi pengeluaran riil per kapita non-makanan itu lebih tinggi,” katanya. Tapi, dirinya memperlihatkan hal yang kontras terkait data kalori per kapita, karbohidrat per kapita, lemak per kapita, dan protein per kapita. Jonathan mengatakan meskipun indikasi pengeluaran per kapita makanan itu naik, ada tendensi sebenarnya untuk mengonsumsi tingkat kalori, karbohidrat, lemak, dan protein yang sama, nilainya itu semakin tidak terjangkau. “Konsumsi kalori per kapita itu perubahannya dari 2018 ke 2023 adalah -1,72%, karbohidrat per kapita itu -3,34%, lemak per kapita itu -24,49%, dan protein per kapita tidak berubah,” tambah Jonathan. Selain itu, Jonathan menunjukkan kesenjangan konsumsi gizi antara rumah tangga miskin dan non-miskin. Angka 2.100 kkal per kapita per hari adalah angka yang disarankan untuk kebutuhan energi yang cukup. Berdasarkan datanya, sebesar 90 kelompok rumah tangga di kelompok rumah tangga miskin yang belum mengonsumsi 2.100 kkal per kapita per hari dibandingkan dengan 45 kelompok rumah tangga di kelompok rumah tangga non-miskin yang belum mengonsumsi 2.100 kkal per kapita per hari. “Yang cukup sulit sebenarnya ketika memang hanya bergantung pada upah minimum, karena upah minimum by design dan dalam teorinya pun memang mengarahkan kepada kebutuhan non-makanan dibandingkan kebutuhan makanan. Maka sulit untuk mengintegrasikan upah minimum untuk ketahanan pangan jika desainnya masih seperti ini,” jelas Jonathan. Narahubung: Putu Rusta Adijaya Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) putu@theindonesianinstitute.com

Jakarta, Nasional, Politik

Ahmad Sahroni Kembali ke Pimpinan Komisi III DPR RI, Pro-Kontra Mencuat

ruminews.id – Jakarta – Pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menuai sorotan dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara terbuka menyayangkan keputusan tersebut dan menilai langkah itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap korban peristiwa Agustus 2025. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan bahwa Sahroni tidak pantas kembali menduduki jabatan pimpinan di Komisi III DPR. Ia menyoroti pernyataan kontroversial Sahroni pada Agustus 2025 yang dinilai memicu kemarahan publik hingga gelombang protes di berbagai daerah. Menurut ICW, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpantasan secara etis serta mempertanyakan kompetensi Sahroni sebagai pejabat publik. Organisasi itu juga menilai pengangkatan kembali tersebut tidak mencerminkan keberpihakan pada prinsip keadilan dan akuntabilitas, terutama bagi para korban yang hingga kini disebut belum memperoleh keadilan. Di sisi lain, Partai NasDem membela keputusan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa penunjukan kembali Sahroni telah melalui mekanisme yang berlaku di DPR, termasuk putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia menyebut MKD telah menjatuhkan sanksi enam bulan kepada Sahroni dan keputusan itu telah dijalani. Karena itu, menurutnya, secara administratif maupun etik tidak ada lagi persoalan yang tersisa terkait posisi Sahroni di Komisi III DPR. NasDem juga menilai pengalaman Sahroni selama dua periode memimpin Komisi III menjadi pertimbangan penting. Meski demikian, polemik pengangkatan kembali tersebut masih memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait sensitivitas terhadap peristiwa Agustus 2025 dan komitmen etika pejabat publik.

Daerah, Hukum, Morowali, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Longsor Di Pembuangan Tailing PT QMB, Potret Bobroknya Sistem K3 Di IMIP

ruminews.id – SIARAN PERS FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDUSTRI MERDEKA Federasi serikat pekerja industri merdeka (FSPIM)’ menyayangkan peristiwa terjadinya longsor/jebolnya tempat pembuangan limbah ore PT. QMB new energy material di dalam kawasan Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) yang memakan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi pada 18 Februari 2026, jam 2:40 wita menewaskan seorang operator alat berat. Belum diketahui apa penyebab longsor di KM 10. Lokasi ini merupakan tempat pembuangan tailling (Limbah ore nikel) atau biasa disebut titik dumpingan tailing. Setidaknya ada sekitar 7 unit alat berat tertimbun longsor dalam peristiwa itu. 4 unit excavator ,1 unit dozer,1 unit DY houling,1 unit sany tertimbun di lokasi pembuangan tailling. Juru bicara FSPIM, Tesar Anggrian Bonjol, mengatakan kecelakan yang terus berulang potret dari bobroknya sistem manajemen K3. Apalagi menyebabkan hilangnya nyawa pekerja. KM 10 merupakan tempat pembuangan limbah milik salah satu tenant di kawasan IMIP yaitu PT QMB new energy material. “Sistem management K3 yang lemah (bobrok) menimbulkan terjadinya banyak insiden hingga menyebabkan kematian (fatality).” Tegas Tesar. Lebih lanjut ia mengatakan, semestinya pemerintah yang punya wewenang bisa turun langsung melihat kebobrokan sistem management K3 di kawasan IMIP dan khususnya di PT. QMB. “Jika ini terjadi di dalam kawasan IMIP terus menerus maka buruh/pekerja merasa tidak ada jaminan keamanan keselamatan dan kesehatan kerja yang mana di atur dalam uu cipta kerja dan Undang-Undang K3.” Imbuhnya. Tesar menegaskan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) jangan hanya dijadikan simbolis semata dalam kawasan IMIP tapi di terapkan dengan betul-betul. FSPIM memandang k3 dalam kawasan IMIP ada dualisme yang berperan mengambil kebijakan yaitu pekerja TKA dan TKI, sehingga terciptanya problem pengambil kebijakan penuh terhadap k3 dalam kawasan IMIP. FSPIM menegaskan kepada pemerintah negara harus betul-betul di evaluasi sistem management k3 dalam kawasan imip yang bobrok dan FSPIM menegaskan kepada pihak imip harus betul-betul menerapkan sistem management k3 dan yang berhak penuh mengambil kebijakan yaitu petugas k3 dari pekerja TKI. FSPIM selalu untuk buruh di Indonesia

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Rokok Ilegal Merajalela Di Sulsel, Koalisi Lintas Mahasiswa Desak Copot Kepala Bea Cukai Sulsel

ruminews.id, Makassar – Koalisi lintas mahasiswa menyatakan sikap tegas mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mencopot Kepala Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan. Desakan tersebut muncul akibat maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.kamis,19/2/2026 Fatalnya lagi Muncul sebuah Peryataan yang di sampaikan Oleh Pejabat Bea dan cukai Sulawesi Selatan, Pak Cahya Dan Pak Alimuddin Bahwa” ketika ada rokok ilegal beredar di warung atau toko kelontong itu diluar dari kuasa bea cukai” Koalisi Lintas mahasiswa menilai lemahnya pengawasan dan penindakan telah menyebabkan rokok tanpa pita cukai beredar bebas di pasar tradisional, kios, hingga wilayah pedesaan. Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta merusak persaingan usaha karena produk ilegal dijual jauh di bawah harga resmi. Rhaiz , Ketua Bidang Aksi dan Advokasi Koalisi Lintas Mahasiswa, menyatakan bahwa kondisi tersebut menunjukkan kegagalan pengawasan di tingkat wilayah. “Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan bukan lagi sporadis, tetapi sudah masif. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan aparat yang seharusnya melindungi penerimaan negara dan masyarakat,” ujar Rhaiz. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dianggap berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar produksi yang diawasi pemerintah. Oleh karena itu, mahasiswa menilai pimpinan Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan penerimaan negara. Koalisi lintas mahasiswa menegaskan apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti, maka aksi unjuk rasa lanjutan akan digelar secara lebih besar di Makassar hingga tingkat pusat. Tuntutan Koalisi: 1. Mendesak pencopotan Kepala Bea Cukai Sulawesi Selatan. 2. Meminta audit dan evaluasi total terhadap kinerja pengawasan cukai di wilayah Sulawesi Selatan. 3. Mendesak penindakan tegas terhadap jaringan peredaran rokok ilegal. 4. Menuntut transparansi penanganan kasus oleh otoritas terkait.

Hukum, Nasional, Politik

Skandal Pemerasan: Evert Nunuhitu dan Musa Agung Gunakan LSM Fiktif untuk Mengintimidasi Perusahaan

ruminews.id – Nama Evert Nunuhitu (EN) belakangan viral karena kerap mengaku sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) sekaligus wartawan, diduga kuat melakukan pemerasan dengan modus operandi mengancam lewat fitnah/tuduhan temuan pada laporan keuangan sejumlah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lalu memaksa Direksi atau petinggi perusahaan untuk bernegosiasi. Negosiasi berlatar ancaman dan intimidasi terhadap perusahaan swasta dan BUMN ini diiringi dengan pemberitaan-pemberitaan fiktif di media daring yang tidak terdaftar di Dewan Pers, lalu disebarluaskan Evert Nunuhitu secara liar. Beredar nama sejumlah institusi yang diduga telah menjadi korban, sebut saja Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk., PT Blue Bird Tbk., beserta entitas anak, Bank BJB, Bank Banten, PT PLN (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., beserta entitas anak, PT Perkebunan Nusantara, PT Timah Tbk, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta banyak lagi. Modus berupa temuan pada laporan keuangan perusahaan jelas terbantahkan mengingat laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN yang disasar Evert telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik profesional dan eksternal, serta pemeriksa yang berwenang dari negara. Laporan keuangan yang telah melalui proses audit secara independen kemudian dinarasikan seolah-olah mengandung rekayasa atau manipulasi, tanpa didukung bukti temuan apapun, bukan audit forensik, penetapan dari otoritas pengawas, apalagi putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Tuduhan yang berbasis data tidak benar tersebut berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum serta secara nyata merugikan reputasi perusahaan yang menjadi sasaran. Dalam praktiknya, tuduhan Evert disampaikan melalui siaran pers, ancaman laporan kepada aparat penegak hukum, serta pesan langsung kepada jajaran direksi perusahaan dengan tuntutan agar memberikan klarifikasi kepada EN. Pola ini menunjukkan adanya penggunaan ancaman hukum sebagai alat tekanan terhadap perusahaan yang menjadi target. Pola pelaporan dengan substansi tuduhan yang serupa dilakukan secara berulang terhadap banyak perusahaan sejak tahun 2023. Dalam aktivitas tersebut, EN juga diketahui memanfaatkan media daring SJ-KPK sebagai sarana publikasi tuduhan terhadap pihak-pihak yang dilaporkannya. Seluruh rangkaian pola ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa tuduhan tersebut dipergunakan sebagai sarana pemerasan terhadap direksi perusahaan yang menjadi target. Disisi lain, berdasarkan hasil penelusuran administratif resmi menunjukkan bahwa Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) tidak terdaftar sebagai badan hukum maupun organisasi kemasyarakatan pada Kementerian Hukum RI. Identitas organisasi tersebut diduga digunakan oleh EN sebagai instrumen komunikasi kepada jajaran direksi perusahaan melalui pesan singkat dan aplikasi perpesanan, yang disertai permintaan tertentu serta ancaman pelaporan apabila negosiasi permintaan tidak dipenuhi. Selain tidak memiliki legalitas administratif yang sah, alamat organisasi yang dicantumkan juga tidak dapat diverifikasi secara faktual dan diduga fiktif. Dalam berbagai dokumen yang diedarkan kepada perusahaan swasta dan BUMN, termasuk rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum serta publikasi di media, Evert mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Terdapat kesamaan modus yang digunakan EN dengan yang dilakukan oleh Musa Agung (MA), yang mengatasnamakan dirinya sebagai Peneliti Etos Indonesia Institute. Dalam berbagai rilis media pada media yang sama yaitu SJ-KPK, EN dan MA melakukan secara bersama sama termasuk target yang sama di antaranya terhadap PT Pupuk Indonesia, PT Gudang Garam Tbk, PT Wika, PT PTPN, PT Blue Bird, dan lainnya. Adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan dari EN dan MA, yaitu melontarkan tuduhan adanya rekayasa laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN tanpa bukti, tanpa audit resmi, dan tanpa temuan yang dapat diverifikasi. Selain itu, laporan pidana juga dijadikan MA sebagai instrumen tekanan untuk mengintimidasi direksi perusahaan yang menjadi target. Ketiadaan legalitas administratif juga ditemukan pada Etos Indonesia Institute. Lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi. Dengan adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan antara EN dan Ma tersebut, sehingga diduga kuat bahwa MA adalah aktor intelektual dibalik tindakan pemerasan terhadap Perusahaan Swasta dan BUMN yang dilakukan oleh EN. Rangkaian tindakan tersebut tidak mencerminkan upaya mendorong transparansi atau penegakan hukum yang konstruktif. Sebaliknya, pola yang muncul menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap direksi perusahaan melalui ancaman pelaporan pidana dan potensi pencemaran reputasi. Dalam konteks perbaikan tata kelola dan penguatan kinerja perusahaan swasta maupun BUMN, praktik pelaporan yang tidak berbasis fakta berpotensi mengganggu stabilitas operasional, merusak reputasi korporasi, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan mekanisme pengawasan keuangan. Serangkaian perbuatan fitnah/tuduhan yang disertai dengan ancaman atau intimidasi yang dilakukan EN dan MA kepada sejumlah pimpinan perusahaan swasta dan BUMN jelas merupakan tindak pidana pemerasan dan penyebaran informasi palsu/HOAX yang dapat diancam pidana berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya (No. 19 Tahun 2016 dan No. 1 Tahun 2024). Aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan seharusnya bertindak tegas dan bergegas memproses EN dan Ma secara hukum, agar tidak ada lagi perusahaan swasta dan BUMN yang terus berjatuhan sebagai korban.

Jakarta, Nasional, Politik

Besok, Dismissal Gugatan KEPPRES Pengangkatan Adies Kadir di Gelar

ruminews.id – Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan mengagendakan sidang dismissal terkait gugatan pembatalan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, pada kamis (19/02/2026) Gugatan tersebut menyoal proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Gugatan diajukan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPDI) melalui kuasa hukumnya, Farah Fahmi Namakule dan Handi D. Sella. YPDI mempersoalkan keabsahan Keppres Nomor 9P Tahun 2026 sebagai keputusan tata usaha negara yang dinilai patut diuji secara yudisial. Farah Fahmi Namakule menyatakan, putusan dismissal untuk menguji syarat formil maupun materil sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara. Ia meyakini, bahwa perkara ini akan dilanjutkan sebab memiliki dasar hukum yang jelas untuk diperiksa di pengadilan. “Kami yakini objek gugatan memenuhi syarat sebagai keputusan tata usaha negara dan layak diuji secara terbuka di persidangan,” ujarnya. Menurutnya, gugatan tersebut secara khusus merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur mekanisme pengajuan dan pengangkatan Hakim Konstitusi oleh lembaga pengusul. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat mengikat dan harus dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel. “Pengangkatan Hakim Konstitusi bukan sekadar prosedur politik, melainkan proses hukum yang harus tunduk pada prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman,” kata Farah. Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan proses pengisian jabatan pada lembaga penjaga konstitusi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Presiden maupun DPR terkait gugatan tersebut.

Kesehatan, Pangkep, Pemuda, Politik

Jelang Puasa Ramadhan Andi Nirawati Gelar bagi Susu dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

ruminews.id – Pangkep – Dalam rangka memperingati Hari lahir Partai Gerindra yang ke 18 tahun Andi Nirawati Anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Turun menyapa warga yang ada di berbagai Kecamatan diKabupaten Pangkep untuk berbagi Susu Gratis dan Melaksanakan Pemeriksaan kesehatan Gratis Selasa, 17 Februari 2026 Kegiatan yang di Lakukan merupakan program serentak yang dilakukan oleh partai Gerindra se Indonesia yang diberi tema “Bergerak Berdampak”. Dan alhamdulillah Masyarakat sangat menyambut dengan penuh rasa gembira. Apalagi pembagian susu dan Pemeriksaan kesehatan gratis dilakukan secara gratis. Selain berbagi susu dan pemeriksaan kesehatan gratis, Andi Nirawati yang juga ketua Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) Sulawesi Selatan melakukan doa bersama. Partai Gerindra Lahir pada tanggal 06 Februari 2008 yang di dirikan oleh bapak Prabowo Subianto yang juga saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yang ke 8. Yang artinya Partai Gerindra telah berusia 18 Tahun. Sebagai kader Gerindra yang diberi amanah oleh Rakyat untuk menjadi wakilnya di DPRD Sulsel Anir sapaan akrab Andi Nirawati merasa bahwa program seperti ini sangat luar biasa mengharukan melihat antusiasme masyarakat berebut ingin mendapatkan susu secara gratis serta pemeriksaan kesehatan Gratis. Andi Nirawati menyampaikan sangat Senang serta bangga rasanya bisa selalu turun menyapa warga dan disambut hangat oleh mereka. Semoga kita semua senantiasa dalam lindunganNya. Apalagi kita semua akan memasuki bulan Suci penuh berkah dan ampunan. Agus salah seorang Tokoh Masyarakat diPangkep menyampaikan ucapan terima kasih kepada Andi Nirawati dan partai Gerindra yang setiap saat mau peduli dan berjuang untuk rakyat dengan berbagai kegiatan sosial. Insya Allah kami mendoakan semoga partai Gerindra bersama bapak Presiden Prabowo senantiasa diberikan kekuatan agar bisa menjadikan Republik Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Tutup Agus penuh harapan.

Hukum, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Politik

Sudah Disurati Sejak 2023, Penertiban Lapak PKL di Wajo Berjalan Lancar

ruminews.id, MAKASSAR – Komitmen menghadirkan kota yang tertib, aman, dan bebas dari potensi banjir kembali ditegaskan Pemerintah Kota Makassar. Tim gabungan Pemkot Makassar yakni Satpol PP dan unsur terkait pihak Kecamatan melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sarappo dan Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Senin (16/2/2026). Sebanyak 15 lapak yang telah puluhan tahun berdiri di atas saluran drainase direlokasi secara bertahap. Rinciannya, 10 lapak di Jalan Sarappo dan 5 lapak di Jalan Tentara Pelajar. Keberadaan lapak tersebut dinilai menghambat fungsi drainase serta mempersempit badan jalan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meminimalisir potensi banjir akibat tersumbatnya aliran air, sekaligus mengurai kemacetan di kawasan tersebut agar aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan nyaman. Plt. Camat Wajo, Ivan Kalalembang, menuturkan bahwa terdapat 15 lapak PKL yang berdiri di atas saluran drainase di dua ruas jalan tersebut. “Keberadaan lapak yang telah berdiri puluhan tahun itu, berpotensi menghambat fungsi drainase dan mengganggu pemanfaatan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos),” jelasnya. Ia menjelaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak kecamatan Wajo, telah melakukan penyuratan sejak tahun 2023 sebagai bentuk pemberitahuan dan imbauan kepada para pedagang. Selanjutnya, pada November 2025 dilayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, kemudian pada Januari 2026 diberikan Surat Peringatan ketiga sebagai tahapan akhir sebelum tindakan penertiban dilakukan. “Prosesnya panjang memberikan peringatan. Kami sudah menyurat sejak 2023. Pada November 2025 kami berikan SP 1 dan SP 2, lalu Januari 2026 SP 3. Jadi penertiban ini sudah melalui tahapan sesuai prosedur,” ungkapnya. Menurut Ivan, langkah relokasi dilakukan karena adanya urgensi perbaikan saluran drainase serta pengembalian fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya. Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya meminimalisir potensi banjir serta mengurangi kemacetan di kawasan tersebut. Untuk sementara waktu, pemerintah kecamatan tengah menyiapkan lokasi yang representatif sebagai tempat relokasi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan. Menariknya, proses penertiban berlangsung efektif dan lancar tanpa adanya gesekan di lapangan. Para pedagang disebut menunjukkan sikap kooperatif dan dengan kesadaran sendiri membongkar lapak mereka secara mandiri. “Alhamdulillah penertiban berjalan kondusif, tidak ada riak-riak. Para PKL, ada yang membongkar sendiri lapaknya,” tambahnya. Ivan juga mengungkapkan bahwa kondisi tiap lapak berbeda-beda. Beberapa di antaranya bahkan telah diperjualbelikan kepada pihak lain untuk kepentingan komersial. Praktik tersebut tidak dibenarkan karena melanggar aturan, mengingat lokasi yang digunakan merupakan fasilitas umum. “Kami menegaskan bahwa penataan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” imbuh Ivan. (*)

Nasional, Opini, Pemuda, Politik

Gusdur, Imlek dan Rumah Tanpa Sekat

ruminews.id – Sesekali masa, warna merah adalah kecemasan. Hampir 40 tahun, lampion-lampion disembunyikan dalam lemari ketakutan. Pohon mei hua hanya muncul di kartu pos. tak ada angpao. Hio dibakar dalam ruang keluarga yang gigil dan terpojokkan Negara dengan fobia yang akut menjelma monster yang memangsa keyakinan warganya. Negara berupaya dengan apa saja untuk menyeragamkan warganya. Dan minoritas dengan mata sipit dan kulit kuning itu menjadi liyan. Tak Indonesia. Begitulah sejarah hendak ditulis dalam keseragaman. Tapi mungkin, aroma hio yang pelan itu sampai juga ke langit, membawa kabar perihnya. Dan Tuhan mengirim seseorang ke Istana. Seseorang yang sangat plural. Seorang tokoh kemanusiaan; Gus Dur. Tahun 2000, barongsai keluar dari kotaknya dan meliuk tak hanya di Semarang dan emperan laut Makassar. Barongsai menari di hampir seluruh kota di negeri ini. Chin Lian kembali di tempel dengan hikmat di dekat pintu rumah. Doa-doa dengan kaligrafi Mandarin itu kembali bergema. Gus Dur tak hanya berkawan dengan Tan Swan Kiat. Tapi Gus Dur membaca sejarah bahwa negeri ini dijahit oleh keberagaman. John Lie, Liem koen Hian, Oei Tjong Hauw sampai ke Soe Hoek Gie ada di kepalanya. Nama-nama yang turut menawarkan harta bahkan nyawa untuk negeri ini. Gusdur menemukan terlalu banyak alasan untuk mencabut Inpres No. 14 Tahun 1967. Sejarah harus utuh, tak boleh menjadi serpihan. Dan hari ini, di Jalan Sulawesi, di Klenteng Xiang Ma yang ikonik, jejeran bunga persik dan aroma hio berkelindan rapi. Di depan altar, orang-orang menjurahkan hio dengan takzim. Bagi Gusdur, begitulah sejatinya menjadi Indonesia. Ia mengajarkan bahwa perbedaan hanyalah soal cara kita menatap Tuhan, namun rasa sakit dan sukacita kita sebagai manusia adalah sama. Imlek di Indonesia kini bukan lagi sekadar perayaan etnis, melainkan pengingat tentang Ukhuwah Insaniyah, persaudaraan kemanusiaan yang melampaui sekat-sekat kaku. Gusdur telah membawa Indonesia menjadi rumah tanpa sekat, tanpa pembatas warna kulit dan perbedaan keyakinan. Rumah yang senantiasa merayakan keberagaman. Malam mulai jatuh. Beberapa lampion telah mulai menyala di jalan Sangir. Beberapa anak bergembira dengan petasan. Saya sungguh mengenang Abdul Rahman Wahid. Saya mengenang sebuah martabat yang dikembalikan dengan sungguh-sungguh. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Gong xi fa cai. (**)

Internasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Partai Hijau Indonesia Tegaskan Penolakan Bergabungnya Indonesia ke Board of Peace

ruminews.id – Situasi kemanusiaan dan politik di Palestina terus menunjukkan krisis multidimensi yang belum terselesaikan secara adil. Genosida telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur berskala besar hingga memperdalam pelanggaran hak asasi manusia, penghancuran lingkungan hidup, dan ketidakpastian masa depan rakyat Palestina. Penyelesaian konflik Palestina harus diletakkan dalam kerangka hukum internasional, penghormatan terhadap hak penentuan nasib sendiri, dan mekanisme multilateral yang sah. Pada Januari 2026, Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump membentuk inisiatif internasional baru, yaitu Board of Peace yang diumumkan dan ditandatangani dalam World Economic Forum di Davos, Swiss. Board of Peace dipromosikan sebagai badan internasional untuk mengawasi gencatan senjata, rekonstruksi Gaza, dan transisi menuju perdamaian pasca konflik Palestina. Pembentukannya ditandatangani oleh sekitar 35 negara, termasuk Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto. Namun demikian, Board of Peace dibentuk secara langsung di luar mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan tidak memiliki mandat hukum internasional yang sah. Badan ini lebih memperlihatkan kepentingan dan agenda politik luar negeri Amerika Serikat dibandingkan upaya penyelesaian konflik yang adil, setara, dan berorientasi pada hak-hak rakyat Palestina sehingga menimbulkan persoalan serius terkait legitimasi badan ini. Berdasarkan hal tersebut, Partai Hijau Indonesia menolak pembentukan dan keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace karena tidak sejalan dengan prinsip perdamaian yang adil, demokratis, dan berlandaskan pada hukum internasional. Partai Hijau Indonesia percaya bahwa perdamaian sejati harus berpihak pada hak asasi manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis, bukan kepentingan geopolitik segelintir pihak. Oleh karena itu, Partai Hijau Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak berpartisipasi dalam Board of Peace dan tetap memperkuat peran PBB sebagai forum utama perdamaian dunia. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan penolakan sebagaimana diuraikan berikut: Melemahkan multilateralisme dan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB): Board of Peace dibentuk di luar sistem PBB dan berpotensi menggeser mekanisme internasional yang sah, inklusif, dan berbasis hukum. Partai Hijau Indonesia menilai bahwa perdamaian global harus tetap dikelola melalui lembaga multilateral yang demokratis, bukan melalui struktur ad hoc yang elitis. Ketiadaan legitimasi, akuntabilitas, dan transparansi: Struktur Board of Peace tidak memiliki mekanisme akuntabilitas publik yang jelas, tidak menjamin keterlibatan masyarakat sipil, serta membuka ruang dominasi kepentingan negara atau aktor kuat tertentu. Perdamaian tidak boleh ditentukan oleh segelintir elite global. Melanggengkan ketidakadilan struktural: Tanpa jaminan pendekatan berbasis hak asasi manusia, Board of Peace berpotensi menormalisasi ketimpangan kekuasaan, mengabaikan suara korban konflik, dan melegitimasi solusi yang tidak adil secara sosial-ekologis bagi rakyat Palestina. Bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia: Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace berisiko menyimpang dari prinsip bebas dan aktif, solidaritas terhadap rakyat tertindas, serta komitmen pada tatanan internasional yang adil dan setara. Perdamaian sejati harus berkelanjutan dan berkeadilan ekologis: Partai Hijau Indonesia menegaskan bahwa perdamaian tidak dapat dipisahkan dari keadilan sosial, keadilan iklim, dan perlindungan lingkungan. Board of Peace tidak menunjukkan komitmen yang jelas terhadap dimensi ekologis dan keberlanjutan jangka panjang. Sikap dan Tuntutan Partai Hijau Indonesia: Mendesak Pemerintah Indonesia untuk menarik diri dan tidak berpartisipasi dalam Board of Peace. Menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap PBB sebagai forum utama perdamaian dunia. Mendorong penyelesaian konflik internasional melalui pendekatan damai, berbasis HAM, partisipatif, dan inklusif, dengan melibatkan masyarakat sipil dan korban konflik. Menolak segala bentuk mekanisme perdamaian yang berpotensi menjadi alat kepentingan geopolitik dan ekonomi sempit. Partai Hijau Indonesia menegaskan bahwa penolakan terhadap Board of Peace merupakan sikap politik yang berpihak pada keadilan, hak asasi manusia, dan keberlanjutan ekologis demi masyarakat global yang Bersih, Adil, dan Lestari!

Scroll to Top